577/Pid.Sus/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 577/Pid.Sus/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADHI PRIYOTOMO AADILAH, S.H Terdakwa: RICE ARIO FIRNANDO BIN TEGUH KARYA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 577/Pid.Sus/2022/PN Bta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya;
2. Tempat lahir : OKU Selatan;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 10 Oktober 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kp. Balam Rt.014 Rw 002, Kel. Pancur Pungah
Kec. Muara Dua, Kab. OKU Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya ditangkap pada tanggal 28 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 577/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 577/Pid.Sus/2022/PN Bta tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak membawa senjata penikam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bermula pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berjalan kaki di Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan Anak Saksi Santo Grogerius Vio Jansen Rajaguguk Alias Yohanes Samsron Rajagukguk yang sedang nongkrong di bengkel milik saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis lalu terdakwa bertanya bagaimana caranya pergi ke kota Baturaja tapi karena takut dan curiga Saksi Anak Santo Grogerius Vio Jansen Rajaguguk Alias Yohanes Samsron Rajagukguk tidak menghiraukan kemudian Saksi Anak Santo Grogerius Vio Jansen Rajaguguk Alias Yohanes Samsron Rajagukguk memasukkan motor yang dimilikinya ke dalam bengkel milik saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis dan menelpon saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis;
Bahwa setelah mendapat telepon tersebut selanjutnya saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis dan saksi Haironi Bin Amroni (Alm) menghampiri terdakwa dan bertanya maksud dan tujuan terdakwa namun terdakwa tidak menjawab secara jelas kemudian sekitar Pukul 22.15 WIB saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis dan saksi Haironi Bin Amroni (Alm) membawa terdakwa menuju ke rumah salah satu perangkat desa. Disana saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis dan saksi Haironi Bin Amroni (Alm) menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm disimpan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan kemudian saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamis dan saksi Haironi Bin Amroni (Alm) menghubungi pihak kepolisian Polsek Baturaja Barat untuk mengamankan terdakwa;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau membawa senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fransiskus Bertoni Bin Kamsis, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm;
Bahwa awalnya Saksi ditelepon sdr. Santo Grigorious ada seorang laki-laki mencurigakan, kemudian Saksi menemui seorang laki-laki tersebut bertanya maksud dan tujuan seorang laki-laki tersebut namun seorang laki-laki tidak menjawab secara jelas, lalu seorang laki-laki mengambil barang di pinggang sebelah kiri terlihat gagang pisau, kemudian Saksi bersama warga sekitar memegang seorang laki-laki tersebut dan mengamankannya, Saksi menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm disimpan di pinggang sebelah kiri seorang laki-laki tersebut, kemudian Saksi menghubungi pihak kepolisian Polsek Baturaja Barat untuk mengamankan seorang laki-laki tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Anton Riyadi, S.H Bin Tuslani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm;
Bahwa penangkapan tersebut bermula sekira pukul 22.15 WIB, Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian pada Polsek Baturaja Barat mendapat informasi dari warga ada seorang laki-laki mencurigakan, Saksi bersama anggota rekan saksi menuju lokasi kejadian, sesampai dilokasi Saksi menemukan seorang laki-laki telah diamankan oleh warga sekitar, berdasarkan keterangan warga, seorang lak-laki membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm disimpan di pinggang sebelah kiri seorang laki-laki tersebut, kemudian Saksi membawa seorang laki-laki tersebut beserta barang bukti ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga;
Bahwa awalnya Terdakwa meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengantar Terdakwa ke Baturaja namum warga menolaknya, kemudian datang Saksi Fransiskus Bertoni menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa, lalu Saksi Fransiskus Bertoni memeriksa Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa anggota Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Bahwa awalnya Terdakwa meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengantar Terdakwa ke Baturaja namum warga menolaknya, kemudian datang Saksi Fransiskus Bertoni menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa, namun Terdakwa tidak menjawab secara jelas, lalu Terdakwa mengambil barang di pinggang sebelah kiri terlihat gagang pisau, kemudian Saksi Fransiskus Bertoni bersama warga sekitar memegang Terdakwa dan mengamankannya, Saksi Fransiskus Bertoni memeriksa Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Saksi Fransiskus Bertoni menghubungi kepolisian Polsek Baturaja Barat dan Terdakwa dibawa anggota Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barangsiapa;
2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur tindak pidana ini yakni mengacu kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini perlu untuk dipertimbangkan pula apakah orang atau badan hukum yang dihadapkan dipersidangan dan dimaksud sebagai Terdakwa tersebut telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab apabila orang tersebut tidak cacat jiwanya dalam pertumbuhan dan tidak terganggu penyakit sehingga dalam menjalani hidupnya dapat menentukan keputusannya sendiri dan menyadari segala akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang bernama Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya sebagai Terdakwa yang identitasnya dalam persidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan, Terdakwa juga dapat menentukan keputusannya sendiri dalam bertindak sebelum memasuki persidangan ataupun selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani oleh karenanya Terdakwa haruslah dikatakan memiliki kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa merupakan orang perseorangan yang telah nyata dan sesuai dengan yang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum serta dianggap memiliki kemampuan bertangggungjawab secara pidana, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai uraian perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu sub unsur yang terdapat dalam unsur tersebut, maka sub unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 22.15 WIB, bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa meminta tolong kepada warga sekitar untuk mengantar Terdakwa ke Baturaja namum warga menolaknya, kemudian datang Saksi Fransiskus Bertoni menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa, namun Terdakwa tidak menjawab secara jelas, lalu Terdakwa mengambil barang di pinggang sebelah kiri terlihat gagang pisau, kemudian Saksi Fransiskus Bertoni bersama warga sekitar memegang Terdakwa dan mengamankannya, Saksi Fransiskus Bertoni memeriksa Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian Saksi Fransiskus Bertoni menghubungi kepolisian Polsek Baturaja Barat dan Terdakwa dibawa anggota Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik untuk menguasai, membawa, memiliki maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai petani tidak memiliki hubungan dengan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm yang diajukan dan diperlihatkan kepada Saksi di persidangan adalah benar barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa pada saat ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak membawa senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rice Ario Firnando Bin Teguh Karya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang viber berwana cream corak coklat dan bersarung kain warna hitam dengan panjang ± 30 (tiga puluh) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh kami, Fega Uktolseja, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H., Yessi Oktarina, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ismayati, SE, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Baturaja, serta dihadiri oleh Adhi Priyotomo Aadilah, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Bintang Satrio, S.H.,M.H. Fega Uktolseja, S.H., M.H.
Yessi Oktarina, S.H
Panitera Pengganti,
Ismayati, SE