186/Pid.B/LH/2022/PN Rkb
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 186/Pid.B/LH/2022/PN Rkb
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Puja Faizal Ali Reza, S.Kep, NES Bin Adang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Puja Faizal Ali Reza, S.Kep, NES Bin Adang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Unit Jack Hamer; 1 (satu) unit blower; 1 (satu) buah serokan; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah drum berisikan batubara; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 186/Pid.B/2022/PN Rkb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Puja Faizal Ali Reza, S.Kep, NES Bin Adang;
Tempat lahir : Lebak;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 29 Februari 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Batu Karut RT.002 RW.007 Desa
Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten
Lebak, Provinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Honorer;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Penuntut sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan haknya untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 186/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 186/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya telah diakui oleh yang bersangkutan, telah terbukti bersalah secara sah PUJA FAIZAL ALI REZA, S.Kep, NES Bin ADANG menurut hukum melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 39 sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUJA FAIZAL ALI REZA, S.Kep, NES Bin ADANG dengan pidana penjara 4 (Empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan Kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Jack Hammer;
1 (satu) unit Blower;
1 (satu) buah drum berisikan batu bara;
1 (satu) buah serokan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji untuk tidak mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa PUJA FAIZAL ALI REZA, S.Kep, NES Bin ADANG pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2022 bertempat di Kp. Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lebak, yang melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa berawal pada awal Bulan Mei 2022 Terdakwa datang ke rumah saksi MAMAN Bin (Alm) DAUD yang merupakan pemilik lahan penambangan batu bara yang beralamat di Kp. Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten kemudian saksi MAMAN memberikan ijin kepada Terdakwa dengan kesepakatan apabila ada hasil penjualan batu bara maka saksi MAMAN mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per ton. Lalu sekitar seminggu kemudian, Terdakwa menghubungi saksi JA’I MULYANA Als DOMO Bin ADENG untuk mencari pekerja yang dapat melakukan kegiatan penambangan sembari Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut.
• Bahwa selanjutnya sekitar pertengahan bulan Mei 2022 Terdakwa mulai melakukan penggalian untuk penambangan dengan cara tanah digali menggunakan cangkul dengan diameter 120 cm arah vertical ke bawah, setelah mencapai kedalaman 1 meter kemudian dipasang stek (balok kayu) agar tidak longsor dan juga sebagai pijakan tangga, setelah bertemu lapisan batubara kemudian dilakukan penggalian dengan menggunakan jack hammer. Setelah kedalaman vertical ke bawah kurang lebih 5 meter lalu dilakukan penggalan ke arah horizontal/menyamping tergantung kemampuan (kurang lebih 10 meter). Lalu dilakukan penggalian vertical ke bawah kembali dengan keadlaman 5 meter hingga bertemu dengan lapisan batubara. Selanjutnya lapisan batu bara yang ditemukan dihancurkan menggunakan jack hammer dan dimasukkan ke dalam drum plastik dengan menggunakan serokan kemudian ditarik ke atas permukaan lubang menggunakan tali sling.
• Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan tanpa izin pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di lokasi tambang yang beralamat di Kp. Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, saksi IMAM SAEFULLAH, S.H., saksi DEDE SOFIYANA, S.H. Bin SOMAD, saksi RIZAL AGUNG PRABOWO, S.H. Bin NURSEWANTO bersama dengan saksi Tim Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan pada lokasi tambang tersebut kemudian diketahui terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi milik Saksi MAMAN Bin (Alm) DAUD tersebut. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Banten untuk ditindak lebih lanjut.
• Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan dengan tidak memiliki izin penambangan dan tidak memiliki dokumen apapun dalam melakukan kegiatan penambangan batu bara di lokasi tambang milik Saksi MAMAN yang beralamat di Kp. Lame Copong Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
• Bahwa berdasarkan keterangan ahli BAGUS PRASETYAWAN, S.H., pada intinya menyimpulkan bahwa kegiatan Kerjasama usaha penambangan batubara antara Terdakwa PUJA FAIZAL ALI REZA dengan Saksi MAMAN tidak diperbolehkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, mengingat ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU No. 3 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaan konteks Kerjasama dalam kegiatan penambangan merupakan Kerjasama antara pemilik IUP atau IUPK dengan pihak lain yang memiliki IUJP untuk melakukan sebagian pekerjaan dari IUP tersebut. Dalam hal ini Terdakwa melakukan Kerjasama dan kegiatan penambangan yang tidak memiliki IUP atau IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi sehingga perbuatannya dpat diduga memenuhi unsur Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Selain itu, perbuatan Terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa memiliki perizinan berupa IUP atau IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi dapat diduga memenuhi unsur Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 39;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rizal Agung Prabowo, SH, Bin Nursewanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersiangan sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan terhadap terdakwa karena telah melakukan penambangan Batubara tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa awalnya saksi beserta tim mendapat informasi adanya kegiatan penambangan batubara yang tidak memiliki izin di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi bersama rekan saksi yang bernama Sdr. Imam dan saksi Dede menuju ke lokasi tersebut dan melihat adanya aktivitas penambangan batubara dilokasi tersebut, dan saat itu saksi berbicara dengan salah seorang dari pekerja tersebut yang bernama Sdr. Jai Mulyana Als Domo (yang bertugas sebagai pengawas) dan menerangkan bahwa pemilik penambangan batubara tersebut adalah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa tidak berada di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut dilakukan oleh pekerja/penggali lubang yaitu Sdr. Usup, Sdr. Dadang dan Sdr. Adik dengan cara tanah digali menggunakan cangkul dengan diameter 120 cm arah vertical ke bawah, setelah mencapai kedalaman 1 meter dipasang stek (balok kayu) supaya tidak longsor dan juga sebagai pijakan tangga, setelah bertemu lapisan batubara maka alat yang digunakan adalah Jack Hammer. Setelah kedalaman vertical ke bawah kurang lebih 5 meter maka akan dilakukan penggalian kearah horizontal atau menyamping tergantung kemampuan (kurang lebih 10 meter). Kemudian dilakukan penggalian vertical ke bawah kembali dengan kedalaman 5 meter hingga bertemu lapisan batubara. Lapisan batubara yang ditemukan selanjutnya di hancurkan menggunakan Jack Hammer dan dimasukkan ke dalam drum plastic menggunakan serokan kemudian ditarik ke atas permukaan lobang menggunakan tali sling. Untuk menjaga supaya sirkulasi udara di dalam lubang tetap lancer maka digunakan mesin blower elektrik yang dihubungkan dengan peralon ukuran 2 inchi;
Bahwa dalam melakukan penambangan batu bara tersebut menggunakan alat berupa jack hummer yaitu mesin penghancur batubara, drum plastic, girbox, blower, dan serokan;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan pemanggilan ke Polda Banten dan Terdakwa datang sendiri atau menyerahkan diri ke Polda Banten dan setelah itu dilakukan penahanan terhadap terdakwa;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui penambangan tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dimana seluruh alat dan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan aktivitas penambangan tersebut berasal dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan aktivitas penambangan tersebut sejak bulan Mei 2022, yang dilakukan setiap harinya dan setiap harinya mampu memproduksi batubara sebanyak ± 4 (empat) ton;
Bahwa saat saksi bersama tim datang ke lokasi penambangan, hasil tambang batubara yang sudah ada pada saat itu ± 1 (satu) ton yang diletakkan ditempat penyimpanan yang terbuka disekitar lokasi tambang tersebut;
Bahwa selanjutnya batubara hasil tambang tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan dumptruck kepada pembelinya;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa batubara tersebut dijual dan saksi pun tidak mengetahui berapa harga jual batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pemilik lahan tambang tersebut adalah Sdr. Maman yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa dilokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan, juga ada 2 (dua) kegiatan penambangan lainnya yang masuk dalam lahan milik Perhutani;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Dede Sofiana Bin Somad, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersiangan sehubungan dengan penangkapan yang saksi lakukan terhadap terdakwa karena telah melakukan penambangan Batubara tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa awalnya saksi beserta tim mendapat informasi adanya kegiatan penambangan batubara yang tidak memiliki izin di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, saksi bersama rekan saksi yang bernama Sdr. Imam dan saksi Dede menuju ke lokasi tersebut dan melihat adanya aktivitas penambangan batubara dilokasi tersebut, dan saat itu saksi berbicara dengan salah seorang dari pekerja tersebut yang bernama Sdr. Jai Mulyana Als Domo (yang bertugas sebagai pengawas) dan menerangkan bahwa pemilik penambangan batubara tersebut adalah Terdakwa, namun saat itu Terdakwa tidak berada di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut dilakukan oleh pekerja/penggali lubang yaitu Sdr. Usup, Sdr. Dadang dan Sdr. Adik dengan cara tanah digali menggunakan cangkul dengan diameter 120 cm arah vertical ke bawah, setelah mencapai kedalaman 1 meter dipasang stek (balok kayu) supaya tidak longsor dan juga sebagai pijakan tangga, setelah bertemu lapisan batubara maka alat yang digunakan adalah Jack Hammer. Setelah kedalaman vertical ke bawah kurang lebih 5 meter maka akan dilakukan penggalian kearah horizontal atau menyamping tergantung kemampuan (kurang lebih 10 meter). Kemudian dilakukan penggalian vertical ke bawah kembali dengan kedalaman 5 meter hingga bertemu lapisan batubara. Lapisan batubara yang ditemukan selanjutnya di hancurkan menggunakan Jack Hammer dan dimasukkan ke dalam drum plastic menggunakan serokan kemudian ditarik ke atas permukaan lobang menggunakan tali sling. Untuk menjaga supaya sirkulasi udara di dalam lubang tetap lancar maka digunakan mesin blower elektrik yang dihubungkan dengan peralon ukuran 2 inchi;
Bahwa dalam melakukan penambangan batu bara tersebut menggunakan alat berupa jack hummer yaitu mesin penghancur batubara, drum plastic, girbox, blower, dan serokan;
Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan pemanggilan ke Polda Banten dan Terdakwa datang sendiri atau menyerahkan diri ke Polda Banten dan setelah itu dilakukan penahanan terhadap terdakwa;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui penambangan tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dimana seluruh alat dan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan aktivitas penambangan tersebut berasal dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan aktivitas penambangan tersebut sejak bulan Mei 2022, yang dilakukan setiap harinya dan setiap harinya mampu memproduksi batubara sebanyak ± 4 (empat) ton;
Bahwa saat saksi bersama tim datang ke lokasi penambangan, hasil tambang batubara yang sudah ada pada saat itu ± 1 (satu) ton yang diletakkan ditempat penyimpanan yang terbuka disekitar lokasi tambang tersebut;
Bahwa selanjutnya batubara hasil tambang tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan dumptruck kepada pembelinya;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa batubara tersebut dijual dan saksi pun tidak mengetahui berapa harga jual batubara hasil tambang yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pemilik lahan tambang tersebut adalah Sdr. Maman yang disewa oleh Terdakwa;
Bahwa dilokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan, juga ada 2 (dua) kegiatan penambangan lainnya yang masuk dalam lahan milik Perhutani;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Akhmad Saepudin Bin Mad Kari di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa awalnya pada bulan Mei 2022 Terdakwa datang kerumah sdr. Maman selaku pemilk lahan untuk meminta ijin melakukan kegiatan penambangan dilahan milik Sdr. Maman, dan Sdr. Maman mengijinkan Terdakwa melakukan aktivitas penambangan dilahan miliknya tersebut dengan kesepakatan dari hasil penjualan batubara tersebut Sdr. Maman mendapatkan bagian sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per ton. Dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Ja’I Mulyana untuk menacarikan pekerja dalam melakukan kegiatan penambangan batubara, dan kemudian Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang pekerja, dengan cara tanah digali menggunakan cangkul dengan diameter 120 cm arah vertical ke bawah, setelah mencapai kedalaman 1 meter dipasang stek (balok kayu) supaya tidak longsor dan juga sebagai pijakan tangga, setelah bertemu lapisan batubara maka alat yang digunakan adalah Jack Hammer. Setelah kedalaman vertical ke bawah kurang lebih 5 meter maka akan dilakukan penggalian kearah horizontal atau menyamping tergantung kemampuan (kurang lebih 10 meter). Kemudian dilakukan penggalian vertical ke bawah kembali dengan kedalaman 5 meter hingga bertemu lapisan batubara. Lapisan batubara yang ditemukan selanjutnya di hancurkan menggunakan Jack Hammer dan dimasukkan ke dalam drum plastic menggunakan serokan kemudian ditarik ke atas permukaan lobang menggunakan tali sling. Untuk menjaga supaya sirkulasi udara di dalam lubang tetap lancar maka digunakan mesin blower elektrik yang dihubungkan dengan peralon ukuran 2 inchi;
Bahwa aktivitas penambangan tersebut mulai Terdakwa lakukan pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 sebelum Terdakwa ditangkap dan setiap harinya pekerja Terdakwa mampu menghasilkan batubara yang ditambang sebanyak 4 (empat) ton, dan sampai dengan Terdakwa ditangkap, terdakwa telah membayarkan bagi hasil penjualan batubara kepada Sdr. Maman ± 5 (lima) kali dengan besaran tiap pembayaran adalah sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per minggu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan batubara tersebut baik dari Pemerintah ataupun instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Jack hamer;
1 (satu) unit Blower;
1 (satu) buah drum berisikan batubara;
1 (satu) buah serokan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan dan dibenarkan, maka terhadap barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Bahwa awalnya pada bulan Mei 2022 Terdakwa datang kerumah sdr. Maman selaku pemilk lahan untuk meminta ijin melakukan kegiatan penambangan dilahan milik Sdr. Maman, dan Sdr. Maman mengijinkan Terdakwa melakukan aktivitas penambangan dilahan miliknya tersebut dengan kesepakatan dari hasil penjualan batubara tersebut Sdr. Maman mendapatkan bagian sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per ton. Dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Ja’I Mulyana untuk menacarikan pekerja dalam melakukan kegiatan penambangan batubara, dan kemudian Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang pekerja, dengan cara tanah digali menggunakan cangkul dengan diameter 120 cm arah vertical ke bawah, setelah mencapai kedalaman 1 meter dipasang stek (balok kayu) supaya tidak longsor dan juga sebagai pijakan tangga, setelah bertemu lapisan batubara maka alat yang digunakan adalah Jack Hammer. Setelah kedalaman vertical ke bawah kurang lebih 5 meter maka akan dilakukan penggalian kearah horizontal atau menyamping tergantung kemampuan (kurang lebih 10 meter). Kemudian dilakukan penggalian vertical ke bawah kembali dengan kedalaman 5 meter hingga bertemu lapisan batubara. Lapisan batubara yang ditemukan selanjutnya di hancurkan menggunakan Jack Hammer dan dimasukkan ke dalam drum plastic menggunakan serokan kemudian ditarik ke atas permukaan lobang menggunakan tali sling. Untuk menjaga supaya sirkulasi udara di dalam lubang tetap lancar maka digunakan mesin blower elektrik yang dihubungkan dengan peralon ukuran 2 inchi;
Bahwa aktivitas penambangan tersebut mulai Terdakwa lakukan pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 sebelum Terdakwa ditangkap dan setiap harinya pekerja Terdakwa mampu menghasilkan batubara yang ditambang sebanyak 4 (empat) ton, dan sampai dengan Terdakwa ditangkap, terdakwa telah membayarkan bagi hasil penjualan batubara kepada Sdr. Maman ± 5 (lima) kali dengan besaran tiap pembayaran adalah sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per minggu;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan batubara tersebut baik dari Pemerintah ataupun dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 39, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan Penambangan Batubara Tanpa Ijin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh semua orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Terdakwa Puja Faizal Ali Reza, S.Kep, NES Bin Adang, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab pertanyaan, mampu memberikan keterangan maupun pendapat serta semua keadaan diri Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga membuktikan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur Setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Penambangan Batubara Tanpa Ijin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah salah satu dari kegiatan pertambangan yang bisa juga didefinisikan sebagai kegiatan pengambilan endapan bahan tambang yang berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kerak bumi, baik secara mekanis maupun manual, dan hasilnya berupa emas, batubara, bijih timah, bijih nikel, dan masih banyak lagi hasil galian lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
Menimbang, bahwa awalnya pada bulan Mei 2022 Terdakwa datang kerumah sdr. Maman selaku pemilk lahan untuk meminta ijin melakukan kegiatan penambangan dilahan milik Sdr. Maman, dan Sdr. Maman mengijinkan Terdakwa melakukan aktivitas penambangan dilahan miliknya tersebut dengan kesepakatan dari hasil penjualan batubara tersebut Sdr. Maman mendapatkan bagian sebesar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per ton. Dan selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Ja’I Mulyana untuk menacarikan pekerja dalam melakukan kegiatan penambangan batubara, dan kemudian Terdakwa menyiapkan alat-alat untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut;
Menimbang, Bahwa sdelanjutnya kegiatan penambangan batu bara tersebut dilakukan oleh 5 (lima) orang pekerja, dengan cara tanah digali menggunakan cangkul dengan diameter 120 cm arah vertical ke bawah, setelah mencapai kedalaman 1 meter dipasang stek (balok kayu) supaya tidak longsor dan juga sebagai pijakan tangga, setelah bertemu lapisan batubara maka alat yang digunakan adalah Jack Hammer. Setelah kedalaman vertical ke bawah kurang lebih 5 meter maka akan dilakukan penggalian kearah horizontal atau menyamping tergantung kemampuan (kurang lebih 10 meter). Kemudian dilakukan penggalian vertical ke bawah kembali dengan kedalaman 5 meter hingga bertemu lapisan batubara. Lapisan batubara yang ditemukan selanjutnya di hancurkan menggunakan Jack Hammer dan dimasukkan ke dalam drum plastic menggunakan serokan kemudian ditarik ke atas permukaan lobang menggunakan tali sling. Untuk menjaga supaya sirkulasi udara di dalam lubang tetap lancar maka digunakan mesin blower elektrik yang dihubungkan dengan peralon ukuran 2 inchi. Dimana aktivitas penambangan tersebut mulai Terdakwa lakukan pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 sebelum Terdakwa ditangkap dan setiap harinya pekerja Terdakwa mampu menghasilkan batubara yang ditambang sebanyak 4 (empat) ton, dan sampai dengan Terdakwa ditangkap, terdakwa telah membayarkan bagi hasil penjualan batubara kepada Sdr. Maman ± 5 (lima) kali dengan besaran tiap pembayaran adalah sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per minggu;
Menimbang, Bahwa ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan batubara tersebut baik dari Pemerintah ataupun dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas ternyata secara nyata Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan batubara di di Kampung Lame Copong, Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang dilakukan sejak bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 sebelum Terdakwa ditangkap dan setiap harinya pekerja Terdakwa mampu menghasilkan batubara yang ditambang sebanyak 4 (empat) ton. Dan Terdakwa dalam melakukan aktivitas penambangan tersebut tanpa izin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang untuk itu. Sehingga dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan unsur kedua inipun telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 39 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dan Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim memandang hanyalah sebagai ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie von Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan comprehensive treatment yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan jika dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta dalam hal Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti oleh pasal yang secara akumulasi memuat pidana denda maka terhadap Terdakwa pula dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :1 (satu) unit Jack hamer, 1 (satu) unit Blower, dan 1 (satu) buah serokan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan dapat dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas Untuk dimusnahkan;
Sedangkan terhadap 1 (satu) buah drum berisikan batubara, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan hasil tambang illegal yang merupakan milik Negara dan bernilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan illegal mining;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 20201 Tentang Periubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 39, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Puja Faizal Ali Reza, S.Kep, NES Bin Adang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Puja Faizal Ali Reza, S.Kep, NES Bin Adang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit Jack Hamer;
1 (satu) unit blower;
1 (satu) buah serokan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah drum berisikan batubara;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh Iriaty Khairul Ummah, S.H. sebagai Hakim Ketua, Rani Suryani Pustikasari, S.H., M.H, dan Dwi Novita Purbasari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022 oleh Iriaty Khairul Ummah, S.H. sebagai Hakim Ketua, Rani Suryani Pustikasari, S.H., M.H, dan Dwi Novita Purbasari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Cecep Sumatunggara, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, serta dihadiri oleh Shandra Fallyana, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rani Suryani Pustikasari, S.H, M.H Iriaty Khairul Ummah, S.H.
Dwi Novita Purbasari, S.H.
Panitera Pengganti,
Cecep Sumatunggara, S.H.