4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MARIO, S.H, M.H. Terdakwa: ALFONSUS LADO Alias ALFON
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (bulan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 4 (empat) ekor ikan jenis ILE; (disisihkan sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis ILE untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium); sisa 2 (dua) ekor ikan jenis ILE; 1 (satu) buah kacamata selam; 2 (dua) buah kayu berbentuk runcing; 1 (satu) buah pisau; 1 (satu) buah bunde; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong; 1 (satu) lempeng obat nyamuk; 1 (satu) bungkus rokok merek cakram; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 4/Pid.Sus-Prk/2022/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ALFONSUS LADO Alias ALFON;
2. Tempat lahir : Habibola;
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun / 19 April 1969;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Natar Mapat, RT.006/RW.003, Desa Waihawa,
Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Maumere berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri, tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 4/Pen.Pid-PRK/2022/PN Mme tanggal 18 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pen.Pid-PRK/2022/PN Mme tanggal 18 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan di persidangan tanggal 30 November 2022 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp80.000,00.
Dirampas untuk Negara.
4 (empat) ekor ikan jenis ILE; (disisihkan sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis ILE untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium); sisa 2 (dua) ekor ikan jenis ILE;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah Bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa secara lisan pada persidangan tanggal 30 November 2022 memohon keringanan hukuman dimana Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-79/N.3.15.3/Eku.2/11/2022, tanggal 17 November 2022 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka pada posisi koordinat 08º 45,08’ 60” LS – 122º 22,35’ 81” BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka dengan membawa sebuah jerigen yang sudah dipotong yang berisi bom ikan yang sudah dirakit dalam sebuah botol kaca merk SPRITE, sebuah bunde dan kaca mata selam dengan tujuan ke Pantai Waihawa untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan. Setibanya di bibir Pantai Waihawa pada sekitar pukul 06.10 WITA Terdakwa melihat dari atas bebatuan di pinggir pantai tersebut ada gerombolan ikan yang sedang bermain lalu Terdakwa mengambil obat nyamuk bakar dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas, selanjutnya Terdakwa mengambil botol bom ikan lalu membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan bara api dari obat nyamuk bakar, setelah itu Terdakwa melempar botol bom ikan tersebut ke arah ikan yang sedang bergerombol hingga botol bom ikan tersebut meledak dan semburan air ke atas udara. Setelah melihat ada ikan-ikan yang mati kemudian Terdakwa mengambil bunde dan kacamata selam lalu Terdakwa turun dari atas bebatuan dan menyelam mengambil ikan-ikan yang sudah mati lalu Terdakwa masukan ke dalam bunde. Kemudian setelah mengambil ikan-ikan tersebut, Terdakwa kembali ke atas bebatuan lalu Terdakwa membawa ikan hasil tangkapan tersebut ke rumahnya di Desa Waihawa, namun dalam perjalanan ada 4 (empat) orang yang mau membeli ikan hasil tangkapan Terdakwa sehingga kemudian Terdakwa menjual ikan tersebut dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 6 (enam) ekor dan masing-masing orang tersebut membeli 6 (enam) ekor sehingga ikan yang tersisa tinggal 4 (empat) ekor dan kemudian dibawa pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian setelah Terdakwa tiba di rumahnya, anggota Polairud yang mengetahui adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, yakni saksi FRANS D. KAKIAY dan saksi IBERIUS NONG HENYO M. TIBA mendatangi Terdakwa di rumahnya dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka sehingga akhirnya anggota Polairud tersebut mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa : 4 (empat) ekor ikan jenis ILE hasil tangkapan Terdakwa dengan menggunakan bahan peledak beserta 1 (satu) buah kacamata selam, 2 (dua) buah kayu berbentuk runcing, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah bunde, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong, 1 (satu) lempeng obat nyamuk, 1 (satu) bungkus rokok merek cakram dan uang sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 4 (empat) ekor ikan jenis ILE tersebut disisihkan sebanyak 2 (dua) ekor ikan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB.: 1136/KBF/2022 tanggal 27 Oktober 2022, berkesimpulan : Bahwa barang bukti berupa ikan jenis ILE BB 131KBF22 seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak/bom ikan dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, antara lain : hilangnya rumah atau tempat berteduh, tempat mencari makan, tempat berkembang biak, dan tempat merawat anak bagi ikan atau hewan didalam atau dibawah laut sehingga akan mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainnya, tergangggunya jaring-jaring makanan di laut serta merusak terumbu karang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut di atas telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan atas perkaranya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FRANS DRIEK KAKIAY memberikan keterangan dibawah Janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota POLAIRUD Polda Nusa Tenggara Timur dan bertugas di POLAIRUD Markas Unit Sikka;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi koordinat 08° 45,08’ 60” LS - 122º 22,35’ 81” BT;
Bahwa yang mengamankan Terdakwa pada waktu itu yaitu Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA;
Bahwa Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melihat secara langsung Terdakwa perbuatannya tersebut pada saat Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA berada di atas tebing bebatuan di Wilayah perairan Waihawa;
Bahwa awalnya pada saat Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kabupaten Sikka dan sekitarnya, Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Kabupaten Sikka bagian selatan tepatnya di perairan Waihawa dan sekitarnya sering terjadi kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bom ikan yang dilakukan oleh masyarakat sekitarnya;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melakukan penyelidikan di wilayah Waihawa dan sekitarnya, dan pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA saat Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA berada di atas tebing bebatuan di Wilayah perairan Waihawa, Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melihat aktivitas Terdakwa yang mencurigakan di bibir pantai tersebut, Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melihat Terdakwa sedang berdiri di bebatuan di bibir pantai tersebut kemudian melempar sesuatu ke dalam air kemudian terdengar bunyi ledakan disertai semburan air ke atas udara dan setelah ledakan tersebut terjadi Terdakwa turun kemudian menyelam dan mengambil sesuatu dari dalam air kemudian keluar dan begegas pergi dari lokasi kejadian tersebut;
Bahwa melihat Terdakwa bergegas meninggalkan lokasi kejadian tersebut kemudian Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA langsung mencari jalan untuk menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan Terdakwa namun karena pada saat itu Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA berada di atas tebing bebatuan yang terjal sehingga pada saat sampai di tempat kejadian tersebut Terdakwa sudah meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa sekitar pukul 07.00 WITA, Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah sampai di rumahnya di RT.006/RW.003, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, setelah mendapatkan infomasi tersebut maka Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA langsung menuju ke rumah Terdakwa kemudian mendapati Terdakwa baru saja tiba di rumahnya;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatanya, setelah itu Terdakwa diamankan beserta barang-barang yang Terdakwa bawa serta ikan hasil tangkapannya kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Marnit Polairud Sikka di Maumere untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa pada saat Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melihat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut jarak Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA dengan Terdakwa kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dengan posisi Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA berada di atas tebing bebatuan dan Terdakwa berada di bawah bibir pantai;
Bahwa sepengetahuan Saksi cara menggunakan bahan peledak tersebut yakni dengan membakar sumbu yang merupakan pemicu kemudian dilemparkan ke dalam air yang terdapat ikan dengan memperhitungkan panjang sumbu;
Bahwa barang-barang Terdakwa yang Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA amankan adalah:
4 (empat) ekor ikan jenis Ile;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jirigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) buah lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa barang-barang tersebut sesuai dengan barang bukti yang di perlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Bahwa pada saat itu Saksi dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA melihat 1 (satu) kali saja Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan Terdakwa mendapatkan hasil sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor ikan jenis Ile namun dalam perjalanan pulang dari tempat kejadian ke rumah, Terdakwa telah menjual 24 (dua puluh empat) ekor ikan tersebut keoada orang-orang di jalan dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan sisa ikan hasil tangkapannya tersisa 4 (empat) ekor ikan jenis Ile;
Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa menyampaikan bahan peledak yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penangkapan ikan tersebut Terdakwa buat sendiri di rumahnya, kemudian di bawa ke pantai dan di gunakan untuk melakukan penangkapan ikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota POLAIRUD Polda Nusa Tenggara Timur dan bertugas di POLAIRUD Markas Unit Sikka;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi koordinat 08° 45,08’ 60” LS - 122º 22,35’ 81” BT;
Bahwa yang mengamankan Terdakwa pada waktu itu yaitu Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY;
Bahwa awalnya pada saat Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kabupaten Sikka dan sekitarnya, Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Kabupaten Sikka bagian selatan tepatnya di perairan Waihawa dan sekitarnya sering terjadi kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bom ikan yang dilakukan oleh masyarakat sekitarnya;
Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut Saksi dan FRANS DRIEK KAKIAY melakukan penyelidikan di wilayah Waihawa dan sekitarnya, dan pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA saat Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY berada di atas tebing bebatuan di Wilayah perairan Waihawa, Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY melihat aktivitas Terdakwa yang mencurigakan di bibir pantai tersebut, Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY melihat Terdakwa sedang berdiri di bebatuan di bibir pantai tersebut kemudian melempar sesuatu ke dalam air kemudian terdengar bunyi ledakan disertai semburan air ke atas udara dan setelah ledakan tersebut terjadi Terdakwa turun kemudian menyelam dan mengambil sesuatu dari dalam air kemudian keluar dan begegas pergi dari lokasi kejadian tersebut;
Bahwa melihat Terdakwa bergegas meninggalkan lokasi kejadian tersebut kemudian Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY langsung mencari jalan untuk menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan Terdakwa namun karena pada saat itu Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY berada di atas tebing bebatuan yang terjal sehingga pada saat sampai di tempat kejadian tersebut Terdakwa sudah meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa sekitar pukul 07.00 WITA, Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah sampai di rumahnya di RT.006/RW.003, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, setelah mendapatkan infomasi tersebut maka Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY langsung menuju ke rumah Terdakwa kemudian mendapati Terdakwa baru saja tiba di rumahnya;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatanya, setelah itu Terdakwa diamankan beserta barang-barang yang Terdakwa bawa serta ikan hasil tangkapannya kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Marnit Polairud Sikka di Maumere untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa pada saat Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY melihat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut jarak Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dengan Terdakwa kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter dengan posisi Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY berada di atas tebing bebatuan dan Terdakwa berada di bawah bibir pantai;
Bahwa barang-barang Terdakwa yang Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY amankan adalah:
4 (empat) ekor ikan jenis Ile;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jirigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) buah lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa barang-barang tersebut sesuai dengan barang bukti yang di perlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Bahwa pada saat itu Saksi dan Saksi FRANS DRIEK KAKIAY melihat 1 (satu) kali saja Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan Terdakwa mendapatkan hasil sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor ikan jenis Ile namun dalam perjalanan pulang dari tempat kejadian ke rumah, Terdakwa telah menjual 24 (dua puluh empat) ekor ikan tersebut keoada orang-orang di jalan dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan sisa ikan hasil tangkapannya tersisa 4 (empat) ekor ikan jenis Ile;
Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa menyampaikan bahan peledak yang Terdakwa gunakan untuk melakukan penangkapan ikan tersebut Terdakwa buat sendiri di rumahnya, kemudian di bawa ke pantai dan di gunakan untuk melakukan penangkapan ikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NIKOLAUS UKUNG memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anak dari Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Timur berkaitan dengan masalah menangkap ikan menggunakan bahan peledak di bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka yang terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 WITA di rumah Terdakwa yang beralamat di RT.006/RW.003, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bahwa pada saat polisi datang ke rumah Terdakwa, pada saat itu Saksi baru bangun tidur dan sedang minum kopi di depan teras rumah;
Bahwa saat itu Saksi tidak tau apa yang di lakukan oleh Terdakwa, Saksi hanya melihat Terdakwa datang dari arah samping rumah kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu samping;
Bahwa kurang dari 10 (sepuluh) menit setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut 2 (dua) orang laki-laki datang dan memperkenalkan diri, bahwa mereka adalah petugas Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Timur kemudian langsung mengamankan Terdakwa, pada saat itu baru Saksi mengetahui bahwa Terdakwa baru saja melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan);
Bahwa Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polair Sikka di Maumere untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli POPI YULIUS PELLO, S,St.Pi. memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah salah satu Ahli di bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, merupakan lulusan D4 Perikanan dan ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta jabatan ahli adalah Kepala Seksi Konservasi Perairan, Pengelolaan Pesisir dan pulau-pulau kecil pada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini;
Bahwa berdasarkan pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dijelaskan bahwa penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengelola, dan atau mengawetkan;
Bahwa berdasarkan pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dijelaskan bahwa lingkungan sumber daya ikan adalah tempat kehidupan sumber daya ikan termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di sebut WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, membudidayakan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan ZEEI;
Bahwa perairan Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekitarnya termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) Nomor 573 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;
Bahwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini diatur dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa penggunaan bahan peledak memiliki dampak terhadap biologi berupa:
Hilangnya rumah atau tempat berteduh, tempat mencari makan, tempat berkembang biak dan tempat merawat bagi ikan atau hewan di dalam atau di bawah laut sehingga mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainya;
Terganggunya jaring-jaring makanan di laut, karena terumbu karang yang merupakan hewan kelas anthozoa yang berbentuk polip biasanya melakukan simbiosis mutualisme dengan hewan-hewan kecil di laut, termasuk ikan, kepiting, belut, moluska dan lain-lain sehingga ketika habitatnya terganggu maka hewan-hewan tersebut tidak bisa melindungi dirinya dari predator, akibatnya terjadi pengurangan secara drastis hewan kecil penghuni terumbu karang tersebut. Oleh karena itu ketika hewan-hewan kecil jumlahnya sedikit atau mengalami perubahan, akan berpengaruh juga terhadap populasi predatornya seperti ikan besar dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi sehingga terjadi kematian dan kepunahan secara perlahan-lahan atau massal dari organisme penghuni ekosistem terumbu karang, hal ini dapat berpengaruh pada kekayaan biodiversitas, penghasil utama oksigen atau O2 yang diproduksi oleh bumi;
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) biasa dilakukan pada saat ikan bergerombolan sehingga ikan yang mati mulai dari ukuran paling kecil (juvenile atau benih atau anak) sampai yang paling besar (induk);
Bahwa penggunaan bahan peledak memiliki dampak terhadap ekologi yaitu terumbu karang yang berfungsi memperkokoh ketahanan pantai dari ombak sehingga ketika terumbu karang mengalami kerusakan, maka kecepatan abrasi pantai akan bertambah dan meluas sehingga wilayah pesisir pantai yang terdapat di sekitar terumbu karang yang rusak akan terancam karena mengalami abrasi, dan ketika terjadi gempa bumi dan atau tsunami maka wilayah tersebut tidak bisa terlindungi dari dampak kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa dimaksud;
Bahwa penggunaan bahan peledak memiliki dampak terhadap ekonomi, yaitu:
Secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian atau pendapatan masyarakat pantai atau nelayan karena berkurangnya populasi ikan, sehingga hasil tangkapan nelayan pun berkurang;
Penghasil berbagai jenis ikan hias dan produksi perikanan lainnya yang bernilai ekonomis penting, jenis-jenis karang yang bagus biasanya digunakan untuk kepentingan bisnis akuarium laut, dan sebagai bahan baku bioaktif dalam bidang kedokteran dan farmasi;
Bahwa penggunaan bahan peledak memiliki dampak terhadap pariwisata yaitu ekosistem terumbu karang yang merupakan daya tarik wisata tersebut akan hilang sehingga tingkat wisatawan akan berkurang yang mempengaruhi pendapatan negara (devisa);
Bahwa penggunaan bahan peledak memiliki dampak terhadap sosial yaitu menyediakan lapangan kerja bagi sebagian masyarakat kecil terutama nelayan;
Bahwa penggunaan bahan peledak memiliki dampak terhadap keamanan nelayan itu sendiri yakni dapat menyebabkan kematian dan kecelakaan (cidera) anggota tubuh lainya (seperti tangan dan kaki);
Bahwa ciri-ciri ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak (bom ikan) adalah ikan tersebut mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang, dan kerusakan organ dalam serta patah tulang akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak;
Bahwa perbuatan Terdakwa adalah tindakan tidak dibenarkan karena telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan cara penangkapan ikan yang dilarang oleh undang-undang dan perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa ikan yang ditangkap dengan bahan peledak dapat dikonsumsi oleh manusia tetapi kondisi fisik ikan tersebut sudah tidak baik atau tekstur tubuhnya sudah hancur sehingga mengalami pembusukan maka akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia yakni gangguan pencernaan atau diare;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan alat bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB.: 1136/KBF/2022 tanggal 27 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Imam Barnadi, S.T., M.Si.; 2. I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si.; 3. A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si; (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh Ir. Roedy Aris T. P., M.Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Denpasar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa ikan jenis ILE BB 131KBF22 adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya serupa dengan keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan Penyidik namun masih ada tambahan maupun perubahan;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA, di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Bahwa Terdakwa sudah menggunakan bahan peledak yang dikemas dalam 3 (tiga) buah botol sprite untuk melakukan penangkapan ikan yang Terdakwa pergunakan masing-masing pada bulan Mei 2022, Oktober 2022 dan Agustus 2022;
Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) botol bahan peledak tersebut dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Mei 2022;
Bahwa Terdakwa tidak tahu nama dari orang yang menjual bahan peledak tersebut, Terdakwa mendapatkan nomor penjual bahan-bahan untuk diracik menjadi bahan peledak tersebut dari keponakan Terdakwa pada Desember 2021;
Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat itu Terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WITA membawa sebuah jerigen yang sudah dipotong berisikan bom ikan yang sudah di rakit di dalam sebuah botol merek sprite dan sebuah bunde serta kaca mata selam dengan tujuan ke pantai Waihawa untuk melakukan penangkapan ikan;
Bahwa setibanya Terdakwa di bibir pantai Waihawa sekitar pukul 06.10 WITA Terdakwa melihat dari atas bebatuan di pinggir pantai tersebut ada gerombolan ikan, kemudian Terdakwa mengambil obat nyamuk bakar dan membakar obat nyamuk tersebut menggunakan korek api gas, kemudian Terdakwa mengambil botol bom ikan yang Terdakwa bawa dan Terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan bara api dari obat nyamuk bakar tersebut kemudian botol bom ikan tersebut Terdakwa lempar ke arah ikan yang sedang bergerombol;
Bahwa setelah Terdakwa melempar botol berupa bom ikan tersebut kemudian terjadi ledakan dan semburan air ke atas udara, Terdakwa melihat ada ikan-ikan mati sehingga Terdakwa langsung mengambil bunde dan kaca mata selam kemudian Terdakwa turun dari atas bebatuan menuju ke air lalu Terdakwa menyelam dan mengambil ikan-ikan yang sudah mati tersebut dan dimasukan ke dalam bunde, setelah Terdakwa mengambil ikan-ikan tersebut Terdakwa kembali ke atas bebatuan dan mengemas barang-barang yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa langsung membawa ikan hasil tangkapan tersebut ke rumah, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa menjual ikan-ikan tersebut kepada 4 (empat) orang dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 6 (enam) ekor dan masing-masing orang tersebut membeli 6 (enam) ekor ikan sehingga sisa ikan menjadi 4 (empat) ekor ikan lalu 4 (empat) ekor ikan tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah;
Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumah, kurang lebih 5 (lima) menit kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki dan memperkenalkan diri bahwa mereka merupakan Polisi Perairan kemudian mereka bertanya kepada Terdakwa mengenai kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan di pantai Waihawa dan Terdakwa menyampaikan bahwa benar Terdakwa yang melakukan pengeboman ikan tersebut kemudian Terdakwa langsung diamankan dan Terdakwa di bawa ke Kantor Polairud di Maumere;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 Terdakwa hanya melakukan pengeboman ikan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa ini adalah kali ke 3 (tiga) Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan cara Terdakwa membuat bahan peledak tersebut adalah Terdakwa menggoreng butiran pupuk yang sudah di campur dengan minyak tanah hingga kering kemudian butiran pupuk yang sudah tercampur minyak tanah tersebut Terdakwa masukan ke dalam botol sampai ke leher botol kemudian Terdakwa memasukan serbuk korek api yang sudah dihaluskan sampai penuh ke bibir botol kemudian botol tersebut Terdakwa tutup menggunakan potongan sandal jepit dan pada bagian tengah potongan sandal jepit tersebut Terdakwa lubangi menggunakan kayu yang sudah Terdakwa bentuk tajam dan pada lubang tersebut dipasang kep atau sumbu ledak;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa:
4 (empat) ekor ikan jenis Ile;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) buah lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan rata-rata Terdakwa berkisar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali Terdakwa menjual ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang oleh Undang-Undang, namun Terdakwa tetap melakukan karena tuntutan ekonomi sehingga Terdakwa berpikir untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara cepat;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) ekor ikan jenis ILE; (disisihkan sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis ILE untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium); sisa 2 (dua) ekor ikan jenis ILE;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dan kesesuaian hubungan antara satu dengan lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi koordinat 08° 45,08’ 60” LS - 122º 22,35’ 81” BT;
Bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WITA membawa sebuah jerigen yang sudah dipotong berisikan bom ikan yang sudah di rakit di dalam sebuah botol merek sprite dan sebuah bunde serta kaca mata selam dengan tujuan ke pantai Waihawa untuk melakukan penangkapan ikan;
Bahwa setibanya Terdakwa di bibir pantai Waihawa sekitar pukul 06.10 WITA Terdakwa melihat dari atas bebatuan di pinggir pantai tersebut ada gerombolan ikan, kemudian Terdakwa mengambil obat nyamuk bakar dan membakar obat nyamuk tersebut menggunakan korek api gas, kemudian Terdakwa mengambil botol bom ikan yang Terdakwa bawa dan Terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan bara api dari obat nyamuk bakar tersebut kemudian botol bom ikan tersebut Terdakwa lempar ke arah ikan yang sedang bergerombol;
Bahwa setelah Terdakwa melempar botol berupa bom ikan tersebut kemudian terjadi ledakan dan semburan air ke atas udara, Terdakwa melihat ada ikan-ikan mati sehingga Terdakwa langsung mengambil bunde dan kaca mata selam kemudian Terdakwa turun dari atas bebatuan menuju ke air lalu Terdakwa menyelam dan mengambil ikan-ikan yang sudah mati tersebut dan dimasukan ke dalam bunde, setelah Terdakwa mengambil ikan-ikan tersebut Terdakwa kembali ke atas bebatuan dan mengemas barang-barang yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa langsung membawa ikan hasil tangkapan tersebut ke rumah, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa menjual ikan-ikan tersebut kepada 4 (empat) orang dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 6 (enam) ekor dan masing-masing orang tersebut membeli 6 (enam) ekor ikan sehingga sisa ikan menjadi 4 (empat) ekor ikan lalu 4 (empat) ekor ikan tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah;
Bahwa Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Kabupaten Sikka bagian selatan tepatnya di perairan Waihawa dan sekitarnya sering terjadi kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melihat langsung Terdakwa melakukan perbuatannya dengan jarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter, melihat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan Terdakwa namun karena pada saat itu Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA berada di atas tebing bebatuan yang terjal sehingga pada saat sampai di tempat kejadian tersebut Terdakwa sudah meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa sekitar pukul 07.00 WITA, Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah sampai di rumahnya di RT.006/RW.003, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, setelah mendapatkan infomasi tersebut maka Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA langsung menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyampaikan bahwa benar Terdakwa yang melakukan pengeboman ikan tersebut kemudian Terdakwa langsung diamankan dan Terdakwa di bawa ke Kantor Polairud di Maumere;
Bahwa Saksi NIKOLAUS UKUNG melihat pada saat Terdakwa diamankan oleh Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 Terdakwa hanya melakukan pengeboman ikan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa sudah menggunakan bahan peledak yang dikemas dalam 3 (tiga) buah botol merek sprite untuk melakukan penangkapan ikan masing-masing pada bulan Mei 2022, Oktober 2022 dan Agustus 2022;
Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) botol bahan peledak tersebut dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Mei 2022;
Bahwa cara Terdakwa membuat bahan peledak tersebut adalah Terdakwa menggoreng butiran pupuk yang sudah di campur dengan minyak tanah hingga kering kemudian butiran pupuk yang sudah tercampur minyak tanah tersebut Terdakwa masukan ke dalam botol sampai ke leher botol kemudian Terdakwa memasukan serbuk korek api yang sudah dihaluskan sampai penuh ke bibir botol kemudian botol tersebut Terdakwa tutup menggunakan potongan sandal jepit dan pada bagian tengah potongan sandal jepit tersebut Terdakwa lubangi menggunakan kayu yang sudah Terdakwa bentuk tajam dan pada lubang tersebut dipasang kep atau sumbu ledak;
Bahwa Ahli POPI YULIUS PELLO, S,St.Pi. menerangkan penggunaan bahan peledak dapat merusak habitat dari biota perairan sehingga mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainya, dan dapat mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi sehingga terjadi kematian dan kepunahan secara perlahan-lahan atau massal dari organisme penghuni ekosistem terumbu karang, hal ini dapat berpengaruh pada kekayaan biodiversitas, penghasil utama oksigen atau O2 yang diproduksi oleh bumi, serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak menyebabkan ikan yang mati mulai dari ukuran paling kecil (juvenile atau benih atau anak) sampai yang paling besar (induk), selain itu bom ikan dapat merusak terumbu karang sehingga wilayah pesisir pantai dapat mengalami abrasi dan penggunaan bahan peledak berbahaya bagi pengguna karena dapat menyebabkan kematian dan cidera pada anggota tubuh seperti tangan dan kaki;
Bahwa Ahli POPI YULIUS PELLO, S,St.Pi. menerangkan ciri-ciri ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak adalah ikan tersebut mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang, dan kerusakan organ dalam serta patah tulang akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak;
Bahwa perairan Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekitarnya termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) Nomor 573 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB.: 1136/KBF/2022 tanggal 27 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Imam Barnadi, S.T., M.Si.; 2. I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si.; 3. A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si; (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh Ir. Roedy Aris T. P., M.Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Denpasar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa ikan jenis ILE BB 131KBF22 adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang oleh Undang-Undang, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tuntutan ekonomi sehingga Terdakwa menggunakan bahan peledak sebagai cara cepat untuk menangkap ikan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta hukum perkara ini, dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama ALFONSUS LADO Alias ALFON yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa dan setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai dengan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dengan identitas tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati secara seksama dan tidak ditemukan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab perbuatan Terdakwa, karena Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani, sehingga tidak terdapat alasan untuk melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo ”Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja (Opzet) adalah bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui (willens end wetens) akan akibat dari suatu perbuatannya;
Menimbang, bahwa antara menghendaki (wellens) dengan mengetahui (wetens) ada perbedaan yang prinsipil, yaitu menghendaki adalah adanya niat sebelumnya untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan mengetahui adalah bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dengan niat sebelumnya tetapi dapat diperkirakan bahwa perbuatan tersebut diketahui kemungkinan berakibat sesuatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor 18/PERMEN-KP/2014, Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesiayang dimaksud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor 18/PERMEN-KP/2014, Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menerangkan bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia 573 meliputi Perairan Selatan Nusa Tenggara, laut Sawu dan Laut Timor Bagian Barat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi koordinat 08° 45,08’ 60” LS - 122º 22,35’ 81” BT;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WITA membawa sebuah jerigen yang sudah dipotong berisikan bom ikan yang sudah di rakit di dalam sebuah botol merek sprite dan sebuah bunde serta kaca mata selam dengan tujuan ke pantai Waihawa untuk melakukan penangkapan ikan;
Menimbang, bahwa setibanya Terdakwa di bibir pantai Waihawa sekitar pukul 06.10 WITA Terdakwa melihat dari atas bebatuan di pinggir pantai tersebut ada gerombolan ikan, kemudian Terdakwa mengambil obat nyamuk bakar dan membakar obat nyamuk tersebut menggunakan korek api gas, kemudian Terdakwa mengambil botol bom ikan yang Terdakwa bawa dan Terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan bara api dari obat nyamuk bakar tersebut kemudian botol bom ikan tersebut Terdakwa lempar ke arah ikan yang sedang bergerombol;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa melempar botol berupa bom ikan tersebut kemudian terjadi ledakan dan semburan air ke atas udara, Terdakwa melihat ada ikan-ikan mati sehingga Terdakwa langsung mengambil bunde dan kaca mata selam kemudian Terdakwa turun dari atas bebatuan menuju ke air lalu Terdakwa menyelam dan mengambil ikan-ikan yang sudah mati tersebut dan dimasukan ke dalam bunde, setelah Terdakwa mengambil ikan-ikan tersebut Terdakwa kembali ke atas bebatuan dan mengemas barang-barang yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa langsung membawa ikan hasil tangkapan tersebut ke rumah, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa menjual ikan-ikan tersebut kepada 4 (empat) orang dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 6 (enam) ekor dan masing-masing orang tersebut membeli 6 (enam) ekor ikan sehingga sisa ikan menjadi 4 (empat) ekor ikan lalu 4 (empat) ekor ikan tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa perairan pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi koordinat 08° 45,08’ 60” LS - 122º 22,35’ 81” BT merupakan Perairan Indonesia yakni Laut Teritorial yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) Nomor: 573 (lima ratus tujuh puluh tiga);
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 pasal a quo ”Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur Dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak adalah material yang tidak stabil secara kimia atau energikal, atau dapat menghasilkan pengembangan mendadak dari bahan tersebut diikuti dengan penghasilan panas dan perubahan besar pada tekanan (dan biasanya juga kilat atau suara besar) yang biasa disebut ledakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan Para Saksi dan Ahli, yang dibenarkan oleh Terdakwa, maupun dari keterangan Terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didapati fakta bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 WITA di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Ndoreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi koordinat 08° 45,08’ 60” LS - 122º 22,35’ 81” BT;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari rumah sekitar pukul 05.00 WITA membawa sebuah jerigen yang sudah dipotong berisikan bom ikan yang sudah di rakit di dalam sebuah botol merek sprite dan sebuah bunde serta kaca mata selam dengan tujuan ke pantai Waihawa untuk melakukan penangkapan ikan;
Menimbang, bahwa setibanya Terdakwa di bibir pantai Waihawa sekitar pukul 06.10 WITA Terdakwa melihat dari atas bebatuan di pinggir pantai tersebut ada gerombolan ikan, kemudian Terdakwa mengambil obat nyamuk bakar dan membakar obat nyamuk tersebut menggunakan korek api gas, kemudian Terdakwa mengambil botol bom ikan yang Terdakwa bawa dan Terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan bara api dari obat nyamuk bakar tersebut kemudian botol bom ikan tersebut Terdakwa lempar ke arah ikan yang sedang bergerombol;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa melempar botol berupa bom ikan tersebut kemudian terjadi ledakan dan semburan air ke atas udara, Terdakwa melihat ada ikan-ikan mati sehingga Terdakwa langsung mengambil bunde dan kaca mata selam kemudian Terdakwa turun dari atas bebatuan menuju ke air lalu Terdakwa menyelam dan mengambil ikan-ikan yang sudah mati tersebut dan dimasukan ke dalam bunde, setelah Terdakwa mengambil ikan-ikan tersebut Terdakwa kembali ke atas bebatuan dan mengemas barang-barang yang Terdakwa bawa dari rumah kemudian Terdakwa langsung membawa ikan hasil tangkapan tersebut ke rumah, namun dalam perjalanan pulang Terdakwa menjual ikan-ikan tersebut kepada 4 (empat) orang dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 6 (enam) ekor dan masing-masing orang tersebut membeli 6 (enam) ekor ikan sehingga sisa ikan menjadi 4 (empat) ekor ikan lalu 4 (empat) ekor ikan tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Kabupaten Sikka bagian selatan tepatnya di perairan Waihawa dan sekitarnya sering terjadi kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melihat langsung Terdakwa melakukan perbuatannya dengan jarak kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter, melihat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan Terdakwa namun karena pada saat itu Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA berada di atas tebing bebatuan yang terjal sehingga pada saat sampai di tempat kejadian tersebut Terdakwa sudah meninggalkan lokasi kejadian;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 07.00 WITA, Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah sampai di rumahnya di RT.006/RW.003, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, setelah mendapatkan infomasi tersebut maka Saksi FRANS DRIEK KAKIAY dan Saksi LIBERIUS NONG HENYO MOAN TIBA langsung menuju ke rumah Terdakwa, dan di rumah Terdakwa tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa benar Terdakwa yang melakukan pengeboman ikan tersebut kemudian Terdakwa langsung diamankan dan Terdakwa di bawa ke Kantor Polairud di Maumere;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 Terdakwa hanya melakukan pengeboman ikan sebanyak 1 (satu) kali. Berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah menggunakan bahan peledak yang dikemas dalam 3 (tiga) buah botol merek sprite untuk melakukan penangkapan ikan masing-masing pada bulan Mei 2022, Oktober 2022 dan Agustus 2022, yang mana 3 (tiga) botol bahan peledak tersebut dibeli Terdakwa dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Mei 2022;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa membuat bahan peledak tersebut adalah Terdakwa menggoreng butiran pupuk yang sudah di campur dengan minyak tanah hingga kering kemudian butiran pupuk yang sudah tercampur minyak tanah tersebut Terdakwa masukan ke dalam botol sampai ke leher botol kemudian Terdakwa memasukan serbuk korek api yang sudah dihaluskan sampai penuh ke bibir botol kemudian botol tersebut Terdakwa tutup menggunakan potongan sandal jepit dan pada bagian tengah potongan sandal jepit tersebut Terdakwa lubangi menggunakan kayu yang sudah Terdakwa bentuk tajam dan pada lubang tersebut dipasang kep atau sumbu ledak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, penggunaan bahan peledak dapat merusak habitat dari biota perairan sehingga mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainya, dan dapat mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi sehingga terjadi kematian dan kepunahan secara perlahan-lahan atau massal dari organisme penghuni ekosistem terumbu karang, hal ini dapat berpengaruh pada kekayaan biodiversitas, penghasil utama oksigen atau O2 yang diproduksi oleh bumi, serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak menyebabkan ikan yang mati mulai dari ukuran paling kecil (juvenile atau benih atau anak) sampai yang paling besar (induk), selain itu bom ikan dapat merusak terumbu karang sehingga wilayah pesisir pantai dapat mengalami abrasi dan penggunaan bahan peledak berbahaya bagi pengguna karena dapat menyebabkan kematian dan cidera pada anggota tubuh seperti tangan dan kaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, ciri-ciri ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak adalah ikan tersebut mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang, dan kerusakan organ dalam serta patah tulang akibat dari getaran yang kuat dari bahan peledak, keterangan ahli tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB.: 1136/KBF/2022 tanggal 27 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Imam Barnadi, S.T., M.Si.; 2. I Ketut Budiarta, S.Si., M.Si.; 3. A. A. Gde Lanang Meidysura, S.Si; (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh Ir. Roedy Aris T. P., M.Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Denpasar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa ikan jenis ILE BB 131KBF22 adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan dari Terdakwa yang menyatakan telah menggunakan bahan peledak dan berdasarkan keterangan Para Saksi maupun Ahli yang saling bersesuaian dan berdasarkan hasil uji Laboratorium menujukkan bahwa Terdakwa menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 pasal a quo ” Dengan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijkeheid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu maka selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka Majelis Hakim berpendapat atas barang bukti tersebut di atas dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
4 (empat) ekor ikan jenis ILE; (disisihkan sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis ILE untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium); sisa 2 (dua) ekor ikan jenis ILE;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil kejahatan serta dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya/biota laut;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan dirinya maupun orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (bulan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
4 (empat) ekor ikan jenis ILE; (disisihkan sebanyak 2 (dua) ekor ikan jenis ILE untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium); sisa 2 (dua) ekor ikan jenis ILE;
1 (satu) buah kacamata selam;
2 (dua) buah kayu berbentuk runcing;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah bunde;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah jerigen berwarna putih yang sudah di potong;
1 (satu) lempeng obat nyamuk;
1 (satu) bungkus rokok merek cakram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, oleh kami, WIDYASTOMO ISWORO, S.H., sebagai Hakim Ketua, MIRA HERAWATY, S.H., AGUNG SATRIO WIBOWO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh SERVASIUS FRANSO RATU, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh DIAN MARIO, S.H, M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MIRA HERAWATY, S.H. WIDYASTOMO ISWORO, S.H.
AGUNG SATRIO WIBOWO, S.H.
Panitera Pengganti,
SERVASIUS FRANSO RATU, S.H.