61/Pid.Sus/2022/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MARIO, S.H, M.H. Terdakwa: YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan akternatif kedua ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli surat izin tempat usaha (situ) Nomor : KPPTPM.503.c.b/367/PK/VIII/2013 Pub Libra; 1 (satu) lembar asli surat izin gangguan Nomor : KPPTPM.503.b.B/94/PK/VIII/2013 Libra Pub; 1 (satu) lembar asli surat izin tempat penjualan minuman beralkohol (SITPMB) Nomor : EK.503/10/2009 Libra Pub; 2 (dua) buah buku nota kontan paperline; Dikembalikan kepada Terdakwa Yoseph Felix Wato Wuwur Alias Felix; 1 (satu) buah KTP el atas nama DELA AMELIA Nik. 3204155912050001; Dikembalikan kepada anak korban Dela Amelia alias Kiki ; Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor-/-/2022/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Yoseph Felix Wato Wuwur Alias Felix;
2. Tempat lahir : Maumere;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/1 Mei 1971;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso Nomor 39, RT.011/RW.004,
Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur,
Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2022 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 11 Juli 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Januari 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Antonius Stefanus, S.H dkk Advokat/Pengacara pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria Keadilan, beralamat di Jalan Jend Sudirman Maumere berdasarkan Surat Kuasa Khusus/, tanggal 21 September 2022 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere nomor 28/SK.PDD/9/2022 tanggal 22 September 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor -/-/2022/PN Mme tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor -/-/2022/PN Mmetanggal 19 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIXdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya Pidana yang akan dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli surat izin tempat usaha (situ) Nomor : KPPTPM.503.c.b/367/PK/VIII/2013 Pub Libra;
1 (satu) lembar asli surat izin gangguan Nomor : KPPTPM.503.b.B/94/PK/VIII/2013 Libra Pub;
1 (satu) lembar asli surat izin tempat penjualan minuman beralkohol (SITPMB) Nomor : EK.503/10/2009 Libra Pub;
1 (satu) buah KTP el atas nama ANAK KORBAN Nik. 3204155912050001;
2 (dua) buah buku nota kontan paperline;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah.
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX;
Membebaskan Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX dari dakwaan Kombinasi Alternatif Pertama dan dakwaan Kombinasi Alternatif Kedua;
Menyatakan Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukakn tindak pidana Mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk yang membahayakan Moral Anak, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kombinasi Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakakn tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap anak, yakni terhadap ANAK KORBAN”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT melakukan pemeriksaan ditempat karaoke/hiburan malam Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditempat Karaoke tersebut Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT menemukan seorang anak yang saat itu bekerja sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Bahwa Terdakwa merekrut, menampung, mengirim atau menerima Anak Korban tersebut untuk bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke berawal sekitar bulan November 2020 anak Korban yang saat itu berada dirumahnya di BANDUNG mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga karena Anak Korban putus sekolah dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada temannya yang bernama SAKSI O yang sebelumnya bekerja di Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu, kemudian SAKSI O mengajak Anak Korban untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke di Maumere Kabupaten Sikka dengan menyampaikan bahwa biaya tiket pesawat beserta akomodasi Anak Korban dari Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka semuanya ditanggung oleh Terdakwa selaku pemilik Libra Pub dan Karaoke dan selama bekerja diberikan mes, makan dan minum gratis. Kemudian setelah disetujui oleh Anak Korban lalu SAKSI O menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang datang untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke sehingga kemudian Terdakwa mengirimkan uang tiket beserta biaya akomodasi Anak Korban melalui SAKSI O sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya harus diganti oleh Anak Korban setelah bekerja di Libra Pub dan Karaoke. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 Anak Korban dengan tanpa pengetahuan orang tuanya berangkat dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka dengan menumpang pesawat dan semua biaya pemberangkatan berupa tiket pesawat dan akomodasi Anak Korban hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka ditanggung oleh Terdakwa. Kemudian setelah tiba di Bandara Maumere Anak Korban langsung menuju ke Libra Pub dan Karaoke dan tiba disana Anak Korban diterima oleh Terdakwa, dan sejak saat itu Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa;
Bahwa Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke bertugas untuk menemani tamu menyanyi/karaoke, menemani tamu minum, dan mengobrol bersama dengan tamu, dengan menerima bayaran/gaji setiap bulan bervariasi sesuai dengan banyaknya tamu yang dilayani oleh Anak Korban, dengan sistim kerja yang diterapkan setiap hari, yakni Anak Korban bekerja pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita dini hari. Namun atas permintaan tamu, Anak Korban dapat melayani tamu diluar dari jam kerja tersebut asalkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dengan Anak Korban, yang mana pada awalnya Anak Korban dan teman-temannya bersiap-siap menunggu tamu di ruang pajangan/show room dan jika ada tamu yang memilih Anak Korban maka Anak Korban menemani tamu tersebut menyanyi/karaoke, minum, dan mengobrol bersama dengan tamu hingga tamu tersebut pulang, dan apabila tidak ada tamu yang memilih maka Anak Korban tidak mendapatkan upah, dan selama melayani tamu Anak Korban diwajibkan menggunakan pakaian seksi sehingga kelihatan menarik oleh tamu yang datang tempat karaoke tersebut. Adapun cara perhitungan gaji/upah yang diterima oleh Anak Korban, yakni :
Untuk Jasa Hall sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa Hall tersebut anak korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Untuk Jasa VIP (Room) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa VIP tersebut anak korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Premi Bir sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol semuanya diberikan kepada anak korban;
Selain itu, Anak Korban juga mendapat fee dari tamu yang dilayani sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang. Bahkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, Anak Korban selama bekerja di Libra Pub dan Karaoke tersebut sudah berulang kali melayani tamu berhubungan badan, bertempat di Ruang VIP Libra Pub dan Karaoke dengan menerima bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time (waktu singkat);
Bahwa Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke tanpa disertai dengan Kontrak Kerja secara tertulis, namun secara lisan Terdakwa menyampaikan kepada Anak Korban bahwa kontrak kerja Anak Korban selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara penjeratan hutang oleh karena apabila Anak Korban ingin keluar atau berhenti bekerja sebelum selesainya masa kontrak tersebut maka Anak Korban terlebih dahulu harus melunasi hutang-hutangnya yang diambil dari Cash Bon termasuk semua biaya pemberangkatan Anak Korban dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka, dan apabila Anak Korban belum melunasi hutang-hutangnya maka Anak Korban tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/ pemandu lagu;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekrut, menampung, mengirim atau menerima Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke telah menguntungkan Terdakwa oleh karena setiap bulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari usaha Pub dan Karaoke tersebut sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap anak, yakni terhadap ANAK KORBAN,” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT melakukan pemeriksaan ditempat karaoke/hiburan malam Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditempat Karaoke tersebut Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT menemukan seorang anak yang saat itu bekerja sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Bahwa Terdakwa merekrut, menampung, mengirim atau menerima Anak Korban tersebut untuk bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke berawal sekitar bulan November 2020 Anak Korban yang saat itu berada dirumahnya di BANDUNG mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga karena Anak Korban putus sekolah dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada temannya yang bernama SAKSI O yang sebelumnya bekerja di Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu, kemudian SAKSI O mengajak Anak Korban untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke di Maumere Kabupaten Sikka dengan menyampaikan bahwa biaya tiket pesawat beserta akomodasi Anak Korban dari Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka semuanya ditanggung oleh Terdakwa selaku pemilik Libra Pub dan Karaoke dan selama bekerja diberikan mes, makan dan minum gratis. Kemudian setelah disetujui oleh Anak Korban lalu SAKSI O menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang datang untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke sehingga kemudian Terdakwa mengirimkan uang tiket beserta biaya akomodasi Anak Korban melalui SAKSI O sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya harus diganti oleh Anak Korban setelah bekerja di Libra Pub dan Karaoke. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 Anak Korban dengan tanpa pengetahuan orang tuanya berangkat dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka dengan menumpang pesawat dan semua biaya pemberangkatan berupa tiket pesawat dan akomodasi Anak Korban hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka ditanggung oleh Terdakwa. Kemudian setelah tiba di Bandara Maumere Anak Korban langsung menuju ke Libra Pub dan Karaoke dan tiba disana Anak Korban diterima oleh Terdakwa, dan sejak saat itu Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa;
Bahwa Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke bertugas untuk menemani tamu menyanyi/karaoke, menemani tamu minum, dan mengobrol bersama dengan tamu, dengan menerima bayaran/gaji setiap bulan bervariasi sesuai dengan banyaknya tamu yang dilayani oleh Anak Korban, dengan sistim kerja yang diterapkan setiap hari, yakni Anak Korban bekerja pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita dini hari. Namun atas permintaan tamu, Anak Korban dapat melayani tamu diluar dari jam kerja tersebut asalkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dengan Anak Korban, yang mana pada awalnya Anak Korban dan teman-temannya bersiap-siap menunggu tamu di ruang pajangan/show room dan jika ada tamu yang memilih Anak Korban maka Anak Korban menemani tamu tersebut menyanyi/karaoke, minum, dan mengobrol bersama dengan tamu hingga tamu tersebut pulang, dan apabila tidak ada tamu yang memilih maka Anak Korban tidak mendapatkan upah, dan selama melayani tamu Anak Korban diwajibkan menggunakan pakaian seksi sehingga kelihatan menarik oleh tamu yang datang tempat karaoke tersebut. Adapun cara perhitungan gaji/upah yang diterima oleh Anak Korban, yakni :
Untuk Jasa Hall sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa Hall tersebut Anak Korban mendapatkan bagian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Untuk Jasa VIP (Room) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa VIP tersebut Anak Korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Premi Bir sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol semuanya diberikan kepada Anak Korban;
Selain itu, Anak Korban juga mendapat fee dari tamu yang dilayani sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang. Bahkan untuk medapatkan penghasilan tambahan, Anak Korban selama bekerja di Libra Pub dan Karaoke tersebut sudah berulang kali melayani tamu berhubungan badan, bertempat di Ruang VIP Libra Pub dan Karaoke dengan menerima bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time (waktu singkat);
Bahwa Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke tanpa disertai dengan Kontrak Kerja secara tertulis, namun secara lisan Terdakwa menyampaikan kepada Anak Korban bahwa kontrak kerja Anak Korban selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara penjeratan hutang oleh karena apabila Anak Korban ingin keluar atau berhenti bekerja sebelum selesainya masa kontrak tersebut maka Anak Korban terlebih dahulu harus melunasi hutang-hutangnya yang diambil dari Cash Bon termasuk semua biaya pemberangkatan Anak Korban dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka, dan apabila anak korban belum melunasi hutang-hutangnya maka Anak Korban tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/ pemandu lagu;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekrut, menampung, mengirim atau menerima Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke telah menguntungkan Terdakwa oleh karena setiap bulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari usaha Pub dan Karaoke tersebut sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan pengiriman anak kedalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi, yakni ANAK KORBAN”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT melakukan pemeriksaan ditempat karaoke/hiburan malam Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditempat Karaoke tersebut Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT menemukan seorang anak yang saat itu bekerja sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Bahwa Terdakwa mempekerjakan Anak Korban tersebut sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke berawal sekitar bulan November 2020 Anak Korban yang saat itu berada dirumahnya di BANDUNG mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga karena Anak Korban putus sekolah dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada temannya yang bernama SAKSI O yang sebelumnya bekerja di Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu, kemudian SAKSI O mengajak Anak Korban untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke di Maumere Kabupaten Sikka dengan menyampaikan bahwa biaya tiket pesawat beserta akomodasi Anak Korban dari Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka semuanya ditanggung oleh Terdakwa selaku pemilik Libra Pub dan Karaoke dan selama bekerja diberikan mes, makan dan minum gratis. Kemudian setelah disetujui oleh Anak Korban lalu SAKSI O menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang datang untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke sehingga kemudian Terdakwa mengirimkan uang tiket beserta biaya akomodasi Anak Korban melalui SAKSI O sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya harus diganti oleh Anak Korban setelah bekerja di Libra Pub dan Karaoke. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 Anak Korban dengan tanpa pengetahuan orang tuanya berangkat dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka dengan menumpang pesawat dan semua biaya pengiriman/ pemberangkatan berupa tiket pesawat dan akomodasi Anak Korban hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka ditanggung oleh Terdakwa. Kemudian setelah tiba di Bandara Maumere Anak Korban langsung menuju ke Libra Pub dan Karaoke dan tiba disana Anak Korban diterima oleh Terdakwa, dan sejak saat itu Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa;
Bahwa Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke bertugas untuk menemani tamu menyanyi/karaoke, menemani tamu minum, dan mengobrol bersama dengan tamu, dengan menerima bayaran/gaji setiap bulan bervariasi sesuai dengan banyaknya tamu yang dilayani oleh Anak Korban, dengan sistim kerja yang diterapkan setiap hari, yakni Anak Korban bekerja pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita dini hari. Namun atas permintaan tamu, Anak Korban dapat melayani tamu diluar dari jam kerja tersebut asalkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dengan Anak Korban, yang mana pada awalnya Anak Korban dan teman-temannya bersiap-siap menunggu tamu di ruang pajangan/show room dan jika ada tamu yang memilih Anak Korban maka Anak Korban menemani tamu tersebut menyanyi/karaoke, minum, dan mengobrol bersama dengan tamu hingga tamu tersebut pulang, dan apabila tidak ada tamu yang memilih maka Anak Korban tidak mendapatkan upah, dan selama melayani tamu Anak Korban diwajibkan menggunakan pakaian seksi sehingga kelihatan menarik oleh tamu yang datang tempat karaoke tersebut. Adapun cara perhitungan gaji/upah yang diterima oleh Anak Korban, yakni :
Untuk Jasa Hall sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa Hall tersebut Anak Korban mendapatkan bagian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Untuk Jasa VIP (Room) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa VIP tersebut Anak Korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Premi Bir sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol semuanya diberikan kepada Anak Korban;
Selain itu, Anak Korban juga mendapat fee dari tamu yang dilayani sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang. Bahkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, Anak Korban selama bekerja di Libra Pub dan Karaoke tersebut sudah berulang kali melayani tamu berhubungan badan, bertempat di Ruang VIP Libra Pub dan Karaoke dengan menerima bayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time (waktu singkat);
Bahwa Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke tanpa disertai dengan Kontrak Kerja secara tertulis, namun secara lisan Terdakwa menyampaikan kepada Anak Korban bahwa kontrak kerja Anak Korban selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara penjeratan hutang oleh karena apabila Anak Korban ingin keluar atau berhenti bekerja sebelum selesainya masa kontrak tersebut maka Anak Korban terlebih dahulu harus melunasi hutang-hutangnya yang diambil dari Cash Bon termasuk semua biaya pemberangkatan Anak Korban dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka, dan apabila Anak Korban belum melunasi hutang-hutangnya maka anak korban tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu;
Bahwa perbuatan Terdakwa mempekerjakan Anak Korban sebagai ladies/ pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke telah menguntungkan Terdakwa oleh karena setiap bulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari usaha Pub dan Karaoke tersebut sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, yakni terhadap ANAK KORBAN”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT melakukan pemeriksaan ditempat karaoke/hiburan malam Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditempat Karaoke tersebut Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT menemukan seorang anak yang saat itu bekerja sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Bahwa Terdakwa mempekerjakan Anak Korban tersebut sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke berawal sekitar bulan November 2020 Anak Korban yang saat itu berada dirumahnya di BANDUNG mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga karena Anak Korban putus sekolah dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada temannya yang bernama SAKSI O yang sebelumnya bekerja di Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu, kemudian SAKSI O mengajak Anak Korban untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke di Maumere Kabupaten Sikka dengan menyampaikan bahwa biaya tiket pesawat beserta akomodasi Anak Korban dari Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka semuanya ditanggung oleh Terdakwa selaku pemilik Libra Pub dan Karaoke dan selama bekerja diberikan mes, makan dan minum gratis. Kemudian setelah disetujui oleh Anak Korban lalu SAKSI O menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang datang untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke sehingga kemudian Terdakwa mengirimkan uang tiket beserta biaya akomodasi Anak Korban melalui SAKSI O sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya harus diganti oleh Anak Korban setelah bekerja di Libra Pub dan Karaoke. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 Anak Korban dengan tanpa sepengetahuan orang tuanya berangkat dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka dengan menumpang pesawat dan semua biaya pemberangkatan berupa tiket pesawat dan akomodasi Anak Korban hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka ditanggung oleh Terdakwa. Kemudian setelah tiba di Bandara Maumere Anak Korban langsung menuju ke Libra Pub dan Karaoke dan tiba disana Anak Korban diterima oleh Terdakwa, dan sejak saat itu Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa;
Bahwa Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke bertugas untuk menemani tamu menyanyi/karaoke, menemani tamu minum, dan mengobrol bersama dengan tamu, dengan menerima bayaran/gaji setiap bulan bervariasi sesuai dengan banyaknya tamu yang dilayani oleh Anak Korban, dengan sistim kerja yang diterapkan setiap hari, yakni Anak Korban bekerja pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita dini hari. Namun atas permintaan tamu, Anak Korban dapat melayani tamu diluar dari jam kerja tersebut asalkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dengan Anak Korban, yang mana pada awalnya Anak Korban dan teman-temannya bersiap-siap menunggu tamu di ruang pajangan/show room dan jika ada tamu yang memilih Anak Korban maka Anak Korban menemani tamu tersebut menyanyi/karaoke, minum, dan mengobrol bersama dengan tamu hingga tamu tersebut pulang, dan apabila tidak ada tamu yang memilih maka Anak Korban tidak mendapatkan upah, dan selama melayani tamu Anak Korban diwajibkan menggunakan pakaian seksi sehingga kelihatan menarik oleh tamu yang datang tempat karaoke tersebut. Adapun cara perhitungan gaji/upah yang diterima oleh Anak Korban, yakni :
Untuk Jasa Hall sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa Hall tersebut anak korban mendapatkan bagian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Untuk Jasa VIP (Room) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa VIP tersebut anak korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Premi Bir sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol semuanya diberikan kepada anak korban;
Selain itu, Anak Korban juga mendapat fee dari tamu yang dilayani sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang. Bahkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, Anak Korban selama bekerja di Libra Pub dan Karaoke tersebut sudah berulang kali melayani tamu berhubungan badan, bertempat di Ruang VIP Libra Pub dan Karaoke dengan menerima bayaran sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time (waktu singkat);
Bahwa Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke tanpa disertai dengan Kontrak Kerja secara tertulis, namun secara lisan Terdakwa menyampaikan kepada Anak Korban bahwa kontrak kerja Anak Korban selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. Apabila Anak Korban ingin keluar atau berhenti bekerja sebelum selesainya masa kontrak tersebut maka Anak Korban terlebih dahulu harus melunasi hutang-hutangnya yang diambil dari Cash Bon termasuk semua biaya pemberangkatan Anak Korban dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka, sedangkan apabila Anak Korban belum melunasi hutang-hutangnya maka Anak Korban tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu;
Bahwa perbuatan Terdakwa mempekerjakan Anak Korban sebagai ladies/ pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke telah menguntungkan Terdakwa oleh karena setiap bulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari usaha Pub dan Karaoke tersebut sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mempekerjakan atau melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yakni semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, yakni ANAK KORBAN”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT melakukan pemeriksaan ditempat karaoke/hiburan malam Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditempat Karaoke tersebut Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT menemukan seorang anak yang saat itu bekerja sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Bahwa Terdakwa mempekerjakan Anak Korban tersebut sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke berawal sekitar bulan November 2020 Anak Korban yang saat itu berada dirumahnya di BANDUNG mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga karena anak korban putus sekolah dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada temannya yang bernama SAKSI O yang sebelumnya bekerja di Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu, kemudian SAKSI O mengajak Anak Korban untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke di Maumere Kabupaten Sikka dengan menyampaikan bahwa biaya tiket pesawat beserta akomodasi Anak Korban dari Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka semuanya ditanggung oleh Terdakwa selaku pemilik Libra Pub dan Karaoke dan selama bekerja diberikan mes, makan dan minum gratis. Kemudian setelah disetujui oleh Anak Korban lalu SAKSI O menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang datang untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke sehingga kemudian Terdakwa mengirimkan uang tiket beserta biaya akomodasi Anak Korban melalui SAKSI O sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang nantinya harus diganti oleh Anak Korban setelah bekerja di Libra Pub dan Karaoke. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 Anak Korban dengan tanpa sepengetahuan orang tuanya berangkat dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka dengan menumpang pesawat dan semua biaya pemberangkatan berupa tiket pesawat dan akomodasi Anak Korban hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka ditanggung oleh Terdakwa. Kemudian setelah tiba di Bandara Maumere Anak Korban langsung menuju ke Libra Pub dan Karaoke dan tiba disana Anak Korban diterima oleh Terdakwa, dan sejak saat itu Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa;
Bahwa Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke bertugas untuk menemani tamu menyanyi/karaoke, menemani tamu minum, dan mengobrol bersama dengan tamu, dengan menerima bayaran/gaji setiap bulan bervariasi sesuai dengan banyaknya tamu yang dilayani oleh Anak Korban, dengan sistim kerja yang diterapkan setiap hari, yakni Anak Korban bekerja pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita dini hari. Namun atas permintaan tamu, Anak Korban dapat melayani tamu diluar dari jam kerja tersebut asalkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dengan Anak Korban, yang mana pada awalnya Anak Korban dan teman-temannya bersiap-siap menunggu tamu di ruang pajangan/show room dan jika ada tamu yang memilih Anak Korban maka Anak Korban menemani tamu tersebut menyanyi/karaoke, minum, dan mengobrol bersama dengan tamu hingga tamu tersebut pulang, dan apabila tidak ada tamu yang memilih maka Anak Korban tidak mendapatkan upah, dan selama melayani tamu Anak Korban diwajibkan menggunakan pakaian seksi sehingga kelihatan menarik oleh tamu yang datang tempat karaoke tersebut. Adapun cara perhitungan gaji/upah yang diterima oleh Anak Korban, yakni :
Untuk Jasa Hall sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa Hall tersebut Anak Korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Untuk Jasa VIP (Room) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa VIP tersebut Anak Korban mendapatkan bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Premi Bir sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol semuanya diberikan kepada Anak Korban;
Selain itu, Anak Korban juga mendapat fee dari tamu yang dilayani sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang. Bahkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, Anak Korban selama bekerja di Libra Pub dan Karaoke tersebut sudah berulang kali melayani tamu berhubungan badan, bertempat di Ruang VIP Libra Pub dan Karaoke dengan menerima bayaran sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time (waktu singkat);
Bahwa Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke tanpa disertai dengan Kontrak Kerja secara tertulis, namun secara lisan Terdakwa menyampaikan kepada Anak Korban bahwa kontrak kerja Anak Korban selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. Apabila Anak Korban ingin keluar atau berhenti bekerja sebelum selesainya masa kontrak tersebut maka Anak Korban terlebih dahulu harus melunasi hutang-hutangnya yang diambil dari Cash Bon termasuk semua biaya pemberangkatan Anak Korban dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka, sedangkan apabila Anak Korban belum melunasi hutang-hutangnya maka Anak Korban tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu;
Bahwa pekerjaan Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke termasuk pekerjaan yang membahayakan moral anak, sebagaimana Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.235/MEN/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak (sebagai pelaksanaan dari Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yang antara lain menyatakan bahwa Pekerjaan pada usaha bar, diskotik atau karaoke termasuk jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan moral anak;
Bahwa perbuatan Terdakwa mempekerjakan Anak Korban sebagai ladies/ pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke telah menguntungkan Terdakwa oleh karena setiap bulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari usaha Pub dan Karaoke tersebut sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 183 ayat (1) Jo. Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwadan PenasihatHukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ANAK KORBAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwaawalnya anak korban menanyakan kepada temannya SAKSI O saat ini bekerja dimana setelah SAKSI O menjawab bekerja di Maumere tepatnya di Libra Pab lalu anak korban meminta SAKSI O untuk dapat bekerja di pab tersebut namun SAKSI O sempat menolak karena pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan tercela namun anak korban tetap meminta agar anak korban dapat bekerja di tempat SAKSI O dikarnakan untuk menafkai anaknya dan orang tuanya di Kampung;
Bahwa waktu itu pada bulan November 2020 anak korban meminta lowongan pekerjaan melalui chatting whatsapp, bertempat di rumah anak korban yang beralamat di Kmp. Cimentrik, RT.003/RW.007, Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
Bahwaanak korban sampai bekerja di tempat karaoke Libra milik Terdakwa awalnya meminta pekerjaan kepada teman anak korban atas nama SAKSI O yang mana ia pernah bekerja juga di tempat karaoke milik Terdakwasebelumnya hanya sekarang sudah berhenti dan sudah pulang kampung, dan waktu itu SAKSI O memberikan tiket kepada anak korban dan juga uang sebesar 1 juta rupiah untuk anak korban berangkat ke Maumere Kabupaten Sikka, NTT;
Bahwa di Libra Bar & Karaoke anak korban diberikan mes, makan minum gratis;
Bahwa saat tiba di Maumere tidak ada yang menjemput anak korban di Bandara saat itu, anak korban langsung menuju ke alamat Libra Pub dan Karaoke dan beristrahat satu hari kemudian besoknya langsung bekerja sebagai pemandu lagu baru setelah hampir satu minggu anak korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa meminta tanda pengenal sambil menanyakan apakah anak korban sudah berkeluarga kemudian anak korban menjawab sudah dan setelah itu tanda pengenal anak korban dikembalikan kepada anak korban;
Bahwa biaya akomodasi yang diberikan oleh SAKSI O kepada anak korban adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui jasa BRI LINK di Kabupaten Bandung.
Bahwa anak korban bekerja di Libra Bar & Karaoke sebagai ladies yang bertugas melayani tamu seperti memandu lagu dan menemani tamu minum (membuka tutup botol, menemani ngobrol, dan duduk dengan tamu).
Bahwa anak korban diharuskan untuk berpakaian seksi oleh pihak Libra Pub dan Karaoke supaya menarik tamu datang di Pub dan Karaoke Libra.
Bahwa sesuai dengan pembicaraan lisan, kontrak selama 3 (tiga) bulan, akan tetapi karena anak korban betah makanya korban perpanjang lagi kontrak secara lisan sampai saat anak korban diamankan oleh pihak kepolisian anak korban bekerja sudah 9 (sembilan) bulan di Pub dan Karaoke Libra tersebut.
Bahwa upah yang diterima oleh anak korban adalah sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung dari banyaknya ladies melayani tamu setiap harinya dalam 1 (satu) bulan ;
Bahwa Upah dan premi pada waktu kerja utama :
Jasa Hal: Rp.150.000,- / 2 jam di bagi dua antara Ladies dan Pub Libra.
Jasa VIP (Room):Rp.200.000,- / 2 jam di bagi dua antara Ladies dan Pub Libra.
Premi Bir: Rp.10.000,- / botol semuanya untuk Ladies.
Bahwasistem kerja yang diterapkan Libra Bar & Karaoke setiap harinya adalah mulai bekerja pukul 20.00 wita s/d pukul 02.00 wita, dimana awalnya setelah anak korban bersiap-siap, anak korban akan menunggu tamu di ruang pajangan, dan jika ada tamuyang memilih salah satu diantara kami, maka kami akan menemani tamu tersebut untuk memandu lagu, menemani tamu minum, menemani ngobrol, hingga tamu pulang. Namun jika tidak ada tamu yang memilih maka kami tidak diberikan upah kerja. Selanjutnya jika kami sedang sakit atau ingin libur maka kami bisa minta untuk libur/tidak bekerja.
Bahwa rangtua anak korban tidak mengetahui bahwa anak korban sedang bekerja di Kupang karena saat itu anak korban mengatakan bahwa anak korban akan bekerja di Jakarta namun pada saat lebaran, anak korban meminta maaf kepada orangtua anak korban dan memberitahukan bahwa saat ini anak korban sedang bekerja di Kupang, akan tetapi mereka tidak tahu bahwa pekerjaan anak korban sebagai ladies di Libra Bar & Karaoke.
Bahwa selamabekerja di Libra Bar & Karaoke anak korban sudah berulang kali melayanitamu berhubungan badan bertempat di Ruang VIP LIBRA BAR & KARAOKE dengan bayaran sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time dan bayarantersebut anak korban terima utuh tanpa disetor ke pihak Bar dikarnakan peraturan di bar melarang kami berhubungan badan dengan tamu.
Bahwa anak korban bekerja sebagai pemandu lagu di Libra Bar and Karoke dikarnakan anak korban ingin membiayai anak yang anak dan juga anak korban sudah bercerai dengan suami anak korban.
Bahwa anak korban sudah tau resiko bekerja sebagai pemandu karoke karena sebelum bekerja anak korban sudah melihat pekerjaan tersebut di youtube.
Bahwa anak korban tidak pernah keberatan dan merasa di ancam selama tinggal dan bekerja di Libra Bar And Karoke.
Bahwa anak korban mendapatkan gaji secara utuh selama bekerja di Libra Karoke yang dibayar langsung oleh terdakwa.
Bahwa anak korban jika sakit ataupun ingin berlibur dapat Keluar Libra Karoke ditemani oleh saksi Samson dan juga jika anak korban ke klinik untuk berobat semua biaya ditanggung oleh Libra Karoke.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI III dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Mami di Pup LIBRA yang berlokasi di Waidopo, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan sekarang.
Bahwa pemilik PUB LIBRA adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai mami di Pub LIBRA adalah mengawasi aktifitas ladies, mulai dari sore jam 17.00 WITA saksi ke kamar mereka dan mengecek apakah ada yang sakit atau off. Dan kalau ada yang sakit maka saksi membawa ke dokter untuk berobat. Dan pada malam hari saat PUB mulai beroperasi maka tugas saksi adalah menyambut tamu dan menawarkan apakah mereka mau minum saja atau minum sambil ditemenani ladies dan kalau mereka mau minum dan ditemani ladies maka saksi membawa tamu tersebut ke tempat pajang agar memilih ladies dan setelah itu saksi mengantar mereka ke Box untuk berkaraoke dan setelah itu maka saksi ke kasir untuk melapor bahwa ladies tersebut di Cas yang mana harga Ladies di room Rp. 200.000/2 jam dan kalau di Boks Rp.150.000/2 jam dan kalau misalnya tamu minta tambahan waktu di Boks maka biayanya Rp 75.000/ jam dan di room tambahannya Rp. 100.000/ jam sedangkan tanggung jawab saksi adalah bertanggung jawab kepada pemilik PUB yakni Terdakwa;
Bahwa jumlah Ladies yang bekerja di LIBRA Pub dan Karaoke adalah 16 (enam belas) orang namun pada saat ada operasi ada 1 (satu) orang anak yang diamankan karena diduga dibawah umur yakni ANAK KORBAN.
Bahwa ANAK KORBAN mulai bekerja di Pub dan Karaoke Libra milik Terdakwa pada tahun 2021 bulan dan tanggal saksi lupa.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga ANAK KORBAN datang dan bekerja di LIBRA PUB dan KARAOKE karena pada saat korban ANAK KORBAN datang bekerja, saksi sementara pulang kampung, saat saksi kembali saksi melihat ANAK KORBAN sehingga saksi tanya, “kamu anak baru ya?” dan dia bilang kalau iya dia anak baru dan dia datang karena di ajak oleh temannya atas nama SAKSI O yang juga ladies di PUB Libra.
Bahwa jika ada Ladies yang datang untuk bekerja di Pub tersebut maka yang pertama kali menerima dan meneliti dokumen mereka adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX.
Bahwa saksi tidak pernah menjemput Ladies di Bandara ataupun pernah meneliti dokumen para Ladies dan yang meneliti berkas ANAK KORBAN adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX.
Bahwa saksi tidak tahu ANAK KORBAN bekerja di PUB LIBRA ada kontrak kerjanya atau tidak.
Bahwa ANAK KORBAN tinggal di Mess bersama-sama dengan temannya dan semua biaya makan ditanggung oleh Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX selain gaji
Bahwa upah yang diterima oleh ANAK KORBAN adalah lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung dari banyaknya Ladies melayani tamu setiap harinya dalam 1 (satu) bulan dan cara perhitungannya menurut informasi dari saksi SAMSON TAOPAN selaku Kasir Pub Libra :
Bahwa Upah dan premi pada waktu kerja utama :
Jasa Hall: Rp. 150.000,- / 2 jam di bagi dua antara Ladies dan Pub Libra;
Jasa VIP (Room): Rp.200.000,- / 2 jam di bagi dua antara Ladies dan Pub Libra;
Premi Bir: Rp10.000,- / botol semuanya untuk Ladies
Bahwa sesuai dengan pembicaraan lisan, kontrak selama 3 (tiga) bulan akan tetapi karena anak korban betah makanya di perpanjang lagi kontrak secara lisan sampai saat korban diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa terkait pakaian yang digunakan Ladies saat melayani tamu, kami bebaskan Ladies untuk memakai pakaian apa saja boleh asalkan rapih.
Bahwa yang dikerjakan oleh ladies mulai dari jam 20.00 WITA sampai dengan jam 02.00 WITA adalah menemani tamu memandu lagu di Room dan juga box, membuka tutup botol minuman dan menuangkan minuman untuk tamu sedangkan kalau siang para Ladies istirahat dan nongkrong di mess.
Bahwa para ladies dipekerjakan sudah sesuai dengan jam kerja namun tergantung dengan tamu dan ladies, kalau tamunya minta tambahan waktu maka bisa dan itupun disampaikan lewat Ladies dan ladies sampaikan ke saksi lalu saksi sampaikan ke kasir.
Bahwa pengawasan para Ladies selama berada di mess saat bukan jam kerja, para ladies kegiatannya adalah istirahat dan kalau mau keluar mess misalnya belanja atau berenang maka para ladies harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX dan kalau diijinkan barulah para ladies bisa keluar dan ditemani oleh karyawan PUB.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu anak korban DELA AMALIA alias KEKE adalah anak dibawah umur namun kemudian saksi mengetahui kalau ANAK KORBAN dibawah umur setelah ada operasi dari pihak kepolisian.
Bahwa Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX mengetahui kalau ANAK KORBAN yang dipekerjakan sebagai Ladies di Pub LIBRA adalah anak dibawah umur atau tidak karena saksi tidak pernah melihat identitasnya dan yang mengetahui dan bertanggungjawab atas hal mempekerjakan ANAK KORBAN adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX.
Bahwa saksi tidak mengetahui ANAK KORBAN yang dipekerjakan di LIBRA PUB & KARAOKE memperoleh ijin atau tidak dari orang tua dan pemerintah desa untuk bekerja di Maumere sebagai Ladies di Pub LIBRA.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI II dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada PUB Libra Karaoke adalah sebagai kasir.
Bahwa saksi bekerja pada Libra Pub dan Karaoke sejak awal dibuka karena saksi yang membangun tempat Libra Pub dan karaoke tersebut. Saksi tukangnya, setelah selesai kerja bangunannya saksi ditawari untuk bekerja pada Libra Pub dan Karaoke sampai sekarang.
Bahwa pemilik Libra Pub dan Karaoke tersebut adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX.
Bahwa jumlah ladies/pemandu lagu yang bekerja di Libra Pub dan karaoke sekitar 16 (enam belas) orang ledis, tetapi yang lebih tahu pasti adalah mami yang biasanya berurusan dnegan ladies dan juga pemilik PUB.
Bahwa terkait pakaian yang digunakan Ladies saat melayani tamu, kami bebaskan Ladies untuk memakai pakaian apa saja boleh asalkan rapi.
Bahwa cara pembayaran gaji kepada para Ladies/pemandu lagu setiap bulannya dihitung dari premi pada waktu kerja utama antara lain:
Jasa Hall: Rp.150.000,- / 2 jam
Jasa VIP (Room): Rp. 200.000,- / 2 jam
Premi Bir: Rp.10.000,- / botol
Bahwa para ladies hanya menerima gaji dari uang premi jasa Hall, jasa VIP dan premi minuman bir itu saja.
Bahwa pembagian antara Libra Pub dan Karaoke dengan ladies dari hasil/jasa ladies menemani tamu di Hall, VIP (room) dan premi bir tersebut. Pembagiannya adalah di bagi 2 (dua) antara Libra Pub dan Karaoke dengan ladies kecuali premi bir hanya untuk ladies saja.
Bahwa untuk aturan di Libra Pub dan Karaoke Ladies tidak bisa di bawa keluar oleh tamu dari Libra Pub dan Karaoke.
Bahwa omset/penghasilan dari Libra Pub dan Karaoke setiap harinya/bulannya adalah omset harian dari Libra Pub dan Karaoke tidak tetap sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) perhari tidak tentu tergantung tamu yang datang, sedangkan untuk omset perbulan saya tidak tahu pasti.
Bahwa para ladies/pemandu lagu mulai bekerja dari pukul 20.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA (dini hari), tetapi kalau ada tamu yang ingin tambah waktu melebihi jam kerja ladies yaitu jam 02.00 WITA maka kami konfirmasi kepada ladiesnya apakah bersedia atau tidak, kalau ladiesnya mau maka tamu bisa melanjutkan bersama dengan ladies tersebut.
Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WITA dimana saksi sedang bekerja di Libra Pub dan Karaoke kemudian dari petugas datang ke Libra Pub dan Karaoke dan melakukan pengecekan terhadap pekerja/ladies, pada saat itu pengecekan terhadap ladies dilakukan terkait dengan identitas dan kontrak kerja kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas para ladies, petugas mendapatkan ladies yang masih berumur dibawah 18 tahun yaitu 1 (satu) orang atas nama ANAK KORBAN, setelah dilakukan pengecekan ANAK KORBAN dibawa ke kantor Polres Sikka.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sampai Libra Pub dan Karaoke mempekerjakan anak di bawa umur, yang lebih tahu adalah pemilik Libra Pub dan Karaoke yaitu Terdaiwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX;
Bahwa ANAK KORBAN mulai bekerja di Pub dan Karaoke Libra milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX pada tahun 2021 tetapi bulan dan tanggal saksi lupa;
Bahwa sesuai dengan pembicaraan lisan, anak korban dikontrak selama 3 (tiga) bulan akan tetapi karena ANAK KORBAN betah makanya di perpanjang lagi kontrak secara lisan sampai saat ANAK KORBAN diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa para ladies menerima gaji mereka setiap bulan dan yang membayar gaji perbulan adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX sebagai pemilik.
Bahwa yang bertugas untuk mengurus adiministrasi para ladies sebelum bekerja di Libra Pub dan Karaoke seperti mengurus surat keterangan domisili, kontrak kerja dan lain-lain, yaitu kadang-kadang pemilik Libra Pub dan Karaoke meminta tolong saksi untuk ke kantor lurah mengurus surat keterangan domisili kadang juga pemilik Libra Pub dan Karaoke yang langsung mengurusnya sendiri.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI IV dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di RT.009/RW.004. Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, telah diamankan sebanyak 1 (satu) orang anak karyawan Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang masih berstatus Anak
Bahwa yang menjadi pelaku adalah Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR alias FELIX selaku pemilik Libra Pub dan Karaoke.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WITA saksi bersama dengan anggota SUBDIT IV RENAKTA Polda NTT melaksanakan operasi di tempat tersebut sehingga kemudian mengamankan ANAK KORBAN yang bekerja sebagai ladies/pemandu lagi di Libra Pub dan Karaoke.
Bahwa anak korban dipekerjakan sebagai karyawan/ladies yang bertugas untuk melayani tamu minum dan memandu lagu.
Bahwa anak korban diamankan karena masih dipekerjakan sebagai karyawan ladies di tempat tersebut dan tidak sesuai prosedur yang berlaku, yakni tidak mempunyai kontrak kerja dengan pihak perusahaan dan tidak dilengkapi dokumen identitas yang sah.
Bahwa anak korban tersebut meminta lowongan pekerjaan kepada teman mereka yang sudah pernah bekerja di tempat tersebut.
Bahwa yang menghitung pembayaran gaji adalah bagian administrasi pub sedangkan yang melakukan pembayaran adalah pemilik Libra Pub dan Karaoke yakni Terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pub, surat ijin beroperasi sudah kadaluarsa, selanjutnya para karyawan ladies yang bekerja tidak dibuatkan surat kontrak perjanjian kerja, dan juga tidak mempunyai dokumen identitas yang sah/resmi.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari pemilik pub dan para korban, tidak ada persyaratan yang diberikan, hanya saja jika seseorang ingin bekerja di tempat tersebut harus mempunyai niat bekerja.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama SRI NURHERWATI Alias HURHERWATI dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memiliki pengalaman sebagai pendamping korban kekerasan seksual sejak tahun 1999, pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan selama 2 (dua) kali periode yang bekerja dalam melindungi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama eksploitasi seksual, dan sejak Februari 2022 hingga Juni 2022 ditunjuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak sebagai Tenaga Ahli Menteri untuk Percepatan Penurunan Angka Kekerasan terhadap Perempuan, dan saat ini telah ditunjuk IOM sebagai organisasi internasional yang bekerja untuk pelindungan korban TPPO terutama eksploitasi anak;
Bahwa Ahli sebagai Komisioner Komnas Perempuan yang memiliki keahlian hukum pidana berdasarkan pengalaman ahli beracara pidana sejak tahun 1995 sebagai Advokat dan sudah seringkali ditugaskan sebagai komisioner untuk hadir dalam persiangan Pidana sebagai Ahli;
Bahwa perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Perekrutan yang dimaksud UU Nomor 21 Tahun 2007 merupakan salah satu tindakan dalam proses perdagangan orang dimana dalam konteks ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa perjanjian penempatan, ditempatkan tanpa perjanjian kerja, perekrutan di bawah umur 18 tahun, dilakukan tanpa ijin orang tua/wali, ditempatkan tanpa sertifikasi kompetensi (tanpa pelatihan) ditempatkan oleh perorangan, bukan dalam perusahaan yang memiliki ijin dari pihak berwenang, beban biaya over charging (di luar batas ketentuan);
Benar bahwa Ahli menjelaskan definisi dari Anak dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan;
Bahwa yang dimaksud dengan Eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasikan organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Eksploitasi merupakan maksud atau tujuan dari perdagangan orang. Sedangkan eksploitasi anak menurut Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 merupakan tindakan atau perbuatan yang memperalat, memanfaatkan, memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan. Eksploitasi fisik adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi keuntungan orangtuanya atau orang lain seperti menyuruh anak bekerja dan menjuruskan pada pekerjaan yang seharusnya belum pantas dijalaninya;
Bahwa berdasarkan definisi UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka meskipun seseorang telah menikah apabila usianya masih di bawah 18 (delapan belas) tahun maka seseorang tersebut tetap disebut sebagai anak;
Bahwa seseorang yang masih berusia anak akan tetapi sudah menikah, menurut pendapat ahli hal tersebut telah disebut sebagai pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 dimana telah terpenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dan UU nomor 35 Tahun 2014 menetapkan usia sebagai batasan usia anak mencari pekerjaan karena putus sekolah hingga SLTP menjadi korban perdagangan orang. Bahkan juga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mendefiniskan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun;
Bahwa dalam hal korban adalah anak maka unsur yang harus dipenuhi hanya dua unsur yaitu proses atau cara dan tujuan, sedangkan unsur yang dibuktikan bersifat alternatif, tidak semua unsur harus dibuktikan. Sehingga dalam pemenuhan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang cukup dipenuhi 1 (satu) unsur dari masing-masing elemen utama. Dalam perkara ini, sudah dinyatakan oleh ANAK KORBAN bahwa pemilik bar dan pub telah mempekerjakan anak-anak dan tidak menolak/memulangkan bahkan diberikan pekerjaan yang beresiko, belum pantas dikerjakan anak-anak dan dalam situasi yang membahayakan anak. Bar dan Pub bukanlah tempat aman atau membahayakan secara moral bagi anak. ANAK KORBAN pun sudah berulang kali memberikan layanan berhubungan badan (seksual);
Bahwa meskipun pelaku tidak terlibat langsung melakukan perekrutan atau pengiriman anak namun perbuatan menanggung dan membiayai transport korban dari daerah asalnya untuk di pekerjakan di Pub atau Karaoke milik pelaku merupakan tindakan yang bisa dikatakan pelaku telah melakukan perekrutan dan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Bahwa ANAK KORBAN yang masih berusia anak direkrut kemudian dipekerjakan sebagai Ladies di tempat hiburan malam, adanya kontrak kerja dengan memperoleh gaji yang tidak sesuai dengan waktu atau jam kerjanya sehingga pelaku atau pengelola tempat hiburan malam Pub dan Karaoke Libra memperoleh keuntungan yang besar, perbuatan ini dapat di pidana dengan UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa ANAK KORBAN yang masih berstatus anak telah direkrut kemudian dipekerjakan sebagai Ladies di tempat hiburan malam Libra Pub dan Karaoke yang mana tugasnya dengan menggunakan pakaian yang minim dan seksi. Tempat kerja Libra Pub merupakan tempat kerja yang dilarang bagi anak dan cara berpakaian merupakan bentuk eksploitasinya karena dimaksudkan untuk menarik tamu dan meresikokan korban mengalami kekerasan seksual. Sehingga tugas melayani tamu yang datang untuk bernyanyi dan minum-minuman keras bisa dikatakan korban sudah tereksploitasi, apalagi mengingat hanya menerima gaji bila ada tamu atau pelanggan sebagaimana keterangan ANAK KORBAN , bahkan kemudian ANAK KORBAN selama bekerja di LIBRA BAR & KARAOKE sudah berulang kali melayani tamu berhubungan badan bertempat di Ruang VIP LIBRA BAR & KARAOKE dengan bayaran sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk short time dan bayaran tersebut diterima utuh tanpa disetor ke pihak Bar. Maka kejadian ini dapat dikatakan tujuan eksploitasi anak sudah terbukti, sebagaimana keterangan ANAK KORBAN .
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) KUHP: “ Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”. Oleh karena UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan lex specialis yang berarti ketentuan tersebut merupakan kekhusususan perundang- undangan mengenai perlindungan anak. Dalam UU Perlindungan Anak meletakkan anak sebagai orang yang belum matang jasmani dan rokhani dan dibatasi di bawah 18(delapan belas) tahun sehingga dasar menentukan seseorang adalah berdasarkan usia, bila di bawah 18 tahun adalah anak, tidak melihat status menikah atau belum atau pernah menikah. Untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam menikmati haknya tumbuh kembang tanpa diskriminasi maka status pernikahan tidak dapat dijadikan sebagai dasar menghilangkan haknya sebagai anak. Hal tersebut juga dijamin dengan ketentuan pembatasan usia kawin 19 tahun sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Ketentuan tersebut menegaskan batas usia kawin demi kepentingan terbaik bagi anak, oleh karenanya perkawinan anak tidak dapat dijadikan sebagai dasar hilangnya hak anak mendapatkan pelindungan dan memaksa anak diperlakukan sebagai orang dewasa yang matang jasmani dan rokhani sehingga anak tersebut kehilangan hak anak. Sekalipun perkawinan di bawah tangan, bagaimanapun perbuatan perkawinan telah menempatkan anak sebagai suami/istri dalam rumah tangga yang mempengaruhi tumbuh kembang sebagai anak yang tidak sejalan dengan UU Perlindungan Anak. Sehingga anak merupakan korban perlakuan yang salah dalam bentuk perkawinan anak. Oleh karenanya, korban tetap diperlakukan sebagai anak;
Bahwa Undang-Undang HAM dibuat pada tahun 1999 merupakan ketentuan umum Hak asasi Manusia, sebelum UU Perlindungan anak disahkan. Selain ketentuan Pasal 63 ayat(1), menurut Bagir Manan dalam bukunya:”Hukum Positif Indonesia”.(halm 56) ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam lex specialis derogate legi generalis yaitu: a. ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan ketentuan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut; ketentuan lex specialis harus sederajad dengan ketentuan lex generalis(undang-undang dengan undang-undang); c. ketentuan-ketentuan lex specialis berada dalam lingkungan rezim yang sama dengan lex generalis. Sehingga seharusnya upaya perlindungan anak dalam pemberantasan. tindak pidana perdagangan orang demi kepentingan terbaik bagi anak menggunakan definisi anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tantang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian Penggrebekan terjadipada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di RT.009/RW.004. Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka.
Bahwa anak yang masih di bawah umur yang bekerja di tempat Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa tersebut adalah ANAK KORBAN, sedangkan yang memperkerjakannya adalah Terdakwa sendiri sebagai pemilik Libra Pub dan karaoke tersebut.
Bahwa ekploitasi anak yang Terdakwa maksudkan adalah bahwa Terdakwa sudah memperkerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke Libra milik Terdakwa.
Bahwa seingat TerdakwaANAK KORBAN bekerja di Libra Pub dan Karaoke sekitar tahun 2021 untuk hari bulan dan tanggal Terdakwa lupa.
Bahwa sesuai pembicaraan lisan antara ANAK KORBAN dengan Terdakwa, kontrak kerja ANAK KORBAN pada Libra Pub dan Karaoke adalah 3 (tiga) bulan, selanjutnya terserah ANAK KORBAN mau berhenti atau lanjut bekerja di Libra Pub dan Karaoke.
Bahwa terkait penggunaan pakaian saat Ladies melayani tamu di Pub dan Karaoke Libra yaitu semua terserah ANAK KORBAN mau berpakaian seperti apa, tidak ada paksaan dari Terdakwa selaku pemilik Pub dan Karaoke.
Bahwaupah yang diterima oleh ANAK KORBANadalah sebesar + Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung dari banyaknya Ladies melayani tamu setiap harinya dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Upah dan premi pada waktu kerja utama:
Jasa Hall: Rp150.000,- / 2 jam di bagi dua, yakni : ladies/anak korban Rp. 75.000,- dan Libra Pub dan Karaoke Rp. 75.000,-
Jasa VIP (Room): Rp200.000,- / 2 jam di bagi dua, ladies/anak korban Rp.100.000,- dan Libra Pub dan Karaoke Rp. 100.000,-
Premi Bir: Rp10.000,- / botol semuanya untuk Ladies;
Bahwa saat Terdakwa menerima ANAK KORBAN untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke Terdakwa tidak memperhatikan berapa umur anak korban saat itu sesuai dengan dokumen kependudukan yang Terdakwa terima dari ANAK KORBAN, intinya setelah ANAK KORBAN diamankan barulah Terdakwa tahu bahwa anak korban baru berusia 16 (enam belas) tahun.
Bahwa Terdakwamenerima ANAK KORBAN bekerja di Pub dan Karaoke milik Terdakwa karena setahu Terdakwa kalau ANAK KORBAN sudah menikah dan sudah punya KTP berarti sudah dewasa dan sudah bisa bekerja.
BahwaANAK KORBAN bisa bekerja ditempat Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa yaitu awalnya di ajak oleh temannya atas nama SAKSI O yang dimana pernah bekerja juga di tempat karaoke Libra milik Terdakwa sebelumnya, hanya sekarang sudah berhenti dan sudah pulang kampung, waktu itu SAKSI O menyampaikan bahwa ada temannya yang mau datang untuk bekerja jadi SAKSI O meminta casbon uang kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya keberangkatannya ANAK KORBAN, akhinrya Terdakwa memberikan uang casbon tersebut kepada SAKSI O agar ANAK KORBAN bisa berangkat dan datang ke Maumere untuk bekerja, kemudian sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah Terdakwa memberi uang kepada SAKSI O, ANAK KORBAN tiba di Maumere di tempat karaoke Libra milik Terdakwa dan bertemu beberapa hari kemudian, pada saat bertemu dengan ANAK KORBANTerdakwa tanyakan apakah ada KTP? di jawab ada, kemudian SAKSI O juga menjawab bahwa ANAK KORBAN juga sudah menikah dan sudah punya anak, setelah Terdakwa tanyakan hal tersebut kemudian Terdakwa persilahkan ANAK KORBAN untuk bekerja.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwasebagai pemilik tempatkaraoke Libra tersebut dimana semua urusan yang terkait dengan karaoke Libra adalah tanggung jawab Terdakwa.
Bahwa pegawai/karyawan yang bekerja di tempat karaoke Libra milikTerdakwa ada 5 (lima) orang, diantaranya adalah MAMI, operator music, pelayan minuman ada 2 (dua) orang, dan penjaga security.
Bahwa untuk surat atau dokumen seperti SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), Surat Ijin Gangguan, Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) semuanya masih dalam pengurusan tetapi belum keluar sampai sekarang, sedangkan yang lama sudah mati atau kadaluarsa dan dapat Terdakwa tunjukkan kepada pemeriksa.
Bahwasurat izin berupa 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan nama pemilik atas nama Terdakwa YOSEPHFELIX WATO WUWUR alias FELIX dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Surat Izin Gangguan dengan nama perusahaan atas nama LIBRA PUB di keluarkan pada tanggal 12 Agustus 2013, 1 (satu)lembar Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) di keluarkan pada tanggal 23 Mei 2009, sesuai dengan keterangan di dalam surat-surat izin tersebut bahwa setiap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak surat izin tersebut di terbitkan maka perlu/wajib untuk di lakukan pendaftaran/pengurusan surat izin yang baru, jika dilihat dari tanggal dikeluarkannya surat izin tersebut maka sudah lebih dari 5 (lima) tahun surat-surat tersebut sementara dalam tahap pengurusan.
Bahwa Terdakwatidak tahu kalau ANAK KORBAN adalah anak di bawah umur namun karena ANAK KORBAN sudah pernah menikah dan sudah punya anak sehingga Terdakwa berpikir bahwa ANAK KORBAN sudah dewasa dan sudah bisa untuk bekerja.
BahwaKaraoke Libra milik Terdakwa tersebut bergerak di bidang tempat hiburan yangmana terdapat penjualan minuman beralkohol dan minuman ringan (non alkohol) dan juga terdapat pelayanan karaoke serta memiliki beberapa tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Bahwatenaga kerja yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke Libra milik Terdakwa berjumlah 16 (enam belas) orang.
Bahwa semua pemandulagu(ladies) maupun karyawan tidak ada kontrak kerja secara tertulis;
BahwaANAK KORBAN bekerja di tempat karaoke Libra milik Terdakwa sudah sekitar 9(sembilan) bulanan.
Bahwa alasan Terdakwa sehingga tidak membuat kontrak kerja antara tempat karaoke Libra milik Terdakwa dengan para pekerja karena Terdakwa ingin anak-anak bekerja secara kekeluargaan saling percaya saja.
Bahwa tarif yang diterapkan oleh Karaoke Libra kepada para tamu atau pengunjung yang datang adalah untuk setiap pengunjung yang ingin menyewa ruangan karaoke/room diberikan tarif sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam dan itu di bagi 2 (dua) dengan ladies. Apabila ingin menggunakan pemandu lagu maka pengunjung wajib membayar lagi tarif sewa pemandu lagu perorang seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam dan juga dibagi 2 (dua) dengan ladies. Namun kami juga menyiapkan layanan karaoke dalam satu ruangan yang luas atau biasa disebut hall. Tarif karaoke di hall seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam dibagi 2 (dua) dengan ladies.Jasa pemandulagu/ladies pada hall sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2(dua) jam dibagi 2 (dua) dengan ladies. Mengenai harga minuman harga minuman Bir Bintang sekitar Rp70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per botol dari harga minuman Bir tersebut ladies mendapatkan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwapara ladies tidak menerima gaji pokok para ladies hanya menerima gaji dari uang premi jasa Hall, jasa VIP dan premi minuman Bir itu saja.
Bahwa tanggung jawab kesehatan untuk para karyawan Terdakwa tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan.
Bahwa Terdakwamembuka usaha tempat karaoke Libra tersebut sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Bahwa keuntungan rata-rata yang didapatkan dari kegiatan usaha Karaoke Libra milik Terdakwa sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bersihnya.
Bahwa kebanyakan pemandu lagu (ladies) di tempat karaoke Libra milik Terdakwa tersebut berasal dari Jawa Barat.
Bahwa proses perekrutan para karyawan mulai dari daerah asal sampai dengan para karyawan tersebut bekerja pada Karaoke Libra milik Terdakwa adalah kebanyakan Terdakwa dapatkan dari anak-anak kerja sendiri yang memberikan informasi bahwa ada temannya yang ingin bekerja, barulah Terdakwa datangkan pekerja tersebut.
Bahwa untuk biaya keberangkatan calon tenaga kerja biasanya ditanggung oleh teman yang mengajaknya untuk datang bekerja dengan cara casbon uang kepada Terdakwa, kemudian sampai disini barulah diganti uang tersebut.
Bahwajam kerja para karyawan pemandu lagu/ladies, mulai kerja dari jam 20.00WITA sampai dengan jam 02.00WITA, jadi sekitar 7 jam kerja.
Bahwa yang harus dilengkapi oleh para calon pekerja sebelum bekerja di Karaoke Libra milik Terdakwa, para calon pekerja harus membawa dokumen berupa fotocopy KTP atau fotocopy Kartu Keluarga, biasanya terlapor juga menghubungi orangtua dari para ladies ketika sudah sampai untuk menginformasikan kepada orangtua mereka bahwa anaknya sudah sampai.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar asli surat izin tempat usaha (situ) Nomor : KPPTPM.503.c.b/367/PK/VIII/2013 Pub Libra;
1 (satu) lembar asli surat izin gangguan Nomor : KPPTPM.503.b.B/94/PK/VIII/2013 Libra Pub;
1 (satu) lembar asli surat izin tempat penjualan minuman beralkohol (SITPMB) Nomor : EK.503/10/2009 Libra Pub;
1 (satu) buah KTP el atas nama ANAK KORBAN Nik. 3204155912050001;
2 (dua) buah buku nota kontan paperline.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Satu lembar Fotocopy surat Tanda Terima Barang tertanggal 12 Mei 2022 bermeterai;
Satu lembar Fotocopy Surat Pernyataan ANAK KORBAN tertanggal 25 April 2022, bermeterai;
Satu lembar Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.4/21/DS.Brs./V/2022 tertanggal 09 Mei 2022, dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Baros, Haerul Rizal atas nama Kepala Desa Baros, bermeterai An. Akipa Khumaira Amelia yang merupakan anak dari buah hasil perkawinan anak korban;
Satu lembar Fotocopy dari Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3204-LT-10052022-0016 atas nama AKIPA KHUMAIRA AMELIA, dari Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, atas nama HJ. NINGNING HENDARSAH, IR.M.SI, bermeterai yang merupakan anak dari buah hasil perkawinan anak korban;
Satu lembar Fotocopy dari Fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 3204161911190002, telah dilegalisir, atas nama Kepala Keluarga KOMARA, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 19 September 2019.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian Penggrebekan terjadipada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Libra Pub dan Karaoke yang beralamat di RT.009/RW.004. Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka.
Bahwa anak yang masih di bawah umur yang bekerja di tempat Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa tersebut adalah ANAK KORBAN, sedangkan yang memperkerjakannya adalah Terdakwa sendiri sebagai pemilik Libra Pub dan karaoke tersebut.
Bahwa ekploitasi anak yang Terdakwa maksudkan adalah bahwa Terdakwa sudah memperkerjakan anak dibawah umur di tempat karaoke Libra milik Terdakwa.
Bahwa seingat TerdakwaANAK KORBAN bekerja di Libra Pub dan Karaoke sekitar tahun 2021 untuk hari bulan dan tanggal Terdakwa lupa.
Bahwa sesuai pembicaraan lisan antara ANAK KORBAN dengan Terdakwa, kontrak kerja ANAK KORBAN pada Libra Pub dan Karaoke adalah 3 (tiga) bulan, selanjutnya terserah ANAK KORBAN mau berhenti atau lanjut bekerja di Libra Pub dan Karaoke.
Bahwa terkait penggunaan pakaian saat Ladies melayani tamu di Pub dan Karaoke Libra yaitu semua terserah ANAK KORBAN mau berpakaian seperti apa, tidak ada paksaan dari Terdakwa selaku pemilik Pub dan Karaoke.
Bahwaupah yang diterima oleh ANAK KORBANadalah sebesar + Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tergantung dari banyaknya Ladies melayani tamu setiap harinya dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Upah dan premi pada waktu kerja utama:
Jasa Hall: Rp.150.000,- / 2 jam di bagi dua, yakni : ladies/anak korban Rp. 75.000,- dan Libra Pub dan Karaoke Rp. 75.000,-
Jasa VIP (Room): Rp.200.000,- / 2 jam di bagi dua, ladies/anak korban Rp. 100.000,- dan Libra Pub dan Karaoke Rp. 100.000,-
Premi Bir: R.10.000,- / botol semuanya untuk Ladies;
Bahwa saat Terdakwa menerima ANAK KORBAN untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke Terdakwa tidak memperhatikan berapa umur anak korban saat itu sesuai dengan dokumen kependudukan yang Terdakwa terima dari ANAK KORBAN, intinya setelah ANAK KORBAN diamankan barulah Terdakwa tahu bahwa anak korban baru berusia 16 (enam belas) tahun.
Bahwa Terdakwamenerima ANAK KORBAN bekerja di Pub dan Karaoke milik Terdakwa karena setahu Terdakwa kalau ANAK KORBAN sudah menikah dan sudah punya KTP berarti sudah dewasa dan sudah bisa bekerja.
BahwaANAK KORBAN bisa bekerja ditempat Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa yaitu awalnya di ajak oleh temannya atas nama SAKSI O yang dimana pernah bekerja juga di tempat karaoke Libra milik Terdakwa sebelumnya, hanya sekarang sudah berhenti dan sudah pulang kampung, waktu itu SAKSI O menyampaikan bahwa ada temannya yang mau datang untuk bekerja jadi SAKSI O meminta casbon uang kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya keberangkatannya ANAK KORBAN, akhinrya Terdakwa memberikan uang casbon tersebut kepada SAKSI O agar ANAK KORBAN bisa berangkat dan datang ke Maumere untuk bekerja, kemudian sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari setelah Terdakwa memberi uang kepada SAKSI O, ANAK KORBAN tiba di Maumere di tempat karaoke Libra milik Terdakwa dan bertemu beberapa hari kemudian, pada saat bertemu dengan ANAK KORBANTerdakwa tanyakan apakah ada KTP? di jawab ada, kemudian SAKSI O juga menjawab bahwa ANAK KORBAN juga sudah menikah dan sudah punya anak, setelah Terdakwa tanyakan hal tersebut kemudian Terdakwa persilahkan ANAK KORBAN untuk bekerja.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwasebagai pemilik tempatkaraoke Libra tersebut dimana semua urusan yang terkait dengan karaoke Libra adalah tanggung jawab Terdakwa.
Bahwa pegawai/karyawan yang bekerja di tempat karaoke Libra milikTerdakwa ada 5 (lima) orang, diantaranya adalah MAMI, operator music, pelayan minuman ada 2 (dua) orang, dan penjaga security.
Bahwa untuk surat atau dokumen seperti SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), Surat Ijin Gangguan, Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) semuanya masih dalam pengurusan tetapi belum keluar sampai sekarang, sedangkan yang lama sudah mati atau kadaluarsa dan dapat Terdakwa tunjukkan kepada pemeriksa.
Bahwasurat izin berupa 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan nama pemilik atas nama Terdakwa YOSEPHFELIX WATO WUWUR alias FELIX dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2013, 1 (satu) lembar Surat Izin Gangguan dengan nama perusahaan atas nama LIBRA PUB di keluarkan pada tanggal 12 Agustus 2013, 1 (satu)lembar Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) di keluarkan pada tanggal 23 Mei 2009, sesuai dengan keterangan di dalam surat-surat izin tersebut bahwa setiap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak surat izin tersebut di terbitkan maka perlu/wajib untuk di lakukan pendaftaran/pengurusan surat izin yang baru, jika dilihat dari tanggal dikeluarkannya surat izin tersebut maka sudah lebih dari 5 (lima) tahun surat-surat tersebut sementara dalam tahap pengurusan.
Bahwa Terdakwatidak tahu kalau ANAK KORBAN adalah anak di bawah umur namun karena ANAK KORBAN sudah pernah menikah dan sudah punya anak sehingga Terdakwa berpikir bahwa ANAK KORBAN sudah dewasa dan sudah bisa untuk bekerja.
BahwaKaraoke Libra milik Terdakwa tersebut bergerak di bidang tempat hiburan yangmana terdapat penjualan minuman beralkohol dan minuman ringan (non alkohol) dan juga terdapat pelayanan karaoke serta memiliki beberapa tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Bahwatenaga kerja yang bekerja sebagai pemandu lagu di karaoke Libra milik Terdakwa berjumlah 16 (enam belas) orang.
Bahwa semua pemandulagu(ladies) maupun karyawan tidak ada kontrak kerja secara tertulis;
BahwaANAK KORBAN bekerja di tempat karaoke Libra milik Terdakwa sudah sekitar 9(sembilan) bulanan.
Bahwa alasan Terdakwa sehingga tidak membuat kontrak kerja antara tempat karaoke Libra milik Terdakwa dengan para pekerja karena Terdakwa ingin anak-anak bekerja secara kekeluargaan saling percaya saja.
Bahwa tarif yang diterapkan oleh Karaoke Libra kepada para tamu atau pengunjung yang datang adalah untuk setiap pengunjung yang ingin menyewa ruangan karaoke/room diberikan tarif sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam dan itu di bagi 2 (dua) dengan ladies. Apabila ingin menggunakan pemandu lagu maka pengunjung wajib membayar lagi tarif sewa pemandu lagu perorang seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam dan juga dibagi 2 (dua) dengan ladies. Namun kami juga menyiapkan layanan karaoke dalam satu ruangan yang luas atau biasa disebut hall. Tarif karaoke di hall seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam dibagi 2 (dua) dengan ladies.Jasa pemandulagu/ladies pada hall sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2(dua) jam dibagi 2 (dua) dengan ladies. Mengenai harga minuman harga minuman Bir Bintang sekitar Rp70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) per botol dari harga minuman Bir tersebut ladies mendapatkan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per botolnya.
Bahwapara ladies tidak menerima gaji pokok para ladies hanya menerima gaji dari uang premi jasa Hall, jasa VIP dan premi minuman Bir itu saja.
Bahwa tanggung jawab kesehatan untuk para karyawan Terdakwa tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan.
Bahwa Terdakwamembuka usaha tempat karaoke Libra tersebut sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Bahwa keuntungan rata-rata yang didapatkan dari kegiatan usaha Karaoke Libra milik Terdakwa sekitar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bersihnya.
Bahwa kebanyakan pemandu lagu (ladies) di tempat karaoke Libra milik Terdakwa tersebut berasal dari Jawa Barat.
Bahwa proses perekrutan para karyawan mulai dari daerah asal sampai dengan para karyawan tersebut bekerja pada Karaoke Libra milik Terdakwa adalah kebanyakan Terdakwa dapatkan dari anak-anak kerja sendiri yang memberikan informasi bahwa ada temannya yang ingin bekerja, barulah Terdakwa datangkan pekerja tersebut.
Bahwa untuk biaya keberangkatan calon tenaga kerja biasanya ditanggung oleh teman yang mengajaknya untuk datang bekerja dengan cara casbon uang kepada Terdakwa, kemudian sampai disini barulah diganti uang tersebut.
Bahwajam kerja para karyawan pemandu lagu/ladies, mulai kerja dari jam 20.00WITA sampai dengan jam 02.00WITA, jadi sekitar 7 jam kerja.
Bahwa yang harus dilengkapi oleh para calon pekerja sebelum bekerja di Karaoke Libra milik Terdakwa, para calon pekerja harus membawa dokumen berupa fotocopy KTP atau fotocopy Kartu Keluarga, biasanya terlapor juga menghubungi orangtua dari para ladies ketika sudah sampai untuk menginformasikan kepada orangtua mereka bahwa anaknya sudah sampai.
Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan orang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
Yang dilakukan terhadap anak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata setiap orang dalam unsur ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum atau pelaku perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang dilakukan apabila perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX dengan identitas yang sama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan, Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX menerangkan bahwa benar apa yang di maksud oleh Jaksa/Penuntut Umum didalam surat dakwaan, selain itu selama proses persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, oleh karena itu anak dipandang mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
Menimbang, bahwaMenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksualdalam unsur ini bersifat alternatif yang mana apabila salah satu element dari unsur ini terbukti, maka unsur ini dinyatakan terbukti dan tidak perlu pembuktian keseluruhan element secara nyata;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi-saksi,Ahli, Surat, dan Keterangan Terdakwa serta barang bukti yang menerangkan bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT melakukan pemeriksaan ditempat karaoke/hiburan malam Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditempat Karaoke tersebut Anggota SUBDIT IV RENAKTA POLDA NTT menemukan seorang anak yang saat itu bekerja sebagai ladies/pemandu lagu, yakni ANAK KORBAN yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Menimbang, bahwa Terdakwa mempekerjakan Anak Korban tersebut sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke berawal sekitar bulan November 2020 Anak Korban yang saat itu berada dirumahnya di BANDUNG mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga karena Anak Korban putus sekolah dan sudah mempunyai anak dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada temannya yang bernama SAKSI O yang sebelumnya bekerja di Libra Pub dan Karaoke sebagai ladies/pemandu lagu dan meminta SAKSI O pekeraan, kemudian SAKSI O mengajak Anak Korban untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke di Maumere Kabupaten Sikka dengan menyampaikan bahwa biaya tiket pesawat beserta akomodasi Anak Korban dari Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka semuanya diberikan oleh saudari SAKSI O dan selama bekerja diberikan mes, makan dan minum gratis. Kemudian setelah disetujui oleh Anak Korban lalu SAKSI O menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang datang untuk bekerja di Libra Pub dan Karaoke. Selanjutnya sekitar bulan November 2020 Anak Korban dengan tanpa sepengetahuan orang tuanya berangkat dari daerah asalnya Bandung Provinsi Jawa Barat menuju ke Maumere Kabupaten Sikka dengan menumpang pesawat dan semua biaya pemberangkatan berupa tiket pesawat dan akomodasi Anak Korban hingga tiba di Maumere Kabupaten Sikka ditanggung oleh Terdakwa. Kemudian setelah tiba di Bandara Maumere Anak Korban langsung menuju ke Libra Pub dan Karaoke dan tiba disana Anak Korban diterima oleh mami, dan sejak saat itu Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Anak Korban sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke bertugas untuk menemani tamu menyanyi/karaoke, menemani tamu minum, dan mengobrol bersama dengan tamu, dengan menerima bayaran/gaji setiap bulan bervariasi sesuai dengan banyaknya tamu yang dilayani oleh Anak Korban, dengan sistim kerja yang diterapkan setiap hari, yakni Anak Korban bekerja pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 02.00 Wita dini hari. Namun atas permintaan tamu, Anak Korban dapat melayani tamu diluar dari jam kerja tersebut asalkan terlebih dahulu dilakukan konfirmasi dengan Anak Korban, yang mana pada awalnya Anak Korban dan teman-temannya bersiap-siap menunggu tamu di ruang pajangan/show room dan jika ada tamu yang memilih Anak Korban maka Anak Korban menemani tamu tersebut menyanyi/karaoke, minum, dan mengobrol bersama dengan tamu hingga tamu tersebut pulang, dan apabila tidak ada tamu yang memilih maka Anak Korban tidak mendapatkan upah, dan selama melayani tamu Anak Korban diwajibkan menggunakan pakaian seksi sehingga kelihatan menarik oleh tamu yang datang tempat karaoke tersebut. Adapun cara perhitungan gaji/upah yang diterima oleh Anak Korban, yakni :
Untuk Jasa Hall sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa Hall tersebut anak korban mendapatkan bagian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Untuk Jasa VIP (Room) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam, dan dari Jasa VIP tersebut anak korban mendapatkan bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Premi Bir sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol semuanya diberikan kepada anak korban;
Selain itu, Anak Korban juga mendapat fee dari tamu yang dilayani sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang sebagai penghasilan tambahan,
Menimbang, bahwa Anak Korban bekerja sebagai ladies/pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke tanpa disertai dengan Kontrak Kerja secara tertulis, namun secara lisan Terdakwa menyampaikan kepada Anak Korban bahwa kontrak kerja Anak Korban selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. Apabila Anak Korban ingin keluar atau berhenti bekerja sebelum selesainya masa kontrak tersebut maka Anak Korban terlebih dahulu harus melunasi hutang-hutangnya yang diambil dari Cash Bon,
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mempekerjakan Anak Korban sebagai ladies/ pemandu lagu di Libra Pub dan Karaoke telah menguntungkan Terdakwa oleh karena setiap bulannya Terdakwa mendapatkan keuntungan bersih dari usaha Pub dan Karaoke tersebut sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurMenempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksualtelah terpenuhi ;
Ad.3. Yang dilakukan terhadap anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan Saksi-saksi dan bukti Surat, serta Keterangan terdakwa yang membuktikan bahwa ditemukan 1 (satu) orang anak yang berusia dibawah 18 tahun yang di pekerjakan sebagai Ladies/Pemandu lagu ditempat karaoke/hiburan malam libra pab dan karoke milik Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIX yang yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT.009/RW.004, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, diantaranya yakni : ANAK KORBAN yang bekerja sebagai ladies/ pemandu karoke pada Libra Pab dan karaoke sejak bulan November 2020 sampai dilakukanya pemeriksaan tempat karaoke tersebut tanggal 14 Juni 2021 yang saat itu masih berusia sekitar 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 April 2017 yang ditandangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, bahwa ANAK KORBAN lahir di Bandung pada tanggal 19 Desember 2005;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan ANAK KORBAN bukan dikategorikan sebagai anak karena telah menikah dengan suaminya Komara dan telah mempunyai seorang anak bernamma Khumaira Amelia (vide bukti Td.1 s/d Td.5) Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, tanpa melihat Status anak tersebut apakah sudah menikah atau belum, sudah mempunyai anak atau belum, sehingga dengan demikian terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan Hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Yang dilakukan terhadap anak telah Terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar asli surat izin tempat usaha (situ) Nomor : KPPTPM.503.c.b/367/PK/VIII/2013 Pub Libra;
1 (satu) lembar asli surat izin gangguan Nomor : KPPTPM.503.b.B/94/PK/VIII/2013 Libra Pub;
1 (satu) lembar asli surat izin tempat penjualan minuman beralkohol (SITPMB) Nomor : EK.503/10/2009 Libra Pub;
2 (dua) buah buku nota kontan paperline;
Merupakan barang milik Terdakwa Yoseph Felix Wato Wuwur Alias Felix sehingga harus dikembalikan kepada Terdakwa Yoseph Felix Wato Wuwur Alias Felix;
1 (satu) buah KTP el atas nama ANAK KORBAN alias KIKI Nik. 3204155912050001;
Merupakan barang milik ANAK KORBAN alias Kiki, sehingga harus dikembalikan kepada ANAK KORBAN alias Kiki ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana Penjara juga dikenakan pidana sejumlah Rp.75.000.000.-(tujuh puluh lima juta rupiah) yang apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam perlindungan terhadap anak ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIXterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan akternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEPH FELIX WATO WUWUR Alias FELIXdengan pidana penjara selama 2(dua)tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang apabila tidak sanggup membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli surat izin tempat usaha (situ) Nomor : KPPTPM.503.c.b/367/PK/VIII/2013 Pub Libra;
1 (satu) lembar asli surat izin gangguan Nomor : KPPTPM.503.b.B/94/PK/VIII/2013 Libra Pub;
1 (satu) lembar asli surat izin tempat penjualan minuman beralkohol (SITPMB) Nomor : EK.503/10/2009 Libra Pub;
2 (dua) buah buku nota kontan paperline;
Dikembalikan kepada Terdakwa Yoseph Felix Wato Wuwur Alias Felix;
Dikembalikan kepada ANAK KORBAN;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, oleh kami, Nithanel N. Ndaumanu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rokhi Maghfur, S.H.,M.H, Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lukas Katan Leton, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Dian Mario, S.H, M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rokhi Maghfur, S.H.,M.H Nithanel N Ndaumanu, S.H., M.H.
Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti,
Lukas Katan Leton