P E N E T A P A N
Nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.Cbi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong di bawah register Nomor : 13/Pid.Pra/2022/PN.Cbi, atas nama Pemohon:
Sopan Sopian Bin Nanang Tempat lahir Sukabumi, tanggal lahir 26-09-1997, alamat Kp.Sirna Bakti RT.003/006, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pekerjaan Karyawan Swasta, Didampingi Penasihat Hukumnya Emiral Rangga Tranggono, SH., MH., Habibullah,SH.,MH., Nico Tri Saputra,SH., Fidji Muhammad Sobar,SH., dan Ardian Dharma,SH. Para Advokat pada Firma Hukum Emiral Rangga dan Associates yang beralamat di Menara 165 4th TB.Simatupang Kav.1, Jakarta Selatan, 12560- Indonesia, Phone +622150812001 Ext.638 Fax +62217805118 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 November 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 23 November 2022 dengan Nomor : 13/SK.Pid/2022/PN.Cbi selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Lawan
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq.Kepolisian Resor Bogor Cq.Kepala satuan Lalu lintas yang beralamat dijalan Tegar Beriman Cibinong Bogor 16914 dalam persidangan ini memberika Kuasa kepada Pembina TK I Dr.Anang Usman,SH.MH, Kompol Wasino,SH., AKP Dicky Anggi Pranata,S.I.K, M.Si., Iptu Dani Purwanto,SH.MH, Ipda Angga Nugraha F,SH.MH., Penata TK I Iskak,SH.,Bripka Rama Subagja,SH., masing-masing dari Bidang Hukum Polda Jabar beralamat di jalan Soekarno Hatta No.748 Bandung dan Seksi Hukum Polres Bogor beralamat di jalan Tegar Beriman Cibinong, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 6 Desember 2022 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 6 Desemeber 2022 dengan Nomor : 209/SK.Pid/2022/PN.Cbi, selanjutnya disebut sebagai Termohon ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat-Surat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan dengan suratnya tertanggal 23 November 2022, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 23 November 2022 Nomor: 13/Pid.Pra/2022/PN.Cbi ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan pertama tanggal 9 Desember 2022, Kuasa Hukum Pemohon dan pihak Termohon masing-masing datang menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa atas perkara pokok pemohon telah dilimpahkan pihak Penuntut Umum tertanggal 6 Desember 2022 dan telah pula dimulai pemeriksaan perkaranya dengan acara pembacaan surat dakwaan pada tanggal 13 Desember 2022;
Menimbang, bahwa bedasarkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan;
Menimbang bahwa oleh karena terhadap perkara pokoknya telah dimulai sidang pertama dengan pembacaan surat dakwaan maka terhadap permohonan a quo harus dinyatakan gugur;
Menimbang, karena Permohonan Pemohon gugur maka kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong diperintahkan untuk mencoret Nomor 13/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tersebut pada Register perkara yang sedang berjalan;
Menimbang karena Permohonan Pemohon digugurkan maka Pemohon dibebankan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat akan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Undang-Undang yang berlaku dan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N E T A P K A N :
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon Gugur ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret Nomor 13/Pra Pid2022/PN.Cbi tersebut pada Register perkara yang sedang berjalan ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 0 (Nihil)
Demikianlah ditetapkan di Cibinong pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 oleh kami Amran S.Herman,SH.,MH., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, penetapan mana pada hari itu juga diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Suryani, SH. dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan pihak Kuasa Termohon tersebut;
PANITERA PENGGANTI Suryani, SH | HAKIM KETUA Amran S.Herman,SH,MH |