599/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 599/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.NASRAN AZIZ, SH. 2.MILA SUSILAWATY, SH.,MH Terdakwa: DEDI MULYANA ALS ZABENG BIN H. USEP SAUPYAN
Menyatakan Terdakwa Dedi Mulyana Als. Zabeng Bin H. Usep Saupyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 8 (delapan) Drum ukuran 200 liter yang berisi solar dengan kapasitas ± 1600 Liter yang ditutup terpal; 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih bahan bakar solar dengan plat Nomor B 9242 KQC No Rangka : MHCNHR55ETC004713 Nosin : M964713, yang sudah dimodifikasi terdapat Tangki Duduk berukuran 1900 liter yang ditutup terpal, lengkap dengan kunci kontak, dan alat Alcon (sedot) yang terpasang; Dirampas untuk negara; 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00007 / INV / II / 2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 23 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.820.000 tanpa PPN, lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA; 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00008 / INV / II / 2022 tanggal 24 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 30 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.000.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA; 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00009 / INV / II / 2022 tanggal 28 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 21 Februari 2022, nama barang solar jumlah 175 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 1.920.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA; Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) unit mobil Suzuki warna hitam yang ditutup terpal bahan bakar bensin dengan plat nomor F 8180 HD Nomor Rangka: MHYESL415JJ710251, Nosin : G15AID1110861 dan kunci kontak; 1 (satu) unit Mobil Kijang Super KF 40 Short Tahun Pembuatan 1990 Nopol F 1238 AD dengan Nomor Mesin: 5K9017227 No Rangka KF40063773, berikut STNK Asli a.n FARIDA ATMAJAYA dan Kunci Kontak; 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Tahun 2010 Nopol F 2223 NI dengan Nomor Mesin: 28D1283187 No Rangka MH328D04AK283509, berikut STNK Asli a.n WILDA NOVIANTI; Dikembalikan kepada terdakwa; 11 (sebelas) Drum kosong masing-masing Drum berukuran 200 liter; 1 (satu) kempu kosong berkapasitas 1000 liter sebagai tempat penyimpanan Solar dan Pertalite; 1 (satu) buah Selang ukuran diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 8 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot; 1 (satu) buah Selang diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 5 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot; 5 (lima) buah Jerigen kosong ukuran ± 35 liter; 1 (satu) buah Buku Catatan penjualan solar warna merah; 1 (satu) buah Handphone merek REDMI 11 PRO warna hitam, IMEI (1) : 863183060028446, IMEI (2) : 863183060028453; 2 (dua) buah Sim Card, Simpati : 081282111315 dan Tri : 08998530473; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 599/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Dedi Mulyana Als. Zabeng Bin H. Usep Saupyan;
Tempat lahir : Bogor;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/11 Januari 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Cibedug Girang RT.04/03, Kelurahan Sukatani,
Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 599/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 2 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 599/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 2 Nopember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEDI MULYANA ALS ZABENG BIN H. USEP SAUPYAN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumer Daya Mineral UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja” dalam Register perkara PDM - 92/Bgr/10/2022
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI MULYANA ALS ZABENG BIN H. USEP SAUPYAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan Denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) Drum ukuran 200 liter yang berisi solar dengan kapasitas ± 1600 Liter yang ditutup terpal
1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih bahan bakar solar dengan plat Nomor B 9242 KQC No Rangka : MHCNHR55ETC004713 Nosin : M964713, yang sudah dimodifikasi terdapat Tangki Duduk berukuran 1900 liter yang ditutup terpal, lengkap dengan kunci kontak, dan alat Alcon (sedot) yang terpasang
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00007 / INV / II / 2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 23 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.820.000 tanpa PPN, lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA.
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00008 / INV / II / 2022 tanggal 24 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 30 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.000.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA.
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00009 / INV / II / 2022 tanggal 28 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 21 Februari 2022, nama barang solar jumlah 175 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 1.920.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA.
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
1 (satu) unit mobil Suzuki warna hitam yang ditutup terpal bahan bakar bensin dengan plat nomor F 8180 HD Nomor Rangka: MHYESL415JJ710251, Nosin : G15AID1110861 dan kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Kijang Super KF 40 Short Tahun Pembuatan 1990 Nopol F 1238 AD dengan Nomor Mesin: 5K9017227 No Rangka KF40063773, berikut STNK Asli a.n FARIDA ATMAJAYA dan Kunci Kontak.
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Tahun 2010 Nopol F 2223 NI dengan Nomor Mesin: 28D1283187 No Rangka MH328D04AK283509, berikut STNK Asli a.n WILDA NOVIANTI;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
11 (sebelas) Drum kosong masing-masing Drum berukuran 200 liter
1 (satu) kempu kosong berkapasitas 1000 liter sebagai tempat penyimpanan Solar dan Pertalite.
1 (satu) buah Selang ukuran diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 8 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot.
1 (satu) buah Selang diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 5 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot.
5 (lima) buah Jerigen kosong ukuran ± 35 liter.
1 (satu) buah Buku Catatan penjualan solar warna merah
1 (satu) buah Handphone merek REDMI 11 PRO warna hitam, IMEI (1) : 863183060028446, IMEI (2) : 863183060028453.
2 (dua) buah Sim Card, Simpati : 081282111315 dan Tri : 08998530473.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan pidana, serta Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DEDI MULYANA ALS ZABENG BIN H. USEP SAUPYAN pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira Jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di. Kp Cibedug Girang RT 04/03 Desa Sukatani Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak solar di Pom SPBU Kota Bogor yaitu di SPBU Batu Tulis Kota Bogor, SPBU Bondongan Kota Bogor, SPBU Warung Jambu Kota Bogor dengan menggunakan kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC
Bahwa bahan bakar minyak solar di Pom SPBU Kota Bogor yaitu di SPBU Batu Tulis Kota Bogor, SPBU Bondongan Kota Bogor, SPBU Warung Jambu Kota Bogor dibeli oleh terdakwa dengan harga per liternya sebesar Rp. 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)
Bahwa cara terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak solar awalnya dengan cara terdakwa menggunakan kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC untuk mengisi bahan bakar minyak berupa solar yang dibeli terdakwa dari SPBU Batu Tulis, SPBU Bondongan Kota Bogor, SPBU Warung Jambu Kota Bogor dan terdakwa sendiri yang melakukan pembelian ke tempat-tempat tersebut.
Bahwa kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC tersebut dimodifikasi terdakwa karena kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC didalamnya berisi drum yang berbentuk kotak dengan kapasitas 1900 liter
Bahwa saat terdakwa mengisi bahan bakar berupa solar di SPBU Batu Tulis, SPBU Bondongan Kota Bogor, SPBU Warung Jambu Kota Bogor pada saat solar diisi ke tangki kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC tersebut secara otomatis akan mengisi ke drum yang berbentuk kotak dengan bantuan alat mesin pompa yang sudah dimodifikasi oleh terdakwa
Bahwa selanjutnya kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC jika sudah diisi oleh terdakwa dengan bahan bakar minyak solar tersebut selanjutnya dibawa terdakwa ke tempat penampungan yang berlokasi di Kp. Cibedug Girang RT. 04/03 Desa. Sukatani Kec. Sukaraja Kab. Bogor
Bahwa selanjutnya bahan bakar minyak solar yang ada di drum drum yang berbentuk kotak di kendaraan Colt Diesel ISUZU ELF warna Putih dengan No. Pol : B-9242-KQC selanjutnya oleh terdakwa dengan menggunakan alat pompa/alat sedot dipindahkan oleh terdakwa ke drum-drum tangki yang berada di tempat penampungan, dimana jumlah drum tangki yang ada di penampungan sebanyak 8 (delapan) drum yang masing-masing drum tangkinya berkapasitas 200 liter
Bahwa perbuatan terdakwa dengan menggunakan alat pompa/alat sedot dipindahkan oleh terdakwa ke drum-drum tangki yang berada di tempat penampungan sudah bertentangan dengan pasal 18 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, menyatakan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
Bahwa berdasarkan Keputusan menteri ESDM No.125 K /HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan maka ditetapkan bahwa harga BBM dititik serah setiap liternya untuk minyak solar (gas oil) sebesar Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Bahwa dari hasil penampungan bahan bakar minyak jenis solar oleh terdakwa tersebut dijual diantaranya kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) dengan harga Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah) dan sudah bertentangan dengan Keputusan menteri ESDM No.125 K /HK.02/MEM.M/2021 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan maka ditetapkan bahwa harga BBM dititik serah setiap liternya untuk minyak solar (gas oil) sebesar Rp 5.150 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan rincian sesuai dengan Invoice yaitu :
Pada tanggal 23 Januari 2022 berupa 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00007 / INV / II / 2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 23 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.820.000 tanpa PPN, lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA.
Pada tanggal 30 Januari 2022 berupa 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00008 / INV / II / 2022 tanggal 24 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 30 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.000.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA.
Pada tanggal 21 Februari 2022 berupa 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00009 / INV / II / 2022 tanggal 28 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 21 Februari 2022, nama barang solar jumlah 175 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 1.920.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA.
Bahwa selanjutnya karena adanya laporan informasi dari masyarakat perihal di. Kp. Cibedug Girang RT. 04/03 Desa. Sukatani Kec. Sukaraja Kab. Bogor terdapat kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak solar dan pertalite dan dan untuk menindaklajuti laporan tersebut maka dibuat Surat Perintah Tugas Nomor : SP Tugas /216/VIII/Reskrim tanggal 26 Agustus 2022 Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bogor, yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Bogor IPTU NAUFALSYAUQI M, S.Tr.K bersama AIPTU DUARMAN PANJAITAN , BRIPTU FACHRUROZI , BRIPDA RIZKI KURNIAWAN selanjutnya pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 sekira jam 12.30 Wib, menuju ke lokasi di. Kp. Cibedug Girang RT. 04/03 Desa. Sukatani Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan menemukan barang bukti diantaranya berupa :
11 (sebelas) Drum kosong masing-masing Drum berukuran 200 liter
1 (Satu) unit mobil Isuzu warna putih bahan bakar solar dengan plat Nomor B 9242 KQC No Rangka : MHCNHR55ETC004713 Nosin : M964713, yang sudah dimodifikasi terdapat Tangki Duduk berukuran 1900 liter yang ditutup terpal, lengkap dengan kunci kontak, dan alat Alcon (sedot) yang terpasang.
1 (satu) unit mobil suzuki warna hitam yang ditutup terpal bahan bakar bensin dengan plat nomor F 8180 HD yang sudah dimodifikasi terdapat 8 (delapan) drum ukuran 200 liter yang berisi solar dengan kapasitas 1600 liter yang ditutup terpal
1 (satu) kempu kosong berkapasitas 1000 liter sebagai tempat penyimpanan Solar dan Pertalite.
1 (satu) buah Selang ukuran diameter 3/4 warna hitam panjang sekira 8 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot
1 (satu) buah Selang diameter 3/4 warna hitam panjang sekira 5 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot.
5 (lima) buah Jerigen kosong.ukuran 35 (tiga puluh lima) liter
Bahwa atas temuan barang bukti tersebut diatas di lokasi di. Kp. Cibedug Girang RT. 04/03 Desa. Sukatani Kec. Sukaraja Kab. Bogor selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan keterangan ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H., M.H bahwa objek perbuatan tersebut merupakan BBM tertentu jenis minyak solar yang disubsidi oleh Pemerintah maka perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti BBM NO.LAB 4364/KKF/2022 tanggal 17 Oktober 2022 menerangkan :
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III diatas dapat disimpulkan bahwa :
1 (satu) botol jerigen yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) diberi kode 83/KIM/2022 terdeteksi biosolar- , ditandai adanya senyawa methyl, myrislate, methyl pamitate, methyl elaidate dan methyl stearate
Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai Badan Usaha pendistribusian Jenis BBM Tertentu dari Badan Pengatur (BPH Migas) dan perbuatan terdakwa tersebut sudah Bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumer Daya Mineral UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. Rizki Kurniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Satreskrim Polres Bogor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Cibedug Girang RT.04/RW.03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Bahwa awal mula diketahuinya Terdakwa telah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar adalah berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Terdakwa;
Bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut, Saksi bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Iptu Naufalsyauqi M., S.Tr.K., pada hari Jum’at, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penindakan ke lokasi rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat di lokasi, tim menemukan 3 (tiga) unit mobil pick up, masing-masing merek Suzuki, Toyota Kijang, dan Isuzu, yang mana mobil-mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar. Selain itu juga ditemukan drum, jerigen, tandon besar, dan alat sedot;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia mulai menjual BBM bersubsidi jenis solar ini sejak bulan Januari 2021 selama ± 4 (empat) bulan sampai dengan bulan April 2021, dan dilanjutkan kembali kira-kira mulai bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU di daerah Bogor;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar ke beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT. Tirta selaku kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Sumarecon, kemudian ke PT. SRU melalui Saksi Irfan Purbadi, dan beberapa perusahaan yang lain;
Bahwa untuk pembayaran yang Terdakwa terima dilakukan sebagian dengan cara tunai, dan sebagian lagi melalui transfer dari rekening pembeli ke rekening Terdakwa;
Bahwa untuk BBM bersubsidi jenis pertalite, Terdakwa menjualnya di POM mini yang ada di depan rumah Terdakwa dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) perliternya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Raharja Negara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Satreskrim Polres Bogor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Cibedug Girang RT.04/RW.03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Bahwa awal mula diketahuinya Terdakwa telah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar adalah berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Terdakwa;
Bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut, Saksi bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Iptu Naufalsyauqi M., S.Tr.K., pada hari Jum’at, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penindakan ke lokasi rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat di lokasi, tim menemukan 3 (tiga) unit mobil pick up, masing-masing merek Suzuki, Toyota Kijang, dan Isuzu, yang mana mobil-mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar. Selain itu juga ditemukan drum, jerigen, tandon besar, dan alat sedot;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia mulai menjual BBM bersubsidi jenis solar ini sejak bulan Januari 2021 selama ± 4 (empat) bulan sampai dengan bulan April 2021, dan dilanjutkan kembali kira-kira mulai bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU di daerah Bogor;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar ke beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT. Tirta selaku kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Sumarecon, kemudian ke PT. SRU melalui Saksi Irfan Purbadi, dan beberapa perusahaan yang lain;
Bahwa untuk pembayaran yang Terdakwa terima dilakukan sebagian dengan cara tunai, dan sebagian lagi melalui transfer dari rekening pembeli ke rekening Terdakwa;
Bahwa untuk BBM bersubsidi jenis pertalite, Terdakwa menjualnya di POM mini yang ada di depan rumah Terdakwa dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) perliternya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Fachrurozi Nugraha, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi merupakan anggota Satreskrim Polres Bogor yang ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Cibedug Girang RT.04/RW.03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Bahwa awal mula diketahuinya Terdakwa telah melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar adalah berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Terdakwa;
Bahwa atas laporan dari masyarakat tersebut, Saksi bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Iptu Naufalsyauqi M., S.Tr.K., pada hari Jum’at, tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB melakukan penindakan ke lokasi rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat di lokasi, tim menemukan 3 (tiga) unit mobil pick up, masing-masing merek Suzuki, Toyota Kijang, dan Isuzu, yang mana mobil-mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar. Selain itu juga ditemukan drum, jerigen, tandon besar, dan alat sedot;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, ia mulai menjual BBM bersubsidi jenis solar ini sejak bulan Januari 2021 selama ± 4 (empat) bulan sampai dengan bulan April 2021, dan dilanjutkan kembali kira-kira mulai bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU di daerah Bogor;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar ke beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT. Tirta selaku kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Sumarecon, kemudian ke PT. SRU melalui Saksi Irfan Purbadi, dan beberapa perusahaan yang lain;
Bahwa untuk pembayaran yang Terdakwa terima dilakukan sebagian dengan cara tunai, dan sebagian lagi melalui transfer dari rekening pembeli ke rekening Terdakwa;
Bahwa untuk BBM bersubsidi jenis pertalite, Terdakwa menjualnya di POM mini yang ada di depan rumah Terdakwa dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) perliternya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Taufik Hidayat Als Opik, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan SPBU pertamina ”BATU TULIS” yang beralamat Jalan Raya Batu Tulis No. 30, RT.03/RW.03, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor sejak tahun 2008
Bahwa Saksi selaku operator memiliki tugas dan tanggung antara lain:
Melayani komsumen yang melakukan pembelian ke SPBU;
Melaporkan hasil penjualan untuk melakukan penyetoran;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebelum kenaikan adalah Rp5.150,00, dan setelah kenaikan menjadi Rp6.800,00, sedangkan pertalite sebelum kenaikan Rp7.650,00, dan sesudah kenaikan menjadi Rp10.000,00;
Bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi dimulai seingat Saksi pada tanggal 3 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa Saksi mulai kenal Terdakwa sejak tahun 2010, karena Terdakwa merupakan pengecer yang memiliki usaha pom bensin eceran dan sering membeli BBM bersubsidi jenis pertalite;
Bahwa Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa jerigen untuk tempat mengisi pertalite. Terdakwa juga pernah membeli pertalite dengan menggunakan mobil pick up dengan membawa jerigen;
Bahwa kemudian setelah tidak lagi diperbolehkan untuk pembelian menggunakan jerigen sejak Februari 2022, Terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan mobil Avanza warna silver;
Bahwa yang Saksi ketahui untuk menjadi pengecer dan bisa membeli BBM bersubsidi di SPBU, harus ada surat keterangan/izin dari kelurahan di mana si pengecer tinggal;
Bahwa Saksi tidak pernah melayani Terdakwa saat membeli BBM bersubsidi jenis solar menggunakan mobil Isuzu;
Bahwa Saksi pernah menerima fee dari Terdakwa, dan Saksi juga pernah menerima fee dari pengecer selain Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Irfan Purbadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sehubungan dengan masalah jual beli bahan bakar jenis solar;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Sapta Reksa Utama (SRU) sejak pertengahan bulan Januari 2022;
Bahwa Saksi membeli bahan bakar jenis solar kepada Terdakwa karena melanjutkan teman yang bekerja sebelum Saksi;
Bahwa PT. SRU membeli bahan bakar jenis solar kepada Terdakwa untuk bahan bakar alat berat, dan pembayarannya secara tempo, tidak tunai;
Bahwa kalau persediaan bahan bakar jenis solar sudah habis, pelaksana di PT. SRU akan menghubungi Terdakwa untuk meminta solar, dan keesokan harinya Terdakwa baru mengirimkan solarnya;
Bahwa biasanya perusahaan meminta ± 1.000 (seribu) liter setiap pengiriman;
Bahwa biasanya solar tersebut diantar oleh Terdakwa menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi;
Bahwa harga beli solar perliternya dari Terdakwa adalah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Wilda Noviyanti, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan suami Saksi;
Bahwa Saksi telah menikah dengan Terdakwa selama 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa sehari-hari yang Saksi tahu Terdakwa berjualan bensin di POM mini yang ada di depan rumah;
Bahwa Saksi baru mengetahui jika Terdakwa ada usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sejak sekitar 1 (satu) bulan yang lalu;
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa menjual BBM bersubsidi jenis solar dalam partai besar, dan bukan eceran;
Bahwa Saksi mendapatkan uang sehari-hari dari Terdakwa yang berasal dari POM mini;
Bahwa dari POM mini, Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari;
Bahwa untuk menjaga POM mini, Terdakwa sehari-hari ada dibantu oleh 1 (satu) orang pekerja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cibedug Girang RT.04/RW.03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Bahwa saat Terdakwa ditangkap, turut diamankan 3 (tiga) unit mobil pick up, masing-masing merek Suzuki, Toyota Kijang, dan Isuzu, yang mana mobil-mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar, selain juga drum, jerigen, tandon besar, dan alat sedot;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berjualan bensin di POM mini yang ada di depan rumah;
Bahwa untuk BBM bersubsidi jenis solar, Terdakwa sudah membeli untuk dijual kembali sejak bulan Januari 2021 selama ± 4 (empat) bulan sampai dengan bulan April 2021, dan dilanjutkan kembali kira-kira mulai bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari sejumlah SPBU di daerah Bogor;
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar ke beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT. Tirta selaku kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Sumarecon, kemudian ke PT. SRU melalui Saksi Irfan Purbadi, dan beberapa perusahaan yang lain;
Bahwa harga beli solar perliternya dari Terdakwa adalah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa untuk pembayaran yang Terdakwa terima dilakukan sebagian dengan cara tunai, dan sebagian lagi melalui transfer dari rekening pembeli ke rekening Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa saja syarat menjual BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
8 (delapan) Drum ukuran 200 liter yang berisi solar dengan kapasitas ± 1600 Liter yang ditutup terpal;
1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih bahan bakar solar dengan plat Nomor B 9242 KQC No Rangka : MHCNHR55ETC004713 Nosin : M964713, yang sudah dimodifikasi terdapat Tangki Duduk berukuran 1900 liter yang ditutup terpal, lengkap dengan kunci kontak, dan alat Alcon (sedot) yang terpasang;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00007 / INV / II / 2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 23 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.820.000 tanpa PPN, lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00008 / INV / II / 2022 tanggal 24 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 30 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.000.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00009 / INV / II / 2022 tanggal 28 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 21 Februari 2022, nama barang solar jumlah 175 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 1.920.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA;
1 (satu) unit mobil Suzuki warna hitam yang ditutup terpal bahan bakar bensin dengan plat nomor F 8180 HD Nomor Rangka: MHYESL415JJ710251, Nosin : G15AID1110861 dan kunci kontak;
1 (satu) unit Mobil Kijang Super KF 40 Short Tahun Pembuatan 1990 Nopol F 1238 AD dengan Nomor Mesin: 5K9017227 No Rangka KF40063773, berikut STNK Asli a.n FARIDA ATMAJAYA dan Kunci Kontak;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Tahun 2010 Nopol F 2223 NI dengan Nomor Mesin: 28D1283187 No Rangka MH328D04AK283509, berikut STNK Asli a.n WILDA NOVIANTI;
11 (sebelas) Drum kosong masing-masing Drum berukuran 200 liter;
1 (satu) kempu kosong berkapasitas 1000 liter sebagai tempat penyimpanan Solar dan Pertalite;
1 (satu) buah Selang ukuran diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 8 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot;
1 (satu) buah Selang diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 5 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot;
5 (lima) buah Jerigen kosong ukuran ± 35 liter;
1 (satu) buah Buku Catatan penjualan solar warna merah;
1 (satu) buah Handphone merek REDMI 11 PRO warna hitam, IMEI (1) : 863183060028446, IMEI (2) : 863183060028453;
2 (dua) buah Sim Card, Simpati : 081282111315 dan Tri : 08998530473;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sehari-hari Terdakwa berjualan bensin di POM mini yang ada di depan rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cibedug Girang RT.04/RW.03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Bahwa penangkapan Terdakwa didasarkan atas informasi masyarakat mengenai kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan Terdakwa di rumahnya;
Bahwa saat Terdakwa ditangkap, turut diamankan 3 (tiga) unit mobil pick up, masing-masing merek Suzuki, Toyota Kijang, dan Isuzu, yang mana mobil-mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar, selain juga drum, jerigen, tandon besar, dan alat sedot;
Bahwa untuk BBM bersubsidi jenis solar, Terdakwa sudah membeli untuk dijual kembali sejak bulan Januari 2021 selama ± 4 (empat) bulan sampai dengan bulan April 2021, dan dilanjutkan kembali kira-kira mulai bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari sejumlah SPBU di daerah Bogor;
Bahwa harga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU perliternya adalah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah), dan setelah kenaikan pada tanggal 3 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar ke beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT. Tirta selaku kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Sumarecon, kemudian ke PT. SRU melalui Saksi Irfan Purbadi, dan beberapa perusahaan yang lain;
Bahwa harga beli solar perliternya dari Terdakwa adalah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa untuk pembayaran yang Terdakwa terima dilakukan sebagian dengan cara tunai, dan sebagian lagi melalui transfer dari rekening pembeli ke rekening Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang-perorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama Dedi Mulyana Als. Zabeng Bin H. Usep Saupyan yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim adalah benar bahwa orang tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat melepaskan ataupun membebaskan Terdakwa dari kewajiban untuk mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ke-1 ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menyatakan apakah Terdakwa merupakan orang yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa juga harus telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang lain sebagaimana dalam rumusan delik yang didakwakan kepadanya, sehingga selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikut dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 Angka 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Sedangkan pada Angka 14 ketentuan di atas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi danlatau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan, bahwa jenis bahan bakar minyak tertentu yang selanjutnya disebut jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui jika sehari-hari Terdakwa berjualan bensin di POM mini yang ada di depan rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cibedug Girang RT.04/RW.03, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor;
Menimbang, bahwa penangkapan Terdakwa didasarkan atas informasi masyarakat mengenai kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan Terdakwa di rumahnya;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa ditangkap, turut diamankan 3 (tiga) unit mobil pick up, masing-masing merek Suzuki, Toyota Kijang, dan Isuzu, yang mana mobil-mobil tersebut sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar, selain juga drum, jerigen, tandon besar, dan alat sedot;
Menimbang, bahwa untuk BBM bersubsidi jenis solar, Terdakwa sudah membeli untuk dijual kembali sejak bulan Januari 2021 selama ± 4 (empat) bulan sampai dengan bulan April 2021, dan dilanjutkan kembali kira-kira mulai bulan Juli 2022 sampai dengan Terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari sejumlah SPBU di daerah Bogor;
Menimbang, bahwa harga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU perliternya adalah Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah), dan setelah kenaikan pada tanggal 3 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB menjadi Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar ke beberapa perusahaan, salah satunya yaitu PT. Tirta selaku kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Sumarecon, kemudian ke PT. SRU melalui Saksi Irfan Purbadi, dan beberapa perusahaan yang lain;
Menimbang, bahwa harga beli solar perliternya dari Terdakwa adalah Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk pembayaran yang Terdakwa terima dilakukan sebagian dengan cara tunai, dan sebagian lagi melalui transfer dari rekening pembeli ke rekening Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sehingga dengan demikian unsur ke-2 ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja secara kumulatif mengatur tentang pidana penjara dan pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, masing-masing akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam tata niaga BBM bersubsidi;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dedi Mulyana Als. Zabeng Bin H. Usep Saupyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
8 (delapan) Drum ukuran 200 liter yang berisi solar dengan kapasitas ± 1600 Liter yang ditutup terpal;
1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih bahan bakar solar dengan plat Nomor B 9242 KQC No Rangka : MHCNHR55ETC004713 Nosin : M964713, yang sudah dimodifikasi terdapat Tangki Duduk berukuran 1900 liter yang ditutup terpal, lengkap dengan kunci kontak, dan alat Alcon (sedot) yang terpasang;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00007 / INV / II / 2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 23 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.820.000 tanpa PPN, lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00008 / INV / II / 2022 tanggal 24 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 30 Januari 2022, nama barang solar jumlah 1438 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 15.000.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 00009 / INV / II / 2022 tanggal 28 Maret 2022 dari Sdr. DEDI MULYANA kepada PT SAPTA REKSA UTAMA (SRU) atas pembelian tanggal 21 Februari 2022, nama barang solar jumlah 175 Liter, harga satuan Rp. 11.000 dengan total pembayaran Rp. 1.920.000 tanpa PPN lengkap dengan bukti transfer uang dari rekening 084-2461012 a.n GAJAH MAH TEHNIK (PT) ke rekening 427-7503912 a.n DEDI MULYANA;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit mobil Suzuki warna hitam yang ditutup terpal bahan bakar bensin dengan plat nomor F 8180 HD Nomor Rangka: MHYESL415JJ710251, Nosin : G15AID1110861 dan kunci kontak;
1 (satu) unit Mobil Kijang Super KF 40 Short Tahun Pembuatan 1990 Nopol F 1238 AD dengan Nomor Mesin: 5K9017227 No Rangka KF40063773, berikut STNK Asli a.n FARIDA ATMAJAYA dan Kunci Kontak;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Tahun 2010 Nopol F 2223 NI dengan Nomor Mesin: 28D1283187 No Rangka MH328D04AK283509, berikut STNK Asli a.n WILDA NOVIANTI;
Dikembalikan kepada terdakwa;
11 (sebelas) Drum kosong masing-masing Drum berukuran 200 liter;
1 (satu) kempu kosong berkapasitas 1000 liter sebagai tempat penyimpanan Solar dan Pertalite;
1 (satu) buah Selang ukuran diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 8 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot;
1 (satu) buah Selang diameter ± 3/4 warna hitam panjang sekira ± 5 meter berikut Nosel dan Alat Pompa sedot;
5 (lima) buah Jerigen kosong ukuran ± 35 liter;
1 (satu) buah Buku Catatan penjualan solar warna merah;
1 (satu) buah Handphone merek REDMI 11 PRO warna hitam, IMEI (1) : 863183060028446, IMEI (2) : 863183060028453;
2 (dua) buah Sim Card, Simpati : 081282111315 dan Tri : 08998530473;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, oleh Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H., dan Erlinawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang dilakukan secara elektronik pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Satriani Yulianti, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Nasran Aziz, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H. Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H.
Erlinawati, S.H.
Panitera Pengganti
Satriani Yulianti, S.H., M.H.