421/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 421/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169; -2 (dua) buah jerigen kapasiltas 35 (tiga puluh lima) liter; -kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah; Dirampas untuk negara; -1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 421/Pid.B/LH/2022 PN Sky.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Martinus Bin Asaid (Alm);
Tempat Lahir : Supat (Muba);
Umur / Tanggal Lahir : 57 Tahun /10 Maret 1965;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sindang Marga Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan
Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumsel;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm) ditangkap pada tanggal 07 September 2022.;
Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm) ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 09 September 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 07 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 07 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 30 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 421/Pid.Sus-LH/2022 PN Sky tanggal 01 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 421/Pid.Sus-LH/2022 PN Sky tanggal 01 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan “Terdakwa MARTINUS Bin ASAID (Alm).“ bersalah melakukan Tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-UndangRI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap “Terdakwa MARTINUS Bin ASAID (Alm). berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan”;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169;
2 (dua) buah jerigen kapasiltas 35 (tiga puluh lima) liter; kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar jawaban Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa terdakwa MARTINUS Bin ASAID (Alm), pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukandengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas bermula pada bulan Agustus 2021 terdakwa mencari pekerjaan ke daerah Sumpal dimana terdakwa mendengar disana banyak kegiatan pengambilan minyak mentah dan saat tiba disana terdakwa bertemu dengan sdr. Enar yang merupakan pengurus sumur minyak milik sdr. Usup lalu terdakwa meminta pekerjaan sebagai upahan /buruh penambang sumur di tambang minyak milik sdr. Usup dengan upah yang akan diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap mendapatkan mintak 200 liter;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengeluarkan minyak mentah dari sumur (penambangan) dengan cara terdakwa menurunkan paralon yang sudah disiapkan sepanjang 3 (tiga) meter, lalu paralon tersebut terdakwa turunkan ke dalam sumur dengan kedalaman + 100 (kurang lebih seratus) meter, adapun terdakwa mengetahui bahwa paralon telah mencapai dasar sumur dengan cara melihat tali tambang yang diikatkan ke paralon. Setelah paralon mencapai dasar sumur, kemudian paralon yang telah dimodifikasi menggunakan klep mobil akan terisi dengan minyak mentah. Selanjutnya terdakwa menarik paralon ke atas menggunakan tali tambang yang dihubungkan dengan gear motor, apabila gas motor ditekan maka gear motor akan berputar dan menarik paralon dari dalam sumur hingga ke permukaan. Selanjutnya paralon yang sudah dipenuhi minyak mentah tersebut ditampung ke dalam tedmond berkapasitas 1.000 (seribu) liter;
Bahwa kemudian terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada penampung yang datang langsung ke lokasi sumur dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per drum/200 (dua ratus) liter. Terdakwa melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Agustus 2021 hingga pada hari Selasa tanggal 6 September 2022. Pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan minyak mentah, datang anggota Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, bersama petugas pengamanan PT. Bumi Persada Permai dan personil Bawa Kendali Operasi (BKO) Brimob Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap terdakwa;
Bahwa lokasi kegiatan penambangan minyak tersebut berada pada titik koordinat 2018’35”S 103038’08,9”E. Setelah dioverlay ke peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.454/MENLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016, Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan skala 1 : 250.000 (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6600/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) dan Peta Penetapan Kawasan Hutan pada sebagian Kelompok Hutan Meranti seluas 263.662,55 Ha di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muratara Skala 1 : 200.000 (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK/3595/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014) bahwa lokasi kegiatan penambangan minyak tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa MARTINUS Bin ASAID (Alm), pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula terdakwa adalah seorang petani karet. Kemudian terdakwa mengambil minyak mentah dari dalam sumur minyak tua yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengeluarkan minyak mentah dari sumur (penambangan) dengan cara terdakwa menurunkan paralon yang sudah disiapkan sepanjang 3 (tiga) meter, lalu paralon tersebut terdakwa turunkan ke dalam sumur dengan kedalaman + 100 (kurang lebih seratus) meter, adapun terdakwa mengetahui bahwa paralon telah mencapai dasar sumur dengan cara melihat tali tambang yang diikatkan ke paralon. Setelah paralon mencapai dasar sumur, kemudian paralon yang telah dimodifikasi menggunakan klep mobil akan terisi dengan minyak mentah. Selanjutnya terdakwa menarik paralon ke atas menggunakan tali tambang yang dihubungkan dengan gear motor, apabila gas motor ditekan maka gear motor akan berputar dan menarik paralon dari dalam sumur hingga ke permukaan. Selanjutnya paralon yang sudah dipenuhi minyak mentah tersebut ditampung ke dalam tedmond berkapasitas 1.000 (seribu) liter;
Bahwa kemudian terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada penampung yang datang langsung ke lokasi sumur dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per drum/200 (dua ratus) liter. Terdakwa melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Agustus 2021 hingga pada hari Selasa tanggal 6 September 2022. Pada saat terdakwa sedang melakukan kegiatan penambangan minyak mentah, datang anggota Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, bersama petugas pengamanan PT. Bumi Persada Permai dan personil Bawa Kendali Operasi (BKO) Brimob Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap terdakwa;
Adapun lokasi kegiatan penambangan minyak tersebut berada pada titik koordinat 2018’35”S 103038’08,9”E. Setelah dioverlay ke peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.454/MENLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016, Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan skala 1 : 250.000 (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6600/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) dan Peta Penetapan Kawasan Hutan pada sebagian Kelompok Hutan Meranti seluas 263.662,55 Ha di Kabupaten Muasi Banyuasin dan Kabupaten Muratara Skala 1 : 200.000 (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK/3595/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014) bahwa lokasi kegiatan penambangan minyak tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Samsuarno Bin M. Tamin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tersebut adalah Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm);
Bahwa Saksi melakukan pengamanan terhadap kegiatan penambangan minyak di Hutan Produksi Sungai Bayat berdasarkan Surat Perintah Tugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Nomor: ST. 336/BPPHLHKS/SW.3/KUM/9/2022 tanggal 1 September 2022 dalam rangka melaksanakan Pengumpulan Data dan Informasi Kerawanan Tindak Pidana Kehutanan di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian tim menemukan secara langsung kegiatan penambangan illegal oleh Terdakwa bersama saudara Nana Sudiana, saksi Herman, saudara Mulyono bersama-sama dengan 10 (sepuluh) Orang perwakilan dari PT. Bumi Persada Permai, dan 4 orang anggota BRIMOB yang Bawa Kendali Operasi (BKO) pada PT. Bumi Persada Permai ;
Bahwa setelah dilakukan overlay titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E. letak kegiatan penambangan tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa penambangan dilakukan oleh terdakwa dengan cara menambang tanah sampai ditemukannya minyak kemudian minyak ditambang dari dalam tanah menggunakan canting timba yang telah diikat dengan tali dan dihubungkan dengan gear motor. Kemudian gas motor ditarik menggerakan gir lalu canting timba bergerak menuju sumber minyak. Hasil minyak yang ditambang dengan canting timba kemudian ditampung ke dalam tempat penampungan minyak. Modus operandi yang digunakan oleh Terdakwa adalah penambangan minyak illegal dengan menggunakan motor yang telah dimodifikasi dengan canting timba untuk menambang minyak ke dalam tanah kemudian minyak keluar dari dalam pipa canting;
Bahwa barang bukti di amankan, 1 (satu) unit motor Revo Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650, Nomor Mesin JBC2E1376169, 4 (empat) batang Pipa Paralon, dan 2 (dua) buah Jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin melakukan kegiatan penambangan tersebut dari instansi yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Herman Bin Salidjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tersebut adalah Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm);
Bahwa setelah dilakukan overlay titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E. letak kegiatan penambangan tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa penambangan dilakukan oleh terdakwa dengan cara menambang tanah sampai ditemukannya minyak kemudian minyak ditambang dari dalam tanah menggunakan canting timba yang telah diikat dengan tali dan dihubungkan dengan gear motor. Kemudian gas motor ditarik menggerakan gir lalu canting timba bergerak menuju sumber minyak. Hasil minyak yang ditambang dengan canting timba kemudian ditampung ke dalam tempat penampungan minyak. Modus operandi yang digunakan oleh Terdakwa adalah penambangan minyak illegal dengan menggunakan motor yang telah dimodifikasi dengan canting timba untuk menambang minyak ke dalam tanah kemudian minyak keluar dari dalam pipa canting;
Bahwa barang bukti di amankan, 1 (satu) unit motor Revo Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650, Nomor Mesin JBC2E1376169, 4 (empat) batang Pipa Paralon, dan 2 (dua) buah Jerigen Kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dan 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik sumur tambang yang minyak mentahnya ditambang atau diambil oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin melakukan kegiatan penambangan tersebut dari instansi yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ayup Khairul Ambri Bin A. Rusdi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tersebut adalah Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm);
Bahwa saksi selaku Security di PT. Bumi Persada Permai distrik selaro dan vendor PT Manggala Cipta Persada;
Bahwa Saksi melakukan pengamanan seperti patroli diareal konsesi PT. Bumi Persada Permai distrik selaro merupakan salah satu tugas rutin saksi dan pada tanggal 6 September 2022 dan saksi diminta atasan untuk mendampingi tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Bahwa kegiatan pengamanan tersebut yaitu pada tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi dan rekannya bergerak menuju ke lapangan dari kantor PT. Bumi Persada Permai distrik selaro bersama-sama dengan Sdr. Muslimin selaku anggota humas wilayah distrik Selaro PT. Bumi Persada Permai, 5 (lima) personil security dan perusahaan PT Manggala Cipta Persada, 4 (empat) anggota BRIMOB Polda Sumsel, 5 (lima) Anggota Humas Distrik PT. Bumi Persada Permai Selaro dan bersama Tim Gakkum Wilayah Sumatera berjumlah 4 (empat) orang. Saksi dan rekannya melakukan patroli di daerah Bondon yang merupakan area konsesi PT. Bumi Persada Permai sekitar pukul 15.00 WIB pada titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E. Saksi dan rekannya menemukan kegiatan yang diduga melakukan penambangan minyak illegal menggunakan Mesin Motor. Saksi dan rekannya menemukan Terdakwa yang tertangkap tangan sedang melakukan penambangan dengan motor yang telah dimodifikasi dengan pipa kemudian ditanyakan di lapangan oleh pihak Gakkum KLHK bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penambangan. Oleh karena itu pihak Gakkum KLHK mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor BPPHLHK Wilayah Sumatera Seksi Il di Palembang untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa kegiatan penambangan minyak yang dilakukan oleh terdakwa di Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat pada koordinat 2018'35' S. 103038 08.9"E" merupakan areal konsesi dari PT. Bumi Persada Permai dan kegiatan penambangan minyak tersebut berada di petak penanaman PT. Bumi Persada Permai dan terdapat jenis tanaman Eucalyptus yang merupakan tanaman pokok yang ditanam PT. Bumi Persada Permai serta adanya papan himbauan, PAL Batas yang berada dekat di area sumur penambangan minyak tersebut. Selain itu pada area penambangan tersebut Saksi dan rekannya telah melakukan operasi bersama-sama dengan pihak POLRES Musi Banyuasin melakukan penutupan sumur bor penambangan minyak tapi kembali dibuka oleh para penambang illegal;
- Bahwa jenis hasil penambangan di Hutan Produksi Sungai Bayat pada koordinat 2018'35" S: 103038'08.9" E yang dilakukan oleh Terdakwa berupa minyak mentah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Muslim Bin Salamun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan ini sehubungan perkara tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat tersebut adalah Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm);
Bahwa saksi selaku Security di PT. Bumi Persada Permai distrik selaro dan vendor PT Manggala Cipta Persada;
Bahwa Saksi melakukan pengamanan seperti patroli diareal konsesi PT. Bumi Persada Permai distrik selaro merupakan salah satu tugas rutin saksi dan pada tanggal 6 September 2022 dan saksi diminta atasan untuk mendampingi tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Bahwa kegiatan pengamanan tersebut yaitu pada tanggal 6 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi dan rekannya bergerak menuju ke lapangan dari kantor PT. Bumi Persada Permai distrik selaro bersama-sama dengan Sdr. Muslimin selaku anggota humas wilayah distrik Selaro PT. Bumi Persada Permai, 5 (lima) personil security dan perusahaan PT Manggala Cipta Persada, 4 (empat) anggota BRIMOB Polda Sumsel, 5 (lima) Anggota Humas Distrik PT. Bumi Persada Permai Selaro dan bersama Tim Gakkum Wilayah Sumatera berjumlah 4 (empat) orang. Saksi dan rekannya melakukan patroli di daerah Bondon yang merupakan area konsesi PT. Bumi Persada Permai sekitar pukul 15.00 WIB pada titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E. Saksi dan rekannya menemukan kegiatan yang diduga melakukan penambangan minyak illegal menggunakan Mesin Motor. Saksi dan rekannya menemukan Terdakwa yang tertangkap tangan sedang melakukan penambangan dengan motor yang telah dimodifikasi dengan pipa kemudian ditanyakan di lapangan oleh pihak Gakkum KLHK bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penambangan. Oleh karena itu pihak Gakkum KLHK mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor BPPHLHK Wilayah Sumatera Seksi Il di Palembang untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa kegiatan penambangan minyak yang dilakukan oleh terdakwa di Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat pada koordinat 2018'35' S. 103038 08.9"E" merupakan areal konsesi dari PT. Bumi Persada Permai dan kegiatan penambangan minyak tersebut berada di petak penanaman PT. Bumi Persada Permai dan terdapat jenis tanaman Eucalyptus yang merupakan tanaman pokok yang ditanam PT. Bumi Persada Permai serta adanya papan himbauan, PAL Batas yang berada dekat di area sumur penambangan minyak tersebut. Selain itu pada area penambangan tersebut Saksi dan rekannya telah melakukan operasi bersama-sama dengan pihak POLRES Musi Banyuasin melakukan penutupan sumur bor penambangan minyak tapi kembali dibuka oleh para penambang illegal;
- Bahwa jenis hasil penambangan di Hutan Produksi Sungai Bayat pada koordinat 2018'35" S: 103038'08.9" E yang dilakukan oleh Terdakwa berupa minyak mentah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Bonaventure Firman S.Kom M,Sc Bin Johanes Matzuri, pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Ahli Selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa Ahli menjelaskan tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan dengan Terdakwa, baik hubungan saudara karena sedarah maupun hubungan dari perkawinan;
Bahwa yang menjadi dasar penunjukkan Saksi Kawasan di Provinsi Sumatera Selatan yaitu;
Keputusan Menteri Pertanian nomor : 925/KPTS/UM/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 410/KPTS-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan;
Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 76/KPTS-II/2001 tentang Penunjukkan Kawasan hutan dan perairan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.822/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan hutan menjadi bukan Kawasan hutan di Provinisi Sumatera Selatan;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/Menhut-II/2014.
Bahwa berdasarkan hasil plotting antara peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan dengan koordinat titik dimaksud tersebut maka posisi lokasi penambangan minyak menggunakan motor yang telah dimodifikasi pada titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E berada didalam kawasan hutan Produksi tetap (HP) meranti Sungai Bayat masuk wilayah Administrasi Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa didalam kawasan hutan mengakibatkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan, perubahan penutupan lahan, perubahan bentang alam dan hilangnya tegakan hutan yang berada diareal dimaksud yang menyebabkan perubahan ekosistem mikro;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Dr. Aryansyah,S.T, MT Bin Ahmad Sulaiman, pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa ada 2 (dua) kegiatan usaha minyak dan gas bumi yaitu :
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi;
Kegiatan usaha hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan dan
Penyimpanan serta Niaga;
Bahwa kegiatan penambangan atau kegiatan yang mengangkat atau untuk mendapatkan minyak bumi merupakan tahapan yang disebut dengan Eksploitasi di pertambangan minyak dan gas bumi;
Bahwa Ekplorasi adalah kegiatan yang bertujuan mengumpulkan informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi diwilayah kerja yang ditentukan sedangkan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukung;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kegiatan penambangan minyak dan gas bumi atau bisa disebut kegiatan Eksploitasi dan mekanisme yang dilakukan adalah Proses pengangkatan minyak bumi dari perut bumi ke atas/permukaan dengan menggunakan peralatan sederhana;
Bahwa kegiatan penambangan atau ekploitasi migas yang dilakukan oleh terdakwa harus memiliki kontrak kerja sama yang diatur oleh Pemerintah dan ditanda tangani oleh badan pelaksana dan tidak boleh dilakukan atau diberikan izin kepada perorangan karena kegiatan penambangan tersebut memerlukan cost yang besar serta harus dilakukan oleh ahli dengan menggunakan alat yang modern karena bila dilakukan dengan menggunakan alat tradisional akan menyebabkan bahaya;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam persidangan ini karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar jam 15.00 WIB didalam kawasan hutan produksi meranti Sungai Bayat Konsesi IUPHHK-HTI PT. Bumi Persada Permai Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa pada saat diamankan, Terdakwa sedang sedang menambang menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dijadikan alat untuk menarik pipa canting dari dalam sumur tambang di Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat pada koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E ;
Bahwa barang yang ditambang oleh terdakwa adalah minyak mentah;
Bahwa cara terdakwa melakukan penambangan yaitu dengan memodifikasi sepeda motor jenis bebek yang dilepas rodanya, kemudian diikatkan pada sebuah kayu sebagai dudukan, pada bagian gear roda rantainya dihubungkan katrol. Pada katrol tersebut diberi tali yang pada bagian ujungnya dipasang pipa paralon yang telah diberi klep sebagai canting. Ketika pipa paralon atau canting ini dimasukkan kedalam sumur tambang akan terisi dengan minyak mentah,baru kemudian dinaikkan keatas dengan bantuan motor yang telah dimodifikasi untuk menaikkannya ke atas sumur. Setelah diatas sumur, minyak mentah ditumpahkan dan dialirkan menggunakan karpet dan ditampung kedalam jerigen;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengeluarkan minyak mentah dari sumur (penambangan) dengan cara terdakwa menurunkan paralon yang sudah disiapkan sepanjang 3 (tiga) meter, lalu paralon tersebut terdakwa turunkan ke dalam sumur dengan kedalaman + 100 (kurang lebih seratus) meter, adapun terdakwa mengetahui bahwa paralon telah mencapai dasar sumur dengan cara melihat tali tambang yang diikatkan ke paralon. Setelah paralon mencapai dasar sumur, kemudian paralon yang telah dimodifikasi menggunakan klep mobil akan terisi dengan minyak mentah. Selanjutnya terdakwa menarik paralon ke atas menggunakan tali tambang yang dihubungkan dengan gear motor, apabila gas motor ditekan maka gear motor akan berputar dan menarik paralon dari dalam sumur hingga ke permukaan. Selanjutnya paralon yang sudah dipenuhi minyak mentah tersebut ditampung ke dalam tedmond berkapasitas 1.000 (seribu) liter.
Bahwa terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada penampung yang datang langsung ke lokasi sumur dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per drum/200 (dua ratus) liter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan minyak di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Bayat konsesi IUPHHK-HTI PT Bumi Persada Permai;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169;
1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter;
2 (dua) buah jerigen kapasiltas 35 (tiga puluh lima) liter;
kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Srijaya KM 5,5 RT 21, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Provinsi Sumatera Selatan selama 2x24 jam sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa dasar penangkapan terhadap terdakwa oleh Sdr. Sopian, Sdr. Andi Hari Sasangka, dan Sdr. Zaenal Bambang Irwanda yang semuanya adalah Polhut selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil LHK adalah Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap.14/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/9/2022 tertanggal 7 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Kasi Wilayah III Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera;
Bahwa awalnya Tim dari Kantor Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu Saksi Herman, Saksi Samsuarno, Sdr. Mulyono dan Sdr. Nana Sudiana, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor ST.336/BPPHLHKS/SW.3/KUM/9/2022 tanggal 1 September 2022 yang dimulai dari tanggal 5 September sampai dengan tanggal 7 September 2022 melakukan kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi di Kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat konsesi IUPHHK-HTI PT. Bumi Persada Permai dengan didampingi 10 (sepuluh) orang perwakilan dari PT. Bumi Persada Permai dan 4 (empat) orang anggota BRIMOB yang berangkat pada hari Senin tanggal 5 September 2022 menuju Bayung Lencir. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 September 2022 tim tersebut memulai kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi terkait penambangan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat konsesi IUPHHK-HTI PT. Bumi Persada Permai sekitar pukul 15.00 WIB pada koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E tim tersebut memergoki Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi kemudian melakukan penyergapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa dan barang-barang yang ada di lokasi berupa 1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169, 1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter, 2 (dua) buah jerigen kapasiltas 35 (tiga puluh lima) liter, kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah kemudian membawanya ke Kantor Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Palembang untuk dimintai keterangan;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengeluarkan minyak mentah dari sumur (penambangan) dengan cara terdakwa menurunkan paralon yang sudah disiapkan sepanjang 3 (tiga) meter, lalu paralon tersebut terdakwa turunkan ke dalam sumur dengan kedalaman + 100 (kurang lebih seratus) meter, adapun terdakwa mengetahui bahwa paralon telah mencapai dasar sumur dengan cara melihat tali tambang yang diikatkan ke paralon. Setelah paralon mencapai dasar sumur, kemudian paralon yang telah dimodifikasi menggunakan klep mobil akan terisi dengan minyak mentah. Selanjutnya terdakwa menarik paralon ke atas menggunakan tali tambang yang dihubungkan dengan gear motor, apabila gas motor ditekan maka gear motor akan berputar dan menarik paralon dari dalam sumur hingga ke permukaan. Selanjutnya paralon yang sudah dipenuhi minyak mentah tersebut ditampung ke dalam tedmond berkapasitas 1.000 (seribu) liter;
Bahwa setelah dilakukan overlay titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E. ke peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.454/MENLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016, Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan skala 1 : 250.000 (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6600/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) dan Peta Penetapan Kawasan Hutan pada sebagian Kelompok Hutan Meranti seluas 263.662,55 Ha di Kabupaten Muasi Banyuasin dan Kabupaten Muratara Skala 1 : 200.000 (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK/3595/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014) bahwa lokasi kegiatan penambangan minyak tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tersebut sejak bulan Agustus 2021 dimana terdakwa melakukan penambangan selama 7 (tujuh) hari sampai 10 (sepuluh) hari dan menginap di lokasi sumur kemudian pulang ke rumah selama 2 (dua) hari kemudian kembali lagi ke lokasi penambangan untuk melanjutkan kegiatan penambangan;
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak mentah tersebut kepada penampung yang datang langsung ke lokasi sumur dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per drum/200 (dua ratus) liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan penambangan minyak di dalam Kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat Konsesi IUPHHK-HTI- PT. Bumi Persada Permai ;
Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan, perubahan penutupan lahan, perubahan bentang alam dan hilangnya tegakan hutan yang berada di areal dimaksud yang menyebabkan perubahan ekosistem mikro. Hilangnya tegakan hutan juga merugikan negara secara ekonomi dimana setiap tegakan hutan dikenai biaya Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-UndangRI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “ dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm), didakwa Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa dan Saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang/ error in persona;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur“dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat”.
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan Doktrin ilmu hukum yang dimaksud pengertian dengan sengaja adalah bahwa pelaku mengerti/menyadari serta menghendaki dilakukannya perbuatannya tersebut dan kejahatan dalam Pasal Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau opzet itu adalah “Willen en Wetten” dalam arti pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Wetten) akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai unsur dengan sengaja, di dalam lapangan teori hukum pidana ada 3 (tiga) macam kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), sebagai tujuan ;
Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi ,
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi;
Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki adanya jarak antara timbulnya niat (voornemen) dengan pelaksanaan kehendaknya tersebut, kemudian pelaku dapat memutuskan perbuatan yang akan dilakukan secara tenang sehingga pelaku dapat memikirkan apakah akan melakukan perbuatan tersebut ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal Pasal 37 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 6 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm) ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Srijaya KM 5,5 RT 21, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Provinsi Sumatera Selatan selama 2x24 jam sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa dasar penangkapan terhadap terdakwa oleh Sdr. Sopian, Sdr. Andi Hari Sasangka, dan Sdr. Zaenal Bambang Irwanda yang semuanya adalah Polhut selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil LHK adalah Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap.14/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/9/2022 tertanggal 7 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Kasi Wilayah III Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera;
Menimbang, bahwa awalnya Tim dari Kantor Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu Saksi Herman, Saksi Samsuarno, Sdr. Mulyono dan Sdr. Nana Sudiana, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor ST.336/BPPHLHKS/SW.3/KUM/9/2022 tanggal 1 September 2022 yang dimulai dari tanggal 5 September sampai dengan tanggal 7 September 2022 melakukan kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi di Kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat konsesi IUPHHK-HTI PT. Bumi Persada Permai dengan didampingi 10 (sepuluh) orang perwakilan dari PT. Bumi Persada Permai dan 4 (empat) orang anggota BRIMOB yang berangkat pada hari Senin tanggal 5 September 2022 menuju Bayung Lencir. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 September 2022 tim tersebut memulai kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi terkait penambangan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat konsesi IUPHHK-HTI PT. Bumi Persada Permai sekitar pukul 15.00 WIB pada koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E tim tersebut memergoki Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi kemudian melakukan penyergapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa dan barang-barang yang ada di lokasi berupa 1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169, 1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter, 2 (dua) buah jerigen kapasiltas 35 (tiga puluh lima) liter, kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah kemudian membawanya ke Kantor Seksi III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Palembang untuk dimintai keterangan;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengeluarkan minyak mentah dari sumur (penambangan) dengan cara terdakwa menurunkan paralon yang sudah disiapkan sepanjang 3 (tiga) meter, lalu paralon tersebut terdakwa turunkan ke dalam sumur dengan kedalaman + 100 (kurang lebih seratus) meter, adapun terdakwa mengetahui bahwa paralon telah mencapai dasar sumur dengan cara melihat tali tambang yang diikatkan ke paralon. Setelah paralon mencapai dasar sumur, kemudian paralon yang telah dimodifikasi menggunakan klep mobil akan terisi dengan minyak mentah. Selanjutnya terdakwa menarik paralon ke atas menggunakan tali tambang yang dihubungkan dengan gear motor, apabila gas motor ditekan maka gear motor akan berputar dan menarik paralon dari dalam sumur hingga ke permukaan. Selanjutnya paralon yang sudah dipenuhi minyak mentah tersebut ditampung ke dalam tedmond berkapasitas 1.000 (seribu) liter;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan overlay titik koordinat 2018'35' S. 103038 08.9" E. ke peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan Skala 1 : 250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.454/MENLHK/Setjen/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016, Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan skala 1 : 250.000 (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6600/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) dan Peta Penetapan Kawasan Hutan pada sebagian Kelompok Hutan Meranti seluas 263.662,55 Ha di Kabupaten Muasi Banyuasin dan Kabupaten Muratara Skala 1 : 200.000 (Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK/3595/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014) bahwa lokasi kegiatan penambangan minyak tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti Sungai Bayat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan tersebut sejak bulan Agustus 2021 dimana terdakwa melakukan penambangan selama 7 (tujuh) hari sampai 10 (sepuluh) hari dan menginap di lokasi sumur kemudian pulang ke rumah selama 2 (dua) hari kemudian kembali lagi ke lokasi penambangan untuk melanjutkan kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak mentah tersebut kepada penampung yang datang langsung ke lokasi sumur dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per drum/200 (dua ratus) liter;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan penambangan minyak di dalam Kawasan Hutan Produksi Meranti Sungai Bayat Konsesi IUPHHK-HTI- PT. Bumi Persada Permai;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan, perubahan penutupan lahan, perubahan bentang alam dan hilangnya tegakan hutan yang berada di areal dimaksud yang menyebabkan perubahan ekosistem mikro. Hilangnya tegakan hutan juga merugikan negara secara ekonomi dimana setiap tegakan hutan dikenai biaya Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa yang seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan hukum atau kewajibannya, namun sengaja Terdakwa tetap lakukan karena Terdakwa memang menghendakinya sehingga Majelis Hakim menilai unsur “dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa berupa permohonan keringanan hukuman yang tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan maka permohonan yang demikian tersebut tidak dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan dipertimbangkan dengan menjatuhi hukuman terhadap Terdakwa seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-UndangRI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dikenakan pasal yang memuat pidana denda maka terhadapnya pula dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169; 2 (dua) buah jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter; kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah terbukti barang atau hasil kejahatan yang dilakukan Terdakwa dan seluruh barang bukti tersebut secara materiil masih memiliki nilai ekonomis maka ditetapkan supaya dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma empat) meter perlu ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan negara serta mengakibatkan kerusakan hutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-UndangRI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) Undang-UndangRI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Martinus Bin Asaid (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp 1.500.000.000,00- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit motor Revo tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka
MH1JBE314BK040650 Nomor Mesin JBC2E1376169;
2 (dua) buah jerigen kapasiltas 35 (tiga puluh lima) liter;
kurang lebih 45 (empat puluh lima) liter minyak mentah;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) batang pipa paralon panjang kurang lebih 4,4 (empat koma
empat) meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 oleh Edo Juniansyah, S.H. sebagai Hakim Ketua, Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H., dan Muhamad Novrianto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hadi Candra, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Renny Ertalina, S.H. Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Terdakwa secara telekonferensi;
Hakim-Hakim Anggota, Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H. Muhamad Novrianto, S.H. | Hakim Ketua, Edo Juniansyah, S.H |
Panitera Pengganti,
Hadi Candra, S.H.