528/Pid.B/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 528/Pid.B/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.AGUS EKO WAHYUDI, SH Terdakwa: WIWID SUPRIAWAN
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa Wiwid Supriawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali perintah hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274; 2 (dua) unit Yokohima Fender; 1 (satu) lembar Certificate Of Singapore Registry (21 Juni 2010); 2 (dua) lembar Minimum Safe Manning Document Republic Of Singapore (10 April 2015)2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) Certificate No : SNG 1000780 (20 Juni 2010); 2 (dua) lembar Fotocopi document Of Complsaksince Certificate No : 20SP – M0153SGPDOC (04 Juni 2020); 3 (tiga) lembar Certificate Of Class Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017); 2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate No : 2045127 (27 Agustus 2019); 1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017); 1 (satu) lembar Fotocopy Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate. Certificate No : 8011 (24 Juni 2020); 4 (empat) lembar International Load Line Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017); 1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5448/20 (14 Maret 2020); 1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5449/20 (14 Maret 2020); 8 (delapan) Lembar Spectrum Fire (S) Pte. Ltd. Certificate No : SF/130678/20 (26 Maret 2020); 1 (satu) lembar Fotocopi Immigration Regulations Crew List Regulations Crew List (21 Februari 2022); 1 (satu) buah Buku Catatan Nakhoda (Buku Olah Gerak Kapal AN DING) 2021/2022; 1 (satu) buah Reporting Log/Engine Log Book TB AN. DING; 1 (satu) buah Buku Pelaut An. WIWID SUPRSAKSIWAN No. F 300338 (27 Januari 2020); 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III Manajemen An. WIWID SUPRSAKSIWAN Certificate No : 6200522828M30121 (23 Februari 2021); 1 (satu) Lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat menurut Ketentutan Konvensi Internasional An. WIWID SUPRSAKSIWAN Endorsement No : 6200522828MC0121 (23 Februari 2021); 1 (satu) buah Buku Pelaut An. ZENY TRSAKSINA No. G 089451 (23 Juni 2021); 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Management An. ZENY TRSAKSINA Certificate No : 6200318208M40215 (15 Oktober 2020); 1 (satu) buah Buku Pelaut An. HAMKA No. F 196869 (15 Februari 2019); 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II An. HAMKA Certificate No : 6201459274T20421 (25 Januari 2021); 1 (satu) buah Buku Pelaut An. HIDAYATULLAH No. F 041710 (21 November 2018); 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat IV Manajemen An. HIDAYATULLAH Certificate No : 6200409056S40216 (29 Desember 2020) Dikembalikan kepada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 528/Pid.B/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Wiwid Supriawan;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/11 Februari 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kapling Rt.001/Rw.004 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Bendera Asing);
Terdakwa Wiwid Supriawan tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. NASIB SIAHAAN, S.H., 2. YOHANES WAHYU BUDI PURNAWAN, S.H., dan 3. HASAN ALBANA, S.H., para Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat NASIB SIAHAAN & REKAN, beralamat di Jl. Raja H. Fisabilillah, Komp. Ruko Orchid Bisnis Centre, Blok C-1 No. 6, Kel. Sei Panas, Kec. Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 528/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 12 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 528/Pid.B/2022/PN Btm tanggal 12 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIWID SUPRIAWAN bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (dalam dakwaan Primair Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIWID SUPRIAWAN dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274;
2 (dua) unit Yokohima Fender;
1 (satu) lembar Certificate Of Singapore Registry (21 Juni 2010);
2 (dua) lembar Minimum Safe Manning Document Republic Of Singapore (10 April 2015)2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) Certificate No : SNG 1000780 (20 Juni 2010);
2 (dua) lembar Fotocopi document Of Complsaksince Certificate No : 20SP – M0153SGPDOC (04 Juni 2020);
3 (tiga) lembar Certificate Of Class Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate No : 2045127 (27 Agustus 2019);
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) lembar Fotocopy Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate. Certificate No : 8011 (24 Juni 2020);
4 (empat) lembar International Load Line Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5448/20 (14 Maret 2020);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5449/20 (14 Maret 2020);
8 (delapan) Lembar Spectrum Fire (S) Pte. Ltd. Certificate No : SF/130678/20 (26 Maret 2020);
1 (satu) lembar Fotocopi Immigration Regulations Crew List Regulations Crew List (21 Februari 2022);
1 (satu) buah Buku Catatan Nakhoda (Buku Olah Gerak Kapal AN DING) 2021/2022;
1 (satu) buah Reporting Log/Engine Log Book TB AN. DING;
1 (satu) buah Buku Pelaut An. WIWID SUPRSAKSIWAN No. F 300338 (27 Januari 2020);
1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III Manajemen An. WIWID SUPRSAKSIWAN Certificate No : 6200522828M30121 (23 Februari 2021);
1 (satu) Lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat menurut Ketentutan Konvensi Internasional An. WIWID SUPRSAKSIWAN Endorsement No : 6200522828MC0121 (23 Februari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. ZENY TRSAKSINA No. G 089451 (23 Juni 2021);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Management An. ZENY TRSAKSINA Certificate No : 6200318208M40215 (15 Oktober 2020);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HAMKA No. F 196869 (15 Februari 2019);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II An. HAMKA Certificate No : 6201459274T20421 (25 Januari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HIDAYATULLAH No. F 041710 (21 November 2018);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat IV Manajemen An. HIDAYATULLAH Certificate No : 6200409056S40216 (29 Desember 2020)
Dikembalikan kepada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN;
Menetapkan agar Terdakwa membayar bsaksiya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Memberikan putusan yang adil dan memberikan hukuman yang ringan-ringannya atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa Wiwid Supriawan;
- Menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Wiwid Supriawan;
Atau;
apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono) dan mengadili menurut hukum yang baik (Naar goede justitie recth doen);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair;
Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (bendera asing) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Perairan Batu Ampar Batam atau pada posisi 1º 10’ 9844” N / 103º 58’ 7479” E yang masih merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, telah melakukan perbuatan “yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura bekerja sejak tanggal 19 Mei 2021 dibawah kendali PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah menandatangani Agreement dengan jabatan sebagai Nahkoda, dan Terdakwa melakukan olah gerak kapal TB. AN DING GT. 274 diperintah oleh Sdr. WIKO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, dan tugas Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda adalah melakukan kegiatan olah gerak kapal, melakukan penundaan kapal, membawa barang inventory kapal untuk kegiatan Ship to ship berupa (Yokohama Fender dan Hose 8 Inchi, redycer dan Spatbor), mentransfer orang (Surveyor dan Mooring Master);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah melakukan olah gerak kapal diperintah oleh Sdr. WIKO melalui telpon, whatsapp dan pesan group whatsapp dengan nomor 08117755905 ke nomor handphone Terdakwa WIWID SUPRIAWAN dengan nomor 085230027777, dan saat menerima perintah oleh Sdr. WIKO untuk melakukan olah gerak kapal Terdakwa menanyakan surat olah gerak kapal kepada Sdr. WIKO dan kemudian dijawab “surat izin olah gerak kapal sedang diurus, bergerak saja jika ada apa-apa hubungi saya, serta hubungi Tobby untuk mengurus izin olah geraknya’’ dan setelah selesai melakukan olah gerak kapal Terdakwa melaporkan kepada Sdr. WIKO;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah mengetahui jika Kapal TB. AN DING 274 tidak memiliki dokumen dan izin dari Syahbandar namun tetap melakukan olah gerak kapal sehingga kapal tidak laik laut, dan Terdakwa juga mengetahui beberapa sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya (expired) yaitu Sertifikat keselamatan perlengkapan (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) dan Sertifikat Keselamatan Radio (Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN telah mengetahui Kapal TB. AN DING GT. 274 tidak dokumen serta izin Syahbandar sehingga tidak laik laut tetap melakukan olah gerak kapal berdasarkan buku catatan pergerakan Kapal TB. AN DING GT. 274 telah melakukan olah gerak kapal antar Pelabuhan tanpa seizin dari Syahbandar dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak tanggal 14 September 2021, melakukan penundaan kapal dengan mengangkut barang berupa 2 (dua) buah selang 8 inchi, 2 (dua) buah Yokohama Fender, Spartbor dan Reducer yang merupakan inventory untuk mendukung kegiatan ship to ship terhadap 43 (empat puluh tiga) selain itu Terdakwa ada menaiki 2 orang keatas kapal yaitu pilot bernama Capt. HERBY dan seorang Surveryor di Perairan Pelabuhan Batu Ampar lalu Terdakwa bawa ke kapal sebelahnya yang masih di Perairan Pelabuhan Batu Ampar;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) saat melakukan olah gerak di Perairan Batu Ampar Batam pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 17.15 Wib dan melakukan labuh jangkar di perairan Batu Ampar pada posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E, Sdr. WIWID SUPRIAWAN mendengar dari Radio VHF Channel 16 Komandan Kapal Pateroli KNP. 376 meminta izin untuk merapat, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) memeriksa kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274, setelah dilakukan pemeriksaan pada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nakhoda sesuai dengan buku catatan nakhoda (buku olah gerak kapal), dan dilakukan pengecekan dengan aplikasi MarineTraffic bahwa pergerakan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 dan diperiksa 2 (dua) orang crew di atas kapal yaitu Mualim I Sdr. ZENY TRIANA dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Sdr. HAMKA tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja kapal / aggrement, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal berbendera Asing) ternyata tidak tercatat didalam daftar Kapal Indonesia yang telah melakukan kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan sedangkan kapal tidak laik laut karena dokumen kapal tidak ada dan telah melakukan mondar mandir diperairan Pelabuhan Batu Ampar tanpa izin Syahbandar, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) meminta Terdakwa Sdr. WIWID SUPRIAWAN membuat berita acara pemeriksaan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 oleh Kapal Negara P. 376 untuk dilaporkan kepada pimpinan, setelah itu kapal dibawa dan diamankan (Ad Hoc) ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Persada Batu Ampar;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan suatu kapal harus memiliki sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku dan valid untuk olah gerak yaitu :
Dokumen atau sertifijat kapal harus valid;
Surat permohonan;
Melampirkan persetujuan pengunaan kapal asing (PPKA) bagi kapa lasing;
Melampirkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kedatangan;
Penunjukan keagenan Kapal;
PUK dari BP. Batam, dll;
Sedangkan untuk pemanduan dan penundaan yaitu :
Kapal harus berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Memiliki badan usaha Pelabuhan;
Memiliki surat pelimpahan sarana prasarana pemanduan dan penundaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Terdaftar sebagai KSO di BP. Batam (bagi kapal tunda yang akan beroperasi diperairan Batam);
Dan bagi kapal yang akan mengangkut penumpang harus memenuhi syarat :
Kapal berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Mengajukan permohonan kepada syahbandar sebelum berlayar atau berolah gerak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan, selama berada di Pelabuhan, dan pada saat meninggalkan Pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di Pelabuhan, dan Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapore (bendera Asing) telah melakukan kegiatan di Perairan Batu Ampar Batam atau pada posisi pada posisi 1º 10’ 9844” N / 103º 58’ 7479” E tidak ada Dokumen resmi dan izin Syahbandar;
Perbuatan Terdakwa WIWID SUPRIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Subsidiair;
Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (bendera asing) pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Perairan Batu Ampar Batam atau pada posisi 1º 10’ 9844” N / 103º 58’ 7479” E yang masih merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, telah melakukan perbuatan “yang tidak mematuhi tatacara berlalu lintas”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura bekerja sejak tanggal 19 Mei 2021 dibawah kendali PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah menandatangani Agreement dengan jabatan sebagai Nahkoda, dan Terdakwa melakukan olah gerak kapal TB. AN DING GT. 274 diperintah oleh Sdr. WIKO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, dan tugas Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda adalah melakukan kegiatan olah gerak kapal, melakukan penundaan kapal, membawa barang inventory kapal untuk kegiatan Ship to ship berupa (Yokohama Fender dan Hose 8 Inchi, redycer dan Spatbor), mentransfer orang (Surveyor dan Mooring Master);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah melakukan olah gerak kapal diperintah oleh Sdr. WIKO melalui telpon, whatsapp dan pesan group whatsapp dengan nomor 08117755905 ke nomor handphone Terdakwa WIWID SUPRIAWAN dengan nomor 085230027777, dan saat menerima perintah oleh Sdr. WIKO untuk melakukan olah gerak kapal Terdakwa menanyakan surat olah gerak kapal kepada Sdr. WIKO dan kemudian dijawab “surat izin olah gerak kapal sedang diurus, bergerak saja jika ada apa-apa hubungi saya, serta hubungi Tobby untuk mengurus izin olah geraknya’’ dan setelah selesai melakukan olah gerak kapal Terdakwa melaporkan kepada Sdr. WIKO;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah mengetahui jika Kapal TB. AN DING 274 tidak memiliki dokumen dan izin dari Syahbandar namun tetap melakukan olah gerak kapal sehingga kapal tidak laik laut, dan Terdakwa juga mengetahui beberapa sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya (expired) yaitu Sertifikat keselamatan perlengkapan (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) dan Sertifikat Keselamatan Radio (Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN telah mengetahui Kapal TB. AN DING GT. 274 tidak dokumen serta izin Syahbandar sehingga tidak laik laut tetap melakukan olah gerak kapal berdasarkan buku catatan pergerakan Kapal TB. AN DING GT. 274 telah melakukan olah gerak kapal antar Pelabuhan tanpa seizin dari Syahbandar dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak tanggal 14 September 2021, melakukan penundaan kapal dengan mengangkut barang berupa 2 (dua) buah selang 8 inchi, 2 (dua) buah Yokohama Fender, Spartbor dan Reducer yang merupakan inventory untuk mendukung kegiatan ship to ship terhadap 43 (empat puluh tiga) selain itu Terdakwa ada menaiki 2 orang keatas kapal yaitu pilot bernama Capt. HERBY dan seorang Surveryor di Perairan Pelabuhan Batu Ampar lalu Terdakwa bawa ke kapal sebelahnya yang masih di Perairan Pelabuhan Batu Ampar;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) saat melakukan lalu lintas olah gerak di Perairan Batu Ampar Batam pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 17.15 Wib dan melakukan labuh jangkar di perairan Batu Ampar pada posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E, Sdr. WIWID SUPRIAWAN mendengar dari Radio VHF Channel 16 Komandan Kapal Pateroli KNP. 376 meminta izin untuk merapat, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) memeriksa kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274, setelah dilakukan pemeriksaan pada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nakhoda sesuai dengan buku catatan nakhoda (buku olah gerak kapal), dan dilakukan pengecekan dengan aplikasi MarineTraffic bahwa pergerakan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 dan diperiksa 2 (dua) orang crew di atas kapal yaitu Mualim I Sdr. ZENY TRIANA dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Sdr. HAMKA tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja kapal / aggrement, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal berbendera Asing) ternyata tidak tercatat didalam daftar Kapal Indonesia yang telah melakukan kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan sedangkan kapal tidak laik laut karena dokumen kapal tidak ada dan telah melakukan mondar mandir lalu lintas diperairan Pelabuhan Batu Ampar tanpa izin Syahbandar, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) meminta Terdakwa WIWID SUPRIAWAN membuat berita acara pemeriksaan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 oleh Kapal Negara P. 376 untuk dilaporkan kepada pimpinan, setelah itu kapal dibawa dan diamankan (Ad Hoc) ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Persada Batu Ampar;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan suatu kapal harus memiliki sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku dan valid untuk olah gerak yaitu :
Dokumen atau sertifijat kapal harus valid;
Surat permohonan;
Melampirkan persetujuan pengunaan kapal asing (PPKA) bagi kapa lasing;
Melampirkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kedatangan;
Penunjukan keagenan Kapal;
PUK dari BP. Batam, dll;
Sedangkan untuk pemanduan dan penundaan yaitu :
Kapal harus berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Memiliki badan usaha Pelabuhan;
Memiliki surat pelimpahan sarana prasarana pemanduan dan penundaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Terdaftar sebagai KSO di BP. Batam (bagi kapal tunda yang akan beroperasi diperairan Batam);
Dan bagi kapal yang akan mengangkut penumpang harus memenuhi syarat :
Kapal berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Mengajukan permohonan kepada syahbandar sebelum berlayar atau berolah gerak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan, selama berada di Pelabuhan, dan pada saat meninggalkan Pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di Pelabuhan, dan Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapore (bendera Asing) telah melakukan kegiatan lalu lintas di Perairan Batu Ampar Batam atau pada posisi pada posisi 1º 10’ 9844” N / 103º 58’ 7479” E tidak ada Dokumen resmi dan izin Syahbandar;
Perbuatan Terdakwa WIWID SUPRIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/Keberatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Saksi-saksi sebagai berikut :
Toby Timmyko di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam sejak bulan April tahun 2020;
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam dengan jabatan sebagai Staff Operasional di PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Staff Operasional dari PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam terkait dengan Kapal TB. AN DING GT. 274 adalah melaksanakan perintah Pak Wiko untuk koordinasi mengenai perizinan olah gerak terhadap kapal tersebut di Syahbandar KSOP Khusus Batam;
Bahwa Pemilik Kapal TB. AN DING GT. 274 adalah perusahaan PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda dari Kapal TB. AN DING;
Bahwa Jumlah awak Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 adalah 6 (enam) orang, nakhoda kapal adalah Terdakwa Wiwid Supriawan. Kemudian yang membayar gaji awak Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa Kapal TB. AN DING diamankan oleh Kapal Patroli KN P. 376 milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam pada tanggal 21 Februari 2022 sepengetahuannya bendera Kapal TB. AN DING masih berbendera Singapore, namun sudah dalam proses untuk ganti bendera ke Indonesia;
Bahwa berdasarkan kegiatan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 sebagaimana menurut keterangan Nakhoda Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 Sdr. Wiwid Supriawan dalam pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 serta menurut keterangan Mualim I Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 Sdr. Zeny Triana yang dijelaskan kepadanya, sepengetahuannya kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari KSOP Khusus Batam. Saksi memang pernah beberapa kali menerima arahan dari Pak Wiko untuk mengurus surat olah gerak untuk kegiatan Kapal TB. AN DING. Saksi pun sudah mengurusnya baik melalui aplikasi ataupun berkoordinasi dengan pihak Syahbandar Batu Ampar terkait perizinan kegiatan yang akan dilakukan oleh Kapal TB. AN DING. Namun pihak Syahbandar Batu Ampar tidak menyetujui terkait perizinan kegiatan kapal tersebut karena kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk berolah gerak melakukan kegiatan dikarenakan kapal masih dalam proses pergantian bendera. Hal itu pun sudah Saksi sampaikan dan Saksi jelaskan kepada Pak Wiko;
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengajukan permohonan izin olah gerak kapal TB. AN DING di kantor Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran (KSOP) Khusus Batam;
Bahwa atas perintah Terdakwa Saksi mengajukan permohonan olah gerak kapal TB. AN DING secara online melalui sistem online (inaportnet)
Bahwa Kapal TB. AN DING pernah mendapatkan izin olah gerak, dan terakhir mendapat izin persetujuan olah gerak dari KSOP Khusus Batam pada bulan Agustus 2021
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Artonny di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas Saksi adalah mengurusi persetujuan berlayar yang bertugas melakukan pengawasan dan Pemantauan di kawasan wilayah pelabuhan dan perairan Pelabuhan Batam;
Bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda dari Kapal TB. AN DING;
Bahwa Kapal TB. AN DING Berbendera Singapore GT. 274 diamankan oleh kapal patroli KN. P376 pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.15 WIB di perairan Pelabuhan Batu Ampar pada posisi 10 10’9844” N / 103058’7479” E, setelah dilakukan pemeriksaan Nakhoda kapal tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGK) dan Izin sebagai sarana prasarana pemanduan dan penundaan di KSOP Khusus Batam. Melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan serta mengangkut barang/orang tanpa izin;
Bahwa yang mengageni kapal TB. AN DING berbendera Singapore berdasarkan Laporan Kedatangan Kapal (LKK) pada sistim online KSOP Khusus Batam (www.ksopkhususbatam.id) adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans;
Bahwa berdasarkan sistim www.ksopkhususbatam.id kapal TB. AN DING berbendera Singapore tidak ada memiliki izin dari KSOP Khusus Batam sejak tanggal 01 September 2021 sampai diamankan oleh kapal patroli KN. P376;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Afdal Reza di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans dengan jabatan sebagai Staff Operasional;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Staff Operasional dari PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans adalah mengurus dokumen dokumen kedatangan kapal ke Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam dan mengurus dokumen untuk keberangkatan kapal ke Syahbandar;
Bahwa Yang menugaskan Saksi untuk mengurus dokumen dokumen kedatangan kapal ke Karantina Kesehatan Pelabuhan Batam dan membawa petugas karantina untuk Boarding pada saat pertama kali kedatangan Kapal di Batam terkait Kapal TB. ANDING berbendera Singapore GT. 274 adalah Pak Wiko sebagai Direktur PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans, namun pelaksanaan secara teknis di lapangan setelah mendapatkan informasi terkait kedatangan kapal dari Whatsaap group maka Saksi langsung melaksanakan tugas dan koordinasi lebih lanjut ke pihak Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam;
Bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda dari Kapal TB. AN DING;
Bahwa Jumlah awak Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 adalah 6 (enam) orang, nakhoda kapalnya tidak mengetahuinya. Kemudian yang membayar gaji awak Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans;
Bahwa Pada saat kedatangan Kapal TB. AN DING di Batam pada tanggal 04 Februari 2021 kapal masih berbendera Singapore, dan untuk saat ini saksi tidak mengetahui bendera kapal TB.AN DING;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai kegiatan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Surveyor dan Capt. HERBY sebagai Mooring Master yang diangkut oleh Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274;
Bahwa Kapal TB. AN DING diamankan oleh karena pada saat beroperasi ada beberapa dokumen yang belum lengkap;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Dedi Suryadi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sebagai Pemroses Data Status Hukum Kapal;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, tugas pokoknya sebagai sebagai Kepala Seksi Status Hukum Kapal yaitu meneliti surat dan kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran balik nama hipotek kapal permohonan pas besar dan surat laut sementara, memproses surat permohonan penerbitan akta pendaftaran balik nama dan hipotek kapal permohonan pas besar dan surat laut sementara, Membuat gross akte hipotek kapal, membuat surat keterangan status hukum kapal, membuat dan mencatat pada daftar induk terkait permohonan pendaftaran balik nama dan hipotek kapal, Memberitahu kepada pengguna jasa terhadap kelengkapan balik nama dan hipotek kapal, Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan;
Bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda dari Kapal TB. AN DING;
Bahwa Kapal TB. AN DING GT.274 sampai saat ini Saksi diperiksa tanggal 21 April 2022, tidak tercatat dalam daftar kapal Indonesia berdasarkan data yang Saksi lihat melalui sistem kapal.dephub.go.id database kapal Indonesia;
Bahwa Status bendera kapal TB. AN DING GT. 274 saat diamankan oleh kapal Patroli KN. P376 tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.15 WIB belum berbendera Indonesia, sesuai dengan Ship Registry Certificate Kapal TB. AN DING GT. 274 masih berbendera Singapore;
Bahwa Pada tanggal 21 Februari 2022 belum berbendera Indonesia dan berdasarkan Ship Registry Certificate masih berbendera Singapore sehingga kapal TB. AN DING saat diamankan merupakan kapal bendera asing;
Bahwa Pada saat diamankannya kapal TB. AN DING tersebut Kapal tersebut sudah memasuki wilayah perairan Indonesia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai proses penangkapan Kapal. TB AN DING tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Yuzirwan Nasution, M.Mar di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sebagai Kepala Seksi Keselamatan Berlayar sejak bulan Juni tahun 2021 sampai dengan saat diperiksa
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, tugas pokoknya sebagai Kepala Seksi Keselamatan Berlayar yaitu melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alurpelayaran, kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pembangunan fasilitas pelabuhan serta kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
Bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda dari Kapal TB. AN DING;
Bahwa Kapal TB. AN DING Berbendera Singapore GT. 274 diamankan oleh kapal patroli KN. P376 pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.15 WIB di perairan Pelabuhan Batu Ampar pada posisi 10 10’9844” N / 103058’7479” E, setelah dilakukan pemeriksaan Nakhoda kapal tidak dapat menunjukan surat izin / persetujuan olah gerak untuk mengangkut barang/orang tanpa izin;
Bahwa Bagi kapal berbendera asing yang akan beroperasi di perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan izinnya hanya untuk melakukan kegiatan seperti survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air, dimana izin tersebut dapat diberikan apabila kapal berbendera Indonesia belum tersedsaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang. Bagi kapal asing yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila akan melakukan kegiatan di perairan Indonesia sebagaimana yang telah diatur tersebut, apabila akan melakukan kegiatan tetap harus mengajukan permohonan dari Syahbandar setempat dan memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana di atur dalam Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa Untuk kapal asing yang mengangkut penumpang atau barang harus ada izin dari pusat dan harus berganti bendera Indonesia;
Bahwa Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 tidak ada persetujuan penggunaan sarana prasarana pemanduan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
Bahwa Kapal berbendera asing tidak boleh melakukan kegiatan menunda, membawa barang/orang antar Pelabuhan di Batam berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Di Wilayah Perairan Indonesia Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan Barang yang berbunyi Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/ atau barang dalam hal Kapal Berbendera Indonesia belum tersedia;
Bahwa Kapal TB. AN DING berbendera Singapore tidak ada memiliki izin dari KSOP Khusus Batam sejak tanggal 01 September 2022 sampai diamankan oleh kapal patroli KN. P376;
Bahwa Surat izin yang tidak dimilki oleh Kapal TB. AN DING adalah surat izin olah gerak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Zeny Triana di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja saat ini sebagai Mualim I Kapal TB. AN DING GT. 274 di PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa Kapal TB. AN DING GT. 274 diamankan oleh kapal Patroli KN P. 376 milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam di Perairan Batu Ampar pada tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.15 WIB pada posisi 10 10’9844” N / 103058’7479” E;
Bahwa Yang mengoperasikan Kapal TB. AN DING GT. 274 adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam. Biasanya yang mengoperasikan memberi perintah kepada nakhoda adalah Terdakwa WIKO;
Bahwa Kronologis diamankannya kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 oleh kapal Patroli KN P. 376 milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam bahwa Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 17.15 WIB saat kapal TB. AN DING GT. 274 berlabuh, kapal Patroli KN P. 376 datang merapat pada lambung kanan kapal TB. AN DING GT. 274. Sebelum merapat, komandan KN P. 376 meminta izin untuk merapat melalui Radio VHF channel 16. Setelah merapat pada lambung kanan Kapal TB. AN DING GT. 274, komandan KN P. 376 meminta nakhoda untuk naik ke KN P. 376. Setelah itu komandan KN P. 376 meminta kepada nakhoda buku pergerakan Kapal TB. AN DING GT. 274, lalu saksi memberikan kepada nakhoda beserta buku catatan mesin (Reporting Log Engine). Kemudian komandan KN P. 376 meminta dokumen awak kapal. Kemudian nakhoda kapal Sdr. Wiwid Supriawan membuat Surat Pernyataan Pergerakan Kapal pada tanggal 20 dan 21 Februari 2022. Setelah itu Surat Pernyataan Pergerakan Kapal diberikan kepada komandan KN P. 376 beserta 2 (dua) buah Buku Pelaut an. Hamka dan Zeny Triana, dan 1 (satu) lembar crew list Saksi serahkan atas permintaan komandan KN P. 376. Sekitar pukul 20.40 WIB, komandan KN P. 376 mengintruksikan kepada nakhoda untuk bergerak ke Pelabuhan PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar. Pukul 21.30 WIB Kapal TB. AN DING GT. 274 sampai dan sandar di dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai masalah perizinan yang berurusan mengenai masalah surat perizinan adalah kapten dan agen;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan langsung mengenai masalah perizinan, Saksi mengetahui masalah perizinan tidak ada setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Setahu Saksi yang memerintahkan untuk mengoperasikan Kapal TB. AN DING GT. 274 tanpa izin dari Syahbandar 2021 adalah Sdr. WIKO yang saksi dengar dari nakhoda Terdakwa Wiwid Supriawan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana perintah yang diberikan oleh Sdr. WIKO untuk melakukan kegiatan tanpa izin dari Syahbandar di Perairan Batu Ampar karena setiap pekerjaan melalui Nakhoda Sdr. Wiwid Supriawan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Imaduddin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Kepala Operasional di PT. Bintang Samudra Utama Batam;
Bahwa Tugas pokok Saksi sebagai Kepala Operasional PT. Bintang Samudra Utama Batam adalah monitor kegiatan operasional perusahaan dibidang keagenan kapal;
Bahwa yang Saksi ketahui Kapal TB. AN DING Berbendera Singapore GT. 274 memang beroperasi di Batu Ampar untuk kegiatan Ship to Ship;
Bahwa yang mengageni Kapal TB. AN DING Berbendera Singapore GT. 274 adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa yang Saksi ketahui PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam adalah keagenan dan PT. Pelayaran Melati Samudra adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP);
Bahwa PT Bintang Samudra Utama memiliki kerja sama terhadap perusahaan PT. Pelayaran Melati Samudera, namun hubungan kerja hanya dengan PT. Pelayaran Melati Samudra saja
Bahwa bentuk kerja sama tersebut PT. Bintang Samudra Utama menunjuk PT. Pelayaran Melati Samudra sebagai local agen untuk kegiatan Ship to Ship di wilayah Perairan Batu Ampar. Bukti kerjasama hanya berupa penunjukkan keagenan saja;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam kegiatan Ship to Ship di wilayah Perairan Batu Ampar adalah PT. Pelayaran Melati Samudra berdasarkan surat penunjukkan keagenan;
Bahwa PT. Bintang Samudra Utama – Batam tidak pernah memfasilitasi surveyor dan mooring master untuk menuju ke lokasi kegiatan Ship to Ship. Tetapi berdasarkan komunikasi dengan mooring master atau surveyor, mereka menumpang diatas kapal boat yang disediakan oleh PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans;
Bahwa atas kejadian Kapal TB. AN DING tersebut, tidak ada kerugian yang dialami oleh Negara dari kegiatan Ship To Ship ini;
Bahwa dampak bagi Kapal TB. AN DING dari kejadian ini adalah pendapatan berkurang oleh karena Kapal TB. AN DING berhenti beroperasi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Wiko, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa Nama perusahaan tempat Saksi bekerja saat ini adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam dengan jabatan sebagai Direktur sejak bulan Juni tahun 2021 sampai dengan saat ini;
Bahwa Tugas dan tanggungjawabnya Saksi selaku Direktur dari PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam terkait dengan Kapal TB. AN DING GT. 274 adalah memonitor semua pekerjaan supaya lancer;
Bahwa Pemilik Kapal TB. AN DING GT. 274 adalah perusahaan PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam;
Bahwa Kapal TB. AN DING diamankan oleh karena Perizinan Olah Gerak yang belum keluar;
Bahwa terkait perizinan olah gerak tersebut Sudah diajukan langsung dan PT. Pelnas Jaticatur NIaga Trans yang mengajukan;
Bahwa Saksi dan PT. Pelnas Jaticatur NIaga Trans mengajukan perizinan tersebut sejak tahun 2021;
Bahwa penyebab perizinan tersebut belum keluar karena Covid-19 lagi marak pada saat itu;
Bahwa perizinan yang diberikan kepada kapal TB. AN DING, ada di kasih Nota Dinas dari Menteri Perhubungan yang berlaku selama 3 (tiga) bulan berakhir pada Agustus 2021 setelah itu Saksi mengajukan permohonan perpanjangan tetapi tidak ada jawaban;
Bahwa Kapal TB. AN DING sat ini ada di pelabuhan umum Bintang Sembilan Sembilan;
Bahwa Kapal TB. AN DING ada di pelabuhan umum Bintang Sembilan Sembilan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
9. Saksi Alvon Siregar, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 16.50 WIB KN P. 376 yang sedang melakukan patroli keselamatan maritim di Perairan Batu Ampar. Pada pukul 17.00 WIB saksi melihat ada kapal labuh lalu saksi merapat di lambung kanan kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 kemudsaksin saksi meminta nakhoda kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 untuk menunjukkan dokumen dan izin kegsaksitan kapal;
Bahwa pada pukul 17.15 WIB saksi melakukan pemeriksaan di atas kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 yang berlabuh di Perairan Batu Ampar pada posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Negara KN P. 376, Nakhoda kapal terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGK) dan Izin sebagai sarana prasarana pemanduan dan penundaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Saksi memeriksa buku catatan pengganti Log Book, ditemukan bahwa Kapal TB. AN DING melakukan pemanduan dan penundaan terhadap kapal LPG/C MING LONG yang tender dengan kapal LPG/C SENNA 9 dan LPG/C ORLANDO I yang tender dengan kapal LPG/C SENNA untuk kegsaksitan alih muat atau ship to ship di perairan Batu Ampar;
Bahwa setelah saksi meneliti, diduga kapal kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 melakukan kegsaksitan pemanduan dan penundaan tanpa izin dari Syahbandar. Kemudsaksi saksi memeriksa awak kapal yang lain. Dan saksi menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana pelayaran lalu saksi menerbitkan Surat Perintah Ad Hoc ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal 22 Februari 2022 saksi membuat Laporan Kejadsaksin kepada PPNS Kantor Kesyahbandaran Khusus Batam;
Bahwa posisi kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 saat diperiksa di Perairan Batu Ampar pada posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E;
Bahwa awak kapal yang saksi periksa adalah terdakwa sebagai Nakhoda dan saksi ZENY TRSAKSINA sebagai Mualim I serta saudara Hamka sebagai Kepala Kamar Mesin;
Bahwa Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 berangkat dari posisi berlabuh ke posisi kapal LPG/C MING LONG membantu menunda kapal LPG/C SENNA 9 setelah itu kapal bergerak membantu menunda kapal LPG/C SENNA longside LPG/C ORLANDO 1 lalu kembali ke posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E di perairan Batu Ampar;
Bahwa Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 tidak diperbolehkan melakukan kegsaksitan penundaan kapal di perairan Batu Ampar – Batam karena tidak ada Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGK) dari Syahbandar;
Bahwa saksi melakukan patroli di Kapal Negara P. 376 berdasarkan Surat Perintah Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Nomor : AL. 830/1/8/KSOP.Btm-2022 tanggal 02 Februari 2022;
Bahwa cara saksi memeriksa kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 bahwa Melakukan komunikasi melalui radio VHF channel 16 untuk memberikan ruang kepada kapal Negara KN P. 376 untuk bersandar pada lambung kanan TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 guna melakukan pemeriksaan kegsaksitan kapal, setelah dilakukan pemeriksaan pada nakhoda terdakwa sesuai dengan buku catatan nakhoda (buku olah gerak kapal), dilakukan pengecekan dengan aplikasi MarineTraffic pergerakan kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 dan 2 (dua) orang crew di atas kapal yaitu Mualim I saksi ZENY TRSAKSINA dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Sdr. HAMKA tidak dapat menunjukkan perjanjsaksin kerja kapal / aggrement. Dari keterangan awak kapal meminta Nakhoda Terdakwa membuat berita acara pemeriksaan kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 oleh Kapal Negara P. 376 untuk dilaporkan kepada pimpinan;
Bahwa jumlah awak kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 adalah 6 (enam) orang dan nakhoda kapal bernama terdakwa;
Bahwa awak kapal yang diperiksa adalah Nakhoda terdakwa, Mualim I Sdr. Zeny Trsaksina, dan Kepala Kamar Mesin Sdr. HAMKA.;
Bahwa perairan Batu Ampar pada 1010`9844” N / 103058`7479” E adalah wilayah Perairan Indonesia;
Bahwa tidak ada penumpang di atas kapal TB. AN DING pada saat dsaksimankan tanggal 21 Februari 2022;
Bahwa melakukan identifikasi keberadaan kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274, melakukan pengamatan dan komunikasi melalui radio VHF channel 16 untuk memberikan ruang kepada kapal Negara KN P. 376 untuk bersandar pada lambung kanan TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 guna melakukan pemeriksaan kegsaksitan kapal, memperkenalkan diri kepada nakhoda kapal TB. AN DING serta menggunakan baju dinas dalam melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan pada nakhoda terdakwa sesuai dengan buku catatan nakhoda (buku olah gerak kapal), serta pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal dan awak kapal didapati 2 (dua) orang crew dsaksitas kapal yaitu Mualim I Sdr. ZENY TRSAKSINA dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Sdr. HAMKA tidak dapat menunjukkan perjanjsaksin kerja kapal / aggrement. Membuat laporan hasil pemeriksaan patroli sesuai hasil temuan di kapal TB. AN DING untuk dilaporkan kepada pimpinan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Nakhoda di Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 sejak 19 Mei 2021 sampai sekarang;
Bahwa Jabatan Saksi Wiko di PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam adalah Direktur;
Bahwa Perusahaan yang mengoperasikan Kapal TB. AN DING adalah PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam dan yang mengoperasikan adalah Saksi Wiko;
Bahwa Terdakwa menerima 4 (empat) sertifikat yang Terdakwa lihat yaitu Deletion Certificate, Nota Dinas, Surat Ukur International Sementara dan Surat Laut Sementara pada tanggal 08 Maret 2022 yang diberikan oleh Pemilik Kapal Sdr. Budterdakwanto;
Bahwa pada saat kapal diamankan pada tanggal 21 Februari 2022 Terdakwa tidak tahu surat itu ada atau tidak. Terdakwa mengetahui setelah surat tersebut diserahkan oleh Sdr. Budterdakwanto selaku Pemilik Kapal pada tanggal 08 maret 2022;
Bahwa Kapal diamankan oleh karena tidak ada ijin olah gerak pada saat kapal beroperasi;
Bahwa surat yang tidak ada adalah surat ijin olah gerak dan ada beberapa sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya (expired) saat kapal TB. AN DING GT. 274 dterdakwamankan oleh kapal Patroli KN P. 376 milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam yaitu Sertifikat Keselamatan Perlengkapan (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) dan Sertifikat Keselamatan Radio (Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate);
Bahwa Terdakwa mengetahui ada sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya (expired) pada bulan Juni 2021 dan Terdakwa sudah menghubungi agen PT. Pelnas Jaticatur Niaga Trans Batam Sdr. Toby melalui telepon 082324620496 dan juga Terdakwa diinfokan oleh nakhoda TB. AN DING sebelum Terdakwa yaitu Sdr. Hananto;
Bahwa Pada saat diamankan kapal tidak ada membawa penumpang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
1. Nasrul, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat menjabat selaku direktur Pelabuhan BP Batam kegiatan investasi PT. Pelayaran Melati Samudera dan PT. Jaticatur Niaga Trans belum beroperasi;
- Bahwa bermula dari tahun 2018 sejak adanya kesepakatan antara BP Batam dengan Kementerian Perhubungan termasuk terbitnya peraturan menteri perhubungan No. 775 terkait pemanfaatan perairan pelabuhan di Batam;
- Bahwa salah satu yang diizinkan adalah alih muat kapal (Ship To Ship) disitu terdapat floater yang fungsinya menampung muatan dan berikutnya mengalihmuatkan kapal;
- Bahwa di kawasan Floating Storage Unit (FSU) banyak kegiatan yang bisa dilakukan mulai dari Production atau melakukan destilasi, melakukan mixing (pencampuran) sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh trader dan buyer, atau kegiatan menampung minyak untuk dikumpulkan kemudian dialih muat lanjut;
- Bahwa Floating Storage Unit adalah pemindahan gudang minyak di atas laut dari daratan, disitu stake holder terkait tetap akan melakukan pemeriksaan yaitu Customs, Imigrasi, Harbour Master, ada karantina jadi semua pihak tetap diminta persetujuan dalam kegiatan ini, jadi tidak ada yang merugikan hanya perpindahan dari gudang darat ke gudang di tengah laut, pada dasarnya sama kalau didarat ada bongkar muat dalam FSU juga sama;
- Bahwa pada dasarnya kawasan FSU bersifat terbuka dalam artian semua pengusaha yang memiliki perjanjian (agreement) dengan BP Batam bisa mendatangkan kapal untuk menjadi Floater, selanjutnya BP Batam memungut jasa labuh, dan PNBP Lainya;
- Bahwa pada dasarnya pemanfaatan maritim diatur oleh Perka BP Batam, namun jika diluar Batam kewenangan sepenuhnya berada di otoritas pelabuhan;
- Bahwa di Batam yang memiliki otoritas pelabuhan adalah BP Batam, maka yang memungut biaya labuh dan lainnya dipungut oleh BP Batam;
- Bahwa kegiatan FSU pertama dilakukan pada tahun 2018, pada saat itu Floaternya dari Ocean Tanker, namun pada saat itu ada miskomunikasi yang harus diselesaikan di POKJA 4, jadi pada saat itu ada sedikit masalah dengan kementerian ESDM karena disitu memuat bahan baku minyak bumi;
- Bahwa untuk muatan minyak dan gas bumi ada peraturan sendiri, kemudian difasilitasi POKJA 4 dan Menkomarves dan setelah keluar keputusan dari POKJA 4 saat itu ada beberapa perusahaan yang mengajukan kerjasama untuk pemanfaatan zona FSU salah satunya adalah PT. Pelayaran melati Samudera merupakan satu grup dengan PT. Jaticatur Niaga Trans;
- Bahwa yang melakukan kerjasama (agrement) dengan BP. Batam adalah PT. Pelayaran Melati Samudera, selanjutnya PT. Pelayaran Melati Samudera yang akan melakukn konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan terkait atau dengan rekanan (partner) yang secara normatif dapat menjalankan usaha;
- Bahwa pada dasarnya kegiatan ini normal artinya terkait dengan kegiatan Floater, hanya di Batam diatur tersendiri karena wilayah perbatasan;
- Bahwa dalam peraturan tersebut diatur di mana kapal boleh berlabuh, kapal boleh alih muat (Ship To Ship) dan lain-lain, BP Batam yang memiliki kewenangan wilayah tersebut memiliki agreement (kerjasama) dengan banyak pihak yang bisa mengoperasikan wilayah perairan itu;
- Bahwa pada saat itu BP Batam juga banyak melakukan roadshow kepada banyak perusahaan-perusahaan shipping yang berminat memanfaatkan wilayah perairan di Batam;
- Bahwa ketika itu yang pertama kali melakukan kegiatan adalah Ocean Tanker, namun setelah ada kejadian/kendala dihentikan oleh Kementerian ESDM kemudian sekitar 9 (sembilan) bulan vakum, selanjutnya BP Batam melakukan agreement dengan PT. Pelayaran Melati Samudera pada bulan Desember, tapi untuk pengoperasiannya membutuhkan banyak hal dan baru mulai beroperasi sekitar bulan Februari;
- Bahwa sejak Agreement tersebut setahu saksi hanya PT. Pelayaran Melati Samudera yang mengoperasikan wilayah laut tersebut;
- Bahwa kelanjutan dari agreement tersebut dibuat dalam keputusan BP. Batam Nomor 114 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut agreement dengan Batasan dan operasi atas kegiatan ini, yang mengizinkan PT. Pelayaran Melati Samudera untuk melakukan kegiatan dan memarkir floaternya di kawasan tersebut;
- Bahwa perusahaan yang beroperasi harus memiliki kapal ukuran besar yang dijadikan storage unit, karena pada dasarnya jika tidak memiliki Floater maka tidak bisa beroperasi, karena apabila tidak mempunyai kapal yang cukup besar maka tidak bisa menjalankan kegiatan tersebut;
- Bahwa setahu saksi untuk kapal Floater membutuhkan investasi yang sangat mahal, karena kapal Floater harus memiliki Kapasitas Gross Tonase (GT) di atas 65.000. Floater PT. Pelayaran Melati Samudera yang pernah juga masuk adalah MT. MEDAN dengan Kapasitas Grosse Tonase (GT) di atas 7.000, jadi kalau yang kapal besar menjadi Floater;
- Bahwa pada saat kegiatan FSU berjalan negara memperoleh yang pertama jasa labuh, yang kedua jasa transit muatan serta efek domino selain pendapatan negara misalnya kapal-kapal yang menyediakan untuk lalu lintas tracking, kemudian sektor hotel yang dijadikan penginapan untuk kru kapal, kemudian ada food changer (pengisian Makanan, air dan lain-lain) yang dalam agreement harus disuplay oleh pengusaha yang ada di Batam;
- Bahwa kegiatan Ship To Ship seperti ini yang menjadikan Pelabuhan Johor di Malaysia menjadi besar, BP Batam mencoba mencontoh dari kegiatan itu untuk dikembangkan di Batam, dengan kata lain mencoba menarik kapal besar di Laut Batam;
- Bahwa pada dasarnya kegiatan ini sebelumnya sudah dilakukan di Malaysia dan Singapura, dan itu yang ingin kita tarik keperairan Batam;
- Bahwa kawasan Floating storage Unit di Perairan Batu Ampar seluas sekitar antara 800 sampai dengan 1400 hektar;
- Bahwa kegiatan Floating Storage Unit (FSU) ini membuat kegiatan ekonomi menjadi berjalan dan menyerap banyak tenaga kerja;
- Bahwa pada saat Terdakwa menjabat Terdakwa selalu melakukan koordinasi dengan stake holder agar bagaimana kegiatan ini tetap berjalan dan menyelesaikan setiap permasalahan (mencari titik temu) yang ada agar tidak melanggar peraturan yang ada, jika ada peraturan yang menghambat dilakukan diskresi (kebijakan) dengan tetap melaporkan secara vertikal;
- Bahwa lalu lintas minyak Selat Malaka hampir 18.000.000 barel / hari yang melintas dan kurang lebi 21.800 Kapal kelas Floater dengan supportingnya hampir 210.000 Kapal, seperti kita ketahui Batam memiliki 121 perusahaan Shipyard, harapannya dengan FSU masuk di Perairan Batam bukan hanya sekedar PNBP tetapi lebih mendorong skala industri yang masuk ke Batam, perusahaan Shipyard Batam lebih disiapkan untuk kapal kapal asing jadi sebenarnya skala operasi saat itu adalah frekuensi kapal yang masuk Batam itu meningkat jika kapal akan melakukan repair/docking dilakukan di Batam;
- Bahwa kunci dari keberhasilan pemanfaatan kawasan perairan di Batam adalah kemudahan birokrasi dan kepastian hukum;
Bahwa dengan tidak segera dikeluarkannya izin ship to ship maka Investor Asing tidak mau berinvestasi di Batam sehingga mengakibatkan kerugian pemasukan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274;
2 (dua) unit Yokohima Fender;
1 (satu) lembar Certificate Of Singapore Registry (21 Juni 2010);
2 (dua) lembar Minimum Safe Manning Document Republic Of Singapore (10 April 2015)2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) Certificate No : SNG 1000780 (20 Juni 2010);
2 (dua) lembar Fotocopi document Of Complsaksince Certificate No : 20SP – M0153SGPDOC (04 Juni 2020);
3 (tiga) lembar Certificate Of Class Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate No : 2045127 (27 Agustus 2019);
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) lembar Fotocopy Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate. Certificate No : 8011 (24 Juni 2020);
4 (empat) lembar International Load Line Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5448/20 (14 Maret 2020);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5449/20 (14 Maret 2020);
8 (delapan) Lembar Spectrum Fire (S) Pte. Ltd. Certificate No : SF/130678/20 (26 Maret 2020);
1 (satu) lembar Fotocopi Immigration Regulations Crew List Regulations Crew List (21 Februari 2022);
1 (satu) buah Buku Catatan Nakhoda (Buku Olah Gerak Kapal AN DING) 2021/2022;
1 (satu) buah Reporting Log/Engine Log Book TB AN. DING;
1 (satu) buah Buku Pelaut An. WIWID SUPRSAKSIWAN No. F 300338 (27 Januari 2020);
1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III Manajemen An. WIWID SUPRSAKSIWAN Certificate No : 6200522828M30121 (23 Februari 2021);
1 (satu) Lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat menurut Ketentutan Konvensi Internasional An. WIWID SUPRSAKSIWAN Endorsement No : 6200522828MC0121 (23 Februari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. ZENY TRSAKSINA No. G 089451 (23 Juni 2021);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Management An. ZENY TRSAKSINA Certificate No : 6200318208M40215 (15 Oktober 2020);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HAMKA No. F 196869 (15 Februari 2019);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II An. HAMKA Certificate No : 6201459274T20421 (25 Januari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HIDAYATULLAH No. F 041710 (21 November 2018);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat IV Manajemen An. HIDAYATULLAH Certificate No : 6200409056S40216 (29 Desember 2020);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura bekerja sejak tanggal 19 Mei 2021 dibawah kendali PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah menandatangani Agreement dengan jabatan sebagai Nahkoda;
- Bahwa Terdakwa melakukan olah gerak kapal TB. AN DING GT. 274 diperintah oleh WIKO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, dan tugas Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda adalah melakukan kegiatan olah gerak kapal, melakukan penundaan kapal, membawa barang inventory kapal untuk kegiatan Ship to ship berupa (Yokohama Fender dan Hose 8 Inchi, redycer dan Spatbor), mentransfer orang (Surveyor dan Mooring Master);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah melakukan olah gerak kapal diperintah oleh Saksi WIKO melalui telpon, whatsapp dan pesan group whatsapp dengan nomor 08117755905 ke nomor handphone Terdakwa WIWID SUPRIAWAN dengan nomor 085230027777, dan saat menerima perintah oleh Saksi WIKO untuk melakukan olah gerak kapal Terdakwa menanyakan surat olah gerak kapal kepada Saksi WIKO dan kemudian dijawab “surat izin olah gerak kapal sedang diurus, bergerak saja jika ada apa-apa hubungi saya, serta hubungi Tobby untuk mengurus izin olah geraknya’’ dan setelah selesai melakukan olah gerak kapal Terdakwa melaporkan kepada Saksi WIKO;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah mengetahui jika Kapal TB. AN DING 274 tidak memiliki dokumen dan izin dari Syahbandar namun tetap melakukan olah gerak kapal sehingga kapal tidak laik laut, dan Terdakwa juga mengetahui beberapa sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya (expired) yaitu Sertifikat keselamatan perlengkapan (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) dan Sertifikat Keselamatan Radio (Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN telah mengetahui Kapal TB. AN DING GT. 274 tidak dokumen serta izin Syahbandar sehingga tidak laik laut tetap melakukan olah gerak kapal berdasarkan buku catatan pergerakan Kapal TB. AN DING GT. 274 telah melakukan olah gerak kapal antar Pelabuhan tanpa seizin dari Syahbandar dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak tanggal 14 September 2021, melakukan penundaan kapal dengan mengangkut barang berupa 2 (dua) buah selang 8 inchi, 2 (dua) buah Yokohama Fender, Spartbor dan Reducer yang merupakan inventory untuk mendukung kegiatan ship to ship terhadap 43 (empat puluh tiga) selain itu Terdakwa ada menaiki 2 orang keatas kapal yaitu pilot bernama Capt. HERBY dan seorang Surveryor di Perairan Pelabuhan Batu Ampar lalu Terdakwa bawa ke kapal sebelahnya yang masih di Perairan Pelabuhan Batu Ampar;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) saat melakukan olah gerak di Perairan Batu Ampar Batam pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 17.15 Wib dan melakukan labuh jangkar di perairan Batu Ampar pada posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E, Terdakwa WIWID SUPRIAWAN mendengar dari Radio VHF Channel 16 Komandan Kapal Pateroli KNP. 376 meminta izin untuk merapat, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) memeriksa kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274, setelah dilakukan pemeriksaan pada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nakhoda sesuai dengan buku catatan nakhoda (buku olah gerak kapal), dan dilakukan pengecekan dengan aplikasi MarineTraffic bahwa pergerakan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 dan diperiksa 2 (dua) orang crew di atas kapal yaitu Mualim I ZENY TRIANA dan Kepala Kamar Mesin (KKM) HAMKA tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja kapal / aggrement, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal berbendera Asing) ternyata tidak tercatat didalam daftar Kapal Indonesia yang telah melakukan kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan sedangkan kapal tidak laik laut karena dokumen kapal tidak ada dan telah melakukan mondar mandir diperairan Pelabuhan Batu Ampar tanpa izin Syahbandar, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) meminta Terdakwa Sdr. WIWID SUPRIAWAN membuat berita acara pemeriksaan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 oleh Kapal Negara P. 376 untuk dilaporkan kepada pimpinan, setelah itu kapal dibawa dan diamankan (Ad Hoc) ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Persada Batu Ampar;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan suatu kapal harus memiliki sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku dan valid untuk olah gerak yaitu :
Dokumen atau sertifijat kapal harus valid;
Surat permohonan;
Melampirkan persetujuan pengunaan kapal asing (PPKA) bagi kapa lasing;
Melampirkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kedatangan;
Penunjukan keagenan Kapal;
PUK dari BP. Batam, dll;
Sedangkan untuk pemanduan dan penundaan yaitu :
Kapal harus berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Memiliki badan usaha Pelabuhan;
Memiliki surat pelimpahan sarana prasarana pemanduan dan penundaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Terdaftar sebagai KSO di BP. Batam (bagi kapal tunda yang akan beroperasi diperairan Batam);
Dan bagi kapal yang akan mengangkut penumpang harus memenuhi syarat :
Kapal berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Mengajukan permohonan kepada syahbandar sebelum berlayar atau berolah gerak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan, selama berada di Pelabuhan, dan pada saat meninggalkan Pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di Pelabuhan, dan Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapore (bendera Asing) telah melakukan kegiatan di Perairan Batu Ampar Batam atau pada posisi pada posisi 1º 10’ 9844” N / 103º 58’ 7479” E tidak ada Dokumen resmi dan izin Syahbandar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang unsur-unsur sebagai berikut:
Nakhoda;
yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Nakhoda;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan subjek hukum dari ketentuan pidana yang jika dilihat dari rumusannya ditujukan kepada seseorang yang bekerja sebagai Nakhoda;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 41 Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, “Nakhoda” adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan “Awak Kapal” menurut Pasal 1 angka 40 Undang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Wiwid Supriawan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangannya sendiri di persidangan telah diperoleh fakta hukum tentang kebenaran identitas subjek hukum sebagaimana termuat dalan surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya Terdakwa dan saat ini memang benar bekerja sebagai Nakhoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (bendera asing);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu apabila Terdakwa kemudian terbukti memenuhi semua unsur pokok dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, maka tidak bisa lain harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) yaitu kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah‑pelayarannya yang meliputi, a.keselamatan kapal, b. pencegahan pencemaran dari kapal, c. pengawakan kapal, d.garis muat kapal dan pemuatan, e.kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, f.status hukum kapal, g.manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan h.manajemen keamanan kapal;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, penting dikemukakan beberapa pengertian yaitu :
- Yang dimaksud dengan Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu;
- Yang dimaksud Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim;
- Yang dimaksud Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian;
- Yang dimaksud dengan “kapal” adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 menyatakan”setiap Pengoperasian Kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan maritim”. Dengan kata lain setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal (keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan keamanan kapal) yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Keselamatan Kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura bekerja sejak tanggal 19 Mei 2021 dibawah kendali PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah menandatangani Agreement dengan jabatan sebagai Nahkoda;
- Bahwa Terdakwa melakukan olah gerak kapal TB. AN DING GT. 274 diperintah oleh WIKO (dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, dan tugas Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda adalah melakukan kegiatan olah gerak kapal, melakukan penundaan kapal, membawa barang inventory kapal untuk kegiatan Ship to ship berupa (Yokohama Fender dan Hose 8 Inchi, redycer dan Spatbor), mentransfer orang (Surveyor dan Mooring Master);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah melakukan olah gerak kapal diperintah oleh Saksi WIKO melalui telpon, whatsapp dan pesan group whatsapp dengan nomor 08117755905 ke nomor handphone Terdakwa WIWID SUPRIAWAN dengan nomor 085230027777, dan saat menerima perintah oleh Saksi WIKO untuk melakukan olah gerak kapal Terdakwa menanyakan surat olah gerak kapal kepada Saksi WIKO dan kemudian dijawab “surat izin olah gerak kapal sedang diurus, bergerak saja jika ada apa-apa hubungi saya, serta hubungi Tobby untuk mengurus izin olah geraknya’’ dan setelah selesai melakukan olah gerak kapal Terdakwa melaporkan kepada Saksi WIKO;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) telah mengetahui jika Kapal TB. AN DING 274 tidak memiliki dokumen dan izin dari Syahbandar namun tetap melakukan olah gerak kapal sehingga kapal tidak laik laut, dan Terdakwa juga mengetahui beberapa sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya (expired) yaitu Sertifikat keselamatan perlengkapan (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) dan Sertifikat Keselamatan Radio (Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate);
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN telah mengetahui Kapal TB. AN DING GT. 274 tidak memiliki dokumen serta izin Syahbandar sehingga tidak laik laut tetap melakukan olah gerak kapal berdasarkan buku catatan pergerakan Kapal TB. AN DING GT. 274 telah melakukan olah gerak kapal antar Pelabuhan tanpa seizin dari Syahbandar dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak tanggal 14 September 2021, melakukan penundaan kapal dengan mengangkut barang berupa 2 (dua) buah selang 8 inchi, 2 (dua) buah Yokohama Fender, Spartbor dan Reducer yang merupakan inventory untuk mendukung kegiatan ship to ship terhadap 43 (empat puluh tiga) selain itu Terdakwa ada menaiki 2 orang keatas kapal yaitu pilot bernama Capt. HERBY dan seorang Surveryor di Perairan Pelabuhan Batu Ampar lalu Terdakwa bawa ke kapal sebelahnya yang masih di Perairan Pelabuhan Batu Ampar;
- Bahwa Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal Asing) saat melakukan olah gerak di Perairan Batu Ampar Batam pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 17.15 Wib dan melakukan labuh jangkar di perairan Batu Ampar pada posisi 1010`9844” N / 103058`7479” E, Sdr. WIWID SUPRIAWAN mendengar dari Radio VHF Channel 16 Komandan Kapal Pateroli KNP. 376 meminta izin untuk merapat, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) memeriksa kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274, setelah dilakukan pemeriksaan pada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN selaku Nakhoda sesuai dengan buku catatan nakhoda (buku olah gerak kapal), dan dilakukan pengecekan dengan aplikasi MarineTraffic bahwa pergerakan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 dan diperiksa 2 (dua) orang crew di atas kapal yaitu Mualim I ZENY TRIANA dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Sdr. HAMKA tidak dapat menunjukkan perjanjian kerja kapal / aggrement, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal AN DING GT. 274 berbendera Singapura (Kapal berbendera Asing) ternyata tidak tercatat didalam daftar Kapal Indonesia yang telah melakukan kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang antar pelabuhan sedangkan kapal tidak laik laut karena dokumen kapal tidak ada dan telah melakukan mondar mandir diperairan Pelabuhan Batu Ampar tanpa izin Syahbandar, kemudian saksi ALVON SIREGAR (Nahkoda Kapal Negara P 376) meminta Terdakwa Sdr. WIWID SUPRIAWAN membuat berita acara pemeriksaan Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 oleh Kapal Negara P. 376 untuk dilaporkan kepada pimpinan, setelah itu kapal dibawa dan diamankan (Ad Hoc) ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Persada Batu Ampar;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan suatu kapal harus memiliki sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku dan valid untuk olah gerak yaitu :
Dokumen atau sertifijat kapal harus valid;
Surat permohonan;
Melampirkan persetujuan pengunaan kapal asing (PPKA) bagi kapal asing;
Melampirkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kedatangan;
Penunjukan keagenan Kapal;
PUK dari BP. Batam, dll;
Sedangkan untuk pemanduan dan penundaan yaitu :
Kapal harus berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Memiliki badan usaha Pelabuhan;
Memiliki surat pelimpahan sarana prasarana pemanduan dan penundaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Terdaftar sebagai KSO di BP. Batam (bagi kapal tunda yang akan beroperasi diperairan Batam);
Dan bagi kapal yang akan mengangkut penumpang harus memenuhi syarat :
Kapal berbendera Indonesia;
Dokumen atau sertifikat kapal harus valid;
Mengajukan permohonan kepada syahbandar sebelum berlayar atau berolah gerak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan, selama berada di Pelabuhan, dan pada saat meninggalkan Pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal serta kegiatan di Pelabuhan, dan Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapore (bendera Asing) telah melakukan kegiatan di Perairan Batu Ampar Batam atau pada posisi pada posisi 1º 10’ 9844” N / 103º 58’ 7479” E tidak ada Dokumen resmi dan izin Syahbandar;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan Nahkoda Kapal TB. AN DING GT. 274 berbendera Singapura bekerja sejak tanggal 19 Mei 2021 dibawah kendali PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, dimana sebelumnya Terdakwa telah mengetahui Kapal TB. AN DING GT. 274 tidak memiliki dokumen serta izin Syahbandar sehingga tidak laik laut tetap melakukan olah gerak kapal berdasarkan buku catatan pergerakan Kapal TB. AN DING GT. 274 telah melakukan olah gerak kapal antar Pelabuhan tanpa seizin dari Syahbandar akan tetapi Terdakwa tetap melalukan perjalanannya atas perintah dari Saksi Wiko, dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) yaitu kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah‑pelayarannya yang meliputi, a.keselamatan kapal, b. pencegahan pencemaran dari kapal, c. pengawakan kapal, d.garis muat kapal dan pemuatan, e.kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, f.status hukum kapal, g.manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan h.manajemen keamanan kapal” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimaa dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karena Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman sehingga Majelis Hakim demi keadilan pada semua pihak tentunya tetap akan memperhatikan serta mempertimbangkannya dalam memutus perkara atas nama Terdakwa Wiwid Supriawan;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim memperhatikan selama dalam persidangan, ternyata Saksi Wiko selaku Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans menerangkan bahwa telah berusaha mengurus Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dengan cara Terdakwa WIKO selaku direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans telah memerintahkan staff operasional (Saksi Tobi Timyko) untuk mengajukan permohonan olah gerak kapal kepada Kantor KSOP Khusus Batam dan Saksi Tobi Timyko telah melaksanakan perintah dari Saksi WIKO dengan mengajukan permohonan persetujuan olah gerak kepada KSOP Khusus Batam yang di masukkan (submit) melalui sistem inaportnet, walaupun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Kantor KSOP Khusus Batam;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi pidana yang dijatuhkan bukanlah untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya, sehingga dengan memperhatikan pula fakta hukum dimana Saksi Wiko yang merupakan Direktur dimana Terdakwa bekerja telah berusaha mengurus Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam;
Menimbang, bahwa hal tersebut telah di kuatkan dengan keterangan Saksi Ade Charge Nasrul dengan tidak segera dikeluarkannya izin ship to ship dan Surat persetujuan o;ah gerak,maka di mungkinkan Investor Asing tidak mau berinvestasi di Batam sehingga mengakibatkan kerugian pemasukan keuangan negara, maka Majelis Hakim berpendapat untuk menghindari banyaknya investor asing yang tidak mau lagi berinvestasi di Indonesia khususnya di Batam, maka sangatlah patut dan adil bila kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274;
2 (dua) unit Yokohima Fender;
1 (satu) lembar Certificate Of Singapore Registry (21 Juni 2010);
2 (dua) lembar Minimum Safe Manning Document Republic Of Singapore (10 April 2015)2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) Certificate No : SNG 1000780 (20 Juni 2010);
2 (dua) lembar Fotocopi document Of Complsaksince Certificate No : 20SP – M0153SGPDOC (04 Juni 2020);
3 (tiga) lembar Certificate Of Class Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate No : 2045127 (27 Agustus 2019);
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) lembar Fotocopy Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate. Certificate No : 8011 (24 Juni 2020);
4 (empat) lembar International Load Line Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5448/20 (14 Maret 2020);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5449/20 (14 Maret 2020);
8 (delapan) Lembar Spectrum Fire (S) Pte. Ltd. Certificate No : SF/130678/20 (26 Maret 2020);
1 (satu) lembar Fotocopi Immigration Regulations Crew List Regulations Crew List (21 Februari 2022);
1 (satu) buah Buku Catatan Nakhoda (Buku Olah Gerak Kapal AN DING) 2021/2022;
1 (satu) buah Reporting Log/Engine Log Book TB AN. DING;
1 (satu) buah Buku Pelaut An. WIWID SUPRSAKSIWAN No. F 300338 (27 Januari 2020);
1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III Manajemen An. WIWID SUPRSAKSIWAN Certificate No : 6200522828M30121 (23 Februari 2021);
1 (satu) Lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat menurut Ketentutan Konvensi Internasional An. WIWID SUPRSAKSIWAN Endorsement No : 6200522828MC0121 (23 Februari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. ZENY TRSAKSINA No. G 089451 (23 Juni 2021);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Management An. ZENY TRSAKSINA Certificate No : 6200318208M40215 (15 Oktober 2020);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HAMKA No. F 196869 (15 Februari 2019);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II An. HAMKA Certificate No : 6201459274T20421 (25 Januari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HIDAYATULLAH No. F 041710 (21 November 2018);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat IV Manajemen An. HIDAYATULLAH Certificate No : 6200409056S40216 (29 Desember 2020);
Karena sudah jelas kepemilikannya, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Wiwid Supriawan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang dapat memperberat ataupun meringankan penjatuhan pidana kepada Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu lalu lintas pelayaran;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Wiwid Supriawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali perintah hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274;
2 (dua) unit Yokohima Fender;
1 (satu) lembar Certificate Of Singapore Registry (21 Juni 2010);
2 (dua) lembar Minimum Safe Manning Document Republic Of Singapore (10 April 2015)2 (dua) lembar International Tonnage Certificate (1969) Certificate No : SNG 1000780 (20 Juni 2010);
2 (dua) lembar Fotocopi document Of Complsaksince Certificate No : 20SP – M0153SGPDOC (04 Juni 2020);
3 (tiga) lembar Certificate Of Class Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
2 (dua) lembar Cargo Ship Safety Equipment Certificate No : 2045127 (27 Agustus 2019);
1 (satu) lembar Cargo Ship Safety Construction Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) lembar Fotocopy Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate. Certificate No : 8011 (24 Juni 2020);
4 (empat) lembar International Load Line Certificate. Certificate No : SNG 1700926 (10 Juli 2017);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5448/20 (14 Maret 2020);
1 (satu) Lembar Certificate Of Re-Inspection. Certificate No : MPM 5449/20 (14 Maret 2020);
8 (delapan) Lembar Spectrum Fire (S) Pte. Ltd. Certificate No : SF/130678/20 (26 Maret 2020);
1 (satu) lembar Fotocopi Immigration Regulations Crew List Regulations Crew List (21 Februari 2022);
1 (satu) buah Buku Catatan Nakhoda (Buku Olah Gerak Kapal AN DING) 2021/2022;
1 (satu) buah Reporting Log/Engine Log Book TB AN. DING;
1 (satu) buah Buku Pelaut An. WIWID SUPRSAKSIWAN No. F 300338 (27 Januari 2020);
1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III Manajemen An. WIWID SUPRSAKSIWAN Certificate No : 6200522828M30121 (23 Februari 2021);
1 (satu) Lembar Pengukuhan Keabsahan Penerbitan Sertifikat menurut Ketentutan Konvensi Internasional An. WIWID SUPRSAKSIWAN Endorsement No : 6200522828MC0121 (23 Februari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. ZENY TRSAKSINA No. G 089451 (23 Juni 2021);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV Management An. ZENY TRSAKSINA Certificate No : 6200318208M40215 (15 Oktober 2020);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HAMKA No. F 196869 (15 Februari 2019);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II An. HAMKA Certificate No : 6201459274T20421 (25 Januari 2021);
1 (satu) buah Buku Pelaut An. HIDAYATULLAH No. F 041710 (21 November 2018);
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat IV Manajemen An. HIDAYATULLAH Certificate No : 6200409056S40216 (29 Desember 2020)
Dikembalikan kepada Terdakwa WIWID SUPRIAWAN;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, oleh kami, Bambang Trikoro, S.H, M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Twis Retno Ruswandari, S.H dan H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022, oleh Bambang Trikoro, S.H, M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Twis Retno Ruswandari, S.H dan Sapri Tarigan, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Bambang Fajar Marwanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Agus Eko Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Twis Retno Ruswandari, S.H. Bambang Trikoro, S.H., M.Hum.
Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Bambang Fajar Marwanto, S.H., M.H.