23/Pdt.G/2022/PN Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Bta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Gd Rni Jl Denpasar Raya D-III
Also in 22 other cases
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ± 136 Ha yang terletak di Desa Tubohan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana tersebut dalam: a. Akta Pelepasan Hak Nomor: 94 tanggal 14-04-2005 Sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas di sebelah: Utara : berbatasan dengan air segetuk Timur : berbatasan dengan air anak; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan air segetuk; b.Akta Pelepasan Hak Nomor: 95 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan Harupan/air anak; Timur : berbatasan dengan Maryadi/ air anak; Selatan : berbatasan dengan tanah air anak; Barat : berbatasan dengan dengan Sailal Arimi; c. Akta Pelepasan Hak Nomor: 96 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan M. Syaprudin; Selatan : berbatasan dengan M. Syaprudin; Barat : berbatasan dengan tanah alas; d. Akta Pelepasan Hak Nomor: 97 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan Humaidi/ Syaprudin; Timur : berbatasan dengan jasuri; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan dengan ulu tulung air napalan; e. Akta Pelepasan Hak Nomor: 98 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 280.000 M2 (dua ratus delapan puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan pingiran sungai nai; Timur : berbatasan dengan M.Saparudin dan tanah desa; Selatan : berbatasan dengan paparan tanah alang kep. Desa; Barat : berbatasan dengan paparan tanah Desa panggal-panggal f. Akta Pelepasan Hak Nomor: 99 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan tanah Hasim / Tatreri; Timur : berbatasan dengan tanah Samhari bin Harian; Selatan : berbatasan dengan tanah Jasuri; Barat : berbatasan dengan tanah Mat Bakri; g. Akta Pelepasan Hak Nomor: 100 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan tanah Hamidi / M. Syafrudin; Timur : berbatasan dengan tanah Jasri; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan dengan ulu tulung air napalan; h. Akta Pelepasan Hak Nomor: 101 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan air anak / M. Syaprudin; Timur : berbatasan dengan tanah Sumhari; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan M. Bakri; i. Akta Pelepasan Hak Nomor: 102 tanggal 14-04-2005 Sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 10.000 M2 (sepuluh puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan tanah Maryadi; Selatan : berbatasan dengan tanah Maryadi; Barat : berbatasan dengan tanah Sumarnin; j. Akta Pelepasan Hak Nomor: 103 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan Tadri; Selatan : berbatasan dengan M. Bakri / Samhari; Barat : berbatasan dengan Maidi / M. Syapriudin; k. Akta Pelepasan Hak Nomor: 104 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 420.000 M2 (empat ratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan pinggiran sungai nai; Timur : berbatasan dengan tanah Saprudin dan tanah desa; Selatan : berbatasan dengan hamparan tanah alang desa; Barat : berbatasan dengan tanah desan Tubohan; l. Akta Pelepasan Hak Nomor: 105 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan tanah M. Bakri; Timur : berbatasan dengan tanah Jasuri; Selatan : berbatasan dengan tanah alas; Barat : berbatasan dengan tanah Samhari; m. Akta Pelepasan Hak Nomor: 106 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air nai; Timur : berbatasan dengan air anak; Selatan : berbatasan dengan Jasuri / M. Bakeri; Barat : berbatasan dengan Amrunah; n. Akta Pelepasan Hak Nomor: 107 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat, berukuran luas ± 110.000 M2 (seratus sepuluh ribu meter persegi), terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas disebelah: Utara : berbatasan dengan air enai / Jawari; Timur : berbatasan dengan tanah M. Bakri / air anak; Selatan : berbatasan dengan tanah asal; Barat : berbatasan dengan tanah Abdul Kudus; o. Akta Pelepasan Hak Nomor : 108 tanggal 14-04-2005 sebidang tanah hak milik adat,berukuran luas ± 80.000 M2 (delapan puluh ribu meter persegi),terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Dengan batas-batas di sebelah: Utara : berbatasan dengan tanah Amrunah / M. Syaprudin; Timur : berbatasan dengan M. Bakeri; Selatan : berbatasan dengan air anak; Barat : berbatasan dengan tanah Jasuari; Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek sengketa; Menyatakan seluruh bukti-bukti hak orang maupun badan hukum yang ada diatas tanah milik Penggugat selama ini, yang diajukan berdasarkan permohonan Tergugat I, dan/atau pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya, yang diterbitkan Tergugat II, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini; Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum Tergugat I, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah); Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;