1979/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1979/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ricky Maliki P.A Sinaga, SH Terdakwa: RAJA KAMI PURBA alias RAJA
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Raja Kami Purba Alias Raja tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir; Memerintahkan barang bukti berupa : 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1(satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter ; Dikembalkan kepada pihak PT.PP LONSUM, 1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter ; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1979/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Raja Kami Purba Alias Raja
2. Tempat lahir : Kampung Baru
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/23 Desember 2002
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Berkerja
Terdakwa tidak dilakukan Penahanan ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1979/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 3 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1979/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 3 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanenatau memungut hasil perkebunan“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa : 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1(satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter Dikembalkan kepada pihak PT.PP LONSUM, 1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa tardakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA, pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 bertempat di Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang tepatnya diareal Perkebunan PT.PP LONSUM Blok 92115005 Divisi 04 atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tidak sah memanenatau memungut hasil perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wib diareal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, yang mana saat terdakwa sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit didalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum menunggu saudara Sapri (belum tertangkap) yang saat itu sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipersiapkan, yang mana terdakwa bertugas untuk mengunmpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil oleh saudara Sapri, yang mana terdakwa mengumpulkan dengan cara mengankat buah kelapa sawit tersebut ke pinggir sungai yang berbatasan dengan areal perladangan milik masyarakat yang berjarak + 30 meter dari lokasi perkebunan milik PT.PP Lonsum, kemudian perbuatan terdakwa dan saudara Sapri pun di ketahui oleh saksi Alpun Khoir Alhajj, saksi Rencana dan saksi Masranto yang merupakan karyawan security PT.PP Lonsum yang sedang melakukan Patroli rutin yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara Sapri, manum saat penangkapan tersebut saudara Sapri berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter dibawa Polsek Bagun Purba guna proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA tersebut, maka PT.PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Alpun Khoir Alhajj dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan saksi menjadi saksi dalam penangkapan atas tindak pidana pencurian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 18.30 Wib di Areal Perkebunan milik PT PP Lonsum Blok 92 11 5005 Devisi 04 Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa barang yang diambil/ dicuri oleh terdakwa adalah buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan dengan berat seluruhnya kurang lebih 150 Kg;
Bahwa seluruh buah kelapa sawit tersebut adalah milik korban yakni Perkebuanan PT PP Lonsum;
Bahwa setahu saksi sebelum terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tersebut, buah kelapa sawit tersebut berada di atas pohon kelapa sawit di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik korban tepatnya di Blok 92 11 5005 Devisi 04 Perkebunan PT. PP Lonsum Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. yang kemudian diambil / dicun oleh terdakwa;
Bahwa sesuai dengan yang saksi lihat di tempat kejadian para terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil buah kelapa sawit milik korban dari pohon kelapa sawit milik korban dengan menggunakan sebilah Egrek yang telah di pasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 16 (enam belas) meter dan kemudian dikumpulkan di pinggir sungai yang berbatasan dengan lading milik masyarakat dengan cara dipikul;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2022 mulai pukul 17.00 wib saksi bersama 2 (dua) orang teman saksi sesama security yang bernama Masranto dan Rencana sedang melaksanakan tugas patrol rutin di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum dan sekira pukul 18.30 wib setibanya di areal perkebunan milik korban tepatnya di Blok 92 11 5005 Devisi 04 Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kami melihat bahwa ada 2 (dua) orang terdakwa sedang mencuri / mengambil buah kelapa sawit milik korban selanjutnya saat itu saksi bersama teman saksi Masranto dan Rencana langsung berusaha untuk mengamankan kedua terdakwa namun keberadaan kami diketahui oleh kedua terdakwa dan kedua terdakwa berupaya untuk melarikan diri namun saat itu hanya 1 (satu) orang terdakwa yang berhasil kami amankan yang setelah diamankan diketahui bernama Raja Kami Purba beserta buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil diambil / dicuri oleh para pelaku yakni sejumlah 6 (enam) tandan serta alat yang digunakan oleh para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni sebilah egrek yang terlah dipasang pada sebatang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter sedangkan 1 (satu) orang terdakwa lainnya yang diketahui bernama Sapri berhasil melarikan diri, dan selanjutnya saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi melalui handpone dan atas kuasa dari pihak PT. PP Lonsum saksi melaporkan serta menyerahkan terdakwa dan juga barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil dicuri/diambil oleh para terdakwa dan sebilah egrek yang telah terpasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 16 meter ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun Purba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa setahu saksi pihak PT. PP Lonsum ada memiliki Izin Usaha Perkebunan dan saat ini saksi dapat memperlihatkannya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi pada saat terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tersebut sebelumnya tidak ada izin dari pihak korban PT. PP Lonsum selaku pemilik barang, sehingga setelah saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi diperintahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun Purba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil / mencuri buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan dengan berat kurang lebih 150 Kg milik korban tersebut tanpa seizin korban selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut adalah untuk memiliki buah kelapa sawit milik korban tersebut serta ingin menguntungkan dirinya sendiri;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut setahu saksi pada saat ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Rencana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan saksi menjadi saksi dalam penangkapan atas tindak pidana pencurian;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 18.30 Wib di Areal Perkebunan milik PT PP Lonsum Blok 92 11 5005 Devisi 04 Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa barang yang diambil/ dicuri oleh terdakwa adalah buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan dengan berat seluruhnya kurang lebih 150 Kg;
Bahwa seluruh buah kelapa sawit tersebut adalah milik korban yakni Perkebuanan PT PP Lonsum;
Bahwa sesuai dengan yang saksi lihat di tempat kejadian para terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil buah kelapa sawit milik korban dari pohon kelapa sawit milik korban dengan menggunakan sebilah Egrek yang telah di pasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 16 (enam belas) meter dan kemudian dikumpulkan di pinggir sungai yang berbatasan dengan lading milik masyarakat dengan cara dipikul;
Bahwa setahu saksi sebelum terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tersebut, buah kelapa sawit tersebut berada di atas pohon kelapa sawit di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik korban tepatnya di Blok 92 11 5005 Devisi 04 Perkebunan PT. PP Lonsum Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. yang kemudian diambil / dicun oleh terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2022 mulai pukul 17.00 wib saksi bersama 2 (dua) orang teman saksi sesama security yang bernama Masranto dan Rencana sedang melaksanakan tugas patrol rutin di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum dan sekira pukul 18.30 wib setibanya di areal perkebunan milik korban tepatnya di Blok 92 11 5005 Devisi 04 Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang kami melihat bahwa ada 2 (dua) orang terdakwa sedang mencuri / mengambil buah kelapa sawit milik korban selanjutnya saat itu saksi bersama teman saksi Masranto dan Rencana langsung berusaha untuk mengamankan kedua terdakwa namun keberadaan kami diketahui oleh kedua terdakwa dan kedua terdakwa berupaya untuk melarikan diri namun saat itu hanya 1 (satu) orang terdakwa yang berhasil kami amankan yang setelah diamankan diketahui bernama Raja Kami Purba beserta buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil diambil / dicuri oleh para pelaku yakni sejumlah 6 (enam) tandan serta alat yang digunakan oleh para terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni sebilah egrek yang terlah dipasang pada sebatang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter sedangkan 1 (satu) orang terdakwa lainnya yang diketahui bernama Sapri berhasil melarikan diri, dan selanjutnya saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi melalui handpone dan atas kuasa dari pihak PT. PP Lonsum saksi melaporkan serta menyerahkan terdakwa dan juga barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit milik korban yang telah berhasil dicuri/diambil oleh para terdakwa dan sebilah egrek yang telah terpasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 16 meter ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun Purba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa setahu saksi pihak PT. PP Lonsum ada memiliki Izin Usaha Perkebunan dan saat ini saksi dapat memperlihatkannya kepada pemeriksa;
Bahwa saksi pada saat terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik korban tersebut sebelumnya tidak ada izin dari pihak korban PT. PP Lonsum selaku pemilik barang, sehingga setelah saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi diperintahkan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun Purba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil / mencuri buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan dengan berat kurang lebih 150 Kg milik korban tersebut tanpa seizin korban selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut adalah untuk memiliki buah kelapa sawit milik korban tersebut serta ingin menguntungkan dirinya sendiri;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban tersebut setahu saksi pada saat ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Raja Kami Purba Alias Raja :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa mengerti yakni sehubungan dengan penangkapan terhadap diri Terdakwa serta keterlibatan Terdakwa dengan peristiwa pencurian;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul. 18.30 wib di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di bawah pohon kelapa sawit di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum menunggu teman Terdakwa yang bernama Sapri sedang mengambil buah kelapa sawit di pohon dengan menggunakan sebilah egrek setelah Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil oleh teman Terdakwa SAPRI ke pinggir sungai yang berbatasan dengan ladang milik masyarakat yang berjarak kurang lebih 30 meter dari lokasi Terdakwa dan teman Terdakwa SAPRI mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum tersebut, dan yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa adalah 4 (empat) orang karyawan (security) PT. PP Lonsum yang Terdakwa tidak tahu namanya dan yang ditangkap pada saat itu hanya satu orang yakni Terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) orang teman Terdakwa yang bernama SAPRI berhasil melarikan diri, yang kemudian Terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian;
Bahwa saat itu Terdakwa dan teman Terdakwa SAPRI curi / ambil adalah buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan yang beratnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa pemilik dari buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. PP Lonsum yang terletak di daerah Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa bersama teman Terdakwa SAPRI melakukan pencurian tersebut terhadap barang milik korban dengan cara mengambil buah kelapa sawit milik korban dari pohon di dalam areal perkebunan milik PT. PP Lonsum yakni di daerah Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dengan menggunakan sebilah Egrek yang telah dipasang pada sebatang Piber dengan ukuran panjang kurang lebih 16 (enam belas) meter, namun ketika baru berhasil mendapatkan 6 (enam) tandan buah kelapa sawit tersebut perbuatan kami diketahui oleh karyawan (security) PT, PP Lonsum yang kemudian Terdakwa ditangkap oleh karyawan PT. PP Lonsum (security) sedangkan teman Terdakwa SAPRI berhasil melarikan diri;
Bahwa peristiwa pencurian yang Terdakwa lakukan tersebut pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2022 mulai pukul. 17.00 wib di di dalam areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT. PP Lonsum yang setahu Terdakwa di daerah Desa Sialang Kec. Bangun Purba yang kemudian Terdakwa tertangkap sekira pukul 18.30 wib ketika Terdakwa sedang duduk- duduk di bawah pohon kelapa sawit di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PP Lonsum menunggu teman Terdakwa yang bernama SAPRI sedang mengambil buah kelapa sawit di pohon dengan menggunakan sebilah egrek setelah Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil oleh teman Terdakwa SAPRI ke pinggir sungai yang berbatasan dengan ladang milik masyarakat yang berjarak kurang lebih 30 meter dari lokasi Terdakwa dan teman Terdakwa SAPRI mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum tetapi yang tertangkap hanya Terdakwa sendin sedangkan satu orang teman Terdakwa yakni yang bernama SAPRI berhasil melarikan diri, sedangkan korbannya setahu Terdakwa adalah pihak PT. PP Lonsum selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan teman Terdakwa SAPRI mengambil / mencuri barang milik korban berupa buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) tandan adalah untuk memiliki barang korban tersebut yang kemudian tujuan kami untuk kami jual dan uangnya akan kami gunakan untuk keperluan kami sehari-hari;
Bahwa sebelumnya perbuatan tersebut sudah Terdakwa dan teman Terdakwa rencanakan terlebih dahulu yakni beberapa jam sebelum kami melakukan perbuatan tersebut yakni sekira pukul. 12.00 wib yakni ketika Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa SAPRI di rumahnya di Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba dan saat itu Terdakwa di ajak oleh teman Terdakwa SAPRI untuk melakukan mengambil / mencuri buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum, yang selanjutnya setelah beberapa jam kemudian yakni sekira pukul. 17.00 wib baru kami langsung melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa Terdakwa bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil di ambil oleh SAPRI dari pohon dengan menggunakan sebilah egrek serta melangsirnya dengan cara dipikul ke pinggir sungai yang berbatasan dengan ladang milik warga masyarakat yang berjarak kurang lebih 30 meter dari lokasi tempat kami mengambil buah kelapa sawit tersebut, sedangkan teman Terdakwa SAPRI bertugas mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum tersebut dari pohon dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipasang pada sebatang piber dengan ukuran panjang kurang lebih 16 (enam belas) meter-
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada mendapat izin dari korban selaku pemilik barang tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1(satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter ;
1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter
Barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wib diareal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, yang mana saat terdakwa sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit didalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum menunggu saudara Sapri (belum tertangkap) yang saat itu sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipersiapkan, yang mana terdakwa bertugas untuk mengunmpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil oleh saudara Sapri ;
Bahwa yang mana terdakwa mengumpulkan dengan cara mengankat buah kelapa sawit tersebut ke pinggir sungai yang berbatasan dengan areal perladangan milik masyarakat yang berjarak + 30 meter dari lokasi perkebunan milik PT.PP Lonsum, kemudian perbuatan terdakwa dan saudara Sapri pun di ketahui oleh saksi Alpun Khoir Alhajj, saksi Rencana dan saksi Masranto yang merupakan karyawan security PT.PP Lonsum yang sedang melakukan Patroli rutin yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara Sapri, manum saat penangkapan tersebut saudara Sapri berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter dibawa Polsek Bagun Purba guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA tersebut, maka PT.PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untuk diperiksa dan diadili di depan persidangan ini adalah benar Terdakwa Raja Kami Purba Alias Raja dan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar lainnya oleh karena berhubungan erat dengan unsur unsur lainnya maka akan dipertimbangkan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak akan ditentukan setelah pembuktian semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 (kesatu) ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua
produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ; bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 18.30 Wib diareal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, yang mana saat terdakwa sedang duduk-duduk dibawah pohon kelapa sawit didalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum menunggu saudara Sapri (belum tertangkap) yang saat itu sedang mengambil buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan sebilah egrek yang telah dipersiapkan, yang mana terdakwa bertugas untuk mengunmpulkan buah kelapa sawit yang telah berhasil diambil oleh saudara Sapri ;
Menimbang, bahwa yang mana terdakwa mengumpulkan dengan cara mengankat buah kelapa sawit tersebut ke pinggir sungai yang berbatasan dengan areal perladangan milik masyarakat yang berjarak + 30 meter dari lokasi perkebunan milik PT.PP Lonsum, kemudian perbuatan terdakwa dan saudara Sapri pun di ketahui oleh saksi Alpun Khoir Alhajj, saksi Rencana dan saksi Masranto yang merupakan karyawan security PT.PP Lonsum yang sedang melakukan Patroli rutin yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saudara Sapri, manum saat penangkapan tersebut saudara Sapri berhasil melarikan diri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter dibawa Polsek Bagun Purba guna proses hukum selanjutnya.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa RAJA KAMI PURBA alias RAJA tersebut, maka PT.PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 (kedua) dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1(satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter;
oleh karena telah terbukti keberadaan dan kepemilikannya, maka harus diperintahkan agar dikembalkan kepada pihak PT.PP LONSUM ;
1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter ;
oleh karena barang bukti tersebut yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Kerugian meteril atas 6 buah tanda buah kelapa sawit milik PT. PP Lonsum sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa bersikap baik dipersidangan sehingga mempermudahkan jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Raja Kami Purba Alias Raja tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila ada perintah Hakim yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa atas suatu tindak pidana dalam waktu 6 (enam) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
6 (enam) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 Kg, 1(satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter ;
Dikembalkan kepada pihak PT.PP LONSUM,
1 (satu) bilah pisau Egrek dan 1 (satu) batang piber ukuran panjang kurang lebih 16 meter ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2022, oleh kami, Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. , Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sylvia Fransisca Hutabarat, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Ricky Maliki P.A Sinaga, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.
Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Sylvia Fransisca Hutabarat, SH