237/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli; 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100; Dirampas untuk negara; 1 (satu) Potong selang spiral; 1 (satu) Potong selang gabang; 1 (satu) Potong selang air; 2 (dua) Lembar karpet; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) Buah cangkul; 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih; 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa; 1 (satu) Buah ember; 1 (satu) Buah engkol; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Afidin als Din Bin Miswan;
2. Tempat lahir : Bengkulu;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 24 Desember 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Danau Ranau, RT 13, Desa Daya Murni,
Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Rahma Wahyu Widiyanto als Wahyu Bin Afidin;
2. Tempat lahir : Daya Murni;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun /19 Februari 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Danau Ranau RT 13, Desa Daya Murni,
Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa 3
1. Nama lengkap : Haryono als Yon Bin Alm Sukarman;
2. Tempat lahir : Kuamang Kuning;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun /19 Mei 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Danau Kerinci RT 12, Desa Daya Murni,
Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2022;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 237/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 30 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1 Afidin Als Din Bin Miswan bersama-sama Terdakwa 2 Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, Terdakwa 3 Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin”, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Afidin Als Din Bin Miswan bersama-sama Terdakwa 2 Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, Terdakwa 3 Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit mesin diesel merk TIANLI;
1 ( satu ) Unit mesin pompa air NS100;
1 ( satu ) Potong selang spiral;
1 ( satu ) Potong selang gabang;
1 ( satu ) potong selang air;
2 (dua) lembar karpet;
1 ( satu ) buah dulang;
1 ( satu ) buah cangkul;
1 ( satu ) potong pipa paralon warna putih;
1 ( satu ) botol berisi cairan air raksa;
1 ( satu ) buah ember;
1 ( satu ) buah engkol.
Dirampas untuk dimusnakan.
Menetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan masing-masing Para Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa 1 Afidin Als Din Bin Miswan bersama-sama Terdakwa 2 Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, Terdakwa 3 Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, Sdr. Musnan Als Kliwon (DPO), Sdr. Sarmin Als Kisut (DPO), Sdr. Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO), pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022, bertempat di Lokasi Dompeng daerah Danau Kerinci Unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, termasuk Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal Pada hari kamis 15 september 2022, sekira pukul 09.00 wib Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa 2, Sdr. Musnan Als Kliwon, Sdr. Sarmin Als Kisut, Sdr. Slamet Als Slamet Sakat, Sdr. Sarijan Als Rijan sampai dilokasi penambangan emas, dan langsung melakukan pekerjaan penambangan, dan adapun prosesnya diawali dengan pertama-tama proses pekerjaannya yaitu Sdr. Sarijan menghidupkan mesin tembak, kemudian Sdr. Slamet menghidupkan mesin sedot, sedangkan Terdakwa 2 mencangkul tanah dan membersihkan tanah dari sampah, Sdr. Musnan mendodos tanah, Sdr. Sarmin mencangkul tanah, Terdakwa 1 dan Sdr. Sarijan memegang selang tembak, lalu setelah Sdr. Slamet menghidupkan mesin, kemudian Sdr. Slamet membantu mencangkul dan mengoperasikan selang spiral, Selanjutnya proses tersebut dilakukan terus menerus dan dilakukan dengan peran berganti-gantian untuk menyedot material lumpur dari lubang dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di asbuk, proses tersebut dilakukan selama lima sampai enam jam. Kemudian Setelah itu dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, yang mana dilakukan oleh Sdr. Sarijan dan Sdr. Selamet yang mencuci karpet, sedangkan Sdr. Musnan memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang di cuci, sedangkan Terdakwa 2 dan Sdr. Sarmin yang berepran memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang di cuci dari karpet tersebut, lalu setelah pasir kalam tersebut berhasil ditampung, proses selanjutnya yaitu pasir kalam tersebut di aduk dengan mencampur deterjen dan di goncang-goncang dan kemudian pasir kalam dimasukkan ke dalam ember, lalu dimasukkan air raksa, yang mana Sdr. Slamet dan Sdr. Sarmin yang bertugas mengaduk raksa didalam ember tersebut dan mendulang material tersebut dengan maksud supaya membuang kalam/biji besi, setelah proses dulang selesai dan material kalam/biji besi habis di buang, kemudian tersisa material emas yang sudah terikat dengan raksa, selanjutnya diperas oleh Sdr. Slamet dan Sdr. Sarmin supaya terpisah airnya dan material tersebut berbentuk menjadi bulatan yang berwarna silver, dan selanjutnya bulatan emas yang berwarna silver tersebut di serahkan kepada Sdr. Musnan;
Bahwa kemudian Pada hari senin tanggal 19 september 2022 Terdakwa 1 tidak ikut bekerja karena sedang sakit, namun sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa 1 mendatangi lokasi penambangan emas, dimana dilokasi tersebut Terdakwa 1 lihat Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, Sdr. Musnan, Sdr. Sarmin, Sdr. Slamet, Sdr. Sarijan Sedang bekerja melakukan penambangan emas, kemudian Terdakwa 1 duduk di atas lobang untuk mengawasi pekerjaan teman-teman Terdakwa 1 tersebut, dan Terdakwa 1 juga naik ke atas asbuk untuk mengontrol aliran air di atas karpet dan membersihkan sampah yang ikut mengalir di atas karpet tersebut, dan selanjutnya Sekira pukul 14.30 WIB saat Terdakwa 1 sudah kembali duduk ditepi lubang datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, sedangkan Sdr. Musnan, Sdr. Sarmin, Sdr. Slamet, Sdr. Sarijan berhasil melarikan diri saat petugas tersebut datang, selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 beserta seluruh peralatan penambangan dibawa ke polres bungo untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa 1 Afidin Als Din Bin Miswan bersama-sama Terdakwa 2 Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, Terdakwa 3 Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman Sdr. Musnan Als Kliwon (DPO), Sdr. Sarmin Als Kisut (DPO), Sdr. Slamet Als Slamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) yang Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, termasuk Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dilakukan tanpa izin Pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan maupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arifin K Harahap Als Arifin Bin E S Harahap dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Dusun Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang mana kegiatan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Saksi bersama Tim dari Opsnal Polres Bungo berangkat menuju lokasi yang dimaksud, kemudian mendengar ada suara mesin diesel yang sedang bekerja, selanjutnya saksi menemukan ada beberapa orang yang sedang berada di dalam lubang tambang sedang melakukan kegiatan penambangan emas, dan pada saat itulah Saksi bersama dengan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Bahwa Saksi beserta tim dari Opsnal Polres Bungo kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa adapun peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa;
Bahwa kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Bahwa Para Terdakwa bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Bahwa Para Terdakwa mengakui menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Bahwa terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Wahyu Rahmad Wibowo als Bowo Bin Rahmadi dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Arifin K Harahap beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Dusun Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang mana kegiatan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Saksi bersama Tim dari Opsnal Polres Bungo berangkat menuju lokasi yang dimaksud, kemudian mendengar ada suara mesin diesel yang sedang bekerja, selanjutnya saksi menemukan ada beberapa orang yang sedang berada di dalam lubang tambang sedang melakukan kegiatan penambangan emas, dan pada saat itulah Saksi bersama dengan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Bahwa Saksi beserta tim dari Opsnal Polres Bungo kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa adapun peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa;
Bahwa kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Bahwa Para Terdakwa bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Bahwa Para Terdakwa mengakui menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Bahwa terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan Ahli, meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), maupun Ahli meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap sedang melakukan kegiatan penambangan emas, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Bahwa adapun peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa;
Bahwa kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Bahwa Para Terdakwa bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Bahwa Para Terdakwa menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Bahwa terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap sedang melakukan kegiatan penambangan emas, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Bahwa adapun peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa;
Bahwa kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Bahwa Para Terdakwa bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Bahwa Para Terdakwa menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Bahwa terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman;
Bahwa Terdakwa bersama dengan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bungo terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI) pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Bahwa kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap sedang melakukan kegiatan penambangan emas, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Bahwa adapun peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa;
Bahwa kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Bahwa Para Terdakwa bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Bahwa Para Terdakwa menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Bahwa terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli;
1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100;
1 (satu) Potong selang spiral;
1 (satu) Potong selang gabang;
1 (satu) Potong selang air;
2 (dua) Lembar karpet;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) Buah cangkul;
1 (satu) Potong pipa paralon warna putih;
1 (satu) Botol berisi cairan air raksa;
1 (satu) Buah ember;
1 (satu) Buah engkol;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap bersama dengan saksi Wahyu Rahmat Wibowo dan tim opnsal dari Polres Bungo, terkait dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Bahwa benar kemudian pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Para Terdakwa ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penambangan emas, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Bahwa benar adapun peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa;
Bahwa benar kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Bahwa benar proses penambangan emas tanpa ijin (PETI) diawali dengan pertama-tama proses pekerjaannya yaitu Sdr. Sarijan menghidupkan mesin tembak, kemudian Sdr. Slamet menghidupkan mesin sedot, sedangkan Terdakwa 2 mencangkul tanah dan membersihkan tanah dari sampah, Sdr. Musnan mendodos tanah, Sdr. Sarmin mencangkul tanah, Terdakwa 1 dan Sdr. Sarijan memegang selang tembak, lalu setelah Sdr. Slamet menghidupkan mesin, kemudian Sdr. Slamet membantu mencangkul dan mengoperasikan selang spiral, Selanjutnya proses tersebut dilakukan terus menerus dan dilakukan dengan peran berganti-gantian untuk menyedot material lumpur dari lubang dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di asbuk, proses tersebut dilakukan selama lima sampai enam jam. Kemudian Setelah itu dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, yang mana dilakukan oleh Sdr. Sarijan dan Sdr. Selamet yang mencuci karpet, sedangkan Sdr. Musnan memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang di cuci, sedangkan Terdakwa 2 dan Sdr. Sarmin yang berepran memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang di cuci dari karpet tersebut, lalu setelah pasir kalam tersebut berhasil ditampung, proses selanjutnya yaitu pasir kalam tersebut di aduk dengan mencampur deterjen dan di goncang-goncang dan kemudian pasir kalam dimasukkan ke dalam ember, lalu dimasukkan air raksa, yang mana Sdr. Slamet dan Sdr. Sarmin yang bertugas mengaduk raksa didalam ember tersebut dan mendulang material tersebut dengan maksud supaya membuang kalam/biji besi, setelah proses dulang selesai dan material kalam/biji besi habis di buang, kemudian tersisa material emas yang sudah terikat dengan raksa, selanjutnya diperas oleh Sdr. Slamet dan Sdr. Sarmin supaya terpisah airnya dan material tersebut berbentuk menjadi bulatan yang berwarna silver, dan selanjutnya bulatan emas yang berwarna silver tersebut diserahkan kepada Sdr. Musnan untuk dijual;
Bahwa benar Para Terdakwa bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Bahwa benar Para Terdakwa menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Bahwa benar cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Bahwa benar terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan delik ini pada dasarnya adalah subjek hukum, artinya siapa saja yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan adalah terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, yang merupakan subjek hukum perseorangan dan didakwa bukan dalam kapasitasnya pada jabatan tertentu maupun sebagai perwakilan dari badan usaha atau koperasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, keterangan Para Terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap Para Terdakwa, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana oleh penuntut umum, serta Para Terdakwa membenarkan terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana Berita Acara Sidang dan pembenaran saksi-saksi dibawah sumpah dalam persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo adalah ternyata benar adalah terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, maka jelaslah yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman yang dihadapkan di sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” untuk memenuhi kapasitas masing-masing Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi secara sah menurut hukum, akan tetapi untuk menentukan apakah Para Terdakwa secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dalam perkara ini, adalah bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur selanjutnya;
Unsur Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya, sedangkan dalam melakukan penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang, izin yang dimaksud berdasarkan Pasal 35 ayat (3) terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, barang galian hasil bumi terdiri dari 5 (lima) golongan yaitu : golongan mineral radioaktif, golongan mineral logam termasuk didalamnya emas, golongan mineral bukan logam, golongan mineral batuan, golongan batubara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan mineral maupun batubara dilaksanakan dalam bentuk IUP, IUPK, dan IPR yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 angka 7 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUP untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUP Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang berhak melakukan pertambangan mineral dan batubara adalah perseorangan, koperasi dan badan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yaitu Menteri ESDM, Gubernur, Bupati dan Walikota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Pasal 1 angka 11 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUPK untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan Pasal 1 angka 13 b adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan yang dimaskud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Pasal 1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah petambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Pasal 1 angka 13a adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dan yang dimaksud dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/ atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara, dan pengangkutan mineral atau batubara (termasuk kegiatan penjualan). Sehingga kegiatan penambangan tersebut baru dapat dilakukan jika telah ada IUP Operasi Produksi maupun IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara, demikian pula berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2009 juga disebutkan IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK;
Menimbang, bahwa perseorangan yang hendak melakukan usaha penambangan pada tahapan kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral logam harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap dan saksi Wahyu Rahmat Wibowo beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari pada hari senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib yang berlokasi di kebun sawit yang terletak di Jalan Kerinci, Desa Daya Murni, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penambangan emas, namun ada tiga orang yang berhasil melarikan diri dan diketahui bernama Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO);
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli, 1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100, 1 (satu) Potong selang spiral, 1 (satu) Potong selang gabang, 1 (satu) Potong selang air, 2 (dua) Lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) Buah cangkul, 1 (satu) Potong pipa paralon warna putih, 1 (satu) Botol berisi cairan air raksa, 1 (satu) Buah ember, dan 1 (satu) Buah engkol, selanjutnya kemudian membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya membawa Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa peran dari masing-masing Para Terdakwa adalah sebagai berikut, Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa. Kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Menimbang, bahwa proses penambangan emas tanpa ijin (PETI) diawali dengan Sarijan Als Rijan (DPO) menghidupkan mesin tembak, kemudian Slamet Als Selamet Sakat (DPO) menghidupkan mesin sedot, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto mencangkul tanah dan membersihkan tanah dari sampah, kemudian Musnan Als Kliwon (DPO) bertugas mendodos tanah, dan Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah, kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan dan Sarijan Als Rijan (DPO) memegang selang tembak, lalu setelah Slamet Als Selamet Sakat (DPO) menghidupkan mesin, kemudian membantu mencangkul dan mengoperasikan selang spiral. Selanjutnya proses tersebut dilakukan terus menerus dan dilakukan dengan peran berganti-gantian untuk menyedot material lumpur dari lubang dan dialirkan ke karpet yang sudah disusun di asbuk. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, yang mana dilakukan oleh Sarijan Als Rijan (DPO) dan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) yang mencuci karpet, sedangkan Musnan Als Kliwon (DPO) memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang di cuci, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto dan Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang di cuci dari karpet tersebut, lalu setelah pasir kalam tersebut berhasil ditampung, proses selanjutnya yaitu pasir kalam tersebut di aduk dengan mencampur deterjen dan di goncang-goncang dan kemudian pasir kalam dimasukkan ke dalam ember, lalu dimasukkan air raksa, yang mana Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sarmin Als Kisut (DPO) yang bertugas mengaduk raksa di dalam ember tersebut dan mendulang material tersebut dengan maksud supaya membuang kalam/biji besi, setelah proses dulang selesai dan material kalam/biji besi habis di buang, kemudian tersisa material emas yang sudah terikat dengan raksa, selanjutnya diperas supaya terpisah airnya dan material tersebut berbentuk menjadi bulatan yang berwarna silver, dan selanjutnya bulatan emas yang berwarna silver tersebut diserahkan kepada Musnan Als Kliwon (DPO) untuk dijual;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah bekerja di lokasi tersebut selama 1 (satu) bulan sejak bulan Agustus 2022, dan dalam sehari bekerja Para Terdakwa mengakui bisa mendapatkan emas sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Menimbang, bahwa cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Menimbang, bahwa emas termasuk dalam mineral logam sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 3 tahun 2020 adalah mineral logam meliputi : emas, perak, tembaga, timah, nikel, barit, besi, seng, platina dan mangaan, yang hingga saat ini terhadap lokasi dimana Para Terdakwa ditangkap belum ada izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam kegiatan penambangan tersebut, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tergolong kedalam kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman, bersama dengan Musnan Als Kliwon (DPO), Sarmin Als Kisut (DPO), Slamet Als Selamet Sakat (DPO) dan Sdr. Sarijan Als Rijan (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa termasuk dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang baik IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan atas lokasi penambangan yang menjadi tempat kejadian perkara;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan materil yang dilakukan oleh masing-masing Terdakwa diselesaikan bersama dengan pelaku lainnya (penyertaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa untuk melakukan perbuatannya bersama orang lain, yakni dengan menggabungkan diri atau mengambil peran dalam melakukan perbuatan yang berkenaan dengan tujuan orang lain yang bersama-sama dengannya untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini juga harus diperhatikan peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni adanya pembagian peran antara orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, maupun yang turut serta melakukan;
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa peran dari masing-masing Para Terdakwa dan bersama dengan Ujang Amran (DPO) sebagai pemilik lahan tersebut, dan Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa. kemudian terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman berperan membersihkan tanah dari sampah dan potongan kayu serta memegang terpal saat mencuci karpet;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa menyewa lahan lokasi penambangan emas tersebut dari Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang), dan sudah dibayarkan sewanya dan masih ada uang sewa yang belum dibayarkan, yang mana uang sewa lahan tersebut dapat dibayar secara mengangsur setiap kali mendapatkan emas, serta nantinya selesai melakukan penambangan emas maka lahan tersebut akan dikembalikan lagi kepada Ujang Amran (Dalam Pencarian Orang);
Menimbang, bahwa cara Para Terdakwa melakukan pembagian hasil dari penambangan emas tanpa ijin tersebut adalah biasanya pentolan emas tersebut dijual kepada penampung, kemudian dari hasil penjualan tersebut kemudian dibagi 25% untuk pembayaran lahan, kemudian sebanyak 75% dibagi 2 (dua) kepada Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang, dan sisanya dibagi kepada Para Terdakwa lainnya;
Menimbang, bahwa menurut majelis masing – masing pelaku dalam hal ini terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan berperan memegang selang tembak, mencangkul tanah dan mengawasi asbuk, sedangkan terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto bersama dengan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman telah mengetahui tugas dan peran masing-masing, akan tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yang mana Para Terdakwa dengan terdapatnya peran yang dilakukan oleh masing-masing dari Para Terdakwa dengan pelaku lainnya yang masih belum tertangkap, menjadikan secara fakta adanya suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama dengan Ujang Amran (DPO) sebagai pemilik lahan tersebut, dan Musnan Als Kliwon (DPO) sebagai pemilik peralatan tambang bertugas mencangkul tanah kemudian memegang selang air untuk mengalirkan air ke karpet yang akan dicuci, sedangkan Slamet Als Selamet Sakat (DPO) bertugas menghidupkan mesin diesel tembak, mencuci karpet, mendulang, dan memeras kalam dalam campuran air raksa, kemudian Sarmin Als Kisut (DPO) bertugas mencangkul tanah dan memegang ujung terpal untuk menampung kalam yang dicuci dari karpet, lalu Sarijan Als Rijan (DPO) bertugas menghidupkan mesin sedot, mencuci karpet, mendulang, dan juga memeras kalam yang tercampur dalam air raksa, sehingga terhadap perbuatan tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai bentuk turut serta, sehingga terhadap adanya bentuk penyertaan dalam perbuatan Para Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana modern, pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun sebagai efek jera dan untuk menyadarkan Para Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya dimasa yang akan datang agar masalah pertambangan emas di lingkungan lainnya yang tidak memiliki izin khususnya di kabupaten Bungo agar berkordinasi dengan pemerintah setempat tentang izin tersebut, sehingga masyarakat tidak keliru dalam melakukan hal-hal yang dilarang dan tidak mengakibatkan jeratan hukum kedepannya, sehingga majelis hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, dimana menurut majelis hakim terhadap pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut majelis hakim harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku, tetapi juga merupakan pembinaan bagi Para Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, ditambah lagi majelis hakim mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluargannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhadap diri Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara Para Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan berikut, dan mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika dijatuhkan pidana denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli;
1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, dan barang bukti tersebut masih dalam kondisi baik sehinnga masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Potong selang spiral;
1 (satu) Potong selang gabang;
1 (satu) Potong selang air;
2 (dua) Lembar karpet;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) Buah cangkul;
1 (satu) Potong pipa paralon warna putih;
1 (satu) Botol berisi cairan air raksa;
1 (satu) Buah ember;
1 (satu) Buah engkol;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merusak ekosistem lingkungan tanah dan dapat mengakibatkan bencana alam;
Bahwa kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin sudah menjadi perhatian khusus di wilayah kabupaten Bungo;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I Afidin Als Din Bin Miswan, terdakwa II Rahma Wahyu Widiyanto Als Wahyu Bin Afidin, dan terdakwa III Haryono Als Yon Bin (Alm) Sukarman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit mesin diesel merk Tianli;
1 (satu) Unit mesin pompa air NS 100;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) Potong selang spiral;
1 (satu) Potong selang gabang;
1 (satu) Potong selang air;
2 (dua) Lembar karpet;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) Buah cangkul;
1 (satu) Potong pipa paralon warna putih;
1 (satu) Botol berisi cairan air raksa;
1 (satu) Buah ember;
1 (satu) Buah engkol;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Roberto Sianturi, S.H., dan Diana Retnowati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sriningsih Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Yupran Susanto, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roberto Sianturi, S.H. Meirina Dewi Setiawati, S.H.,M.Hum.
Diana Retnowati, S.H.
Panitera Pengganti,
Sriningsih