361/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 361/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IWAN ROY CARLES, SH., MH. Terdakwa: Anuar Husain
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Anuar Husain telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anuar Husain berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti : A. 1 (satu) berkas permohonan Paspor atas nama Anuar Husain berupa: Fotocopy e-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022; Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022; Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Abuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022; Perdim untuk warga Negara Indonesia atas nama Anuar Husain. B. Dokumen kependudukan antara lain: E-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022; Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022; Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Anuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022. Dirampas untuk dimusnahkan C. Kartu UNCHR atas nama Hoson, Anowar dengan Nomor 186-22-00351 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2022. Dikembalikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui saksi Boyke Panggabean 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 361/Pid.Sus/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Anuar Husain
2. Tempat lahir : Myanmar
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/21 Februari 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Nelayan Laut No.06 RT.005 Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Terdakwa Anuar Husain ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 361/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 361/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 13 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Anuar Husain telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anuar Husain berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) berkas permohonan Paspor atas nama Anuar Husain berupa:
Fotocopy e-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022;
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022;
Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Abuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022;
Perdim untuk warga Negara Indonesia atas nama Anuar Husain.
Dokumen kependudukan antara lain:
E-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022;
Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022;
Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Anuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022.
Dirampas untuk dimusnahkan
Kartu UNCHR atas nama Hoson, Anowar dengan Nomor 186-22-00351 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2022.
Dikembalikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui saksi Boyke Panggabean
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Anuar Husain, pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022, terdakwa Anuar Husain yang berstatus Warga Negara Asing Negara Myanmar, berdasarkan Status Corfirmation dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yang ditandatangani oleh Sardar All selaku Officer In-Charge for Protection unit tanggal 20 Juli 2022 mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai dengan menyerahkan dokumen sebagai persyaratan pembuatan paspor berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1472012102970002 atas nama Anuar Husain, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Yusfrizal SM dengan nomor 1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 23 Mei 2022 dan kutipan Akta Kelahiran atas nama Anuar Husain nomor 1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 24 Juni 2022 kepada saksi Nilla Syahnur selaku petugas penerimaan berkas di seksi Lalintuskim, kemudian saksi Nilla Syahnur menemukan kejanggalan terhadap terdakwa Anuar Husain di mana terdakwa tidak fasih dalam berbahasa Indonesia serta bentuk tubuh seperti orang asing lalu saksi Nilla meneruskan terdakwa kepada saksi Taufik selaku petugas wawancara dan pengambilan biometric dan cekal, pada saat pemeriksaan kelengkapan berkas dan wawancara saksi Taufik menemukan bahwa semua dokumen yang dilampirkan oleh terdakwa untuk pembuatan paspor adalah dokumen baru dan penampilan fisik terdakwa tidak menunjukkan bahwa terdakwa merupakan warga Negara Indonesia serta terdakwa tidak lancar dalam berbahasa Indonesia dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa kepada Seksi Lalu Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat diinterogasi oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, terdakwa mengaku merupakan etnis Rohingya warga Negara Myanmar yang kabur dari negaranya dan menetap di Provinsi Aceh selama kurang lebih 5 (lima) tahun, kemudian terdakwa datang ke Kota Dumai untuk mencari pekerjaan dan menetap di Jl. Nelayan Laut RT. 05 Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat – Kota Dumai selama 6 (enam) bulan, lalu terdakwa memohon kepada saksi Yufrizal SM merupakan tetangga terdakwa untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran dan mengaku sebagai orang dari Provinsi Aceh;
Bahwa terdakwa sebagai pengungsi tidak dibenarkan memperoleh Dokumen Kependudukan maupun Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, namun terdakwa Anuar Husain berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia, dan terdakwa juga dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dalam hal ini terdakwa dengan sadar sepenuhnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1472012102970002 atas nama Anuar Husain, Kartu Keluarga atas nama Yusfrizal SM dengan Nomor 1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota dumai tanggal 23 Mei 2022 dan kutipan Akta Kelahiran atas nama Anuar Husain Nomor 1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 24 Juni 2022 dan mengajukan dokumen tersebut sebagai persyaratan permohonan paspor baru, yang mana dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah dan terdakwa juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada Petugas Imigrasi dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nilla Syahnur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan di sidang pengadilan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi tindak pidana Keimigrasian pada hari pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai yang dilakukan terdakwa Anuar Husain;
Bahwa saksi merupakan petugas penerimaan berkas pada Seksi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Bahwa saksi menerangkan saksi melakukan penerimaan berkas permohonan terhadap permohonan pembuatan passpor atas nama terdakwa Anuar Husin dan menemukan kejanggalan terhadap berkas permohonan SPRI yang diajukan oleh terdakwa, kemudian saksi meneruskan terdakwa ke Loket Pengambilan Biometric dan wawancara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak membantah.
Saksi Muhammad Taufik :
Bahwa telah terjadi tindak pidana Keimigrasian pada hari pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai yang dilakukan terdakwa Anuar Husain;
Bahwa saksi merupakan petugas pengambilan biometric (foto dan sidik jari) dan wawancara pada Seksi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembuatan SPRI terdakwa Anuar Husain, terdapat kejanggalan yang terlihat dari pengucapan kosakata bahasa indonesia yang kaku dan tidak jelas serta fisik terdakwa seperti orang asing, kemudian saksi melaporkan temuan tersebut kepada Sdr. Eko Santoso selaku Kepala Sub Seksi Lantaskim.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak membantah.
Saksi Boyke Panggabean :
Bahwa telah terjadi tindak pidana Keimigrasian pada hari pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai yang dilakukan terdakwa Anuar Husain;
Bahwa saksi merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Bahwa benar saksi mendapatkan laporan dari Saksi Muhammad Taufik selaku petugas pengambilan foto (biometric) dan wawancara bahwa terdakwa Anuar Husain mengajukan permohonan pembuatan paspor namun pada saat pemeriksaan ditemukan dokumen dan gestur tubuh terdakwa meragukan dan terlihat seperti orang asing;
Bahwa benar terdakwa Anuar Husain mengajukan dokumen-dokumen baru sebagai syarat permohonan pembuatan paspor dan pada saat dilakukan wawancara terdakwa tidak lancar dalam berbahasa Indonesia serta penampilan fisik terdakwa tidak menunjukkan bahwa terdakwa merupakan warga negara Indonesia, selanjutnya saksi melaporkan perihal tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbangm bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak membantah.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai;
Bahwa benar terdakwa bukan merupakan warga Negara Indonesia dan merupakan warga Negara Myanmar;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan berupa pasppor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Myanmar;
Bahwa terdakwa merupakan seorang etnis Rohingya yang kabur dari Negara Myanmar ke Negara Indonesia dan menetap di Provinsi Aceh selama kurang lebih 5 (lima) tahun, kemudian terdakwa pergi ke Kota Dumai dan telah menetap selama 6 (enam) bulan;
Bahwa benar terdakwa telah membuat Kartu Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran dengan cara meminta bantuan kepada Sdr. Yufrizal, yang mana Sdr. Yufrizal tidak mengetahui bahwa terdakwa merupakan warga Negara asing karena terdakwa mengaku sebagai orang dari Provinsi Aceh
Bahwa benar terdakwa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai dengan menyerahkan dokumen sebagai persyaratan pembuatan paspor berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1472012102970002 atas nama Anuar Husain, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Yusfrizal SM dengan nomor 1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 23 Mei 2022 dan kutipan Akta Kelahiran atas nama Anuar Husain nomor 1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 24 Juni 2022 dan mengaku sebagai warga Negara Indonesia;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) berkas permohonan Paspor atas nama Anuar Husain berupa:
Fotocopy e-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022;
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022;
Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Abuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022;
Perdim untuk warga Negara Indonesia atas nama Anuar Husain.
Dokumen kependudukan antara lain:
E-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022;
Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022;
Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Anuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022.
Kartu UNCHR atas nama Hoson, Anowar dengan Nomor 186-22-00351 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai;
Bahwa benar terdakwa bukan merupakan warga Negara Indonesia dan merupakan warga Negara Myanmar;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki dokumen perjalanan berupa pasppor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Myanmar;
Bahwa terdakwa merupakan seorang etnis Rohingya yang kabur dari Negara Myanmar ke Negara Indonesia dan menetap di Provinsi Aceh selama kurang lebih 5 (lima) tahun, kemudian terdakwa pergi ke Kota Dumai dan telah menetap selama 6 (enam) bulan;
Bahwa benar terdakwa telah membuat Kartu Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran dengan cara meminta bantuan kepada Sdr. Yufrizal, yang mana Sdr. Yufrizal tidak mengetahui bahwa terdakwa merupakan warga Negara asing karena terdakwa mengaku sebagai orang dari Provinsi Aceh
Bahwa benar terdakwa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai dengan menyerahkan dokumen sebagai persyaratan pembuatan paspor berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1472012102970002 atas nama Anuar Husain, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Yusfrizal SM dengan nomor 1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 23 Mei 2022 dan kutipan Akta Kelahiran atas nama Anuar Husain nomor 1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 24 Juni 2022 dan mengaku sebagai warga Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain.
ad.1. Unsur Setiap Orang
Dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam persidangan telah diperiksa identitas diri terdakwa Anuar Husain, terdakwa mengerti apa isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, para terdakwa dalam kedudukannya sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana
Dengan demikian Unsur “Setiap Orang” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
ad.2. Unsur “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain”.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti surat :
Bahwa terdakwa Anuar Husain telah melakukan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai;
Bahwa terdakwa Anuar Husain yang berstatus Warga Negara Asing Negara Myanmar, berdasarkan Status Corfirmation dari UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) yang ditandatangani oleh Sardar All selaku Officer In-Charge for Protection unit tanggal 20 Juli 2022 mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai dengan menyerahkan dokumen sebagai persyaratan pembuatan paspor berupa 1 (Satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1472012102970002 atas nama Anuar Husain, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Yusfrizal SM dengan nomor 1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 23 Mei 2022 dan kutipan Akta Kelahiran atas nama Anuar Husain nomor 1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepundudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai tanggal 24 Juni 2022 sebagai persyaratan permohonan paspor baru, yang mana dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah dan terdakwa juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada Petugas Imigrasi dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia;
Bahwa terdakwa sebagai pengungsi tidak dibenarkan memperoleh Dokumen Kependudukan maupun Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, namun terdakwa Anuar Husain berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia.
Dengan demikian unsur “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program pemerintah dalam memberikan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan terdakwa Anuar Husain telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anuar Husain berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) berkas permohonan Paspor atas nama Anuar Husain berupa:
Fotocopy e-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022;
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022;
Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Abuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022;
Perdim untuk warga Negara Indonesia atas nama Anuar Husain.
Dokumen kependudukan antara lain:
E-KTP atas nama Anuar Husain dengan No 1472012102970002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 31 Mei 2022;
Kartu Keluarga atas nama Yufrizal. SM dengan No.1472012209050034 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 23 Mei 2022;
Fotocopy Akte Kelahiran atas nama Anuar Husain dengan No.1472-LT-24062022-0018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai pada tanggal 24 Juni 2022.
Dirampas untuk dimusnahkan
Kartu UNCHR atas nama Hoson, Anowar dengan Nomor 186-22-00351 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2022.
Dikembalikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui saksi Boyke Panggabean
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022, oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Alfarobi, S.H., Dr Edy Siong, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kholijah, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Iwan Roy Carles, S.H.., M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconference,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Alfarobi, S.H. Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H.
Dr Edy Siong, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Kholijah, SH.