98/Pid.B/LH/2022/PN Gin
Putusan PN GIANYAR Nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Gin
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: I Wayan Adi Pranata, S.H. Terdakwa: 1.I PUTU PUJIAWAN Als. JOJON 2.SUDIRMAN RAUSTIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dan Terdakwa 2 SUDIRMAN RAUSTIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “turut serta dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1, I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dan Terdakwa 2, SUDIRMAN RAUSTIN oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun Penjara dan denda masing-masing sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 28 (dua puluh delapan) ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup; 2 (dua) ekor Penyu Hijau dalam keadaan mati; Dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali; 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105; Dikembalikan kepada Terdakwa 1 I Putu Pujiawan Alias Jojon; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A03; Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Sudirman Raustin; 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF dan disita dari Terdakwa 2 Sudirman Raustin; Dikembalikan kepada Elida Wijayanti; Membebankan Para Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 98/Pid.B/LH/2022/PN Gin
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
TERDAKWA 1
Nama lengkap : I PUTU PUJIAWAN Als. JOJON
Tempat lahir : Pemedilan.
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 05 Februari 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Br. Pemedilan, Desa Dauh Waru, Kec.Negara, Kab. Jembrana;
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Sopir.
TERDAKWA 2
Nama Lengkap : SUDIRMAN RAUSTIN
Tempat Lahir : Badung
Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun / 08 Juli 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat Tinggal : Br. Tengah, Desa Tegal Badeng Barat, Kec. Negara, Kab. Jembrana Alamat SIM: Jalan Segara Geni No.15, Banjar Panca Benika, Desa Tanjung Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan.
Para Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023;
Pengadilan Negeri Tersebut
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No.98/Pid.B/LH//2022/PN Gin tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Surat – surat dalam berkas perkara bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Telah mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM – 12 /Giany/08/2022 tertanggal 24 November 2022, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Terdakwa I, I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dan terdakwa II, SUDIRMAN RAUSTIN telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dan terdakwa II, SUDIRMAN RAUSTIN dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan Kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti :
28 (dua puluh delapan) ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup,
2 (dua) ekor Penyu Hijau dalam keadaan mati,
Dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105,
Di Kembalikan kepada terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON
1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A03.
Di Kembalikan kepada terdakwa SUDIRMAN RAUSTIN
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Nopol DK 8644 WF dan disita dari SUDIRMAN RAUSTIN :
Di Rampas Untuk Negara
Menguhukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan Para Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap Permohonan Para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikianpula Para Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Para Terdakwa ke persidangan dengan Surat Dakwaan No Reg.Perk: PDM – 12 /Giany/08/2022 dengan uraian;
Bahwa terdakwa I PUTU PUJIAWAN dan terdakwa II SUDIRMAN RAUSTIN pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 04.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 1 Agustu 2022 sekira pukul 21.30 wita Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman satwa penyu dari wilayah Negara ke Denpasar, terkait dengan adanya informasi tersebut saksi I GUSTI BAGUS TRI SUCIPTA YOGA, S.H.,M.H., saksi I KADEK AGUS ADI MAHARDIKA, S.H. dan saksi PUTU CAHYA ANGGARA HARDI, S.H. melakukan penyelidikan yang lebih intensif dan sekira pukul 03.45 wita, para saksi beserta tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut sudah memasuki wilayah Denpasar, selanjutnya para saksi dari Ditreskrimsus Polda Bali mulai mengikuti kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang kemudian tepatnya di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar petugas Ditreskrimsus Polda Bali menghadang kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang dicurigai mengangkut penyu tersebut, selanjutnya petugas ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang disimpan dalam bak kendaraan dengan ditutupi terpal;
Bahwa kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF dikemudikan oleh terdakwa I PUTU PUJIAWAN dan yang berada disampingnya sebagai kernet adalah terdakwa II SUDIRMAN RAUSTIN, dan yang menyuruh mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut adalah saudara MOH. H. THOIYIBI (DPO);
Bahwa terdakwa I PUTU PUJIAWAN bersama terdakwa II SUDIRMAN RAUSTIN mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 30 (tiga puluh), mendapatkan upah atau ongkos pengiriman sebesar Rp. 1 000 000,- (satu juta rupiah);
Bahwa para terdakwa menyimpan, mengangkut Satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor satwa penyu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diteruskan dengan pemeriksaan alat bukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi 1. I GUSTI BAGUS TRI SUCIPTA YOGA, S.H., M.H. yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi sehubungan dengan tugas Saksi selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali, telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. I Putu Pujiawan als. Jojon (Terdakwa I) dan Sdr. Sudirman Raustin (Terdakwa II), terkait tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yaang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu;
Bahwa petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 04.15 wita, di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustu 2022 sekitar pukul 21.30 wita, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa penyu dari wilayah Negara ke Denpasar. Terkait dengan adanya informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang lebih intensif dan sekitar pukul 03.45 wita, petugas Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut sudah memasuki wilayah Denpasar, selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Bali mulai mengikuti kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang kemudian tepatnya di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, petugas Ditreskrimsus Polda Bali menghadang kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang dicurigai mengangkut penyu tersebut, selanjutnya petugas Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang disimpan dalam bak kendaraan dengan ditutupi terpal;
Bahwa pada saat Saksi bersama-sama dengan Tim dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu, yang diangkut menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF, di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tersebut;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor satwa penyu yang ditemukan pada kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tersebut dengan rincian: 28 (dua puluh delapan) ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati;
Bahwa pada saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut, yang mengendarai mobilnya yaitu Sdr. I PUTU PUJIAWAN (Terdakwa I) dan yang berada di sampingnya sebagai kernet yaitu Sdr. SUDIRMAN RAUSTIN (Terdakwa II), selanjutnya setelah ditanyakan, Para Terdakwa mengaku bahwa yang menyuruh Para Terdakwa untuk mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut adalah Sdr. HAJI TOYIBI (DPO);
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut didapat dari Pantai Klatakan Desa Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana, dimana di lokasi tersebut sudah ada 5 (lima) orang yang menunggu untuk membantu menaikan penyu-penyu tersebut dan yang menyuruh Para Terdakwa mengambil di Pantai Klatakan tersebut yaitu HAJI TOYIBI;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang diangkut oleh Para Terdakwa dengan menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut tidak ada memiliki ijin/dokumen dari pemerintah;
Bahwa tindakan yang Saksi ambil setelah ditemukannya satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang diangkut oleh Para Terdakwa dengan menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut, Saksi membuat laporan polisi terkait ditemukannya satwa yang dilindungi di SEKTOR PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) Polda Bali pada tanggal 02 Agustus 2022;
Bahwa pada saat dilakukan penyitaan satwa berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut, petugas Ditreskrimsus melaksanakan koordinasi dengan BKSDA Bali dan dapat Saksi jelaskan juga, setelah dilakukan pengecekan dari 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut ada 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati dan sudah dibuatkan berita acara kematian di BKSDA Bali dan untuk 28 (dua puluh delapan) ekor penyu dalam keadaan hidup sudah dititip rawatkan di BKSDA Bali;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi 2. I KADEK AGUS ADI MAHARDIKA, S.H., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi sehubungan dengan tugas Saksi selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali, telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. I Putu Pujiawan als. Jojon (Terdakwa I) dan Sdr. Sudirman Raustin (Terdakwa II), terkait tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yaang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 04.15 wita, di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 wita, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman satwa penyu dari wilayah Negara ke Denpasar, terkait dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan yang lebih intensif dan sekitar pukul 03.45 wita, petugas Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut sudah memasuki wilayah Denpasar, selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Bali mulai mengikuti kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang kemudian tepatnya di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar petugas Ditreskrimsus Polda Bali menghadang kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang dikendarai oleh seseorang yang bernama I PUTU PUJIAWAN dan temannya yang ada duduk di sebelahnya bernama SUDIRMAN RAUSTIN, selanjutnya petugas ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang disimpan dalam bak kendaraan dengan ditutupi terpal dan setelah menemukan kejadian tersebut, petugas membawa 2 (dua) orang yang ada di dalam kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF untuk dimintai keterangan lebih lanjutnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali;
Bahwa pada saat pengecekan dan penggeledahan, Saksi bersama-sama masuk ke dalam tim dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan dan saat itu juga petugas menemukan satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang diangkut menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tersebut;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor satwa penyu yang ditemukan pada kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tersebut dengan rincian : 28 (dua puluh delapan) ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati;
Bahwa pada saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut, yang mengendarai mobilnya yaitu Sdr. I PUTU PUJIAWAN (Terdakwa I) dan yang berada di sampingnya sebagai kernet yaitu Sdr. SUDIRMAN RAUSTIN (Terdakwa II), selanjutnya setelah ditanyakan, Para Terdakwa mengaku bahwa yang menyuruh Para Terdakwa untuk mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut adalah Sdr. HAJI TOYIBI (DPO);
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut didapat dari Pantai Klatakan Desa Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana, dimana di lokasi tersebut sudah ada 5 (lima) orang yang menunggu untuk membantu menaikan penyu-penyu tersebut dan yang menyuruh Para Terdakwa mengambil di Pantai Klatakan tersebut yaitu HAJI TOYIBI;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang diangkut oleh Para Terdakwa dengan menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut tidak ada memiliki ijin/dokumen dari pemerintah;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi 3. PUTU CAHYA ANGGARA HARDI, S.H, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi sehubungan dengan tugas Saksi selaku Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali, telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sdr. I Putu Pujiawan als. Jojon (Terdakwa I) dan Sdr. Sudirman Raustin (Terdakwa II), terkait tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yaang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu;
Bahwa Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 04.15 wita, di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 wita, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman satwa penyu dari wilayah Negara ke Denpasar, terkait dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan yang lebih intensif dan sekitar pukul 03.45 wita, petugas Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut sudah memasuki wilayah Denpasar, selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Bali mulai mengikuti kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang kemudian tepatnya di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar petugas Ditreskrimsus Polda Bali menghadang kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang dikendarai oleh seseorang yang bernama I PUTU PUJIAWAN dan temannya yang ada duduk di sebelahnya bernama SUDIRMAN RAUSTIN, selanjutnya petugas ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang disimpan dalam bak kendaraan dengan ditutupi terpal dan setelah menemukan kejadian tersebut, petugas membawa 2 (dua) orang yang ada di dalam kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF untuk dimintai keterangan lebih lanjutnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali;
Bahwa pada saat pengecekan dan penggeledahan, Saksi bersama-sama masuk ke dalam tim dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan dan saat itu juga petugas menemukan satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang diangkut menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tersebut;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor satwa penyu yang ditemukan pada kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar tersebut dengan rincian : 28 (dua puluh delapan) ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati;
Bahwa pada saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut, yang mengendarai mobilnya yaitu Sdr. I PUTU PUJIAWAN (Terdakwa I) dan yang berada di sampingnya sebagai kernet yaitu Sdr. SUDIRMAN RAUSTIN (Terdakwa II), selanjutnya setelah ditanyakan, Para Terdakwa mengaku bahwa yang menyuruh Para Terdakwa untuk mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut adalah Sdr. HAJI TOYIBI (DPO);
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut didapat dari Pantai Klatakan Desa Melaya Kec. Melaya Kab. Jembrana, dimana di lokasi tersebut sudah ada 5 (lima) orang yang menunggu untuk membantu menaikan penyu-penyu tersebut dan yang menyuruh Para Terdakwa mengambil di Pantai Klatakan tersebut yaitu HAJI TOYIBI;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang diangkut oleh Para Terdakwa dengan menggunakan kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut tidak ada memiliki ijin/dokumen dari pemerintah;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi 4. I NYOMAN ALIT SUARDANA, S.H, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi sehubungan dengan pekerjaan Saksi sebagai ASN di Kantor BKSDA Bali dan Saksi menjabat sebagai Kepala Resort Wilayah Denpasar, terkait penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Sdr. I Putu Pujiawan als. Jojon (Terdakwa I) dan Sdr. Sudirman Raustin (Terdakwa II), terkait tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yaang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati, berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 pukul 04.15 wita, petugas Ditreksrimsus Polda Bali mengamankan satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang ditemukan di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar untuk dititip rawat di BKSDA-HE Bali;
Bahwa pada saat dilakukan evakuasi untuk dilakukan penitipan, Saksi sempat menanyakan bahwa pemilik dari penyu tersebut masih dilakukan pengembangan, tetapi yang mengangkut penyu tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas ditreskrimsus polda bali di jalan raya ketewel desa ketewel kec. Sukawati kab. Gianyar tersebut yaitu saudara I PUTU PUJIAWAN dan saudara SUDIRMAN RAUSTIN (Para Terdakwa);
Bahwa saat ini satwa penyu sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor dalam keadaan hidup dititipkan di Lembaga Konservasi Turtle Conservation Sanur untuk dititip rawatkan, sedangkan untuk 2 (dua) ekor penyu yang mengalami kematian sudah dilakukan pemusnahan atau dilakukan penguburan;
Bahwa satwa-satwa berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang ditemukan di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas ditreskrimsus Polda Bali dan selanjutnya dititipkan ke BKSDA Bali, terhadap saudara I PUTU PUJIAWAN dan saudara SUDIRMAN RAUSTIN tidak dapat menunjukan ijin/dokumen dari 30 (tiga puluh) ekor penyu yang ditemukan di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar tersebut;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Para Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) tetapi dalam hal ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa 1 di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa 1 dihadirkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian terhadap Terdakwa 1;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 04.15 wita, petugas Ditreksrimsus Polda Bali telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar karena Terdakwa 1 sebagai sopir kendaraan Pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dan untuk nomor polisinya, Terdakwa 1tidak mengetahui yang pada saat itu Terdakwa 1 mengangkut muatan Penyu;
Bahwa Petugas Ditreskrimsus Polda Bali telah menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang Terdakwa 1 muat di bak pick up warna hitam merk daihatsu Grand Max tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 mengambil 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut dari pantai kelatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana dengan menggunakan kendaraan Pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max bersama dengan seseorang yang bernama SUDIRMAN;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa 1 dicari oleh teman Terdakwa 1 yang bernama KETUT di tempat melayat, selanjutnya Terdakwa 1 disuruh mengirim barang, yang pada saat itu Terdakwa 1 menanyakan barang apa yang akan dikirim namun saudara KETUT juga tidak mengetahui, kemudian saudara KETUT mengatakan bahwa untuk kendaraan yang akan dibawa sudah disiapkan di pinggir jalan daerah Tukad Aya Jembrana, selanjutnya pukul 22.30 wita Terdakwa 1 diantar oleh saudara KETUT untuk mengambil mobil di daerah Tukad Aya Jembrana dan pada saat itu Terdakwa 1 menanyakan pada saudara KETUT siapa yang menyuruh mengirim barang dan saudara KETUT mengatakan yang menyuruh saudara HAJI TOYIBI, kemudian ditempat kendaraan tersebut sudah ada seseorang yang bernama saudara SUDIRMAN yang sudah menunggu Terdakwa 1, selanjutnya Terdakwa 1 dan saudara SUDIRMAN membawa kendaraan pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max tersebut ke pantai Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana atas perintah saudara SUDIRMAN, sesampainya di lapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana ada seseorang yang menghubungi Terdakwa 1 dengan nomor handphone 087862283480 yang mengaku bernama HAJI TOYIBI yang pada saat itu saudara HAJI TOYIBI menanyakan sudah masuk lapangan apa belum, selanjutnya dilapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana sudah ada seseorang yang Terdakwa 1 tidak kenal sudah menunggu dan mengarahkan untuk masuk kepantai selanjutnya sampai di pantai Terdakwa 1 melihat ada penyu dipinggir pantai dan ada 4 (empat) orang yang Terdakwa 1 tidak kenal yang menjaga penyu tersebut, kemudian orang-orang tersebut yang menaikkan penyu-penyu ke bak pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max yang Terdakwa 1 kendarai tersebut, kemudian Terdakwa 1 menanyakan kepada salah satu orang yang ada disana berapa jumlah penyu tersebut, dan orang tersebut menjawab sebanyak 30 (tiga puluh) ekor penyu, selanjutnya Terdakwa 1 dan saudara SUDIRMAN berangkat membawa 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut menggunakan kendaraan pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max mengarah Gianyar, namun diperjalanan HAJI TOYIBI menghubungi Terdakwa 1 kembali dan menanyakan sudah sampai mana dan Terdakwa 1 menjawab saat ini sudah sampai di soka Tabanan kemudian saudara HAJI TOYIBI menyuruh Terdakwa 1 untuk tetap hati-hati dalam perjalanan, selanjutnya sesampai di daerah tohpati Denpasar Terdakwa 1 dihubungi kembali oleh HAJI TOYIBI dan menanyakan sudah sampai dimana, yang selanjutnya saudara SUDIRMAN mengatakan bahwa penyu-penyu tersebut dibawa ke Gianyar namun Terdakwa 1 tidak tahu pasti tempatnya sampai akhirnya Terdakwa 1 dan saudara SUDIRMAN diperiksa dan digeledah oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali dan menemukan 28 (dua puluh delapan) ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati;
Bahwa Pemilik dari 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut adalah saudara HAJI TOYIBI dan untuk kendaraan pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DK 8644 WF tersebut Terdakwa 1 tidak mengetahui pemiliknya akan tetapi yang menyuruh Terdakwa 1 menggunakan kendaraan tersebut adalah saudara HAJI TOYIBI;
Bahwa untuk mengangkut dan mengirim 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut, Terdakwa 1 dan SUDIRMAN ada diberikan upah sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) termasuk untuk pembelian minyak kendaraan dan makan diperjalanan dan setelah penyu-penyu sampai ke tempat tujuan, kami dijanjikan akan diberikan upah lagi, namun kami tertangkap sebelum sampai ke tempat tujuan, sehingga kami belum mendapatkan upah untuk mengangkut penyu tersebut;
Bahwa Terdakwa 1 dan SUDIRMAN mengetahui bahwa penyu-penyu tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang – undang;
Bahwa Terdakwa 1 sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk;
Bahwa 30 (tiga puluh) ekor penyu yang telah ditemukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab. Gianyar tersebut tidak ada memiliki ijin / dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang;
Menimbang, bahwa Terdakwa 2 di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa 2 mengerti. Terdakwa 2 dihadirkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian terhadap Terdakwa 2;
Bahwa Terdakwa 2 ditangkap dan diperiksa serta digeledah oleh Petugas Ditreskrimsus Polda Bali pada hari Selasa tanggal 02 bulan Agustus 2022 sekitar pukul 04.15 wita di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati Kab Gianyar karena Terdakwa 2 membawa penyu hijau sebanyak 30 (tiga puluh) ekor dengan menggunakan kendaraan R-4 pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisinya Terdakwa 2 tidak ingat;
Bahwa Terdakwa 2 mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau dengan menggunkan kendaraan R-4 merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 8644 WF, bersama – sama dengan Saudara PUTU sebagi sopir, sedangkan Terdakwa 2 sebagi kernet;
Bahwa setibanya di wilayah kelatakan ada 1 (satu) orang yang berdiri di pinggir jalan yang mengarahkan Terdakwa 2 untuk masuk ke lapangan sepak bola kelatakan, namun Terdakwa 2 tidak mengenal orang tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa 2 masuk lapangan sampai di pantai, Terdakwa 2 melihat ada 4 (empat) orang yang menunggu Terdakwa 2 untuk membantu menaikan dari pantai ke bak mobil pick up yang Terdakwa 2 kenal dan Terdakwa 2 lihat secara jelas orang tersebut bernama BOTOK dan RIBUT yang merupakan nelayan yang sering menangkap penyu dan merupakan anak buah dari pemilik barang sedangkan untuk 2 (dua) orang lainnya Terdakwa 2 tidak mengenalnya;
Bahwa Saudara BOTOK dan saudara RIBUT yang merupakan nelayan sering mencari penyu di wilayah pesisir Alas Purwo Jawa Timur dengan menggunakan jaring. Bila hasil mencari penyu hijau tidak bisa muat di dalam perahu, maka penyu tersebut akan disembunyikan terlebih dahulu di wilayah Alas Purwo tersebut dan bila balik kembali untuk mencari, maka penyu yang sebelumnya yang disembunyikan baru diambil;
Bahwa pemilik 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau yang Terdakwa 2 angkut dari Wilayah kelatakan merupakan milik dari saudara H. MOH THOIYIBI dan juga merupakan bos dari saudara BOTOK dan saudara RIBUT serta yang mendanai maupun pemilik perahu yang digunakan untuk mecari penyu merupakan milik dari H. MOH THOIYIBI;
Bahwa untuk pengangkutan 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau yang Terdakwa 2 angkut dari wilayah kelatakan Kec. Melaya Kab. Jembran menuju wilayah Ketewel Gianyar, Terdakwa 2 dibayar oleh pemilik barang atas nama H. MOH THOIYIBI dengan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun pada saat pengangkutan, Terdakwa 2 tidak ketemu dengan saudara H. MOH THOIYIBI, sehingga pada saat sebelum berangkat Terdakwa 2 dihubungi melalui via telephone untuk meminjam uang Terdakwa 2 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk biaya operasional di jalan dan untuk membayar upah sopir (PUTU);
Bahwa pada saat muat di Wilayah Kelatakan, ke-30 (tiga puluh) ekor penyu hijau tersebut masih dalam keadaan hidup, namun setelah diperiksa bersama – sama di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, bahwa 28 (dua puluh delapan) ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu hijau sudah dalam keadaan mati;
Bahwa Terdakwa 2 tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan R4 merk Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK 8644 WF yang Terdakwa 2 gunakan mengangkut ke-30 (tiga puluh) ekor penyu hijau, Terdakwa 2 hanya diperintahkan oleh HAJI THOIYIBI memakai kendaraan tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa 2 dihubungi oleh nomor yang tidak Terdakwa 2 ketahui yaitu 081237656191 yang mengaku bernama HAJI THOIYIBI dan menyuruh Terdakwa 2 untuk mengangkut penyu “pak sudir mau tidak mengangkut penyu ke wilayah ketewel gianyar” Terdakwa 2 sempat menolak karena takut alasannya sebelumnya anak buah pak Haji sudah ditangkap oleh Pol Air dengan masalah yang sama namun Terdakwa 2 dibujuk dan dipaksa sehingga Terdakwa 2 mau mengangkutnya, selanjutnya sekitar jam 23.30 wita Terdakwa 2 dihubungi lagi dengan menggunakan nomor yang sama, Terdakwa 2 diberitahukan bahwa mobil sudah siap ada diwilayah perbatasan Banyu biru dengan Tukad Daya Melaya Jembrana, setelah Terdakwa 2 tiba disana dan akan balik kerumah karena Terdakwa 2 tidak menemukan kendaraan tersebut Terdakwa 2 dihubungi kembali oleh HAJI THOIYIBI mengatakan kepada Terdakwa 2 “pak dir kembali lagi ke barat terus ada turunan pinggir sawah ada bangunan kuning disitu ada mobil parkir siap sedia untuk mengangkut penyu” dan sempat Terdakwa 2 menanyakan kepada Pak Haji ”siapa sopirnya” dan pak haji menjawab “Terdakwa 2 sudah kirim sopirnya kesana dan itu sopirnya sangat paten”, setibanya di tempat yang diarahkan oleh pak haji selang beberapa menit datanglah 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa 2 kenal menghampiri mobil yang sudah terparkir dipinggir jalan selanjutnya salah seorang menunjuk Terdakwa 2 dengan sebutan “Pak Haji” dan Terdakwa 2pun mengiyakannya selanjutnya Terdakwa 2 dihampiri dan orang tersebut berbicara “atas suruhan pak haji Terdakwa 2 diminta uang Rp 200.000 (dua ratus ribu)” dan Terdakwa 2pun memberikan uang sesuai dengan apa yang dia minta, selanjutnya Terdakwa 2 bersama – sama dengan sopir naik ke mobil dan didalam mobil barulah Terdakwa 2 saling mengenal dan mengaku sopir bernama PUTU, setelah Terdakwa 2 sampai di wilayah Kelatakan ada sesorang yang tidak Terdakwa 2 kenal menunggu Terdakwa 2 dipinggir jalan dan mengarahkan masuk kedalam lapangan sepak bola Kelatakan dan masuk sampai ke Pesisir pantai dimana penyu tersebut berada yang sudah siap diangkut, disana Terdakwa 2 sudah ditunggu oleh 4 (empat) orang, dua diantaranya Terdakwa 2 kenal atas nama BOTOK dan RIBUT yang merupakan nelayan pencari penyu atas suruhan pak HAJI THOIYIBI dan Terdakwa 2 memang mengetahui dari dulu orang tersebut bekerja kepada HAJI THOIYIBI, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya Terdakwa 2 tidak mengenalnya, selanjutnya ke-4 (empat) orang tersebut menaikan ke-30 (tiga puluh) ekor penyu hijau ke dalam bak pick up merek Daihatsu Grand Max berrwarna Hitam dengan nomor polisi DK 8644 WF dan setelah selesai dimuat Terdakwa 2 bersama – sama dengan PUTU sebagai sopir langsung berangkat menuju wilayah Ketewel Gianyar sesuai dengan arahan pak HAJI THOIYIBI. Dan bila Terdakwa 2 sudah sampai di wilayah Ketewel Kab. Gianyar Terdakwa 2 akan dihubungi kembali oleh HAJI THOIYIBI dimana penyu hijau yang Terdakwa 2 bawa akan diturunkan;
Bahwa Terdakwa 2 mengetahui bahwa 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau yang Terdakwa 2 angkut dari Wilayah Kelatakan Kec. Melayak Kab. Jembrana yang Terdakwa 2 bawa ke Wilayah Ketewel Gianyar bersama – sama dengan saudara PUTU merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang – Undang;
Bahwa Terdakwa 2 tetap mau mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau tersebut bersama – sama dengan saudara PUTU walaupun Terdakwa 2 mengetahui bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang karena Terdakwa 2 tergiur dengan bonus yang ditawarkan dan demi memenuhi kebutuhan ekonomi Terdakwa 2;
Bahwa Sebelumnya Terdakwa 2 tidak pernah melakukan pengangkutan penyu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
28 (dua puluh delapan) ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup;
2 (dua) ekor Penyu Hijau dalam keadaan mati;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max Nopol DK 8644 WF
1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A03
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Agustu 2022 sekira pukul 21.30 WITA Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman satwa penyu hijau dari wilayah Negara ke Denpasar, terkait dengan adanya informasi tersebut saksi I Gusti Bagus Tri Sucipta Yoga, S.H.,M.H., saksi I Kadek Agus Adi Mahardika, S.H. dan saksi Putu Cahya Anggara Hardi, S.H. melakukan penyelidikan yang lebih intensif dan sekira Pukul 03.45 WITA, para saksi beserta tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut sudah memasuki wilayah Denpasar, selanjutnya para saksi dari Ditreskrimsus Polda Bali mulai mengikuti kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu;
Bahwa Terdakwa 1 I Putu Pujiawan dan Terdakwa 2 Sudirman Raustin pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekitar Pukul 04:15 WITA, bertempat di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, petugas Ditreskrimsus Polda Bali menghadang kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang mengangkut penyu hijau tersebut, selanjutnya petugas Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang disimpan dalam bak kendaraan dengan ditutupi terpal;
Bahwa Sdr. Moh. H.Thoiyibi (DPO) menyuruh Terdakwa 1 I Putu Pujiawan sebagai Sopir dan Terdakwa 2 Sudirman Raustin sebagai kernet mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF, yang sebelumnya telah disiapkan oleh Sdr. Moh. H. Thoiyibi (DPO);
Bahwa Terdakwa 1 I Putu Pujiawan dan Terdakwa 2 Sudirman Raustin memperoleh upah/ongkos pengiriman sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau;
Bahwa Para Terdakwa turut serta mengangkut dan meniagakan satwa langka yang dilindungi yaitu berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau tanpa adanya dokumen resmi berupa ijin pengangkutan yang dikeluarkan oleh instansi maupun lembaga pemerintah yang berwenang dalam mengeluarkan ijin terkait;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah diri Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut umum kemuka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ditentukan bahwa dakwaan adalah dakwaan yang yang hanya satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau pengganti lainnya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa untuk menentukan pertanggungjawaban Para Terdakwa terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang bahwa menurut dogmatik hukum pidana positif, maka untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang dilakukan Para Terdakwa adalah sebagai berikut;
Unsur “Setiap orang”
Unsur “dengan sengaja”
Unsur “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan”
Ad.1 Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa terminologi “setiap orang” dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki kesamaan dengan terminologi “barangsiapa” dalam KUHP, yang berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II Mahkamah Agung RI, edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398K/Pid/2004, tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “Barangsiapa” atau “HIJ” adalah siapa saja yang harus dijadikan dader atau Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat serta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksudkan dengan barangsiapa disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu bertindak sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa berafiliasi dengan perihal dimaksud, orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan serta kecakapan bertindak dan bertanggungjawab secara hukum, atau yang lazim disebut sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa secara subyektif terhadap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta memiliki kecakapan bertindak dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuatnya dan akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini manusia sebagai subyek hukum yang didakwa telah menyebabkan peristiwa pidana adalah Terdakwa 1 I PUTU PUJIAWAN ALIAS JOJON dan Terdakwa 2 SUDIRMAN RAUSTIN hal ini sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan yang identitasnya dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh para terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi, petunjuk dan keterangan Para Terdakwa, bahwa Para Terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan telah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat dakwaan serta Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, maka Majelis Hakim memandang Para Terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa adalah subjek hukumnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) merupakan bagian dari kesalahan. Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan dibanding dengan kelalaian (culpa). Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia perbuat atau dilakukan. Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuatan harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai: “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam Fakta Persidangan berupa keterangan saksi – saksi, Petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri dengan dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa berawal pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dicari oleh temannya yang bernama KETUT kemudian terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON disuruh untuk mengirim barang oleh Sdr. HAJI TOYIBI, kemudian terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON langsung mengambil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max di daerah Tukad Aya Jembrana dan pada saat mengambil kendaraan terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON bertemu dengan terdakwa SUDIRMAN RAUSTIN kemudian para terdakwa langsung menuju pantai Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana atas perintah saudara SUDIRMAN, sesampainya di lapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana ada seseorang yang menghubungi terdakwa dengan nomor handphone 087862283480 yang mengaku bernama HAJI TOYIBI yang pada saat itu saudara HAJI TOYIBI menanyakan sudah masuk lapangan apa belum, selanjutnya dilapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana sudah ada seseorang yang terdakwa tidak kenal sudah menunggu dan mengarahkan untuk masuk kepantai selanjutnya sampai di pantai terdakwa melihat ada penyu dipinggir pantai dan ada 4 (empat) orang yang terdakwa tidak kenal yang menjaga penyu tersebut, kemudian orang-orang tersebut yang menaikan penyu-penyu ke bak pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max yang terdakwa kendarai tersebut, kemudian terdakwa menanyakan kepada salah satu orang yang ada disana berapa jumlah penyu tersebut, dan orang tersebut menjawab sebanyak 30 (tiga puluh) ekor penyu, selanjutnya terdakwa dan saudara SUDIRMAN berangkat membawa 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut menggunakan kendaraan pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max mengarah Gianyar, namun diperjalanan HAJI TOYIBI menghubungi terdakwa kembali dan menanyakan sudah sampai mana dan terdakwa menjawab saat ini sudah sampai di soka Tabanan kemudian saudara HAJI TOYIBI menyuruh terdakwa untuk tetap hati-hati dalam perjalanan, selanjutnya sesampai di daerah tohpati Denpasar terdakwa dihubungi kembali oleh HAJI TOYIBI dan menanyakan sudah sampai dimana, yang selanjutnya saudara SUDIRMAN mengatakan bahwa penyu-penyu tersebut dibawa ke Gianyar namun terdakwa tidak tahu pasti tempatnya sampai akhirnya terdakwa dan saudara SUDIRMAN diperiksa dan digeledah oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali dan menemukan 28 (dua puluh delapan) ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati;
Menimbang, bahwa para terdakwa sadar disuruh mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu oleh Sdr. HAJI TOYIBI adalah merupakan hewan yang dilindungi dan para terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa unsur “dengan sengaja” secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Menimbang, bahwa satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara. (VIDE : Pasal 1 angka 5 UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya);
Menimbang, bahwa unsur yang terdapat pada pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang NO. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan alternatif, bahkan antara “koma” menangkap, melukai, dst juga alternatif. Begitu juga antara a,b,c,d dan e juga alternatif, juga antara “koma” menangkap, melukai dst. (Vide : Delik delik Tersebar Diluar KUHP Buku II Perundang undangan Administrasi Bersanksi Pidana, Prof. Jur Andi Hamzah, Hal. 37);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka jika salah salah satu unsur terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dimana antara yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian yang dikuatkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 04.15, bertempat di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar berawal pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dicari oleh temenya yang bernama KETUT kemudian terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON disuruh untuk mengirim barang oleh Sdr. HAJI TOYIBI, kemudian terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON langsung mengambil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max di daerah Tukad Aya Jembrana dan pada saat mengambil kendaraan terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON bertemu dengan terdakwa SUDIRMAN RAUSTIN kemudian para terdakwa langsung menuju pantai Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana atas perintah saudara SUDIRMAN, sesampainya di lapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana ada seseorang yang menghubungi terdakwa dengan nomor handphone 087862283480 yang mengaku bernama HAJI TOYIBI yang pada saat itu saudara HAJI TOYIBI menanyakan sudah masuk lapangan apa belum, selanjutnya dilapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana sudah ada seseorang yang terdakwa tidak kenal sudah menunggu dan mengarahkan untuk masuk kepantai selanjutnya sampai di pantai terdakwa melihat ada penyu dipinggir pantai dan ada 4 (empat) orang yang terdakwa tidak kenal yang menjaga penyu tersebut, kemudian orang-orang tersebut yang menaikan penyu-penyu ke bak pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max yang terdakwa kendarai tersebut, kemudian terdakwa menanyakan kepada salah satu orang yang ada disana berapa jumlah penyu tersebut, dan orang tersebut menjawab sebanyak 30 (tiga puluh) ekor penyu, selanjutnya terdakwa dan saudara SUDIRMAN berangkat membawa 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut menggunakan kendaraan pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max mengarah Gianyar, namun diperjalanan HAJI TOYIBI menghubungi terdakwa kembali dan menanyakan sudah sampai mana dan terdakwa menjawab saat ini sudah sampai di soka Tabanan kemudian saudara HAJI TOYIBI menyuruh terdakwa untuk tetap hati-hati dalam perjalanan, selanjutnya sesampai di daerah tohpati Denpasar terdakwa dihubungi kembali oleh HAJI TOYIBI dan menanyakan sudah sampai dimana, yang selanjutnya saudara SUDIRMAN mengatakan bahwa penyu-penyu tersebut dibawa ke Gianyar namun terdakwa tidak tahu pasti tempatnya bahwa kemudian saksi I GUSTI BAGUS TRI SUCIPTA YOGA, S.H.,M.H., saksi I KADEK AGUS ADI MAHARDIKA, S.H. dan saksi PUTU CAHYA ANGGARA HARDI, S.H. melakukan penyelidikan yang lebih intensif dan sekira pukul 03.45 wita, para saksi beserta tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut sudah memasuki wilayah Denpasar, selanjutnya para saksi dari Ditreskrimsus Polda Bali mulai mengikuti kendaraan yang dicurigai mengangkut penyu tersebut yang kemudian tepatnya di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar petugas Ditreskrimsus Polda Bali menghadang kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang dicurigai mengangkut penyu tersebut, selanjutnya petugas ditreskrimsus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 30 (tiga puluh) ekor penyu yang disimpan dalam bak kendaraan dengan ditutupi terpal;
Menimbang, bahwa kendaraan Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF dikemudikan oleh terdakwa I PUTU PUJIAWAN dan yang berada disampingnya sebagai kernet adalah terdakwa II SUDIRMAN RAUSTIN, dan yang menyuruh mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut adalah saudara MOH. H. THOIYIBI (DPO);
Menimbang, bahwa terdakwa I PUTU PUJIAWAN bersama terdakwa II SUDIRMAN RAUSTIN mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 30 (tiga puluh), mendapatkan upah atau ongkos pengiriman sebesar Rp. 1 000 000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa para terdakwa menyimpan, mengangkut Satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor satwa penyu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” telah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud mereka yang melakukan merupakan pelaku itu sendiri, yang memiliki pengertian yakni orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud. Secara formil pleger adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Pada tindak pidana yang dirumuskan secara meterial pleger adalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Menurut pasal 55 KUHP, yang melakukan perbuatan disini tidak melakukan perbuatan secara pribadi atau melakukan tindak pidana secara sendiri, melainkan bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jadi pleger adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk juga bila melalui orang-orang lain atau bawahan mereka (vide Remmelink, Hukum Pidana. Jakarta: Pustaka Utama. 2003);
Menimbang, bahwa Menurut Martiman Projohamidjoyo, yang dimaksud dengan menyuruh melakukan perbuatan ialah seseorang yang berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan yang tidak dilakukan sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya.Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan demikian, ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor intellectualis), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid telah menguraikan pengertian tentang “turut serta” (medeplager) dalam Pasal 55 KUHP yang pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan, bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa melalui medepleger dalam tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, tidak perlu bahwa terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana, tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 04.15, bertempat di Jalan Raya Ketewel Desa Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar berawal pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dicari oleh temenya yang bernama KETUT kemudian terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON disuruh untuk mengirim barang oleh Sdr. HAJI TOYIBI, kemudian terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON langsung mengambil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max di daerah Tukad Aya Jembrana dan pada saat mengambil kendaraan terdakwa I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON bertemu dengan terdakwa SUDIRMAN RAUSTIN kemudian para terdakwa langsung menuju pantai Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana atas perintah saudara SUDIRMAN, sesampainya di lapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana ada seseorang yang menghubungi terdakwa dengan nomor handphone 087862283480 yang mengaku bernama HAJI TOYIBI yang pada saat itu saudara HAJI TOYIBI menanyakan sudah masuk lapangan apa belum, selanjutnya dilapangan Klatakan Kec. Melaya Kab. Jembrana sudah ada seseorang yang terdakwa tidak kenal sudah menunggu dan mengarahkan untuk masuk kepantai selanjutnya sampai di pantai terdakwa melihat ada penyu dipinggir pantai dan ada 4 (empat) orang yang terdakwa tidak kenal yang menjaga penyu tersebut, kemudian orang-orang tersebut yang menaikan penyu-penyu ke bak pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max yang terdakwa kendarai tersebut, kemudian terdakwa menanyakan kepada salah satu orang yang ada disana berapa jumlah penyu tersebut, dan orang tersebut menjawab sebanyak 30 (tiga puluh) ekor penyu, selanjutnya terdakwa dan saudara SUDIRMAN berangkat membawa 30 (tiga puluh) ekor penyu tersebut menggunakan kendaraan pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max mengarah Gianyar, namun diperjalanan HAJI TOYIBI menghubungi terdakwa kembali dan menanyakan sudah sampai mana dan terdakwa menjawab saat ini sudah sampai di soka Tabanan kemudian saudara HAJI TOYIBI menyuruh terdakwa untuk tetap hati-hati dalam perjalanan, selanjutnya sesampai di daerah tohpati Denpasar terdakwa dihubungi kembali oleh HAJI TOYIBI dan menanyakan sudah sampai dimana, yang selanjutnya saudara SUDIRMAN mengatakan bahwa penyu-penyu tersebut dibawa ke Gianyar. Bahwa kemudian saksi I GUSTI BAGUS TRI SUCIPTA YOGA, S.H.,M.H., saksi I KADEK AGUS ADI MAHARDIKA, S.H. dan saksi PUTU CAHYA ANGGARA HARDI, S.H. melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan dilakan penggeledahan ditemukan di Pickup warna Hitam Merk Daihatsu Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF yang di kendarai oleh terdakwa berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau yang merupakan satwa yang dilindungi dan para terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan para terdakwa menyimpan, mengangkut Satwa yang dilindungi berupa 30 (tiga puluh) ekor satwa penyu tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Para Terdakwa atau alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka masa penahanan dan penangkapan tersebut, haruslah dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah, maka Para Terdakwa ditetapkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara aquo akan mempertimbangkan perihal barang-barang bukti yang berkaitan dengan persidangan;
Menimbang, bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Grand Max Nopol DK 8644 WF, Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim menentukan barang bukti berupa mobil Grand Max Nopol DK 8644 WF tersebut dirampas untuk negara. Terhadap permohonan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum yang meminta agar barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) ekor penyu hijau dalam keandaan hidup dan 2 (dua) ekor penyu dalam keadaan mati sehingga berjumlah 30 (tiga puluh) ekor penyu untuk dirampas dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambalian atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang menyebutkan “hasil sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 untuk spesimen satwa hidup, Kepala Balai (BKSA, red) secepatnya menangani dengan tidak mengganggu proses hukum di pengadilan, dengan pilihan sebagai berikut:
transfer ke dalam fasilitas pemeliharaan, seperti kebun binatang, pusat penyelamatan satwa, atau pusat rehabilitasi satwa; atau
dikembalikan ke negara asal dengan biaya dari negara asal, apabila merupakan spesimen impor; atau
dikembalikan ke habitat alamnya; atau
dilelang, bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi dan bukan appendiks 1 CITES; atau
dimusnahkan (euthanasia) apabila dipandang dapat membahayakan karena penyakit atau sebab lain”
Menimbang, bahwa mengingat barang bukti berupa jumlah 30 (tiga puluh) ekor penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi maka Majelis Hakim berpandangan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau tersebut dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum yang meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105 kepada Terdakwa 1 I Putu Pujiawan alias Jojon dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A03 kepada Terdakwa 2 Sudirman Raustin, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa 2 (dua) buah handphone yang disita tersebut, bukan merupakan hasil atau benda yang digunakan untuk kejahatan yang dilakukan Para Terdakwa, melainkan benda yang saat itu tengah berada dalam kekuasaan para terdakwa. Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim berpandangan bahwa Barang Bukti berupa berupa 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105 dikembalikan kepada Terdakwa I Putu Pujiawan alias Jojon dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A03 dikembalikan kepada Terdakwa Sudirman Raustin
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF yang disita dari Terdakwa Sudirman Raustin yang dirampas untuk negara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa persoalan kepada siapa barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijakasanaan judex facti, kecuali kalau ditentukan lain oleh undang-undang (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor: 100/K/Kr/1974 tanggal 6 mei 1975);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang menerangkan bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan roda empat dengan merek Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DK 8644 WFyang digunakan mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu hijau, Para Terdakwa hanya diperintahkan oleh Haji Thoyibi (DPO) memakai kendaraan roda empat Grand Max dengan Nopol DK 8644 WF tersebut;
Menimbang, berdasarkan Surat Keterangan No. 05052205000365 tertanggal 16 September 2022 yang ditandatangani oleh I Made Desy Ariawan selaku Kepala Cabang Tabanan- Ir. Soekarno PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, bahwa terhadap kendaraan merek Daihatsu Nopol DK 8644 WF masih menjadi jaminan atas perjanjian hutang, dimana selaku Debitur Agus Hariyanto dan nama pada BPKB adalah Elida Wijayanti yang merupakan istri dari Agus Hariyanto, namun Agus Hariyanto melalui surat tertanggal 19 September 2022 mengatakan bahwa ia hanya sebagai atas nama kredit atas mobil Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF sehingga ia tidak akan melanjutkan lagi pembayaran kredit tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Terdakwa jika dikaitkan dengan Surat Keterangan No. 05052205000265 dapat disimpulkan bahwa kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF adalah milik Elida Wijayanti. Hal ini diperkuat pula dengan surat yang dikirim oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang diterima Majelis Hakim pada tanggal 29 November 2022;
Menimbang, bahwa disisi lain atas tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa masih ada beberapa orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas hal tersebut, Kepolisian Daerah Bali mengajukan surat yang isinya memohon kepada Majelis Hakim agar Barang Bukti berupa kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF dapat dipergunakan sebagai barang bukti terhadap proses penyidikan terhadap beberapa orang DPO tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta Para Terdakwa hanya diperintahkan oleh Haji Toyibi untuk mengangkut 30 (tiga puluh) ekor penyu menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF dan kendaraan Grand Max Nopol DK 8644 WF tersebut masih dalam jaminan fidusia pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, namun debitur dalam perjanjian kredit tersebut yakni Agus Hariyanto suami dari Elida Wijayanti mengatakan ia hanya dipinjam nama saja untuk kepentingan kredit, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max DK 8644 WF dibeli untuk melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa namun demikian dari adanya pengakuan bahwa Agus Hariyanto tidak akan melanjutkan kredit kendaraan roda empat Grand Max Nopol DK 8644 WF tersebut, yang artinya ada pihak ketiga yang beritikad baik menyatakan yaitu hak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku pemegang jaminan fidusia serta adanya kepentingan dari pihak Kepolisian Daerah Bali guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap DPO, maka dipandang adil menurut Majelis Hakim berupa kendaraan Grand Max Nopol DK 8644 WF dikembalikan kepada yang paling berhak yakni Elida Wijayanti (istri Agus Hariyanto), nama yang tercantum dalam BPKB, sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya bagi pihak yang berkepentingan tersebut dapat melakukan langkah-langkah hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan, keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa mengancam kelestarian satwa yang dilindungi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum
Para Terdakwa menyesali perbuatannya
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Para Terdakwa mengakui dan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar persidangan
Menimbang, bahwa maksud suatu pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum dan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Para Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Para Terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalanai pidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak dan bekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang;
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat, artinya dalam penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa dan dinilai adil baik bagi Para Terdakwa dan keluarganya disamping rasa keadilan korban dan masyarakat terayomi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Terdakwa ditahan, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Para Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa 1 I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dan Terdakwa 2 SUDIRMAN RAUSTIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “turut serta dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1, I PUTU PUJIAWAN Alias JOJON dan Terdakwa 2, SUDIRMAN RAUSTIN oleh karena itu dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun Penjara dan denda masing-masing sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
28 (dua puluh delapan) ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup;
2 (dua) ekor Penyu Hijau dalam keadaan mati;
Dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe 105;
Dikembalikan kepada Terdakwa 1 I Putu Pujiawan Alias Jojon;
1 (satu) unit Handphone merek Samsung tipe Galaxy A03;
Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Sudirman Raustin;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol DK 8644 WF dan disita dari Terdakwa 2 Sudirman Raustin;
Dikembalikan kepada Elida Wijayanti;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 oleh kami: MARTARIA YUDITH KUSUMA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, DEWI SANTINI, S.H., M.H. dan I MADE WIGUNA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh DEWA AYU AGUNG ARI ASTIDEWI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gianyar, serta dihadiri oleh I WAYAN ADI PRANATA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar dan dihadapan Para Terdakwa secara elektronik;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
T.t.d. T.t.d.
Dewi Santini, S.H., M.H, Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H.
T.t.d.
I Made Wiguna, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
T.t.d.
Dewa Ayu Agung Ari Astidewi, S.H.