97/Pid.Sus/2022/PN Gin
Putusan PN GIANYAR Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Gin
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Dewa Gede Ari Kusumajaya,SH. Terdakwa: I KETUT TRI ARTIKA.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Ketut Tri Artika tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam Dakwaan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Disita dari terdakwa 580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya); 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong); 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi); 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong); 13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya); 28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong); Dirampas Untuk Negara + 150 Pipa Stik; + 25 Alat jongko; + 100 Karet/sil tabung gas; + 100 Segel tabung gas LPG 12 kg; + 50 Segel tabung gas ukuran 50 kg; + 20 plastik/kondom segel tabung gas; 4 Buah buku catatan keluar masuk LPG; 1 buah Timbangan manual; Dirampas Untuk Dimusnahkan 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8069 FA, berikut kunci kontak dan STNK; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8377 KH, berikut kunci kontak; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 9958 KY, berikut kunci kontak. Dikembalikan Kepada TERDAKWA Disita dari saksi I KETUT DARMAYASA, berupa : 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 71 (tujuh puluh satuh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8096 KO, berikut kunci kontak dan STNK; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8187 KI, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I KETUT DARMAYASA Disita dari saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA, berupa : 50 (lima puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8937 KC, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA Disita dari saksi I PUTU CANDRA ADITYA, berupa : 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8485 DS, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I PUTU CANDRA ADITYA Disita dari saksi ALOSIUS DAPA BILI, berupa : 120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8079 KF, berikut kunci kontak. Dikembalikan Kepada saksi ALOSIUS DAPA BILI Disita dari saksi APRIAN WALUYO, berupa : 102 (serratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Mitsubishi pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8474 LJ, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi APRIAN WALUYO Disita dari saksi DEWA KETUT SUPARTA, berupa : 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 6 (enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg 1 unit mobil Suzuki pick up, warna putih, No.Pol.: DK 8930 KJ, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi DEWA KETUT SUPARTA Disita dari saksi DEWA MADE JULIARTA, berupa : 120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8708 KM, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi DEWA MADE JULIARTA Disita dari saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE, berupa : 102 (seratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 50 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8124 KF, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE Disita dari saksi I NENGAH BAWA, berupa : 140 (seratus empat puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 36 (tiga puluh enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 7923 KK, berikut kunci kontak. Dikembalikan Kepada saksi I NENGAH BAWA Disita dari saksi I NYOMAN SUARTIKA, berupa : 86 (delapan puluh enam) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8885 KJ, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I NYOMAN SUARTIKA Disita dari saksi I WAYAN SUARTAYA, berupa : 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 9930 KY, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN SUARTAYA Disita dari saksi I WAYAN CENIK SUJANA, berupa : 100 (seratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg; 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg; 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8473 KN, berikut kunci kontak dan STNK. Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN CENIK SUJANA Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 97/ Pid.Sus/ 2022/ PN Gin
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : I Ketut Tri Artika.;
Tempat lahir : Gianyar;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 28 Februari 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Tedung Kelurahan Abianbase
Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar
Provinsi Bali.;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/89/VIII/2022/Tipidter, tanggal 12 Juni 2022;
Terdakwa I Ketut Tri Artika ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 01 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 03 November 2022;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 04 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 02 Januari 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Surat-surat berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 05 Oktober 2022 Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Gin., tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 05 Oktober 2022 Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Gin., tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar tanggal 03 Oktober 2022, Nomor B-2400/N.1.15/Eku.2/10/2022 atas nama Terdakwa I Ketut Tri Artika;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum didepan persidangan tertanggal 29 Nopember 2022 No.Reg.Perkara : PDM-13/GIANY/09/2022, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I KETUT TRI ARTIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT TRI ARTIKA berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
Disita dari terdakwa
580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya);
200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong);
20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi);
130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong);
13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya);
28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong);
Dirampas Untuk Negara
+ 150 Pipa Stik;
+ 25 Alat jongko;
+ 100 Karet/sil tabung gas;
+ 100 Segel tabung gas LPG 12 kg;
+ 50 Segel tabung gas ukuran 50 kg;
+ 20 plastik/kondom segel tabung gas;
4 Buah buku catatan keluar masuk LPG;
1 buah Timbangan manual;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8069 FA, berikut kunci kontak dan STNK;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8377 KH, berikut kunci kontak;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 9958 KY, berikut kunci kontak.
Dikembalikan Kepada TERDAKWA
Disita dari saksi I KETUT DARMAYASA, berupa :
200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
71 (tujuh puluh satuh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8096 KO, berikut kunci kontak dan STNK;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8187 KI, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I KETUT DARMAYASA
Disita dari saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA, berupa :
50 (lima puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8937 KC, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA
Disita dari saksi I PUTU CANDRA ADITYA, berupa :
200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8485 DS, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksiI PUTU CANDRA ADITYA
Disita dari saksi ALOSIUS DAPA BILI, berupa :
120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8079 KF, berikut kunci kontak.
Dikembalikan Kepada saksi ALOSIUS DAPA BILI
Disita dari saksi APRIAN WALUYO, berupa :
102 (serratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Mitsubishi pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8474 LJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksiAPRIAN WALUYO
Disita dari saksi DEWA KETUT SUPARTA, berupa :
130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
6 (enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg
1 unit mobil Suzuki pick up, warna putih, No.Pol.: DK 8930 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi DEWA KETUT SUPARTA
Disita dari saksi DEWA MADE JULIARTA, berupa :
120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8708 KM, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi DEWA MADE JULIARTA
Disita dari saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE, berupa :
102 (seratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 (satu) buah tabung LPG ukuran 50 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8124 KF, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE
Disita dari saksi I NENGAH BAWA, berupa :
140 (seratus empat puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
36 (tiga puluh enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 7923 KK, berikut kunci kontak.
Dikembalikan Kepada saksi I NENGAH BAWA
Disita dari saksi I NYOMAN SUARTIKA, berupa :
86 (delapan puluh enam) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8885 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I NYOMAN SUARTIKA
Disita dari saksi I WAYAN SUARTAYA, berupa :
20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 9930 KY, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN SUARTAYA
Disita dari saksi I WAYAN CENIK SUJANA, berupa :
100 (seratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8473 KN, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN CENIK SUJANA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Pledoi/ Pembelaan namun mengajukan permohonan yang pada pokoknya Terdakwa meminta keringanan hukuman oleh karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-13/GIANY/ 09/2022, tertanggal 30 September 2022 sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 WITA, bertempat di gudang/pangkalan yang beralamat di Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan tempat tersebut yang diduga dijadikan usaha Penyalahgunaan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT TRI ARTIKA selaku pemilik dan penanggung jawab usaha tersebut;
Bahwa terdakwa I KETUT TRI ARTIKA melakukan usaha tersebut dengan cara terdakwa melakukan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi di PT Gita Selaras yang beralamat di Jalan Darmagiri Gianyar yang setiap harinya sebanyak 140 (seratus empat puluh) buah LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi dan juga terdakwa membelinya kepada beberapa orang/masyarakat yang membawanya dengan menggunakan mobil pickup ke gudang/pangkalan milik terdakwa I KETUT TRI ARTIKA;
Bahwa setelah terkumpul di gudang yang beralamat di Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa I KETUT TRI ARTIKA menyuruh kepada karyawannya untuk menyuntikkan/pindahkan isi gas LPG 3 Kg tersebut ke tabung gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dengan menggunakan alat yang dinamakan pipa stik yang ditancapkan dari LPG 3 Kg ke tabung gas 12 KG, begitu juga pengisian ke tabung gas 50 Kg dengan menggunakan pipa jongkok, dimana dalam proses pengisian tersebut menggunakan es batu yang ditempelkan ke tabung gas 12 Kg begitu juga ke tabung gas 50 Kg.
Bahwa setelah terisi untuk tabung gas 12 Kg, kemudian dicabut dan setelah itu dimasukkan karet/sil ke bagian fentil tabung dan ditutup dengan menggunakan cop warna putih, begitu juga untuk pengisian/penyuntikan ke tabung gas 50 Kg, setelah terisi kemudian dicabut dan dilakukan penimbangan sesuai beratnya kemudian dipasang drat serta disegel dengan menggunakan segel kawat, setelah itu ditutup lagi dengan menggunakan plastik/kondom kemudian disiram dengan menggunakan air panas biar menempel dengan erat;
Bahwa setelah semuanya sudah berhasil dipindahkan isi gas tersebut, sehingga jadi seperti keluaran dari Pertamina, kemudian terdakwa I KETUT TRI ARTIKA melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET lakukan sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) tahun sejak tahun 2019;
Bahwa harga yang terdakwa beli dari Agen PT Gita Selaras LPG 3 Kg per tabung Rp 14.500,-(empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan dibeli dari orang/masyarakat yang datang membawanya ke gudang terdakwa beli per tabung dengan harga Rp 15.500,-(lima belas ribu lima ratus rupiah), kemudian disuntikkan/pindahkan ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran untuk LPG 12 Kg sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan untuk LPG 50 Kg dengan harga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dimana penjualan tersebut terdakwa angkut dengan mobil operasionalnya dan dijual ke Restoran-restoran, Spa, Villa dan Hotel yang berada di wilayah Ubud - Gianyar.
Bahwa keuntungan yang terdakwa I KETUT TRI ARTIKA dapatkan per hari dalam penjualan sebanyak 300(tiga ratus) tabung LPG 12 Kg yaitu pertabung @ Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah) x 300(tiga ratus) = Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian untuk LPG 50 Kg per hari penjualan sebanyak 25(dua puluh lima) tabung @ Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) = Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa I KETUT TRI ARTIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa di persidangan menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. RASYID AWLIYA., S.Pi.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi mengerti sehubungan telah mengamankan terdakwa I KADEK SUASTIKA di rumahnya di desa Kusamba, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, Prov. Bali yang menyimpan satu potongan kepala satwa penyu yang dilindungi;
Saksi menerangkan bahwa mengerti saksi di periksa sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/0455/VIII/2022/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIMPOLRI, tanggal 12 Agustus 2022, saksi bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sehubungan dengan perkara tersebut, kepada penyidik.
Saksi menerangkan bahwa pada hari Jum,at Tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 Wib saksi bersama-sama dengan Sdr. RIZKY AKBAR W, S.Tr.K dan, Sdr. MOH. SAIUN, S.H, dan Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Bahar Bakar Gas berupa LPG 3 kg yang di subsidi pemerintah Republik Indonesia yang terjadi di gudang yang beralamat Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
Saksi menerangkan bahwa tim mendapatkan Informasi adanya aktifitas gudang yang diduga melakukan penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah Republik Indonesia, Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2022, sekitar jam 02.30 Wita, Tim melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang berada di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah Republik Indonesia tersebut, berada di Jl. Mulawarman, Abianbase Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, Setibanya dilokasi benar ditemukan adanya aktifitas pemindahan/ penyuntikan isi dari gas LPG 3 Kg yang di subsidi perintah ke tabung gas LPG 12 Kg dan tabung gas LP 50 Kg, selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Giayar Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan Informasi lebih Lanjut.
Saksi menerangkan bahwa dari hasil interogasi pada saat diamankan terhadap para saksi diketahui bahwa pemilik kegiatan usaha pemindahan/penyuntikan bahar bakar gas berupa LPG 3 yang di subsidi perintah ke LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg di gudang yang beralamat di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, pemiliknya adalah I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET.
Saksi menerangkan bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan penindakan oleh Tim dari Subdit IV Dittipditer Bareskrim Polri ada pemiliknya atas nama I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET dan karyawan lainya sedang melakukan aktifitas pemindahan/ penyuntikan bahar bakar gas berupa LPG 3 Kg yang di subsidi perintah ke LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg yang di subsidi pemerintah.
Saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan penindakan oleh Tim dari Subdit IV Dittipditer Bareskrim Polri dilokasi Gudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, sedang ada kegiatan pemindahan/penyuntikan isi dari gas LPG ukuran 3 kg yang di subsidi perintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg.
Saksi menerangkan bahwa pada saat setelah dilakukan penindakan oleh Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri saksi melaporkan kepada Ka Tim kemudian Ka Tim melaporkan kepada pimpinan dan perintah pimpinan untuk dibuatkan laporan polisi terhadap perkara tersebut.
Saksi menerangkan bahwa pada saat diamankan di lokasi gudang tersebut terdapat tabung gas LPG ukuran 3 kg, tabung gas LPG ukuran 12 kg, tabung gas LPG ukuran 50 kg, Pipa Stik, Alat jongko, Karet/sil tabung gas, Segel tabung gas ukuran 12 kg, Segel tabung gas LPG 12 kg, plastik/kondom segel tabung gas, buku catatan keluar masuk LPG, Timbangan manual dan 16 unit mobil pick up.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 2. RIZKY AKBAR WIBOWO, S.Tr.K.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Tugas pokok saksi adalah melakukan penyelidikan baik terbuka maupun tertutup dan penyidikan terhadap semua kasus yang menjadi tugas dan tanggung jawab di Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dan melaksanakan tugas-tugas lain dan melaksanakan perintah dari pimpinan yang diberikan kepada saksi.
Benar bahwa pada hari Jum,at Tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 Wib saksi bersama-sama dengan Sdr. RASYID AWLIYA, S.Pi dan, Sdr. MOH. SAIUN, S.H, dan Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Bahar Bakar Gas berupa LPG 3 kg yang di subsidi pemerintah Republik Indonesia yang terjadi di gudang yang berlalamat Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya aktifitas gudang yang diduga melakukan penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah Republik Indonesia, Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2022, sekitar jam 02.30 WITA Tim melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang berada di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah Republik Indonesia tersebut, berada di Jl. Mulawarman, Abianbase Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, Setibanya dilokasi benar ditemukan adanya aktifitas pemindahan isi dari gas LPG Subsidi ke tabung gas LPG non Subsidi, selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polres Giayar Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan Informasi lebih Lanjut.
Dari hasil interogasi pada saat diamankan terhadap para saksi diketahui bahwa pemilik Gudang Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah di alamat Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, pemiliknya adalah I KETUT TRI ARTIKA.
Pada saat dilakukan penindakan oleh Tim dari Subdit IV Dittipditer Bareskrim Polri ada pemiliknya atas nama I KETUT TRI ARTIKA dan dan karyawan lainya sedang melakukan aktifitas penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah.
Pada saat dilakukan penindakan oleh Tim dari Subdit IV Dittipditer Bareskrim Polri dilokasi Gudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, sedang ada kegiatan pemindahan/penyuntikan isi dari gas LPG Subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg.
pada saat setelah dilakukan penindakan oleh Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri saksi melaporkan kepada Ka Tim kemudian Ka Tim melaporkan kepada pimpinan dan perintah pimpinan untuk dibuatkan laporan polisi terhadap perkara tersebut.
pada saat diamankan di lokasi gudang tersebut terdapat Tabung gas LPG ukuran 3 kg, Tabung gas LPG ukuran 12 kg, Tabung gas LPG ukuran 50 kg, Pipa Stik, Alat jongko, Karet/sil tabung gas, Segel tabung gas ukuran 50 kg, Segel tabung gas LPG 12 kg, plastik/kondom segel tabung gas, Buah buku catatan keluar masuk LPG, Timbangan manual dan 16 unit mobil pick up
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 3. I MADE ARTANA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Saksi tidak mengetahui pangkalan LPG 3 Kg Milik Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET berdiri sejak kapan, yang saksi ketahui saksi bekerja di situ sudah ada pemilik I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang beralamat di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali yang bergerak di bidang pangkalan dan penyaluran tabung LPG 3 kg subsidi
Tugas saksi sebagai Penyuntik/Memindahkan isi tabung LPG dari tabung gas 3 Kg di pindahkan ke tabung 12 kg, dan 50 kg dan menurunkan tabung dari mobil pick up yang datang kepangkalan dan menaikan kembali setelah dilakukan penyuntikan/pengisian dari tabung 3 Kg ke tabung 12 kg dan 50 kg kemudian saksi naikan kembali, dan juga saksi melakukan pencatatan tabung LPG 3 kg. 12 kg, dan 50 kg yang masuk kedalam gudang pangkalan dan yang keluar pekerjaan yang saksi kerjakan saksi laporkan kepada pemilik pangkalan Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET, tidak ada dasar pengangkatan sebagai karyawan, saksi ngelamar langsung kepada Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET kemudian langsung di suruh bekerja
Saksi sebagai Penyuntik/Memindahkan isi tabung LPG dari tabung gas 3 Kg di pindahkan ke tabung 12 kg, dan 50 kg gudang Pangkalan gas LPG 3 kg milik sdr.I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari setiap permasuk/kerja, gaji yang dibayarkan perhari kerja selesai kerja langsung dibayarkan diberikan oleh pemilik sdr.I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang diberikan secara tunai/cash sekitar setiap bulanya kira kira Rp. 3.750.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu).
Saksi melakukan penyuntikan dan bongkar muat tabung gas LPG di pangkalan Tabung Gas LPG I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET bersama teman saksi bernama SIMON PETRUS, MADE SUDIRGA, dan saksi sendiri MADE ARTANA.
Terakhir saksi melakukan pengisian dengan menyuntikan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg dan 50 kg adalah sebanyak 40 tabung ukuran 12 kg, 15 tabung ukuran 50 Kg, yang dilakukan penyuntikan hari Jum’at dini hari pada tanggal 12 Agustus 2020.
Adapun pemilik gudang pangkalan LPG 3kg Subsidi adalah Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang beralamat di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, yang saksi ketahui hanya sdr. I KETUT TRI ARTIKA pemiliknya.
Saksi tidak mengetahui perijinan apa saja yang dimiliki pangkalan Gas LPG 3Kg milik Sdr. I KETUT TRI ARTIKA yang beralamat di jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
Ya saksi ketahui pangkalan tempat saksi bekerja membeli tabung LPG 3 kg dengan harga Rp 15.500,- s/d Rp. 16.000/tabung, harga tabung gas LPG ukuran 12kg di jual dengan harga Rp. 85.000 s/d Rp. 90.000,- dan ukuran 50 kg di jual dengan harga Rp. 390.000,- s/d Rp. 550.000,- kepada konsumen, dan yang saksi ketahui harga dari membeli di SPBE ukuran 12 kg sekitar harga Rp. 180.000,- dan ukuran 50kg 1.030.000,-.
Yang hanya saksi ketahui adalah pemiliknya Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET, Checker dan Penyuntikan dan bongkar muat saksi SIMON, MADE SUDIRGA, MADE ARTANA (saksi sendiri) tidak mengetahui.
Ya saksi mengetahui bahwa penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah adalah dilarang dan tidak perbolehkan, untuk ukruan LPG yang 3 Kg merupakan LPG yang di subsidi oleh pemerintah, saksi mengetahui bahwa LPG yang ukuran 3 KG yang biasa di sebut melon tersebut dari televisi dan dilarang untuk disalahgunakan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 4. I MADE SUDIRGA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Saksi tidak mengetahui pangkalan LPG 3 Kg Milik Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET berdiri sejak kapan, yang saksi ketahui saksi bekerja di situ sudah ada gudang pangkalan LPG tersebut, pemilik I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang beralamat di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali yang bergerak di bidang pangkalan dan penyaluran tabung LPG 3 kg subsidi.
Tugas saksi sebagai Penyuntik/Memindahkan isi tabung LPG dari tabung gas 3 Kg di pindahkan ke tabung 12 kg, dan kadang kadang 50 kg dan menurunkan tabung dari mobil pick up yang datang kepangkalan dan menaikan kembali setelah dilakukan penyuntikan/pengisian dari tabung 3 Kg ke tabung 12 kg kemudian saksi naikan kembali, pekerjaan yang saksi kerjakan saksi laporkan kepada pemilik pangkalan Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET, tidak ada dasar pengangkatan sebagai karyawan, saksi ngelamar langsung kepada Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET kemudian langsung di suruh bekerja.
sebagai saksi sebagai Penyuntik/Memindahkan isi tabung LPG dari tabung gas 3 Kg di pindahkan ke tabung 12 kg, dan 50 kg gudang Pangkalan gas LPG 3 kg milik sdr.I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/hari setiap permasuk/kerja, gaji yang dibayarkan perhari kerja selesai kerja langsung dibayarkan diberikan oleh pemilik sdr.I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang diberikan secara tunai/cash sekitar setiap bulannya saksi terima kira kira Rp. 3.750.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu
Saksi melakukan penyuntikan dan bongkar muat tabung gas LPG di pangkalan Tabung Gas LPG I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET bersama teman saksi bernama SIMON PETRUS, , MADE ARTANA dan MADE SUDIRGA (saksi sendiri).
Terakhir saksi melakukan pengisian pada hari Jum’at Dini hari tanggal 12 Agustus 2022 dengan menyuntikan sebagai berikut :
untuk mengisi tabung ukuran 12 kg memerlukan sebanyak 4 tabung 3 Kg/melon dan saksi meindahkan 120 tabung melon untuk dimasukan ketabung 12 kg menjadi 30 tabung.
untuk mengisi ukuran tabung 50 kg adalah membuntuhkan tabung ukuran 3 kg/melon sebanyak 20 tabung sehingga saksi memindahkan tabung ukuran 3 Kg/melon sebanyak 280 untuk mendapatkan 15 tabung ukuran 50 kg.
Saksi tidak mengetahui untuk di kirim kemana saja tabung 12 kg dan 50 kg yang di isi dari tabung ukuran 3 kg LPG subsidi, dan ukuran yang si suntikan dari tabung 3 KG ke tabung 12 Kg dan 50 kg, saksi tidak mengetahui karena saksi hanya tugas di gudang saja dan saksi tidak tahu siapa pemiliknya. Yang lebih mengetahui adalah Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET.
Adapun setiap saksi melakukan penyuntikan dan bongkar muat tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 Kg di pangkalan LPG milik Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET adalah I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET, dengan cara menghitung tabung gas terlebih dahulu yang berada di dalam mobil pick up maupun yang akan masuk mobil dan selanjutnya diturunkan terlebih dahulu barangnya kemudian saksi susun barulah saksi melakukan pemindahan isi yang ada di dalam tabung melon 3 Kg untuk dimasukan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Adapun pemilik gudang pangkalan LPG 3kg Subsidi adalah Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang beralamat di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, yang saksi ketahui hanya sdr. I KETUT TRI ARTIKA pemiliknya.
Saksi tidak mengetahui perijinan apa saja yang dimiliki gudang pangkalan Gas LPG 3Kg milik Sdr. I KETUT TRI ARTIKA yang beralamat di jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali
Ya saksi ketahui harga tabung gas LPG ukuran 3 Kg di beli dengan Harga Rp. 15.500,- s/d Rp. 16.000,-/tabung, harga tabung gas LPG ukuran 12kg di jual dengan harga Rp. 85.000 s/d Rp. 87.000,- dan ukuran 50 kg di jual dengan harga Rp. 390.000,- s/d Rp. 550.000,- kepada konsumen, dan yang saksi ketahui harga dari membeli di SPBE yang di tetapkan oleh pemerintah ukuran 12 kg sekitar harga Rp. 180.000,- dan ukuran 50kg saksi tidak mengetahuinya, jadi keuntungan yang didapat untuk ukuran 12 kg sebesar Rp. 20.000/tabung dan untuk ukuran tabung 50 Kg sekitar keuntungan yang di dapat Rp.40.000.
Adapun cara saksi melakukan bongkar muat dan melakukan penyuntikan tabung gas LPG dari ukuran 3 kg ke 12 kg dan 50 kg sebagai berikut :
Saksi menunggu konsumen atau pelanggan yang datang kirim menggunakan mobil pick up ke pangkalan LPG kemudian saksi melakukan bongkar muat dan menurunkan tabung gas LPG kemudian menghitung jumlah tabung yang isi kemudian saksi laporkan Sdr. MADE ARTANA kemudian setelah melaporkan saksi susun tabung LPG tersebut, kemudian saksi melakukan penyuntikan/memindahkan isi tabung ukuran 3 kg yang di subsidi oleh pemerintah ke tabung 12 kg dan ukuran 50 kg.
Untuk mengisi tabung yang ukuran 12 kg biasanya membutuhkan 4 tabung ukuran 3kg, dan untuk ukuran 50 kg biasanya membutuhkan 20 tabung LPG ukuran 3kg, memindahkan isi dalam tabung gas LPG dengan menggunakan alat yang saksi biasa sebut “PIPA STIK” setelah penuh saksi timbang terlebih dahulu kemudian kalo ukuran sudah sesuai saksi pasang segel warna biru muda untuk ukuran 12 kg dan segel warna merah untuk ukuran tabung LPG 50 kg, dan biasanya untuk ukuran 50 kg di tambahan kondom plastik warna merah. Untuk ukuran 12 kg dengan harga jual Rp. 85.000 s/d Rp.90.000,- dan ukuran 50 kg di jual dengan harga Rp.380.000 s/d Rp. 550.000.
Yang hanya saksi ketahui adalah pemiliknya Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET, Checker dan Penyuntikan dan bongkar muat saksi, SIMON, MADE ARTANA, tidak mengetahui
Kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan tempat saksi bekerja yang saksi ketahui adalah:
melakukan pembelian tabung gas ukuran 3 Kg.
melakukan penjualan tabung LPG ukuran 12 kg dan ukuran 50 Kg
untuk yang lainnya saksi tidak mengetahuinya.
Dalam sehari yang tabung ukuran 3 kg yang di subsidi pemerintah untuk di pindahkan isinya ke dalam tabung ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg sebanyak sekitar sebanyak + 600 tabung ukuran 3 Kg/melon
Ya saksi mengetahui, bahwa penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah adalah dilarang dan tidak perbolehkan bahwa di perbolehkan untuk di pakai/dibeli oleh rakyat Miskin/keluarga tidak mampu untuk ukuran LPG yang 3 Kg merupakan LPG yang di subsidi oleh pemerintah, saksi mengetahui bahwa LPG yang ukuran 3 KG yang biasa di sebut melon tersebut dari televisi/media elektronik dan dilarang untuk disalahgunakan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 5. SIMON PETRUS TEFU.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Tugas saksi sebagai Penyuntik/Memindahkan isi tabung LPG dari tabung LPG 3 Kg/melon di pindahkan ke tabung 12 kg, dan 50 kg dan menurunkan tabung dari mobil pick up yang datang kepangkalan dan menaikan kembali setelah dilakukan penyuntikan/pengisian dari tabung 3 Kg ke tabung 12 kg dan 50 Kg kemudian saksi naikan kembali, pekerjaan yang saksi kerjakan saksi laporkan kepada Sdr. I MADE ARNATA alias UNYIL, tidak ada dasar pengangkatan sebagai karyawan, saksi ngelamar langsung kepada Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET kemudian langsung di suruh bekerja
Saksi melakukan penyuntikan dan bongkar muat tabung gas LPG di pangkalan Tabung Gas LPG I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET bersama teman saksi bernama SIMON PETRUS (saksi sendiri), MADE ARTANA dan MADE SUDIRGA.
Terakhir saksi melakukan pengisian pada hari Jum’at Dini hari tanggal 12 Agustus 2022 dengan menyuntikan sebagai berikut :
untuk mengisi tabung ukuran 12 kg memerlukan sebanyak 4 tabung 3 Kg/melon dan saksi memindahkan 180 tabung melon untuk dimasukan ketabung 12 kg menjadi 40 tabung.
untuk mengisi ukuran tabung 50 kg adalah membutuhkan tabung ukuran 3 kg/melon sebanyak 20 tabung sehingga saksi memindahkan tabung ukuran 3 Kg/melon sebanyak 300 untuk mendapatkan 15 tabung ukuran 50 kg.
Adapun setiap saksi melakukan penyuntikan dan bongkar muat tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 Kg di pangkalan LPG milik Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET adalah KETUT TRI ARTIKA alias KACRET, dengan cara menghitung tabung gas terlebih dahulu yang berada di dalam mobil pick up maupun yang akan masuk mobil dan selanjutnya diturunkan terlebih dahulu barangnya kemudian saksi susun barulah saksi melakukan pemindahan isi yang ada di dalam tabung melon 3 Kg untuk dimasukan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Adapun pemilik gudang pangkalan LPG 3kg Subsidi adalah milik Sdr. I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET yang beralamat di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali, yang saksi ketahui hanya sdr. I KETUT TRI ARTIKA pemiliknya, pemilik lainnya saksi tidak mengetahuinya dan nama perusahaan saksi tidak tahu yang saksi tahu setiap bon/nota pengiriman tertulis UD WAHYU MAS.
Saksi tidak mengetahui perijinan apa saja yang dimiliki pangkalan Gas LPG 3Kg milik Sdr. I KETUT TRI ARTIKA yang beralamat di jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
Ya saksi ketahui pangkalan membeli dengan tabung gas LPG ukuran 3 kg sebesar Rp. 15.500 sd/d Rp. 16.000,-/pertabung gas LPG 3kg, 12kg di jual dengan harga Rp. 85.000 s/d Rp. 87.000,- dan ukuran 50 kg di jual dengan harga Rp. 390.000,- s/d Rp. 550.000,- kepada konsumen, dan yang saksi ketahui harga dari membeli di SPBE yang di tetapkan oleh pemerintah ukuran 12 kg sekitar harga Rp. 180.000,- dan ukuran 50 kg saksi tidak mengetahuinya, jadi keuntungan yang didapat untuk menjual ukuran 12 kg sebesar Rp. 20.000/tabung dan untuk ukuran tabung 50 Kg sekitar keuntungan yang di dapat Rp.40.000,-/tabung.
Adapun cara saksi melakukan bongkar muat dan melakukan penyuntikan tabung gas LPG dari ukuran 3 kg ke 12 kg dan 50 kg sebagai berikut :
Saksi menunggu konsumen atau pelanggan yang datang kirim menggunakan mobil pick up ke pangkalan LPG kemudian saksi melakukan bongkar muat dan menurunkan tabung gas LPG kemudian menghitung jumlah tabung yang diisi kemudian saksi laporkan kepada Sdr. MADE ARTANA alias UNYIL kemudian setelah melaporkan saksi susun tabung LPG tersebut, kemudian saksi melakukan penyuntikan/memindahkan isi tabung ukuran 3 kg yang di subsidi oleh pemerintah ke tabung 12 kg dan ukuran 50 kg.Untuk mengisi tabung yang ukuran 12 kg biasanya membutuhkan 4 tabung ukuran 3kg, dan untuk ukuran 50 kg biasanya membutuhkan 20 tabung LPG ukuran 3kg, memindahkan isi dalam tabung gas LPG 3 kg untuk disalurkan isinta ketabung 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat yang saksi biasa sebut “PIPA STIK” setelah penuh saksi timbang terlebih dahulu kemudian kalo ukuran sudah sesuai saksi pasang segel warna biru muda untuk ukuran 12 kg dan segel warna merah untuk ukuran tabung LPG 50 kg, dan biasanya untuk ukuran 50 kg di tambahan kondom plastik warna merah. Untuk ukuran 12 kg dengan harga jual Rp. 85.000 s/d Rp.90.000,- dan ukuran 50 kg di jual dengan harga Rp.380.000 s/d Rp. 550.000,-.Setelah diisi kemudian untuk pengambilan yang konfirmasi dan menunggu kiriman atau dikirim pembeli yang konfirmasi Sdr I KETUT TRI ARTIKA.
Adapun gudang pangkalan LPG 3 kg Milik Sdr. KETUT TRI ARTIKA tempat saksi bekerja tidak ada nama perusahaan di segel tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi tidak pernah membaca segel yang saksi baca dari perusahaan mana dan di dapat dari mana pak KETUT TRI ARTIKA yang mengetahui.
Dalam sehari yang tabung ukuran 3 kg yang di subsidi pemerintah untuk di pindahkan isinya ke dalam tabung ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg sebanyak sekitar sebanyak + 500 tabung s/d 600 Tabung ukuran 3 Kg/melon.
Ya saksi mengetahui, bahwa penyalahgunaan Liquidfied Petroleum Gas (LPG) yang di subsidi pemerintah adalah dilarang dan tidak perbolehkan bahwa di perbolehkan untuk di pakai/dibeli oleh Masyarakat Miskin/keluarga tidak mampu untuk ukuran LPG yang 3 Kg merupakan LPG yang di subsidi oleh pemerintah, saksi mengetahui bahwa LPG yang ukuran 3 KG yang biasa di sebut melon tersebut dari televisi/media elektronik dan dilarang untuk disalahgunakan.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 6. I KETUT DARMAYASA Als SIPO.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah I KETUT TRIARTIKA Als KACRET, yang beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar
Bahwa saksi mendapatkan LPG 3 (tiga) Kg dalam keadaan isi yang akan saksi jual ke saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET tersebut saksi dapat dari PT. NUSANTARA GAS yang beralamat di Jl. Ciungwanara Gianyar sebagai pengesub dan nama pangkalan saksi adalah IBU CABLAK, dan saksi juga dapat di PT. PANCA JAYA GAS yang beralamat di Banjar Celuk Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar karena saksi terdaftar sebagai Pengesub dan nama pangkalan saksi adalah IBU KOMANG.
Dapat saksi jelaskan bahwa sistemnya adalah saksi datang ke halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET yang beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar tersebut membawa gas LPG 3 (tiga) Kg dalam keadaan isi dan saksi jual pertabungnya seharga Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) kepada saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET dan saksi membeli gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET dengan harga Rp.85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah) dan sistem pembayaranya saksi dengan cara barter dengan isi tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi hanya gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar, tersebut
Bahwa dari kegiatan menjual gas LPG 3 (tiga) Kg dan membeli gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar, tersebut saksi mendapat keuntungan dari menjual gas LPG 3 (tiga) Kg ke saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah) pertabungnya dan kalau dan dari hasil penjualan gas LPG 12 (dua belas) Kg ke pedagang sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per tabungnya. Saksi menjual kepada pelanggan saksi tabung 12 kg sebesar Rp. 90.000 s/d Rp. 95.000.
Dapat saksi jelaskan bahwa dari hasil melakukan kegiatan menjual gas LPG 3 (tiga) Kg dan membeli gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar tersebut saksi jual ke pedagang di seputaran wilayah kecamatan Ubud Gianyar, wilayah kecamatan sukawati Gianyar, dan wilayah kecamatan Blahbatuh Gianyar dan saksi jual pertabung berat 12 (dua belas) Kg sehargga Rp.95.000,-(sembilan puluh lima ribu) per tabungnya.
Bahwa saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET melakukan kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg, di pangkalan Gas LPG belakang gudang penggilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET yang beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar, tersebut setahu saksi sejak 6 (enam) tahun yang lalu.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui namun setelah dilakukan pemeriksaan dalam usaha yang dilakukan oleh sudara I KETUT Als KACRET, Baru saksi mengetahui bahwa usaha yang dilakukan oleh sudara sudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET tersebut tidak memiliki ijin usaha penyimpanan dan atau ijin niaga dari yang berwenang.
Bahwa dalam melakukan usaha LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) Kg milik sudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET ada 4 (empat) orang karyawan yaitu PAK DE UNYIL, PAK ATUK, SIMON, ANDRY (libur tidak kerja) dan semuanya bertugas memindahkan isi LPG ukuran 3 (tiga) kg ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg
Bahwa dalam usaha saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET melakukan memindahkan isi tabungLPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan atau laba.
Bahwa ada barang-barang saksi yang diamankan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan pemeriksaan di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET yang beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar tersebut , berupa : 140 (seratus empat puluh) buah tabung 3 kg dalam keadaan isi. Saksi mengetahui.
bahwa tabung ukuran 3 kg/melon merupakan subsidi dari pemerintah dan saksi juga mengetahui bahwa tabung ukuran 3 Kg untuk kalangan masyarakat miskin/keluarga tidak mampu, saksi mengetahui dari tabungnya ada tulisan untuk masyarakat miskin.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 7. I KADEK PUTRAYASA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah I KETUT TRIARTIKA Als KACRET, Alamat Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar.
Bahwa menemani teman saksi yang bernama I KETUT DARMAYASA Als SIPO untuk mengantar Kelokasi gudang pangkalan LPG 3 KG milik Sdr I KETUT DARMAYASA Als S mendapatkan LPG 3 (tiga) Kg dalam keadaan isi yang akan saksi jual ke saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET tersebut dari PT. NUSANTARA GAS yang beralamat di Jl. Ciungwanara Gianyar dan di PT. PANCA JAYA GAS yang beralamat di Banjar Celuk Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
Dapat saksi jelaskan bahwa saudara I KETUT DARMAYASA Als SIPO melakukan kegiatan menjual gas LPG 3 (tiga) Kg dan membeli gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar, tersebut yang saksi tahu 3 bulan saksi mulai bekerja sudah menjual gas tabung LPG.
Bahwa dari kegiatan menjual gas LPG 3 (tiga) Kg dan membeli gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar, tersebut saudara I KETUT DARMAYASA Als SIPO mendapat keuntungan dari menjual gas LPG 3 (tiga) Kg ke saudara I KETUT TRI ARTIKA Als KACRET saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahui adalah I KETUT DARMAYASA Als SIPO.
Dapat saksi jelaskan bahwa dari hasil melakukan kegiatan menjual gas LPG 3 (tiga) Kg dan membeli gas LPG 12 (dua belas) Kg dari saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar tersebut saudara I KETUT DARMAYASA Als SIPO jual ke pedagang di seputaran wilayah kecamatan Ubud Gianyar, wilayah kecamatan sukawati Gianyar, dan wilayah kecamatan Blahbatuh Gianyar dan saksi jual pertabung berat 12 (dua belas) Kg seharga Rp. 90.000,- s/d Rp.95.000,-per tabungnya.
Bahwa saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET melakukan kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg, di halaman gudang pengilingan padi milik saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET yang beralamat di Banjar Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar, tersebut saksi tidak mengetahui yang saksi tahu hanya menurunkan barang di gudang dan menaikan tabung gas LPG kemobil pick dan tabung LPG yang dinaikan ukuran 12 Kg.
Bahwa dalam usaha saudara I KETUT TRIARTIKA Als KACRET melakukan memindahkan isi tabungLPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan memindahkan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan atau laba.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 8. ALOSIUS DAPA BILI.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Dapat saksi jelaskan saksi mendapatkan Gas 3 ( tiga ) Kg tersebut dari PT Nusantara Selaras yang beralamat di Jalan Cihung Wanara saksi sebagai sub agen dan saksi membelinya dengan harga Rp. 14.500 (empat belas ribu lima ratus ribu rupiah ) per tabung ukuran 3 ( tiga ) Kg;
Dapat saksi jelaskan saksi menjual 1 ( satu ) tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) Kg kepada I KETUT TRIARTIKA als KACRET yang beralamat di Link / Br. Tedung, Kelurahan Bianbase, kec/Kab. Gianyar seharga Rp. 15.500 ( lima belas ribu lima ratus rupiah ) dan saksi membawa gas LPG ukuran 3 Kg tersebut dengan menggunakan mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan nomor Polisi DK 8079 KF. Dengan jumlah tabung LPG ukuran 3 kg sebanyak 120 Tabung.
Iya ada, selain menjual gas LPG 3 ( tiga ) Kg saksi juga menjual gas LPG ukuran 12 ( dua belas ) Kg. dengan harga beli sebesar Rp. 85.000,-/tabung gas LPG 12 Kg di Sdr I KETUT TRIARTIKA als KACRET.
dari I KETUT TRI ARTIKA als KACRET yang beralamat di Link / Br. Tedung, Kelurahan Bianbase, kec/Kab. Gianyar dan cara saksi mendapatkan gas ukuran 12 Kg tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 85.000 ( delapan puluh lima ribu rupiah ) per satu tabung ukuran 12 Kg.
Dapat saksi jelaskan selain menjual ke I KETUT TRIARTIKA als KACRET saksi juga menjual gas tersebut di pedagang pedagang kecil di seputaran wilayah ubud kab. Gianyar.
saksi mengetahuinya. SdrI KETUT TRIARTIKA als KACRET melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung yang berukuran 12 Kg dan 50 kg yang dilakukannya di tempat penggilingan beras yang beralamat di Link/ Br. Tedung, KeL. Baianbase, Kec/Kab. Gianyar.
Dapat saksi jelaskan Gas LPG ukuran 3 Kg saksi jual kepada konsumen saksi seharga Rp. 16.000 ( enam belas ribu rupiah ) dan yang berukuran 12 Kg saksi jual dengan harga Rp. 95.000 ( Sembilan puluh lima ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).
Dapat saksi jelaskan pembelian Gas LPG ukuran 12 Kg tersebut tidak tentu, terkadang 2 ( hari ) sampai dengan 3 ( tiga ) hari sekali.
Iya saksi mengetahuinya, barang bukti tersebut adalah milik saksi dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di penggilingan beras milik I KETUT TRI ARTIKA als KACRET yang beralamat di jl. Mulawarman, Link. Tedung, Abianbase, Gianyar yang mana gas LPG ukuran 3 ( tiga ) Kg tersebut akan saksi jual kepada I KETUT TRIARTIKA als KACRET dan tabung 12 Kg tersebut saksi beli dari I KETUT TRIARTIKA als KACRET tetapi saksi belum membayar dan belum sempat menjual dan tukar/barter untuk tabung gas LPG 12 Kg dengan 4 tabung 3 kg sama dengan 1 tabung untuk LPG ukuran 12 kg
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 9. DEWA KETUT SUPARTA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Dapat saksi jelaskan saksi mendapatkan Gas 3 ( tiga ) Kg tersebut dari Panca Jaya Gas yang beralamat di Jalan Raya Teluk, Kel celuk suka wati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar dan kadang saksi beli temen – teman saksi sebagai sub agen dan saksi membelinya dengan harga Rp. 14.500 ( empat belas ribu lima ratus ribu rupiah ) per tabung ukuran 3 ( tiga ) Kg.
Dapat saksi jelaskan saksi menjual 1 ( satu ) tabung gas LPG ukuran 3 ( tiga ) Kg kepada I KETUT TRIARTIKA als KACRET yang beralamat di Link / Br. Tedung, Kelurahan Bianbase, kec/Kab. Gianyar seharga Rp. 15.500 ( lima belas ribu lima ratus rupiah )/tabung saksi membawa sebanyak 130 tabung ukuran LPG 3 Kg dan saksi membawa gas LPG ukuran 3 Kg tersebut dengan menggunakan mobil Suzuki carry warna putih dengan nomor Polisi DK 8930 KJ.
Iya ada, selain menjual gas LPG 3 ( tiga ) Kg saksi juga menjual gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg.
Dapat saksi jelaskan saksi mendapatkan gas LPG ukuran 12 Kg tersebut dari I KETUT TRIARTIKA als KACRET yang beralamat di Link / Br. Tedung, Kelurahan Bianbase, kec/Kab. Gianyar dan cara saksi mendapatkan gas ukuran 12 Kg tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 85.000 ( delapan puluh lima ribu rupiah ) per satu tabung ukuran 12 Kg.
Dapat saksi jelaskan selain menjual ke I KETUT TRIARTIKA als KACRET saksi juga menjual gas tersebut di pedagang pedagang kecil di seputaran wilayah ubud dan blahbatuh, kab. Gianyar.
Terkait dengan hal itu saksi mengetahuinya, tetapi saksi tidak begitu paham dengan cara yang dilakukan untuk melakukan pemindahannya, saksi hanya jual tabung gas LPG ukuran 3 Kg kemudian saksi membeli tabung LPG ukuran 12 Kg kepada sdr I KETUT TRIARTIKA als KACRET.
Dapat saksi jelaskan Gas LPG UKURAN 3 Kg saksi jual kepada I KETUT TRIARTIKA als KACRET saksi seharga Rp. 15.500 ( lima belas ribu lima ratus rupiah) dan yang berukuran 12 Kg saksi beli dengan harga Rp. 85.000 ( delapan puluh lima ribu rupiah ) dan saksi jual dengan sampai dengan Rp. 90.000,- s/d Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ).
Iya ada, sepengetahuan saksi yang juga menjual gas ukuran 3 ( tiga ) Kg ke I KETUT TRIARTIKA als KACRET yang beralamat di Link / Br. Tedung, Kelurahan Bianbase, kec/Kab. Gianyar yaitu PAK KARLO, I KETUT DARMAYASA als I PO, GUSTI NGURAH YUDIS, WAYAN BONGOL, dan KADEK PUTRAYASA yang sama-sama berproveri sebagai pengampas seperti saksi.
Saksi tidak mengetahuinya surat ijin yang dimiliki oleh Sdr. I KETUT TRIARTIKA als KACRET.
Iya saksi mengetahuinya, barang bukti tersebut adalah milik saksi dan barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di penggilingan beras milik I KETUT TRIAETIKA als KACRET yang beralamat di jl. Mulawarman, Link. Tedung, Abianbase, Gianyar yang mana gas LPG ukuran 3 ( tiga ) Kg tersebut akan saksi jual kepada I KETUT TRIARTIKA als KACRET dan tabung 12 Kg tersebut saksi akan beli dari I KETUT TRIARTIKA als KACRET.
Saksi mengetahui dan tidak di salahgunakan, saksi membaca dari tulisan yang ada di tabung gas LPG ukuran 3kg bahwa tabung tersebut diperuntukan untuk Masyarakat Miskin.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 10. I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA,SE Alias GUNG YUDIS.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa setahu saksi yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET, jenis kelamin laki-laki, agama hindu, Alamat Banjar Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Bahwa kegiatan usaha melakukan pemindahan/suntik isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan 50 Kg tersebut milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET, bertempat di tempat diGudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali tersebut setahu saksi sejak 2020 saksi sudah melakukan pengiriman dan pembelian LPG 3 Kg, 12 Kg dan untuk LPG 50 Kg melakukan pembelian baru 3 bulan terakhir
Bahwa tabung LPG milik saksi yang saksi kirim ke I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET bertempat di tempat gudang yang beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sebanyak 102 (seratus dua) Tabung LPG 3 (tiga) Kg, dan tabug LPG 12 Kg (kosong) 20 (dua puluh) tabung serta 1 tabung gas LPG 50 Kg (kosong).
Bahwa saksi menjual tabung LPG 3 (tiga) Kg kepada I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET bertempat di tempat gudang yang beralamat di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 seharga Rp. 15.500,- ( lima belas ribu lima ratus rupiah ) per tabung LPG 3 (tiga) Kg dan saksi juga membeli LPG 12 Kg dengan Rp. 85000, serta LPG 50 Kg dengan harga Rp. 350000.
Bahwa pada saat ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg serta tabung LPG 50 Kg tersebut di lakukan oleh I MADE ARTANA (UNYIL) Umur kurang lebih 50 tahun, agama Hindu, alamat Banjar Tendung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan SIMON Umur kurang lebih 35 tahun, agama saksi tidak tau, alamat saksi tidak tau dan kedua orang terebut adalah anak buah dari I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET.
Bahwa saksi hanya sebagai pelanggan yang menjual LPG 3 (tiga) Kg dan membeli LPG 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg di tempat milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET.
Bahwa lokasi kegiatan usaha melakukan pemindahan/suntik isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan 50 Kg tersebut milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET, bertempat diGudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali.
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pemindah/suntik dari LPG 3 (tiga) kg dan ke 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg tersebut sepengathuan saksi dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan.
Bahwa saksi mengenali barang barang tersebut diatas yang ditunjukan pmeriksa kepada saksi adalah milik saksi sendiri yang saksi bawa untuk dijual/membeli kepada I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET yang bertempat di gudang beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut.
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi mendapat/membeli LPG 3 kg tersebut dari sub agen/sub pangkalan yang mempunyai sisa gas lebih.
Dan saksi mendapatkan/membeli LPG 3Kg tersebut dengan harga Rp. 14500,-;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 11. I WAYAN SUARTAYA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET, Alamat Banjar Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan usaha bahan bakar gas LPG 3 Kg yang di pindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg digudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali tersebut saksi baru samapi di lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki pick up warna hitam, No.Pol. DK 9930 KY dengan tabung LPG 12 Kg kosong.
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi mengetahui kegiatan usaha bahan bakar gas LPG 3 Kg yang di pindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg digudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali tersebut milik I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET, sejak sekitar 2 tahun yang lalu.
Dapat saksi jelaskan mobil dan tabung LPG 12 Kg tersebut milik saksi sendiri.
Bahwa saksi membeli tabung LPG 12 Kg kepada I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET bertempat digudang di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung, Kel. Abianbase, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar, Prov. Bali dengan harga Rp. 85.000.- dan pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 belum melakukan pembelian dikarenakan baru sampai dan diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa pada saat ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ketabung LPG 12 (duabelas) Kg dan 50 Kg tersebut di lakukan oleh I MADE ARTANA (UNYIL) alamat Banjar Tendung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan SIMON, alamat saksi tidaktau dan saksi tahu 2 orang tersebut adalah anak buah dari Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET.
Dapat saksi jelaskan setahu saksi LPG milik Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET tersebut selain dijual kepada saksi juga dijual kepada pelanggan yang biasa mengambil ke gudang tersebut.
Barang barang tersebut diatas yang ditunjukan oleh pemeriksa kepada saksi adalah milik saksi sendiri yang akan diisi di tempat Sdr I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET yang bertempat gudang beralamat Jalan Mulawarman, LingkunganTedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Prov. Bali dan diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 12. NI KOMANG ARISNAWATI.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah yang saksi tahu adalah Sdr KACRET, yang beralamat di Jalam Mulawarman, Lingkungan Tedung, Desa Abianbase Kecamatan Gianyar saksi hanya kenal nama panggilannya Sdr. KACRET tapi saksi tidak kenal nama dan tidak tahu nama aslinya.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan penyalahgunaan tabung Gas LPG 3 Kg yang di subsidi oleh pemerintah pada saat itu saksi sedang berada di TKP lokasi gudang pangkalan Gas LPG milik sdr. KACRET saksi berada di lokasi sedang selesai menghantar menyupiri kendaraan Pick untuk membantu suami dan saksi sedang menunggu untuk pulang untuk naik motor tetapi pada saat itu saksi kemudian di kumpulkan dan diamankan untuk didata dan di interview langsung oleh petugas kepolisian.
Bahwa saksi mendapatkan LPG ukuran 12 (dua belas) Kg tersebut yang tahu suami yang saksi adalah Sdr I KETUT DHARMAYASA karena saksi hanya membatu mengantarkan untuk membawa/menyupiri mobil pick up karena pada saat itu supir yang sebenarnya sedang tidak masuk /libur.
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sistem pembelian pada saat dilakukakan pembayaran dan bagaimana sistem penjualannya yang lebih mengetahui hal itu suami saksi Sdr I KETUT DHARMAYASA karena karena saksi hanya membatu mengantarkan untuk membawa/menyupiri mobil pick up karena pada saat itu supir yang sebenarnya sedang tidak masuk /libur.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi hanya baru 2 kali pada hari kamis, jum’at tanggal 11 dan 12 Agustus 2022mengantarnya itu karena saksi di suruh suami saksi untuk membantu mengantarkannya karena supirnya tidak masuk saksi tidak diberikan.mendapatkan upah lain atau gaji yang lebih dari suami saksi untuk saksi membantu dia mengantarkan kelokasi Gudang pangkalan Gas LPG 12 kg.
Bahwa ada barang-barang saksi yang diamankan oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan pemeriksaan di halaman gudang pengkalan LPG 3 Kg milik Sdr I KETUT TRIARTIKA Als KACRET yang beralamat di jalan Mulawarman Lingkungan Tedung Desa Abianbase Kecamatan Gianyar tersebut , berupa : 30 (tiga puluh) buah tabung 12 kg dalam keadaan kosong.
Saksi mengetahui bahwa tabung ukuran 3 kg/melon merupakan subsidi dari pemerintah dan saksi juga mengetahui bahwa tabung ukuran 3 Kg untuk kalangan masyarakat miskin/keluarga tidak mampu, saksi mengetahui dari tada tulisan pada tabung LPG 3 KG tertulis untuk masyarakat miskin.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 13. DEWA MADE JULIARTA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET, jenis kelamin laki-laki, agama hindu, Alamat Banjar Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, No Hape : 081246544004.
Bahwa kegiatan usaha gas bumi dalam penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 KG tersebut dimulainya saksi tidak mengetahui yang saksi ketahui bahwa pada lokasi tersebut saksi menjual dan membeli sudah hampir 2 tahun milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET bertempat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut pada saat itu saksi membawa tabung LPG 3 (tiga) Kg sebanyak 120 Tabung dan tabung LPG 12 kgnya sebanyak 30 Tabung yang tabung LPG 3 Kgnya saksi mendapatkan dari Agen PT NUSANTARA SELARAS jalan CIUNG WANARA No 19 Gianyar Bali dan 12 KG milik sendiri saksi mengumpulkan satu persatu sehingga punya tabung 12kg.
Bahwa saksi bekerja membawa tabung LPG 3 (tiga) Kg saksi memiliki bos menyetor kepada bos saksi I GUSTI NGURAH AGUNG ALIT LAKSAMANA dan untuk tabung LPG 12 Kgnya Milik Sendiri.
Bahwa saksi bekerja membawa tabung LPG 3 (tiga) Kg milik saksi yang saksi kirim ke I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET bertempat di tempat penggilingan beras beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sebanyak 120 Tabung LPG 3 (tiga) Kg, dan tabung LPG 12 Kg (kosong) 30 (tiga puluh) tabung.
Bahwa saksi menjual tabung LPG 3 (tiga) Kg kepada I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET bertempat di tempat penggilingan beras beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 seharga Rp. 15.500,- ( lima belas ribu lima ratus rupiah ) per tabung LPG 3 (tiga) Kg dan saksi beli tabung gas LPG ukuran 12 kg sebesar Rp. 85.000,-, yang akan di barter/tukar isi dengan tabung 12 KG yang saksi bawa kosong, tetapi blm terjadi pengisian sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahwa saksi mengetahui kenapa dilakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan usaha gas bumi dalam usaha penyimpanan atau usaha niaga gas bumi milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut karena ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg yang di subsidi oleh pemerintah ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg serta tabung LPG 50 Kg yang non subsidi.
Bahwa pada saat ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg serta tabung LPG 50 Kg tersebut di lakukan oleh Sdr MADE ARTANA alias UNYIL, SIMON, MADE SUDIRGO alias ATUK yang biasa saksi panggil.
Bahwa saksi hanya sebagai pelanggan yang menjual LPG 3 (tiga) Kg dan membeli LPG 12 (dua belas) Kg di gudang pangkalan Gas LPG milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET.
Bahwa saksi membeli LPG 12 (dua belas) Kg Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dari I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET dengan sistem pembayaran secara Cash atau tunai, pembayaran yang saksi lakukan setalah dilakukan pengisian oleh Sdr I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET, dan saksi lakukan penjualan kembali sebesar Rp. 95.000 s/d Rp.100.000
Bahwa kendaaran yang saksi gunakan untuk mengangkut atau mengirim tabung LPG 3 (tiga) Kg dan membeli LPG 12 (dua belas) di tempat milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar tersebut adalah mobil pick up Suzuki Futura warna hitam dengan no.pol : DK 8708 KM dengan muatan sebanyak 120 KG tabung LPG ukuran 3 KG dan 30 Tabung LPG ukuran 12 Kg.
belas) Kg ditemukan tempat pengumpulan LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg tersebut di gudang pangkalan Gas Tabung LPG milik I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Bahwa dalam melakukan usaha LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET sepengetahuan saksi ada 4 orang Sdr MADE ARTANA alias UNYIL, SIMON, MADE SUDIRGO, dan ANDRI yang bertugas memindahkan isi LPG ukuran 3 (tiga) kg ke tabung LPG ukuran 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg adalah Sdr MADE ARTANA alias UNYIL, SIMON, MADE SUDIRGO, dan ANDRI.
Bahwa dalam melakukan usaha penyimpanan atau niaga LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg tersebut, usaha melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 (tiga) Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg milik I KETUT TRIARTIKA Alias KACRET yang bertempat di penggilingan beras beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kapasitas atau banyaknya memindahkan LPG setiap kerja saksi tidak tau.
Bahwa dalam melakukan usaha penyimpanan atau niaga LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) Kg serta LPG 50 (lima puluh) Kg dengan maksud dan tujuan untuk mendapat/mencari keuntungan atau laba.
Bahwa pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022 pada pukul 03.30 wita saksi membawa Tabung LPG 3 (tiga) Kg sebanyak 120 Kg (seratus dua puluh) tabung dan tabung LPG 12 Kg sebanyak 30 (tiga puluh), menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry Futura warna hitam no.pol : DK 8708 KM selanjutnya setiba saksi di tempat I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET yang beralamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dilokasi sudah ada anggota polri dari Bareskrim Mabes Polri yang berpakaian preman berjumlah 6 (enam) orang mengatakan “berhenti jangan bergerak segera berkumpul dengan teman teman lainnya“ kemudian saksi bergegas untuk berkumpul dengan yang lainnya, setelah itu saksi, dan yang lainnya di arahkan menuju ke Polres Gianyar dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry Futura warna hitam no.pol : DK 8708 KM yang berisi Tabung LPG 3 (tiga) Kg dan tabung LPG 12 Kg serta, untuk dimintai keterangan di Polres Gianyar Bali.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 14. I WAYAN CENIK SUJANA Alias YANIK.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan kegiatan usaha gas bumi dalam usaha penyimpanan atau usaha niaga gas bumi tersebut, dan ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira jam 04.00 wita saksi kelokasi tersebut ingin melakukan penjualan Gas LPG 3 Kg kepada Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET dengan harga isi pertabung Rp. 15.000,- yang bertempat di penggilingan beras yang ada di Jalan Mulawarman lingkungan Tedung Kel. Abianbase, Kab. Gianyar.
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET, laki-laki, Hindu, Alamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, Kab. Gianyar.
Bahwa yang yang melakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan tersebut adalah petugas kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri berpakaian preman kurang lebih dari 6 (enam) Orang yang tidak saksi kenal namannya, saksi diamankan oleh petugas kepolisian sedang membawa mobil Pick Up dengan No Pol DK 8473 KN dengan jumlah 100 Tabung Ukuran LPG 3 Kg mau menjual tabung Gas LPG ukuran 3kg kepada Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET, tetapi belum sempat dilakukan pembayaran sudah oleh Pihak Kepolisian.
Bahwa saksi mendapatkan LPG 3kg dari PT. RATU BAGUS yang beralamat di Jl. Patih Jelantik, Gianyar, saksi membeli LPG 3 Kg dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) dan di jual ke I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET dengan harga Rp. 15.000. (lima belas ribu rupiah). Sehingga saksi memperoleh keuntungan pertabung sebesar Rp. 1000,-.
Bahwa LPG 3kg yang saksi antarkan/jual ke I KETUT TRIARTIKA alias KACRET tergantung dari berapa saksi dapat membeli di dari PT. RATU BAGUS yang beralamat di Jl. Patih Jelantik, Gianyar, kadang 50 (lima puluh) tabung dan kadang 100 (seratus) tabung 3kg, terkadang saksi juga beli Gas ukuran 12 Kg dengan Harga Pertabung Rp.85.000,- dan saksi jual dengan Harga Rp. 95.000 per tabung paling saksi beli gas ukuran 12 kg sebanyak 10 tabung. Keuntungan sebesar Rp. 10.000,-/tabung untuk gas ukuran 12.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan kegiatan usaha tersebut tetapi saksi sudah hampir 1 (satu) tahun untuk membeli dan menjual kepada Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET.
Bahwa dilakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan usaha gas bumi dalam usaha penyimpanan atau usaha niaga gas bumi tersebut karena ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg di lokasi gudang pangkalan tabung LPG 3 Kg milik Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET.
Bahwa dalam melakukan usaha LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) Kg dan ukuran 50 (lima puluh) Kg, ditemukan tempat pengumpulan LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) Kg dan ukuran 50 (lima puluh) Kg tersebut di penggilingan beras yang ada di Jalan Mulawarman lingkungan Tedung Kel. Abianbase, Kab. Gianyar.
Bahwa dalam melakukan usaha penyimpanan atau niaga LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) Kg dan ukuran 50 (lima puluh) kg dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan atau laba.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukan oleh pemeriksa benar barang bukti tersebut adalah milik saksi sendiri yang diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah, berupa:
- 100 (seratus) buah tabung 3 kg dalam keadaan isi.
- 30 (sepuluh) buah tabung 12 (dua belas) Kg dalam keadaan kosong.
Saksi mengetahui bahwa tabung ukuran 3 kg/melon merupakan subsidi dari pemerintah dan saksi juga mengetahui bahwa tabung ukuran 3 Kg untuk kalangan masyarakat miskin/keluarga tidak mampu, saksi mengetahui dari media elektronik dan informasi dari teman.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 14. I WAYAN CENIK SUJANA Alias YANIK.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan kegiatan usaha gas bumi dalam usaha penyimpanan atau usaha niaga gas bumi tersebut, dan ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira jam 04.00 wita saksi kelokasi tersebut ingin melakukan penjualan Gas LPG 3 Kg kepada Sdr I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET dengan harga isi pertabung Rp. 15.000,- yang bertempat di penggilingan beras yang ada di Jalan Mulawarman lingkungan Tedung Kel. Abianbase, Kab. Gianyar.
Bahwa yang memiliki usaha kegiatan tersebut adalah Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET, laki-laki, Hindu, Alamat Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kel. Abianbase, Kab. Gianyar.
Bahwa yang yang melakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan tersebut adalah petugas kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri berpakaian preman kurang lebih dari 6 (enam) Orang yang tidak saksi kenal namannya, saksi diamankan oleh petugas kepolisian sedang membawa mobil Pick Up dengan No Pol DK 8473 KN dengan jumlah 100 Tabung Ukuran LPG 3 Kg mau menjual tabung Gas LPG ukuran 3kg kepada Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET, tetapi belum sempat dilakukan pembayaran sudah oleh Pihak Kepolisian.
Bahwa saksi mendapatkan LPG 3kg dari PT. RATU BAGUS yang beralamat di Jl. Patih Jelantik, Gianyar, saksi membeli LPG 3 Kg dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) dan di jual ke I KETUT TRI ARTIKA alias KACRET dengan harga Rp. 15.000. (lima belas ribu rupiah). Sehingga saksi memperoleh keuntungan pertabung sebesar Rp. 1000,-.
Bahwa LPG 3kg yang saksi antarkan/jual ke I KETUT TRIARTIKA alias KACRET tergantung dari berapa saksi dapat membeli di dari PT. RATU BAGUS yang beralamat di Jl. Patih Jelantik, Gianyar, kadang 50 (lima puluh) tabung dan kadang 100 (seratus) tabung 3kg, terkadang saksi juga beli Gas ukuran 12 Kg dengan Harga Pertabung Rp.85.000,- dan saksi jual dengan Harga Rp. 95.000 per tabung paling saksi beli gas ukuran 12 kg sebanyak 10 tabung. Keuntungan sebesar Rp. 10.000,-/tabung untuk gas ukuran 12.
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan kegiatan usaha tersebut tetapi saksi sudah hampir 1 (satu) tahun untuk membeli dan menjual kepada Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET.
Bahwa dilakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan usaha gas bumi dalam usaha penyimpanan atau usaha niaga gas bumi tersebut karena ditemukan kegiatan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 12 (dua belas) Kg dan isi tabung LPG 3Kg ke tabung LPG 50 (lima puluh) Kg di lokasi gudang pangkalan tabung LPG 3 Kg milik Sdr I KETUT TRIARTIKA alias KACRET.
Bahwa dalam melakukan usaha LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) Kg dan ukuran 50 (lima puluh) Kg, ditemukan tempat pengumpulan LPG ukuran 3 (tiga) kg, ukuran 12 (dua belas) Kg dan ukuran 50 (lima puluh) Kg tersebut di penggilingan beras yang ada di Jalan Mulawarman lingkungan Tedung Kel. Abianbase, Kab. Gianyar.
Bahwa dalam melakukan usaha penyimpanan atau niaga LPG ukuran 3 (tiga) kg dan ukuran 12 (dua belas) Kg dan ukuran 50 (lima puluh) kg dengan maksud dan tujuan untuk mendapat keuntungan atau laba.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukan oleh pemeriksa benar barang bukti tersebut adalah milik saksi sendiri yang diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut adalah, berupa:
- 100 (seratus) buah tabung 3 kg dalam keadaan isi.
- 30 (sepuluh) buah tabung 12 (dua belas) Kg dalam keadaan kosong.
Saksi mengetahui bahwa tabung ukuran 3 kg/melon merupakan subsidi dari pemerintah dan saksi juga mengetahui bahwa tabung ukuran 3 Kg untuk kalangan masyarakat miskin/keluarga tidak mampu, saksi mengetahui dari media elektronik dan informasi dari teman.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 15. I WAYAN DEDI MAHARDIKA.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
saksi sedang menurunkan Gas 3 Kg dari mobil Pick Up yang saksi bawa dari Rumah, dan pada saat itu ada yang datang mengaku dari Petugas Kepolisian Mabes Polri dan menunjukan surat perintah dan identitas melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Pemilik gudang gas tersebut adalah I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET, jenis kelamin laki-laki, agama Hindu, umur sekitar 50 tahun, yang say tau alamat gudang milik Sdr I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET.
Saksi kenal dengan KETUT TRIARTIKA Als. KACRET dalam hubungan kerja, dimana saksi menjual gas LPG ukuran 3 Kg kepada I KETUT TRIARTIKA Als. KACRET di gudangnya.
Saksi mendapatkan Gas LPG ukuran 12 Kg untuk saksi jual kembali dari sdr I KETUT TRIARTIKA Als. KACRET dengan cara membeli dari pengampas / pengecer terkadang 3 Kg saksi juga menjual kepada Sdr I KETUT TRIARTIKA Als. KACRET sebanyak + 100 s/d 150 tabung dengan harga jual RP. 15.500,-/tabung.
Saksi hanya sebatas kenal dengan pemilik gudang hanya ketemu pada saat nganvas/ngecer tersebut datang lewat depan warung rumah saksi di Banjar Taruna Desa Blahbatuh Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar, keuntungan yang saksi dapatkan adalah sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per tabung.
Saksi menjual gas LPG ukuran 3 Kg dan membeli 12 Kg ketempatnya I KETUT TRIARTIKA Als. KACRET sejak 1 (satu) minggu yang lalu yaitu tepatnya mulai hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, dengan cara saksi angkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick up Suzuki Futura dengan No plat DK 8937 KC warna hitam.
Gas LPG ukuran 12 Kg yang saksi beli kepada KETUT TRIARTIKA Als. KACRET dipindahkan isinya ke gas LPG ukuran 12 KG oleh KETUT TRIARTIKA Als. KACRET dan saksi gunakan untuk di jual kembali kepada toko rumah makan.
Bahwa barang-barang yang di sita adalah :
Tabung LPG 12 (dua belas) Kg sebanyak 50 (lima puluh) tabung.
Ya, saksi mengetahui bahwa LPG ukuran 3 KG yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dan LPG ukuran 12 Kg tidak di subsidi oleh pemerintah. Saksi mengetahuinya dari membaca yang ada di tabung ukuran 3 Kg bahwa itu untuk masyarakat Miskin/keluarga tidak mampu.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi 16. APRIAN WALUYO.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi hanya mengetahui atau melihat LPG 3 KG disuntikkan dari atas ke tabung gas 12 Kg namun prosesnya seperti apa saksi tidak begitu ngerti, karea baru satu kali itu saksi melihatnya.
Pada saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengamankan usaha kegiatan usaha gas bumi dalam usaha penyimpanan atau usaha niaga gas bumi tersebut saksi ikut menyaksikan dan saksi tidak bekerja di tempat tersebut, namun saksi hanya menjual tabung LPG 3 Kg dan 12 Kg kepada Saudara I KETUT TRIARTIKA alias KACRET namun belum sampai terbayar langsung saksi diamankan juga bersama barang yang saksi bawa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 DK 8474 LJ.
Bahwa saksi mendapatkan LPG 3 kg dari PT. SEGARA WINDU yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno Tapak Siring Gianyar Bali , saksi membeli LPG 3 Kg yang disubsidi tersebut dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu) yang akan saksi jual ke gudang tersebut dengan harga 15.000,-(lima belas ribu rph).
Bahwa LPG 3 Kg yang saksi antarkan/jual ke I KETUT TRIARTIKA alias KACRET saksi baru sekali itu yaitu sebanyak 100 (seratus) tabung.
Bahwa yang menyuruh saksi membawa/menjualnya adalah I DEWA GEDE OKA.
Maksiud dan tujuannya adalah setelah menjualnya kepada sdr. I KETUT dengan harga Rp 15.000,- dan setelah dimasukkan oleh sdr. I KETUT TRI ARTIKA ke tabung LPG 12 Kg kemudin saksi beli lagi per tabung dengan harga Rp 85.000,- dan kemudian saksi jual dengan harga kepada pemesan pertabung Rp 120.000.
Bahwa setelah saksi melihat kembali barang yang diamankan tersebut maka saksi masih mengenalnya bahwa 1(satu) unit mobil dan 100 tabung LPG 3 KG tersebut yang saksi bawa/jual ke sdr. I KETUT namun telah diamankan oleh petugas yang melakukan operasi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi AHLI. BUDI WINARSO.
Bahwa Ahli bekerja di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sejak tahun 2005 dan pada tahun 2017 saya mejabatan analis harga dan subsidi bahan bakar migas, pada tahun 2022 saya menjabat sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas, salah satu tugas yang dilakukan adaah Melakukan Pengawasan penyaluran pendistribusian LPG Tabung 3 KG di seluruh wilayah Indonesia yang telah terkonversi dan melakukan verifikasi penyaluran terhadap kuota LPG Tabung 3 Kg dalam rangka pembayaran subsidi LPG Tabung 3 KG.
Bahwa Ahli jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG TERTENTU, LPG Tertentu adalah LPG yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 3 KG
Bahwa Ahli jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG UMUM,LPG UMUM, adalah LPG yang Pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg.
Bahwa LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG Tertentu, yang termasuk dalam LPG Tertentu adalah LPG Tabung 3 Kg.
Bahwa LPG yang tidak disubsidi oleh pemerintah adalah LPG Umum, yang termasuk dalam LPG Umum adalah LPG Tabung 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Bahwa Ahli jelaskan Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 pasal 20 pengguna LPG terdiri pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum,Pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 pasal 20 pengguna LPG terdiri pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.
Bahwa Pengguna LPG Umum merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam tabung kemasan tabung 12 Kg, tabung 50 Kg dan/atau dalam bentuk kemasan lainya atau dalam bentuk curah (bulk).
Bahwa berdasarkan peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg Pasal 1 ayat (5)Usaha mikro, adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas usaha mikro yang dimaksud adalah usaha mikro yang menggunakan bahan bakar untuk memasak.
Bahwa berkaitan dengan kegiatan penyaluran dapat saya jelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 13 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas, bahwa Pendistribusian LPG Tertentu (LPG Tabung 3 Kg) dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Bahwa untuk menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu, dalam hal ini PT. Pertamina yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dapat menunjuk sub penyalur LPG tertentu berdasarkan usulan dari penyalur LPG Tertentu.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 pasal 10 ayat 1 dan 2 bahwa Pendistribusian LPG dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan LPG apabila melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha pengangkutan LPG, contoh SP(P)BE.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud denganPenyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Bahwan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyimpanan LPG apabila melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG, contoh SPBE.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi danlatau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 pasal 1 ayat 5 yang dimaksud Izin Usaha Niaga LPG adalah Izin Usaha Niaga minyak dan gas bumi yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga LPG dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Bahwa berdasarkan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Pasal 10 dijelaskan bahwa pendistribuasian Lpg Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG.
Bahwa Pendistribusian LPG terbagi 2 yaitu pendistribusian LPG umum dan pendistribusian LPG Tertentu.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Pasal 11 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melaksanakan kegiatan pendistribusian LPG Umum melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Pasal 18 Ayat 3 bahwa Penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu pada Wilayah Distribusi LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui penugasan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
Bahwa Ahli jelaskan bahwa Sesuai Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah:
Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; dan/atau
Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa Ahli sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah:
Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntunganperseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut diatas dan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh penyidik maka dapat kami sampaikan bahwa perbuatan tersangka I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET termasuk dalam kategori penyalahgunaan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi dan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan oleh penyidik maka dapat kami sampaikan bahwa perbuatan tersangka I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET termasuk dalam kategori penyalahgunaan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah karena memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/ saksi yang meringankan diri Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa terdakwa mengerti terdakwa diperiksa dan dimintai keterangannya oleh pemeriksa karena terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Petugas karena telah membeli Narkotika jenis Shabu kepada orang yang bernama I GEDE PUASA ADI PUTRA als. KAPLIG sebanyak 1 (satu) paket shabu seberat 1`(satu) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Tersangka tidak memiliki suatu badan usaha sebagaimana usaha yang Tersangka jalankan tersebut.
Bahwa Tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian yang setelah Tersangka ketahui adalah petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri yaitu pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 WITA di gudang/pangkalan yang beralamat di Jl. Mulawarman Lingkungan Tedung Kel. Abianbase Kec. Gianyar Prov. Bali.
Bahwa Tersangka diamankan di lokasi gudang tersebut bersama karyawan Tersangka 3(tiga) orang masing-masing bernama SIMON PETRUS TEFU, MADE SUDIRGA dan MADE ARTANA serta ada beberapa orang penjual LPG (Liquefied Petroleum Gas) Melon seberat 3 Kg kepada Tersangka yang juga diamankan oleh petugas untuk dimintakan keterangan yaitu masing-masing adalah : DARMAYASE, DEWA JULI ARTHA, WAYAN SUWARTAYA, DEDY MAHARDIKA, APRIAN, IRHAN, NENGAH BAWA, NYOMAN SUARTIKA, ALOSIUS DAFA BILLY, DEWA KETUT SUPARTA, I GUSTI NGURAH AGUNG YUDISTIRA dan WAYAN CENIK SUJANA.
Bahwa Tersangka diamankan oleh petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri karena telah menyalahgunakan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah dengan cara Tersangka membeli LPG ukuran 3 Kg (melon) kemudian dipindahkan dengan cara menyuntikkan ke tabung gas ukuran 12 Kg dan ke tabung gas ukuran 50 Kg kemudian Tersangka menjualnya kembali ke Restoran-restoran dan hotel-hotel yang berada di wilayah Ubud Kec. Gianyar untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa kegiatan usaha yang Tersangka jalankan tersebut adalah ilegal atau tidak memiliki izin sama sekali, dimana hal tersebut Tersangka lakukan dengan meminjam nama pangkalan orang lain yaitu I MADE DARMA sebagai Pangkalan LPG 3 KG dengan lokasi penjualan di wilayah Banjar Penulisan, Medahan dan Blahbatu, kemudian Tersangka tempelkan ke dinding gudang tempat dimana Tersangka melakukan kegiatan tersebut.
Dimana usaha yang Tersangka jalankan tersebut sudah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2019.
Bahwa Tersangka menggunakan baner pangkalan atas nama orang lain yaitu I MADE DARMA tersebut biar Tersangka mendapatkan jatah dari Agen PT Gita Selaras, dimana sehari jatahnya adalah sebanyak 140 buah Gas LPG 3 Kg yang disubsidi dan Tersangka yang mengambil langsung ke perusahan tersebut yang beralamat di Jl. By Pass Darma Giri Gianyar.
Bahwa sdr. I MADE DARMA mengetahuinya bahwa Tersangka menggunakan baner untuk dipasang atas nama beliau, dimana dengan menggunakan nama tersebut dia tidak meminta apa-apa kepada Tersangka dan dia hanya membantu Tersangka saja, sedangkan dia tudak memiliki tempat/pangkalan.
Bahwa maksud dan tujuan Tersangka menggunakan baner pangkalan atas nama I MADE DARMA biar tampil di gudang bahwa Tersangka itu adalah selaku penjual atau pengecer LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.
Bahwa karena Tersangka alamat domisilinya sesuai KTP berada di Banjar Tedung Kel. Abianbase Kec. Gianyar, sedangkan PT Gita Selaras menunjuk wilayah untuk pendistribusian/ecer di Penulisan, Medahan dan Blahbatu.
Bahwa harga yang Tersangka ambil/beli dari Agen PT Gita Selaras LPG 3 Kg per tabung Rp 14.500,-(empat belas ribu lima ratus rupiah), kemudian Tersangka suntikkan/pindahkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg dan menjualnya kembali dengan harga eceran untuk 12 Kg sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan untuk 50 Kg dengan harga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Dimana penjualan tersebut Tersangka jual ke Restoran-restoran, Spa, Villa dan Hotel yang berada di wilayah Ubud – Gianyar.
Bahwa selain di PT Gita Selaras, LPG 3 Kg tersebut Tersangka membelinya ke orang-orang lain yang membawanya ke gudang yaitu kepada sdr. DARMAYASE, DEWA JULI ARTHA, WAYAN SUWARTAYA, DEDY MAHARDIKA, APRIAN, IRHAN serta beberapa orang lainnya dengan harga Rp 15.500,-(lima belas ribu lima ratus rupiah).
Setelah pembelian dilakukan oleh Tersangka kepada orang-orang tersebut kemudian saat itu juga dipindahkan/disuntikkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg setelah itu dijual kembali kepada orang-orang itu juga dengan harga untuk 12 Kg pertabung sebesar Rp 85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah), sedangkan yang 50 Kg dijual kembali kepada mereka dengan harga pertabung Rp 390.000,-(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Perlu dijelaskan juga bahwa yang membeli kembali untuk LPG 50 Kg adalah sdr. DEDY MAHARDIKA dan sering juga beli untuk yang 12 Kg, sedangkan yang lainnya membeli kembali hanya yang 12 Kg.
Caranya Tersangka melakukan usaha tersebut adalah :
Bahwa Tersangka melakukan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi di PT Gita Selaras yang beralamat di Jl. Darmagiri Gianyar yang setiap hari jatanya sebanyak 140 (seratus empat puluh) buah, kemudian di bawa ke gudang yang beralamat di Jl. Mulawarman Lingk. Tedung Kel. Abianbase Gianyar, kemudian Tersangka perintahkan kepada karyawan Tersangka untuk memindahkan isi gas LPG 3 Kg tersebut ke tabung 12 Kg dan tabung 50 Kg dengan menggunakan alat yang dinamakan stik yang sudah kami siapkan ditancapkan dari LPG 3 Kg ke tabung 12 KG dan begitu juga ke tabung 50 Kg, dalam proses tersebut kami menggunakan es batu yang ditempelkan ke tabung gas 12 Kg begitu juga ke tabung gas 50 Kg.
Setelah penuh untuk tabung 12 Kg, kemudian kami cabut dan lakukan penimbangan sesuai beratnya, setelah itu dimemasukkan karet/sil ke bagian fentil tabung kemudian ditutup dengan menggunakan cop warna putih.
Kemudian untuk pengisian/penyuntikan ke tabung gas 50 Kg setelah penuh kemudian kami cabut dan dilakukan penimbangan sesuai beratnya setelah itu di drat serta disegel dengan menggunakan segel kawat, setelah itu ditutup lagi dengan menggunakann plastik/kondom yang kami siram menggunakan air panas biar menempel dengan erat.
Karena sudah jadi seperti yang aslinya keluaran pertamina kemudian Tersangka lakukan penjualan. Sedangkan yang bertanggung jawab dalam perbuatan ini adalah Tersangka sendiri yang juga adalah selaku pemilik usaha tersebut.
Keuntungan yang Tersangka dapatkan per hari untuk penjualan 300(tiga ratus) tabung LPG 12 Kg yaitu pertabung @ Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah) x 300(tiga ratus) = Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan untuk LPG 50 Kg per hari penjualan 25 (dua puluh lima) tabung x Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) = Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila dalam sebulan untuk LPG 12 Kg Rp 4.500.000,- x 25 hari = Rp 112.500.000,-(seratus dua belas juta lima ratus ribu rph), sedangkan untuk LPG 50 Kg Rp 1.250.000,- x 25 hari = Rp .31.250.000,-
Total 1 (satu) bulan untuk 25 hari sebesar Rp 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa karyawan Tersangka ada 3(tiga) masing-masing bernama MADE ARTANA, MADE SUDIRGE dan SIMON PETRUS TESU Tersangka berikan upah/gaji perhari masing-masing sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya Tersangka lakukan secara cash.
Bahwa pemilik tempat/gudangnya adalah Tersangka sendiri.
Bahwa kegiatan yang Tersangka lakukan tersebut telah melanggar hukum karena LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg yang disubsidi pemerintah Indonesia telah Tersangka pindahkan/suntikkan ke tabung gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dan Tersangka jual kebali untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa :
Disita dari tersangka I KETUT TRI ARTIKA Alias KACRET, berupa:
+ 580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya);
+ 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong);
+ 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi);
+ 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong);
+ 13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya);
+ 28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong);
+ 150 Pipa Stik;
+ 25 Alat jongko;
+ 100 Karet/sil tabung gas;
+ 100 Segel tabung gas LPG 12 kg;
+ 50 Segel tabung gas ukuran 50 kg;
+ 20 plastik/kondom segel tabung gas;
4 Buah buku catatan keluar masuk LPG;
1 buah Timbangan manual;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8069 FA, berikut kunci kontak dan STNK;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8377 KH, berikut kunci kontak;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 9958 KY, berikut kunci kontak.
Disita dari saksi I KETUT DARMAYASA, berupa :
+ 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 71 (tujuh puluh satuh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8096 KO, berikut kunci kontak dan STNK;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8187 KI, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA, berupa :
+ 50 (lima puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8937 KC, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi I PUTU CANDRA ADITYA, berupa :
+ 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8485 DS, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi ALOSIUS DAPA BILI, berupa :
+ 120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8079 KF, berikut kunci kontak.
Disita dari saksi APRIAN WALUYO, berupa :
+ 102 (serratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Mitsubishi pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8474 LJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi DEWA KETUT SUPARTA, berupa :
+ 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 6 (enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg
1 unit mobil Suzuki pick up, warna putih, No.Pol.: DK 8930 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi DEWA MADE JULIARTA, berupa :
+ 120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8708 KM, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE, berupa :
+ 102 (seratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
+ 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 50 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8124 KF, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi I NENGAH BAWA, berupa :
+ 140 (seratus empat puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 36 (tiga puluh enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 7923 KK, berikut kunci kontak.
Disita dari saksi I NYOMAN SUARTIKA, berupa :
+ 86 (delapan puluh enam) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8885 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi I WAYAN SUARTAYA, berupa :
+ 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 9930 KY, berikut kunci kontak dan STNK.
Disita dari saksi I WAYAN CENIK SUJANA, berupa :
+ 100 (seratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
+ 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8473 KN, berikut kunci kontak dan STNK.
Adalah benar barang bukti yang diamankan ketika terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa di Persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
a. Disita Dari terdakwa I Ketut Tri Artika
1) 580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya);
2) 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong);
3) 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi);
4) 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong);
5) 13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya);
6) 28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong);
7) + 150 Pipa Stik;
8) + 25 Alat jongko;
9) + 100 Karet/sil tabung gas;
10) + 100 Segel tabung gas LPG 12 kg;
11) + 50 Segel tabung gas ukuran 50 kg;
12) + 20 plastik/kondom segel tabung gas;
13) 4 Buah buku catatan keluar masuk LPG;
14) 1 buah Timbangan manual;
15) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8069 FA, berikut kunci kontak dan STNK;
16) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8377 KH, berikut kunci kontak;
17) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 9958 KY, berikut kunci kontak.
b. Disita dari saksi I KETUT DARMAYASA, berupa :
1) 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 71 (tujuh puluh satuh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8096 KO, berikut kunci kontak dan STNK;
4) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8187 KI, berikut kunci kontak dan STNK.
c. Disita dari saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA, berupa :
1) 50 (lima puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
2) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8937 KC, berikut kunci kontak dan STNK.
d. Disita dari saksi I PUTU CANDRA ADITYA, berupa :
1) 200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8485 DS, berikut kunci kontak dan STNK.
e. Disita dari saksi ALOSIUS DAPA BILI, berupa :
1) 120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8079 KF, berikut kunci kontak.
f. Disita dari saksi APRIAN WALUYO, berupa :
1) 102 (serratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Mitsubishi pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8474 LJ, berikut kunci kontak dan STNK.
g. Disita dari saksi DEWA KETUT SUPARTA, berupa :
1) 130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 6 (enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna putih, No.Pol.: DK 8930 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
h. Disita dari saksi DEWA MADE JULIARTA, berupa :
1) 120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8708 KM, berikut kunci kontak dan STNK.
i. Disita dari saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE, berupa :
1) 102 (seratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 50 Kg;
4) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8124 KF, berikut kunci kontak dan STNK.
j. Disita dari saksi I NENGAH BAWA, berupa :
1) 140 (seratus empat puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 36 (tiga puluh enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 7923 KK, berikut kunci kontak.
k. Disita dari saksi I NYOMAN SUARTIKA, berupa :
1) 86 (delapan puluh enam) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8885 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
l. Disita dari saksi I WAYAN SUARTAYA, berupa :
1) 20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
2) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 9930 KY, berikut kunci kontak dan STNK.
m. Disita dari saksi I WAYAN CENIK SUJANA, berupa :
1) 100 (seratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
2) 30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
3) 1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8473 KN, berikut kunci kontak dan STNK.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 WITA, bertempat di gudang/pangkalan yang beralamat di Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan tempat tersebut yang diduga dijadikan usaha Penyalahgunaan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT TRI ARTIKA selaku pemilik dan penanggung jawab usaha tersebut;
Bahwa terdakwa I KETUT TRI ARTIKA melakukan usaha tersebut dengan cara terdakwa melakukan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi di PT Gita Selaras yang beralamat di Jalan Darmagiri Gianyar yang setiap harinya sebanyak 140 (seratus empat puluh) buah LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi dan juga terdakwa membelinya kepada beberapa orang/masyarakat yang membawanya dengan menggunakan mobil pickup ke gudang/pangkalan milik terdakwa I KETUT TRI ARTIKA;
Bahwa setelah terkumpul di gudang yang beralamat di Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa I KETUT TRI ARTIKA menyuruh kepada karyawannya untuk menyuntikkan/pindahkan isi gas LPG 3 Kg tersebut ke tabung gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dengan menggunakan alat yang dinamakan pipa stik yang ditancapkan dari LPG 3 Kg ke tabung gas 12 KG, begitu juga pengisian ke tabung gas 50 Kg dengan menggunakan pipa jongkok, dimana dalam proses pengisian tersebut menggunakan es batu yang ditempelkan ke tabung gas 12 Kg begitu juga ke tabung gas 50 Kg.
Bahwa setelah terisi untuk tabung gas 12 Kg, kemudian dicabut dan setelah itu dimasukkan karet/sil ke bagian fentil tabung dan ditutup dengan menggunakan cop warna putih, begitu juga untuk pengisian/penyuntikan ke tabung gas 50 Kg, setelah terisi kemudian dicabut dan dilakukan penimbangan sesuai beratnya kemudian dipasang drat serta disegel dengan menggunakan segel kawat, setelah itu ditutup lagi dengan menggunakan plastik/kondom kemudian disiram dengan menggunakan air panas biar menempel dengan erat;
Bahwa setelah semuanya sudah berhasil dipindahkan isi gas tersebut, sehingga jadi seperti keluaran dari Pertamina, kemudian terdakwa I KETUT TRI ARTIKA melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET lakukan sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) tahun sejak tahun 2019;
Bahwa harga yang terdakwa beli dari Agen PT Gita Selaras LPG 3 Kg per tabung Rp 14.500,-(empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan dibeli dari orang/masyarakat yang datang membawanya ke gudang terdakwa beli per tabung dengan harga Rp 15.500,-(lima belas ribu lima ratus rupiah), kemudian disuntikkan/pindahkan ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran untuk LPG 12 Kg sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan untuk LPG 50 Kg dengan harga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dimana penjualan tersebut terdakwa angkut dengan mobil operasionalnya dan dijual ke Restoran-restoran, Spa, Villa dan Hotel yang berada di wilayah Ubud - Gianyar.
Bahwa keuntungan yang terdakwa I KETUT TRI ARTIKA dapatkan per hari dalam penjualan sebanyak 300(tiga ratus) tabung LPG 12 Kg yaitu pertabung @ Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah) x 300(tiga ratus) = Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian untuk LPG 50 Kg per hari penjualan sebanyak 25(dua puluh lima) tabung @ Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) = Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)..
Bahwa sebagaimana keterangan Ahli BUDI WINARSO, Dapat saya jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG TERTENTU, LPG Tertentu adalah LPG yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 3 KG, kemudian Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG UMUM,LPG UMUM, adalah LPG yang Pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg. Selanjtnya Berdasarkan peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg Pasal 1 ayat (5)Usaha mikro, adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas usaha mikro yang dimaksud adalah usaha mikro yang menggunakan bahan bakar untuk memasak, Berkaitan dengan kegiatan penyaluran Berdasarkan Pasal 13 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas, bahwa Pendistribusian LPG Tertentu (LPG Tabung 3 Kg) dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu, dalam hal ini PT. Pertamina yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dapat menunjuk sub penyalur LPG tertentu berdasarkan usulan dari penyalur LPG Tertentu dan Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 pasal 10 ayat 1 dan 2 bahwa Pendistribusian LPG dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan LPG apabila melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha pengangkutan LPG, contoh SP(P)BE. Dan Berdasarkan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Pasal 10 dijelaskan bahwa pendistribuasian Lpg Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG. Selanjtnya Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Pasal 11 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melaksanakan kegiatan pendistribusian LPG Umum melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Bahwa ahli juga menjelaskan Sesuai Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah: Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; dan/atau Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah: Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntunganperseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara sehingga Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Kemudian ahli juga menjelaskan Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi dan berdasarkan fakta-fakta bahwa perbuatan terdakwa I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET termasuk dalam kategori penyalahgunaan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah karena memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah;
Ad.1 Tentang unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini menurut hemat Majelis Hakim sama pemahamannya dengan “barang siapa” sebagaimana termuat dalam delik pidana umum lainnya, yaitu disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminology kata “barang siapa/setiap orang” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan konsekwensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab, sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa yang atas pertanyaan Hakim Ketua menyatakan bernama I Ketut Tri Artika, sebagaimana identitas lengkapnya dibenarkan oleh Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa tersebut, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selain daripada itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sebagai pendukung hak dan kewajiban memiliki kondisi kesehatan maupun mental yang tidak tergolong pada mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang pertama “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tentang unsur “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 02.30 WITA, bertempat di gudang/pangkalan yang beralamat di Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan tempat tersebut yang diduga dijadikan usaha Penyalahgunaan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa I KETUT TRI ARTIKA selaku pemilik dan penanggung jawab usaha tersebut;
Menimbang, Bahwa terdakwa I KETUT TRI ARTIKA melakukan usaha tersebut dengan cara terdakwa melakukan pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi di PT Gita Selaras yang beralamat di Jalan Darmagiri Gianyar yang setiap harinya sebanyak 140 (seratus empat puluh) buah LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg bersubsidi dan juga terdakwa membelinya kepada beberapa orang/masyarakat yang membawanya dengan menggunakan mobil pickup ke gudang/pangkalan milik terdakwa I KETUT TRI ARTIKA;
Menimbang, Bahwa setelah terkumpul di gudang yang beralamat di Jalan Mulawarman Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kemudian terdakwa I KETUT TRI ARTIKA menyuruh kepada karyawannya untuk menyuntikkan/pindahkan isi gas LPG 3 Kg tersebut ke tabung gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg dengan menggunakan alat yang dinamakan pipa stik yang ditancapkan dari LPG 3 Kg ke tabung gas 12 KG, begitu juga pengisian ke tabung gas 50 Kg dengan menggunakan pipa jongkok, dimana dalam proses pengisian tersebut menggunakan es batu yang ditempelkan ke tabung gas 12 Kg begitu juga ke tabung gas 50 Kg;
Menimbang, Bahwa setelah terisi untuk tabung gas 12 Kg, kemudian dicabut dan setelah itu dimasukkan karet/sil ke bagian fentil tabung dan ditutup dengan menggunakan cop warna putih, begitu juga untuk pengisian/penyuntikan ke tabung gas 50 Kg, setelah terisi kemudian dicabut dan dilakukan penimbangan sesuai beratnya kemudian dipasang drat serta disegel dengan menggunakan segel kawat, setelah itu ditutup lagi dengan menggunakan plastik/kondom kemudian disiram dengan menggunakan air panas biar menempel dengan erat;
Menimbang, Bahwa setelah semuanya sudah berhasil dipindahkan isi gas tersebut, sehingga jadi seperti keluaran dari Pertamina, kemudian terdakwa I KETUT TRI ARTIKA melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, Bahwa perbuatan tersebut terdakwa I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET lakukan sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) tahun sejak tahun 2019;
Menimbang, Bahwa harga yang terdakwa beli dari Agen PT Gita Selaras LPG 3 Kg per tabung Rp 14.500,-(empat belas ribu lima ratus rupiah), sedangkan dibeli dari orang/masyarakat yang datang membawanya ke gudang terdakwa beli per tabung dengan harga Rp 15.500,-(lima belas ribu lima ratus rupiah), kemudian disuntikkan/pindahkan ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg dan kemudian menjualnya kembali dengan harga eceran untuk LPG 12 Kg sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan untuk LPG 50 Kg dengan harga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dimana penjualan tersebut terdakwa angkut dengan mobil operasionalnya dan dijual ke Restoran-restoran, Spa, Villa dan Hotel yang berada di wilayah Ubud – Gianyar;
Menimbang, Bahwa keuntungan yang terdakwa I KETUT TRI ARTIKA dapatkan per hari dalam penjualan sebanyak 300(tiga ratus) tabung LPG 12 Kg yaitu pertabung @ Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah) x 300(tiga ratus) = Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian untuk LPG 50 Kg per hari penjualan sebanyak 25(dua puluh lima) tabung @ Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) = Rp 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa sebagaimana keterangan Ahli BUDI WINARSO, Dapat saya jelaskan Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG TERTENTU, LPG Tertentu adalah LPG yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 3 KG, kemudian Berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG UMUM,LPG UMUM, adalah LPG yang Pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg. Selanjtnya Berdasarkan peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg Pasal 1 ayat (5)Usaha mikro, adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya. Berdasarkan ketentuan di atas usaha mikro yang dimaksud adalah usaha mikro yang menggunakan bahan bakar untuk memasak, Berkaitan dengan kegiatan penyaluran Berdasarkan Pasal 13 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas, bahwa Pendistribusian LPG Tertentu (LPG Tabung 3 Kg) dilaksanakan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG kepada pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan kecil yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu, dalam hal ini PT. Pertamina yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dapat menunjuk sub penyalur LPG tertentu berdasarkan usulan dari penyalur LPG Tertentu dan Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 pasal 10 ayat 1 dan 2 bahwa Pendistribusian LPG dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.
Menimbang, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Badan Usaha yang memiliki izin usaha Pengangkutan LPG apabila melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha pengangkutan LPG, contoh SP(P)BE. Dan Berdasarkan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Pasal 10 dijelaskan bahwa pendistribuasian Lpg Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG. Selanjtnya Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 Pasal 11 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melaksanakan kegiatan pendistribusian LPG Umum melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
Menimbang, Bahwa ahli juga menjelaskan Sesuai Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah: Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; dan/atau Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi bahwa yang termasuk kategori penyalah gunaan LPG subsidi dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah: Pemindahan isi Tabung LPG Tabung 3 Kg ke LPG Non Subsidi dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntunganperseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara sehingga Pencampuran isi Tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan meniagakannya yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Menimbang, Bahwa ahli juga menjelaskan Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor: 12.E/HK.07/DJM/2021 tentang lingkup sanksi pidana “Penyalah Gunaan” LPG Bersubsidi dan berdasarkan fakta-fakta bahwa perbuatan terdakwa I KETUT TRI ARTIKA Als. KACRET termasuk dalam kategori penyalahgunaan liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah karena memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum
Terdakwa jujur mengakui perbuatan dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengaku bersalah
PTerdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah sekedar pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif, sudah sepatutnya kepada Terdakwa dijatuhkan pidana yang pantas dan layak sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri menjadi orang yang lebih baik dengan tetap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan sesuai dengan tujuan pemidanaan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif, maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam putusan ini telah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Ketut Tri Artika tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Disita dari terdakwa
580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada
isinya);
200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong);
20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi);
130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong);
13 (tiga belas) buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya);
28 (dua puluh delapan) buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong);
Dirampas Untuk Negara
+ 150 Pipa Stik;
+ 25 Alat jongko;
+ 100 Karet/sil tabung gas;
+ 100 Segel tabung gas LPG 12 kg;
+ 50 Segel tabung gas ukuran 50 kg;
+ 20 plastik/kondom segel tabung gas;
4 Buah buku catatan keluar masuk LPG;
1 buah Timbangan manual;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8069 FA, berikut kunci kontak dan STNK;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8377 KH, berikut kunci kontak;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 9958 KY, berikut kunci kontak.
Dikembalikan Kepada TERDAKWA
Disita dari saksi I KETUT DARMAYASA, berupa :
200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
71 (tujuh puluh satuh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8096 KO, berikut kunci kontak dan STNK;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8187 KI, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I KETUT DARMAYASA
Disita dari saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA, berupa :
50 (lima puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8937 KC, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN DEDI MAHARDIKA
Disita dari saksi I PUTU CANDRA ADITYA, berupa :
200 (dua ratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8485 DS, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksiI PUTU CANDRA ADITYA
Disita dari saksi ALOSIUS DAPA BILI, berupa :
120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8079 KF, berikut kunci kontak.
Dikembalikan Kepada saksi ALOSIUS DAPA BILI
Disita dari saksi APRIAN WALUYO, berupa :
102 (serratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Mitsubishi pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8474 LJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksiAPRIAN WALUYO
Disita dari saksi DEWA KETUT SUPARTA, berupa :
130 (seratus tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
6 (enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg
1 unit mobil Suzuki pick up, warna putih, No.Pol.: DK 8930 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi DEWA KETUT SUPARTA
Disita dari saksi DEWA MADE JULIARTA, berupa :
120 (seratus dua puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8708 KM, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi DEWA MADE JULIARTA
Disita dari saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE, berupa :
102 (seratus dua) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 (satu) buah tabung LPG ukuran 50 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8124 KF, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I GUSTI NGURAH AGUNG YUDHISTIRA, SE
Disita dari saksi I NENGAH BAWA, berupa :
140 (seratus empat puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
36 (tiga puluh enam) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna merah, No.Pol.: DK 7923 KK, berikut kunci kontak.
Dikembalikan Kepada saksi I NENGAH BAWA
Disita dari saksi I NYOMAN SUARTIKA, berupa :
86 (delapan puluh enam) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
25 (dua puluh lima) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8885 KJ, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I NYOMAN SUARTIKA
Disita dari saksi I WAYAN SUARTAYA, berupa :
20 (dua puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 9930 KY, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN SUARTAYA
Disita dari saksi I WAYAN CENIK SUJANA, berupa :
100 (seratus) buah tabung LPG ukuran 3 Kg;
30 (tiga puluh) buah tabung LPG ukuran 12 Kg;
1 unit mobil Suzuki pick up, warna hitam, No.Pol.: DK 8473 KN, berikut kunci kontak dan STNK.
Dikembalikan Kepada saksi I WAYAN CENIK SUJANA
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2022, oleh ERWIN HARLOND PALYAMA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DEWI SANTINI, S.H., M.H. dan Dr. I NYOMAN DIPA RUDIANA, S.E.,S.H.,M.H., sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KOMANG ANDI MEGA PUTRA WIDNYANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gianyar, serta dihadiri oleh JULIUS ANTHONY, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
DEWI SANTINI, S.H. ERWIN HARLOND PALYAMA, S.H.,M.H.
t.t.d
Dr. I NYOMAN DIPA RUDIANA, S.E., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
I KOMANG ANDI MEGA PUTRA WIDNYANA, S.H.