694/Pid.Sus/2022/PN Stb
Putusan PN STABAT Nomor 694/Pid.Sus/2022/PN Stb
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Jimmy Carter A.SH.MH 2.Baron Sidik S.SH Terdakwa: Rukun Sembiring
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rukun Sembiring tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit; - 1 (satu) unit Truck Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning; - 1 (satu) buah tojok sawit; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa RIKI PRAMANA TARIGAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 694/Pid.Sus/2022/PN Stb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rukun Sembiring;
2. Tempat lahir : Mojosari;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun /21 Desember 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun I Landbou Desa Sampe Raya Kecamatan
Bahorok Kabupaten Langkat;
7. Agama : Protestan;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 1 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri kepersidangan, meskipun kepadanya telah diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor 694/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 27 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 694/Pid.Sus/2022/PN Stb tanggal 27 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUKUN SEMBIRING telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Secara Tidak Sah Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan” sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUKUN SEMBIRING dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa saawit.
1 (satu) unit Truck Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning.
1 (satu) buah tojok sawit.
(BB dipergunakan dalam berkas perkara RIKI PRAMANA TARIGAN).
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa RUKUN SEMBIRING bersama Saksi RIKI PRAMANA TARIGAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Yang melakukan, Yang menyuruh lakukan, dan Yang Turut serta melakukan, Menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian”, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Saksi ABDUL RAJAB bersama dengan Saksi PARMONO dan Saksi SUKIONO serta BKO sedang melaksanakan patroli rutin di areal divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojo sari Desa Beruam Kec. Kuala, Kab. Langkat, sesampainya di lokasi areal divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojo sari Desa Beruam Kec. Kuala, Kab. Langkat para Saksi melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang bernama RUKUN SEMBIRING dan RIKI PRAMANA TARIGAN sedang memuat buah kelapa sawit dari Tempat Penampungan Hasil(TPH) panen Karyawan dengan menggunakan 1(satu) tojok sawit ke atas 1(satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, kemudian Saksi ABDUL RAJAB menanyakan kepada Terdakwa RUKUN SEMBIRING(supir truk) “SIAPA YANG NYURUH MEMUAT SAWIT DARI TPH PANEN KARYAWAN” kemudian Terdakwa RUKUN SEMBIRING menjawab “KAMI KERJA” setelah itu Terdakwa langsung membawa lari 1(satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning yang sudah bermuatan buah kelapa sawit keluar dari areal perkebunan, melihat hal tersebut para Saksi dan BKO langsung mengejar mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning tersebut dan berhasil para Saksi hentikan akan tetapi Terdakwa RUKUN SEMBIRING berhasil melarikan diri dan Saksi RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil diamankan, lalu buah kelapa sawit sebanyak 77(tujuh puluh tujuh) tandan, 1(satu) buah tojok sawit di atas mobil truk tersebut yang berada di atas Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, serta truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning turut diamankan dan dibawa ke polsek kuala guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya pada hari senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa berada di Kualapihak Polsek Kuala melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.
Berdasarkan Nomor Indduk Berusaha (NIP) 8120105962406tanggal 20 September 2018 menerangkan PT. Langkat Nusantara Kepong dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 2. Tanggal 13-6-2003 yang ditandatangani Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 57/HGU/BPN/2000/A/B tanggal 09-05-2003, terletak di Desa Perkebunan Tanjung Keliling dengan luas tanah 2.114,71 Hayang berakhir tanggal 31-12-2024.
Bahwa perbuatan Terdakwa RUKUN SEMBIRING bersama SaksiRIKI PRAMANA TARIGAN (berkas perkara di tuntut dalam perkara terpisah)mengambil dan membawa 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa sawitdengan berat sekitar 1.155 Kg tidak ada ijin dari PT. Langkat Nusantara Kepong Kebun Tanjung Keliling Kabupaten Langkatdan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RUKUN SEMBIRING bersama Saksi RIKI PRAMANA TARIGAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, “Yang melakukan, Yang menyuruh lakukan, dan Yang Turut serta melakukan,secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB pada saat Saksi ABDUL RAJAB bersama dengan Saksi PARMONO dan Saksi SUKIONO serta BKO sedang melaksanakan patroli rutin di areal divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojo sari Desa Beruam Kec. Kuala, Kab. Langkat, sesampainya di lokasi areal divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojo sari Desa Beruam Kec. Kuala, Kab. Langkat para Saksi melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang bernama RUKUN SEMBIRING dan RIKI PRAMANA TARIGAN sedang memuat buah kelapa sawit dari Tempat Penampungan Hasil(TPH) panen Karyawan dengan menggunakan 1(satu) tojok sawit ke atas 1(satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, kemudian Saksi ABDUL RAJAB menanyakan kepada Terdakwa RUKUN SEMBIRING(supir truk) “SIAPA YANG NYURUH MEMUAT SAWIT DARI TPH PANEN KARYAWAN” kemudian Terdakwa RUKUN SEMBIRING menjawab “KAMI KERJA” setelah itu Terdakwa langsung membawa lari 1(satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning yang sudah bermuatan buah kelapa sawit keluar dari areal perkebunan, melihat hal tersebut para Saksi dan BKO langsung mengejar mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning tersebut dan berhasil para Saksi hentikan akan tetapi Terdakwa RUKUN SEMBIRING berhasil melarikan diri dan Saksi RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil diamankan, lalu buah kelapa sawit sebanyak 77(tujuh puluh tujuh) tandan, 1(satu) buah tojok sawit di atas mobil truk tersebut yang berada di atas Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, serta truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning turut diamankan dan dibawa ke polsek kuala guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya pada hari senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib saat Terdakwa berada di Kualapihak Polsek Kuala melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIP) 8120105962406tanggal 20 September 2018 menerangkan PT. Langkat Nusantara Kepong dicatat sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan.
Berdasarkan Sertifikat Guna Usaha No. 2. Tanggal 13-6-2003 yang ditandatangani Ir. DJUDJUNG P. HUTAURUK, Didasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 57/HGU/BPN/2000/A/B tanggal 09-05-2003, terletak di Desa Perkebunan Tanjung Keliling dengan luas tanah 2.114,71 Hayang berakhir tanggal 31-12-2024.
Bahwa perbuatan Terdakwa RUKUN SEMBIRING bersama SaksiRIKI PRAMANA TARIGAN (berkas perkara di tuntut dalam perkara terpisah)mengambil dan membawa 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.155 Kg tidak ada ijin dari PT. Langkat Nusantara Kepong Kebun Tanjung Keliling Kabupaten Langkat dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55, ayat (1) Ke-1 KUHPiana.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :
Saksi ABDUL RAJAB, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memarkirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok Sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan tanpa ijin;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan dan atas perintah Pimpinan Perusahaan untuk membawa Terdakwa ke Polsek Kuala;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi SUKIONO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memarkirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok Sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan tanpa ijin;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan dan atas perintah Pimpinan Perusahaan untuk membawa Terdakwa ke Polsek Kuala;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PARMONO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut yang mana Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memarkirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok Sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan tanpa ijin;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk membawa buah sawit tersebut yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning;
Bahwa setelah melihat kejadian tersebut, Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan dan atas perintah Pimpinan Perusahaan untuk membawa Terdakwa ke Polsek Kuala;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SARJANA BARUS,SP.MS, berjanji pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan keterangan ABDUL RAJAB (daton security) yang mengatakan bahwa cara Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengambil buah sawit tersebut yaitu Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memakirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, yang setahu Saksi milik istri Terdakwa yaitu saudari Nala Nopresa Br Ginting, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan;
Bahwa selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan dan atas perintah Pimpinan Perusahaan untuk membawa Terdakwa ke Polsek Kuala;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa buah sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit yang mana Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut besama rekan Terdakwa yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN, dengan cara Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengambil buah sawit tersebut yaitu Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memakirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, merupakan milik istri Terdakwa yaitu Nala Nopresa Br Ginting yang sehari-harinya digunakan untuk mencari nafkah, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah di sita secara sah secara hukum berupa : 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Truck Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, 1 (satu) buah tojok sawit, barang bukti tersebut telah dikonfirmasikan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwaan kepada Terdakwa, sehingga barang bukti ini dapat di pertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut bersama dengan temannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN dengan cara Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengambil buah sawit tersebut yaitu Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memakirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, yang merupakan milik istri Terdakwa yaitu Nala Nopresa Br Ginting yang sehari-harinya digunakan untuk mencari nafkah, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan;
Bahwa setelah security kebun melihat kejadian tersebut, pihak security kebun melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan dan atas perintah Pimpinan Perusahaan untuk membawa Terdakwa ke Polsek Kuala;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang atau subjek hukum melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa Rukun Sembiring yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebun;” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, disebutkan “usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan”, lebih lanjut diatur dalam Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, menyebutkan bahwasanya “hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar PT LNK Perk Tj Keliling adalah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang menghasilkan buah sawit sebagai produk tanaman perkebunannya yang dari fakta hukum dipersidangan pula, telah terbukti adanya hasil perkebunan yang dimaksud berupa: 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa saawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbukti adanya “hasil perkebunan” dalam unsur a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan termasuk dalam pengertian secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB di Areal Divisi III TM 2011 Blok B Kavel 7 PT LNK Perk Tj Keliling Dusun Mojosari Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Terdakwa telah mengambil buah sawit milik pihak perkebunan tanpa ijin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil buah sawit tersebut bersama dengan temannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN dengan cara Terdakwa dan rekannya yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN mengambil buah sawit tersebut yaitu Terdakwa selaku Supir Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna Kuning memakirkan Truk Cold Diesel BK 9764 CY di samping TPH Panen Karyawan yang di minta TPH panen karyawan tersebut ada buah hasil panen Karyawan yang baru di panen dan belum di angkat oleh pihak perkebunan, kemudian Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN mengangkat buah kelapa sawit dari TPH panen karyawan dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok sawit dan memuatkanya ke atas mobil Truk Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, yang merupakan milik istri Terdakwa yaitu Nala Nopresa Br Ginting yang sehari-harinya digunakan untuk mencari nafkah, begitulah seterusnya sampai dengan Terdakwa dan RIKI PRAMANA TARIGAN berhasil memuat 77 (Tujuh Puluh Tujuh) tandan buah kelapa sawit dari TPH panen Karyawan;
Menimbang, bahwa setelah security kebun melihat kejadian tersebut, pihak security kebun melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Perusahaan dan atas perintah Pimpinan Perusahaan untuk membawa Terdakwa ke Polsek Kuala;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil buah sawit di area PT. LNK Perkebunan Tj Keliling;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “secara tidak sah memanen hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti benar bahwasanya perbuatan Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama RIKI PRAMANA TARIGAN dalam memanen hasil perkebunan secara tidak sah dimaksud adalah dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan RIKI PRAMANA TARIGAN dengan bekerjasama menurut perannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “turut serta” dalam arti kata “secara bersama-sama” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan segala hal yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pidana yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwaraga) terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut dan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan telah ternyata bahwa terdakwa belum sempat menikmati hasil dari pengambilan buah sawit tersebut dan jika dilihat dari kerugian yang dialami yaitu sejumlah Rp.2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), yang jika mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sehingga dipandang layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadapterdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa saawit,1 (satu) unit Truck Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning, 1 (satu) buah tojok sawit, terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara RIKI PRAMANA TARIGAN;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa:
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT LNK Perk Tj Keliling Kabupaten Langkat;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati kejahatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih berusia muda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik serta Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rukun Sembiring tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
77 (tujuh puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit;
1 (satu) unit Truck Cold Diesel BK 9764 CY warna kuning;
1 (satu) buah tojok sawit;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa RIKI PRAMANA TARIGAN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022, oleh kami, Dicki Irvandi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zainal Hasan, S.H., M.H., dan Andriyansyah, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ressy Amalita Siregar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat, serta dihadiri oleh Jimmy Carter A, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa melalui sarana teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainal Hasan, S.H., M.H. Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Andriyansyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ressy Amalita Siregar, S.H.