214/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 214/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUPRAN SUSANTO, SH Terdakwa: TOLIB WINARNO Als NANO Bin NANANG KAMBIYO
Menyatakan terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah botol raksa; 1 (satu) buah pralon; 1 (satu) buah ember warna hitam; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) buah selang gabang; 1 (satu) buah keong; 2 (dua) lembar karpet warna hitam; 2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah pentolan emas warna silver; 1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam; Uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 214/Pid.B/LH/2022/PN Mrb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo;
2. Tempat lahir : Lampung;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 13 September 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Wijaya Kusuma, RT 18 / RW 02, Dusun
Gapura Suci, Kecamatan Pelepat, Kabupaten
Bungo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 3 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 214/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 214/Pid.B/LH/2022/PN Mrb tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Tolib Winarno Als Nano Bin Nanang Kambiyo, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin”, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tolib Winarno Als Nano Bin Nanang Kambiyo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) botol raksa;
1 (satu) buah paralon;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam;
1 (satu) bauh dulang;
1 (satu) selang gabang;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) lembar karpet warna hitam;
2 (dua) lembar nota penjualan emas;
Dirampas untuk dimusnakan;
1 (satu) Pentolan/bulatan emas warna silver;
Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan terdakwa Tolib Winarno Als Nano Bin Nanang Kambiyo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dikarenakan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa Tolib Winarno Als Nano Bin Nanang Kambiyo bersama-sama Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO), pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di lokasi penambangan emas yang terletak di Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, termasuk Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”, Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari minggu 14 Agustus 2022 sekira jam 10.30 WIB, Terdakwa bersama rekan-rekan Terdakwa yaitu Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) setelah sampai dilokasi penambanagan langsung memulai pekerjaan penambangan emas, dengan diawali pertama-tama Terdakwa menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, sedangkan Sdr. Ncep memegang spiral, setelah mesin hidup, selanjutnya sdr Risto dan Sdr. Cipto memegang selang tembak, sedangkan Sdr. Buhek mencangkul, setelah mesin hidup selanjutnya Terdakwa membantu Sdr. Buhek mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke lobang tambang, selanjutnya dibagian bawah lobang Sdr. Risto dan Sdr. CIPTO memegang selang tembak dengan mengarahkan tembakan air ke dinding lobang dengan maksud supaya material tanah longsor ke dasar lobang, lalu material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya Sdr. NCEP sedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, dan kemduian material yang di sedot sudah berupa lumpur, lalu dialirkan ke karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel / lengket pada karpet yang telah di susun tersebut, dan proses tersebut biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik;
Bahwa Selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai, sekira pukul. 15.00 WIB dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, yaitu dengan proses Sdr. Cipto memegang selang air, Terdakwa memegang terpal, sedangkan Sdr. Ncep mencuci karpet, proses ini dilakukan denagn maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam di cuci dan diambil selanjutnya pasir kalam tersebut di masukkan kedalam ember oleh Sdr. Ncep dan di campur dengan raksa, dan di aduk-aduk oleh Sdr. Ncep dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat ke cairan raksa, selanjutnya proses mendulang di lakukan oleh Sdr. Risto untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk bulatan / pentolan berwarna silver, dan kemudian Sekira pukul 16.00 WIB semua proses selesai dan hasil tambang sudah di dapat sekitar ± 3 (tiga) gram, Pentolan / bulatan emas tersebut Terdakwa simpan didalam lipatan celana Terdakwa untuk selanjutnya akan Terdakwa jual, selanjutnya Sdr. Buhek, Sdr. Risto, Sdr. Ncep Dan Sdr. Cipto pulang ke rumah masing-masing, sedangkan Terdakwa tetap di lokasi penambangan emas dan menginap di pondok yang Terdakwa buat di lokasi dengan maksud untuk menjaga lokasi penambangan dan menjaga peralatan penambangan;
Bahwa kemudian Sekira pukul 16.10 WIB, datanglah petugas Polisi dan langsung mengamankan Terdakwa, sambil mengintrogasi Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama peralatan yang digunakan diaman ke Polres Bungo;
Bahwa perbuatan Terdakwa Tolib Winarno Als Nano Bin Nanang Kambiyo bersama-sama Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) yang Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, termasuk Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dilakukan tanpa izin Pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan ataupun eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arifin K Harahap Als Arifin Bin E S Harahap dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Randa Artiko Putra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo terkait penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Unit 15, Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di daerah Dusun Cilodang, sesampainya di lokasi tersebut Saksi langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam sebuah pondok, dan juga didapati peralatan yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa mengakui sedang menginap di dalam pondok tersebut dan bertugas menjaga peralatan tambang yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut, kemudian Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan 2 (dua) lembar nota penjualan pentolan emas;
Bahwa Saksi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol raksa, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver, 2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas, dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan selanjutnya membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui baru melakukan penambangan emas dilokasi tersebut sejak hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan menghasilkan pentolan emas pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 seberat 4,2 gram (empat koma dua gram), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 mendapatkan pentolan emas seberat 2,5 gram (dua koma lima gram), sedangkan pada saat tertangkap hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 juga sudah mendapatkan pentolan emas namun belum sempat dijual;
Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut Terdakwa bekerja tidak sendirian, Terdakwa bekerja sama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO), yang mana pada saat penangkapan tersebut rekan kerja Terdakwa tersebut masing-masing sudah pulang kerumah karena sudah selesai bekerja dan mendapatkan hasil;
Bahwa adapun cara Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) adalah sebagai berikut, sesampainya dilokasi penambangan Terdakwa bertugas menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, kemudian Ncep (DPO) bertugas memegang selang spiral, sedangkan Risto (DPO) dan Cipto (DPO) memegang selang tembak, setelah mesin hidup selang tersebut diarahkan kedalam tanah, kemudian Buhek (DPO) mencangkul tanah tersebut dan Terdakwa juga ikut membantu mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke dalam lobang tambang dan material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya disedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, sehingga material yang disedot sudah berupa lumpur dan dialirkan menuju karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel pada karpet yang telah disusun tersebut, proses ini biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik;
Bahwa selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, dimana Cipto (DPO) bertugas memegang selang air, Terdakwa memegang terpal, sedangkan Ncep (DPO) mencuci karpet, proses ini dilakukan dengan maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam dicuci dan kemudian diambil selanjutnya Ncep (DPO) bertugas memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember kemudian dicampur dengan raksa, dan selanjutnya diaduk, dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan cairan raksa. Setelah proses tersebut selesai selanjutnya Risto (DPO) betugas untuk mendulang, yakni melakukan proses untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan emas yang masih berwarna silver. Setelah semua proses selesai pentolan emas tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam lipatan celana untuk selanjutnya akan dijual oleh Risto (DPO) dan keuntungan dari hasil penjualannya nanti akan dibagi bersama;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Randa Artiko Putra Als Ragon Als Arya Bin Arman Duya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Arifin K Harahap beserta tim dari Opsnal Polres Bungo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo terkait penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Unit 15, Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di daerah Dusun Cilodang, sesampainya di lokasi tersebut Saksi langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam sebuah pondok, dan juga didapati peralatan yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa mengakui sedang menginap di dalam pondok tersebut dan bertugas menjaga peralatan tambang yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut, kemudian Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan 2 (dua) lembar nota penjualan pentolan emas;
Bahwa Saksi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol raksa, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver, 2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas, dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan selanjutnya membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui baru melakukan penambangan emas dilokasi tersebut sejak hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan menghasilkan pentolan emas pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 seberat 4,2 gram (empat koma dua gram), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 mendapatkan pentolan emas seberat 2,5 gram (dua koma lima gram), sedangkan pada saat tertangkap hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 juga sudah mendapatkan pentolan emas namun belum sempat dijual;
Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut Terdakwa bekerja tidak sendirian, Terdakwa bekerja sama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO), yang mana pada saat penangkapan tersebut rekan kerja Terdakwa tersebut masing-masing sudah pulang kerumah karena sudah selesai bekerja dan mendapatkan hasil;
Bahwa adapun cara Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) adalah sebagai berikut, sesampainya dilokasi penambangan Terdakwa bertugas menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, kemudian Ncep (DPO) bertugas memegang selang spiral, sedangkan Risto (DPO) dan Cipto (DPO) memegang selang tembak, setelah mesin hidup selang tersebut diarahkan kedalam tanah, kemudian Buhek (DPO) mencangkul tanah tersebut dan Terdakwa juga ikut membantu mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke dalam lobang tambang dan material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya disedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, sehingga material yang disedot sudah berupa lumpur dan dialirkan menuju karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel pada karpet yang telah disusun tersebut, proses ini biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik;
Bahwa selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, dimana Cipto (DPO) bertugas memegang selang air, Terdakwa memegang terpal, sedangkan Ncep (DPO) mencuci karpet, proses ini dilakukan dengan maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam dicuci dan kemudian diambil selanjutnya Ncep (DPO) bertugas memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember kemudian dicampur dengan raksa, dan selanjutnya diaduk, dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan cairan raksa. Setelah proses tersebut selesai selanjutnya Risto (DPO) betugas untuk mendulang, yakni melakukan proses untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan emas yang masih berwarna silver. Setelah semua proses selesai pentolan emas tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam lipatan celana untuk selanjutnya akan dijual oleh Risto (DPO) dan keuntungan dari hasil penjualannya nanti akan dibagi bersama;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan Ahli, meskipun telah diberi kersempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), maupun Ahli meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Bungo terkait dengan penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Unit 15, Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, Terdakwa sedang menginap di pondok tersebut dan bertugas menjaga peralatan tambang yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO), yang mana pada saat penangkapan tersebut rekan kerja Terdakwa tersebut masing-masing sudah pulang ke rumah karena sudah selesai bekerja dan mendapatkan hasil;
Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pihak kepolisian menemukan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan 2 (dua) lembar nota penjualan pentolan emas, beserta peralatan tambang lainnya;
Bahwa pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol raksa, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver, 2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas, dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan selanjutnya membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa baru melakukan penambangan emas di lokasi tersebut sejak hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan menghasilkan pentolan emas pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 seberat 4,2 gram (empat koma dua gram), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 mendapatkan pentolan emas seberat 2,5 gram (dua koma lima gram), sedangkan pada saat tertangkap hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 juga sudah mendapatkan pentolan emas namun belum sempat dijual;
Bahwa adapun cara Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) adalah sebagai berikut, sesampainya di lokasi penambangan Terdakwa bertugas menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, kemudian Ncep (DPO) bertugas memegang selang spiral, sedangkan Risto (DPO) dan Cipto (DPO) memegang selang tembak, setelah mesin hidup selang tersebut diarahkan kedalam tanah, kemudian Buhek (DPO) mencangkul tanah tersebut dan Terdakwa juga ikut membantu mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke dalam lobang tambang dan material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya disedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, sehingga material yang disedot sudah berupa lumpur dan dialirkan menuju karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel pada karpet yang telah disusun tersebut, proses ini biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik;
Bahwa selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, dimana Cipto (DPO) bertugas memegang selang air, Terdakwa memegang terpal, sedangkan Ncep (DPO) mencuci karpet, proses ini dilakukan dengan maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam dicuci dan kemudian diambil selanjutnya Ncep (DPO) bertugas memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember kemudian dicampur dengan raksa, dan selanjutnya diaduk, dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan cairan raksa. Setelah proses tersebut selesai selanjutnya Risto (DPO) betugas untuk mendulang, yakni melakukan proses untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan emas yang masih berwarna silver. Setelah semua proses selesai pentolan emas tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam lipatan celana untuk selanjutnya akan dijual oleh Risto (DPO) dan keuntungan dari hasil penjualannya nanti akan dibagi bersama;
Bahwa pemilik lokasi tambang pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 adalah milik M. Nur Ais Juhri sedangkan untuk lokasi pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2022 saat dilakukan penangkapan adalah milik Demin, yang mana lokasi keduanya bersebelahan;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 13.00 wib, M. Nur Ais Juhri datang menemui Terdakwa di lokasi tambang dan menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya dan melarang untuk bekerja dilokasi tersebut karena sebelumnya Terdakwa bersama rekan yang lain belum mendapatkan persetujuan dari M. Nur Ais Juhri, sehingga pemilik lahan tersebut meminta untuk menyerahkan semua hasil penambangan emas di lokasi miliknya tersebut sebagai denda. Kemudian pada hari pada sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 16.00 Wib setelah selesai menambang, Terdakwa menjual pentolan emas hasil penambangan tersebut kepada Sdr. Ejet sebanyak 4,2 gram (empat koma dua gram) dengan harga Rp3.318.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan sebanyak 2,5 gram (dua koma lima gram) dengan harga Rp2.923.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan semua uang hasil penjualan tersebut beserta catatan nota penjualannya diserahkan kepada sdr M. Nur Als Juhri;
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, M. Nur Als Juhri kembali datang menemui Terdakwa di lokasi tambang dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar nota penjualan dan menjelaskan bahwa uang denda yang sebelumnya dibayarkan tersebut terlalu banyak serta meminta kepada Terdakwa bersama rekan kerja lainnya untuk menutup dan menimbun kembali bekas lubang penambangan emas yang berada di lahan miliknya, kemudian Terdakwa bersama dengan rekan yang lainnya menyanggupinya;
Bahwa peralatan mesin tambang lainnya Terdakwa membelinya bekas dari Dani, sedangkan raksa dibeli dari Norman, dan bahan bakar minyak solar dibeli dari Jul;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah botol raksa;
1 (satu) buah pralon;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) lembar karpet warna hitam;
1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver;
2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas;
Uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap bersama dengan saksi Randa Artiko Putra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Unit 15, Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo;
Bahwa benar pada saat diamankan oleh pihak kepolisian, Terdakwa sedang menginap di pondok tersebut dan bertugas menjaga peralatan tambang yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO), yang mana pada saat penangkapan tersebut rekan kerja Terdakwa tersebut masing-masing sudah pulang ke rumah karena sudah selesai bekerja dan mendapatkan hasil;
Bahwa benar pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pihak kepolisian menemukan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan 2 (dua) lembar nota penjualan pentolan emas, beserta peralatan tambang lainnya;
Bahwa benar pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol raksa, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver, 2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas, dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan selanjutnya membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar Terdakwa baru melakukan penambangan emas di lokasi tersebut sejak hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan menghasilkan pentolan emas pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 seberat 4,2 gram (empat koma dua gram), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 mendapatkan pentolan emas seberat 2,5 gram (dua koma lima gram), sedangkan pada saat tertangkap hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 juga sudah mendapatkan pentolan emas namun belum sempat dijual;
Bahwa benar adapun cara Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) adalah sebagai berikut, sesampainya di lokasi penambangan Terdakwa bertugas menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, kemudian Ncep (DPO) bertugas memegang selang spiral, sedangkan Risto (DPO) dan Cipto (DPO) memegang selang tembak, setelah mesin hidup selang tersebut diarahkan kedalam tanah, kemudian Buhek (DPO) mencangkul tanah tersebut dan Terdakwa juga ikut membantu mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke dalam lobang tambang dan material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya disedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, sehingga material yang disedot sudah berupa lumpur dan dialirkan menuju karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel pada karpet yang telah disusun tersebut, proses ini biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik;
Bahwa benar selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, dimana Cipto (DPO) bertugas memegang selang air, Terdakwa memegang terpal, sedangkan Ncep (DPO) mencuci karpet, proses ini dilakukan dengan maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam dicuci dan kemudian diambil selanjutnya Ncep (DPO) bertugas memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember kemudian dicampur dengan raksa, dan selanjutnya diaduk, dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan cairan raksa. Setelah proses tersebut selesai selanjutnya Risto (DPO) betugas untuk mendulang, yakni melakukan proses untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan emas yang masih berwarna silver. Setelah semua proses selesai pentolan emas tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam lipatan celana untuk selanjutnya akan dijual oleh Risto (DPO) dan keuntungan dari hasil penjualannya nanti akan dibagi bersama;
Bahwa benar pemilik lokasi tambang pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 adalah milik M. Nur Ais Juhri sedangkan untuk lokasi pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2022 saat dilakukan penangkapan adalah milik Demin, yang mana lokasi keduanya bersebelahan;
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 13.00 wib, M. Nur Ais Juhri datang menemui Terdakwa di lokasi tambang dan menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya dan melarang untuk bekerja dilokasi tersebut karena sebelumnya Terdakwa bersama rekan yang lain belum mendapatkan persetujuan dari M. Nur Ais Juhri, sehingga pemilik lahan tersebut meminta untuk menyerahkan semua hasil penambangan emas di lokasi miliknya tersebut sebagai denda. Kemudian pada hari pada sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 16.00 Wib setelah selesai menambang, Terdakwa menjual pentolan emas hasil penambangan tersebut kepada Sdr. Ejet sebanyak 4,2 gram (empat koma dua gram) dengan harga Rp3.318.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan sebanyak 2,5 gram (dua koma lima gram) dengan harga Rp2.923.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan semua uang hasil penjualan tersebut beserta catatan nota penjualannya diserahkan kepada sdr M. Nur Als Juhri;
Bahwa benar kemudian pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, M. Nur Als Juhri kembali datang menemui Terdakwa di lokasi tambang dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar nota penjualan dan menjelaskan bahwa uang denda yang sebelumnya dibayarkan tersebut terlalu banyak serta meminta kepada Terdakwa bersama rekan kerja lainnya untuk menutup dan menimbun kembali bekas lubang penambangan emas yang berada di lahan miliknya, kemudian Terdakwa bersama dengan rekan yang lainnya menyanggupinya;
Bahwa benar peralatan mesin tambang lainnya Terdakwa membelinya bekas dari Dani, sedangkan raksa dibeli dari Norman, dan bahan bakar minyak solar dibeli dari Jul;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam rumusan delik ini pada dasarnya adalah subjek hukum, artinya siapa saja yang dapat bertindak sebagai subjek hukum serta mampu untuk bertanggung jawab (toerekenings vaan baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan ke persidangan adalah Terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo yang merupakan subjek hukum perseorangan dan didakwa bukan dalam kapasitasnya pada jabatan tertentu maupun sebagai perwakilan dari badan usaha atau koperasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo, keterangan Terdakwa, surat perintah penyidikan terhadap Terdakwa, kemudian surat dakwaan dan tuntutan pidana oleh penuntut umum, serta membenarkan Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana Berita Acara Sidang dan pembenaran saksi-saksi dibawah sumpah dalam persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo adalah ternyata benar adalah terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan pula kemampuan serta keadaan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, maka jelaslah yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo yang dihadapkan di sidang Pengadilan Negeri Muara Bungo sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” untuk memenuhi kapasitas Terdakwa sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi secara sah menurut hukum, akan tetapi untuk menentukan apakah Terdakwa secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dalam perkara ini, adalah bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur selanjutnya;
Unsur Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya, sedangkan dalam melakukan penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang, izin yang dimaksud berdasarkan Pasal 35 ayat (3) terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, barang galian hasil bumi terdiri dari 5 (lima) golongan yaitu golongan mineral radioaktif, golongan mineral logam termasuk didalamnya emas, golongan mineral bukan logam, golongan mineral batuan, golongan batubara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan mineral maupun batubara dilaksanakan dalam bentuk IUP, IUPK, dan IPR yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Pasal 1 angka 7 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUP untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUP Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang berhak melakukan pertambangan mineral dan batubara adalah perseorangan, koperasi dan badan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yaitu Menteri ESDM, Gubernur, Bupati dan Walikota;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Pasal 1 angka 11 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUPK untuk kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan diberikan IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan Pasal 1 angka 13 b adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan yang dimaskud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Pasal 1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah petambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berdasarkan Pasal 1 angka 13a adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara dan yang dimaksud dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terdiri atas: pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/ atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara, dan pengangkutan mineral atau batubara (termasuk kegiatan penjualan). Sehingga kegiatan penambangan tersebut baru dapat dilakukan jika telah ada IUP Operasi Produksi maupun IUPK Operasi Produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara, demikian pula berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2009 juga disebutkan IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK;
Menimbang, bahwa perseorangan yang hendak melakukan usaha penambangan pada tahapan kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral logam harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Arifin K Harahap bersama dengan saksi Randa Artiko Putra beserta tim dari Opsnal Polres Bungo terkait dengan penambangan emas tanpa ijin (PETI), pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Unit 15, Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang mana pada saat diamankan Terdakwa mengakui sedang menginap di pondok tersebut dan bertugas menjaga peralatan tambang yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO), sedangkan pada saat penangkapan tersebut rekan kerja Terdakwa sudah pulang ke rumah masing-masing karena sudah selesai bekerja dan mendapatkan hasil;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol raksa, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah selang gabang, 1 (satu) buah keong, 2 (dua) lembar karpet warna hitam, 1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver, 2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas, dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan selanjutnya membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa adapun cara Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) adalah sebagai berikut, sesampainya di lokasi penambangan Terdakwa bertugas menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, kemudian Ncep (DPO) bertugas memegang selang spiral, sedangkan Risto (DPO) dan Cipto (DPO) memegang selang tembak, setelah mesin hidup selang tersebut diarahkan kedalam tanah, kemudian Buhek (DPO) mencangkul tanah tersebut dan Terdakwa juga ikut membantu mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke dalam lobang tambang dan material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya disedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, sehingga material yang disedot sudah berupa lumpur dan dialirkan menuju karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel pada karpet yang telah disusun tersebut, proses ini biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik. Selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, dimana Cipto (DPO) bertugas memegang selang air, Terdakwa memegang terpal, sedangkan Ncep (DPO) mencuci karpet, proses ini dilakukan dengan maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam dicuci dan kemudian diambil selanjutnya Ncep (DPO) bertugas memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember kemudian dicampur dengan raksa, dan selanjutnya diaduk, dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan cairan raksa. Setelah proses tersebut selesai selanjutnya Risto (DPO) betugas untuk mendulang, yakni melakukan proses untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan emas yang masih berwarna silver. Setelah semua proses selesai pentolan emas tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam lipatan celana untuk selanjutnya akan dijual oleh Risto (DPO) dan keuntungan dari hasil penjualannya nanti akan dibagi bersama;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru melakukan penambangan emas di lokasi tersebut sejak hari rabu tanggal 10 Agustus 2022, dan menghasilkan pentolan emas pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 seberat 4,2 gram (empat koma dua gram), kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 mendapatkan pentolan emas seberat 2,5 gram (dua koma lima gram), sedangkan pada saat tertangkap hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 juga sudah mendapatkan pentolan emas namun belum sempat dijual;
Menimbang, bahwa pemilik lokasi tambang pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 dan hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 adalah milik M. Nur Ais Juhri sedangkan untuk lokasi pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2022 saat dilakukan penangkapan adalah milik Demin, yang mana lokasi keduanya bersebelahan, dan untuk peralatan mesin tambang lainnya Terdakwa membelinya bekas dari Dani, sedangkan raksa dibeli dari Norman, dan bahan bakar minyak solar dibeli dari Jul;
Menimbang, bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 13.00 wib, M. Nur Ais Juhri datang menemui Terdakwa di lokasi tambang dan menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya dan melarang untuk bekerja dilokasi tersebut karena sebelumnya Terdakwa bersama rekan yang lain belum mendapatkan persetujuan dari M. Nur Ais Juhri, sehingga pemilik lahan tersebut meminta untuk menyerahkan semua hasil penambangan emas di lokasi miliknya tersebut sebagai denda. Kemudian pada hari pada sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 16.00 Wib setelah selesai menambang, Terdakwa menjual pentolan emas hasil penambangan tersebut kepada Sdr. Ejet sebanyak 4,2 gram (empat koma dua gram) dengan harga Rp3.318.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan sebanyak 2,5 gram (dua koma lima gram) dengan harga Rp2.923.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan semua uang hasil penjualan tersebut beserta catatan nota penjualannya diserahkan kepada sdr M. Nur Als Juhri. Kemudian pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, M. Nur Als Juhri kembali datang menemui Terdakwa di lokasi tambang dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta 2 (dua) lembar nota penjualan dan menjelaskan bahwa uang denda yang sebelumnya dibayarkan tersebut terlalu banyak serta meminta kepada Terdakwa bersama rekan kerja lainnya untuk menutup dan menimbun kembali bekas lubang penambangan emas yang berada di lahan miliknya, kemudian Terdakwa bersama dengan rekan yang lainnya menyanggupinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) dalam melakukan penambangan emas tersebut tidak ada mendapatkan tidak memiliki izin penambangan berupa IUP, IPR ataupun IUPK dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa emas termasuk dalam mineral logam sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 3 tahun 2020 adalah mineral logam meliputi : emas, perak, tembaga, timah, nikel, barit, besi, seng, platina dan mangaan, yang hingga saat ini terhadap lokasi dimana Para Terdakwa ditangkap belum ada izin usaha pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam kegiatan penambangan tersebut, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tergolong kedalam kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin dari pejabat yang berwenang baik IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan atas lokasi penambangan yang menjadi tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa diselesaikan bersama dengan pelaku lainnya (penyertaan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk melakukan perbuatannya bersama orang lain, yakni dengan menggabungkan diri atau mengambil peran dalam melakukan perbuatan yang berkenaan dengan tujuan orang lain yang bersama-sama dengannya untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur ini juga harus diperhatikan peran Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni adanya pembagian peran antara orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, maupun yang turut serta melakukan;
Orang yang melakukan (pleger), orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;
Orang yang turut melakukan (medepleger), Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) dalam melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin sejak hari rabu tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan waktu tertangkap pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Unit 15, Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, masing-masing telah memiliki tugas yang sebelumnya telah disepakati bersama;
Menimbang, bahwa sesampainya di lokasi penambangan Terdakwa bertugas menghidupkan mesin diesel tembak dan mesin sedot, kemudian Ncep (DPO) bertugas memegang selang spiral, sedangkan Risto (DPO) dan Cipto (DPO) memegang selang tembak, setelah mesin hidup selang tersebut diarahkan kedalam tanah, kemudian Buhek (DPO) mencangkul tanah tersebut dan Terdakwa juga ikut membantu mencangkul tanah di lobang tambang, dengan maksud supaya tanah menjadi longsor ke dalam lobang tambang dan material tanah yang longsor ke dasar lobang tersebut selanjutnya disedot dengan menggunakan selang spiral yang sudah disambung dengan menggunakan paralon, sehingga material yang disedot sudah berupa lumpur dan dialirkan menuju karpet yang sudah di susun di atas papan asbuk dengan tujuan supaya material emas yang terkandung dalam lumpur dapat menempel pada karpet yang telah disusun tersebut, proses ini biasanya disebut dengan istilah “mengupas” dan memutik. Selanjutnya setelah proses mutik sudah selesai kemudian dilanjutkan dengan proses mencuci karpet, dimana Cipto (DPO) bertugas memegang selang air, Terdakwa bertugas memegang terpal, sedangkan Ncep (DPO) bertugas mencuci karpet, proses ini dilakukan dengan maksud mengambil material pasir kalam yang menempel di karpet, karena material emas tersebut masih tercampur dalam lumpur pasir kalam tersebut, lalu setelah pasir kalam dicuci dan kemudian diambil selanjutnya Ncep (DPO) bertugas memasukkan pasir kalam tersebut ke dalam ember kemudian dicampur dengan raksa, dan selanjutnya diaduk, dengan maksud supaya material emas yang terkandung dalam pasir kalam tersebut terikat dengan cairan raksa. Setelah proses tersebut selesai selanjutnya Risto (DPO) betugas untuk mendulang, yakni melakukan proses untuk memisahkan kalam dengan raksa yang sudah mengikat emas, dan setelah proses dulang selesai, selanjutnya raksa tersebut diperas oleh Terdakwa dengan menggunakan kain hingga tersisa emasnya saja yang berbentuk pentolan emas yang masih berwarna silver. Setelah semua proses selesai pentolan emas tersebut kemudian Terdakwa simpan didalam lipatan celana untuk selanjutnya akan dijual oleh Risto (DPO) dan keuntungan dari hasil penjualannya nanti akan dibagi bersama;
Menimbang, bahwa menurut majelis masing – masing pelaku dalam hal ini Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) telah mengetahui tugas dan peran masing-masing, akan tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yang mana Terdakwa dengan terdapatnya peran yang dilakukan oleh masing-masing dari Terdakwa dengan pelaku lainnya yang saat ini masih belum tertangkap (DPO), menjadikan secara fakta adanya suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Buhek (DPO), Sdr. Risto (DPO), Sdr. Ncep (DPO) dan Sdr. Cipto (DPO) tersebut, sehingga terhadap perbuatan tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai bentuk turut serta, sehingga terhadap adanya bentuk penyertaan dalam perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana modern, pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun sebagai efek jera dan untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya dimasa yang akan datang agar masalah pertambangan emas di lingkungan lainnya yang tidak memiliki izin khususnya di kabupaten Bungo agar berkordinasi dengan pemerintah setempat tentang izin tersebut, sehingga masyarakat tidak keliru dalam melakukan hal-hal yang dilarang dan tidak mengakibatkan jeratan hukum kedepannya, sehingga majelis hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dimana menurut majelis hakim terhadap bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut majelis hakim harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku, tetapi juga merupakan pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, ditambah lagi majelis hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluargannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terhadap diri Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda dengan ketentuan bila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan berikut, dan mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika dijatuhkan pidana denda dan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah botol raksa;
1 (satu) buah pralon;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) lembar karpet warna hitam;
2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam;
1 (satu) buah pentolan / bulatan emas warna silver;
Uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, dan barang bukti tersebut masih dalam kondisi baik sehinnga masih memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak ekosistem tanah dan dapat mengakibatkan bencana;
Bahwa kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin sudah sangat meresahkan dan menjadi perhatian khusus di wilayah kabupaten Bungo;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Tolib Winarno als Nano Bin Nanang Kambiyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah botol raksa;
1 (satu) buah pralon;
1 (satu) buah ember warna hitam;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) buah selang gabang;
1 (satu) buah keong;
2 (dua) lembar karpet warna hitam;
2 (dua) lembar kertas nota penjualan emas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah pentolan emas warna silver;
1 (satu) unit mesin diesel merk LK warna hitam;
Uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022, oleh kami, Meirina Dewi Setiawati, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Roberto Sianturi, S.H., dan Diana Retnowati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erick Reida Akbar, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta dihadiri oleh Yupran Susanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roberto Sianturi, S.H. Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum.
Diana Retnowati, S.H.
Panitera Pengganti,
Erick Reida Akbar, S.H.