1918/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1918/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUMBER JAYA TOGATOROP,SH Terdakwa: BANGUN SIPAYUNG
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Bangun Sipayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Prima tanpa plat, tanpa No. Rangka dan No. Mesin Dikembalikan Pada yang Berhak Terdakwa Bangun Sipayung. 13 (tiga Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit Dengan beratkurang lebih 280 (dua ratus delapan puluh) Kg – Dikembalikan Pada yang Berhak PT.PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang 1 (satu) Buah keranjang jaring terbuat dari ban / Along Along Dirampas Untuk dimusnahkan. 4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1918/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Bangun Sipayung
2. Tempat lahir : Damak Rambe
3. Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/5 Desember 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba Kec,
Bangun Purba Kab. Deli Serdang
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Bangun Sipayung tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1918/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 24 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1918/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 24 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bangun Sipayung bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 TAHUN 2014 tentang Perkebunan dan dalam surat dakwaan PDM-180/L.2.14/Eku.2/10/2022.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bangun Sipayung berupa penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Prima tanpa plat, tanpa No. Rangka dan No. Mesin
Dikembalikan Pada yang Berhak Terdakwa Bangun Sipayung.
13 (tiga Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit Dengan beratkurang lebih 280 (dua ratus delapan puluh) Kg –
Dikembalikan Pada yang Berhak PT.PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
1 (satu) Buah keranjang jaring terbuat dari ban / Along Along
Dirampas Untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa Bangun Sipayung membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Bangun Sipayung pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu tertentu pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di PT. PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam “Setiap orang Memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah ” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal rekan rekan centeng bersama personil BKO melakukan pengintaian di PT. PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang Ketika itu Anto Portip (dpo) terlihat berjalan membawa viber beserta pisau egrek, dari arah blok C-3 menuju blok C-2, namun dikarenakan cahaya senter yang dikenakan di kepala untuk penerangan, pada saat Anto Portip mendapati jalan tanjakan, saksi dan personil BKO melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bangun Sipayung dan Anto Portip. Pada saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Prima dan membawa along along yang berisi buah kepala sawit sebanyak 4 (empat) tandan. Kemudian diketahui bahwa Anto Portip (melarikan diri) setelah melakukan panen paksa buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan dan yang diamankan adalah Terdakwa Bangun Sipayung. Adapun cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit yakni setelah Anto Portip (DPO) mengegrek buah kelapa sawit kemudian terdakwa memasuki areal perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah di afdeling blok C-3, kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya dan mengangkat ke along along yang berada diatas sepeda motor terdakwa. Pada saat melangsir pertama sebanyak 4 (empat) tandan, oleh pihak pengamanan saksi – saksi dari PT. PPP. Serdang Tengah bersama personil BKO menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wib. Dan terdakwa berperan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit dari areal perkebunan, jika buah kelapa sawit tersebut sempat dijual, terdakwa akan mendapat komisi atau upah dari Anto Portip yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga sehari hari. Terdakwa dan Anto Portip tidak ada mendapat izin dari PT. PPP. Serdang Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut. Adapun kerugian secara materi dari 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit yang dicuri terdakwa yakni Rp. 6.984.068,- (Enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. Tri Ibnu Sumedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan hilangnya 13 (tiga Belas) tandan buah kelapa sawit dan pemiliknya adalah PT. PPP Serdang Tengah;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.30 Wib si Afdeling III Blok C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya pencurian buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan tersebut dilaporkan via Handphone oleh saksi Anggi Pratama yang melakukan pengintaian bersama rekan rekan centeng lainnya ditambah personil BKO dari pukul 02.00 Wib , dan pukul 03.00 Wib saksi Anggi Pratama menghubungi saksi via Handphone dan mengatakan bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1 (satu) orang melarikan diri sementara buah kelapa sawit yang telah dipanen paksa oleh pelaku sebanyak 13 (tiga belas) tandan telah diamankan oleh pihak PPP Serdang Tengah;
Bahwa terdakwa berperan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit dari areal perkebunan, jika buah kelapa sawit tersebut sempat dijual, terdakwa akan mendapat komisi atau upah dari Anto Portip yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga sehari hari;
Bahwa Terdakwa dan Anto Portip tidak ada mendapat izin dari PT. PPP. Serdang Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian secara materi dari 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit yang dicuri terdakwa yakni Rp. 6.984.068,- (Enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam puluh delapan rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Anggy Pratama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan hilangnya 13 (tiga Belas) tandan buah kelapa sawit dan pemiliknya adalah PT. PPP Serdang Tengah;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.30 Wib si Afdeling III Blok C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya pencurian buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan tersebut dilaporkan via Handphone oleh saksi Anggi Pratama yang melakukan pengintaian bersama rekan rekan centeng lainnya ditambah personil BKO dari pukul 02.00 Wib , dan pukul 03.00 Wib saksi Anggi Pratama menghubungi saksi via Handphone dan mengatakan bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1 (satu) orang melarikan diri sementara buah kelapa sawit yang telah dipanen paksa oleh pelaku sebanyak 13 (tiga belas) tandan telah diamankan oleh pihak PPP Serdang Tengah;
Bahwa terdakwa berperan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit dari areal perkebunan, jika buah kelapa sawit tersebut sempat dijual, terdakwa akan mendapat komisi atau upah dari Anto Portip yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga sehari hari;
Bahwa Terdakwa dan Anto Portip tidak ada mendapat izin dari PT. PPP. Serdang Tengah untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian secara materi dari 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit yang dicuri terdakwa yakni Rp. 6.984.068,- (Enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam puluh delapan rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa berada dipersidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa dengan tanpa ijin telah mengambil 13 (tiga Belas) tandan buah kelapa sawit dan pemiliknya adalah PT. PPP Serdang Tengah;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.30 Wib si Afdeling III Blok C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan teman terdakwa bernama Anto Portip (dpo);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib diareal perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah afdeling III blok C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang berupa buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan . Terdakwa melakukan pencurian tersebut dikarenakan disuruh oleh Anto Portip (DPO) untuk melangsir buah kelapa sawit dengan mengegrek buah kelapa sawit dari pokok kelapa sawit. Adapun cata terdakwa mengambil buah kelapa sawit yakni setelah Anto Portip(DPO) mengegrek buah kelapa sawit kemudian terdakwa memasuki areal perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah di afdeling blok C-3, kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannyadan mengangkat ke along along yang berada diatas sepeda motor terdakwa. Pada saat melangsir pertama sebanyak 4 (empat) tandan, oleh pihak pengamanan PT. PPP. Serdang Tengah bersama personil BKO menangkap terdakwa. Dan terdakwa berperan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit dari areal perkebuna, jika buah kelapa sawit tersebut sempat dijual, terdakwa akan mendapat komisi atau upah dari Anto Portip yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga sehari hari. Terdakwa dan Anto Portip tidak ada mendapat izin dari PT. PPP. Serdang Tengah untuk memngambil buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian secara materi dari 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit yang dicuri terdakwa yakni Rp. 6.984.068,- (Enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) Janjang TBS buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat lebih kurang 280 (dua ratus delapan puluh) Kg, 1 (satu) unit sepeda motor honda prima berwarna merah tanpa plat, tanpa No. Rangka dan No. Mesin dan 1 (satu) buah keranjang jarring yang terbuat dari ban/ along – along;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Bangun Sipayung telah ditangkap karena telah melakukan pencurian 13 (tiga Belas) tandan buah kelapa sawit dan pemiliknya adalah PT. PPP Serdang Tengah;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.30 Wib si Afdeling III Blok C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan teman terdakwa bernama Anto Portip (dpo);
Bahwa berawal pada saat rekan rekan centeng bersama personil BKO melakukan pengintaian di PT. PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang Ketika itu Anto Portip (dpo) terlihat berjalan membawa viber beserta pisau egrek, dari arah blok C-3 menuju blok C-2, namun dikarenakan cahaya senter yang dikenakan di kepala untuk penerangan, pada saat Anto Portip mendapati jalan tanjakan, saksi dan personil BKO melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bangun Sipayung dan Anto Portip;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Prima dan membawa along along yang berisi buah kepala sawit sebanyak 4 (empat) tandan. Kemudian diketahui bahwa Anto Portip (melarikan diri) setelah melakukan panen paksa buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan dan yang diamankan adalah Terdakwa Bangun Sipayung;
Bahwa cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit yakni setelah Anto Portip (DPO) mengegrek buah kelapa sawit kemudian terdakwa memasuki areal perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah di afdeling blok C-3, kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya dan mengangkat ke along along yang berada diatas sepeda motor terdakwa dan saat melangsir pertama sebanyak 4 (empat) tandan, oleh pihak pengamanan saksi – saksi dari PT. PPP. Serdang Tengah bersama personil BKO menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wib;
Bahwa terdakwa berperan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit dari areal perkebunan, jika buah kelapa sawit tersebut sempat dijual, terdakwa akan mendapat komisi atau upah dari Anto Portip yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga sehari hari;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. PPP. Serdang Tengah mengalami kerugian secara materi dari 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit yang dicuri terdakwa yakni Rp. 6.984.068,- (Enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Bahwa pengertian “setiap orang” juga sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah subjek hukum yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu Terdakwa Bangun Sipayung sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa Bangun Sipayung telah ditangkap karena telah melakukan pencurian 13 (tiga Belas) tandan buah kelapa sawit dan pemiliknya adalah PT. PPP Serdang Tengah;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.30 Wib si Afdeling III Blok C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan teman terdakwa bernama Anto Portip (dpo);
Menimbang, bahwa berawal pada saat rekan rekan centeng bersama personil BKO melakukan pengintaian di PT. PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang Ketika itu Anto Portip (dpo) terlihat berjalan membawa viber beserta pisau egrek, dari arah blok C-3 menuju blok C-2, namun dikarenakan cahaya senter yang dikenakan di kepala untuk penerangan, pada saat Anto Portip mendapati jalan tanjakan, saksi dan personil BKO melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bangun Sipayung dan Anto Portip;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Prima dan membawa along along yang berisi buah kepala sawit sebanyak 4 (empat) tandan. Kemudian diketahui bahwa Anto Portip (melarikan diri) setelah melakukan panen paksa buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) tandan dan yang diamankan adalah Terdakwa Bangun Sipayung;
Menimbang, bahwa cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit yakni setelah Anto Portip (DPO) mengegrek buah kelapa sawit kemudian terdakwa memasuki areal perkebunan PT. PPP. Serdang Tengah di afdeling blok C-3, kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya dan mengangkat ke along along yang berada diatas sepeda motor terdakwa dan saat melangsir pertama sebanyak 4 (empat) tandan, oleh pihak pengamanan saksi – saksi dari PT. PPP. Serdang Tengah bersama personil BKO menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wib;
Menimbang, bahwa terdakwa berperan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit dari areal perkebunan, jika buah kelapa sawit tersebut sempat dijual, terdakwa akan mendapat komisi atau upah dari Anto Portip yang akan terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan keluarga sehari hari;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. PPP. Serdang Tengah mengalami kerugian secara materi dari 13 (tiga belas) tandan buah kelapa sawit yang dicuri terdakwa yakni Rp. 6.984.068,- (Enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dengan masa percobaan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Prima tanpa plat, tanpa No. Rangka dan No. Mesin, oleh karena memiliki nilai ekonomi dank arena terdapat kepemilikan yang jelas maka Dikembalikan Pada yang Berhak Terdakwa Bangun Sipayung;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 13 (tiga Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit Dengan beratkurang lebih 280 (dua ratus delapan puluh) Kg, oleh karena memiliki nilai ekonomi dan karena terdapat kepemilikan yang jelas maka Dikembalikan Pada yang Berhak PT.PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) Buah keranjang jaring terbuat dari ban / Along Along. Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang bukti tersebut yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan pihak PT. PPP. Serdang Tengah Afdeling III Blok C3Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah berdamai dengan pihak PT. PPP. Serdang Tengah diwakili bapak M.Tri Ibnu Sumedi dan dua saksi yang menangkap;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Bangun Sipayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak dijalankan kecuali dalam masa percobaan 8 (delapan) bulan terdakwa melakukan perbuatan dapat dihukum
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Prima tanpa plat, tanpa No. Rangka dan No. Mesin
Dikembalikan Pada yang Berhak Terdakwa Bangun Sipayung.
13 (tiga Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit Dengan beratkurang lebih 280 (dua ratus delapan puluh) Kg –
Dikembalikan Pada yang Berhak PT.PPP. Serdang Tengah Afdeling III block C-3 Kebun Tanjung Purba Desa Tanjung Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
1 (satu) Buah keranjang jaring terbuat dari ban / Along Along
Dirampas Untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, oleh kami, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Pinta Uli Br. Tarigan, S.H., Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Risna Elitha Barus, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Sumber Jaya Togatorop, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri secara teleconfrence;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Pinta Uli Br. Tarigan, S.H. Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H
Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Risna Elitha Barus, S.H., M.H.