2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Pantun Marojahan Simbolon,SH Terdakwa: ANGELICA SYAFITRI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ANGELICA SYAFITRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak”, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGELICA SYAFITRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A16; Dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANGELICA SYAFITRI;
Tempat lahir : Medan;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 14 April 1997;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pasar 2 Lorong Benteng Kelurahan Mabar
Hilir Kecamatan Medan Denai Kota Medan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Ada;
Terdakwa ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Terdakwa didampingi oleh Halman Simanullang, S.H., Andreas B. Sinambela, S.H.,M.H., M. Paul Ruolf Naibaho, S.H., Kartika Sari, S.H., Jamaluddin Alapgani Hsb, S.H., Rointan Manullang, S.H., Armini Nainggolan, S.H., Tamira Sihombing, S.H., AT. Yudhistira, S.H., Nailul Fadhilah Irni, S.H., dan Yustika Butar Buta, S.H., Para Advokat – Penasihat Hukum / Konsultan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dorong Keadilan Sejahtera (YLBH-DKS), yang beralamat kantor di Jalan Bungawijaya Kesuma Komplek Persatuan No. 4 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tertanggal 19 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 27 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tanggal Nomor 2207/Pid.Sus/2022/PN Mdn 27 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa ANGELICA SYAFITRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksplolitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang “ sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak (Dakwaan Atau Ketiga)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGELICA SYAFITRI dengan pidana penjara 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) Unit handphone android merek Oppo A16
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan Terdakwa memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan Pidananya semula, begitu pula dengan Penasihat hukum Terdakwa menanggapinya lagi secara lisan di persidangan yang menyatakan tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tertanggal 14 September 2022 dengan Nomor Register Perkara PDM-87/Enz.2/08/2022 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa ANGELICA SYAFITRI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Setia orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksplolitasi orang tersebut di wilayah negara republik indonesia“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama dengan WULAN pergi kekost CARLO yang berada di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas hendak bertemu dengan CINDY, dan setelah sampai di kost CARLO lalu Terdakwa bersama dengan CINDY masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Mana yang namanya NABILA IRAWATI, kemudian saksi korban mengatakan:”Aku kak, kenapa kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Sini dulu dek”, dan Terdakwa mengatakan:”Dek, kau kenal kak iyut kan”, dan saksi korban mengatakan:”Oiya kenal kak, tetanggaku ak, kenapa kak”, lalu Terdakwa mengatakan:”Kau disuruh tinggal dulu ditempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal disitu pun, gapapa main-main aja dulu”, lalu Terdakwa menunggu saksi korban diluar kost dan tidak berapa lama Terdakwa memanggil saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Dek dari pada kau kek gini, kau mau ikut sama kakak?”, lalu saksi korban mengatakan:”Iya mau aku kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Ayolah dek, kita gerak kesana, nanti selak kesorean”, lalu Terdakwa pergi bersama dengan saksi korban dan WULAN ke kost Terdakwa yang berada di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas mengendarai ojek online dan sesampainya di kost Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban dan WULAN masuk kedalam Hotel Oyo Kamar No.01 dan pada sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa menyuruh saksi korban hendak menginap di Kost Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, saksi korban mengatakan kepada Terdakwa:”Kak ayolah kita kekost karlo”, namun Terdakwa mengatakan:”Sabar dek menunggu wulan” dan saksi korban mengatakan:”Kenappa harus nunggu wulan kak”, dan pada sekira pukul 12.00 wib Terdakwa mengatakan:”Dek ayo dulu kita k gang aidil, tempat kawanku”, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi ke tempat tersebut dan saksi korban mengatakan:”Udahlah kak balik aja kita, aku capek”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi ke Hotel Oyo namun pada saat saksi korban hendak membuka pintu kamar yang mana pintu kamar dalam keadaan terkunci Sehingga Terdakwa bersama dengan saksi korban menunggu didepan kamar hotel tersebut kemudian pada sekira pukul 14.00 wib,Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto saksi korban di aplikasi Michat tersebut dan ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang menawarkan dan memberikan seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan WULAN pergi meninggalkan saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Dek, jaga kamar dulu ya”, dan pada sekira pukul 14.30 wib datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam kamar dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengatakan:”Bila namanya kan”, dan saksi korban mengatakan:”Mau ngapain bang”, lalu laki-laki yang tidak ketahui identitasnya mengatakan:”Yang di mi chat lah dek”, dan saksi korban mengatakan:”bang aku gak mau, cancel aja bilang, bilang aja abang yang mau cancel sama kak itu”, kemudian laki-laki yang tidak ketahui identitasnya keluar dari kamar lalu datang Terdakwa bersama dengan WULAN masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Kok kau cancel kenapa gak jadi”, kemudian saksi korban mengatakan:”Aku gak mau kak”, dan pada sekira pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa mengantarkan seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Layani itu”, dan 30 (tiga puluh) menit kemudian laki-laki yang tidak diketahui identitasnya keluar dari kamar lalu Terdakwa bersama dengan WULAN masuk kedalam kamar menemui saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Udah siap dek?”, kemudian saksi korban mengatakan:”Udah kak”, lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan:”Udah pegang aja dek, terserahmu lah mau kasih aku berapa”, kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan:”Gak kebanyakanini dek”,lalu saksi korban mengatakan:”Gak koka kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Yaudah dek, makasih ya dek”, yang mana sisa uag sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dipakai secara bersama-sama di Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) membeli makanan, handbody dan rokok.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 202 sekira pukul 20.00 wib, datang saksi ROSMAWATI SABABALAT bersama dengan saksi HIDAYAT hendak mencari saksi korban kemudian saksi korban pulang bersama dengan saksi ROSMAWATI SABABALAT dan saksi HIDAYAT dan kemudian pada sekira pukul 23.30 wib, datang saksi ROSMAWATI SABABALAT dan mengatakan:”Kau jual anak kukan”, kemudian pada sekira pukul 00.10 wib Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan.
Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum saksi korban a.n. NABILA IRAWATI nomor : 193/VER/OBG/BPDRM/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dan ditandatangani oleh dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG Nip.19621213 198911 1 001 selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka:
Pada Pemeriksaan Kedapatan :
Alat Kelamin : Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 1 (satu), 4 (empat), 9 (Sembilan) sampai kedasar
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh lagi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ANGELICA SYAFITRI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama dengan WULAN pergi kekost CARLO yang berada di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas hendak bertemu dengan CINDY, dan setelah sampai di kost CARLO lalu Terdakwa bersama dengan CINDY masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Mana yang namanya NABILA IRAWATI, kemudian saksi korban mengatakan:”Aku kak, kenapa kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Sini dulu dek”, dan Terdakwa mengatakan:”Dek, kau kenal kak iyut kan”, dan saksi korban mengatakan:”Oiya kenal kak, tetanggaku ak, kenapa kak”, lalu Terdakwa mengatakan:”Kau disuruh tinggal dulu ditempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal disitu pun, gapapa main-main aja dulu”, lalu Terdakwa menunggu saksi korban diluar kost dan tidak berapa lama Terdakwa memanggil saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Dek dari pada kau kek gini, kau mau ikut sama kakak?”, lalu saksi korban mengatakan:”Iya mau aku kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Ayolah dek, kita gerak kesana, nanti selak kesorean”, lalu Terdakwa pergi bersama dengan saksi korban dan WULAN ke kost Terdakwa yang berada di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas mengendarai ojek online dan sesampainya di kost Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban dan WULAN masuk kedalam Hotel Oyo Kamar No.01 dan pada sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa menyuruh saksi korban hendak menginap di Kost Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, saksi korban mengatakan kepada Terdakwa:”Kak ayolah kita kekost karlo”, namun Terdakwa mengatakan:”Sabar dek menunggu wulan” dan saksi korban mengatakan:”Kenappa harus nunggu wulan kak”, dan pada sekira pukul 12.00 wib Terdakwa mengatakan:”Dek ayo dulu kita k gang aidil, tempat kawanku”, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi ke tempat tersebut dan saksi korban mengatakan:”Udahlah kak balik aja kita, aku capek”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi ke Hotel Oyo namun pada saat saksi korban hendak membuka pintu kamar yang mana pintu kamar dalam keadaan terkunci Sehingga Terdakwa bersama dengan saksi korban menunggu didepan kamar hotel tersebut kemudian pada sekira pukul 14.00 wib,Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto saksi korban di aplikasi Michat tersebut dan ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang menawarkan dan memberikan seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan WULAN pergi meninggalkan saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Dek, jaga kamar dulu ya”, dan pada sekira pukul 14.30 wib datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam kamar dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengatakan:”Bila namanya kan”, dan saksi korban mengatakan:”Mau ngapain bang”, lalu laki-laki yang tidak ketahui identitasnya mengatakan:”Yang di mi chat lah dek”, dan saksi korban mengatakan:”bang aku gak mau, cancel aja bilang, bilang aja abang yang mau cancel sama kak itu”, kemudian laki-laki yang tidak ketahui identitasnya keluar dari kamar lalu datang Terdakwa bersama dengan WULAN masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Kok kau cancel kenapa gak jadi”, kemudian saksi korban mengatakan:”Aku gak mau kak”, dan pada sekira pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa mengantarkan seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Layani itu”, dan 30 (tiga puluh) menit kemudian laki-laki yang tidak diketahui identitasnya keluar dari kamar lalu Terdakwa bersama dengan WULAN masuk kedalam kamar menemui saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Udah siap dek?”, kemudian saksi korban mengatakan:”Udah kak”, lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan:”Udah pegang aja dek, terserahmu lah mau kasih aku berapa”, kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan:”Gak kebanyakanini dek”,lalu saksi korban mengatakan:”Gak koka kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Yaudah dek, makasih ya dek”, yang mana sisa uag sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dipakai secara bersama-sama di Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) membeli makanan, handbody dan rokok.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 202 sekira pukul 20.00 wib, datang saksi ROSMAWATI SABABALAT bersama dengan saksi HIDAYAT hendak mencari saksi korban kemudian saksi korban pulang bersama dengan saksi ROSMAWATI SABABALAT dan saksi HIDAYAT dan kemudian pada sekira pukul 23.30 wib, datang saksi ROSMAWATI SABABALAT dan mengatakan:”Kau jual anak kukan”, kemudian pada sekira pukul 00.10 wib Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan.
Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum saksi korban a.n. NABILA IRAWATI nomor : 193/VER/OBG/BPDRM/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dan ditandatangani oleh dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG Nip.19621213 198911 1 001 selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka:
Pada Pemeriksaan Kedapatan :
Alat Kelamin : Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 1 (satu), 4 (empat), 9 (Sembilan) sampai kedasar
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa ANGELICA SYAFITRI pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Setia orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksplolitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama dengan WULAN pergi kekost CARLO yang berada di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas hendak bertemu dengan CINDY, dan setelah sampai di kost CARLO lalu Terdakwa bersama dengan CINDY masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Mana yang namanya NABILA IRAWATI, kemudian saksi korban mengatakan:”Aku kak, kenapa kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Sini dulu dek”, dan Terdakwa mengatakan:”Dek, kau kenal kak iyut kan”, dan saksi korban mengatakan:”Oiya kenal kak, tetanggaku ak, kenapa kak”, lalu Terdakwa mengatakan:”Kau disuruh tinggal dulu ditempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal disitu pun, gapapa main-main aja dulu”, lalu Terdakwa menunggu saksi korban diluar kost dan tidak berapa lama Terdakwa memanggil saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Dek dari pada kau kek gini, kau mau ikut sama kakak?”, lalu saksi korban mengatakan:”Iya mau aku kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Ayolah dek, kita gerak kesana, nanti selak kesorean”, lalu Terdakwa pergi bersama dengan saksi korban dan WULAN ke kost Terdakwa yang berada di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas mengendarai ojek online dan sesampainya di kost Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban dan WULAN masuk kedalam Hotel Oyo Kamar No.01 dan pada sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa menyuruh saksi korban hendak menginap di Kost Terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, saksi korban mengatakan kepada Terdakwa:”Kak ayolah kita kekost karlo”, namun Terdakwa mengatakan:”Sabar dek menunggu wulan” dan saksi korban mengatakan:”Kenappa harus nunggu wulan kak”, dan pada sekira pukul 12.00 wib Terdakwa mengatakan:”Dek ayo dulu kita k gang aidil, tempat kawanku”, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi ke tempat tersebut dan saksi korban mengatakan:”Udahlah kak balik aja kita, aku capek”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi korban pergi ke Hotel Oyo namun pada saat saksi korban hendak membuka pintu kamar yang mana pintu kamar dalam keadaan terkunci Sehingga Terdakwa bersama dengan saksi korban menunggu didepan kamar hotel tersebut kemudian pada sekira pukul 14.00 wib,Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto saksi korban di aplikasi Michat tersebut dan ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang menawarkan dan memberikan seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan WULAN pergi meninggalkan saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Dek, jaga kamar dulu ya”, dan pada sekira pukul 14.30 wib datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam kamar dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya mengatakan:”Bila namanya kan”, dan saksi korban mengatakan:”Mau ngapain bang”, lalu laki-laki yang tidak ketahui identitasnya mengatakan:”Yang di mi chat lah dek”, dan saksi korban mengatakan:”bang aku gak mau, cancel aja bilang, bilang aja abang yang mau cancel sama kak itu”, kemudian laki-laki yang tidak ketahui identitasnya keluar dari kamar lalu datang Terdakwa bersama dengan WULAN masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Kok kau cancel kenapa gak jadi”, kemudian saksi korban mengatakan:”Aku gak mau kak”, dan pada sekira pukul 15.00 wib, kemudian Terdakwa mengantarkan seorang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya masuk kedalam kamar dan Terdakwa mengatakan:”Layani itu”, dan 30 (tiga puluh) menit kemudian laki-laki yang tidak diketahui identitasnya keluar dari kamar lalu Terdakwa bersama dengan WULAN masuk kedalam kamar menemui saksi korban dan Terdakwa mengatakan:”Udah siap dek?”, kemudian saksi korban mengatakan:”Udah kak”, lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan:”Udah pegang aja dek, terserahmu lah mau kasih aku berapa”, kemudian saksi korban memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan:”Gak kebanyakanini dek”,lalu saksi korban mengatakan:”Gak koka kak”, dan Terdakwa mengatakan:”Yaudah dek, makasih ya dek”, yang mana sisa uag sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu dipakai secara bersama-sama di Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) membeli makanan, handbody dan rokok.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 202 sekira pukul 20.00 wib, datang saksi ROSMAWATI SABABALAT bersama dengan saksi HIDAYAT hendak mencari saksi korban kemudian saksi korban pulang bersama dengan saksi ROSMAWATI SABABALAT dan saksi HIDAYAT dan kemudian pada sekira pukul 23.30 wib, datang saksi ROSMAWATI SABABALAT dan mengatakan:”Kau jual anak kukan”, kemudian pada sekira pukul 00.10 wib Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan.
Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum saksi korban a.n. NABILA IRAWATI nomor : 193/VER/OBG/BPDRM/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dan ditandatangani oleh dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG Nip.19621213 198911 1 001 selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka:
Pada Pemeriksaan Kedapatan :
Alat Kelamin : Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 1 (satu), 4 (empat), 9 (Sembilan) sampai kedasar
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh lagi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat hukum Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi:
Saksi ROSMAWATI SABABALAT, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak Saksi yang bernama Nabila Irawati pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Anak Nabila Irawati masih berusia 14 (empat belas) tahun 7 (tujuh) bulan, masih dibawah umur dan masih sekolah kelas II SMP ;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari Anak Nabila Irawati pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB;
Bahwa berawal pada saat Anak Nabila Irawati pergi dari rumah tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi. Kemudian Saksi bersama dengan Suami Saksi yaitu Saksi Hidayat mencari keberadaan Anak Nabila Irawati namun tidak dapat ditemukan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Saksi diberitahukan oleh teman Saksi yang bernama Nona Mutiara yang mengatakan ”Coba ibuk cari di kost carlo itu ibuk, soalnya si bila dijual sama tania”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi bersama dengan teman Saksi yang bernama Rihani Lubis pergi ke Kost Carlo yang beralamat di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas dengan tujuan untuk mencari Anak Nabila Irawati;
Bahwa sesampainya di lokasi tersebut, Saksi bertanya mengenai keberadaan Anak Nabila Irawati kepada seorang laki – laki yang berada di lokasi tersebut dan laki – laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut mengatakan ”Coba ibu tanya sama si toni bu”. Lalu Saksi pergi menemui seorang laki – laki yang bernama Toni tersebut untuk menanyakan keberadaan Anak Nabila Irawati yang mana Toni juga mengatakan ”Coba ibu lihat di Oyo Garu 3 itu ibu”. Kemudian Anak Nabila Irawati pergi ke Hotel Oyo yang beralamat di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Lalu Saksi langsung bertanya kepada penjaga Hotel tersebut, namun penjaga Hotel tersebut tidak mau memberikan informasi mengenai Anak Nabila Irawati kepada Saksi;
Bahwa kemudian pada sekira pukul 19.00 WIB, Saksi bertemu dengan Anak Nabila Irawati di Hotel Oyo tersebut. Lalu Saksi membawa Anak Nabila Irawati pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Saksi bertanya kepada Anak Nabila Irawati dengan mengatakan ”Kau ngapain disitu? Dijual kau sama orang itu?”, namun Anak Nabila Irawati tidak mau menjawab. Lalu sekira pukul 23.30 WIB, Saksi bersama dengan Saksi Hidayat mencari keberadaan Terdakwa yang mana setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan ”Kau jual anak kukan”. Pada saat itu Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya sekira pukul 00.10 WIB, Saksi bersama dengan Saksi Hidayat serta Anak Nabila Irawati membuat laporan ke Polrestabes Medan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Anak Saksi NABILA IRAWATI, Tanpa disumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak Nabila Irawati pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anak Nabila Irawati pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada orang tua Anak Nabila Irawati yaitu Saksi Rosmawati Sababalat dan Saksi Hidayat. Kemudian Anak Nabila Irawati dijemput oleh teman Anak Nabila Irawati yang bernama Nisa dengan mengendarai Sepeda motor menuju ke rumah Nisa. Sesampainya di rumah Nisa, Anak Nabila Irawati dan Nisa meminta izin kepada orang tua Nisa hendak mengantarkan Anak Nabila Irawati ke rumah teman Anak Nabila Irawati yang bernama Tania;
Bahwa selanjutnya Anak Nabila Irawati tinggal di rumah Tania kurang lebih selama 1 (satu) minggu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Anak Nabila Irawati bersama dengan Tania dan Nona pergi ke kost Carlo yang beralamat di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas untuk menjumpai Cindy. Sesamapainya di kost Carlo tersebut, Anak Nabila bersama dengan Tania dan Nona menginap di kamar kost Cindy. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Wulan datang ke kost Cindy. Lalu Terdakwa bertanya “Mana yang namanya bila?”. Lalu Anak Nabila Irawati mengatakan “Aku kak, kenapa kak?” dan Terdakwa kembali bertanya kepada Anak Nabila Irawati ”Dek, kau kenal kak iyut kan?”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”Oiya kenal kak, tetanggaku kak, kenapa kak?” dan Terdakwa kembali mengatakan: ”Kau disuruh tinggal dulu ditempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal disitu pun, gapapa main-main aja dulu”;
Bahwa kemudian Terdakwa menunggu di luar kost tersebut dan Anak Nabila Irawati masuk ke dalam kamar kost tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa memanggil Anak Nabila Irawati dengan mengatakan “Ayolah dek, kita gerak kesana, nanti selak kesorean”. Lalu Terdakwa pergi bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan mengendarai ojek online. Sesampainya di kost Terdakwa tersebut, pada saat itu Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan masuk ke dalam Hotel Oyo Kamar No. 01;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menyuruh Anak Nabila Irawati untuk menginap di Kost Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Anak Nabila Irawati mengatakan kepada Terdakwa ”Kak ayolah kita ke kost Carlo”, namun Terdakwa mengatakan “Sabar dek, nunggu Wulan”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”Kenapa harus nunggu Wulan kak” dan Terdakwa tidak menanggapi perkataan Anak Nabila Irawati tersebut. Lalu sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengatakan ”Dek ayo dulu kita ke gang aidil, tempat kawanku” ;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati pergi ke tempat tersebut. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”Udahlah kak balik aja kita, aku capek”, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati pergi ke Hotel Oyo, namun pada saat Anak Nabila Irawati hendak membuka pintu kamar tersebut, yang mana pintu kamar dalam keadaan terkunci. Sehingga Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati menunggu di depan kamar hotel tersebut. Lalu pada sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto Anak Nabila Irawati di aplikasi Michat tersebut ;
Bahwa setelah itu ada seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal menawarkan akan memberikan seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Wulan pergi meninggalkan Anak Nabila Irawati sambil mengatakan ”Dek, jaga kamar dulu ya”. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal masuk ke dalam kamar dan laki-laki tersebut mengatakan ”Bila namanya kan?” dan Anak Nabila Irawati menjawab ”Mau ngapain bang?”. Lalu laki-laki tersebut mengatakan ”Yang di mi chat lah dek”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”bang aku gak mau, cancel aja bilang, bilang aja abang yang mau cancel sama kak itu”. Selanjutnya laki-laki tersebut keluar dari dari kamar tersebut. Lalu Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada Anak Nabila Irawati dengan mengatakan ”Kok kau cancel, kenapa gak jadi?”. Kemudian Anak Nabila Irawati menjawab ”Aku gak mau kak”;
Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengantarkan laki-laki tersebut kembali masuk ke dalam kamar sambil mengatakan ”Layani itu”. Lalu sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, laki-laki tersebut keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar menemui Anak Nabila Irawati sambil bertanya ”Udah siap dek?”, dan Anak Nabila Irawati menjawab ”Udah kak”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan ”Udah pegang aja dek, terserahmu lah mau kasih aku berapa”. Kemudian Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan ”Gak kebanyakan ini dek?”, dan Anak Nabila Irawati mengatakan ”Gak kok kak”, dan Terdakwa mengatakan ”Yaudah dek, makasih ya dek”;
Bahwa selanjutnya uang tersebut sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu di Kampung Baru dan sisanya sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis Anak Nabila Irawati pergunakan untuk membeli makan, handbody dan rokok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Ibu dan abang Anak Nabila Irawati bersama dengan Toni dan Heru mendatangi kamar Hotel Oyo tersebut. Lalu Anak Nabila Irawati dan Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HIDAYAT, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak Saksi yang bernama Nabila Irawati pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Anak Nabila Irawati masih berusia 14 (empat belas) tahun 7 (tujuh) bulan, masih dibawah umur dan masih sekolah kelas II SMP ;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib, pada saat Saksi pulang kerja, istri Saksi yaitu Saksi Rosmawati Sababalat bersama dengan Rihani Lubis juga pulang ke rumah. Kemudian Saksi Rosmawati Sababalat memberitahukan kepada Saksi bahwa mengatakan bahwa Anak Nabila Irawati telah menjual jasa persetubuhan melalui Terdakwa. Lalu Anak Nabila Irawati meminta kepada Saksi untuk mencari keberadaan Terdakwa. Pada saat itu Saksi bersama dengan Saksi Rosmawati Sababalat dan Rihani Lubis langsung pergi mencari Anak Nabila Irawati dan Terdakwa yang menurut informasi bahwa Anak Nabila Irawati berada di Oyo yang beralamat di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas;
Bahwa sesampainya di Hotel tersebut, Saksi melihat Anak Nabila Irawati berada di Hotel kamar No. 01 yang mana didalam kamar tersebut juga ada Terdakwa. Kemudian Saksi membawa Anak Nabila Irawati pulang ke rumah. Lalu Saksi menanyai Anak Nabila Irawati yang mana Anak Nabila Irawati mengakui bahwa Terdakwa telah menjual jasa persetubuhan Anak Nabila Irawati melalui aplikasi Mi Chat kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, Saksi Rosmawati Sababalat dan Rihani Lubis langsung pergi ke Hotel Oyo untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Rosmawati Sababalat dan Rihani Lubis membawa Terdakwa ke Polrestabes Medan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan karena diduga telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak Nabila Irawati pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Juli sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa bersama dengan Wulan pergi ke kost Carlo yang beralamat di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas hendak bertemu dengan Cindy. Setelah sampai di kost Carlo tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Cindy masuk ke dalam kamar dan Terdakwa bertanya “Mana yang namanya bila?”. Lalu Anak Nabila Irawati mengatakan “Aku kak, kenapa kak?” dan Terdakwa kembali bertanya kepada Anak Nabila Irawati ”Dek, kau kenal kak iyut kan?”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”Oiya kenal kak, tetanggaku kak, kenapa kak?” dan Terdakwa kembali mengatakan: ”Kau disuruh tinggal dulu ditempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal disitu pun, gapapa main-main aja dulu”;
Bahwa kemudian Terdakwa menunggu di luar kost tersebut dan Anak Nabila Irawati masuk ke dalam kamar kost tersebut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa memanggil Anak Nabila Irawati dengan mengatakan “Ayolah dek, kita gerak kesana, nanti selak kesorean”. Lalu Terdakwa pergi bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan mengendarai ojek online. Sesampainya di kost Terdakwa tersebut, pada saat itu Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan masuk ke dalam Hotel Oyo Kamar No. 01;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menyuruh Anak Nabila Irawati untuk menginap di Kost Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Anak Nabila Irawati mengatakan kepada Terdakwa ”Kak ayolah kita ke kost Carlo”, namun Terdakwa mengatakan “Sabar dek, nunggu Wulan”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”Kenapa harus nunggu Wulan kak” dan Terdakwa tidak menanggapi perkataan Anak Nabila Irawati tersebut. Lalu sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mengatakan ”Dek ayo dulu kita ke gang aidil, tempat kawanku” ;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati pergi ke tempat tersebut. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”Udahlah kak balik aja kita, aku capek”, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati pergi ke Hotel Oyo, namun pada saat Anak Nabila Irawati hendak membuka pintu kamar tersebut, yang mana pintu kamar dalam keadaan terkunci. Sehingga Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati menunggu di depan kamar hotel tersebut. Lalu pada sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto Anak Nabila Irawati di aplikasi Michat tersebut ;
Bahwa setelah itu ada seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal menawarkan akan memberikan seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Wulan pergi meninggalkan Anak Nabila Irawati sambil mengatakan ”Dek, jaga kamar dulu ya”. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal masuk ke dalam kamar dan laki-laki tersebut mengatakan ”Bila namanya kan?” dan Anak Nabila Irawati menjawab ”Mau ngapain bang?”. Lalu laki-laki tersebut mengatakan ”Yang di mi chat lah dek”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan ”bang aku gak mau, cancel aja bilang, bilang aja abang yang mau cancel sama kak itu”. Selanjutnya laki-laki tersebut keluar dari dari kamar tersebut. Lalu Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada Anak Nabila Irawati dengan mengatakan ”Kok kau cancel, kenapa gak jadi?”. Kemudian Anak Nabila Irawati menjawab ”Aku gak mau kak”;
Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengantarkan laki-laki tersebut kembali masuk ke dalam kamar sambil mengatakan ”Layani itu”. Lalu sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, laki-laki tersebut keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar menemui Anak Nabila Irawati sambil bertanya ”Udah siap dek?”, dan Anak Nabila Irawati menjawab ”Udah kak”. Pada saat itu Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan ”Udah pegang aja dek, terserahmu lah mau kasih aku berapa”. Kemudian Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengatakan ”Gak kebanyakan ini dek?”, dan Anak Nabila Irawati mengatakan ”Gak kok kak”, dan Terdakwa mengatakan ”Yaudah dek, makasih ya dek”;
Bahwa selanjutnya uang tersebut sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu di Kampung Baru dan sisanya sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis Anak Nabila Irawati pergunakan untuk membeli makan, handbody dan rokok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Ibu dan abang Anak Nabila Irawati bersama dengan Toni dan Heru mendatangi kamar Hotel Oyo tersebut. Lalu Anak Nabila Irawati dan Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengetahui pada saat kejadian tersebut, Anak Nabila Irawati masih berusia 14 (empat belas) tahun 7 (tujuh) bulan, masih dibawah umur dan masih sekolah kelas II SMP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A16;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan yang satu sama lain saling berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan karena diduga telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak Nabila Irawati pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anak Nabila Irawati pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada orang tua Anak Nabila Irawati yaitu Saksi Rosmawati Sababalat dan Saksi Hidayat. Kemudian Anak Nabila Irawati dijemput oleh teman Anak Nabila Irawati yang bernama Nisa dengan mengendarai Sepeda motor menuju ke rumah Nisa. Sesampainya di rumah Nisa, Anak Nabila Irawati dan Nisa meminta izin kepada orang tua Nisa hendak mengantarkan Anak Nabila Irawati ke rumah teman Anak Nabila Irawati yang bernama Tania;
Bahwa selanjutnya Anak Nabila Irawati tinggal di rumah Tania kurang lebih selama 1 (satu) minggu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Anak Nabila Irawati bersama dengan Tania dan Nona pergi ke kost Carlo yang beralamat di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas untuk menjumpai Cindy. Sesamapainya di kost Carlo tersebut, Anak Nabila bersama dengan Tania dan Nona menginap di kamar kost Cindy. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Wulan datang ke kost Cindy mencari Anak Nabila Irawati. Lalu Terdakwa mengajak Anak Nabila Irawati untuk tinggal di kamar kost nya untuk sementara;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan mengendarai ojek online. Sesampainya di kost Terdakwa tersebut, pada saat itu Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan masuk ke dalam Hotel Oyo Kamar No. 01;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menyuruh Anak Nabila Irawati untuk menginap di Kost Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Anak Nabila Irawati mengatakan kepada Terdakwa bahwa Anak Nabila Irawati ingin kembali ke kost Cindy namun Terdakwa menolak permintaan Anak Nabila Irawati tersebut. Lalu pada sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto Anak Nabila Irawati di aplikasi Michat tersebut ;
Bahwa setelah itu ada seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal menawarkan akan memberikan seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Wulan pergi meninggalkan Anak Nabila Irawati dikamar Hotel Oyo tersebut. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal masuk ke dalam kamar dan laki-laki tersebut mengajak Anak Nabila Irawati untuk melakukan persetubuhan sesuai dengan pesanannya melalui Aplikasi Michat tersebut. Akan tetap Anak Nabila Irawati mengusir laki – laki tersebut dan menolak melakukan persetubuhan dengannya. Beberapa saat setelah itu Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada Anak Nabila Irawati untuk menanyakan alasan Anak Nabila Irawati menolak laki – laki tersebut dan pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan bahwa Anak Nabila Irawati tidak mau melayani laki – laki tersebut ;
Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengantarkan laki-laki tersebut kembali masuk ke dalam kamar sambil mengatakan ”Layani itu” yang mana maksud dan tujuan Terdakwa adalah memerintahkan Anak Nabila Irawati untuk melayani laki – laki tersebut dengan melakukan persetubuhan. Lalu sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, laki-laki tersebut keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar menemui Anak Nabila Irawati. Pada saat itu Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik Anak Nabila Irawati. Kemudian Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah karena telah mempromosikan Anak Nabila Irawati melalui Aplikasi Michat;
Bahwa selanjutnya uang tersebut sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu di Kampung Baru dan sisanya sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis Anak Nabila Irawati pergunakan untuk membeli makan, handbody dan rokok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Rosmawati Sababalat dan Saksi Rihani Lubis bersama dengan Toni dan Heru mendatangi kamar Hotel Oyo tersebut untuk mengamankan Terdakwa. Lalu Anak Nabila Irawati dan Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengetahui pada saat kejadian tersebut, Anak Nabila Irawati masih berusia 14 (empat belas) tahun 7 (tujuh) bulan, masih dibawah umur dan masih sekolah kelas II SMP ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Nabila Irawati berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 193/VER/OBG/BPDRM/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dan ditandatangani oleh dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG Nip.19621213 198911 1 001 selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka : Pada Pemeriksaan Kedapatan : Alat Kelamin : Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 1 (satu), 4 (empat), 9 (Sembilan) sampai kedasar. Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa ”Setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam
hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa ANGELICA SYAFITRI yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 September 2022 dengan Nomor Register Perkara PDM-87/Enz.2/08/2022 tersebut, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ANGELICA SYAFITRI sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa elemen dari unsur pasal ini adalah bersifat alternatif, maksudnya adalah apabila telah terbukti salah satu dari elemen unsur pasal ini terbukti, maka unsur ini telah dianggap terbukti ;
Menimbang bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan karena diduga telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak Nabila Irawati pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Garu 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di Hotel Oyo Teratai;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anak Nabila Irawati pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada orang tua Anak Nabila Irawati yaitu Saksi Rosmawati Sababalat dan Saksi Hidayat. Kemudian Anak Nabila Irawati dijemput oleh teman Anak Nabila Irawati yang bernama Nisa dengan mengendarai Sepeda motor menuju ke rumah Nisa. Sesampainya di rumah Nisa, Anak Nabila Irawati dan Nisa meminta izin kepada orang tua Nisa hendak mengantarkan Anak Nabila Irawati ke rumah teman Anak Nabila Irawati yang bernama Tania;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak Nabila Irawati tinggal di rumah Tania kurang lebih selama 1 (satu) minggu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Anak Nabila Irawati bersama dengan Tania dan Nona pergi ke kost Carlo yang beralamat di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas untuk menjumpai Cindy. Sesamapainya di kost Carlo tersebut, Anak Nabila bersama dengan Tania dan Nona menginap di kamar kost Cindy. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Wulan datang ke kost Cindy mencari Anak Nabila Irawati. Lalu Terdakwa mengajak Anak Nabila Irawati untuk tinggal di kamar kost nya untuk sementara;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan mengendarai ojek online. Sesampainya di kost Terdakwa tersebut, pada saat itu Terdakwa bersama dengan Anak Nabila Irawati dan Wulan masuk ke dalam Hotel Oyo Kamar No. 01;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menyuruh Anak Nabila Irawati untuk menginap di Kost Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Anak Nabila Irawati mengatakan kepada Terdakwa bahwa Anak Nabila Irawati ingin kembali ke kost Cindy namun Terdakwa menolak permintaan Anak Nabila Irawati tersebut. Lalu pada sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa membuka aplikasi online Michat dan Terdakwa memposting Foto Anak Nabila Irawati di aplikasi Michat tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah itu ada seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal menawarkan akan memberikan seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama dengan Wulan pergi meninggalkan Anak Nabila Irawati dikamar Hotel Oyo tersebut. Lalu sekira pukul 14.30 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak Anak Nabila Irawati kenal masuk ke dalam kamar dan laki-laki tersebut mengajak Anak Nabila Irawati untuk melakukan persetubuhan sesuai dengan pesanannya melalui Aplikasi Michat tersebut. Akan tetap Anak Nabila Irawati mengusir laki – laki tersebut dan menolak melakukan persetubuhan dengannya. Beberapa saat setelah itu Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada Anak Nabila Irawati untuk menanyakan alasan Anak Nabila Irawati menolak laki – laki tersebut dan pada saat itu Anak Nabila Irawati mengatakan bahwa Anak Nabila Irawati tidak mau melayani laki – laki tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa mengantarkan laki-laki tersebut kembali masuk ke dalam kamar sambil mengatakan ”Layani itu” yang mana maksud dan tujuan Terdakwa adalah memerintahkan Anak Nabila Irawati untuk melayani laki – laki tersebut dengan melakukan persetubuhan. Lalu sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, laki-laki tersebut keluar dari kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Wulan masuk ke dalam kamar menemui Anak Nabila Irawati. Pada saat itu Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik Anak Nabila Irawati. Kemudian Anak Nabila Irawati memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah karena telah mempromosikan Anak Nabila Irawati melalui Aplikasi Michat;
Menimbang, bahwa selanjutnya uang tersebut sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu di Kampung Baru dan sisanya sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) telah habis Anak Nabila Irawati pergunakan untuk membeli makan, handbody dan rokok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Rosmawati Sababalat dan Saksi Rihani Lubis bersama dengan Toni dan Heru mendatangi kamar Hotel Oyo tersebut untuk mengamankan Terdakwa. Lalu Anak Nabila Irawati dan Terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mengetahui pada saat kejadian tersebut Anak Nabila Irawati masih berusia 14 (empat belas) tahun 7 (tujuh) bulan, masih dibawah umur dan masih sekolah kelas II SMP ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Nabila Irawati berdasarkan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 193/VER/OBG/BPDRM/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dan ditandatangani oleh dr. Indra Z. Hasibuan, M.Ked(OG),SpOG Nip.19621213 198911 1 001 selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pringadi dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka : Pada Pemeriksaan Kedapatan : Alat Kelamin : Hymen (selaput dara) robek pada arah jam 1 (satu), 4 (empat), 9 (Sembilan) sampai kedasar. Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh lagi ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa, Majelis dapat menyimpulkan Terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka unsur kedua inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, semua unsur dalam Dakwaan Ketiga telah terbukti maka menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A16;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hukuman yang akan dijatuhan kepada Terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Anak Nabila Irawati;
Bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Bahwa Terdakwa belum ada melakukan perdamaian dengan orang tua dari Anak Nabila Irawati;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 88 Jo. 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU. No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANGELICA SYAFITRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak”, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGELICA SYAFITRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A16;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 oleh Nurmiati, S.H., Hakim Ketua, M. Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H., dan Eti Astuti, S.H.,M.H., masing-masing Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Risna Oktaviany Lingga, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Tri Chandra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Yusafrihardi Girsang, S.H.,M.H. Nurmiati, S.H.
Eti Astuti, S.H.,M.H.
Panitera pengganti,
Risna Oktaviany Lingga, S.H.,M.H.