41/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 41/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Pemohon: Kristina Termohon: 1.Kapolri cq. Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara 2.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan praperadilan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
P U T U S A N
Nomor: 41/Pid.Pra/2022/PNMdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
KRISTINA, umur ± 36 tahun, pekerjaan Pedagang, tempat tinggal di Jl Perum Puri Sentosa Blok E 17 No 01, RT 003 / RW 007, Kelurahan Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kota Bekasi, Dalam hal ini memberi kuasanya kepada Rendi Akbar, S.H., Dedi Andika Lubis,S.H., Nanda Aulia,S.H., Advokat-Penasehat Hukum berkantor di kantor Hukum Rendy Akbar S.H., & Rekan beralamat di Jalan Gaperta Ujung No 16-A, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Melawan:
KEPALA POLISI REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) CQ KEPALA POLISI DAERAH SUMATERA UTARA (KAPOLDA SUMUT), berkedudukan di Jl. Tanjung Morawa Km. 10.5, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada AKBP Ramles Napitupulu, S.H., M.H./Kasubbid Bankum Polda Sumut, Kompol Moy Rinda Sinaga, S.H./Kaurbanhatkum Bidkum Polda Sumut, Ipda Dedi Mahruzani Nur Lubis, S.H./Pamin 7 Subbagrenmin Bidkum Polda Sumut, Briptu Debby Permatasari/ Baurmin Subbid Bankum Bidkum Polda Sumut, Pengda Tk I Pipit Sandra / Banum Subbid Bankum Bidkum Polda Sumut, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon I,
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMUT, berkedudukan di Jl. Tanjung Morawa Km. 10.5, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada AKBP Ramles Napitupulu, S.H., M.H./Kasubbid Bankum Polda Sumut, Kompol Moy Rinda Sinaga, S.H./Kaurbanhatkum Bidkum Polda Sumut, Ipda Dedi Mahruzani Nur Lubis, S.H./Pamin 7 Subbagrenmin Bidkum Polda Sumut, Briptu Debby Permatasari / Baurmin Subbid Bankum Bidkum Polda Sumut, Pengda Tk I Pipit Sandra / Banum Subbid Bankum Bidkum Polda Sumut, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 24 dan 25 Oktober 2022, berdomisili hukum di Kantor Bidang Hukum Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No.60 Medan, selanjutnya disebut sebagai Termohon II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonannya tanggal 10 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan di bawah register Nomor: 41/Pid.Prap/2022/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan:
Bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya setiap warga negara dan para penyelenggara negara harus tunduk kepada hukum. Ciri khas dan karakter dari sebuah negara hukum adalah menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negara, terutama dalam proses penegakan hukum karena segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (vide pasal 27 ayat 1 UUD Tahun 1945). Dengan demikian dalam konsep penegakan hukum maka pejabat penegak hukum dalam melakukan segala tindakan hukum dibatasi oleh undang-undang agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena dan dapat menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara.
Bahwa dalam sistem peradilan pidana baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan kewenangan mengadili harus dilakukan secara utuh dan universal sesuai dengan undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara yang sedang menjalani proses penegakan hukum.
Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (Vide: Penjelasan Pasal 80 Kuhap), Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa penegasan praperadilan sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang, Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dankeadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.”
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang danterkini;
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/ PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 38/Pid. Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 04/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid. Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : Mengadili, Menyatakan:
Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk Sebagian
Dst
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Alasan Permohonan Praperadilan
PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
Bahwa kedudukan hukum, hubungan hukum dan peristiwa hukum antar pemohon dan pelapor adalah perbuatan dan hubungan hukum keperdataan dikarenakan pemohon adalah salah seorang anggota dari pelapor yang menjalani usaha bergerak dibidang usaha Arisan Online, yang dibentuk dan dikelola oleh pelapor tanpa memiliki badan hukum dan atau tidak memiliki legalitas sebuah badan hukum, dan perbuatan hukum pelapor aquo dalam menjalankan usaha yang bergerak dibidang usaha Arisan Online tanpa badan hukum adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan hukum Pemohon dengan Pelapor dalam usaha arisan online dilakukan dengan dasar kepercayaan dan atau dalam bentuk kesepakan/ perjanjian lisan dan tidak dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian lisan merupakan bagian dari unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang memiliki nilai keterikatanhukum karena dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak ada yang mewajibkan dan mengharuskan bahwa semua perjanjian harus dibuat dan berbentuk secara tertulis, sehingga perjanjian lisan merupakan bagian dari bentuk perikatan;
Bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kesepakatan, cakap dalam bertindak, dan sesuatu hal tertentu serta suatu yang halal. Dalam perjanjian lisan antara Pemohon dan Pelapor dalam usaha di bidang arisan online telah menimbulkan hak dan kewajiban antar Pemohon dengan Pelapor berupa dalam bentuk penerimaan sejumlah uang (hak) dan pembayaran sejumlah uang (Kewajiban), sehingga peristiwa hukum dan perbuatan hukum antar pemohon dan pelapor telah mencerminkan dan membuktikan adanya suatu perjanjian walaupun perjanjian tersebut dilakukan secara lisan. Oleh karena itu perbuatan hukum antar Pemohon dan Pelapor membuktikan bahwa segala peristiwa hukum dan perbuatan hukum antar Pemohon dan Pelapor memiliki muatan dan terikat dengan pertanggungjawaban hukum keperdataan dan bukan merupakan pertanggungjawaban hukum pidana;
Bahwa selama usaha arisan online tersebut Pemohon lalai atau tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan arisan online terhadap Pelapor adalah perbuatan wanprestasi dan atau bukanlah merupakan perbuatan yang diduga penipuan dan atau penggelapan kepada Pelapor namun kelalaian dan atau tidak dipenuhinya kewajibannya untuk melakukan pembayaran arisan online tersebut merupakan perbuatan wanprestasi dalam ruang lingkup utang piutang dan kemudian terhadap perjanjian pembayaran lisan tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifatkeperdataan;
Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata- nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut,serta bunga.Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata.Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps.378KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabilaia dengan melawanhak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong,dll;
Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor tidak diikat melalui perjanjian. Tetapi pemohon beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon;
PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, DENGAN 2 (DUA) SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM SATU LAPORAN POLISI;
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei 2022 dengan Nomor: S.Tap/35/V/2022/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka merujuk Laporan Polisi Nomor:LP/B/1563/X/ 2021/SPKT/Polda Sumatera Utara dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/106/XII/2021/Ditreskrimsus Tanggal 20 Desember 2021, Berdasarkan Surat dari Direktoral Kriminal Khusus kepada Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2022Nomor:K/307/V/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus;
Bahwa didalam Surat perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terdapat Surat perintah Penyidikan Lanjutan yang di keluarkan oleh para termohon dengan Nomor:Sp.Sidik/106.a/ VI/2022/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juni 2022, yang dimana dahulunya kepada pemohon sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/106/XII/2021/Ditreskrimsus Tanggal 20 Desember 2021, yang menurut hemat dari pemohon Surat perintah penyidikan lanjutan tersebut tidak beralasan menurut hukum, dan dapat diduga telah terjadi Mal administrasi terhadap penerbitan Surat Perintah Penyidikan kepadaPemohon;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan mengacu kepada asas-asas hukum yang amat sangat mendasar “Principle of Corefness” yang artinya bertindak cermat merupakan asas yang menghendaki agar administrasi negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta Asas “Principle of Non-Misuse of Competence” yang artinya yang menyatakan bahwa dalam pengambilan suatu keputusan pejabat administrasi negara jangan sampai menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan, merujuk terhadap Postulat di atas maka sudah sangat terang benerang telah terjadi Mal Administrasi serta adanya kecacatan Formil dalam penyidikan kepadaPemohon;
TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon kepada Pemohon hanya berdasar pada Persangkaan (Prejudice) dan tidak adanya dokumen – dokumen yang disita terhadap perkara aquo, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Para termohon kepada Pemohon dengan Surat PanggilanNomor:S.Pgl/433/V/2022/Ditreskrimsus;
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal1 angka14,Pasal17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP;
Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon;
Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Para Termohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) Alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itusendiri;
Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik.Kepastian hukum
menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan- aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harusditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prinsip „legality„ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh „Rule of Law‟– konsep, maupun oleh faham„Rechtstaat‟ dahulu,maupun oleh konsep„Socialist Legality‟.Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas „nullum delictum‟dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dariprinsip legality;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asasspesialitas);
Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yaknimeliputi:
ditetapkan oleh pejabat yangberwenang
dibuat sesuai prosedur;dan
substansi yang sesuai dengan objekKeputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan
tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:\
“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”; “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yangbatal atau dapatdibatalkan;
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menuruthukum;
Berdasarkan alasan-alasan Permohonan Praperadilan Pemohon di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan untuk itu guna memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara Permohonan Praperadilan ini demi hukum sebagai berikut:
Petitum
Primair:
Mengadili;
Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon adalah tidak sah dan tidakberdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh ParaTermohon;
Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepadaPemohon;
Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polda Sumatera Utara dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yangberlaku;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon II hadir Kuasanya sebagaimana tersebut di atas, sedangkan Termohon I hadir Kuasanya pada saat pembuktian para pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Termohon II mengajukan jawaban atau tanggapannya sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Bahwa selain KUHAP, juga hukum acara perdata yang menjadi dasar pemeriksaan permohonan praperadilan, hal ini dibuktikan adanya jawaban, replik duplik, pengajuan alat bukti berupa surat, saksi, ahli dan konklusi. Bahwa dalam hukum acara perdata berlaku adanya eksepsi yaitu tangkisan yang belum memasuki pokok perkara yaitu terkait syarat formil suatu gugatan atau permohonan yang apabila tidak dipenuhi maka permohonan tidak dapat diterima. Bahwa dalam permohonan aquo para Termohon mengajukan materi eksepsi sebagai berikut.
Permohonan Pemohon Error In Persona
Bahwa sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan KUHAP, bahwa tanggung jawab penyidikan suatu perkara pidana adalah pada Penyidik yang menangani penyidikan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 angka1, pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 KUHAP.Bahwa lebih lanjut Pasal 82 ayat (1) KUHAP mempertegas lagi bahwa dalam perkara praperadilan yang dapat dijadikan sebagai pihak Termohon adalah Penyidik itu sendiri bukan atasan penyidik. Perlu Para Termohon sampaikan dalam persidangan ini bahwa prosedur penentuan pihak dalam perkara permohonan praperadilan pada hakekatnya berbeda yang diatur hukum acara perdata pada umumnya yang dapat mendudukan sebuah badan hukum sebagai pihak. Bahwa dalam konteks praperadilan dalam yuridis formal yang dapat didudukan sebagai pihak Termohon hanyalah penyidik sesuai Pasal 10 ayat (1), (2) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa demikian halnya penyidikan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/ B/1563/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 08 OKTOBER 2021 atas nama Pelapor an. WAHYUNI yang menjadi dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka melakukan dugaan tindak pidana “penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana adalah Termohon II sehingga terjadi kekeliruan jika menarik Termohon I (ic. Kapolda Sumatera Utara) sebagai pihak dalam permohonan aquo dan Termohon I dalam permohonan aquo hanya sebagai pimpinan dari Termohon II. Bahwa oleh karena dalam permohonan Pemohon menjadikan Termohon I sebagai pihak dalam perkara aquo sedangkan pertanggungjawaban penyidikan perkara aquo adalah berada pada Termohon II mengakibatkan permohonan Pemohon Error In Persona maka beralasan menurut hukum permohonan Pemohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Permohonan Pemohon Obscuur libel (kabur)
Bahwa sebagaimana dalam posita permohonan Pemohon Rumawi II. Alasan Permohonan Praperadilan huruf A pada angka 1 s/d 5 pada intinya menjelaskan bahwa perbuatan hukum Pemohon dengan Pelapor dalam usaha arisan online adalah hubungan keperdataan yang dilakukan dengan dasar kepercayaan dan atau dalam bentuk kesepakatan/perjanjian lisan dan tidak dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian lisan merupakan bagian dari unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang memiliki nilai keterikatan hukum karena dalam Pasal 1320 KUHperdata tidak ada yang mewajibkan dan mengharuskan bahwa semua perjanjian harus dibuat dan berbentuk secara tertulis, sehingga perjanjian lisan merupakan bagian dari bentuk perikatan. Bahwa dari dalil Pemohon tersebut dapat disimpulkan menurut hukum bahwa hubungan Pemohon dengan pelapor adalah didasarkan adanya perjanjian secara lisan, dengan tegas Pemohon perjanjian Pemohon dengan Pelapor memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, bahkan pada posita angka 4 kembali menegaskan bahwa perbuatan Pemohon yang tidak mencicil pembayaran arisan online kepada Pelapor adalah perbuatan wanprestasi sedangkan wanprestasi lahir dari adanya perjanjian akan tetapi pada posita berikutnya pada angka 6 menjelaskan” Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara Pemohon dengan Pelapor tidak diikat melalui perjanjian. Tetapi Pemohon beretikad baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiriatau orang lain, sehingga dengan demikian tidak tepat apabila Pemoho disangka melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan keperdataan.
Bahwa dari dalil permohonan Pemohon tersebut diatas maka antara dalil yang satu dengan dalil yang lain saling kontradiktif, dimana disatu sisi Pemohon mendalilkan bahwa hubungan Pemohon dengan Pelapor adalah didasarkan atas perjanjian lisan namun disisi lain mendalilkan bahwa antara Pemohon dengan Pelapor tidak diikat melalui perjanjian. sehingga dalil Pemohon sangat membingungkan (confius) mengakibatkan permohonan Pemohon Obscuur libel (kabur) maka beralasan menurut hukum permohonan Pemohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang diuraikan pada eksepsi tersebut diatas secara mutatis mutandis bagian dari pokok perkara yang tidak perlu diulang kembali;
Bahwa Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang diakui secara tegas oleh Termohon yang kebenarannya terbukti menuruthukum;
I. SUBSTANSI ATAU ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangkadugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana adalah tidak sah, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan karena Pemohon adalah seorang anggota dari pelapor yang menjalani usaha bergerak di bidang Arisan Online, dimana perbuatan Pemohon lalai atau tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran arisan sehingga hal tersebut adalah wanprestasi;
Bahwa Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dengan 2 (dua) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu laporan Polisi, sehingga diduga ada mal administrasi serta adanya kecacatan formil dalam penyidikan kepada Pemohon;
Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.
II. KRONOLOGIS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, TANGGAL 08 OKTOBER 2021, YANG MENJADI OBJEK PRAPERADILAN.
Bahwa Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA membuka arisan dengan nama Arisankece_medan, dimana pada Tahun 2019 Terlapor KRISTINA (Pemohon) ikut dalam arisan yang dikelola oleh WAHYUNI dan JESICCA NOVIA sebanyak 15 (lima belas) kloter;
Bahwa hak owner / pemilik arisan (pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA) adalah menarik arisan di nomor 1 untuk tiap-tiap kloter, mengeluarkan member/anggota arisan apabila tidak mau membayar uang iuran, sedangkan kewajiban owner / pemilik arisan adalah: membuat kloter, menagih uang iuran, membayar uang arisan dan mengganti rugi uang iuran dari member yang tidak membayar, Hak dari member/anggota arisan adalah menerima info kloter arisan yang akan dijalankan oleh owner, kewajiban member/anggota arisan adalah: mematuhi peraturan di arisankece_medan, membayar uang iuran tepat waktu
Bahwa kemudian Terlapor KRISTINA telah menerima GET (menarik uang arisan) dari 15 (lima belas) kloter di arisankece_medan, namun setelah beberapa kali membayar iuran arisan, ternyata Terlapor KRISTINA mengirimkan pesan kepada Pelapor WAHYUNI jika Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan dengan alasan pandemi Covid 19 dan menyuruh Pelapor WAHYUNI untuk berkomunikasi dengan pengacaranya;
Bahwa oleh karena Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan, sehingga menyebabkan Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner yang harus membayar tunggakan uang iuran milik Terlapor KRISTINA tersebut dengan total sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada member/anggota arisan lainnya;
Bahwa Pelapor WAHYUNI sudah pernah menagih uang iuran arisan kepada Terlapor KRISTINA, namun yang bersangkutan beralasan usahanya sedang mengalami valid karena pandemi;
Bahwa atas kejadian tersebut Sdri. WAHYUNI merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
III. TENTANG PENYIDIKAN
Penyelidikan
Bahwa menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B / 1563 / X / 2021/ SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021, kemudian Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan rangkaian proses penyelidikan untuk mengetahui perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 646 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 646.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021, adapun tindakan penyelidikan yang dilakukan adalah :
Melakukan wawancara interogasi kepada:
WAHYUNI (saksi pelapor) tanggal 19 Oktober 2021.
JESSICA NOVIA, tanggal 19Oktober 2021.
WAHYUDI, tanggal 25 Oktober 2021.
CHANDRA SALIM, tanggal 25 Oktober 2021.
ERLIN, tanggal 28 Oktober 2021.
Terlapor KRISTINA, tanggal 10 Nopember 2021.
Bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Termohon II tersebut diketahui jika perkara yang dilaporkan oleh WAHYUNI adalah merupakan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs Pasal 378 KUHPidana. Dimana kemudian hasil penyelidikan tersebut dituangkan ke dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 30 November 2021.
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2021 bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut dilaksanakan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 atas nama pelapor WAHYUNI, dimana Kesimpulan Gelarterhadap perkaraLaporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 diduga merupakan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dan terhadap perkara tersebut supaya ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke Penyidikan.
2. Penyidikan
Bahwa menindaklanjuti rekomendasi gelar perkara tertanggal 8 Desember 2021, makaterhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 atas nama pelapor WAHYUNI, Termohon II melakukan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat PerintahTugas Nomor: SP.Tugas /106 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 106 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021.
Bahwa kemudian Termohon II menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Nomor: B/149/XII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021;
Bahwa kemudian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengirimkan Surat Nomor: B-2634/L.2.4/Eoh.1/03/2022, tanggal 23 Maret 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama Tersangka KRISTINA, yang disangka melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan alasan Pihak Kejaksaan sudah meminta perkembangan hasil penyidikan dengan nama Tersangka KRISTINA ke -2 setelah 30 (tiga puluh) hari sejak P-17 ke-2 dikirimkan Pihak Kejaksaan belum menerima hasil penyidikan;
Bahwa menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebutkemudian Termohon II menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 106.a / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Sp.Sidik / 106.a / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022 dan juga kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru Nomor: B/325/VI/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022, dengan dasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang lama Nomor: B/149/XII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021, dimana kemudian Termohon II menyerahkan SPDP tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Bahwa selanjutnya Termohon II mencari alat bukti terkait dengan pasal yang dipersangkakan kepada KRISTINA (ic. Pemohon)atas dugaan tindak pidana “penggelapan subs penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan melakukan tindakan penyidikan berupa :
1). Melakukan Pemeriksaan/keterangan saksi-saksi antara lain:
WAHYUNI (saksi pelapor) tanggal 11 Januari 2022.
JESSICA NOVIA, tanggal 12 Januari 2022.
YENNY, tanggal 11 Januari 2022.
WAHYUDI, tanggal 19 Januari 2022.
ERLIN, tanggal 19 Januari 2022.
CHANDRA SALIM, tanggal 13 Januari 2022.
BETY, tanggal 31 Maret 2022.
2) Melakukan penyitaan terhadap bukti surat yang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan oleh WAHYUNI:
a. berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 82 / IX / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 05 September 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 05 September 2022, antara lain:
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama BETY dengan nomor rekening 8015024981, disita dari Terlapor KRISTINA.
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 3187 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022.
b. berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 112 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 24 Desember 2021 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 11 Januari 2022, antara lain:
- 1 (satu) bundel rekening koran BANK BCA dengan nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA.
- 1 (satu) bundel rekening koran BANK BCA dengan nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY.
- 1 (satu) bundel screenshot Kloter Kloter arisankece_medan berikut dengan bukti transfer.
Masing-masing disita dari WAHYUNI.
Penyitaan tersebut telah dimintakan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dan telah mendapat persetujuan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 1133 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 28 April 2022.
3) Melaksanakan Gelar Perkara tanggal 25 Mei 2021 bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan kesimpulan dan rekomendasi gelar agar terhadap Terlapor KRISTINA, ditetapkan sebagai Tersangka.
4) Melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana:
Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum, tanggal 23 Juni 2022.
5) Melakukan Pemeriksaan Terhadap KRISTINA (ic. Pemohon) sebagai Tersangka tanggal 05 September2022.
IV. ANALISA FAKTA PENYIDIKAN
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, surat, keterangan ahli dan petunjuk yang diperoleh TermohonII,maka diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA membuka arisan dengan nama arisankece_medan, dimana adminnya adalah YENNY;
Bahwa hak owner / pemilik arisan (pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA) adalah menarik arisan di nomor 1 untuk tiap-tiap kloter, mengeluarkan member/anggota arisan apabila tidak mau membayar uang iuran, sedangkan kewajiban owner / pemilik arisan adalah: membuat kloter, menagih uang iuran, membayar uang arisan dan mengganti rugi uang iuran dari member yang tidak membayar, Hak dari member/anggota arisan adalah menerima info kloter arisan yang akan dijalankan oleh owner, kewajiban member/anggota arisan adalah: mematuhi peraturan di arisankece_medan, membayar uang iuran tepat waktu;
Bahwa pada tahun 2019 Terlapor KRISTINA (Pemohon) ikut dalam arisankece_medan yang dikelola oleh WAHYUNI dan JESICCA NOVIA, dimana Terlapor KRISTINA mengikuti arisansebanyak 15 (lima belas) kloter, dengan rincian sebagai berikut:
Kloter GET IP 11 PROMAX (klo 1) FR per bulan
Dalam arisan ini ada 24 (dua puluh empat) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 3 (tiga) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 1.800.000;
Nomor 9 dengan iuran Rp. 1.300.000;
Nomor 13 dengan iuran Rp. 1.200.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 3 nomor tersebut adalah Rp. 4.300.000.- setiap bulannya;
Pada arisan ini, untuk 3 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana Terlapor KRISTINA tidak mau menerima Iphone akan tetapi meminta uang dengan total setiap nomor sebesar Rp. 28.000.000.- juta rupiah, sehingga total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 84.000.000.- (delapan puluh empat juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 18, sedangkan pada nomor 19 s.d 24 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 4.300.000 x 6 Nomor = Rp. 25.800.000.-
Kekurangan pada pembayaran nomor ke 18 = Rp. 1.820.000.-
Total keseluruhan pada arisan ini yang tidak dibayar oleh Terlapor KRISTINA adalah sebesar Rp. 27.620.000.-
Arisan selesai pada tanggal 8 Oktober 2021.
Kloter GET 100 juta / bulan (klo 1)
Dalam arisan ini ada 20 (dua puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 2 (dua) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 7.000.000;
Nomor 7 dengan iuran Rp. 6.200.000; (berbagi dengan LENI CHANDRA)
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 1,5 nomor tersebut adalah Rp. 10.100.000.- setiap bulannya;
Pada arisan ini, untuk 1,5 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 15, sedangkan pada nomor 16 s.d 20 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 10.100.000 x 5 Nomor = Rp. 50.500.000.-
Kekurangan pada pembayaran sebelumnya = Rp. 34.000.000.-
Total keseluruhan pada arisan ini yang tidak dibayar oleh Terlapor KRISTINA adalah sebesar Rp. 84.500.000.-
Arisan selesai pada tanggal 7 Juli 2021.
Kloter GET 40 Juta / 3 minggu (klo 1) JS
Dalam arisan ini ada 20 (dua puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 3 (tiga) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 2.800.000;
Nomor 4 dengan iuran Rp. 2.600.000;
Nomor 12 dengan iuran Rp. 2.000.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 3 nomor tersebut adalah Rp. 7.400.000.- setiap 3 minggu;
Pada arisan ini, untuk 3 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 19, sedangkan pada nomor 18 s.d 20 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannyadengan rincian:
Rp. 7.400.000 x 3 Nomor = Rp. 22.200.000.-
Dalamhal ini dari iuran tunggakan cicilan uang iuran sebesar Rp. 2.200.000.- sudah dipotong dari GET JESELIN sehingga uang iuran sebenarnya yang belum dibayar adalahsebesar Rp. 4.270.000.-
Arisan selesai pada tanggal 27 Januari 2021.
Kloter GET 60 Juta / bulan (klo 1)
Dalam arisan ini ada 24 (dua puluh empat) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 4 (empat) nomor yaitu:
Nomor 3 dengan iuran Rp. 3.250.000;
Nomor 4 dengan iuran Rp. 3.200.000;
Nomor 6 dengan iuran Rp. 3.150.000;
Nomor 8 dengan iuran Rp. 3.000.000; (berbagi dengan TINA)
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 4 nomor tersebut adalah Rp. 11.100.000.- setiap bulannya;
Pada arisan ini, untuk 4 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 22, sedangkan pada nomor 23 s.d 24 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 11.100.000 x 2 Nomor = Rp. 22.200.000.-
Arisan selesai pada tanggal 12 Mei 2021.
Kloter GET 200 Juta / bulan (klo 1) AKC
Dalam arisan ini ada 20 (dua puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 1 (satu) nomor yaitu:
Nomor 8 dengan iuran Rp. 12.600.000;
Pada arisan ini, untuk 1 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 10, sedangkan pada nomor 11 s.d 20 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 12.600.000 x 10 Nomor = Rp. 126.000.000.-
Arisan selesai pada tanggal 1 September 2021.
Kloter GET 15 Juta / 10 Hari (klo 3)
Dalam arisan ini ada 30 (tiga puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 5 (lima) nomor yaitu:
Nomor 4 dengan iuran Rp. 337.000; (berbagi dengan ELI)
Nomor 5 dengan iuran Rp. 675.000;
Nomor 10 dengan iuran Rp. 610.000;
Nomor 13 dengan iuran Rp. 500.000;
Nomor 14 dengan iuran Rp. 500.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 5 nomor tersebut adalah Rp. 2.623.000.;
Pada arisan ini, untuk 5 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 67.500.000.- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 23, sedangkan pada nomor 24s.d 30 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 2.623.000 x 7 Nomor = Rp. 18.361.000.-
Arisan selesai pada tanggal 05 Januari 2021.
Kloter GET 18 Juta / 2 mgg (klo 1) AKC
Dalam arisan ini ada 25 (dua puluh lima) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 4 (empat) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 925.000;
Nomor 6 dengan iuran Rp. 890.000;
Nomor 9 dengan iuran Rp. 880.000;
Nomor 10 dengan iuran Rp. 880.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap 2 minggu oleh Terlapor KRISTINA untuk 4 nomor tersebut adalah Rp. 3.575.000.;
Pada arisan ini, untuk 4 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 14, sedangkan pada nomor 15 s.d 25 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 3.575.000 x 11 Nomor = Rp. 39.325.000.-
Arisan selesai pada tanggal 26 April 2021.
Kloter GET 25 Juta / bulan (klo 3)
Dalam arisan ini ada 25 (dua puluh lima) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 2 (dua) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 2.250.000;
Nomor 6 dengan iuran Rp. 2.100.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 2 nomor tersebut adalah Rp. 4.350.000.;
Pada arisan ini, untuk 2 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 6, sedangkan pada nomor 7 s.d 15 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 4.350.000 x 9 Nomor = Rp. 39.150.000.-
Arisan selesai pada tanggal 20 Juli 2021.
Kloter GET 40 Juta / 3 mgg (klo 2) AKC
Dalam arisan ini ada 20 (dua puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 1 (satu) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 2.700.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap 3 minggu oleh Terlapor KRISTINA untuk 1 nomor tersebut adalah Rp. 2.700.000.;
Pada arisan ini, untuk 1 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 8, sedangkan pada nomor 9 s.d 20 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 2.700.000 x 12 Nomor = Rp. 32.400.000.-
Arisan selesai pada tanggal 18 Juni 2021.
Kloter GET 100 Juta / 3 mgg (klo 2) AKC
Dalam arisan ini ada 20 (dua puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 1 (satu) nomor yaitu:
Nomor 7 dengan iuran Rp. 6.200.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap 3 minggu oleh Terlapor KRISTINA untuk 1 nomor tersebut adalah Rp. 6.200.000.;
Pada arisan ini, untuk 1 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 12, sedangkan pada nomor 13 s.d 20 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 6.200.000 x 8 Nomor = Rp. 49.600.000.-
Arisan selesai pada tanggal 08 April 2021.
Kloter GET 60 Juta / 25 hari (klo 2) AKC
Dalam arisan ini ada 24 (dua puluh empat) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 3 (tiga) nomor yaitu:
Nomor 7 dengan iuran Rp. 3.150.000;
Nomor 9 dengan iuran Rp. 2.950.000;
Nomor 10 dengan iuran Rp. 2.950.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap 25 hari oleh Terlapor KRISTINA untuk 3 nomor tersebut adalah Rp. 9.050.000.;
Pada arisan ini, untuk 3 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 12, sedangkan pada nomor 13 s.d 24 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 9.050.000 x 12 Nomor = Rp. 108.600.000.-
Arisan selesai pada tanggal 11 Oktober 2021.
Kloter GET IP 11 PROMAX (klo 2) AKC
Dalam arisan ini ada 12 (dua belas) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 1 (satu) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 2.200.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh Terlapor KRISTINA untuk 1 nomor tersebut adalah Rp. 2.200.000.- setiap bulannya;
Pada arisan ini, untuk 1 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana Terlapor KRISTINA tidak mau mengambil uang arisan karena uang tersebut digunakan untuk menutupi iurannya beberapa kloter lainnya.
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 4, sedangkan pada nomor 5 s.d 12 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 2.200.000 x 8 Nomor = Rp. 17.600.000.-
Arisan selesai pada tanggal 18 Juni 2021.
Kloter GET 15 Juta / 20 hari (klo 6) AKBALMOD
Dalam arisan ini ada 29 (dua puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 2 (dua) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 1.000.000;
Nomor 3 dengan iuran Rp. 1.000.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap 20 hari oleh Terlapor KRISTINA untuk 2 nomor tersebut adalah Rp. 2.000.000.;
Pada arisan ini, untuk 2 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana total uang yang diterima oleh Terlapor KRISTINA dari WAHYUNI (owner) yang berasal dari uang member-member lainnya sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 3, sedangkan pada nomor 4 s.d 20 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 2.000.000 x 17 Nomor = Rp. 34.000.000.-
Arisan selesai pada tanggal 3 Oktober 2021.
Kloter GET 12 Juta / 20 hari (klo 8) AKC
Dalam arisan ini ada 12 (dua belas) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 1 (satu) nomor yaitu:
Nomor 2 dengan iuran Rp. 1.250.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap 20 hari oleh Terlapor KRISTINA untuk 1 nomor tersebut adalah Rp. 1.250.000.;
Pada arisan ini, untuk 1 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana Terlapor KRISTINA tidak mau mengambil uang arisan karena uang tersebut digunakan untuk menutupi iurannya beberapa kloter lainnya.
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 5, sedangkan pada nomor 6 s.d 12 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 1.250.000 x 8 Nomor = Rp. 8.750.000.-
Arisan selesai pada tanggal 23Desember 2021.
Kloter GET 12 Juta / mgg (klo 13 BALMOD)
Dalam arisan ini ada 30 (tiga puluh) nomor, dimana Terlapor KRISTINA mengambil 1 (satu) nomor yaitu:
Nomor 15 dengan iuran Rp. 390.000;
Total iuran yang harus dibayarkan setiap minggu oleh Terlapor KRISTINA untuk 1 nomor tersebut adalah Rp. 390.000.;
Pada arisan ini, untuk 1 nomor yang diambil oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana Terlapor KRISTINA tidak mau mengambil uang arisan karena uang tersebut digunakan untuk menutupi iurannya beberapa kloter lainnya.
Kewajiban untuk membayar uang iuran yang dilaksanakan oleh Terlapor KRISTINA dilaksanakan mulai nomor 1 hingga nomor 19, sedangkan pada nomor 20 s.d 30 Terlapor KRISTINA tidak membayarkannya dengan rincian:
Rp. 390.000 x 11 Nomor = Rp. 4.290.000.-
Arisan selesai pada tanggal 24 Nopember 2021.
Bahwa cara pelapor WAHYUNI membayarkan semua uang arisan kepada Terlapor KRISTINA dan juga member lainnya adalah dengan cara di transfer melalui aplikasi Mobile Banking milik pelapor yaitu Bank BCA nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY dan Bank BCA nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA, dimana untuk Terlapor KRISTINA, pelapor WAHYUNI mentransfer ke rekening milik Terlapor KRISTINA yaitu ke Bank BCA dengan nomor rekening 8015024981 atas nama BETY dan Bank BCA dengan nomor rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN, dimana untuk 15 Kloter yang diikuti oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya;
Bahwa untuk tiap Kloter pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA ada membuat Grup Whatsapp, dimana nomor kontak Terlapor KRISTINA yang terdaftar dan menjadi anggota di grup Whatsapp arisankece_medan adalah 081395542216 dan 081806207858, dan nama Terlapor KRISTINA di tiap tiap kloter menurun yang diikutinya tertulis KR dan Hendri;
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2021 KRISTINA mengirimkan pesan kepada Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA jika Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan dengan alasan pandemi Covid 19 dan menyuruh Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA untuk berkomunikasi dengan pengacaranya;
Bahwa oleh karena Terlapor KRISTINA tidak membayar kewajiban uang iuran untuk 15 (lima belas) kloter tersebut, sehingga Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA (owner) yang harus membayarkan (menutupi) kewajiban uang iuran milik Terlapor kepada member/anggota lainnya;
Bahwa alasan Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA (owner) mau membayarkan (menutupi) kewajiban uang iuran milik Terlapor KRISTINA adalah dikarenakan agar uang arisan yang akan diterima oleh member lainnya tidak berkurang, dan sesuai peraturan jika member lain tidak membayar, owner berkewajiban untuk mengganti rugi uang iuran tersebut;
Bahwa total keseluruhan kewajibanuang iuran yang tidak dibayar oleh Terlapor KRISTINA untuk 15 (lima belas) kloter adalah sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Bahwa saksi WAHYUDI yang juga member/anggota dalam arisankece_medan ikut dalam Kloter GET IP 11 PROMAX (klo 1) FR per bulanyang juga satu kloter dengan Terlapor KRISTINA, menerangkan jika Terlapor KRISTINA ikut dalam arisan tersebut sebanyak 4 (empat) nomor yaitu 2, 5, 9 dan 13, namun kemudian Terlapor KRISTINA tidak mau lagi melakukan kewajibannya untuk membayar uang arisan di Kloter Get IP 11 Promax (klo 1) mulai nomor 19 sampai nomor 24, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari grup Whatsapp arisan Kloter Get IP 11 Promax (klo 1) dan untuk nomor Terlapor KRISTINA dalam arisan tersebut adalah 081395542216 dan 081806207858;
Bahwa saksi ERLIN yang juga member/anggota dalam arisankece_medan ikut dalam Kloter GET 40 juta / 3 Mgg (klo 2) AKCyang juga satu kloter dengan Terlapor KRISTINA, menerangkan jika Terlapor KRISTINA ikut dalam arisan tersebut sebanyak 1 (satu) nomor yaitu nomor 3, namun kemudian Terlapor KRISTINA tidak mau lagi melakukan kewajibannya untuk membayar uang arisan di KloterGET 40 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC mulai nomor 9 sampai nomor 20, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari grup Whatsapp arisan Kloter GET 40 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC dan untuk nomor Terlapor KRISTINA dalam arisan tersebut adalah 081395542216 dan 081806207858;
Bahwa saksi CANDRA SALIM yang juga member/anggota dalam arisankece_medan ikut dalam Kloter GET 100 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC yang juga satu kloter dengan Terlapor KRISTINA, menerangkan jika Terlapor KRISTINA ikut dalam arisan tersebut sebanyak 1 (satu) nomor yaitu nomor 7, namun kemudian Terlapor KRISTINA tidak mau lagi melakukan kewajibannya untuk membayar uang arisan di Kloter GET 100 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC mulai nomor 13 sampai nomor 20, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari grup Whatsapp arisan Kloter GET 100 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC dan untuk nomor Terlapor KRISTINA dalam arisan tersebut adalah 081395542216 dan 081806207858;
Bahwa saksi BETY menerangkan jika rekening BCA dengan nomor rekening 8015024981 benar atas nama saksi BETY, namun rekening tersebut sudah lama tidak saksi gunakan melainkan dipakai oleh Terlapor KRISTINA yaitu sekitar 8 (delapan) tahun yang lalu, dan saksi tidak mengetahui apakah WAHYUNI ada mentransfer uang arisan kecemedan ke rekening atas nama saksi tersebut, karena rekening Bank BCA atas nama saksi sudah tidak digunakan oleh saksi lagi melainkan digunakan oleh Terlapor KRISTINA;
Bahwa Saksi Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum menerangkan :
Unsur Pasal 372 KUHPidana meliputi:
Pertama, perbuatan memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak atau mengaku sebagai milik (Mahkamah Agung dalam Putusannya tanggal 25 – 2 – 1985 Nomor 308 K/Kr/1957), perbuatan memiliki harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan.
Kedua, suatu benda, benda yang menjadi objek penggelapan tidak dapat ditafsir lain dari sebagai benda yang bergerak dan berwujud saja.
Ketiga, sebagian atau seluruhnya milik orang lain;
Keempat, benda berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, syarat dalam penggelapan bahwa benda tersebut berada dalam kekuasan petindak itu haruslah oleh sebab perbuatan yang sesuai dengan hukum, yang dimaksud dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
Adapun tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang menerangkan sebagai berikut “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun”, berdasarkan rumusan Pasal 372 KUHPidana, maka unsur-unsur tindak pidana yaitu Unsur Objektif meliputi 1) memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain; 2) yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, 3) secara melawan hukum, Unsur Subjektif adalah “dengan sengaja dan melawan hukum”.
Bahwa Ahli berpendapat dalam hal tersangka melakukan perbuatan tidak membayar lagi iuran padahal diketahuinya uang yang telah diterimanya adalah uang-uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member lainya yang 1 (satu) kloter dengan Terlapor/Tersangka KRISTINA yang mewajibkan tersangka untuk membayar iuran namun tetap tidak dilakukan, maka perbuatan dimaksud dapat dikualifikasi dengan unsur “memiliki secara melawan hak dalam arti subjektif recht dalam arti bertentangan dari sifat dengan mana sejumlah uang tersebut dikuasainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Hal ini sebagaimana dianut oleh Mahkamah Agung dalam Putusan-Putusannya tanggal 11-8-1959 No. 69/K/Kr/1959, tanggal 8-5-1957 No. 83/K/Kr/1956, tanggal 19-9-1970 No. 123/K/Sip/1970 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “memiliki suatu benda berarti menguasai sesuatu benda bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki olehnya atas benda itu”.
Dalam hal maksud Tersangka agar pelapor menyerahkan sejumlah uang dengan menggerakkan (Bewegen) berupa perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain dengan cara mengikuti arisankece_medan namun setelah menerima uang iuran tidak lagi membayar iuran dapat dikualifikasi sebagai perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat (listige kunstgrepen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana;
Bahwa berdasarkan post factum (ius constitum) yang diuraikan penyidik berupa keterangan tersangka yang menyatakan bahwa “uang arisan yang saya terima dari WAHYUNI dan JESSICA selaku Owner arisankece_medan adalah uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member yang 1 kloter dengan saya yang mana setelah uang tersebut terkumpul, maka uang tersebut di transfer kepada saya melalui Mobile Banking. Identitas BETY adalah : BETY, Perempuan, 41 tahun, Budha, Karyawan Swasta, Perum Permata Medan Blok A I/C 6 Kel. Medang Kec. Pagedangan Kab. Tangerang Prov. Banten” mengkualifikasi perbuatan tersangka sebagai maksud rumusan delik yakni memiliki suatu benda berarti menguasai sesuatu benda bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki olehnya atas benda itu sebagaimana bestandel delict Pasal 372 KUHPidana.
Bahwa Terlapor KRISTINA yang diperiksa sebagai Tersangka menerangkan benar Tersangka KRISTINA adalah member dari Arisankece_medan sejak Tahun 2019, dimana ownernya adalah WAHYUNI dan JESSICA, Tersangka membenarkan jika Tersangka ikut dalam kloter kloter yang dijelaskan oleh WAHYUNI sebagaimana point 3 a s.d o dan benar belum membayar sesuai dengan penjelasan yang diterangkan oleh pelapor WAHYUNI. Bahwa Tersangka KRISTINA membenarkan telah menerima uang transferan dari WAHYUNI dan JESSICA melalui rekening Bank BCA an. BETY dengan nomor 8015024981, sedangkan rekening Bank BCA an. HENDRI GUNAWAN itu adalah arisan yang diambil adik kandung Tersangka. Nomor kontak Tersangka KRISTINA yang terdaftar menjadi anggota di grup Whatsapp arisankece_medan adalah 081395542216 dan 081806207858. Uang arisan yang Tersangka terima dari WAHYUNI dan JESSICA selaku Owner Arisankece_medan adalah uang iuran yang dikumpulkan owner dari member member yang 1 kloter dengan Tersangka, yang mana setelah uang tersebut terkumpul, maka uang tersebut di transfer kepada Tersangka melalui Mobile Banking ke rekening an. BETY. Alasan Tersangka tidak membayar iuran uang arisan dikarenakan saat itu terjadi pandemi covid 19 dan usaha Tersangka mati total/tidak berjalan.
V. ANALISA YURIDIS
Bahwa hasil gelar perkara bahwa Pemohon KRISTINAcukup bukti melakukan tindak pidana“penggelapan Subs penipuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378KUHPidana.
a. Pasal 372KUHP:
Unsur Barang siapa
Bahwa unsur ini merujuk kepada subjek hukum yaitu KRISTINA (ic. Pemohon) yang pembuktian unsur ini setelah unsur berikut dari pasal ini terpenuhi menurut hukum.
Dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Bahwa yang dimaksud memiliki suatu barang dengan melawan hukum adalah melawan hak subjektif orang lain;
Bahwapada tahun 2019 Terlapor KRISTINA ikut dalam arisankece_medan yang dikelola oleh WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner), dimana Terlapor KRISTINA mengikuti arisan sebanyak 15 (lima belas) kloter;
Bahwa kewajiban member/anggota arisan adalah: mematuhi peraturan di arisankece_medan, membayar uang iuran tepat waktu;
Bahwa untuk 15 Kloter arisan yang diikuti oleh Terlapor KRISTINA sudah GET (menarik uang arisan) seluruhnya, dimana pelapor WAHYUNI membayarkan semua uang arisan kepada Terlapor KRISTINA dengan cara di transfer melalui aplikasi Mobile Banking milik pelapor yaitu Bank BCA nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY dan Bank BCA nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA, ke rekening milik Terlapor KRISTINA yaitu ke Bank BCA dengan nomor rekening 8015024981 atas nama BETY dan Bank BCA dengan nomor rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN;
Bahwa uang yang telah diterima oleh Terlapor KRISTINA dari KRISTINAWAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner) adalah uang-uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member lainya yang 1 (satu) kloter dengan Terlapor KRISTINA;
Bahwa kemudian Terlapor KRISTINA telah menerima GET (menarik uang arisan) dari 15 (lima belas) kloter di arisankece_medan, namun setelah beberapa kali membayar iuran arisan, ternyata Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan, dan pada sekitar bulan Agustus 2021 KRISTINA mengirimkan pesan kepada Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA jika Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan dengan alasan pandemi Covid 19 dan menyuruh Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA untuk berkomunikasi dengan pengacaranya;
Bahwa oleh karena Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisansehingga menyebabkan Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner yang harus membayar tunggakan uang iuran milik Terlapor KRISTINA tersebut dengan total sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada member/anggota arisan lainnya;
Bahwa saksi WAHYUDI yang juga member/anggota dalam arisankece_medan ikut dalam Kloter GET IP 11 PROMAX (klo 1) FR per bulan yang juga satu kloter dengan Terlapor KRISTINA, menerangkan jika Terlapor KRISTINA ikut dalam arisan tersebut sebanyak 4 (empat) nomor yaitu 2, 5, 9 dan 13, namun kemudian Terlapor KRISTINA tidak mau lagi melakukan kewajibannya untuk membayar uang arisan di Kloter Get IP 11 Promax (klo 1) mulai nomor 19 sampai nomor 24, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari grup Whatsapp arisan Kloter Get IP 11 Promax (klo 1) dan untuk nomor Terlapor KRISTINA dalam arisan tersebut adalah 081395542216 dan 081806207858;
Bahwa saksi ERLIN yang juga member/anggota dalam arisankece_medan ikut dalam Kloter GET 40 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC yang juga satu kloter dengan Terlapor KRISTINA, menerangkan jika Terlapor KRISTINA ikut dalam arisan tersebut sebanyak 1 (satu) nomor yaitu nomor 3, namun kemudian Terlapor KRISTINA tidak mau lagi melakukan kewajibannya untuk membayar uang arisan di Kloter GET 40 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC mulai nomor 9 sampai nomor 20, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari grup Whatsapp arisan Kloter GET 40 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC dan untuk nomor Terlapor KRISTINA dalam arisan tersebut adalah 081395542216 dan 081806207858;
Bahwa saksi CANDRA SALIM yang juga member/anggota dalam arisankece_medan ikut dalam Kloter GET 100 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC yang juga satu kloter dengan Terlapor KRISTINA, menerangkan jika Terlapor KRISTINA ikut dalam arisan tersebut sebanyak 1 (satu) nomor yaitu nomor 7, namun kemudian Terlapor KRISTINA tidak mau lagi melakukan kewajibannya untuk membayar uang arisan di Kloter GET 100 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC mulai nomor 13 sampai nomor 20, dimana saksi mengetahui hal tersebut dari grup Whatsapp arisan Kloter GET 100 juta / 3 Mgg (klo 2) AKC dan untuk nomor Terlapor KRISTINA dalam arisan tersebut adalah 081395542216 dan 081806207858;
Bahwa adapun alasan Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan adalah karena pandemi copid 19 dan usaha Tersangka mati total/tidak berjalansehingga menyebabkan Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner yang harus membayar tunggakan uang iuran milik Terlapor KRISTINA tersebut dengan total sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada member/anggota arisan lainnya sehingga mengakibatkan kerugian bagiPelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner maka Pemohon menguasai atau memiliki uang Pelapor tersebut adalah bertentangan dengan hak subjektif dari Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner;
Terhadap unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.
Bahwa Terlapor KRISTINA adalah member/anggota arisankece_medan yang dikelola oleh WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner), dimana Terlapor KRISTINA mengikuti arisan sebanyak 15 (lima belas) kloter;
Bahwa kewajiban member/anggota arisan adalah: mematuhi peraturan di arisankece_medan, membayar uang iuran tepat waktu;
Bahwadari15 (lima belas) kloterarisankece_medan yang diikuti oleh Terlapor KRISTINA seluruhnya sudah GET (menarik uang arisan), dimana pelapor WAHYUNI telah membayarkan semua uang arisan kepada Terlapor KRISTINA dengan cara di transfer melalui aplikasi Mobile Banking milik pelapor yaitu Bank BCA nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY dan Bank BCA nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA, ke rekening milik Terlapor KRISTINA yaitu ke Bank BCA dengan nomor rekening 8015024981 atas nama BETY dan Bank BCA dengan nomor rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN;
Bahwa uang yang telah diterima oleh Terlapor KRISTINA dari KRISTINA WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner) adalah uang-uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member lainya yang 1 (satu) kloter dengan Terlapor KRISTINA, dimana uang tersebut ada pada Terlapor KRISTINA bukan karena kejahatan melainkan dikarenakan Terlapor KRISTINAsudah waktunya GET (menarik uang arisan) sesuai Kloter arisan yang ada;
Bahwa kemudian Terlapor KRISTINA telah menerima GET (menarik uang arisan) dari 15 (lima belas) kloter di arisankece_medan, namun setelah beberapa kali membayar iuran arisan, ternyata Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan, dan pada sekitar bulan Agustus 2021 KRISTINA mengirimkan pesan kepada Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA jika Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan dengan alasan pandemi Covid 19 dan menyuruh Pelapor WAHYUNI dan JESSICA NOVIA untuk berkomunikasi dengan pengacaranya;
Bahwa oleh karena Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan sehingga menyebabkan Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner yang harus membayar tunggakan uang iuran milik Terlapor KRISTINA tersebut dengan total sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada member/anggota arisan lainnya;
Bahwa keberadaan uang milik Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner tersebut pada Pemohon adalah diawali atau dilatar belakangi arisan arisankece_medan yang dikelola oleh WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner), sehingga bukan karena perbuatan kejahatan namun Pemohon tidak membayar kewajibannya berupa iuran yang sebelumnya Pemohon telah menarik uang dari arisan tersebut.
Terhadap unsur ini terpenuhi menurut hukum.
Dengan demikian terhadap seluruh unsur - unsur Pasal 372 KUHP telah terpenuhi menurut hukum.
b. Pasal 378KUHP:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang.
Bahwa oleh karena unsur Pasal 372 KUHPidana telah terbukti, maka unsur Pasal 378 KUHPidana tidak perlu kami buktikan lagi.
VI. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Bahwa KUHAP tidak menjelaskan terminologi bukti permulaan sebagai dasar menetapkan sebagai seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkanseorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon II dalam penyidikan yang telah dilakukan, makaterhadap PemohonKRISTINA (ic. Pemohon) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau telah didukung oleh lebih 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Bahwa adapun alat bukti tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterangan saksi:
WAHYUNI (saksi pelapor).
JESSICA NOVIA.
YENNY.
WAHYUDI.
ERLIN.
CHANDRA SALIM.
BETY.
b. Surat
1 (satu) bundel rekening koran BANK BCA dengan nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA.
1 (satu) bundel rekening koran BANK BCA dengan nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY.
1 (satu) bundel screenshot Kloter Kloter arisankece_medan berikut dengan bukti transfer.
1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama BETY dengan nomor rekening 8015024981, disita dari Terlapor KRISTINA.
c. Ahli Pidana
Dr. ALPI SAHARI, SH, M.Hum.
d. Petunjuk
Bahwa adanya persesuaian dari keterangan saksi, bukti suratdan keterangan Ahli, dimana Terlapor KRISTINA (ic. Pemohon) selaku member/anggota dariarisankece_medan yang dikelola oleh WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner), dimana Terlapor KRISTINA mengikuti arisan sebanyak 15 (lima belas) kloter dan sudah GET (menarik uang arisan) dimana pelapor WAHYUNI telah membayarkan semua uang arisan kepada Terlapor KRISTINA dengan cara di transfer melalui aplikasi Mobile Banking milik pelapor yaitu Bank BCA nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY dan Bank BCA nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA, ke rekening milik Terlapor KRISTINA yaitu Bank BCA dengan nomor rekening 8015024981 atas nama BETY dan Bank BCA dengan nomor rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN. Uang yang telah diterima oleh Terlapor KRISTINA dari KRISTINA WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner) adalah uang-uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member lainya yang 1 (satu) kloter dengan Terlapor KRISTINA, dimana uang tersebut ada pada Terlapor KRISTINA bukan karena kejahatan melainkan dikarenakan Terlapor KRISTINA sudah waktunya GET (menarik uang arisan) sesuai Kloter arisan yang ada, setelah Terlapor KRISTINAmenerima GET (menarik uang arisan) dari 15 (lima belas) kloter di arisankece_medan, namun setelah beberapa kali membayar iuran arisan, ternyata Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan, sehingga menyebabkan Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner yang harus membayar tunggakan uang iuran milik Terlapor KRISTINA tersebut dengan total sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada member/anggota arisan lainnya.
Melaksanakan Gelar Perkara tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan kesimpulan dari faka-fakta yang ditemukan dalam penyidikan dan gelar perkara berdasarkan 3 (tiga) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen bukti berupa surat-surat dan petunjuk, maka terhadap TerlaporKRISTINAagar ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut kemudian terhadap KRISTINA ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 35 / V / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 27 Mei 2022, perihal penetapan status KRISTINA sebagai tersangka.
Berdasarkan alasan juridis tersebut diatas maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada 3(tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Bahwa kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum (ahli Pidana) yang pada intinya menerangkan Perbuatan tidak membayar iuran padahal diketahuinya uang yang telah diterimanya adalah uang-uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member lainya yang 1 (satu) kloter dengan Terlapor/Tersangka KRISTINA yang mewajibkan tersangka untuk membayar iuran namun tetap tidak dilakukan, maka perbuatan dimaksud dapat dikualifikasi dengan unsur “memiliki secara melawan hak dalam arti subjektif recht dalam arti bertentangan dari sifat dengan mana sejumlah uang tersebut dikuasainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Hal ini sebagaimana dianut oleh Mahkamah Agung dalam Putusan-Putusannya tanggal 11-8-1959 No. 69/K/Kr/1959, tanggal 8-5-1957 No. 83/K/Kr/1956, tanggal 19-9-1970 No. 123/K/Sip/1970 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “memiliki suatu benda berarti menguasai sesuatu benda bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki olehnya atas benda itu”.
Bahwasetelah Termohon II memperoleh 4 alat bukti tersebut maka terhadap Terlapor KRISTINA dilakukan pemanggilan dan periksaan sebagai Tersangka menerangkan benar Tersangka KRISTINA adalah member dari Arisankece_medan sejak Tahun 2019, dimana ownernya adalah WAHYUNI dan JESSICA, Tersangka membenarkan jika Tersangka ikut dalam kloter kloter yang dijelaskan oleh WAHYUNI sebagaimana point 3 a s.d o dan benar belum membayar sesuai dengan penjelasan yang diterangkan oleh pelapor WAHYUNI. Bahwa Tersangka KRISTINA membenarkan telah menerima uang transferan dari WAHYUNI dan JESSICA melalui rekening Bank BCA an. BETY dengan nomor 8015024981, sedangkan rekening Bank BCA an. HENDRI GUNAWAN itu adalah arisan yang diambil adik kandung Tersangka. Nomor kontak Tersangka KRISTINA yang terdaftar menjadi anggota di grup Whatsapp arisankece_medan adalah 081395542216 dan 081806207858. Uang arisan yang Tersangka terima dari WAHYUNI dan JESSICA selaku Owner Arisankece_medan adalah uang iuran yang dikumpulkan owner dari member member yang 1 kloter dengan Tersangka, yang mana setelah uang tersebut terkumpul, maka uang tersebut di transfer kepada Tersangka melalui Mobile Banking ke rekening an. BETY. Alasan Tersangka tidak membayar iuran uang arisan dikarenakan saat itu terjadi pandemi covid 19 dan usaha Tersangka mati total/tidak berjalan.
VII. TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PROSES PENYIDIKAN
Bahwa setelah dilakukan proses penyidikan oleh Termohon II, kemudian terhadap perkaradugaan tindak pidana “penipuan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka KRISTINA, berkas perkaranya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: B/575/IX/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2022, dan dari hasil penelitian oleh pihak Kejaksaan agar terhadap perkara tersebut dilengkapi (P19) sesuai dengan Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-7138/L.2.4./Eoh.1/10/2022, tanggal 14 Oktober 2022, dan saat ini Termohon II sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
VIII.TANGGAPAN TERHADAP DALIL PERMOHOHONAN PEMOHON
Bahwa segala uraian yang kami sampaikan dalam jawaban kami ini yang terdapat dalam Bab sebelumnya sekaligus harus dianggap juga sebagai tanggapan atas dalil – dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya sehingga kami tidak akan menanggapi seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya namun secara khusus kami akan menanggapi dalil yang diajukan oleh Pemohon yang secara yuridis langsung terkait dengan perkara yang ditangani oleh Termohon.
Bahwa pada pokoknya substansi atau alasan permohonan pemohon adalah untuk menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana adalah tidak sah, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan karena Pemohon adalah seorang anggota dari pelapor yang menjalani usaha bergerak di bidang Arisan Online, dimana perbuatan Pemohon lalai atau tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran arisan sehingga hal tersebut adalah wanprestasi.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah dalil yang keliru dan sesat, dimanadari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II, Termohon II telah menemukan 4 (empat) alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, ahli pidana dan petunjuk bahwa Terlapor KRISTINA(Pemohon) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana yaitu dengan cara Terlapor KRISTINA mengikuti arisan sebanyak 15 (lima belas) kloter dan sudah GET (menarik uang arisan) dimana pelapor WAHYUNI telah membayarkan semua uang arisan kepada Terlapor KRISTINA dengan cara di transfer melalui aplikasi Mobile Banking milik pelapor yaitu Bank BCA nomor rekening 7865205848 atas nama FRANKY dan Bank BCA nomor rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA, ke rekening milik Terlapor KRISTINA yaitu Bank BCA dengan nomor rekening 8015024981 atas nama BETY dan Bank BCA dengan nomor rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN.
Uang yang telah diterima oleh Terlapor KRISTINA dari KRISTINA WAHYUNI dan JESICCA NOVIA (owner) adalah uang-uang iuran yang dikumpulkan oleh owner dari member member lainya yang 1 (satu) kloter dengan Terlapor KRISTINA, dimana uang tersebut ada pada Terlapor KRISTINA bukan karena kejahatan melainkan dikarenakan Terlapor KRISTINA sudah waktunya GET (menarik uang arisan) sesuai Kloter arisan yang ada.
Setelah Terlapor KRISTINA telah menerima GET (menarik uang arisan) dari 15 (lima belas) kloter di arisankece_medan, namun setelah beberapa kali membayar iuran arisan, ternyata Terlapor KRISTINA tidak mau lagi membayar uang iuran arisan, sehingga menyebabkan Pelapor an. WAHYUNI dan JESICCA NOVIA selaku Owner yang harus membayar tunggakan uang iuran milik Terlapor KRISTINA tersebut dengan total sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) kepada member/anggota arisan lainnya.
BahwaTerlapor KRISTINA yang diperiksa sebagai Tersangka menerangkan benar Tersangka KRISTINA adalah member dari Arisankece_medan sejak Tahun 2019, dimana ownernya adalah WAHYUNI dan JESSICA, Tersangka membenarkan jika Tersangka ikut dalam kloter kloter yang dijelaskan oleh WAHYUNI sebagaimana point 3 a s.d o dan benar belum membayar sesuai dengan penjelasan yang diterangkan oleh pelapor WAHYUNI. Bahwa Tersangka KRISTINA membenarkan telah menerima uang transferan dari WAHYUNI dan JESSICA melalui rekening Bank BCA an. BETY dengan nomor 8015024981, sedangkan rekening Bank BCA an. HENDRI GUNAWAN itu adalah arisan yang diambil adik kandung Tersangka. Nomor kontak Tersangka KRISTINA yang terdaftar menjadi anggota di grup Whatsapp arisankece_medan adalah 081395542216 dan 081806207858. Uang arisan yang Tersangka terima dari WAHYUNI dan JESSICA selaku Owner Arisankece_medan adalah uang iuran yang dikumpulkan owner dari member member yang 1 kloter dengan Tersangka, yang mana setelah uang tersebut terkumpul, maka uang tersebut di transfer kepada Tersangka melalui Mobile Banking ke rekening an. BETY. Alasan Tersangka tidak membayar iuran uang arisan dikarenakan saat itu terjadi pandemi covid 19 dan usaha Tersangka mati total/tidak berjalan. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka perbuatan Pemohon bukanlah wanprestasi namun memilik barang milik orang lain secara melawan hukum. Bahwa selain alasan juridis tersebut diatas dalil Pemohon tersebut adalah merupakan ranah materi pokok perkara yang bukan merupakan ranah pemeriksaan permohonan aquo sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larang Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan yang menjelaskan bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian patut dan beralasan hukum permohonan permohon untuk ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sehingga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon adalah dalil yang keliru dan sesat, dimana dari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II telah didapat minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, surat, ahli dan petunjuk, bahkan dikuatkan keterangan Pemohon sebagai tersangka sepanjang yang membenarkan bahwa Pemohon sebagai member/peserta arisan yang dikelola Pelapor dan tidak bersedia membayar iuran yang merupakan kewajiban Pemohon, pada hal mana sebelumnya Pemohon telah menarik uang arisan tersebut sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 616.666.000.- (enam ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) untuk membayar kepada member/anggota arisan lainnya.
Dengan demikian dalil pemohon tersebut patut ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dengan 2 (dua) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu laporan Polisi, sehingga diduga ada mal administrasi serta adanya kecacatan formil dalam penyidikan kepada Pemohon;
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang keliru dan sesat, dimana dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 atas nama pelapor WAHYUNI,Termohon II segera melakukan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 106 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 106 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021, yang kemudian juga diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Nomor: B/149/XII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021 yang juga ditembuskan kepada Pemohon;
Bahwa kemudian Termohon II melaksanakan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 tersebut, yang mana kemudian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengirimkan Surat kepada Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: B-2634/L.2.4/Eoh.1/03/2022, tanggal 23 Maret 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama Tersangka KRISTINA, yang disangka melanggar Pasal 372 Subs Pasal 378 KUHPidana, dengan alasan Pihak Kejaksaan sudah meminta perkembangan hasil penyidikan dengan nama Tersangka KRISTINA ke -2 setelah 30 (tiga puluh) hari sejak P-17 ke-2 dikirimkan Pihak Kejaksaan belum menerima hasil penyidikan;
Bahwa dikarenakan terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 masih dilaksanakan, sedangkan SPDP dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dikarenakan Termohon terlambat mengirimkan hasil proses penyidikan kepada Kejaksaan, sehingga kemudian Termohon II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Sp.Sidik / 106.a / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022 dan juga kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru Nomor: B/325/VI/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022, dengan dasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang lama Nomor: B / 149 / XII / RES.2.5. / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021, dimana kemudian Termohon II menyerahkan SPDP tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Bahwa adanya 2 (dua) SPDP dalam satu laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 adalah bukan merupakan mal administrasi atau adanya kecacatan formil, melainkan adanya surat dari Kejaksaan yang mengembalikan SPDP oleh pihak Termohon terlambat mengirimkan hasil proses penyidikan kepada Kejaksaan, yang kemudian atas surat tersebut Termohon II telah menerbitkan SPDP yang baru Nomor: B/325/VI/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka dalil Pemohon patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Terhadap dalil Pemohon kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa Termohon II di dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikanLaporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 adalah telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural, yang mana dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidikan ditemukan 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP sebagaimana yang telah Termohon uraikan pada BabVI tentang PENETAPAN TERSANGKA.
Bahwa dari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon II, dengan berpedoman kepada Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kemudian dilaksanakan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut, dengan kesimpulan dari faka-fakta yang ditemukan dalam penyidikan dan gelar perkara berdasarkan 3 (tiga) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi serta dokumen bukti berupa surat-surat dan petunjuk, maka terhadap Terlapor KRISTINA agar ditetapkan sebagai Tersangka.
Bahwa menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut kemudian terhadap KRISTINA ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 35 / V / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 27 Mei 2022, perihal penetapan status KRISTINA sebagai tersangka.
Bahwa dengan demikian tindakan Termohon II adalah bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan karena proses penyidikan sudah diatur di dalam KUHAP dan Termohon II dalam melaksanakan proses penyidikan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka dalil Pemohon patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
IX. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan:
Bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon (ic.KRISTINA) yang diduga melakukan tindak pidana “penggelapan subs penipuan”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 KUHPidana,telah didasarkan pada lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum.
Bahwa penyidikan perkara Pemohon (ic.KRISTINA) yang diduga melakukan tindak pidana “penggelapan subs penipuan”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 KUHPidana,yang dipersangkakan kepada Pemohon telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara.
Bahwa oleh karena Pemohon di dalam permohonannya tidak mendalilkan baik di posita maupun di petitum bahwa penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sah sedangkan menurut hukum dasar pemeriksaan perkara adalah surat permohonan, maka Petitum agar mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Sumut adalah tidak berasalan hukum sehingga patut ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan juridis yang diuraikan tersebut diatas maka Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan seluruh dalil-dalil dari Pemohondan mohon kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Para Termohon untuk seluruhnya.
B. Dalam Pokok Perkara
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat, yaitu sebagai berikut:
Fotocopy Buku Rekening BCA atas nama Kristina Norek: 8415337902, Rekening Bca Atas Nama Bety Norek: 8015024981, Rekening Bca atas Nama Jeslyn Norek: 5780572223, diberitanda (Bukti P-1);
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/39/IX/2022/ Ditreskrimumsus, diberitanda (Bukti P-2);
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/26/IX/2022 Ditreskrimsus, diberitanda (Bukti P-3);
Fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SPP/3699/L.2.4/Eoh.1/ 09/2022, diberi tanda (Bukti P-4);
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat-surat tersebut di atas telah diberi materai secukupnya kemudian telah pula diteliti dan dicocokkan dengan bukti surat-surat aslinya di depan persidangan, dimana ternyata bukti surat (Bukti P-2), (Bukti P-3), (Bukti P-4) dan (Bukti P-5), adalah berupa fhoto copy yang sesuai dengan aslinya, sedangkan terkait bukti surat (Bukti P-1), adalah berupa fhoto copy dan tidak dapat diperlihatkan aslinya di depan persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, selanjutnya Pemohon telah pula mengajukan Ahli atas nama Dr. Ali Yusran Gea SH., Mkn., MH., yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti-bukti surat, yaitu sebagai berikut:
Fhoto copy Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 atas nama pelapor WAHYUNI diberi tanda T.1;
Fhoto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 646 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 diberi tanda T.2;
Fhoto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 646.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021 dan Nomor: Sp.Gas / 1250.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021. diberi tanda T.3;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara WAHYUNI tertanggal 19 Oktober 2021 diberi tanda T.4;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara JESSICA NOVIA, tanggal 19Oktober 2021 diberi tanda T.5;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara WAHYUDI, tanggal 25 Oktober 2021 diberi tanda T.6;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara CHANDRA SALIM, tanggal 25 Oktober 2021, diberi tanda T.7;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara ERLIN, tanggal 28 Oktober 2021 diberi tanda T.8;
Fhoto copy Berita Acara Wawancara KRISTINA (terlapor), tanggal 10 Nopember 2021 diberi tanda T.9;
Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 30 November 2021. diberi tanda T.10;
Fhoto copy Laporan Hasil Gelar Perkara tertanggal 8 Desember 2021, diberi tanda T.11;
Fhotocopy Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: B/575/IX/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2022, perihal Pengiriman Berkas Perkara Tersangka atas nama KRISTINA, sesuai dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 40 / IX / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2022 an. Tersangka KRISTINA diberi tanda T.12, yang berisikan:
Sampul Berkas Perkara Nomor: BP / 40 / IX / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2022.
Daftar Isi Berkas Perkara
Berita Acara Pendapat (Resume)
Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 atas nama pelapor WAHYUNI.
Surat PerintahTugas Nomor: SP.Tugas /106 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021.
Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Tugas / 106.a / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik / 106 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021
Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Sp.Sidik / 106.a / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/149/XII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/325/VI/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022.
Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: K/307/V/RES.2.5/ 2022/Ditreskrimsus, tanggal 31 Mei 2022, perihal Penetapan Tersangka atas nama KRISTINA.
Berita Acara Pemeriksaan WAHYUNI (saksi pelapor) tanggal 11 Januari 2022.
Berita Acara Pemeriksaan JESSICA NOVIA, tanggal 12 Januari 2022.
Berita Acara Pemeriksaan YENNY, tanggal 11 Januari 2022.
Berita Acara Pemeriksaan WAHYUDI, tanggal 19 Januari 2022.
Berita Acara Pemeriksaan ERLIN, tanggal 19 Januari 2022.
Berita Acara Pemeriksaan CHANDRA SALIM, tanggal 13 Januari 2022.
Berita Acara Pemeriksaan BETY, tanggal 31 Maret 2022.
Berita Acara Pemeriksaan Ahli Pidana an. Dr. ALPI SAHARI, S.H., M.Hum.
Berita Acara Penyumpahan tertanggal 23 Juni 2022
Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: R / 930 / VI / RES.2.5. / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022, perihal Permintaan penunjukan ahli pidana.
Surat Tugas dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nomor: 2342/TGS/II.3.AU/UMSU/D/2022, tanggal 14 Juni 2022.
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 35 / V / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 27 Mei 2022, perihal penetapan status KRISTINA sebagai tersangka
KTP Kristina.
Berita Acara Pemeriksaan Kristina sebagai Tersangka.
Surat Kuasa Khusus an. KRISTINA tertanggal 28 Desember 2021.
Surat dari Kantor Hukum RENDY AKBAR, S.H. & REKAN tertanggal 12 September 2022 perihal Permohonan Perlindungan Hukum.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/39/IX/2022/ Ditreskrimsus, tanggal 05 September 2022.
Berita Acara Penangkapan tertanggal 5 September 2022.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/IX/2022/ Ditreskrimsus, tanggal 05 September 2022.
Berita Acara Penahanan tertanggal 5 September 2022.
Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: K / 500 / IX / RES.2.5 / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 12 September 2022, perihal permintaan perpanjangan penahanan.
Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: SPP / 3699 / L.2.4 / Eoh.1 / 09 / 2022, tanggal 22 September 2022, perihal perpanjangan penahanan an. Tersangka KRISTINA.
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 82 / IX / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 05 September 2022
Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita / 112 / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 24 Desember 2021
Berita Acara Penyitaan tertanggal 05 September 2022
Berita Acara Penyitaan tertanggal 11 Januari 2022
Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: K / 192 / III / RES.2.5 / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 29 Maret 2022, perihal laporan dan permohonan persetujuan penyitaan.
Surat Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor: K / 485 / IX / RES.2.5 / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 06 September 2022, perihal laporan dan permohonan persetujuan penyitaan.
Penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1133 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 28 April 2022, tentang persetujuan penyitaan.
Penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3187 / PEN.SIT / 2022 / PN.Mdn, tanggal 15 September 2022, tentang persetujuan penyitaan.
Daftar Tersangka;
Daftar saksi
Daftar Ahli;
Daftar Barang Bukti;
Screenshoot Grup Arisan Kece Medan
Screenshoot m-transfer dari rekening 7865205848 an. FRANKY Ke rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN.
Screenshoot m-transfer dari rekening 7865205848 an. FRANKY Ke rekening 8015024981 atas nama BETY.
Screenshoot BCA mobile dari rekening 2421013413 atas nama WAHYUNI or JESSICA NOVIA Ke rekening 8415449492 atas nama HENDRI GUNAWAN.
Rekening Koran Bank BCA Nomor 2421013413 atas nama WAHYUNI
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan WAHYUNI tertanggal 20 Oktober 2021, diberi tanda (Bukti T.13);
Fhoto copy Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan JESSICA NOVIA, tanggal 20 Oktober 2021, diberi tanda (Bukti T.14);
Fhoto copy Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-2634/L.2.4/Eoh.1/03/2022, tanggal 23 Maret 2022 perihal Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nama Tersangka KRISTINA- diberi tanda (Bukti T.15);
Fhotocopy Laporan Hasil Gelar Perkara tertanggal 25 Mei 2022 bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sumut diberi tanda (Bukti T.16);
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat-surat tersebut di atas telah diberi materai secukupnya kemudian telah pula diteliti dan dicocokkan dengan bukti surat-surat aslinya di depan persidangan, dimana ternyata bukti surat (Bukti T I/II-1) sampai dengan (Bukti T I/II-15), adalah berupa fhoto copy yang sesuai dengan bukti surat aslinya, sedangkan bukti surat (Bukti T I/II-16) adalah berupa fhoto copy yang sesuai dengan Salinan Putusan aslinya,
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, selanjutnya Termohon I dan Termohon II telah pula mengajukan alat bukti Saksi yang didengar keterangannya dibawah bawah sumpah atas nama Jessica Novia dan Wahyuni yang pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak telah mengajukan kesimpulannya secara tertulis tanggal 28 Oktober 2022 sebagaimana termuat dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa bersamaan tanggapannya, Termohon II telah mengajukan eksepsinya yang pada pokoknya dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Permohonan Pemohon Error In Persona;
Permohonan Pemohon Obscuur libel (kabur)
Menimbang, bahwa terhadap pokok eksepsi Termohon II tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut;
Ad. 1. Permohonan Pemohon Error In Persona
Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi tersebut di atas, Termohon II mendalilkan bahwa yang menjadi dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka melakukan dugaan tindak pidana “penipuan atau penggelapan” sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana adalah Termohon II sehingga terjadi kekeliruan jika menarik Termohon I (ic. Kapolda Sumatera Utara) sebagai pihak dalam permohonan a quo dan Termohon I dalam permohonan aquo hanya sebagai pimpinan dari Termohon II;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, secara normative disebutkan:
Bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan Lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (eks Pasal 1 angka 1);
Bahwa dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (eks Pasal 6 Ayat 2);
Bahwa Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian (eks Pasal 9 Ayat 1);
Bahwa Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (eks Pasal 9 Ayat 2 huruf a);
Bahwa Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki (eks Pasal 10 Ayat 1);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan normative sebagaimana tersebut di atas, khususnya terkait tanggungjawab pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian yang diatur secara hierarki, maka terhadap tindakan-tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan merupakan tanggungjawab pimpinan dari lembaga Kepolisian tersebut in casu tindakan kepolisian yang dilakukan Penyelidik dan Penyidik atas nama kepolisian Negara Republik Indonesia pada Direktorat Kriminal Khusus merupakan bagian atau tanggungjawab dari Direktur Kiminal Khusus cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Repiblik Indonesia;
Menimbang, bahwa memperhatikan posita dan petitum permohonan Pemohon, serta kedudukan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara selaku pihak Termohon I dalam casus in casu menurut hemat Majelis lebih ditujukan terhadap subjek yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan demikian ditariknya Termohon I selaku pihak Termohon dalam perkara ini dipandang telah tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap alasan eksepsi Termohon II dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Ad. 2. Permohonan Pemohon Obscuur libel (kabur)
Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi tersebut di atas, Termohon II mendalilkan bahwa antara dalil yang satu dengan dalil yang lain dalam permohonan Pemohon saling kontradiktif, dimana di satu sisi Pemohon mendalilkan bahwa hubungan Pemohon dengan Pelapor adalah didasarkan atas perjanjian lisan namun di sisi lain mendalilkan bahwa antara Pemohon dengan Pelapor tidak diikat melalui perjanjian. sehingga dalil Pemohon sangat membingungkan (confius) mengakibatkan permohonan Pemohon Obscuur libel (kabur) maka beralasan menurut hukum permohonan Pemohon untuk ditolak atau tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa memperhatikan alasan eksepsi Termohon II dan dikaitkan dengan posita permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas, secara redaksional disebutkan sebagai berikut:
Posita angka 3: Bahwa perbuatan hukum Pemohon dengan Pelapor dalam usaha arisan online dilakukan dengan dasar kepercayaan dan atau dalam bentuk kesepakan/ perjanjian lisan dan tidak dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian lisan merupakan bagian dari unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang memiliki nilai keterikatanhukum karena dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak ada yang mewajibkan dan mengharuskan bahwa semua perjanjian harus dibuat dan berbentuk secara tertulis, sehingga perjanjian lisan merupakan bagian dari bentuk perikatan;
Posita angka 6: Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor tidak diikat melalui perjanjian. Tetapi pemohon beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan;
Menimbang, bahwa memperhatikan uraian posita tersebut di atas dan dengan memberikan upaya penafsiran secara gramatikal teory, menurut hemat Pengadilan Negeri Medan telah tidak terdapat kekaburan (Obscuur libel) dalam dalil posita permohonan praperadilan Pemohon tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap alasan eksepsi Termohon II dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap eksepsi Termohon II dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknya adalah terkait Penetapan Pemohon Kristina sebagai Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan;
Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, dengan 2 (dua) surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu laporan Polisi;
Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon tersebut di atas, selanjutnya telah dibantah oleh pihak Termohon II dengan mendalilkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum memberikan pertimbangannya terkait pokok permohonan pihak Pemohon, maka Pengadilan Negeri Medan memandang perlu memberikan pertimbangannya terlebih dahulu terkait kewenangannya untuk mengadili perkara permohonan praperadilan pihak Pemohon sebagaimana tersebut di atas, khususnya terkait objek atau kewenangan lembaga praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa secara normative praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (vide Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa bentuk kewenangan lembaga praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas selanjutnya ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yaitu:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Menimbang, bahwa terhadap objek atau kewenangan Lembaga Praperadilan sebagaimana disebutkan di atas, selanjutnya telah mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014, ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2014, maka menurut Pengadilan Negeri Medan terhadap permohonan praperadilan Pemohon a quo dinyatakan termasuk pada kompetensi atau kewenangan lembaga praperadilan pada Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pokok permohonan praperadilan Pemohon tersebut di atas, Pengadilan Negeri Medan akan menetapkan pendiriannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa memperhatikan jawab jinawab yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara selanjutnya telah terdapat dalil-dalil yang diakui, atau setidak-tidaknya telah tidak disangkal oleh pihak Termohon sepanjang terkait dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kristina telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, oleh atas nama Pelapor Wahyuni dan Jesicca Novia pada tanggal 8 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana Penipuan atau penggelapan;
Bahwa terhadap laporan Kepolisian tersebut di atas, selanjutnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Tugas jo Surat Perintah Penyelidikan, masing-masing tanggal 19 Oktober 2021;
Bahwa dalam proses penyelidikannya kemudian telah dilakukan introgasi dan Pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi dan sesuai Laporan Hasil Penyelidikan dan Notulen Hasil Gelar Perkara telah diterbitkan Surat Ketetapan Tersangka tanggal 27 Mei 2022;
Bahwa selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi dan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Tersangka, serta tindakan penyitaan terhadap barang bukti;
Bahwa berkas perkara atas nama Pemohon Kristina dalam kedudukannya sebagai Tersangka selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, tanggal 18 Juni 2022 yang untuk selanjutnya telah dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kota Medan Medan untuk dilengkapi (P-19);
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pokok sengketa antara kedua belah pihak adalah terkait penilaian terhadap Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas nama Kristina dalam dugaan Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang menurut Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan alasan bahwa perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan, terdapatnya 2 (dua) surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu laporan Polisi, Termohon tidak cukup bukti dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum, sedangkan menurut Termohon II bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan dalil pihak Pemohon yang bersifat negatif dan dipandang tidak dapat membuktikannya, sehingga dengan didasarkan pada dalil yang diakui pihak Termohon dikaitkan dengan essensialitas dan tujuan dari lembaga praperadilan itu sendiri, maka pembuktikan terhadap fakta a quo menurut hemat Kami adalah beralasan jika dibebankan kepada pihak para Termohon dengan parameter penilaian berdasarkan alasan-alasan yang telah didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya a quo, sehingga harus dapat dibuktikan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka atas nama Kristina telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku yang didasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada bentuk pertimbangan tersebut di atas, selanjutnya Pengadilan Negeri Medan akan memberikan pertimbangannya terkait pokok permohonan pihak Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
Ad. 1. Perbuatan Pemohon murni merupakan hubungan hukum keperdataan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan Pemohon tersebut di atas, dalam dalil permohonannya Pemohon mendalilkan bahwa perbuatan hukum Pemohon dengan Pelapor dalam usaha arisan online dilakukan dengan dasar kepercayaan dan atau dalam bentuk kesepakan/perjanjian lisan yang merupakan bagian dari unsur Pasal 1320 KUHPerdata yang memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, sehingga terhadap keadaan Pemohon yang lalai dalam melakukan pembayaran cicilan arisan online terhadap Pelapor adalah perbuatan wanprestasi dan bukanlah merupakan perbuatan yang diduga penipuan dan atau penggelapan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon tersebut diatas, dalam tanggapannya Termohon II mendalilkan bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa Pemohon adalah member atau anggota dari arisan yang dikelola oleh Saksi Wahyuni dan Saksi Jesicca Novia (owner) yang terbagi dalam 15 (lima belas) kloter yang selanjutnya disebut dengan istilah Arisankece_medan dan Pemohon telah tidak membayarkan iurannya setelah Pemohon mengalami GET (menarik uang arisan);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pada ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, selanjutnya Pengadilan Negeri Medan akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti surat (Bukti T I/II-1) sampai dengan (Bukti T I/II-15), selanjutnya dapat disimpulkan terkait fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Kristina antara lain didasarkan pada adanya laporan Kepolisian dari atas nama pelapor WAHYUNI dan JESSICA pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai Laporan Lepolisian Nomor LP/B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021;
Bahwa selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 646 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 646.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021,
Bahwa selanjutnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktrorat Kiminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, pada tanggal 7 Desember 2020 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 8 Juni 2022;
Bahwa dalam proses Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Kristina, selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi atas nama Saksi (Pelapor) Wahyuni pada tanggal 19 Oktober 2021, Saksi Jessica Novia pada tanggal 19 Oktober 2021, Saksi Wahyudi pada tanggal 25 Oktober 2021, Saksi Chandra Salim, pada tanggal 25 Oktober 2021, Saksi Erlin, pada tanggal 28 Oktober 2021,
Bahwa selanjutnya telah dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan terhadap beberapa barang dari Tersita (Pelapor) atas nama Wahyuni dan Jessica Novia, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 berupa:
Bahwa selanjutnya telah dilakukan pemeriksaaan Pemohon dalam kedudukannya sebagai Tersangka pada tanggal 05 September2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Pemohon selaku Tersangka dalam casus in concreto, serta dikaitkan dengan bukti-bukti surat yang telah disita dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan Tersangka, selanjutnya dapat disimpulkan terkait fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa antara Tersangka dan Saksi-saksi terdapat hubungan hukum yang oleh Saksi-saksi dan Tersangka disebut dengan istilah arisan yang dilakukan secara daring (on line) dan dibagi dalam beberapa kloter;
Bahwa kedudukan Tersangka dalam hubungan arisan a quo adalah sebagai peserta arisan, sedangkan Saksi Wahyuni dan Jessica Novia berkedudukan sebagai pengelola atau pemilik (owner) arisan;
Bahwa Saksi Wahyuni dan Saksi Jessica Novia dalam kedudukannya sebagai pengelola atau pemilik (owner) arisan telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada Tersangka;
Bahwa setelah beberapa kali melakukan pembayaran iuran kemudian Terlapor tidak membayarkan atau memenuhi kewajibannya lagi dan pada sekitar bulan Agustus 2021 Kristina mengirimkan pesan kepada Pelapor Wahyuni dan Jessica Novia jika Terlapor Kristina tidak mau lagi membayar uang iuran arisan dengan alasan pandemi Covid 19 dan menyuruh Pelapor Wahyuni dan Jessica Novia untuk berkomunikasi dengan pengacaranya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan terkait fakta-fakta tersebut di atas, khususnya terkait hubungan hukum antara Pemohon dalam kedudukannya selaku Tersangka atas dugaan pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 372 dan 278 KUHP, menurut Pengadilan Negeri Medan bermula dari adanya hubungan keperdataan dalam bentuk perjanjian arisan antara Pemohon dengan Saksi Wahyuni dan Jessica Novia in casu tidak dibayarkannya kewajiban Pemohon disebut sebagai tindakan wanprestasi;
Menimbang, bahwa terhadap fakta materi perbuatan Terdakwa dan peristiwa hukum yang mendasari hubungan hukum antara Pemohon dengan Saksi Wahyuni dan Saksi Jessica Novia selanjutnya dikonstruksikan ke dalam ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP in casu apakah kemudian telah terdapat mensrea pada diri Pemohon dalam hubungannya dengan fakta tidak dibayarkannya iuran Pemohon dalam arisan a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk dapat menilai materi perbuatan Pemohon dalam hubungannnya dengan peristiwa arisan on line yang dilakukan Pemohon sesungguhnya tunduk pada hasil pembuktiannya kelak di depan persidangan in casu termasuk pada penilaian materil pokok perkara ini dan tidak lagi ditujukan pada proses atau prosedur sehingga diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon dalam lingkup praperadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap pokok atau alasan Pemohon a quo dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Ad. 2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dengan 2 (dua) surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu laporan Polisi;
Menimbang, bahwa terkait pokok alasan permohonan praperadilan tersebut di atas, dalam dalil permohonannya disebutkan bahwa dalam Surat perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terdapat Surat perintah Penyidikan Lanjutan yang di keluarkan oleh para Termohon dengan Nomor: Sp.Sidik/106.a/VI/2022/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juni 2022, yang dimana dahulunya kepada Pemohon sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/106/XII/2021/Ditreskrimsus Tanggal 20 Desember 2021, yang menurut hemat dari pemohon Surat perintah penyidikan lanjutan tersebut tidak beralasan menurut hukum, dan dapat diduga telah terjadi Mal administrasi terhadap penerbitan Surat Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon selanjutnya telah dibantah oleh Termohon II yang mendalilkan bahwa dikarenakan terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021 masih dilaksanakan, sedangkan SPDP dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dikarenakan Termohon terlambat mengirimkan hasil proses penyidikan kepada Kejaksaan, sehingga kemudian Termohon II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Sp.Sidik / 106.a / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022 dan juga kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru Nomor: B/325/VI/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 10 Juni 2022, dengan dasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang lama Nomor: B / 149 / XII / RES.2.5. / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Desember 2021, dimana kemudian Termohon II menyerahkan SPDP tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Menimbang, bahwa memperhatikan pokok atau alasan Pemohon tersebut di atas dan dikaitkan dengan alasan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dalam casus in concreto, serta dikaitkan pula dengan waktu diterbitkannya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (tanggal 27 Mei 2022), menurut hemat Pengadilan Negeri Medan secara normative tidak dapat disebut sebagai tindakan yang menyalahi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap alasan Pemohon tersebut di atas dinyatakan tidak berlasan menurut hukun dan harus ditolak;
Ad. 3. Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut di atas, dalam permohonnya Pemohon mendalilkan bahwa penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon hanya berdasar pada Persangkaan (Prejudice) dan tidak adanya dokumen – dokumen yang disita terhadap perkara aquo, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Para Termohon kepada Pemohon dengan Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/433/V/2022/Ditreskrimsus
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon tersebut di atas, selanjutnya Termohon II mendalilkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah cukup dipertimbangkan pada bagian pertimbangan terdahulu dan dengan memperhatikan bukti surat (Bukti T-1) sampai dengan (Bukti T-15), selanjutnya dapat disimpulkan terkait fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Kristina antara lain didasarkan pada adanya laporan Kepolisian dari atas nama pelapor WAHYUNI dan JESSICA pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai Laporan Lepolisian Nomor LP/B / 1563 / X / 2021 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021;
Bahwa selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 646 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250 / X / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik / 646.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas / 1250.a / XII / 2021 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Desember 2021,
Bahwa selanjutnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Direktrorat Kiminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, pada tanggal 7 Desember 2020 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 8 Juni 2022;
Bahwa dalam proses Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Kristina, selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi atas nama Saksi (Pelapor) Wahyuni pada tanggal 19 Oktober 2021, Saksi Jessica Novia pada tanggal 19 Oktober 2021, Saksi Wahyudi pada tanggal 25 Oktober 2021, Saksi Chandra Salim, pada tanggal 25 Oktober 2021, Saksi Erlin, pada tanggal 28 Oktober 2021,
Bahwa selanjutnya telah dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan terhadap beberapa barang dari Tersita (Pelapor) atas nama Wahyuni dan Jessica Novia, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 berupa:
Bahwa selanjutnya telah dilakukan pemeriksaaan Pemohon dalam kedudukannya sebagai Tersangka pada tanggal 05 September 2022;
Menimbang, bahwa terlepas pada pernilaian kebenaran secara substantif terhadap alat bukti tersebut di atas, namun secara formil dalam proses diterbitkannya Surat Penetapan Tersangkan terhadap diri Pemohon Kristina setidaknya telah didasarkan pada alat bukti keterangan Saksi-saksi, dan Alat bukti surat khususnya terkait hubungan hukum antara Pemohon dalam kedudukannya selaku Tersangka atas dugaan pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 372 dan 278 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap alasan permohonan Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Ad. 4. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan tersebut di atas dalam permohonannya Pemohon mendalilkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar;
Menimbang, bahwa terhadap terhadap alasan permohonan Pemohon tersebut di atas, dalam tanggapannya Termohon II mendalilkan bahwa tindakan Termohon II bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan karena proses penyidikan sudah diatur di dalam KUHAP dan Termohon II dalam melaksanakan proses penyidikan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah cukup dipertimbangkan pada bagian pertimbangannya sebelumnya, khususnya terkait fakta bahwa penetapan tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon II telah didasarkan pada setidaknya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Undang-undang;
Menimbang, bahwa dengan mengambilalih bentuk pertimbangan di atas dan oleh karena proses penetapan tersangka terhadap diri Pemohon telah didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Undang-undang, maka terhadap dalil yang menyebutkan bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan azas kepastian hukum, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Medan berkesimpulan bahwa proses penetapan Tersangka terhadap Pemohon Kristina yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (eks Surat Ketetapan Tersangka atas nama Pemohon Nomor S.Tap / 35 / V / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 27 Mei 2022), adalah tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon yang menuntut agar menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon adalah tidak sah dan tidakberdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dinyatakan tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya pokok petitum permohonan praperadilan Pemohon sebagaimana petitum angka 2 (dua) tersebut di atas, maka terhadap petitum lainnya yang mendasarkan tuntutannya pada dikabulkannya petitum angka 2 (dua) tersebut di atas in casu petitum angka 3 (tiga) yang menuntut agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh ParaTermohon, petitum angka 4 (empat) yang menuntut agar memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon, petitum angka 5 (lima) yang menuntut agar memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polda Sumatera Utara dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya, serta petitum angka 6 (enam) yang menuntut agar memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan tidak berdasarkan hukum pula sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 1 angka 14, Pasal 5 sampai dengan pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait kewenangan Penyidik dan atau Penyidik Pembantu, Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, oleh Kami, Mohd. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Ade Permana Putra, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon I dan Kuasa Termohon II;
Panitera Pengganti, Hakim,
Ade Permana Putra, S.HMohd. Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H.