602/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.TRI YANUARTY SEMBIRING, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhamad Tauran als Alan Bin Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA; 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas Untuk Negara; 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru; 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 602/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhamad Tauran als Alan Bin Zulkarnain;
2. Tempat lahir : Pulau Kasu (Batam);
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/16 Januari 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pulau Kasu, RT. 010 RW. 003, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa Muhamad Tauran als Alan Bin Zulkarnain ditangkap tanggal 29 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 18 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan lisan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 Bertempat dirumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dihubungi melalui Via Hanphone nomor 081364409470 oleh saudara AZUAR Als AZUANG (DPO) dan meminta kepada dirinya untuk menjemput 1 orang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk di antarkan ke Pulau Kasu dan diinapkan dirumah saudara FARUK (DPO), dan saudara AZUAR Als AZUANG memberikan nomor saksi MUHAMMAD IKHSAN (Pekerja Migran Indonesia ilegal) kepada Terdakwa MUHAMAD TAURAN yaitu Nomor : 081776604251, selanjutnya sekira jam 16.44 Wib, Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Via Whatsapp dan dirinya bertanya “ dimana bang “, dan saksi MUHAMMAD IKHSAN berkata kepada dirinya “ sudah sampai di gerbang tanjung Riau “, dan kemudian dirinya menyuruh saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk berjalan ke menuju pelabuhan tanjung riau, setelah Terdakwa bertemu langsung membawa saksi MUHAMMAD IKHSAN naik keatas boat dengan cara mencarternya dan kemudian menyeberang ke pulau Kasu, dan setelah sampai di pelabuhan pulau Kasu dirinya meminta uang sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta Rupiah ), seperti yang diperintahkan oleh saudara AZUAR Als AZUANG kepada dirinya , kemudian dirinya membayarkan Rp.500.000,- kepada pemilik boat yang dirinya carter, selanjutnya saudara MUHAMMAD IKHSAN oleh Terdakwa diantarkan kerumah saudara FARUK untuk diinapkan sementara kemudian dirinya serahkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada saudara FARUK sesuai dengan perintah saudara AZUAR Als AZUANG, dan Terdakwa juga mengambil uang tersebut Rp.500.000,- sebagai upahnya, dan sisanya Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) dirinya transfer kerekening a.n. RICO di Bank BCA 8520338455, dan Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) ditransfer kepada saudara AZUAR Als AZUANG akan tetapi dirinya lupa nomor rekeningnya;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat Tanjung Riau Sekupang Batam tentang adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan malaysia, dari informasi tersebut saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri di Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, selanjutnya para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa, dan didapatkan keterangan kalau Terdakwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang bernama MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN, selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN adalah:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 4 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 Bertempat dirumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dihubungi melalui Via Hanphone nomor 081364409470 oleh saudara AZUAR Als AZUANG (DPO) dan meminta kepada dirinya untuk menjemput 1 orang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk di antarkan ke Pulau Kasu dan diinapkan dirumah saudara FARUK (DPO), dan saudara AZUAR Als AZUANG memberikan nomor saksi MUHAMMAD IKHSAN (Pekerja Migran Indonesia ilegal) kepada Terdakwa MUHAMAD TAURAN yaitu Nomor : 081776604251, selanjutnya sekira jam 16.44 Wib, Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Via Whatsapp dan dirinya bertanya “ dimana bang “, dan saksi MUHAMMAD IKHSAN berkata kepada dirinya “ sudah sampai di gerbang tanjung Riau “, dan kemudian dirinya menyuruh saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk berjalan ke menuju pelabuhan tanjung riau, setelah Terdakwa bertemu langsung membawa saksi MUHAMMAD IKHSAN naik keatas boat dengan cara mencarternya dan kemudian menyeberang ke pulau Kasu, dan setelah sampai di pelabuhan pulau Kasu dirinya meminta uang sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta Rupiah ), seperti yang diperintahkan oleh saudara AZUAR Als AZUANG kepada dirinya , kemudian dirinya membayarkan Rp.500.000,- kepada pemilik boat yang dirinya carter, selanjutnya saudara MUHAMMAD IKHSAN oleh Terdakwa diantarkan kerumah saudara FARUK untuk diinapkan sementara kemudian dirinya serahkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada saudara FARUK sesuai dengan perintah saudara AZUAR Als AZUANG, dan Terdakwa juga mengambil uang tersebut Rp.500.000,- sebagai upahnya, dan sisanya Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) dirinya transfer kerekening a.n. RICO di Bank BCA 8520338455, dan Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) ditransfer kepada saudara AZUAR Als AZUANG akan tetapi dirinya lupa nomor rekeningnya;
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat Tanjung Riau Sekupang Batam tentang adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan malaysia, dari informasi tersebut saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri di Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, selanjutnya para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa, dan didapatkan keterangan kalau Terdakwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang bernama MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN, selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN adalah:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau
Ketiga;
Bahwa Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 Bertempat dirumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, turut serta dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dihubungi melalui Via Hanphone nomor 081364409470 oleh saudara AZUAR Als AZUANG (DPO) dan meminta kepada dirinya untuk menjemput 1 orang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk di antarkan ke Pulau Kasu dan diinapkan dirumah saudara FARUK (DPO), dan saudara AZUAR Als AZUANG memberikan nomor saksi MUHAMMAD IKHSAN (Pekerja Migran Indonesia ilegal) kepada Terdakwa MUHAMAD TAURAN yaitu Nomor : 081776604251, selanjutnya sekira jam 16.44 Wib, Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Via Whatsapp dan dirinya bertanya “ dimana bang “, dan saksi MUHAMMAD IKHSAN berkata kepada dirinya “ sudah sampai di gerbang tanjung Riau “, dan kemudian dirinya menyuruh saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk berjalan ke menuju pelabuhan tanjung riau, setelah Terdakwa bertemu langsung membawa saksi MUHAMMAD IKHSAN naik keatas boat dengan cara mencarternya dan kemudian menyeberang ke pulau Kasu, dan setelah sampai di pelabuhan pulau Kasu dirinya meminta uang sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta Rupiah ), seperti yang diperintahkan oleh saudara AZUAR Als AZUANG kepada dirinya , kemudian dirinya membayarkan Rp.500.000,- kepada pemilik boat yang dirinya carter, selanjutnya saudara MUHAMMAD IKHSAN oleh Terdakwa diantarkan kerumah saudara FARUK untuk diinapkan sementara kemudian dirinya serahkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada saudara FARUK sesuai dengan perintah saudara AZUAR Als AZUANG, dan Terdakwa juga mengambil uang tersebut Rp.500.000,- sebagai upahnya, dan sisanya Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) dirinya transfer kerekening a.n. RICO di Bank BCA 8520338455, dan Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) ditransfer kepada saudara AZUAR Als AZUANG akan tetapi dirinya lupa nomor rekeningnya;
- Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat Tanjung Riau Sekupang Batam tentang adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan malaysia, dari informasi tersebut saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri di Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, selanjutnya para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa, dan didapatkan keterangan kalau Terdakwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang bernama MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN, selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN adalah:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Pasal 1 ayat 17 UU RI No 18 Tahun 2017 menerangkan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI;
Bahwa berdasarkan pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ” Setiap pekerja Migran indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan ” :
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan soaial, dan;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Indra Saputra, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan kedua orang tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut atas nama Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, pada saat Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN sedang di interogasi, orang yang mendekat ke sepeda motor langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, dan didapatkan keterangan bahwa Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah milik saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara ini diantaranya adalah 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru, 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kesemuanya itu diakui sebagai milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Lamhot Pasaribu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan kedua orang tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengendara motor tersebut atas nama Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, pada saat Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN sedang di interogasi, orang yang mendekat ke sepeda motor langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, dan didapatkan keterangan bahwa Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah milik saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal, selanjutnya tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara ini diantaranya adalah 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru, 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kesemuanya itu diakui sebagai milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Muhammad Ikhsan Bin Alm. Maisun, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB Saksi bertemu dengan saudara ARI ditempat bekerja dan pada saat itu dirinya menanyakan kepadanya apakah bisa bantu berangkat ke Malaysia lewat belakang (secara illegal), kemudian saudara ARI menjawab “ya, teman dirinya ada yang bisa bantu”, kemudian Saksi menanyakan berapa ongkosnya kemudian saudara ARI memberitahu ongkosnya adalah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian Saksi menanyakan kapan berangkatnya, kemudian saudara ARI memberitahu nanti siang, kemudian setelah itu Saksi pulang kerumah kontrakan saudara ADI untuk persiapan, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi diantar oleh saudara ARI ke Batam Centre yang Saksi tidak tahu nama tempatnya dengan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam namun Saksi lupa Nomor Polisinya, kemudian setelah itu Saksi disuruh pergi naik ojek ke daerah Tanjung Riau dan agar menghubungi Terdakwa setelah sampai di Tanjung Riau dan saudara ARI juga memberikan nomor Handphone saudara Terdakwa, kemudian Saksi memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara ARI sebagai tanda ucapan terima kasih, kemudian setelah itu saudara ARI langsung order ojek motor online untuk transportasi Saksi ke Tanjung Riau, kemudian setelah ojek online tiba saudara ARI langsung membayarkan ongkos ojek online sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian Saksi langsung naik ojek tersebut dan saudara ARI langsung pulang, kemudian dipertengahan jalan Saksi dihubungi Terdakwa untuk menanyakan posisi Saksi, kemudian Saksi beritahu bahwa Saksi sudah diperjalanan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi agar turun di Lapangan Bola Tanjung Riau, kemudian sekira pukul 16.45 WIB Saksi sampai di Lapangan Bola Tanjung Riau Saksi menghubungi lagi Terdakwa memberitahu bahwa Saksi sudah sampai di Lapangan Bola, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk standby di Lapangan Bola Tanjung Riau karena Terdakwa belum berada di Pelabuhan Tanjung Riau, kemudian tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi Saksi dan menyuruh saksi Jalan Kaki ke Pelabuhan Tanjung Riau, kemudian setelah Saksi sampai di Pelabuhan Tanjung Riau Saksi sudah ditunggu oleh Terdakwa diatas Speed Boat Tanpa Nama warna putih kemudian sekira pukul 17.30 WIB dirinya dibawa ke Pulau Kasu oleh Terdakwa menggunakan Speed Boat, pada saat itu diatas Speed Boat ada 3 (tiga) orang yaitu Saksi, Terdakwa dan Tekong Speed Boat, kemudian pada saat dalam perjalanan ke Pulau Kasu Terdakwa menghubungi saudara FARUK untuk memberitahu bahwa Saksi sudah dalam perjalanan ke Pulau Kasu, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi tiba di Pulau Kasu dan Terdakwa langsung meminta ongkos untuk berangkat ke Malaysia, kemudian Saksi memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa, pada saat itu saudara FARUK sudah standby di sekitar Speed Boat tersebut, kemudian saudara FARUK langsung membawa dirinya kerumahnya untuk istirahat dan standby untuk menunggu pemberangkatan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui Via Hanphone nomor 081364409470 oleh saudara AZUAR Als AZUANG (DPO) dan meminta kepada dirinya untuk menjemput 1 orang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk di antarkan ke Pulau Kasu dan diinapkan dirumah saudara FARUK (DPO), dan saudara AZUAR Als AZUANG memberikan nomor saksi MUHAMMAD IKHSAN (Pekerja Migran Indonesia ilegal) kepada Terdakwa yaitu Nomor : 081776604251, selanjutnya sekira jam 16.44 Wib, Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Via Whatsapp dan dirinya bertanya “ dimana bang “, dan saksi MUHAMMAD IKHSAN berkata kepada dirinya “ sudah sampai di gerbang tanjung Riau “, dan kemudian dirinya menyuruh saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk berjalan ke menuju pelabuhan tanjung riau, setelah Terdakwa bertemu langsung membawa saksi MUHAMMAD IKHSAN naik keatas boat dengan cara mencarternya dan kemudian menyeberang ke pulau Kasu, dan setelah sampai di pelabuhan pulau Kasu dirinya meminta uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah), seperti yang diperintahkan oleh saudara AZUAR Als AZUANG kepada dirinya, kemudian dirinya membayarkan Rp.500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) kepada pemilik boat yang dirinya carter, selanjutnya saudara MUHAMMAD IKHSAN oleh Terdakwa diantarkan kerumah saudara FARUK untuk diinapkan sementara kemudian dirinya serahkan uang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) kepada saudara FARUK sesuai dengan perintah saudara AZUAR Als AZUANG, dan Terdakwa juga mengambil uang tersebut Rp.500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) sebagai upahnya, dan sisanya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dirinya transfer kerekening a.n. RICO di Bank BCA 8520338455, dan Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) ditransfer kepada saudara AZUAR Als AZUANG akan tetapi dirinya lupa nomor rekeningnya
Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri di Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa, selanjutnya para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah saudara FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang bernama MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN, selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa dan saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa menerima uang dari MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kemudian Terdakwa serahkan kepada AZUAR Als AZUANG sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dihubungi melalui Via Hanphone nomor 081364409470 oleh AZUAR Als AZUANG (DPO) dan meminta kepada dirinya untuk menjemput 1 orang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk di antarkan ke Pulau Kasu dan diinapkan dirumah FARUK (DPO), dan AZUAR Als AZUANG memberikan nomor saksi MUHAMMAD IKHSAN (Pekerja Migran Indonesia ilegal) kepada Terdakwa MUHAMAD TAURAN yaitu Nomor : 081776604251, selanjutnya sekitar pukul 16.44 Wib, Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Via Whatsapp dan dirinya bertanya “ dimana bang “, dan saksi MUHAMMAD IKHSAN berkata kepada dirinya “ sudah sampai di gerbang tanjung Riau “, dan kemudian dirinya menyuruh saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk berjalan ke menuju pelabuhan tanjung riau, setelah Terdakwa bertemu langsung membawa saksi MUHAMMAD IKHSAN naik keatas boat dengan cara mencarternya dan kemudian menyeberang ke pulau Kasu, dan setelah sampai di pelabuhan pulau Kasu dirinya meminta uang sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta Rupiah ), seperti yang diperintahkan oleh saudara AZUAR Als AZUANG kepada dirinya , kemudian dirinya membayarkan Rp.500.000,- kepada pemilik boat yang dirinya carter, selanjutnya MUHAMMAD IKHSAN oleh Terdakwa diantarkan kerumah FARUK untuk diinapkan sementara kemudian dirinya serahkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada saudara FARUK sesuai dengan perintah AZUAR Als AZUANG, dan Terdakwa juga mengambil uang tersebut Rp.500.000,- sebagai upahnya, dan sisanya Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) dirinya transfer kerekening a.n. RICO di Bank BCA 8520338455, dan Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) ditransfer kepada AZUAR Als AZUANG akan tetapi dirinya lupa nomor rekeningnya;
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat Tanjung Riau Sekupang Batam tentang adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan malaysia, dari informasi tersebut saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri di Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, selanjutnya para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa, dan didapatkan keterangan kalau Terdakwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang bernama MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN, selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN adalah:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Muhamad Tauran als Alan Bin Zulkarnain sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk melakukan kegiatan penempatan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran di Indonesia untuk itu, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dihubungi melalui Via Hanphone nomor 081364409470 oleh AZUAR Als AZUANG (DPO) dan meminta kepada dirinya untuk menjemput 1 orang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk di antarkan ke Pulau Kasu dan diinapkan dirumah FARUK (DPO), dan AZUAR Als AZUANG memberikan nomor saksi MUHAMMAD IKHSAN (Pekerja Migran Indonesia ilegal) kepada Terdakwa MUHAMAD TAURAN yaitu Nomor : 081776604251, selanjutnya sekitar pukul 16.44 Wib, Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi MUHAMMAD IKHSAN melalui Via Whatsapp dan dirinya bertanya “ dimana bang “, dan saksi MUHAMMAD IKHSAN berkata kepada dirinya “ sudah sampai di gerbang tanjung Riau “, dan kemudian dirinya menyuruh saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk berjalan ke menuju pelabuhan tanjung riau, setelah Terdakwa bertemu langsung membawa saksi MUHAMMAD IKHSAN naik keatas boat dengan cara mencarternya dan kemudian menyeberang ke pulau Kasu, dan setelah sampai di pelabuhan pulau Kasu dirinya meminta uang sebesar Rp.4.000.000,- ( empat juta Rupiah ), seperti yang diperintahkan oleh saudara AZUAR Als AZUANG kepada dirinya , kemudian dirinya membayarkan Rp.500.000,- kepada pemilik boat yang dirinya carter, selanjutnya MUHAMMAD IKHSAN oleh Terdakwa diantarkan kerumah FARUK untuk diinapkan sementara kemudian dirinya serahkan uang sebesar Rp.500.000,- kepada saudara FARUK sesuai dengan perintah AZUAR Als AZUANG, dan Terdakwa juga mengambil uang tersebut Rp.500.000,- sebagai upahnya, dan sisanya Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu Rupiah ) dirinya transfer kerekening a.n. RICO di Bank BCA 8520338455, dan Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) ditransfer kepada AZUAR Als AZUANG akan tetapi dirinya lupa nomor rekeningnya;
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat Tanjung Riau Sekupang Batam tentang adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan malaysia, dari informasi tersebut saksi M. AKMAL, S.H, saksi MEI SETIYANTO, S.H, saksi INDRA SAPUTRA, saksi LAMHOT PASARIBU tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB berangkat menuju Tanjung Riau Sekupang Batam, sekira pukul 15.45 WIB tim Siintelair Subditgakkum melihat dan mencurigai 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Mio dan 1 (satu) orang yang sedang berdiri di Gapura Kampung Tua Tanjung Riau, Kec. Sekupang Kota Batam menghampiri sepeda motor Merk Yamaha Mio tersebut kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung mendatangi dan mengamankan Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN, selanjutnya para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melanjutkan interogasi terhadap Terdakwa, dan didapatkan keterangan kalau Terdakwa pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB telah mengantarkan 1 (satu) orang PMI yang akan di kirim menuju malaysia ke rumah FARUK yang berada di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam Provinsi Kepri kemudian tim Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berangkat menuju ke rumah milik saudara FARUK tersebut, setibanya di rumah penampungan milik saudara FARUK sekira pukul 20.32 para saksi tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menemukan 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang bernama MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN, selanjutnya tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berkoordinasi dengan RW setempat guna menyaksikan pada saat 1 (satu) orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal tersebut diamankan dari rumah penampungan milik saudara FARUK, selanjutnya terhadap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN dan saksi MUHAMMAD IKHSAN Bin Alm. MAISUN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa MUHAMAD TAURAN Als ALAN Bin ZULKARNAIN adalah:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiel Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan-keadaan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru dan 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhamad Tauran als Alan Bin Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam BP 4547 FA;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 warna biru;
1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087886234744;
Dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, oleh kami, Sapri Tarigan, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Twis Retno Ruswandari, S.H dan H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Twis Retno Ruswandari, S.H dan Halimatussakdiah, S.H., masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurlaili, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Tri Yanuarty Sembiring, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconerence;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Twis Retno Ruswandari, S.H. Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Halimatussakdiah, S.H.
Panitera Pengganti,
Nurlaili, S.H.