369/Pid.B/LH/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 369/Pid.B/LH/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI Menyatakan terdakwa Sigit Susanto bin Suwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa ijin”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan; Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693 1 (satu) buah kunci alat Berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Feri Okvianto bin Katijo; 1 (satu) unit mesin diesel merk Bionic; 1 (satu) unit mesin kato; Dirampas untuk negara; 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi; 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi; 1 (satu) potong selang gabang; 2 (dua) lembar karpet; 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir. rampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 369/Pid.B/LH/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sigit Susanto bin Suwono;
2. Tempat lahir : Surabaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun /13 Desember 1984;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Pulau Sewangi , RT 002, RW 000
: Kelurahan/Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak,
: Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan
: Selatan atau Desa Masaran, Kecamatan Kapuas
: Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi
: Kalimantan Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Sigit Susanto Bin Suwono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 369/Pid.B/LH/2022/PN Plk tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 369/Pid.B/LH/2022/PN Plk tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sigit Susanto bin Suwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang melakukan penambangan tanpa izin”, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693
1 (satu) buah kunci alat Berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver
Dipergunakan untuk menjadi barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Feri Okvianto bin Katijo
1 (satu) unit mesin diesel merk Bionic;
1 (satu) unit mesin kato;
Dirampas untuk negara
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang gabang;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan serta permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui segala perbuatannya, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan serta permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa saksi Feri Okvianto bin Katijo bersama-sama dengan terdakwa Sigit Susanto bin Suwono, saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bin Suwandi (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta sdr. Fandi Subekti (belum tertangkap), pada waktu antara hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022, bertempat di Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 10.00 WIB sdr. Sigit Susanto bin Suwono melakukan pertemuan dengan sdr. Fandi Subekti di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning yang akan disiapkan oleh sdr. Fandi Subekti dan sebagai operatornya adalah Feri Okvianto bin Katijo;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada sdr. Fandi Subekti;
Bahwa selanjutnya pada hari kamis, tanggal 30 Juli 2022 dengan dioperatori oleh terdakwa, excavator yang telah disiapkan sdr. Fandi Subekti mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan yang mana kegiatan pengupasan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari;
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti s sdr. Sigit Susanto bin Suwono ebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bgin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, saksi Saiful Awan Marsetyo bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng dari dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penamabangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa lokasi tempat Feri Okvianto bin Katijo terdakwa melakukan penambangan di lokasi sdr. Sigit Susanto bin Suwono telah diambil titik koordinat dan overlay sesuai dengan Berita Acara hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh Agus Budi Gunawan,S.T. selaku Analis Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan hasil pemeriksaan lapangan:
Titik A1 sudut lubang galian : 114º 25 38,34 BT dan 1º 33 29,65 LS;
Titik A2 sudut lubang galian : 114º 25 36,55 BT dan 1º 33 29,86 LS;
Titik A3 sudut lubang galian : 114º 25 36,60 BT dan 1º 33 30,40 LS;
Titik A4 sudut lubang galian : 114º 2538,40 BT dan 1º 33 30,20LS;
Titik K1 posisi Kasbuk : 114º 2537,40 BT dan 1º 33 29,70LS
yang setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diterangkan oleh Ahli Wenergis Bendo bin Bidin selaku Inspektur Tambang pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa pada titik koordinat di atas tidak terdata pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, sehingaa dapat dipastikan lokasi penambangan emas tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti serta menyatakan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di muka persidangan dibawah sumpah dengan keterangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di muka persidangan dibawah sumpah dengan keterangan sebagai berikut:
Saksi Saiful Awan Marsetyo bin Gidyon Eko Marsetyo;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penamabangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa berdasar pengakuan Feri Okvianto bin Katijo sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti sebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bgin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
Saksi Fadiel Aditya Syawaldi
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penambangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa berdasar pengakuan Feri Okvianto bin Katijo sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti s sdr. Sigit Susanto bin Suwono ebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bgin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng;
Bahwa dari pengembangan akhirnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
Saksi Sigit Susanto bin Suwono
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bgin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penambangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa dari pengembangan akhirnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya.
Saksi Beny bin Nanda
Bahwa sejak Juli Tahun 2022 saksi bekerja di penambangan emas di wilayah Desa Masaran Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas dan bekerja secara berkelompok atas perintah dari sdr. Sigit Susanto sebagai pemilik lokasi serta perlatan penambangan emas;
Bahwa dalam 1 (satu) kelompok pekerja penambangan emas yang dilakukan terdiri dari 5 (lima) orang diantaranya Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono als Pitik bin Suwandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengupasan lahan dengan mempergunakan excavator terdakwa hanya diberitahu oleh sdr. Sigit Susanto tempat dilakukan penambangan emas yang selanjutnya ditambang oleh Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut ada yang bertugas mencangkul tanah dari aliran air selang tembak ke pipa sedot menuju asbuk, mengontrol gas mesin sedot. menyemprotkan aliran air dari selang tembak yang kemudian mengalir ke pipa sedot agar tidak tersumbat sehingga memudahkan penyedotan pasir menuju asbuk penyaring antara pasir dan emas, membuang sisa-sisa kupasan berupa tanah keras dan potongan kayu di permukaan kupasan tanah serta menyemprotkan air kedinding pasir untuk disedot dan memproses pengikatan emas menggunakan air raksa sehingga terbentuk butiran emas yang hasilnya diserahkan kepada sdr. Sigit Susanto;
Bahwa semua pekerjaan dilakukan secara bergantian, namun dalam urusan belanja peralatan, belanja kebutuhan sehari-hari, dan urusan lainnya dilakukan oleh terdakwa karena berkomunikasi langsung dengan sdr.Sigit Susanto;
Bahwa hasil dari selama melakukan kegiatan penambangan yang sudah dilakukan pemotongan biaya operasional berupa pembayaran alat berat berupa excavator untuk kupasan lubang, biaya bahan bakar minyak untuk unit sedot, pembayaran kepada pemilik lahan, kemudian jika sudah dipotong dengan biaya operasional tersebut hasilnya dibagi antara kelompok pekerja yaitu Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi sebesar 50 % (lima puluh persen) dan saksi Sigit Susanto sebesar 50 % (lima puluh persen yang kemudian dipotong lagi dengan biaya untuk biaya kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa bersama Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dilokasi penambangan emas wilayah Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya;
Saksi Mustapa Bin Asmuni
Bahwa sejak Juli Tahun 2022 saksi bekerja di penambangan emas di wilayah Desa Masaran Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas dan bekerja secara berkelompok atas perintah dari sdr. Sigit Susanto sebagai pemilik lokasi serta perlatan penambangan emas;
Bahwa dalam 1 (satu) kelompok pekerja penambangan emas yang dilakukan terdiri dari 5 (lima) orang diantaranya Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono als Pitik bin Suwandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengupasan lahan dengan mempergunakan excavator terdakwa hanya diberitahu oleh sdr. Sigit Susanto tempat dilakukan penambangan emas yang selanjutnya ditambang oleh Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut ada yang bertugas mencangkul tanah dari aliran air selang tembak ke pipa sedot menuju asbuk, mengontrol gas mesin sedot. menyemprotkan aliran air dari selang tembak yang kemudian mengalir ke pipa sedot agar tidak tersumbat sehingga memudahkan penyedotan pasir menuju asbuk penyaring antara pasir dan emas, membuang sisa-sisa kupasan berupa tanah keras dan potongan kayu di permukaan kupasan tanah serta menyemprotkan air kedinding pasir untuk disedot dan memproses pengikatan emas menggunakan air raksa sehingga terbentuk butiran emas yang hasilnya diserahkan kepada sdr. Sigit Susanto;
Bahwa semua pekerjaan dilakukan secara bergantian, namun dalam urusan belanja peralatan, belanja kebutuhan sehari-hari, dan urusan lainnya dilakukan oleh terdakwa karena berkomunikasi langsung dengan sdr.Sigit Susanto;
Bahwa hasil dari selama melakukan kegiatan penambangan yang sudah dilakukan pemotongan biaya operasional berupa pembayaran alat berat berupa excavator untuk kupasan lubang, biaya bahan bakar minyak untuk unit sedot, pembayaran kepada pemilik lahan, kemudian jika sudah dipotong dengan biaya operasional tersebut hasilnya dibagi antara kelompok pekerja yaitu Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi sebesar 50 % (lima puluh persen) dan saksi Sigit Susanto sebesar 50 % (lima puluh persen yang kemudian dipotong lagi dengan biaya untuk biaya kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa bersama Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dilokasi penambangan emas wilayah Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya;
Saksi Ibrahim bin Idak.
Bahwa sejak Juli Tahun 2022 saksi bekerja di penambangan emas di wilayah Desa Masaran Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas dan bekerja secara berkelompok atas perintah dari sdr. Sigit Susanto sebagai pemilik lokasi serta perlatan penambangan emas;
Bahwa dalam 1 (satu) kelompok pekerja penambangan emas yang dilakukan terdiri dari 5 (lima) orang diantaranya Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono als Pitik bin Suwandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengupasan lahan dengan mempergunakan excavator terdakwa hanya diberitahu oleh sdr. Sigit Susanto tempat dilakukan penambangan emas yang selanjutnya ditambang oleh Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut ada yang bertugas mencangkul tanah dari aliran air selang tembak ke pipa sedot menuju asbuk, mengontrol gas mesin sedot. menyemprotkan aliran air dari selang tembak yang kemudian mengalir ke pipa sedot agar tidak tersumbat sehingga memudahkan penyedotan pasir menuju asbuk penyaring antara pasir dan emas, membuang sisa-sisa kupasan berupa tanah keras dan potongan kayu di permukaan kupasan tanah serta menyemprotkan air kedinding pasir untuk disedot dan memproses pengikatan emas menggunakan air raksa sehingga terbentuk butiran emas yang hasilnya diserahkan kepada sdr. Sigit Susanto;
Bahwa semua pekerjaan dilakukan secara bergantian, namun dalam urusan belanja peralatan, belanja kebutuhan sehari-hari, dan urusan lainnya dilakukan oleh terdakwa karena berkomunikasi langsung dengan sdr.Sigit Susanto;
Bahwa hasil dari selama melakukan kegiatan penambangan yang sudah dilakukan pemotongan biaya operasional berupa pembayaran alat berat berupa excavator untuk kupasan lubang, biaya bahan bakar minyak untuk unit sedot, pembayaran kepada pemilik lahan, kemudian jika sudah dipotong dengan biaya operasional tersebut hasilnya dibagi antara kelompok pekerja yaitu Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi sebesar 50 % (lima puluh persen) dan saksi Sigit Susanto sebesar 50 % (lima puluh persen yang kemudian dipotong lagi dengan biaya untuk biaya kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa bersama Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dilokasi penambangan emas wilayah Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya;
Saksi Jumbran bin Imu
Bahwa sejak Juli Tahun 2022 saksi bekerja di penambangan emas di wilayah Desa Masaran Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas dan bekerja secara berkelompok atas perintah dari sdr. Sigit Susanto sebagai pemilik lokasi serta perlatan penambangan emas;
Bahwa dalam 1 (satu) kelompok pekerja penambangan emas yang dilakukan terdiri dari 5 (lima) orang diantaranya Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono als Pitik bin Suwandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengupasan lahan dengan mempergunakan excavator terdakwa hanya diberitahu oleh sdr. Sigit Susanto tempat dilakukan penambangan emas yang selanjutnya ditambang oleh Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut ada yang bertugas mencangkul tanah dari aliran air selang tembak ke pipa sedot menuju asbuk, mengontrol gas mesin sedot. menyemprotkan aliran air dari selang tembak yang kemudian mengalir ke pipa sedot agar tidak tersumbat sehingga memudahkan penyedotan pasir menuju asbuk penyaring antara pasir dan emas, membuang sisa-sisa kupasan berupa tanah keras dan potongan kayu di permukaan kupasan tanah serta menyemprotkan air kedinding pasir untuk disedot dan memproses pengikatan emas menggunakan air raksa sehingga terbentuk butiran emas yang hasilnya diserahkan kepada sdr. Sigit Susanto;
Bahwa semua pekerjaan dilakukan secara bergantian, namun dalam urusan belanja peralatan, belanja kebutuhan sehari-hari, dan urusan lainnya dilakukan oleh terdakwa karena berkomunikasi langsung dengan sdr.Sigit Susanto;
Bahwa hasil dari selama melakukan kegiatan penambangan yang sudah dilakukan pemotongan biaya operasional berupa pembayaran alat berat berupa excavator untuk kupasan lubang, biaya bahan bakar minyak untuk unit sedot, pembayaran kepada pemilik lahan, kemudian jika sudah dipotong dengan biaya operasional tersebut hasilnya dibagi antara kelompok pekerja yaitu Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi sebesar 50 % (lima puluh persen) dan saksi Sigit Susanto sebesar 50 % (lima puluh persen yang kemudian dipotong lagi dengan biaya untuk biaya kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa bersama Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dilokasi penambangan emas wilayah Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya;
Saksi Karyono Als Pitik Bin Suwandi
Bahwa sejak Juli Tahun 2022 saksi bekerja di penambangan emas di wilayah Desa Masaran Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas dan bekerja secara berkelompok atas perintah dari sdr. Sigit Susanto sebagai pemilik lokasi serta perlatan penambangan emas;
Bahwa dalam 1 (satu) kelompok pekerja penambangan emas yang dilakukan terdiri dari 5 (lima) orang diantaranya Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono als Pitik bin Suwandi;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengupasan lahan dengan mempergunakan excavator terdakwa hanya diberitahu oleh sdr. Sigit Susanto tempat dilakukan penambangan emas yang selanjutnya ditambang oleh Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi;
Bahwa dalam kegiatan penambangan tersebut ada yang bertugas mencangkul tanah dari aliran air selang tembak ke pipa sedot menuju asbuk, mengontrol gas mesin sedot. menyemprotkan aliran air dari selang tembak yang kemudian mengalir ke pipa sedot agar tidak tersumbat sehingga memudahkan penyedotan pasir menuju asbuk penyaring antara pasir dan emas, membuang sisa-sisa kupasan berupa tanah keras dan potongan kayu di permukaan kupasan tanah serta menyemprotkan air kedinding pasir untuk disedot dan memproses pengikatan emas menggunakan air raksa sehingga terbentuk butiran emas yang hasilnya diserahkan kepada sdr. Sigit Susanto;
Bahwa semua pekerjaan dilakukan secara bergantian, namun dalam urusan belanja peralatan, belanja kebutuhan sehari-hari, dan urusan lainnya dilakukan oleh terdakwa karena berkomunikasi langsung dengan sdr.Sigit Susanto;
Bahwa hasil dari selama melakukan kegiatan penambangan yang sudah dilakukan pemotongan biaya operasional berupa pembayaran alat berat berupa excavator untuk kupasan lubang, biaya bahan bakar minyak untuk unit sedot, pembayaran kepada pemilik lahan, kemudian jika sudah dipotong dengan biaya operasional tersebut hasilnya dibagi antara kelompok pekerja yaitu Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi sebesar 50 % (lima puluh persen) dan saksi Sigit Susanto sebesar 50 % (lima puluh persen yang kemudian dipotong lagi dengan biaya untuk biaya kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terdakwa bersama Beny bin Nanda, Mustapa bin Asmuni, Ibrahim bin Idak, Jumbran bin Imu dan Karyono Als Pitik Bin Suwandi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dilokasi penambangan emas wilayah Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa seluruhnya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara pengambilan dan pengukuran titik koordinat serta overlay pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh Agus Budi Gunawan,S.T. selaku Analis Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan hasil pemeriksaan lapangan:
Titik A1 sudut lubang galian : 114º 25 38,34 BT dan 1º 33 29,65 LS;
Titik A2 sudut lubang galian : 114º 25 36,55 BT dan 1º 33 29,86 LS;
Titik A3 sudut lubang galian : 114º 25 36,60 BT dan 1º 33 30,40 LS;
Titik A4 sudut lubang galian : 114º 2538,40 BT dan 1º 33 30,20LS;
Titik K1 posisi Kasbuk : 114º 2537,40 BT dan 1º 33 29,70LS;
Titik koordinat di atas ternyata tidak terdata pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, sehingaa dapat dipastikan lokasi penambangan emas tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti s sdr. Sigit Susanto bin Suwono ebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bgin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng;
Bahwa dari pengembangan akhirnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693;
1 (satu) buah kunci alat Berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver;
1 (satu) unit mesin diesel merk Bionic;
1 (satu) unit mesin kato;
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang gabang;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penamabangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa berdasar pengakuan Feri Okvianto bin Katijo sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti sebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng;
Bahwa dari pengembangan akhirnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pengambilan dan pengukuran titik koordinat serta overlay pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh Agus Budi Gunawan,S.T. selaku Analis Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan hasil pemeriksaan lapangan:
Titik A1 sudut lubang galian : 114º 25 38,34 BT dan 1º 33 29,65 LS;
Titik A2 sudut lubang galian : 114º 25 36,55 BT dan 1º 33 29,86 LS;
Titik A3 sudut lubang galian : 114º 25 36,60 BT dan 1º 33 30,40 LS;
Titik A4 sudut lubang galian : 114º 2538,40 BT dan 1º 33 30,20LS;
Titik K1 posisi Kasbuk : 114º 2537,40 BT dan 1º 33 29,70LS;
Titik koordinat di atas ternyata tidak terdata pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, sehingaa dapat dipastikan lokasi penambangan emas tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur yang melakukan penambangan tanpa izin;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
Ad .1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang ” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang bahwa menurut Prof. Subekti,S.H. mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof Sudikno Mertokusumo,S.H. mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Sigit Susanto bin Suwono yang mana saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya.;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2.Unsur Yang melakukan penambangan tanpa izin;
Menimbang bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga bila satu sub unsure sudah terpenuhi maka keseluruhan sub unsure dari unsure ini telah dianggap terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan menunjukkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penamabangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa berdasar pengakuan Feri Okvianto bin Katijo sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti sebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng;
Bahwa dari pengembangan akhirnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pengambilan dan pengukuran titik koordinat serta overlay pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh Agus Budi Gunawan,S.T. selaku Analis Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan hasil pemeriksaan lapangan:
Titik A1 sudut lubang galian : 114º 25 38,34 BT dan 1º 33 29,65 LS;
Titik A2 sudut lubang galian : 114º 25 36,55 BT dan 1º 33 29,86 LS;
Titik A3 sudut lubang galian : 114º 25 36,60 BT dan 1º 33 30,40 LS;
Titik A4 sudut lubang galian : 114º 2538,40 BT dan 1º 33 30,20LS;
Titik K1 posisi Kasbuk : 114º 2537,40 BT dan 1º 33 29,70LS;
Titik koordinat di atas ternyata tidak terdata pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, sehingaa dapat dipastikan lokasi penambangan emas tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan diatas menunjukkan bahwa terdakwa melakukan penambangan tanpa izin;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “Yang melakukan penambangan tanpa izin” terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3.Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
Menimbang bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga bila satu sub unsure sudah terpenuhi maka keseluruhan sub unsure dari unsure ini telah dianggap terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan menunjukkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022, saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang sebelumnya memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penamabangan emas ilegal mendapati Feri Okvianto bin Katijo sedang mempersiapkan excavator yang akan melakukan pengupasan tanah di lahan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa kemudian dari hasil pemeriksaan ternyata lokasi penambangan emas yang dikerjakan oleh Feri Okvianto bin Katijo tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693, 1 (satu) buah Kunci alat berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver, 1 (satu) unit mesin diesel merek Bionic, 1 (satu) unit mesin Kato, 1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi, 1 (satu) potong selang gabang, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir;
Bahwa berdasar pengakuan Feri Okvianto bin Katijo sebelumnya pada sekitar bulan Mei 2022 Feri Okvianto bin Katijo telah bersepakat dengan sdr. Fandi Subekti untuk bekerjasama dalam melakukan penambangan yaitu Feri Okvianto bin Katijo bekerja dengan mendapat upah dari sdr. Fandi Subekti sebagai operator alat berat excavator yang disewa dari sdr. Tasmir sedangkan sdr. Fandi Subekti yang berperan menyewakan kepada pemilik lahan tambang yang berminat;
Bahwa selanjutnya hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sdr. Fandi Subekti melakukan pertemuan dengan sdr. Sigit Susanto bin Suwono di lokasi penambangan milik sdr. Sigit Susanto bin Suwono di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu antara sdr. Sigit Susanto bin Suwono dengan sdr. Fandi Subekti sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pengupasan tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator merk CAT 320 D warna kuning beserta operatornya yakni terdakwa dan saat lalu sdr. Sigit Susanto bin Suwono juga ada menyerahkan uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan excavator yang dioperatori oleh Feri Okvianto bin Katijo untuk mulai mengerjakan pengupasan lapisan tanah guna mempersiapkan tempat penambangan;
Bahwa kegiatan pengupasan lapisan tanah untuk mempersiapkan tempat penambangan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 terdakwa berhasil membuat lubang tambang dengan panjang 30 (tiga puluh) meter, lebar 15 (lima belas) meter dan kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 lubang tambang telah terbentuk selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mempersiapkan peralatan seperti mesin diesel atau dongfeng dan mesin pompa untuk dilakukan perakitan;
Bahwa selanjutnya sdr. Sigit Susanto bin Suwono mengarahkan pekerja yang akan melakukan penambangan yakni saksi Beny bin Nanda, saksi Mustapa bin Asmuni, saksi Ibrahim bin Idak, saksi Jumbran bin Imu dan saksi Karyono alias Pitik bin Suwandi, kegiatan penambangan dilakukan hingga hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dan lokasi penambangan tersebut menghasilkan sekira 14 (empat belas) gram emas mentah sebelum akhirnya dilakukan penindakan oleh saksi Saiful Awan Marsetyo dan saksi Fadiel Aditya Syawaldi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng;
Bahwa dari pengembangan akhirnya pada keesokan harinya pada tanggal 06 agustus 2022 dilakukan penangkapan terhadap sdr. Sigit Susanto bin Suwono;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pengambilan dan pengukuran titik koordinat serta overlay pada Jumat tanggal 12 Agustus 2022 yang dilaksanakan oleh Agus Budi Gunawan,S.T. selaku Analis Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara / Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan hasil pemeriksaan lapangan:
Titik A1 sudut lubang galian : 114º 25 38,34 BT dan 1º 33 29,65 LS;
Titik A2 sudut lubang galian : 114º 25 36,55 BT dan 1º 33 29,86 LS;
Titik A3 sudut lubang galian : 114º 25 36,60 BT dan 1º 33 30,40 LS;
Titik A4 sudut lubang galian : 114º 2538,40 BT dan 1º 33 30,20LS;
Titik K1 posisi Kasbuk : 114º 2537,40 BT dan 1º 33 29,70LS;
Titik koordinat di atas ternyata tidak terdata pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, sehingaa dapat dipastikan lokasi penambangan emas tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan;
Menimbang bahwa berdasar pertimbangan diatas menunjukkan bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu” terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan tunggal Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah karena perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pemidanaan;
Menimbang bahwa selain dijatuhkan pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka terhadap terdakwa juga dikenakan pidana denda yakni paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar miliar rupiah) yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan dalam waktu tertentu;
Menimbang bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa terhadap terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang terhadap keseluruhan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan dengan mempertimbangan asal barang bukti tersebut disita dan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan akan ditetapkan statusnya sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693
1 (satu) buah kunci alat Berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Sigit Susanto bin Suwono;
1 (satu) unit mesin diesel merk Bionic;
1 (satu) unit mesin kato;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang gabang;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak lingkungan;
Perbuatan terdakwa berdampak pada kelestarian lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Sigit Susanto bin Suwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa ijin”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek CAT 320D2 warna kuning dengan serial number CAT0320DTXBA10693
1 (satu) buah kunci alat Berat jenis Excavator merek CAT INGFA warna silver
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Feri Okvianto bin Katijo;
1 (satu) unit mesin diesel merk Bionic;
1 (satu) unit mesin kato;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) potong pipa paralon ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang spiral ukuran 4 inchi;
1 (satu) potong selang gabang;
2 (dua) lembar karpet;
1 (satu) botol plastik berisi mineral pasir.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Kamis, tanggal 08 Desember 2022, oleh kami Yudi Eka Putra,S.H.,M.H. sebagai Hakim ketua Heru Setiyadi,S.H., M.H. dan Dony Hardiyanto, S.H.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Jurmani,S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dihadiri oleh Dwinanto Agung Wibowo,S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Heru Setiyadi,S.H.,M.H. Yudi Eka Putra,S.H.,M.H.
Dony Hardiyanto,S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Jurmani,S.H