136/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Putusan PN CIREBON Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUKE SINAYANGSIH ANGGRAENI, SH Terdakwa: INDRA PERMANA Bin Alm KASWAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Indra Permana bin (Alm) Kaswan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna merah, Tanpa Nopol Noka MHJ1JFD234EK382055, Nosin JFD2E3372843; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Cbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cirebon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : INDRA PERMANA BIN (ALM) KASWAN;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 11 Agustus 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Karang Jalak Indah RT 003 RW 006 Kel. Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Juni 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Juni 2022sampai dengan tanggal 24 Juni 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2022sampai dengan tanggal 3 September 2022;
Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan 2 November 2022;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh ERMANTO, S.H., MULIANA BUDIMAN HALIM, S.H., Advokat/Penasihat Hukum dari POS BAKUM Pengadilan Negeri Cirebon beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18 Kota Cirebon berdasarkan Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim Nomor 136/ Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 23 Agustus 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 5 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2022/PN Cbn tanggal 5 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA PERMANA BIN (ALM) KASWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA PERMANA BIN (ALM) KASWAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan Agar Terdakwa Tetap Ditahan;
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna merah, Tanpa Nopol Noka MHJ1JFD234EK382055, Nosin JFD2E3372843;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan secara lisan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA BIN (ALM) KASWAN sekira pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2022, bertempat di Kampung Majasem RT 001 RW 008 Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa Indra di telpon oleh Sdr. Yusuf (DPO) untuk menjemputnya di Tanjakan Gupi-Pelandakan Kota Cirebon, sesampainya di Tanjakan Gupi-Pelandakan tempat Sdr Yusuf (DPO) berada, Terdakwa Indra bertemu dengan teman-teman Sdr. Yusuf (DPO) sekitar 10 orang yang tergabung dalam kelompok GAZA yang akan melakukan tawuran konten melawan group lain (yang tidak diketahui namanya), kemudian Terdakwa Indra bersama kelompok Gaza pindah tempat ke Jembatan di lampu merah Pelandakan Kota Cirebon, setelahnya Terdakwa Indra mengetahui tempat dan waktu tawuran konten melawan kelompok lain telah ditentukan (yang belum diketahui namanya) yaitu pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB di Jl. Saladara Kp. Karya bakti depan masjid Majamasem Kota Cirebon, setelah itu untuk jaga-jaga pada saat melakukan tawuran konten, Terdakwa Indra bersama Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) mempersiapkan senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi dengan cara diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol yang mereka tumpangi.
- Bahwa sesampainya Terdakwa Indra bersama Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) serta kelompoknya pada hari Minggu tanggal 05 juni 2022 sekitar jam 03.00 di Jl. Saladara Kp. Karya bakti depan masjid Majamasem Kota Cirebon, langsung terjadi lempar-lemparan botol dan batu bata dengan kelompok lain (yang tidak diketahui namanya), kemudian datang polisi sehingga Terdakwa bersama Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol namun ditabrak oleh Mobil Patroli Polisi Cirebon Kota, sehingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut berikut dengan senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm dan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol yang digunakan sedangkan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berhasil kabur.
- Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA BIN (ALM) KASWAN saat membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm tidak digunakan untuk kegiatan pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm tersebut Terdakwa INDRA PERMANA BIN (ALM) KASWAN gunakan untuk jaga-jaga dalam tawuran konten.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isi dari surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi RAHANDRI LUTFIYANSYAH BIN DIDI KARMADI;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi dan semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi merupaka saksi penangkap terhadap terdakwa Indra Permana bin (Alm.) Kaswan;
Bahwa Saksi mengerti saat ini diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana UU Darurat yaitu membawa senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa Indra;
Bahwa Saksi menjelaskan mengamankan terdakwa Indra pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira jam 04.00 WIB di Kampung Majasem Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon karena terdakwa Indra Permana membawa senjata tajam berupa samurai sepanjang 70 cm yang terbuat dari besi;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat sedang melaksanakan patrol bersama team lalu ada warga yang memberi informasi bahwa ada 2 (dua) kelompok pemuda sedang tawuran di Jalan Saladra Kampung Karya Bhakti depan masjid hijau Majasem Kota Cirebon, setibanya di TKP, 2 (dua) kelompok tersebut sedang lempar-lemparan botol dan batu lalu Saksi bersama team langsung membubarkan dan mengejar salah satu sepeda motor yang berboncengan 3 (tiga), lalu Saksi bersama team memepet kendaraan yang digunakan salah satu orang yang ikut dalam tawuran tersebut bersama 2 (dua) teman lainnya yang berusaha kabur lalu Saksi bersama salah satu rekan 1 (satu) team yaitu saksi Andhika langsung menabrakkan mobil patroli ke sepeda motor yang digunakan Terdakwa lalu Terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan ditemukan sajam di sebelah motor yang digunakan Terdakwa, sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan sajam berupa samurai sepanjang 70 cm yang terbuat dari besi yang diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian Saksi bersama saksi Andika langsung mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda beat warna merah tanpa nopol dan senjata tajam jenis samurai sedangkan 2 (dua) teman Terdakwa lainnya berhasil kabur;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ANDIKA PUTRA MUNGGARAN BIN AMIR SYARIFUDIN;
Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik Polisi dan semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Saksi merupaka saksi penangkap terhadap terdakwa Indra Permana bin (Alm.) Kaswan;
Bahwa Saksi mengerti saat ini diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana UU Darurat yaitu membawa senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa Indra;
Bahwa Saksi menjelaskan mengamankan terdakwa Indra pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekira jam 04.00 WIB di Kampung Majasem Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon karena terdakwa Indra Permana membawa senjata tajam berupa samurai sepanjang 70 cm yang terbuat dari besi;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat sedang melaksanakan patrol bersama team lalu ada warga yang memberi informasi bahwa ada 2 (dua) kelompok pemuda sedang tawuran di Jalan Saladra Kampung Karya Bhakti depan masjid hijau Majasem Kota Cirebon, setibanya di TKP, 2 (dua) kelompok tersebut sedang lempar-lemparan botol dan batu lalu Saksi bersama team langsung membubarkan dan mengejar salah satu sepeda motor yang berboncengan 3 (tiga), lalu Saksi bersama team memepet kendaraan yang digunakan salah satu orang yang ikut dalam tawuran tersebut bersama 2 (dua) teman lainnya yang berusaha kabur lalu Saksi bersama salah satu rekan 1 (satu) team yaitu saksi Rahandri langsung menabrakkan mobil patroli ke sepeda motor yang digunakan Terdakwa lalu Terdakwa terjatuh dari sepeda motornya dan ditemukan sajam di sebelah motor yang digunakan Terdakwa, sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan sajam berupa samurai sepanjang 70 cm yang terbuat dari besi yang diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian Saksi bersama saksi Andika langsung mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda beat warna merah tanpa nopol dan senjata tajam jenis samurai sedangkan 2 (dua) teman Terdakwa lainnya berhasil kabur;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Polisi dan semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengerti disidangkan dalam perkara ini sehubungan dengan tanpa ijin membawa senjata tajam berupa samurai sepanjang 70 cm;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa di telpon oleh Sdr. Yusuf (DPO) untuk dijemput di Tanjakan Gupi-Pelandakan Kota Cirebon;
Bahwa di Tanjakan Gupi-Pelandakan Terdakwa bertemu dengan teman-teman Sdr. Yusuf (DPO) sekitar 10 (sepuluh) orang yang tergabung dalam kelompok GAZA yang akan melakukan tawuran konten melawan group lain yang Terdakwa tidak tahu nama groupnya;
Bahwa Terdakwa dan kelompok Gaza kemudian pindah tempat nongkrong ke Jembatan di lampu merah Pelandakan Kota Cirebon dan baru diketahui tawuran akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB di Jalan Saladara Kampung Karya Bakti depan masjid Majasem Kota Cirebon;
Bahwa untuk melakukan tawuran konten tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) mempersiapkan senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi dengan cara diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol yang Terdakwa gunakan;
Bahwa di hari Minggu tanggal 05 juni 2022 sekitar jam 03.00 di Jalan Saladara Kampung Karya Bakti depan masjid Majasem Kota Cirebon Terdakwa bersama Sdr. Yusuf (DPO) Sdr. Deden (DPO) dan anggota kelompoknya mulai melakukan lempar-lemparan botol dan batu bata dengan kelompok lain dan berhenti saat datangnya polisi yang sedang berpatroli;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol namun ditabrak oleh Mobil Patroli Polisi Cirebon Kota, sehingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota, sedangkan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berhasil kabur;
Bahwa Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm dan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol;
Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm tidak digunakan untuk kegiatan pertanian atau pekerjaan rumah tangga;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah pula dihadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna merah, Tanpa Nopol Noka MHJ1JFD234EK382055, Nosin JFD2E3372843;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa benar Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Polisi dan semua keterangan yang diberikan benar dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa disidangkan karena tanpa ijin membawa senjata tajam berupa samurai sepanjang 70 cm;
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar jam 20.00 WIB, Terdakwa di telpon oleh Sdr. Yusuf (DPO) untuk dijemput di Tanjakan Gupi-Pelandakan Kota Cirebon;
Bahwa benar di Tanjakan Gupi-Pelandakan Terdakwa bertemu dengan teman-teman Sdr. Yusuf (DPO) sekitar 10 orang yang tergabung dalam kelompok GAZA yang akan melakukan tawuran konten melawan group lain yang Terdakwa tidak tahu nama groupnya;
Bahwa benar Terdakwa dan kelompok Gaza kemudian pindah tempat nongkrong ke Jembatan di lampu merah Pelandakan Kota Cirebon dan diketahui tawuran akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar jam 03.00 WIB di Jalan Saladara Kampung Karya Bakti depan masjid Majasem Kota Cirebon;
Bahwa benar untuk melakukan tawuran konten tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) mempersiapkan senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi dengan cara diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol yang Terdakwa gunakan;
Bahwa benar kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022 sekitar jam 03.00 di Jalan Saladara Kampung Karya bakti depan masjid Majasem Kota Cirebon Terdakwa bersama Sdr. Yusuf (DPO) Sdr. Deden (DPO) dan anggota kelompoknya mulai melakukan lempar-lemparan botol dan batu bata dengan kelompok lain dan berhenti karena datangnya polisi yang sedang berpatroli;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol namun ditabrak oleh Mobil Patroli Polisi Cirebon Kota, sehingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota, sedangkan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berhasil kabur;
Bahwa benar Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm dan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol;
Bahwa benar Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm tidak digunakan untuk kegiatan pertanian atau pekerjaan rumah tangga;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai sepanjang sekitar 70 cm dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah menunjuk pada subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Indra Permana bin (Alm) Kaswan dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh Terdakwa serta para Saksi, dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan ataupun kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan dipersidangan telah terbukti bahwa Terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa Unsur Barang siapa telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Yang Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/ kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan, artinya apabila salah satu unsur terpenuhi maka tidak perlu membuktikan unsur lainnya, sehingga seluruh unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/ tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulkannya kepada korban;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini maka Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu pada hari Minggu, tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Saladara Kampung Karya Bakti depan masjid Majasem Kota Cirebon, Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam berupa samurai sepanjang sekitar 70 cm yang diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol yang Terdakwa kendarai, samurai tersebut Terdakwa siapkan bersama dengan Sdr. Yusuf (DPO) Sdr. Deden (DPO) untuk melakukan konten tawuran dengan group lainnya yang Terdakwa tidak tahu nama groupnya, lempar-lemparan botol dan batu bata dengan kelompok lain baru terhenti karena adanya polisi yang sedang berpatroli mendatangi lokasi tawuran tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol namun ditabrak oleh Mobil Patroli Polisi Cirebon Kota, sehingga Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Cirebon Kota bersama dengan senjata tajam berupa samurai sepanjang sekitar 70 cm yang diselipkan di dashboard bawah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol yang Terdakwa kendarai, sedangkan Sdr. Yusuf (DPO) dan Sdr. Deden (DPO) berhasil kabur;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang yang dibawa oleh Terdakwa yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah termasuk kualifikasi senjata penikam dan senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi pembuktiannya pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang, merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna merah, Tanpa Nopol Noka MHJ1JFD234EK382055, Nosin JFD2E3372843, merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan tidak jelas kepemilikannya tetapi masih memiliki nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap diri Terdakwa yaitu sebagai berikut;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan maraknya peredaran senjata tajam dikalangan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bisa memicu terjadinya tindak pidana lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Indra Permana bin (Alm) Kaswan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam sejenis samurai sepanjang sekitar 70 cm yang terbuat dari besi tanpa gagang;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Warna merah, Tanpa Nopol Noka MHJ1JFD234EK382055, Nosin JFD2E3372843;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022, oleh kami, Rizqa Yunia, S.H., sebagai Hakim Ketua, Galuh Rahma Esti, S.H., M.H., dan Arie Ferdian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tjetje Suryadi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cirebon, serta dihadiri oleh Novryantino Jati Vahlevi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Galuh Rahma Esti, S.H., M.H. Rizqa Yunia, S.H.
Arie Ferdian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tjetje Suryadi, S.H.