11/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: EMANUEL KEVIN Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Kepolisian Resor Bogor
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi; Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret permohonan praperadilan tersebut dalam Buku Register Perkara Praperadilan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Cibinong; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P E N E T A P A N
Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara praperadilan dalam tingkat pertama telah membuat penetapan sebagai berikut dalam perkara antara:
EMANUEL KEVIN, Laki-Laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pemeran Seni, Alamat Jalan KS. Tubun 3.B, GG O, No. 21, RT. 005, RW. 007, Slipi, Pal Merah, Jakarta Barat, DKI Jakarta;Pemegang Kartu Tanda Penduduk : 2409.1404.0790.0001, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Deka Saputra Saragih, S.H., M.H, F.X. Denny S. Aliandu, S.H., M.H, Romualdo B. Phiros Kotan, S.H., dan Angga Nugraha, S.H., masing-masing adalah Advokat dan/atau Konsultan pada Kantor DSS & Associates, yang berkedudukan di Sahid Sudirman Center, Lantai 11 Suite , Jl. Jend. Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat 10220. Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 31 Oktober 2022 sebagai PEMOHON;
M e l a w a n
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Kepolisian Resor Bogor di Jl. Tegar Beriman Cibinong, Bogor – 16914. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kombes Pol. Tony Binsar SH, SIK, MSI NRP. 73050302, dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 November 2022, sebagai TERMOHON;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 31 Oktober 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 31 Oktober 2022 telah mengajukan permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dengan register nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi pada tanggal 31 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon hadir kuasanya, dan Termohon hadir juga kuasanya;
Menimbang, bahwa pada saat kesempatan Para Pihak untuk mengajukan pembuktian surat, Kuasa Pemohon menyampaikan secara tertulis berdasarkan Surat Pencabutan Permohonan Pra Peradailan dalam perkara No. 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pencabutan praperadilan yang disampaikan oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon secara lisan menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan dan menyetujui pencabutan tersebut;
Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 1985 menyebutkan:
Acara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas dasar permintaan pihak yang semula mengajukan keberatan;
Penghentian itu hendaknya dilakukan dengan sebuah penetapan;
Menimbang, bahwa dalam Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus (Edisi tahun 2007, Halaman 258) disebutkan “Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh Termohon, dan Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut”;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kedua ketentuan di atas, dan juga adanya pernyataan dari Termohon yang pada pokoknya tidak keberatan dan menyetujui pencabutan permohonan praperadilan tersebut, Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan praperadilan ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan praperadilan tersebut dikabulkan, maka Panitera Pengadilan Negeri Cibinong diperintahkan untuk mencoret permohonan praperadilan tersebut dalam Buku Register Perkara Praperadilan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Cibinong;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dicabut, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon, yang hingga penetapan ini diucapkan berjumlah nihil;
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SEMA Nomor 5 Tahun 1985, Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus (Edisi tahun 2007), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi;
Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2022/PN Cbi dicabut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret permohonan praperadilan tersebut dalam Buku Register Perkara Praperadilan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Cibinong;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian ditetapkan pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 oleh Victor Suryadipta, SH., Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rooy Saragih, S.H., M.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Rooy Saragih, S.H., M.H. Victor Suryadipta, SH.