12/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENETAPKAN; Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Para Pemohon; Menyatakan permohonan Praperadilan tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dalam register perkara Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret perkara permohonan praperadilan tersebut dari buku Register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah: NIHIL;
Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara permohonan praperadilan pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara:
KHUDORI, pekerjaan: Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Ciuncal RT 001 RW 003 Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, sebagai Pemohon I;
ONTIN, pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kampung Bojong RT 003 RW 002 Desa Bojong Kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor, sebagai Pemohon II;
WARDI, pekerjaan: Buruh Harian Lepas, bertempat tinggal di Kampung Bojong RT 003 RW 002 Desa Bojong Kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor, sebagai Pemohon III;
Lawan:
KAPOLRES KABUPATEN BOGOR, berkedudukan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 22 November 2022 tentang Penunjukkan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 9/Pid.Pra/90/PN Cbi tanggal 22 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar permohonan Para Pemohon yang disampaikan secara melalui tertulis tanggal 24 November 2022 dan secara lisan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022, pada pokoknya Para Pemohon mencabut permohonan praperadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam prakteknya Hukum Acara Praperadilan mengacu pada hukum acara perdata, maka terkait dengan surat pencabutan permohonan praperadilan tersebut maka Hakim berpedoman pada hukum acara perdata, yang mana mengenai pencabutan surat permohon praperadilan Hakim berpedoman pada Pasal 271 RV yang mengisyaratkan Para Pemohon dapat mencabut surat permohonannya tanpa persetujuan Termohon dengan syarat pencabutan dilakukan sebelum Termohon menyampaikan jawabannya, oleh karena permohonan pencabutan surat permohonan disampaikan oleh Kuasa Para Pemohon sebelum jawaban maka pencabutan tersebut tidak bertentangan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim mengabulkan pencabutan surat permohonan praperadilan tersebut, dan surat permohonan praperadilan Para Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dalam register perkara Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi dinyatakan dicabut;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan gugatan tersebut maka memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret perkara a quo dari buku Register perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon dicabut maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Para Pemohon;
Mengingat, Pasal 271 Rv, KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN;
Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Para Pemohon;
Menyatakan permohonan Praperadilan tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dalam register perkara Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi dicabut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mencoret perkara permohonan praperadilan tersebut dari buku Register perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah: NIHIL;
Demikian ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022, oleh kami WAHYU WIDURI, SH., MHum, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini berdasarkan yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 22 November 2022, Penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh HARIS KAIMUDIN, A.Md., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, dihadiri oleh Para Pemohon dan tanpa hadirnya Termohon;
Panitera Pengganti, Hakim,
HARIS KAIMUDIN, A.Md., S.H. WAHYU WIDURI, SH., MHum