545/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 545/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RENDY ADITYA PUTRA W, SH Terdakwa: HARIYANTO Alias JIMBUN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Hariyanto Alias Jimbun diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanpa memiliki ijin usaha;” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis truh 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis winong/kepuh 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo Mati di Blok Candi Sapto (Petak 135 H) 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo di Blok SegaweCandi Sapto (Petak 134 G-1); 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Johar di Blok Segawe Candi Sapto (Petak 135 L) Dirampas untuk Negara CQ Perhutani 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 545/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hariyanto Alias Jimbun
2. Tempat lahir : Batu
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun /10 Desember 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Kepuharjo Rt.24 Rw.12 Desa Kasembon
Kecamatan Kasembon Kota Malang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Hariyanto Alias Jimbun ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 545/Pid.B/LH/2022/PN Kpn tanggal 27 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 545/Pid.B/LH/2022/PN Kpn tanggal 27 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis truh 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis winong/kepuh 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo Mati di Blok Candi Sapto (Petak 135 H) 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo di Blok SegaweCandi Sapto (Petak 134 G-1) 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Johar di Blok Segawe Candi Sapto (Petak 135 L) Dirampas untuk Negara CQ Perhutani |
Menetapkan agar terdakwa HARIYANTO Alias JUMBUN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya karena telah mengakuibersalah dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa HARIYANTO Als. JIMBUN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah)----------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa HARIYANTO Als. JIMBUN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).---------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020.-----------
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa HARIYANTO Als. JIMBUN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FATHUL ALI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 setelah sampai ditempat kejadian pohon kepuh dan pohon winong sudah dalam kondisi tertebang dan kemudian saksi bersama warga didampingi walhi mendatangi lokasi temuan pohon untuk selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian resort batu
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan namun setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian baru mengetahui yang melakukan penebangan tanpa ijin adalah terdakwa dengan cara menyuruh saksi solikin
Bahwa akibat perbuatan tgerdakwa melakukan penebangan mengakibatkan banjir dan berpotensi tanah longsor
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
2. Saksi ANAS MUBAROK dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang
Bahwa benar pada awalnya pada tanggal 8 Juni 2022 saksi bertemu dengan terdakwa disekitar lahanhutan sumber dan menanyakan kepada terdakwa dipotong kah lalu terdakwa menjawab iya kemudian saat itu saksi melihat pekerja dari terdakwa bersiap untuk melakukan penebangan pohon winong dan pohon truh masih berdiri tegak namun pangkalnya sudah diobersihkan kemudian pada pukul 16.00 Wib pohon truh dan pohon winong sudah roboh dengan bekas ditebang menggunakan gergaji mesin
Bahwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan tgerdakwa melakukan penebangan mengakibatkan banjir dan berpotensi tanah longsor
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
3.Saksi SOLIKIN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi memberikan keterangannya dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang saksi selaku pegawai dari terdakwa yang melakukan penebangan pohon winong,pohon kepuh,pohon bendo atas perintah terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tidak sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan sehingga hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi ANAS MUBAROK dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa saksi memberikan keterangannya dihadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa secara berlanjut dalam memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis truh - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis winong/kepuh - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo Mati di Blok Candi Sapto (Petak 135 H) - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo di Blok SegaweCandi Sapto (Petak 134 G-1) - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Johar di Blok Segawe Candi Sapto (Petak 135 L)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa secara berlanjut dalam memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat ;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan tanpa ijin dengan cara menyuruh saksi solikin
Bahwa akibat perbuatan tgerdakwa melakukan penebangan mengakibatkan banjir dan berpotensi tanah longsor
Menimbang,bahwaselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020 atau kedua pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020 atau ketiga pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu yang Melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanpa memiliki ijin usaha;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa Hariyanto Alias Jimbun diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanpa memiliki ijin usaha;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa Hariyanto Alias Jimbun pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Banturrejo Ds. Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah menebang kurang lebih 30 pohon dengan jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang berdiameter kurang lebih 156 cm yang tumbuh kawasan hutan Dsn. Banturejo Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang, dengan cara terdakwa menyuruh pekerja dengan membayarnya. Setelah pohon-pohon tersebut roboh, untuk katu dari pohon jenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung, terdakwa bawa keluar hutan dan terdakwa jual dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pohon Bendo yang berdiameter 156 cm terdakwa kayunya belum terdakwa ambil. Bahwa terdakwa memang mempunyai pekerjaan pemborongan tebangan dari Pihak Perhutani berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang tertanggal 29 Januari 2022, namun pohon-pohon berjenis Randu, Sengon, Juwar, Pinus, Dawung dan Bendo yang terdakwa tebang dan kayunya telah terdakwa jual tersebut berada di luar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang. Selain itu terdakwa juga telah menebang pohon-pohon diluar Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang yaitu antara lain pohon sengon tekik, Dawung, Johar yang berada di petak 135 L blok Candi Sapto dan pohon jenis Bendo mati yang berada di petak 135 H blok Candi Sapto. Serta pada tanggal 8 Juni 2022 terdakwa juga telah menebang 1 (satu) pohon Truh dan 1 (satu) pohon Winong/Kepuh yang berjarak sekitar 400 meter dari Petak 135 F RPH Kasembon BKPH Ngantang sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penebangan hingga mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa secara berlanjut dalam memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penebangan tanpa ijin dengan cara menyuruh saksi solikin
Menimbang, bahwa akibat perbuatan tgerdakwa melakukan penebangan mengakibatkan banjir dan berpotensi tanah longsor;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makapara terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana penjara, sebagaimana ketentuan pada Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan juga akan dibebankan untuk membayar Denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis truh - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis winong/kepuh - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo Mati di Blok Candi Sapto (Petak 135 H) - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo di Blok SegaweCandi Sapto (Petak 134 G-1) - 1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Johar di Blok Segawe Candi Sapto (Petak 135 L) akan dipertimbangkan menurut amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanpara Terdakwa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa merusak kelestarian hutan
Perbuatan terdakwa pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.452.000,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah).
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 82 ayat(1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Hariyanto Alias Jimbun diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanpa memiliki ijin usaha;” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis truh
1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis winong/kepuh
1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo Mati di Blok Candi Sapto (Petak 135 H)
1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Bendo di Blok SegaweCandi Sapto (Petak 134 G-1);
1 (satu) batang gelondong kayu hutan jenis Johar di Blok Segawe Candi Sapto (Petak 135 L)
Dirampas untuk Negara CQ Perhutani
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 oleh kami, Guntur Nurjadi, S.H., sebagai Hakim Ketua , Ricky Emarza Basyir, S.H., Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mulyo Raharjo, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Rendy Aditya Putra W, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Kabupaten Malang dan Terdakwa menghadap sendiri melalui persidangan teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ricky Emarza Basyir, S.H.. Guntur Nurjadi, S.H..
Nanang Dwi Kristanto, S.H.., M.Hum
Panitera Pengganti,
Mulyo Raharjo, SH