497/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 497/Pid.B/LH/2022/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DARMUNING, SH. Terdakwa: JAMALI SETIAWAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa JAMALI SETIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha” dan “Dengan Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaannya Yang Sah” sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol : N-2551-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, beserta kunci kontak, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atas nama WINARSO, dikembalikan kepada saksi WINARSO; 3 (tiga) gelondong kayu sonokeling masing-masing ukuran P.175 cm diameter 23cm, P.124 diameter 26 cm dam P.127 diameter 29 cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL Ms 180 warna orange, 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Merk Sumura Cs 6500 S Warna Merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Silver Nopol N-5555-KC, 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol N-9858-EB, dirampas untuk Negara; 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah kapak besi, 2 (dua) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah penggaris siku, 1 (satu) Buah Parang, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) box warna hitam berisi peralatan, 1 (satu) Buah Plat Nomor N-8626-GG, 1 (satu) Buah Bemper Warna Silver,1 (satu) Buah Tali Warna Putih, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
No. 497/Pid.B/LH/2022/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAMALI SETIAWAN;
Tempat lahir : Malang;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 08 Oktober 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Mendalan Rt.003/Rw.001 Kel Pondok Agung. Kec. Kasembon Kab Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor 497/Pid.B/LH/2022/PN Kpn tanggal 13 Oktober 2022;
Terdakwa Jamali Setiawan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 01 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
Terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 497/Pid.B/LH/2022/PN.Kpn tanggal 13 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 497/Pid.B/LH/2022/PN.Kpn tanggal 13 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JAMALI SETIAWAN bersalah melakukan tindak pidana "turut sertadengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha” dan “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat(1)hurufb UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 212 KUHP, sebagaimana dalamdakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAMALI SETIAWAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol : N-2551-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, beserta kunci kontak, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO, deikembalikan kepada saksi WINARSO.
3 (tiga) gelondong kayu sonokeling masing-masing ukuran P.175 cm diameter 23cm, P.124 diameter 26 cm dam P.127 diameter 29 cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL Ms 180 warna orange, 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Merk Sumura Cs 6500 S Warna Merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Silver Nopol N-5555-KC, 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol N-9858-EB, dirampas untuk negara
2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah kapak besi, 2 (dua) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah penggaris siku, 1 (satu) Buah Parang, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) box warna hitam berisi peralatan, 1 (satu) Buah Plat Nomor N-8626-GG, 1 (satu) Buah Bemper Warna Silver,1 (satu) Buah Tali Warna Putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman bagi Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya tersebut;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa JAMALI SETIAWAN bersama dengan saksi ARIS MISGIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi SUGIK als. WAHAB (sudah dilakukan penuntutan), saksi YOGA PRASTIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi FRANSISKO PUTRA AGATHA (telah dilakukan diversi), pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di petak 18 A kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut sertadengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 terdakwa mengajak saksi ARIS MISGIANTO, saksi SUGIK als. WAHAB dan saksi YOGA PRASTIAWAN untuk mencari kayu Sono Keling semua menyepakati ajakn terdakwa. Lalu sekira pukul 22.00 Wib, tedakwa datang ke rumah saksi YOGA PRASTIAWAN dengan membawa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang. Sesampainya terdakwa di rumah saksi YOGA PRASTIAWAN disitu sudah ada saksi ARIS MISGIANTO yang kemudian bersama-sama berangkat dengan mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB kemudian menjemput saksi SUGIK las. WAHAB yang dudah menunggu di pingir jalan. Sebelum berangkat menuju kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang terdakwa terlebih dahulu menghadiri undangan pesta pernikahan dan saat itu terdakwa menelepon saksi FRANSISKO PUTRA AGATHA untuk menyusul terdakwa di tempan undangan. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, secara bersama-sama yaitu terdakwa, saksi ARIS MISGIANTO, saksi SUGIK als. WAHAB, saksi YOGA PRASTIAWAN dan FRANSISKO PUTRA AGATHA menuju kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang dengan megendarai mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB milik saksi RUMIADI dan membawa gergaji mesin serta parang. Setibanya kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang terdakwa bersama saksi ARIS MISGIANTO, saksi SUGIK als. WAHAB dan saksi YOGA PRASTIAWAN masuk ke di petak 18 A lalu menebang 2 (dua) pohon Sonokeling yang kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang. Setetah itu terdakwa memanggil saksi FRANSISKO PUTRA AGATHA yang sebelumnya terdakwa suruh membawa pergi mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB menjauh dari lokasi sambil menunggu penebangan pohon selesai. Setelah saksi FRANSISKO PUTRA AGATHA datang, saksi ARIS MISGIANTO bersama saksi SIGUL als. WAHAB dan saksi YOGA PRASTIAWAN menaikkan 5 (lima) batang kayu Sonokeling yang baru saja ditebang sedangkan terdakwa menata di atas mobil dengan menutupi dengan terpal supaya tidak kelihatan. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi SUGIK als WAHAB dan saksi FRANSISKO PUTRA AGATHA menjual 2 (dua) dari 5 (lima) batang kayu tersebut kepada KUS dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin berusaha untuk melakukan penebangan kayu di kawasan hutan manapun. Dan perbatan terdakwa mengakibatkan pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat(1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa JAMALI SETIAWAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, saksi WINARSO yang merupakan Pegawai Perhutani mendapat informasi dari pihak kepolisin Resort Batu tentang adanya penebangan pohon Sonikeling di kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, tepatnya di petak 18 A kawasan hutan Dsn. Sidorejo Ds. Mulyorejo Kec. Ngantang Kab. Malang, saksi WINARSO yang saat itu mengajak saksi GALUH ADHITYA mendapati terdakwa bersama dengan saksi ARIS MISGIANTO, saksi SUGIK als. WAHAB, saksi YOGA PRASTIAWAN dan saksi FRANSISKO PUTRA AGATHA telah selesai menebang 2 (dua) pohon Sonokeling yang berdiameter masing-masing 105 cm dan 88 cm, dan telah diangkut dengan mengunakan mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB. Mengetahui hal tersebut, saksi WINARSO dans aksi GALUH ADHITYA yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vixion warna hitam Nopol : N-2551-KJ berusaha mengamankan terdakwa bersama teman-temannya tersebut, namun terdakwa melawan dengan cara menabrak saksi WINARSO hingga saksi WINARSO jatuh dari sepeda motornya dan mengakibatkan saksi WINARSO mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan, bahu sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Setelah itu terdakwa turun dari mobil kemudian terdakwa mengancam dengan mengacung-acungkan para ke arah saksi WINARSO dan saksi GALUH ADHITYA supaya tidak dapat menangkap terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WINARSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan hutan milik Perhutani petak 18 A Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, karena Terdakwa melakukan penebangan kayu hutan;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib Galuh Adhitya selaku Anggota Perhutani Ngantang mendapatkan informasi adanya kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling di petak 18. A Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, kemudian Galuh Adhitya mengajak rekannya yang bernama saksi WINARSO untuk melakukan pengecekan sampai di lokasi diperoleh fakta bahwa benar ada kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling sebanyak 2 (dua) pohon sonokeling berdiameter 105 cm dan 88 cm;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan dengan menggunakan ngergaji mesin dan parang;
Bahwa Kayu yang ditebangdiangkutmenggunakanmobil pick up grand max warnahitam;
Bahwa Galuh Adhitya dan Winarso mencoba mencegah dan mengamankan Terdakwa akan tetapi para Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menabrak saksi Winarso menggunakan mobil grandmax dan Jamali Setiawan mengacungkan sebilah parang kepada Galuh Adhitya dan Winarso. Akibat tabrakan mobil Winarso mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, bahu sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri, dan sepeda motor milik saksi Winarso rusak;
Bahwa Akibat kejadian tersebut pihak Perhutani juga mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Kayu yang ditebang oleh Terdakwa dan teman-teman nya adalah kayu sonokeling dan menurut keterangan Terdakwa kayu itu akan dijual;
Bahwa Terdakwa bersama teman-teman nya yakni Yoga Prastiawan dan Aris Misgianto bersama dengan Fransisko Putra Agatha, Jamali Setiawan serta Sugianto Alias Sugik tidak punya ijin untuk menebang kayu hutan;
Saksi GALUH ADHITYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Kami melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kawasan hutan milik Perhutani petak 18 A Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Karena Terdakwa melakukan penebangan kayu hutan;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 juli 2022 sekirapukul 02.00 wib Galuh Adhitya selaku Anggota Perhutani Ngantang mendapatkani nformasi adanya kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling di petak 18. A Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, kemudian Galuh Adhitya mengajak rekannya yang bernama saksi WINARSO untuk melakukan pengecekan sampai di lokasi diperoleh fakta bahwa benar ada kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling sebanyak 2 (dua) pohonsonokelingberdiameter 105 cm dan 88 cm;
Bahwa Orang yang memotong dan mengambil kayu tanpa ijin tersebut sebanyak 5 (lima) orang yakni Yoga Prastiawan dan Aris Misgianto bersama dengan Fransisko Putra Agatha, Jamali Setiawan serta Sugianto Alias Sugik;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan dengan menggunakan gergaji mesin dan parang;
Bahwa Galuh Adhitya dan Winarso mencoba mencegah dan mengamankan para Terdakwa akan tetapi para Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menabrak saksi Winarso menggunakan mobil grandmax dan Jamali Setiawan mengacungkan sebilah parang kepada Galuh Adhitya dan Winarso. Akibat tabrakan mobil Winarso mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, bahu sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri dan sepeda motor milik saksi Winarso rusak;
Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Perhutani juga mengalami kerugian akibat sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Kayu yang ditebang oleh Terdakwa kayu sonokeling dan kayu itu akan dijual;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk menebang kayu hutan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi I, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi I benar dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa JAMALI SETIAWAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa terkait kayu;
Bahwa Kejadian nya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib di kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 Terdakwa dating kerumah Yoga Prastiawan dan disana ada Aris Misgianto Sugik als. Wahab untuk mencari kayu Sono Keling sekira pukul 22.00 Wib, dengan membawa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang kemudian bersama-sama berangkat dengan mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol: AG-9858-EB menjemput Sugik as. Wahab yang sudah menunggu di pingir jalan dan sebelum berangkat menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Terdakwa terlebih dahulu menghadiri undangan pesta pernikahan dan disana Terdakwa menelepon Fransisko Putra Agatha untuk menyusul Terdakwa di tempat undangan;
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab, Yoga Prastiawan dan Fransisko Putra Agatha menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang lalu Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab dan Yoga Prastiawan masuk ke di petak 18 A lalu menebang 2 (dua) pohon Sonokeling kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang, setetah itu Terdakwa memanggil Fransisko Putra Agatha yang sebelumnya oleh Terdakwa suruh menunggu diluar hutan dengan membawa pergi mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB setelah itu Aris Misgianto bersama Sigul als. Wahab dan Yoga Prastiawan naikkan 5 (lima) batang kayu Sonokeling yang baru saja ditebang sedangkan Terdakwa menata di atas mobil dengan menutupi dengan terpal supaya tidak kelihatan;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk menebang kayu hutan;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) dari 5 (lima) batang kayu tersebut kepada Kus dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa merasa bersalah janji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Sudah 2 (dua) kali Terdakwa mengambil kayu;
Bahwa Mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol: AG-9858-EB milik Rumiadi;
Bahwa Terdakwa menebang kayu dengan menggunakan gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang;
Bahwa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang milik Terdakwa;
Bahwa kayu sudahTerdakwa jual 2 (dua) batang;
Bahwa Hasil penjualan kayu tidak Terdakwa bagi denganYoga Prastiawan dan Aris Misgianto Sugikals. Wahab;
Bahwa Terdakwa mengenali barang-barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol : N-2551-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, beserta kunci kontak, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO;
3 (tiga) gelondong kayu sonokeling masing-masing ukuran P.175 cm diameter 23cm, P.124 diameter 26 cm dam P.127 diameter 29 cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL Ms 180 warna orange, 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Merk Sumura Cs 6500 S Warna Merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Silver Nopol N-5555-KC, 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol N-9858-EB;
2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah kapak besi, 2 (dua) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah penggaris siku, 1 (satu) Buah Parang, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) box warna hitam berisi peralatan, 1 (satu) Buah Plat Nomor N-8626-GG, 1 (satu) Buah Bemper Warna Silver,1 (satu) Buah Tali Warna Putih;
Dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk mempersingkat uraian putusan maka Majelis Hakim cukup menunjuk Berita Acara Persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa terkait kayu;
Bahwa Kejadian nya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib di kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 Terdakwa datang kerumah Yoga Prastiawan dan disana ada Aris Misgianto Sugik als. Wahab untuk mencari kayu Sono Keling sekira pukul 22.00 Wib, dengan membawa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang kemudian bersama-sama berangkat dengan mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol: AG-9858-EB menjemput Sugik as. Wahab yang sudah menunggu di pingir jalan dan sebelum berangkat menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Terdakwa terlebih dahulu menghadiri undangan pesta pernikahan dan disana Terdakwa menelepon Fransisko Putra Agatha untuk menyusul Terdakwa di tempat undangan;
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab, Yoga Prastiawan dan Fransisko Putra Agatha menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang lalu Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab dan Yoga Prastiawan masuk ke di petak 18 A lalu menebang 2 (dua) pohon Sonokeling kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang, setetah itu Terdakwa memanggil Fransisko Putra Agatha yang sebelumnya oleh Terdakwa suruh menunggu diluar hutan dengan membawa pergi mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB setelah itu Aris Misgianto bersama Sigul als. Wahab dan Yoga Prastiawan naikkan 5 (lima) batang kayu Sonokeling yang baru saja ditebang sedangkan Terdakwa menata di atas mobil dengan menutupi dengan terpal supaya tidak kelihatan;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk menebang kayu hutan;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu hutan untuk dijual;
Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) dari 5 (lima) batang kayu tersebut kepada Kus dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa merasa bersalah janji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Sudah 2 (dua) kali Terdakwa mengambil kayu;
Bahwa Mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol: AG-9858-EB milik Rumiadi;
Bahwa Terdakwa menebang kayu dengan menggunakan gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang;
Bahwa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang milik Terdakwa;
Bahwa kayu sudahTerdakwa jual 2 (dua) batang;
Bahwa Hasil penjualan kayu tidak Terdakwa bagi denganYoga Prastiawan dan Aris Misgianto Sugikals. Wahab;Terdakwa ditangkap karena Terdakwa terkait kayu;
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk mengambil kayu hutan;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib Galuh Adhitya selaku Anggota Perhutani Ngantang mendapatkan informasi adanya kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling di petak 18. A Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, kemudian Galuh Adhitya mengajak rekannya yang bernama saksi WINARSO untuk melakukan pengecekan sampai di lokasi diperoleh fakta bahwa benar ada kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling sebanyak 2 (dua) pohon sonokeling berdiameter 105 cm dan 88 cm;
Bahwa Terdakwa menebang kayu hutan dengan menggunakan ngergaji mesin dan parang;
Bahwa Kayu yang ditebangdiangkutmenggunakanmobil pick up grand max warnahitam;
Bahwa Galuh Adhitya dan Winarso mencoba mencegah dan mengamankan Terdakwa akan tetapi para Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menabrak saksi Winarso menggunakan mobil grandmax dan Jamali Setiawan mengacungkan sebilah parang kepada Galuh Adhitya dan Winarso. Akibat tabrakan mobil Winarso mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, bahu sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri, dan sepeda motor milik saksi Winarso rusak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk komulatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya pasal 82 ayat 1 huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalaam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 huruf b;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Dan Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini adalah Terdakwa JAMALI SETIAWAN yang identitas selengkapnya dalam surat dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan Penyidik telah sesuai dan diakui sebagai jati dirinya sendiri oleh Terdakwa dan hal ini sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang menunjuk kepada Terdakwa, sehingga sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau orang yang dipanggil dengan Terdakwa dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur setiap orang telah terpenuhi atas diri Para Terdakwa;
Ad.2. Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalaam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha;
Menimbang, bahwa dalam hukum positif Indonesia tidak satupun memberikan definisi tentang kesengajaan. Tentang definisi kesengajaan dapat dijumpai dalam Wetboek van Strafrecht 1809, yaitu: “kesengajaan“ adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang”. Sedangkan menurut Memorie van Toelichting unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki dan menginsafi), sehingga yang dimaksud “dengan sengaja” adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Kejadian nya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib di kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 Terdakwa datang kerumah Yoga Prastiawan dan disana ada Aris Misgianto Sugik als. Wahab untuk mencari kayu Sono Keling sekira pukul 22.00 Wib, dengan membawa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang kemudian bersama-sama berangkat dengan mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol: AG-9858-EB menjemput Sugik as. Wahab yang sudah menunggu di pingir jalan dan sebelum berangkat menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Terdakwa terlebih dahulu menghadiri undangan pesta pernikahan dan disana Terdakwa menelepon Fransisko Putra Agatha untuk menyusul Terdakwa di tempat undangan;
Menimbang, bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab, Yoga Prastiawan dan Fransisko Putra Agatha menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang lalu Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab dan Yoga Prastiawan masuk ke di petak 18 A lalu menebang 2 (dua) pohon Sonokeling kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang, setetah itu Terdakwa memanggil Fransisko Putra Agatha yang sebelumnya oleh Terdakwa suruh menunggu diluar hutan dengan membawa pergi mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB setelah itu Aris Misgianto bersama Sigul als. Wahab dan Yoga Prastiawan naikkan 5 (lima) batang kayu Sonokeling yang baru saja ditebang sedangkan Terdakwa menata di atas mobil dengan menutupi dengan terpal supaya tidak kelihatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak punya ijin untuk menebang kayu hutan dan Terdakwa mengambil kayu hutan untuk dijual;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) dari 5 (lima) batang kayu tersebut kepada Kus dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalaam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
ad. 3. Unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Dan Turut Serta Melakukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga cukup dibuktikan salah satunya saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 Terdakwa datang kerumah Yoga Prastiawan dan disana ada Aris Misgianto Sugik als. Wahab untuk mencari kayu Sono Keling sekira pukul 22.00 Wib, dengan membawa gergaji mesin warna oranye dan 1 (satu) buah parang kemudian bersama-sama berangkat dengan mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol: AG-9858-EB menjemput Sugik as. Wahab yang sudah menunggu di pingir jalan dan sebelum berangkat menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Terdakwa terlebih dahulu menghadiri undangan pesta pernikahan dan disana Terdakwa menelepon Fransisko Putra Agatha untuk menyusul Terdakwa di tempat undangan;
Menimbang, bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab, Yoga Prastiawan dan Fransisko Putra Agatha menuju kawasan hutan Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang lalu Terdakwa, Aris Misgianto, Sugikals. Wahab dan Yoga Prastiawan masuk ke di petak 18 A lalu menebang 2 (dua) pohon Sonokeling kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang, setetah itu Terdakwa memanggil Fransisko Putra Agatha yang sebelumnya oleh Terdakwa suruh menunggu diluar hutan dengan membawa pergi mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna Hitam Nopol : AG-9858-EB setelah itu Aris Misgianto bersama Sigul als. Wahab dan Yoga Prastiawan naikkan 5 (lima) batang kayu Sonokeling yang baru saja ditebang sedangkan Terdakwa menata di atas mobil dengan menutupi dengan terpal supaya tidak kelihatan;
Menimbang, bahwa kayu tersebut sudahTerdakwa jual 2 (dua) batang dan Hasil penjualan kayu tidak Terdakwa bagi denganYoga Prastiawan dan Aris Misgianto Sugikals. Wahab;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas dapat disimpulkan dan Hakim berkeyakinan unsur “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan Dan Turut Serta Melakukan” telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 82 ayat 1 huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaannya Yang Sah;
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksa identitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Terdakwa JAMALI SETIAWAN dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta bahwa benar orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan No: PDM-156/M.5.20/Eku.2/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut ( error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terdakwa yang telah memenuhi unsur Barang Siapa apakah juga memenuhi unsur yang lainnya akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini:
Ad.2 Unsur Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaannya Yang Sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib Galuh Adhitya selaku Anggota Perhutani Ngantang mendapatkan informasi adanya kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling di petak 18. A Dusun Sidorejo Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, kemudian Galuh Adhitya mengajak rekannya yang bernama saksi WINARSO untuk melakukan pengecekan sampai di lokasi diperoleh fakta bahwa benar ada kegiatan pemotongan kayu hutan jenis sonokeling sebanyak 2 (dua) pohon sonokeling berdiameter 105 cm dan 88 cm dan saat itu Terdakwa menebang kayu hutan dengan menggunakan ngergaji mesin dan parang;
Menimbang, bahwa Galuh Adhitya dan Winarso mencoba mencegah dan mengamankan Terdakwa akan tetapi Terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menabrak saksi Winarso menggunakan mobil grandmax dan Jamali Setiawan mengacungkan sebilah parang kepada Galuh Adhitya dan Winarso. Akibat tabrakan mobil Winarso mengalami luka pada pelipis sebelah kanan, bahu sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri, dan sepeda motor milik saksi Winarso rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka unsur “Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaannya Yang Sah” ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pemidanaan dalam perkara aquo mengatur tentang pidana pokok berupa pidana penjara dan tambahan berupa pidana denda namun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut akan dikenakan pengganti/subsider berupa pidana kurungan yang lamanya sebagaimana amar putusan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa menyangkut status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini antara lain :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol : N-2551-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, beserta kunci kontak, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atas nama WINARSO,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ada keterkaitan dengan Saksi Winarso maka sudah sepatut nya dikembalikan kepada saksi WINARSO.
3 (tiga) gelondong kayu sonokeling masing-masing ukuran P.175 cm diameter 23cm, P.124 diameter 26 cm dam P.127 diameter 29 cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL Ms 180 warna orange, 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Merk Sumura Cs 6500 S Warna Merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Silver Nopol N-5555-KC, 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol N-9858-EB,
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah kapak besi, 2 (dua) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah penggaris siku, 1 (satu) Buah Parang, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) box warna hitam berisi peralatan, 1 (satu) Buah Plat Nomor N-8626-GG, 1 (satu) Buah Bemper Warna Silver,1 (satu) Buah Tali Warna Putih;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perusakan hutan;
Perbuatan Terdakwa yang melawan petugas dapat membahayakan keselamatan petugas;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat 1 huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU No. 18 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JAMALI SETIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha” dan “Dengan Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri Yang Melakukan Pekerjaannya Yang Sah” sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol : N-2551-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, beserta kunci kontak, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atasn nama WINARSO, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk YamahaVixion warna hitam Nopol : N-25521-KJ, Noka : MH33C10029K151852, Nosin 3C1152451, atas nama WINARSO, dikembalikan kepada saksi WINARSO;
3 (tiga) gelondong kayu sonokeling masing-masing ukuran P.175 cm diameter 23cm, P.124 diameter 26 cm dam P.127 diameter 29 cm, 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL Ms 180 warna orange, 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Merk Sumura Cs 6500 S Warna Merah,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Silver Nopol N-5555-KC, 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol N-9858-EB, dirampas untuk Negara;
2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah kapak besi, 2 (dua) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah penggaris siku, 1 (satu) Buah Parang, 1 (satu) buah HP Redmi warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) box warna hitam berisi peralatan, 1 (satu) Buah Plat Nomor N-8626-GG, 1 (satu) Buah Bemper Warna Silver,1 (satu) Buah Tali Warna Putih, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022, oleh Guntur Nurjadi, S.H. sebagai Hakim Ketua, Ricky Emarza Basyir, S.H. dan Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Justiam Padminingtijas, S.H.MHum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Darmuning, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa dalam persidangan secara teleconference;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ricky Emarza Basyir, S.H. Guntur Nurjadi, S.H.
Nanang Dwi Kristanto, S.H.., M.Hum
Panitera Pengganti,
Justiam Padminingtijas, S.H.MHum.,