506/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 506/Pid.Sus/2022/PN Kpn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RENDY ADITYA PUTRA W, SH Terdakwa: YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO
Menyatakan Terdakwa Yuliananda Rizaldi Bin Yuliono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, menstransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 )satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda kepada terdakwa dengan sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1: 863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658; Dirampas untuk Negara ; 1 (satu) buah Simcard XL 087896344237; 1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871 Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 506/Pid.Sus/2022/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Yuliananda Rizaldi Bin Yuliono;
Tempat lahir : Malang;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 15 Juli 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum. Griya Permata Alam Blok ID-07, RT 01, RW : 10, Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten : Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa menghadap sendiri tidak didampingi Penasehat Hukum,
Terdakwa Yuliananda Rizaldi Bin Yuliono ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 03 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 04 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
4. Hakim PN sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
5. Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri Kepanjen sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan 15 Januari 2022 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 506/Pid.Sus/2022/PN.Kpn tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 506/Pid.Sus/2022/PN.Kpn tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa yakni Terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO bersalah "melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian ” dari dakwaan Kesatu dalam dakwaan penuntut umum
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan .
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1: 863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
1 (satu) buah Simcard XL 087896344237;
1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Agustus 2022 bertempat di Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 RT 01 /RW 10 Desa Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau menstransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Laporan Polisi Nomor LP-A/84/VIII/SPKT.DITKRIMSUS /POLDA JATIM , tanggal 14 Agustus 2022 saksi Bripka GANDA ARISANDI WIRANATA AMD ,SH dan saksi Briptu AHMAD MUAFFAN ALAUFA, SH dari Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan laporan polisi tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO di rumahnya di Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 RT 01 /RW 10 Desa Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , mengatakan telah melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website yang menggunakan sarana atau media elektronik dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handpone android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 1 : 863144047553641 , IMEI 2 : 863144047553658 sim card XL , dan 1 (satu ) akun perjudian “ DIREKTUR TOTO “ Website https //sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 dengan kata sandi atau password rizal871.
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO main judi online taruhan slot Zeus dengan cara terlebih dahulu masuk ke situs Judi Online Direktur Toto lalu membuka akun website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 dengan password rizal871, di googel chrome handpone no 087896344237 dan mendaftarkan akun tersebut dengan email [email protected] kemudian terdakwa melakukan top up atau deposit saldo ke rekening BCA 0332604871 atas nama terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , yang sudah ada dalam situs judi online lalu memilih jenis permainan slot zeus yang akan dipertaruhkan oleh terdakwa dan mencantumkan nominal taruhan dan apabila menang maka saldo di akun terdakwa bertambah begitu pula sebaliknya .
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , dalam permainan judi online jenis slot tergantung dari pilihan taruhan dengan menekan tombol putar slot dan terdakwa harus membayar sebesar Rp. 200.- ( dua ratus rupiah ) sampai dengan Rp.1000,- ( seribu rupiah ) dengan putaran terkecil 10X dan terbanyak 1000X, kemudian sistem kemenangannya tergantung pada gambar yang keluar dari sistem dan perkalian yang di dapat dari sistem .
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , dari kemenangan bermain judi online jenis slot zeus mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) melalui situs online ” DIREKTUR TOTO ” dengan website https://sangdirektur.bid/ dan username avrizaldi3 dengan password rizal871,merupakan hasil dari withdraw antara lain sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) , dan Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan nominal sebesar Rp .100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) .
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO ditemukan barang bukti yang berhasil disita berupa :
1 { satu } unit handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 863144047553641 dan IMEI 2 : 8631144047553658;359212078611744 ;
1 (satu) buah simcard XL 087896344237 ;
1 (satu) akun perjudian “ DIREKTUR TOTO “ website https://sangdirektur .bid , dengan username avrizaldi3 dengan password rizal871
Selanjutnya terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO beserta barang bukti diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO dalam permainan judi online jenis slot zeus tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ---------------------
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat {2 } Jo pasal 45 ayat { 2 } Undang – undang Ri No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.11 Tahun 2018 Jo.Undang-undang RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Agustus 2022 bertempat di Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 RT 01 /RW 10 Desa Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, , perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Laporan Polisi Nomor LP-A/84/VIII/SPKT.DITKRIMSUS /POLDA JATIM , tanggal 14 Agustus 2022 saksi Bripka GANDA ARISANDI WIRANATA AMD ,SH dan saksi Briptu AHMAD MUAFFAN ALAUFA, SH dari Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan laporan polisi tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO di rumahnya di Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 RT 01 /RW 10 Desa Ngijo Kec.Karangploso Kab.Malang.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , mengatakan telah melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website yang menggunakan sarana atau media elektronik dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handpone android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 1 : 863144047553641 , IMEI 2 : 863144047553658 sim card XL , dan 1 (satu ) akun perjudian “ DIREKTUR TOTO “ Website https //sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 dengan kata sandi atau password rizal871.
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO main judi online taruhan slot Zeus dengan cara terlebih dahulu masuk ke situs Judi Online Direktur Toto lalu membuka akun website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 dengan password rizal871, di googel chrome handpone no 087896344237 dan mendaftarkan akun tersebut dengan email [email protected] kemudian terdakwa melakukan top up atau deposit saldo ke rekening BCA 0332604871 atas nama terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , yang sudah ada dalam situs judi online lalu memilih jenis permainan slot zeus yang akan dipertaruhkan oleh terdakwa dan mencantumkan nominal taruhan dan apabila menang maka saldo di akun terdakwa bertambah begitu pula sebaliknya .
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , dalam permainan judi online jenis slot tergantung dari pilihan taruhan dengan menekan tombol putar slot dan terdakwa harus membayar sebesar Rp. 200.- ( dua ratus rupiah ) sampai dengan Rp.1000,- ( seribu rupiah ) dengan putaran terkecil 10X dan terbanyak 1000X, kemudian sistem kemenangannya tergantung pada gambar yang keluar dari sistem dan perkalian yang di dapat dari sistem .
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO , dari kemenangan bermain judi online jenis slot zeus mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) melalui situs online ” DIREKTUR TOTO ” dengan website https://sangdirektur.bid/ dan username avrizaldi3 dengan password rizal871,merupakan hasil dari withdraw antara lain sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) , dan Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dengan nominal sebesar Rp .100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) .
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO ditemukan barang bukti yang berhasil disita berupa :
1 { satu } unit handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 863144047553641 dan IMEI 2 : 8631144047553658;359212078611744 ;
1 (satu) buah simcard XL 087896344237 ;
1 (satu) akun perjudian “ DIREKTUR TOTO “ website https://sangdirektur .bid , dengan username avrizaldi3 dengan password rizal871
Selanjutnya terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO beserta barang bukti diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONO dalam permainan judi online jenis slot zeus tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ---------------------
--------------Perbuatan terdakwa YULIANANDA RIZALDI Bin YULIONOsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat {1 } ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah sesuai agamanya dan memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi GANDA ARISANDI W ;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terakwa bersama-sama dengan rekan saksi Briptu Ahmad Muaffan Alaufa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wib di rumah dengan alamat Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 Rt 0901 Rw 010 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ;
Bahwa Terdakwa saksi tangkap karena terdakwa kedapatan melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website ;
Bahwa saksi tahunya kalau terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website dapat informasi dari masyarakat ;
Bahwa Pada saat penangkapan terdakwa saksi dapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1:863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658; 2. 1 (satu) buah Simcard XL 087896344237; 3. 1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan usernameavrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871 ;
Bahwa Cara melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website terdakwa membuat Akun terlebih dahulu ;
Bahwa Jika mau pasang atau jika beruntung uang dimasukkan deposit ;
Bahwa Perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website sifatnya untung-untungan;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Bahwa Menurut keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menerima titipan dari orang lain ;
Bahwa Untuk pasang minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Saksi AHMAD MUAFFAN A., SH ;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terakwa bersama-sama dengan rekan saksi Bripka ganda Arisandi Wiranata ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wib di rumah dengan alamat Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 Rt 0901 Rw 010 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ;
Bahwa Terdakwa saksi tangkap karena terdakwa kedapatan melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website ;
Bahwa saksi tahunya kalau terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website dapat informasi dari masyarakat ;
Bahwa Pada saat penangkapan terdakwa saksi dapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1:863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658; 2. 1 (satu) buah Simcard XL 087896344237; 3. 1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan usernameavrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871 ;
Bahwa Cara melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website terdakwa membuat Akun terlebih dahulu ;
Bahwa Jika mau pasang atau jika beruntung uang dimasukkan deposit ;
Bahwa Perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website sifatnya untung-untungan;
Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website tidak ada ijin dari yang berwenang ;
Bahwa Menurut keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menerima titipan dari orang lain ;
Bahwa Untuk pasang minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya ;
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wib di rumah dengan alamat Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 Rt 0901 Rw 010 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kab. Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena terdakwa kedapatan melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website ;
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap Polisi ada barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1:863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
2. 1 (satu) buah Simcard XL 087896344237; 3. 1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website sejak bulan Agustus 2021;
Bahwa Pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah mahasiswa ;
Bahwa Sarana untuk melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website HP Androit ;
Bahwa Yang menentukan keberuntungannya adalah sistemnya ;
Bahwa terdakwa pernah menang dalam melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website ini ;
Bahwa terdakwa pernah menang paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website lebih banyak kalahnya ;
Bahwa terdakwa bermain judi ini kurang lebih sejak setahun yang lalu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1: 863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
1 (satu) buah Simcard XL 087896344237;
1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wib di rumah dengan alamat Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 Rt 0901 Rw 010 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kab. Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena terdakwa kedapatan melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website ;
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap Polisi ada barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1:863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
1 (satu) buah Simcard XL 087896344237; 3. 1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website sejak bulan Agustus 2021;
Bahwa Pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah mahasiswa ;
Bahwa Sarana untuk melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website HP Androit ;
Bahwa Yang menentukan keberuntungannya adalah sistemnya ;
Bahwa terdakwa pernah menang paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa bermain judi ini kurang lebih sejak setahun yang lalu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 27 ayat {2 } Jo pasal 45 ayat { 2 } Undang – undang Ri No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.11 Tahun 2018 Jo.Undang-undang RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau Kedua pasal 303 ayat {1 } ke-2 KUHP, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang teungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 27 ayat {2 } Jo pasal 45 ayat { 2 } Undang – undang Ri No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.11 Tahun 2018 Jo.Undang-undang RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.Unsur Setiap orang;
2.Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau menstransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah dimaknai individu atau sama dengan barang siapa yaitu semua orang baik laki-laki maupun perempuan atau siapa saja yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan orang itu memiliki kemampuan bertanggung jawab atas segala perbuatannya menurut Hukum, dalam perkara ini yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah terdakwa Yuliananda Rizaldi Bin Yuliono yang telah mengakui kebenaran identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan berdasarkan keterangan para saksi, petunjuk, dan pengakuan para Terdakwa yang saling bersesuaian telah menunjukkan bahwa Terdakwa adalah benar orang yang didakwa sebagaimana yang tersebut dalam Surat Dakwaan, selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan di Persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, hal ini nampak pada kemampuan Terdakwa menjawab semua pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya.
Menimbang Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, maka unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau menstransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian ;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat Alternatif sehingga apabila salah satu nya terbukti maka terbukti pulalah unsur ini ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik kepada khalayak umum melalui sistim elektronik, yang dimaksud dengan mentransmisikan yaitu mengirimkan informasi elektronik kepada seseorang melalui sistem elektronik, dan yang dimaksud dengan membuat dapat diakses yaitu bahwa perbuatan tersebut dapat membuat informasi elektronik tersebut dapat diketahui oleh publik ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu :
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 wib di rumah dengan alamat Perum Griya Permata Alam Blok ID-07 Rt 0901 Rw 010 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kab. Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena terdakwa kedapatan melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website ;
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap Polisi ada barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1:863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
1 (satu) buah Simcard XL 087896344237; 3. 1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Bahwa terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website sejak bulan Agustus 2021;
Bahwa Sarana untuk melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website HP Androit ;
Bahwa Yang menentukan keberuntungannya adalah sistemnya ;
Menimbang bahwa dari barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa terbukti terdakwa telah melakukan permainan judi lewat akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871, dan terdakwa melakukan perjudian online jenis judi Slot Pragmatik berbasis website sejak bulan Agustus 2021;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin serta dilakukan dengan niat dan kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan sehingga dengan demikian maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau menstransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 27 ayat {2 } Jo pasal 45 ayat { 2 } Undang – undang Ri No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.11 Tahun 2018 Jo.Undang-undang RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terhadap pledoi secara lisan yang diajukan oleh terdakwa, Majelis hakim mempertimbangkannya dengan akan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena terhadap terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1: 863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
Oleh karena masih bernilai ekonomis maka haruslah dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Simcard XL 087896344237;
1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Oleh karena digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 27 ayat {2 } Jo pasal 45 ayat { 2 } Undang – undang Ri No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.11 Tahun 2018 Jo.Undang-undang RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yuliananda Rizaldi Bin Yuliono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, menstransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 )satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda kepada terdakwa dengan sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi type Redmi Note 8 warna Biru Nomor, IMEI 1: 863144047553641, dan IMEI 2: 8631144047553658;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah Simcard XL 087896344237;
1 (satu) Akun perjudian "DIREKTUR TOTO" website https://sangdirektur.bid/ dengan username avrizaldi3 katasandi / Pasword rizal871
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022, oleh Anton Budi Santoso, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, Kiki Yuristian, SH, dan Gesang Yoga Madyasto, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Slamet Riadi, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Rendy Aditya Putra Wardhana, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen dan dihadiri Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kiki Yuristian, SH., MH. Anton Budi Santoso, SH. MH.
Gesang Yoga Madyasto, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Slamet Riadi, SH.