87/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H. 2.Hadiarto, S.H. Terdakwa: HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin Alm SIHAI
Menyatakan Terdakwa HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin (Alm) SIHAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mesin Diesel warna biru merk KAWASUKA; 1 (satu) buah NS 50 (lima puluh); 1 (satu) set kato 8 (delapan) inch warna kuning; 4 (empat) buah tali voli; 1 (satu) buah slinger; Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 (enam) inch; 3 (tiga) lembar karpet warna hitam; 1 (satu) buah jerigen warna biru; 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 (enam) inch; 1 (satu) buah cakang segitiga beserta selang; 1 (satu) buah stik; Dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Kkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kurun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hendri Als Bapak Junri Als Bapak Dian Bin Alm
Sihai;
2. Tempat lahir : Tewah;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/18 Maret 1990;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Tamanggung Kanyapi RT.004 Kelurahan Tewah,
Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas,
Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa Hendri Als Bapak Junri Als Bapak Dian Bin Alm Sihai ditangkap oleh Kepolisian Polres Gunung Mas berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/43/VII/RES.5.5./2022/Reskrim tertanggal 26 Juli 2022;
Terdakwa Hendri Als Bapak Junri Als Bapak Dian Bin Alm Sihai ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 September 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Kkn tanggal 5 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Kkn tanggal 5 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti dan bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin (Alm) SIHAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan, dan Penjualan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan:
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah NS 50;
1 (satu) set kato 8 inch warna kuning;
4 (empat ) buah tali voli;
1 (satu) buah slinger;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah selang Sepiral warna biru ukuran 6 Inch;
3 (tiga) lembar karpet warna hitam;
1 (satu) buah jerigen warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 inch;
1 (satu) buah cakang segitiga beserta selang;
1 (satu) buah Stik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dengan Nomor Register Perkara: PDM-17/KKN/Eku.2/09/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin (Alm) SIHAI, pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kurun Klas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira sekira 07.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju Daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud melakuikan penambangan emas tradisional, sesampainya di Daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa bertemu dengan Sdr.UNDU (masuk dalam DPO) dengan Sdr. AGAU (masuk dalam DPO) yang berada di lanting kemudian Terdakwa memasang karpet di panggung, menghidupkan mesin dengan menggunakan selinger, kemudian Terdakwa bersama sdr.UNDU, Sdr.AGAU melakukan penambangan emas secara tradisional menggunakan mesin, secara bergantian memegang stick dan derek;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi membeli makanan dan pulang kerumah,kemudian Terdakwa kembali ke Daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah untuk melanjutkan penambangan emas bersama Sdr. UNDU dan sdr.AGAU. Sdr.AGAU memegang stick, sedangkan Terdakwa bersama sdr.UNDU memegang derek;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 Wib saksi INDRA dan saksi YORIS bersama tim operasi PETI Telabang tahun 2022 melakukan kegiatan patrol pada wilayah DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi INDRA dan saksi YORIS bersama tim operasi PETI Telabang tahun 2022 mendengar suara mesin dompeng atau mesin sedot yang biasa digunakan untuk melakukan penambangan emas sehingga pada saat mendatangi suara tersebut saksi INDRA dan saksi YORIS melihat beberapa orang sedang melakukan penambangan emas namun yang berhasil diamankan hanya 1 (satu) orang yang kemudian setelah ditanyakan mengaku Bernama HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN yang saat diamankan sedang mengendalikan derek (alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral) yang digunakan untuk menambang emas;
Bahwa kemudian setelah ditanyakan perihal izin Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan penambangan emas di Daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Perbuatan TerdakwaHENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin (Alm) SIHAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
INDRA BUANA BIN (Alm) TIRTANADI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang disampaikan Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi mengetahui Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi diperiksa di persidangan karena adanya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi adalah petugas kepolisian dari Polres Gunung Mas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa Tindak Pidana penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa bersama sama dengan beberapa orang yang Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi tidak kenal yang pada saat dilakukan penangkapan telah melarikan diri;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada saat Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi bersama tim sedang melakukan operasi PETI dan pada saat di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi mendengar ada suara mesin dompeng atau mesin sedot, setelah mendekati suara mesin tersebut, Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi menemukan Terdakwa bersama beberapa orang sedang melakukan penambangan mencari emas dengan cara menyedot tanah menggunakan mesin dompeng;
Bahwa posisi Terdakwa saat itu sedang mengendalikan derek (alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral) untuk menambang emas;
Bahwa pada saat Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi mendekati Terdakwa bersama teman-temannya, beberapa orang yang bersama dengan Terdakwa melarikan diri sehingga Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi hanya dapat menangkap Terdakwa yang kemudian mengaku bernama HENDRI;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa mengaku sedang melakukan penambangan emas dan ketika ditanyakan izin dalam penambangan tersebut Terdakwa maupun tidak dapat menunjukan izin atas penambangan yang dilakukan sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan pihak kepolisian;
Bahwa berdasarkan interogasi alat yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik DIAN yang merupakan anak tiri dari Terdakwa;
Bahwa lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan emas diakui milik LUKMAN yang merupakan mertua dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian;
Bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi Indra Buana Bin (Alm) Tirtanadi sudah benar dan tidak berkeberatan;
YORIS DEDE BIN DJUMADIE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Yoris Dede Bin Djumadie sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang disampaikan Saksi Yoris Dede Bin Djumadie pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Saksi Yoris Dede Bin Djumadie mengetahui Saksi Yoris Dede Bin Djumadie diperiksa di persidangan karena adanya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Yoris Dede Bin Djumadie adalah petugas kepolisian dari Polres Gunung Mas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa Tindak Pidana penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa bersama sama dengan beberapa orang yang Saksi Yoris Dede Bin Djumadie tidak kenal yang pada saat dilakukan penangkapan telah melarikan diri;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada saat Saksi Yoris Dede Bin Djumadie bersama tim sedang melakukan operasi PETI dan pada saat di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi Yoris Dede Bin Djumadie mendengar ada suara mesin dompeng atau mesin sedot, setelah mendekati suara mesin tersebut, Saksi Yoris Dede Bin Djumadie menemukan Terdakwa bersama beberapa orang sedang melakukan penambangan mencari emas dengan cara menyedot tanah menggunakan mesin dompeng;
Bahwa posisi Terdakwa saat itu sedang mengendalikan derek (alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral) untuk menambang emas;
Bahwa pada saat Saksi Yoris Dede Bin Djumadie mendekati Terdakwa bersama teman-temannya, beberapa orang yang bersama dengan Terdakwa melarikan diri sehingga Saksi Yoris Dede Bin Djumadie hanya dapat menangkap Terdakwa yang kemudian mengaku bernama HENDRI;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa mengaku sedang melakukan penambangan emas dan ketika ditanyakan izin dalam penambangan tersebut Terdakwa maupun tidak dapat menunjukan izin atas penambangan yang dilakukan sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan pihak kepolisian;
Bahwa berdasarkan interogasi alat yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik DIAN yang merupakan anak tiri dari Terdakwa;
Bahwa lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan emas diakui milik LUKMAN yang merupakan mertua dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian
Bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi Yoris Dede Bin Djumadie, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi Yoris Dede Bin Djumadie sudah benar dan tidak berkeberatan;
JOSEF JONI Als BAPAK ALDO BIN FALLO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang disampaikan Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo mengetahui Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo diperiksa di persidangan karena adanya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo adalah yang menyaksikan petugas kepolisian dari Polres Gunung Mas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa tindak pidana penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa informasi tersebut Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo dapatkan dari warga masyarakat sekitar yang mengetahui tentang adanya penangkapan penambang emas didaerah Sungai Undang, DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian
Bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo sudah benar dan tidak berkeberatan;
NOOR IFANSYAH Als IFAN Als BAPAK VIA BIN (Alm) SAHRUL HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Noor Ifansyah Als Ifan Als Bapak Via Bin (Alm) Sahrul Hasan sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang disampaikan Saksi Noor Ifansyah Als Ifan Als Bapak Via Bin (Alm) Sahrul Hasan pada waktu itu sudah benar;
Bahwa Saksi Noor Ifansyah Als Ifan Als Bapak Via Bin (Alm) Sahrul Hasan mengetahui Saksi Noor Ifansyah Als Ifan Als Bapak Via Bin (Alm) Sahrul Hasan diperiksa di persidangan karena adanya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa tindak pidana penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa informasi tersebut Saksi Josef Joni Als Bapak Aldo Bin Fallo dapatkan dari grup Whatsapp “Media Dayak Post” pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 tentang adanya penangkapan penambang emas didaerah Sungai Undang, DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian
Bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum merupakan lokasi tempat Terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi Noor Ifansyah Als Ifan Als Bapak Via Bin (Alm) Sahrul Hasan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi Noor Ifansyah Als Ifan Als Bapak Via Bin (Alm) Sahrul Hasan sudah benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
BENNY IRAWAN S. DUNA, S.T., M.T., B, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan Saat ini bertugas sebagai Inspektur Tambang Ahli Pertama Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Penempatan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Ahli menerangkan Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam (pasal 35 ayat 1 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara);
Bahwa berdasarkan (Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara) perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standard dan izin sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa perizinan yang dimaksud adalah IUP.IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Bahwa ditinjau dari aspek legalitas, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa apabila tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan maka bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”;
Bahwa sebelum suatu badan usaha maupun perorangan melakukan kegiatan pertambangan, harus memiliki Izin, dalam hal ini kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dikategorikan sebagai pertambangan yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok, menurut (Pasal 67) UU R.I. Nomor 3 Tahun 2020 Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh perorangan/kelompok yang merupakan penduduk setempat harus memiliki iIin Pertambangan Rakyat / IPR yang diberikan oleh Menteri, berdasarkan persyaratan dan kaidah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU R.I. Nomor 3 Tahun 2020;
Bahwa mekanisme dalam memperoleh izin yaitu 1) Petunjuk permohonan Izin Pertambangan Rakyat dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM yaitu https://www.minerba.esdm.go.id/ untuk mendapatkan Panduan Perizinan Minerba yang salah satunya adalah untuk Izin Pertambangan Rakyat. 2) Pemohon perizinan akan di arahkan ke fitur perizinan online minerba atau melalui website https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ untuk lebih lanjut proses mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat, untuk pengajuannya dapat dilakukan melalui surel sehingga pemohon tidak perlu datang ke Jakarta;
Bahwa berdasarkan data di MOMI (Minerba One Map Indonesia) dengan Link (https://momi.minerba.esdm.go.id/gisportal/home/) tidak ditemukan adanya izin a.n. Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi dan ahli lagi sehingga Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa kejadian Tindak Pidana penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan AGAU dan UNDU pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat Terdakwa bersama AGAU dan UNDU sedang melakukan penambangan mencari emas dengan cara menyedot tanah menggunakan mesin dompeng;
Bahwa Terdakwa saat itu sedang mengendalikan derek bersama UNDU yang merupakan alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral untuk menambang emas, namun pada saat akan ditangkap AGAU dan UNDU melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak sempat lari sehingga ditangkap oleh Anggota kepolisian dan ketika ditanyakan izin dalam penambangan emas yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin atas penambangan yang dilakukan sehingga Terdakwa berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik DIAN yang merupakan anak dari Terdakwa dan lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan emas diakui milik LUKMAN yang merupakan mertua dari Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa DIAN berada di rumah dan sedang sakit;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian;
Bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa tempat melakukan penambangan emas tanpa izin yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bekerja menambang emas bertujuan untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara a quo tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mesin Diesel warna biru merk KAWASUKA;
1 (satu) buah NS 50 (lima puluh);
1 (satu) set kato 8 (delapan) inch warna kuning;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 (enam) inch;
3 (tiga) lembar karpet warna hitam;
1 (satu) buah jerigen warna biru;
4 (empat) buah tali voli;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 (enam) inch;
1 (satu) buah slinger;
1 (satu) buah cakang segitiga beserta selang;
1 (satu) buah stik;
Bahwa barang bukti tersebut disita dari Terdakwa guna pembuktian dalam perkara a quo sehingga menurut Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama dengan AGAU dan UNDU pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penambangan emas ilegal;
Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian pada saat Terdakwa bersama AGAU dan UNDU sedang melakukan penambangan mencari emas dengan cara menyedot tanah menggunakan mesin dompeng;
Bahwa Terdakwa saat itu sedang mengendalikan derek bersama UNDU yang merupakan alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral untuk menambang emas, namun pada saat akan ditangkap AGAU dan UNDU melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak sempat lari sehingga ditangkap oleh Anggota kepolisian dan ketika ditanyakan izin dalam penambangan emas yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin atas penambangan yang dilakukan sehingga Terdakwa berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian;
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik DIAN yang merupakan anak dari Terdakwa dan lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan emas diakui milik LUKMAN yang merupakan mertua dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian;
Bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa tempat melakukan penambangan emas tanpa izin yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bekerja menambang emas bertujuan untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
yang melakukan penambangan tanpa izin;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa “setiap orang” adalah sebagai subyek hukum (subjectum juris) yang menjadi adresat dari semua ketentuan tindak pidana dalam Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, baik tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan ini adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan oleh karenanya dituntut adanya pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pertimbangan terhadap unsur subyek hukum ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang diajukan ke persidangan adalah benar orang yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya, bukanlah termasuk orang yang karena sesuatu hal menyangkut keadaan dirinya menyebabkan ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa orang yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin (Alm) SIHAI dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa terlihat lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hakim maupun Penuntut Umum dengan jawaban yang mudah dimengerti dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk, serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya, sehingga apabila ia kemudian terbukti memenuhi unsur-unsur pokok dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka ia harus mempertanggung-jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2. yang melakukan penambangan tanpa izin
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penambangan” dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa izin” dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah tanpa adanya IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUP” dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUPK” dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian” dalam Pasal 1 angka 13b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IPR” dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “SIPB” dalam Pasal 1 angka 13a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Izin Pengangkutan dan Penjualan” dalam Pasal 1 angka 13c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUJP” dalam Pasal 1 angka 13d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa bersama dengan AGAU dan UNDU pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penambangan emas ilegal;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian pada saat Terdakwa bersama AGAU dan UNDU sedang melakukan penambangan mencari emas dengan cara menyedot tanah menggunakan mesin dompeng;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat itu sedang mengendalikan derek bersama UNDU yang merupakan alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral untuk menambang emas, namun pada saat akan ditangkap AGAU dan UNDU melarikan diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak sempat lari sehingga ditangkap oleh Anggota kepolisian dan ketika ditanyakan izin dalam penambangan emas yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin atas penambangan yang dilakukan sehingga Terdakwa berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik DIAN yang merupakan anak dari Terdakwa dan lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan emas diakui milik LUKMAN yang merupakan mertua dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa tempat melakukan penambangan emas tanpa izin yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi kegiatan untuk memproduksi Mineral dilakukan oleh Terdakwa yang menghasilkan emas melalui pertambangan tanpa izin di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang menjadi fakta-fakta hukum di persidangan menyatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dalam kegiatan penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur “yang melakukan penambangan tanpa izin” telah terpenuhi;
Ad.3. yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa untuk unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan” merupakan unsur alternatif sehingga apabila salah satu bagian unsur terpenuhi maka unsur ini dapat dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mengerjakan (menjalankan dan sebagainya), mengadakan (suatu perbuatan, tindakan dan sebagainya), melaksanakan, mempraktikkan, menunaikan, melazimkan (kebiasaan, cara dan sebagainya), menjadikan (membuat dan sebagainya) berlaku, berbuat sesuatu terhadap (suatu hal, orang dan sebagainya), mengabulkan (permintaan, doa dan sebagainya), meluluskan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyuruh” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah memerintah (supaya melakukan sesuatu), memerintah supaya pergi ke (untuk melakukan sesuatu, mengutus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “turut serta” dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo menjelaskan bahwa medepleger (turut serta melakukan) berarti bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu pleger (orang yang melakukan) dan medepleger (turut serta melakukan);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa bersama dengan AGAU dan UNDU pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 15.44 WIB di daerah sungai undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penambangan emas ilegal;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian pada saat Terdakwa bersama AGAU dan UNDU sedang melakukan penambangan mencari emas dengan cara menyedot tanah menggunakan mesin dompeng;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat itu sedang mengendalikan derek bersama UNDU yang merupakan alat yang digunakan untuk membantu mengangkat selang spiral untuk menambang emas, namun pada saat akan ditangkap AGAU dan UNDU melarikan diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak sempat lari sehingga ditangkap oleh Anggota kepolisian dan ketika ditanyakan izin dalam penambangan emas yang dilakukan Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin atas penambangan yang dilakukan sehingga Terdakwa berikut barang bukti diamankan pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik DIAN yang merupakan anak dari Terdakwa dan lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan emas diakui milik LUKMAN yang merupakan mertua dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa melakukan penambangan emas dan dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa foto yang ditunjukan Penuntut Umum diakui oleh Terdakwa tempat melakukan penambangan emas tanpa izin yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas, perbuatan Terdakwa yang melakukan penambangan tanpa izin masuk kedalam perbuatan yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan pengertian yang sudah dijelaskan diatas dengan dijanjikan upah yang sesuai dari hasil penambangan tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim adanya kerjasama antara Terdakwa dengan AGAU dan UNDU menyebabkan perbuatan tindak pidana itu terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur “yang melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi kembali perbuatannya perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mesin Diesel warna biru merk KAWASUKA;
1 (satu) buah NS 50 (lima puluh);
1 (satu) set kato 8 (delapan) inch warna kuning;
4 (empat) buah tali voli;
1 (satu) buah slinger;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 (enam) inch;
3 (tiga) lembar karpet warna hitam;
1 (satu) buah jerigen warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 (enam) inch;
1 (satu) buah cakang segitiga beserta selang;
1 (satu) buah stik;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak menaati peraturan perundang-undangan yang melarang melakukan penambangan tanpa izin;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP mengenai beban biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENDRI Als BAPAK JUNRI Als BAPAK DIAN Bin (Alm) SIHAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mesin Diesel warna biru merk KAWASUKA;
1 (satu) buah NS 50 (lima puluh);
1 (satu) set kato 8 (delapan) inch warna kuning;
4 (empat) buah tali voli;
1 (satu) buah slinger;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 6 (enam) inch;
3 (tiga) lembar karpet warna hitam;
1 (satu) buah jerigen warna biru;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 (enam) inch;
1 (satu) buah cakang segitiga beserta selang;
1 (satu) buah stik;
Dimusnahkan;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun, pada hari Senin, tanggal 28 November 2022, oleh kami, Bukti Firmansyah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Kunti Kalma Syita, S.H., M.H., Tumpak Hasiholan Manurung, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Friady, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kurun, serta dihadiri oleh Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Terdakwa menghadap sendiri,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kunti Kalma Syita, S.H., M.H. Bukti Firmansyah, S.H.,M.H.
Tumpak Hasiholan Manurung, S.H.
Panitera Pengganti,
Friady, S.H.