341/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 341/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 lembar Kwitansi Penyerahan uang dari Sdri. BETSI S. SANEN kepada Terdakwa untuk pembayaran PNS tahun 2016/2017 senilai 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2016; - 1 (satu) unit telephone seluler merk Vivo tipe 1819 Imei 863481041514132, Imei 2 863481041514124 dengan simcard 082178921108 ; - 1 (satu) unit telephone seluler merk V2050 Imei 1862084059563576, Imei 1862084059563560 dengan simcard 081218588026 - 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 081218588026; - 1 (satu) buah ATM Mandiri warna hitam dengan nomor rekening 1110011985633 an. Muhammad Haris Pratama; - 2 (dua) lembar Berita Acara serah terima alat berat tanggal 29 November 2021; - (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1270092266889 periode bulan Februari 2022. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 341/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Haris Pratama Bin Herman
2. Tempat lahir : Solok
3. Umur/Tanggal lahir : 34/5 April 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jorong Tanjung Salilok, RT/RW 000/000, Kelurahan Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Muhammad Haris Pratama Bin Herman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 sampai dengan tanggal 29 Juli 2022
2. Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 sampai dengan tanggal
3. Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022
4. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022
5. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 341/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 20 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 341/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 20 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP dalam dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit telephone seluler merk Vivo tipe 1819 Imei 863481041514132, Imei 2 863481041514124 dengan simcard 082178921108 ;
1 (satu) unit telephone seluler merk V2050 Imei 1862084059563576, Imei 1862084059563560 dengan simcard 081218588026
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 081218588026;
1 (satu) buah ATM Mandiri warna hitam dengan nomor rekening 1110011985633 an. Muhammad Haris Pratama;
2 (dua) lembar Berita Acara serah terima alat berat tanggal 29 November 2021;
(satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1270092266889 periode bulan Februari 2022.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringan hukuman untuk Terdakwa karena Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Terdakwa dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 bertempat di Kantor PT. BAWAN PERMAI GROUP Jalan Rajawali VII No. 38 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa awalnya sekitar bulan November 2021 terdakwa diberi kabar oleh saksi MARTA SARI TARIGAN, bahwa mereka akan mengadakan lelang berupa alat berat Motor Grader dan alat berat lainnya di KPKNL TARAKAN, setelah itu terdakwa langsung mengecek kebenaran informasi tersebut melalui aplikasi lelang.go.id, lalu setelah menemukan alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K pada aplikasi tersebut, terdakwa langsung melakukan capture dan kembali mengkonfirmasikannya kepada saksi MARTA SARI TARIGAN dan saat itu saksi MARTA SARI TARIGATA membenarkannya bahwa alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K tersebut yang akan dilelang. Selanjutnya pada tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 09.45 WIB terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO V15 mengirimkan pesan melalui via whatsapp dengan nomor 081218588026 berupa capture lelang Motor Grader Carterpilar Type 120K kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm), sekaligus menawarkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) untuk mengikuti lelang tersebut, lalu disaat itu saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) tertarik untuk mengikuti lelang tersebut dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang akan mendaftarkan lelang tersebut yaitu saksi AHMAD RIDUAN yang merupakan karyawan dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm). Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 lelang untuk 1 (satu) unit alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K telang dimenangkan oleh saksi AHMAD RIDUAN dengan nominal Rp. 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dan saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) juga memberitahukan kepada terdakwa bahwa biaya lelang telah dilunasi dengan mengirimkan struk pembayaran kepada terdakwa;
Setelah itu pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 terdakwa ditelpon oleh saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Berau dengan tujuan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K yang telah dimenangkan melalui proses lelang, lalu terdakwa dibelikan tiket pesawat dan uang akomodasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)untuk terdakwa dengan 2 (dua) orang mekanik dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) yang akan menemani terdakwa. Kemudian pada sore hari di hari yang sama, terdakwa mendatangi lokasi tersebut yaitu di PT. BERAUCOAL dan langsung melakukan pegecekan, namun setelah di cek ternyata alat berat yang berada di lokasi yaitu alat berat dengan type 12H tahun 1990 dan tidak sesuai dengan alat berat yang telah diposting yaitu dengan type 120K tahun 2017. Atas temuan tersebut terdakwa langsung memfoto dan langsung memberitahukannya kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) bahwa alat berat yang dimenangkan tidak sesuai dengan alat berat yang berada di lokasi, mengetahui hal tersebut saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) menyuruh terdakwa untuk membatalkan lelang dan disaat itu terdakwa menghubungi saksi MARTA SARI TARIGAN selaku penjual dan memberitahukan tentang temuan tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa merupakan suatu perbuatan yang telah mengirimkan data elektronik berupa informasi berbentuk tulisan (text) dan dokumen elektronik berupa gambar atau foto yang mana isi atau muatan pada data elektronik tersebut merupakan berita bohong dan menyesatkan korban yaitu saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) serta mengakibatkan kerugian konsumen berupa kerugian keuangan yang dialami oleh saksi saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) sebesar Rp. 565.000.000.000,- (lima ratus lima puluh enam juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau
KEDUA
-------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 bertempat di Kantor PT. BAWAN PERMAI GROUP Jalan Rajawali VII No. 38 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan November 2021 terdakwa diberi kabar oleh saksi MARTA SARI TARIGAN, bahwa mereka akan mengadakan lelang berupa alat berat Motor Grader dan alat berat lainnya di KPKNL TARAKAN, setelah itu terdakwa langsung mengecek kebenaran informasi tersebut melalui aplikasi lelang.go.id, lalu setelah menemukan alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K pada aplikasi tersebut, terdakwa langsung melakukan capture dan kembali mengkonfirmasikannya kepada saksi MARTA SARI TARIGAN dan saat itu saksi MARTA SARI TARIGATA membenarkannya bahwa alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K tersebut yang akan dilelang. Selanjutnya pada tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 09.45 WIB terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO V15 mengirimkan pesan melalui via whatsapp dengan nomor 081218588026 berupa capture lelang Motor Grader Carterpilar Type 120K kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm), sekaligus menawarkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) untuk mengikuti lelang tersebut, lalu disaat itu saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) tertarik untuk mengikuti lelang tersebut dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang akan mendaftarkan lelang tersebut yaitu saksi AHMAD RIDUAN yang merupakan karyawan dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm). Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 lelang untuk 1 (satu) unit alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K telang dimenangkan oleh saksi AHMAD RIDUAN dengan nominal Rp. 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dan saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) juga memberitahukan kepada terdakwa bahwa biaya lelang telah dilunasi dengan mengirimkan struk pembayaran kepada terdakwa;
Setelah itu pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 terdakwa ditelpon oleh saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Berau dengan tujuan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K yang telah dimenangkan melalui proses lelang, lalu terdakwa dibelikan tiket pesawat dan uang akomodasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)untuk terdakwa dengan 2 (dua) orang mekanik dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) yang akan menemani terdakwa. Kemudian pada sore hari di hari yang sama, terdakwa mendatangi lokasi tersebut yaitu di PT. BERAUCOAL dan langsung melakukan pegecekan, namun setelah di cek ternyata alat berat yang berada di lokasi yaitu alat berat dengan type 12H tahun 1990 dan tidak sesuai dengan alat berat yang telah diposting yaitu dengan type 120K tahun 2017. Atas temuan tersebut terdakwa langsung memfoto dan langsung memberitahukannya kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) bahwa alat berat yang dimenangkan tidak sesuai dengan alat berat yang berada di lokasi, mengetahui hal tersebut saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) menyuruh terdakwa untuk membatalkan lelang dan disaat itu terdakwa menghubungi saksi MARTA SARI TARIGAN selaku penjual dan memberitahukan tentang temuan tersebut;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 saksi MARTA SARI TARIGAN mendatangi lokasi untuk mengecek dan setelah dilakukan pengecekan ternyata alat berat tersebut berbeda, lalu saksi MARTA SARI TARIGAN menyarankan kepada terdakwa untuk mengganti alat berat tersebut dengan alat berat lainnya, atas saran tersebut terdakwa menghubungi saksi STEPANUS SEGAH SAHA dan memberitahukan bahwa hasil lelang tersebut akan diganti dengan alat lain berupa 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 (dua) unit PTR, lalu alat berat tersebut di foto terdakwa dan dikirimkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm). Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA bahwa untuk 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 1 (satu) unit PTR akan dijual terdakwa dan hasil penjualan akan dikirim terdakwa kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA sedangkan 1 (satu) unit PTR lainnya akan dikirim terdakwa kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, atas penawaran tersebut saksi STEPANUS SEGAH SAHA pun menyetujuinya. Setelah itu terdakwa menemui saksi MARTA SARI TARIGAN untuk membicarakan tentang alat berat pengganti lelang dan disepakati bahwa 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 (dua) unit PTR beserta uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)yang telah di transfer kepada terdakwa;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 November 2022 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 (dua) unit PTR diserahkan kepada terdakwa yang telah dituangkan dalam berita acara serah terima alat berat yang diserahkan oleh Sdr. MUSLIMIN. Setelah menerima alat berat tersebut, terdakwa langsung mengirimnya melalui ekspedisi yang dimana 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dikirim ke Surabaya sedangkan 2 (dua) unit PTR lainnya dikirim terdakwa ke Jakarta. Kemudian 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H yang dikirim ke Surabaya telah dijual terdakwa kepada Sdr. NOVRI dengan harga Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk 2 (dua) unit PTR yang telah dikirim ke Jakarta telah dibawa ke daerah Tangerang untuk diperbaiki. Kemudian sekitar bulan Januari 2022 1 (Satu) unit PTR telah dijual terdakwa kepada Sdr. TAUFIK di daerah serang dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit PTR lainnya dijual terdakwa kepada Sdr. TOMI didaerah Tangerang dengan harga Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa hasil penjualan 3 (tiga) unit alat berat pengganti lelang yang telah dijual terdakwa yaitu sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah, lalu terdakwa mengembalikan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA melalui saksi AHMAD RIDUAN yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dan untuk sisanya yang seharusnya dikembalikan terdakwa kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA tidak dikembalikan oleh terdakwa, melainkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Atau
KETIGA
-------- Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 bertempat di Kantor PT. BAWAN PERMAI GROUP Jalan Rajawali VII No. 38 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Bahwa awalnya sekitar bulan November 2021 terdakwa diberi kabar oleh saksi MARTA SARI TARIGAN, bahwa mereka akan mengadakan lelang berupa alat berat Motor Grader dan alat berat lainnya di KPKNL TARAKAN, setelah itu terdakwa langsung mengecek kebenaran informasi tersebut melalui aplikasi lelang.go.id, lalu setelah menemukan alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K pada aplikasi tersebut, terdakwa langsung melakukan capture dan kembali mengkonfirmasikannya kepada saksi MARTA SARI TARIGAN dan saat itu saksi MARTA SARI TARIGATA membenarkannya bahwa alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K tersebut yang akan dilelang. Selanjutnya pada tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 09.45 WIB terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO V15 mengirimkan pesan melalui via whatsapp dengan nomor 081218588026 berupa capture lelang Motor Grader Carterpilar Type 120K kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm), sekaligus menawarkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) untuk mengikuti lelang tersebut, lalu disaat itu saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) tertarik untuk mengikuti lelang tersebut dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang akan mendaftarkan lelang tersebut yaitu saksi AHMAD RIDUAN yang merupakan karyawan dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm). Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 lelang untuk 1 (satu) unit alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K telang dimenangkan oleh saksi AHMAD RIDUAN dengan nominal Rp. 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dan saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) juga memberitahukan kepada terdakwa bahwa biaya lelang telah dilunasi dengan mengirimkan struk pembayaran kepada terdakwa;
Setelah itu pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 terdakwa ditelpon oleh saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Berau dengan tujuan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K yang telah dimenangkan melalui proses lelang, lalu terdakwa dibelikan tiket pesawat dan uang akomodasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)untuk terdakwa dengan 2 (dua) orang mekanik dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) yang akan menemani terdakwa. Kemudian pada sore hari di hari yang sama, terdakwa mendatangi lokasi tersebut yaitu di PT. BERAUCOAL dan langsung melakukan pegecekan, namun setelah di cek ternyata alat berat yang berada di lokasi yaitu alat berat dengan type 12H tahun 1990 dan tidak sesuai dengan alat berat yang telah diposting yaitu dengan type 120K tahun 2017. Atas temuan tersebut terdakwa langsung memfoto dan langsung memberitahukannya kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) bahwa alat berat yang dimenangkan tidak sesuai dengan alat berat yang berada di lokasi, mengetahui hal tersebut saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm) menyuruh terdakwa untuk membatalkan lelang dan disaat itu terdakwa menghubungi saksi MARTA SARI TARIGAN selaku penjual dan memberitahukan tentang temuan tersebut;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 saksi MARTA SARI TARIGAN mendatangi lokasi untuk mengecek dan setelah dilakukan pengecekan ternyata alat berat tersebut berbeda, lalu saksi MARTA SARI TARIGAN menyarankan kepada terdakwa untuk mengganti alat berat tersebut dengan alat berat lainnya, atas saran tersebut terdakwa menghubungi saksi STEPANUS SEGAH SAHA dan memberitahukan bahwa hasil lelang tersebut akan diganti dengan alat lain berupa 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 (dua) unit PTR, lalu alat berat tersebut di foto terdakwa dan dikirimkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, S.E Bin WARNER SAHA (Alm). Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA bahwa untuk 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 1 (satu) unit PTR akan dijual terdakwa dan hasil penjualan akan dikirim terdakwa kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA sedangkan 1 (satu) unit PTR lainnya akan dikirim terdakwa kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA, atas penawaran tersebut saksi STEPANUS SEGAH SAHA pun menyetujuinya. Setelah itu terdakwa menemui saksi MARTA SARI TARIGAN untuk membicarakan tentang alat berat pengganti lelang dan disepakati bahwa 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 (dua) unit PTR beserta uang pengganti sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)yang telah di transfer kepada terdakwa;
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 November 2022 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 (dua) unit PTR diserahkan kepada terdakwa yang telah dituangkan dalam berita acara serah terima alat berat yang diserahkan oleh Sdr. MUSLIMIN. Setelah menerima alat berat tersebut, terdakwa langsung mengirimnya melalui ekspedisi yang dimana 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H dikirim ke Surabaya sedangkan 2 (dua) unit PTR lainnya dikirim terdakwa ke Jakarta. Kemudian 1 (satu) unit Grader Cartepilar Type 12H yang dikirim ke Surabaya telah dijual terdakwa kepada Sdr. NOVRI dengan harga Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk 2 (dua) unit PTR yang telah dikirim ke Jakarta telah dibawa ke daerah Tangerang untuk diperbaiki. Kemudian sekitar bulan Januari 2022 1 (Satu) unit PTR telah dijual terdakwa kepada Sdr. TAUFIK di daerah serang dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit PTR lainnya dijual terdakwa kepada Sdr. TOMI didaerah Tangerang dengan harga Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk 1 (satu) unit PTR yang dijanjikan terdakwa untuk dikirimkan kepada saksi STEPANUS SEGAH SAHA beserta dengan uang sisa pengembalian lelang ternyata belum dikirimkan terdakwa melainkan 1 (satu) unit PTR yang dijanjikan untuk dikirim telah dijual terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi STEPANUS SEGAH SAHA;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI STEPANUS SEGAH SAHA, S.E. BIN WARNER SAHA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada tanggal 18 November 2021 di PT.Bawan Permai Group Jl. Rajawali VII No. 38 Kota Palangka Raya, Terdakwa menghubungi melalui wahatsapp yang mana bersangkutan menawarkan kepada saksi lelang alat berat motor grader caterpillar type 120K di Kab.Berau yang dilaksanakan oleh KPKNL Tarakan oleh PT.Conbloc Intratecno dimana yang bersangkutan mengirimkan beberapa foto lelang alat berat tersebut, kemudian saksi tertarik dengan tawaran tersebut alat tersebut diberitahukan bahwa alat itu tahun 2017 sehingga saksi meminta link untuk mendaftarkan lelang tersebut kemudian yang bersangkutan memberitahukan apabila sudah mendaftar untuk memberitahukan Terdakwa agar yang bersangkutan dapat meloby kontraktornya, selanjuntnya saksi menyuruh Sdr. Ahmad Ridwan selaku karyawan saksi untuk mendaftarkan lelang, selanjutnya selesai didaftarkan diberitahukan kepada Terdakwa agar dapat meloby kuraktornya, setelah didaftar lelang dari system tersebut saksi memerintahkan Sdr. Ahmad Ridwan untuk membayarkan jaminan sebesar Rp. 174.960.000 ke Bank BRI, kembali saksi memerintahkan Sdr. Ahmad Ridwan untuk membuat penawaran atas alat tersebut sebesar Rp. 565.000.000,- , pada tanggal 21 Nopember 2021 saksi menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Kaltim dengan tujuan untuk mengecek terhadap alat berat motor grader caterpillar type 120K selain itu juga Terdakwa menawarkan alat berat lain yang posisinya juga ada di Kaltim dari rangkaian yang telah terjadi dari bulan Nopember sampai dengan Februari 2022 saksi hanya dijanjikan, sedangkan uang hasil lelang yang seharusnya Rp.565.000.000,- hanya dikembalikan Rp. 200.000.000,- kemudian janji pemberian unit PTR sehingga saat ini unit tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai saksi melaporkan peristiwa ini karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa;
Bahwa peran Terdakwa dalam lelang tersebut sebagai perantara dari lelang alat berat motor Grader Carterpilar type 120K, tapi Terdakwa manfaatkan situasi dimana dalam pernyataanya yang bersangkutan menukar dengan 1 unit PTR dan sisa uang 1 unit PTR dan uang selisih yang seharusnya dikembalikan hanya dikembalikan sebesar Rp. 200.000.000,- dan 1 unit PTR tidak diberikan kepada saksi hingga sekarang dan Terdakwa banyak memberikan alasan dan menghilang tidak dapat dihubungi ;
Bahwa menurut pendapat saksi yang bertanggungjawab adalah Terdakwa dimana yang bersangkutan telah menerima 3 unit alat berast sebagai pengembalian dana lelang motor grader caterpillar type 120 K yang seharusnya diberikan kepada saksi namun tidak diberikan ;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan ;
Bahwa isi chat whatsapp antara saksi dengan Terdakwa adalah pemberitahuan Terdakwa kepada saksi serta menawarkan 2 unit PTR sebagai pengganti dari lelang motor Grader Carterpilar type 120K ;
Bahwa terhadap tindakan Terdakwa, Saksi merasa sangat dirugikan dimana Terdakwa hanya mengembalikan dana sebesar Rp. 200.000.000,- saja sedangkan uang yang sudah saksi keluarkan sebesar 565.000.000,- dan janji pemberian 1 unit PTR oleh Terdakwa tidak juga diberikan kepada saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Terdakwa keberatan memang alat itu berbeda dengan di Situs, saksi tidak menerima surat untuk KPKNL Tarakan yang dikirimkan oleh Sdr. Ahmad Riduan dan Terdakwa janjikan kepada Sdr.Segah itu untuk mengembalikan sisa dana, dan yang dia bilang Terdakwa tidak ada kabar memang Terdakwa ada dilokasi saat Itu habis Terdakwa bekerja Terdakwa hubungi Pak Segah bahwa Terdakwa bertanggungjawab terhadap atas kerugian dan Terdakwa berusaha sampai dengan sekarang berdamai dengan Sdr. Segah untuk mengembalikan semua kerugian Saksi Segah dan Terdakwa minta maaf atas kerugiannya ;
SAKSI AHMAD RIDUAN Bin MASRANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada tanggal 18 November 2021 di PT.Bawan Permai Group Jl. Rajawali VII No. 38 Kota Palangka Raya ,saksi diperintah oleh pimpinan saksi untk Bapak Segah untuk mengikuti lelang alat berat di KPKNL Tarakan,selanjutnya saksi membuat akun lelang atas nama saksi sendiri di link lelang.go.id. setelah berhasil membuat akun lelang berhasil diverifikasi saksi memberitahukan kepada Bapak Segah kemudian beliau meminta sdaya untuk mengikuti lelang di KPKNL Tarakan dengan barang berupa alat berat grader ,setelah ketemu alat berat motor grader caterpillar ytpe 120K Kab.Brau dengan nilai jual Rp. 563.700.000 dengan penyelenggera lelang KPKNL Tarakan saksi diminta membuat langsung penawaran ,dan saksi mengajukan lelang dengan nilai Rp. 563.700.000, setelah mengajukan penawaran lelang saksi menulani uang jaqminan sebesar Rp./ 174.960.000,- melalui bank BRI dengan virtual account 26128211001651178, dan mengajukan penawaran dengan harga Rp. 565.000.000,- selanjutnya sisa pembayaan sebesar Rp. 406.990.000,- Bapak Segah memberikan uang sisa pelunasan yang kemudian saksi bawa ke bank BRI disetorkan dengan nomor virtual account 26128211001651178, kemudian pada tanggal 25 Nopember 2021 Bapak Segah memberitahukan kepada saksi bahwa alat berat yang sebelumnya dimenangkan tersebut ternyata berbedaa dan tidak sesuai gambar pada saat lelang, kemudian Bapak Segah meminta saksi membuat surat permohonan pengembalikan dana kepada KPKNL Tarakan kerena barang tidak sesuai dengan gambar yang diupload, lalu surat itu saksi kirimkan melalui whatsapp kepada Terdakwa dengan nomor 0812-1858-8026 ;
Bahwa surat yang Saksi kirimkan kepada Terdakwa telah ditanggapi oleh Terdakwa pada tanggal 1 Desember 2021 ia mengirimkan whatsapp dan menanyakan tentang nomor rekening Bank Mandiri dan saksi mengirimkan nomor rekening bank mandiri atas nama Ahmad Riduan, dan pada tanggal 2 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000.000,- dengan diskripsi pengembalian dana lelang KPKNL dan Terdakwa menerangkan bahwa semua dana ditransfer akan diberikan rincianya dan selanjutnya sisa kekurangan dana tidak ada kejelasan alasan bahwa ia sakit dan pada tanggal 16 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan pesan bahwa ia masih dalam perjalanan ke Kaltim dan pada tanggal 31 Desember 2021 Bapak Segah ada memberitahukan kepada saksi bahwa Terdakwa akan membayar kekurangan dari pengembalian dana lelang tersebut namun sampai sekarang tidak ada kejalasan dari Terdakwa untuk mengembalikan dana lelang tersebut;
Bahwa Saksi telah mengirimkan surat melalui whatsapp kepada Terdakwa, Karena yang saksi tahu bahwa Terdakwa ini sebagai informasi lelang di Website lelang.go.id kepada Bapak Segah;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum Saksi membenarkan ;
Bahwa terhadap surat Saksi kepada KPKNL Tarakan tentang permintaan pengembalian dana lelang, Saksi tidak menerima surat balasan dari KPKNL namun pada tanggal 14 Maret 2021 kuasa hukum saksi Sdr. Wikarya mengirimkan kembali surat permintaan pengembalian dana lelang dan dapat balasan yang isinya bahwa lelang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak bisa dibatalkan adapun penyerahan objek lelang adalah tanggungjawab penjual ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Terdakwa keberatan bahwa ia tidak pernah menerima surat untuk KPKNL melalui whatsapp ;
SAKSI Martuli Susanto Bin Mukmin (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui proses lelang namun pada tanggal 11 Pebruari 2022 saksi dihubungi oleh Sdr. Segah dan diminta bantuan untuk menghubungi Terdakwa untuk menanyakan bagaimana perkembangan pekerjaan PTR, selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa melalui whatsapp menanyakan alat berat PTR dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ia masih mengurus isterinya yang masih baru keluar dari rumah sakit dan selanjutnya saksi menghubungi terus Terdakwa hingga pada tanggal 28 Pebruari 2022 terakhir kali menghubungi namun tidak ada balasan maupun telpon dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya bahwa alat berat PTR didapat dari lelang berupa alat berat motor grader caterpillar type 120K di Kab.Berau yang diselenggarakan oleh KPKNL Tarakan oleh PT.Conbloc Intratecno;
Bahwa terhadap barang bukti chat WA antara Sdr. Saksi dengan Sdr. Segah saksi membenarkan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya alat berat PTR yang dimaksud oleh Sdr. Segah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI JOKO HADI SUGONO Bin SONO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tentang adanya tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilaporkan oleh oleh Sdr. Riduan terkait dengan adanya lelang alat berat motor Grader Carterpilar type 120K kode lelang XOAEZ2, yang dilaksanakan oleh KPKNL Tarakan berdasarkan surat permohonan lelang dari tim Kurator PT.Conbloc Infratecno (dalam Pailit) Nomor : 173/Pailit-CBIT/IX/2021 tanggal 29 September 2021 dan lelang tersebut berdasarkan surat Kepala KPKNL Tarakan tanggal 1 Nopember 2021 Nomor : S-338/WKN.13/KNL.04/2021 yang dilaksanakan secara online di website lelang.go.id tanggal 12 Nopember 2021 sebagai pengumuman lelang dikoran radar Tarakan dan pada tanggal 19 Nopember 2021 pukul 09.00 Wib / 10.00 Wita sebagai batas akhir perlawanan ;
Bahwa situs lelang.go.id tidak ada perjanjian tertulis yang menjadi hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli karena dalam lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang mengikat baik penjual,pembeli maupun pelelang;
Bahwa Motor Grader Carterpilar type 120K Seharga Rp. 565.000.000,- (Lima ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan pemenang Sdr. Ahmad Riduan, Alamat Jl. Manggis RT/RW.002/004, Kel.Pahandut, Kec.Pahandut Kota Palangka Raya;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di dalam persidangan ;
Bahwa tanggapan dari KPKNL Tarakan bahwa kode lelang XOAEZ2 sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga lelang tidak dapat dibatalkan dan pengembalian dana lelang tidak bisa dilakukan ;
Bahwa saksi tidak mempunyai kewajiban untuk mengetahui barang lelang karena objek lelang adalah tanggungjawab dari penjual ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI Marta Sari Tarigan, S.H.,M.H Bin Johanes Tarigan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tentang lelang alat berat motor Grader Carterpilar type 120K yang diselenggarakan secara online di KPKNL Tarakan pada tanggal 19 Nopember 2021 dimana sebelumnya pada tanggal 29 September 2021 kami mengajukan permohonan lelang ke II terhadap 13 alat berat yang berada di Berau ke KPKNL Tarakan melalui situs lelang,go,id., pada tanggal 1 Nopember 2021 tiket permohonan lelang keluar dari situs nomor tiket Q71BSO kemudian mengirimkan dokumen fisik dari permohonan lelang ke KPKNL Tarakan untuk memenuhi persyaratan, kemudian ditetapkan tanggal penetapan lelang pada tanggal 19 Nopember 2021 pukul 09.00 Wib dan pada tanggal itu juga ditetapkan pemenang lelang Sdr. Ahmad Riduan atas alat motor Grader Caterpilar 120K dengan nilai penawaran Rp.565.000.000,- beberapa hari kemudian Sdr. Riduan dinyatakan sebagai pemenang kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa ia ditugaskan oleh Sdr. Segah selaku bosnya untuk mengambil barang hasil pemenang lelang, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa alat yang digambar dan alat yang ada dilapangan berbeda karena digambar tertulis alat motor Grader caterpillar 120K namun dilapangan alat motor Grader Caterpilar 12H, karena ada komplain saksi dan Sdr. Ridawati Tanjung langsung ke Berau untuk mengecek hal tersebut, ternyata memang benar bahwa alat yang berada dilapangan adalah merk motor Grader Caterpilar 12H, karena kesalahan tersebut saksi selaku curator memberitahukan apabila pemenang ingin membatalkan lelang maka saksi akan setujui dan mengembalikan uang pemenang lelang. Kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa akan menanyakan bosnya terlebih dahulu yaitu Sdr. Segah, setelah bertemu dengan Terdakwa ia memberitahukan kepada kami bahwa Sdr. Segah tidak membatalkan lelang namun meminta untuk uang yang telah dikirimkan ditukar dengan I unit motor Grader Caterpilar 12H, 2 unit Pneumatic tire roller merek Sakai dan uang Rp. 15.000.000,- karena saksi merasa ada kelalaian dari kami maka kami menyetujuinya permintaan Terdakwa setelah dilkukan serah terima barang pada tanggal 29 Nopember 2021 sebagai pihak penerima alat Terdakwa dan pemberi alat Sdr. Muslimin perwakilan kami di Berau;
Bahwa terjadi kesalahan dalam pengupload pada situs lelang.go.id yang seharusnya motor Grader Carterpilar type 120K menjadi motor Grader Carterpilar type 12H, dapat saksi jelaskan sebagai berikut bahwa yang mengupload motor Grader Carterpilar type 120K pada situs lelang.go.id adalah staf saksi Sdr. Billy dimana saat melaksanakan upload tersebut Sdr. Billy melihat pada buku jasa penilaian public yang dikeluarkan oleh kantor jasa penilaian public Asmawi dan rekan yang pada pada buku tersebut tercantum alat berat motor Grader Carterpilar type 120K sehingga Sdr. Billy mengupload gambar yang sesuai dengan keterangan alat;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum ;
Bahwa sebelum dilakukan penyerahan barang kepada Terdakwa bahwa Terdakwa tidak menyerahkan / menunjuk surat kuasa, namun Terdakwa ada memberitahukan bahwa ada orang yang ditugaskan oleh Sdr. Segah yaitu Sdr. Ahmad Riduan sebagai peserta lelang dan Sdr. Ahmad Riduan ini tinggal di Tarakan, kemudian setelah ditetapkan pemenang Terdakwa memberitahukan bahwa bahwa ia ditugaskan oleh Sdr. Segah untuk mengambil barang motor Grader Carterpilar type 120K, sehingga saksi mengira bahwa Terdakwa adalah anak buah dari Sdr. Segah yang memang ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengambil barang lelang;
Pada saat Terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa Terdakwa akan membawa alat berat berupa berupa motor Grader Caterpilar 12H , 2 unit Pneumatic tire roller merek Sakai yang saksi serahkan kepada Terdakwa tersebut ke Jakarta ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa Ibu Marta menyarankan mengganti 3 (tiga) unit, dan 3 unit itu bukan untuk Bapak Segah dan Bu Marta pun tahu kemana penjualan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AHLI Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa dasar ahli dalam perkara ini adalah sesuai dengan surat Permintaan permohonan Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah terkait memberikan keterangan dalam bidang hukum pidana mengenai kasus pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1 ) UU ITE Jo pasal 378 Jo pasal 372 KUHP sehingga dari dasar surat permohonan itu maka dari fakultas hukum memberikan surat tugas kepada saya untuk mewakili memberikan keterangan terkait dengan perkara yang ditangani;
Bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah Peraturan yang membuat perbuatan yang dilarang sehingga apabila dilanggar maka perbuatan itu akan dikenakan sangsi bagi setiap orang yang melakukan atau subjek hukum yang menjadi orang yang bisa mempertanggungjawabkan perbuatan baik itu perbuatan hukum pidana formil dan hukum pidana materiil ;
Bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahli, Ahli setuju dan sependapat dengan yang diterapkan pasal 372 KUHPidana yang mana pasal 372 merupakan delik penggelapan sebagaimana bunyi rumusan barang siapa dengan sengaja melawan memiliki barang sesuatu atau sepenuhnya barang milik orang lain tetapi ada dalam kekuasanya kerena bukan kejahatan diancam dengan penggelapan dengan panjara paling lama 4 (empat) tahun pidana dan denda Rp. 900,- (Sembilan ratus rupiah) unsur pasal 372 KUHP yaitu pertama sebagai subjek hukum atau unsur subjektif ada 2 yang pertama subjek hukum orang sebagai pelaku yang mempunyai makna orang sebagai yang melakukan perbuatan delik pidana tersebut unsur subjektif kedua berkaitan dengan unsur kesalahan dengan sengaja melawan hukum artinya bahwa corak dari unsur kesalahan dalam pasal 372 KUHP kesengajaan yang dapat dipastikan bahwa tindak pidana atau delik ini merupakan kejahatan yang ketiga unsur objektif unsur memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain artinya delik ini merupakan delik penggelapan dan muncul pada saat kejahatan ditengah-tengah berbeda dengan pasal 378 KUHP kejahatan itu mucul pada awal ;
Bahwa menurut Ahli muncul niat melakukan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada penyerahan oleh Marta Sari Tarigan, S.H.,M.H menyerahkan barang dan uang kepada Terdakwa disitulah muncul niat delik penggelapan itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib dirumah Terdakwa Jorong Tanjung Salilok RT/RW 000/000, Kel.Sikabau, Kec.Pulau Punjung, Kab.Dhamasraya Prop. Sumatera Barat pada saat sedang ngobrol dengan isteri tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polda Kalteng dan Polres Dhamasraya yang menyerahkan surat penangkapan terhadap diri Terdakwa dan seterusnya Terdakwa dibawa ke Polres Dhamasraya dan selanjutnya dibawa ke Riau dan lewat jalur udara menuju ke Polda Kalteng ;
Bahwa Terdakwa ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada proses lelang online alat berat di KPKNL Tarakan dengan barang berupa motor Grader Carterpilar Type 120K yang saat itu Terdakwa telah kenal dengan Sdr. Segah tahun 2020 dan Terdakwa mempunyai hubungan pekerjaan dimana Terdakwa menjadi mediator jual beli alat berat, dalam menjani pekerjaan tersebut Terdakwa tidak memiliki perusahaan jual beli alat berat yang berijin resmi, Terdakwa hanya penyambung dari pembeli dan penjual ataupun mencari alat untuk pembeli .
Bahwa Terdakwa menjadi mediator dalam lelang online alat berat di KPKNL Tarakan dengan barang berupa motor Grader Carterpilar Type 120K terjadi pada sekitar bulan November 2021 Terdakwa dikabari oleh Sdr. Marta Sari Tarigan yang bersangkutan mengadakan lelang alat berat barang berupa motor Grader Carterpilar Type 120K dan lainya di KPKLN Tarakan selanjutnya Terdakwa mengecek aplikasi lelang go.id yang Terdakwa download di playstore setelah itu Terdakwa masukan menu pencairan kata kunci Berau, lalu muncul beberapa lelang yang berada di Berau disitu Terdakwa mencari alat berat motor Grader Carterpilar Type 120K, selanjutnya Terdakwa kirimkan capture dari lelang motor Grader Carterpilar Type 120K di KPKNL Tarakan kepada Sdr. Segah dan menawarkan kepada yang bersangkutan mau mengikuti lelang tersebut, dan Sdr. Segah tertarik serta mendaftarkan lelang Sdr. Ahmad Riduan karyawan dari Sdr. Segah;
Bahwa pada tanggal 19 November 2021 lelang tersebut sudah dimenangkan oleh Sdr. Ahmad Riduan dengan nominal Rp.565.000.000,- dan Sdr. Segah menyampaikan bahwa ia telah mengirimkan pembayaran melalui Bank BRI, selanjutnya Terdakwa langsung melakukan pengecekan ternyata antara postingan dengan alat dilokasi berbeda yaitu type 120 K tahun 2017 namun dilokasi type 12H tahun 1990, kemudian Terdakwa fotokan temuan tersebut dan Sdr. Segah membatalkan lelang tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Marta Sari Tarigan selaku penjual dan kemudian dijawab memang benar alat berbeda dan ia memberikan keputusan kepada Terdakwa mau menggantikan dengan alat lain, Terdakwa menghubungi Sdr. Segah dan memberitahukan hal tersebut diganti dengan alat 1 unit motor Grader Cartipilar Type 12H dan 2 unit PTR dengan penawaran tersebut Sdr. Segah setuju, lalu Sdr. Marta menyerahkan 3 alat sebagai pengganti 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR berserta uang pengganti Rp. 15.000.000,- yang ditransfer ke rekening Terdakwa sebagai pengganti dari uang lelang motor Grader Carterpilar type 120K, pada tanggal 28 November 2021 barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh Sdr. Muslimin yang dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya barang tersebut Terdakwa kirimkan melalui espidisi 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR ke Jakarta alat berat tersebut telah dilakukan pembelian oleh Sdr. Novri di Surabaya dengan harga Rp. 250.000.000,- kemudian barang tersebut Terdakwa kirimkan ke Surabaya kemudian 2 PTR Terdakwa kirimkan ke Tanggerang untuk diperbaiki, dari penjualan itu Terdakwa kirimkan uang sebanyak Rp. 200.000.000,- kepada Sdr. Ahmad Riduan sebagai pengganti dari uang pengganti lelang motor grader carterpilar type 120K dan 1 unit PTR Terdakwa jual ke Sdr. Taufik di daerah Serang dengan harga Rp. 180.000.000,- dan ke Sdr. Tomi di daerah Tenggerang 1 unit lagi dengan Harga Rp. 200.000.000,- ;
Bahwa uang hasil penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H sebesar Rp. 250.000.000,- dan 2 unit PTR sebesar Rp. 380.000.000, Terdakwa gunakan untuk mobilisasi alat Rp. 125.000.000,-, Terdakwa kembalikan kepada Sdr. Segah Rp. 200.000.000,- dan keperluan mekanik, perbaikan, tiket pesawat sebesar Rp.105.000.000,- sisa hasil Rp. 200.000.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan merenovasi rumah ;
Bahwa yang membuat Berita Acara serah terima barang berupa 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR adalah Sdr. Marta Sari Tarigan dan diserahkan oleh Sdr. Muslimin sebagai orang yang menyerahkan barang ;
Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan sisa dari penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR, Karena ada kebutuhan yang mendesak yang harus Terdakwa penuhi sehingga uang tersebut Terdakwa pakai dan uang tersebut belum Terdakwa kembalikan, tapi Terdakwa meminta untuk upaya perdamaian dengan Sdr. Segah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SAKSI Yulianti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut dibawah :
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh saksi untuk melakukan perdamaian dengan Sdr. Segah;
Bahwa tidak ada tanggapan atau respon dari Sdr. Segah tentang perdamaian yang saksi lakukan sampai sekarang dari Sdr. Segah untuk perdamaian;
Bahwa saksi tidak ada komunikasi dengan Sdr. Segah dan terakhir saksi berkomunikasi dengan Sdr. Segah sebelum saksi ada di Palangka Raya dan sampai sekarang pun belum ada kata perdamaian;
Bahwa saksi belum pernah bertemu atau bertatap muka sama sekali dengan Sdr. Segah, namun komunikasi saksi hanya melewati via whatsapp;
Bahwa komunikasi dengan Sdr. Segah dijawab oleh Sdr.Segah namun jawaban untuk perdamaian kurang tegas, dan saksi berkali-kali meminta perdamaian namun Sdr.Segah tidak merespon dan membalas apa yang saksi chat ke Sdr.Segah ;
Bahwa pernah saya bilang kepada Sdr. Segah, saksi minta waktu untuk mengembalikan uang Bapak Segah namun ia tidak merespon ;
Bahwa saksi baru pertama kali ini ke Palangka Raya;
Bahwa saksi berusaha menemui Sdr. Segah secara tatap muka sebelum ke Palangka Raya namun tidak ada respon dari Sdr.Segah ;
Bahwa saksi sudah ada di Palangka Raya sekitar 2 (dua) bulan namun tidak pernah bertemu dengan Sdr.Segah waktu saksi hubungi ingin bertemu tidak ada respon ;
Bahwa Terdakwa tetap meminta saksi bertemu dengan Sdr.Segah untuk melakukan perdamaian;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa ada masalah setelah Terdakwa menceritakan kejadiannya dan Terdakwa meminta saksi untuk melakukan perdamaian dengan Sdr. Segah;
Terhadap keterangan saksi yang meringankan (a de charge), Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit telephone seluler merk Vivo tipe 1819 Imei 863481041514132, Imei 2 863481041514124 dengan simcard 082178921108 ;
1 (satu) unit telephone seluler merk V2050 Imei 1862084059563576, Imei 1862084059563560 dengan simcard 081218588026
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 081218588026;
1 (satu) buah ATM Mandiri warna hitam dengan nomor rekening 1110011985633 an. Muhammad Haris Pratama;
2 (dua) lembar Berita Acara serah terima alat berat tanggal 29 November 2021;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1270092266889 periode bulan Februari 2022.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada tanggal 18 November 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp dengan nomor 081218588026 dimana yang terdakwa menawarkan kepada saksi saksi Segah lelang alat berat Motor grader caterpillar type 120K di Kab. Berau yang diselenggarakan oleh KPKNL TARAKAN oleh ex. PT. CONBLOC INTRATECNO. Dimana yang terdakwa mengirimkan beberapa foto lelang alat berat tersebut kepada saksi Segah, kemudian karena saksi Segah tertarik dengan tawaran tersebut dimana yang terdakwa memberitahukan bahwa alat tersebut tahun 2017 sehingga saksi Segah meminta link untuk mendaftarkan lelang tersebut, kemudian terdakwa juga memberitahukan apabila sudah mendaftar untuk memberitahukan terdakwa agar yang terdakwa dapat meloby kuratornya ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDWAN selaku karyawan saksi Segah untuk membuat akun lelang dengan menggunakan identitasnya dan mendaftarkan lelang untuk alat berat Motor grader caterpillar type 120K di Kab. Berau. Setelah saksi AHMAD RIDUAN mendapatkan alat yang dimaksud maka saksi Segah meminta untuk langsung mendaftarkan lelang tersebut. Setelah mendaftarkan lelang dari system tersebut memerintahkan untuk membayarkan jaminan sebesar Rp. 174.960.000 jaminan tersebut dikirim ke Bank BRI. Setelah itu saksi Segah memerintahkan saksi AHMAD RIDUAN untuk membuat penawaran atas alat tersebut sebesar Rp. 565.000.000.
Bahwa benar pada tanggal 19 November 2021 saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDUAN untuk mengecek proses lelang yang telah diikuti tersebut kemudian saksi AHMAD RIDUAN setelah mengecek melaporkan kepada saksi Segah bahwa lelang alat berat Motor grader caterpillar type 120K statusnya sudah menang. Kemudian saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDUAN untuk melunasi sisa pembayaran tersebut sebesar Rp. 406.990.000 ;
Bahwa benar pada tanggal 21 November 2021 saksi Segah menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Kaltim dengan tunjuan melakukan pengecekan terhadap alat berat Motor grader caterpillar type 120K selain itu terdakwa juga menawarkan alat berat lain yang posisi juga berada di Kaltim sehingga saksi Segah menyuruh mengecek sekalian untuk alat baru yang ditawarkan tersebut. Kemudian saksi Segah membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan pada tanggal 23 November 2022 untuk 3 orang dimana yang 2 orang adalah mekanik saksi Segah untuk mengencek alat berat yang ditawarkan terdakwa berupa WIRGENT serta mengecek alat berat Motor Grider yang dimenangkan pada lelang sebelumnya dan memberikan uang akomadasi untuk keperluan perjalanan ;
Bahwa benar pada tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 9.30 Wib saksi Segah dikirimkan pesan whatsapp oleh terdakwa dan diberitahukan bahwa yang terdakwa sudah berada di Kalimantan Timur, kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib saksi Segah diberitahukan lagi melalui wahtsapp bahwa yang terdakwa berada di lokasi alat alat berat Motor grader caterpillar type 120K. Kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada miss pada Motor grader tersebut nanti akan ditelpon setelah dicek semuanya. Tidak lama kemudian terdakwa menelpon saksi Segah melalui whatsapp memberitahukan bahwa grader yang dimenangkan saat lelang tersebut ternyata berbeda dengan yang ada dilokasi dilokasi, bahwa yang ditawarkan pada website lelang adalah Motor grader caterpillar type 120K namun yang ada dilapangan adalah type 12H. Dan saksi Segah langsung meminta terdakwa untuk membatalkan lelang tersebut dan meminta uang dikembalikan dan akan mengirimkan surat ke KPKNL TARAKAN untuk pengembalian dana. Namun terdakwa memberitahukan untuk mengirimkan surat tersebut kepada terdakwa saja dimana nantinya terdakwa akan meneruskan ke KPKNL TARAKAN ;
Bahwa benar pada tanggal 24 November 2021 saksi Segah dihubungi oleh terdakwa melalui sambungan telepon dimana terdakwa memberitahukan ada alat 2 unit PTR dilokasi yang sama dan menawarkan kepada saksi Segah apakah berminat untuk 2 unit PTR tersebut, kemudian saksi Segah menjawab bahwa apabila harga cocok maka bisa dibicarakan. Lalu terdakwa menawarkan kembali apabila uang hasil lelang alat alat berat Motor grader caterpillar type 120K diganti dengan 2 unit alat berat yaitu 2 Unit PTR dan uang selisih dari nilai 2 unit PTR tersebut. Dengan tawaran tersebut saksi Segah menyetujui untuk 2 unit PTR dan pengembalian sisa uang dari nilai 2 unit PTR tersebut adalah Rp. 200.000.000 ;
Bahwa benar pada tanggal 29 november 2022 saksi dihubungi kembali oleh terdakwa dan memberitahukan untuk mengambil 1 unit PTR dengan harga Rp. 200.000.000 sebelum dimasukan kembali ke lelang. Untuk 1 unit PTR lainnya masih menunggu hitungan dari Aprisal. Kemudian saksi Segah menanyakan apakah di Jakarta ada tempat yang bisa disewa untuk menempatkan alat setelah sampai di Jakarta, kemudian terdakwa menawarkan tempat grupnya untuk menempatkan alat dan perbaikan juga dapat dilakukan ditempat tersebut ;
Bahwa benar pada tanggal 30 November 2021 saksi Segah menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan kapan kurator mengembalikan sisa uang dari lelang Motor grader caterpillar type 120K. Namun yang terdakwa tidak memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut dan terdakwa justru menawarkan kembali alat-alat berat lainnya ;
Bahwa benar pada tanggal 2 Desember 2021 saksi Segah diberitahukan oleh saksi AHMAD RIDUAN bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.200.000.000 yang dikirimkan ke rekening saksi AHMAD RIDUAN ;
Bahwa benar pada tanggal 3 desember 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp memberitahukan bahwa unit PTR akan dikirimkan ke Jakarta dengan mengirimkan video dan foto pengangkutan alat ;
Bahwa benar pada tanggal 6 Desember 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp dengan mengirimkan video unit PTR yang sudah masuk ke kepal dan perjalanan ke Jakarta. Kemudian saksi Segah menanyakan kembali kapan dana sisa lelang dikembalikan dan juga menyuruh terdakwa untuk segera membuat rincian pengeluaran ;
Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 karena saksi Segah merasa seperti dibohongi oleh terdakwa dengan uang pengembalian tidak kunjung dikembalikan dan terdakwa hanya terus menjanjikan dan saksi Segah terus menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan apakah rincian pengeluaran sudah dibuat namun terdakwa menjawab rincian sudah dibuat nanti akan dikirimkan dan memberitahukan bahwa sudah ketemu dengan kurator untuk membahas selisih yang belum dikembalikan ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2021 terdakwa ada menghubungi saksi Segah melalui wahtsapp dan memberitahukan bahwa hari Senin tangga 13 Desember 2021 akan mengirimkan uang sisa lelang dan mengirimkan rincian serta bukti-bukti transfer ;
Bahwa benar pada tanggal 23 Desember 2021 saksi Segah menanyakan kembali sisa pengembalian uang lelang terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih berada di Rumah sakit karena asam lambung kumat dan sudah 2 hari berada di Rumah sakit dan besok akan dikirimkan rincian pengeluarannya namun ternyata tidak dikirimkan juga ;
Bahwa benar pada tangga 27 Desember 2021 terdakwa melalui wahtsapp mengirimkan sebagaian rincian pengeluaran, kemudian akan membuat rincian lengkapnya apabila sudah sehat karena pada saat itu masih dalam keadaan sakit.
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2021 saksi Segah menagih terdakwa untuk mengirimkan sisa uang pengembalian lelang dan menanyakan penyeleseian unit PTR. Kemudian terdakwa menjanjikan 10 hari setelah libur natal akan menyeleseikan unit PTR dan keesokan harinya akan menyeleseikan pengembalian dana ;
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2022 saksi Segah menagih kembali kapan pengembalian dana sisa lelang dan target penyelesaian unit PTR namun tidak ada jawaban dari terdakwa ;
Bahwa benar pada tanggal 6 Januari 2022 terdakwa baru menjawab melalui whatsapp bahwa hari ini akan langsung mengecek karena baru sampai Jakarta kemudian terdakwa menjanjikan akan mentransfer Rp. 50.000.000 dengan belum menyelesaikan selisih pengembalian dana lelang dan akan menghubungi curator ;
Bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2022 saksi Segah menghubungi kembali terdakwa untuk menanyakan kapan unit PTR selesai pengerjaannya dan terdakwa menjawab mungkin minggu depan berangkat ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2022 saksi Segah menanyakan kembali kapan unit PTR diselesaikan dan terdakwa menjawab sedang perjalanan menuju jakarta dan akan langsung mengecek perbaikan, saksi Segah menjelaskan bahwa akan menggunakan alat tersebut untuk melakukan pengaspalan ;
Bahwa benar pada tanggal 7 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progres perbaikan PTR dan terdakwa menjawab bahwa yang bersangkutan sedang mengurus istri di rumah sakit dan akan menghubungi segera saksi MARULI SUSANTO Bin MUKMIN (Alm) karena kebetulan saksi MARULI SUSANTO Bin MUKMIN (Alm) adalah karyawan saksi Segah yang saksi Segah suruh untuk mengecek progress perbaikan unit PTR ;
Bahwa benar pada tanggal 16 Februari 2022 saksi Segah menanyakan Kembali progress melalui whatsapp kepada terdakwa bagaimana progress perbaikan PTR dan terdakwa menjawab bahwa perbaikan sudah selesai namun poll (tempat perbaikan unit) masih tutup sehingga tidak bisa mengeluarkan unit ;
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progress perbaikan unit PTR dan terdakwa menjawab masih ada pekerjaan diluar kota yang belum selesai dan hari ini akan ke Jakarta ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progress pekerjaan PTR namun tidak ada jawaban dari terdakwa dan nomor Handphone tedakwa sudah tidak aktif ;
Bahwa benar melalui Kuasa Hukum saksi sdr. WIKARYA S. DIRUN pada tanggal 14 Maret 2022 saksi Segah meminta untuk dikirimkan kembali surat permohonan pengembalian dana ke KPKNL TARAKAN dimana kuasa hukum saksi Segah langsung berangkat ke kentor KPKNL TARAKAN untuk mengirimkan surat tersebut, dari pengiriman surat tersebut diketahui bahwa surat yang saksi Segah kirimkan pertama kepada terdakwa tidak dikirimkan ke kantor KPKNL TARAKAN oleh terdakwa ;
Bahwa benar Sdr. Marta menyerahkan 3 alat sebagai pengganti 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR berserta uang pengganti Rp. 15.000.000,- yang ditransfer ke rekening Terdakwa sebagai pengganti dari uang lelang motor Grader Carterpilar type 120K, pada tanggal 28 November 2021 barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh Sdr. Muslimin yang dituangkan dalam Berita Acara ;
Bahwa benar 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H telah dijual Terdakwa kepada oleh Sdr. Novri di Surabaya dengan harga Rp. 250.000.000,- , 1 unit PTR Terdakwa jual ke Sdr. Taufik di daerah Serang dengan harga Rp. 180.000.000,- dan 1 unit PTR lagi Terdakwa jual ke Sdr. Tomi di daerah Tenggerang dengan Harga Rp. 200.000.000,- ;
Bahwa uang hasil penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H sebesar Rp. 250.000.000,- dan 2 unit PTR sebesar Rp. 380.000.000, Terdakwa gunakan untuk mobilisasi alat Rp. 125.000.000,-, Terdakwa kembalikan kepada Sdr. Segah Rp. 200.000.000,- yang ditransfer kepada Sdr. Ahmad Riduan dan keperluan mekanik, perbaikan, tiket pesawat sebesar Rp.105.000.000,- sisa hasil Rp. 200.000.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan merenovasi rumah ;
Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan sisa dari penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR, Karena ada kebutuhan yang mendesak yang harus Terdakwa penuhi sehingga uang tersebut Terdakwa pakai dan uang tersebut belum Terdakwa kembalikan ;
Bahwa benar saksi Segah merasa telah dirugikan oleh terdakwa sebesar Rp. 365.000.000,- dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Segah untuk menggunakan uang tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
unsur Dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
unsur Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah adanya subjek hukum yang diajukan di persidangan sebagai pelaku tindak pidana yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang subjek hukum yang diajukan dipersidangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In Casu dalam perkara sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang-orang yang mengaku bernama MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan. Sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan bahwa terdakwa membenarkan identitas pada saat diperiksa sehingga dalam perkara ini tidak dapat kesalahan mengenai orang (error in persona);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktian Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad. 2. Dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain :
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “Dengan sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori, yaitu :
Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu dengan sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang :
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau dengan sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya :
Menimbang, bahwa dari dua teori tentang kesengajaan tersebut maka dikenal ada 3 (tiga) tingkatan atau corak kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut;
Dengan sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) tingkatan/corak kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan penggelapan dalam artian pengertian pokok yakni sesuai dengan pendapat R. Soesilo (dalam bukunya Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal Politiea Bogor 1988 halaman 258) yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus ”diambilnya” sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada ditangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan ;
Menimbang, bahwa sebagai sebuah ilustrasi bahwa A menemukan uang di jalan lalu diambilnya, jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa itu adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A ”uang itu akan saya serahkan ke kantor Polisi” dan betul diserahkan maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan telah salah karena menggelapkan ;
Menimbang, bahwa dari rumusan penggelapan sebagaimana tersebut di atas, jika dirinci terdiri dari unsur-unsur objektif meliputi perbuatan memiliki (zicht toeigenen), sesuatu benda (eenig goed), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan unsur-unsur subjektif meliputi penggelapan dengan sengaja (opzettelijk), dan penggelapan melawan hukum (wederrechtelijk) ;
Menimbang, bahwa berbeda dengan penggelapan oleh karena objek kejahatan, sebelum penggelapan terjadi benda telah berada dalam kekuasaannya. Perbuatan memiliki adalah aktif, jadi ada wujud konkretnya ;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi (dalam bukunya ”kejahatan terhadap harta benda” Bayumedia, halaman 73, Malang, 2003) Pada kenyataannya wujud perbuatan memiliki ada empat kemungkinan yaitu
Perbuatan yang wujudnya berupa mengalihkan kekuasaan atas benda objek penggelapan atau dengan kata lain perbuatan yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan atas benda ke dalam kekuasaan orang lain ;
Perbuatan tidak mengakibatkan beralihnya kekuasaan atas benda objek kejahatan, akan tetapi mengakibatkan benda menjadi lenyap (bukan hilang) atau habis ;
Perbuatan memiliki atas benda yang berakibat benda itu berubah bentuknya atau menjadi benda lain ;
Perbuatan memiliki yang tidak menimbulkan akibat beralihnya kekuasaan atas benda, dan juga benda tidak lenyap atau habis. Atau benda tidak menjadi berubah bentuk, melainkan benda digunakan dengan tanpa hak (melawan hukum) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ adalah sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata, dimana antara kesadaran yang timbul dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir tentang akibat yang akan ditimbulkan. Sedangkan yang dimaksud dengan memiliki secara melawan hukum adalah dimana ia tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tidak minta izin terlebih dahulu dari orang yang berhak. Disamping mengetahui akibat, ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan corak dan bentuknya menurut Prof. Van Hamel maka kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk) yaitu si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (Opzet Bij Zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya;
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (Opzet Bij Mogelijkkheids bewustzij / Voorwaardelijk Opzet) yaitu apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tertentu (opzet sebagai tujuan) akan tetapi ia insyaf dalam mencapai tujuannya itu kemungkinan akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal ini mengisyaratkan kata ‘Sengaja’ terpisah dari kata – kata ‘melanggar hukum’ maka si pelaku tidak perlu tahu bahwa ia melanggar hukum dengan perbuatannya. Akan tetapi ia harus tahu bahwa barang tersebut adalah milik orang lain atau pelaku mengira ia mendapatkan ijin padahal tidak, maka ia tetap bersalah (Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Refika Aditama, 2003, hal. 58) ;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur memiliki dalam pasal ini merupakan suatu kesatuan unsur dengan sub unsur secara melawan hukum, dengan pengertian bahwa unsur memiliki dalam Penggelapan harus tergabung menjadi satu dengan unsur sebelumnya dan tidak bisa diartikan secara parsial atau satu persatu karena sub unsur-sub unsur tersebut saling terkait satu dengan yang lain, dengan demikian maka perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai suatu rangkaian antara sub unsur dilakukan secara melawan hukum dengan sub unsur memiliki ;
Menimbang, bahwa telah terbukti dalam fakta hukum di persidangan yang menyebutkan bahwa :
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada tanggal 18 November 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp dengan nomor 081218588026 dimana yang terdakwa menawarkan kepada saksi saksi Segah lelang alat berat Motor grader caterpillar type 120K di Kab. Berau yang diselenggarakan oleh KPKNL TARAKAN oleh ex. PT. CONBLOC INTRATECNO. Dimana yang terdakwa mengirimkan beberapa foto lelang alat berat tersebut kepada saksi Segah, kemudian karena saksi Segah tertarik dengan tawaran tersebut dimana yang terdakwa memberitahukan bahwa alat tersebut tahun 2017 sehingga saksi Segah meminta link untuk mendaftarkan lelang tersebut, kemudian terdakwa juga memberitahukan apabila sudah mendaftar untuk memberitahukan terdakwa agar yang terdakwa dapat meloby kuratornya ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDWAN selaku karyawan saksi Segah untuk membuat akun lelang dengan menggunakan identitasnya dan mendaftarkan lelang untuk alat berat Motor grader caterpillar type 120K di Kab. Berau. Setelah saksi AHMAD RIDUAN mendapatkan alat yang dimaksud maka saksi Segah meminta untuk langsung mendaftarkan lelang tersebut. Setelah mendaftarkan lelang dari system tersebut memerintahkan untuk membayarkan jaminan sebesar Rp. 174.960.000 jaminan tersebut dikirim ke Bank BRI. Setelah itu saksi Segah memerintahkan saksi AHMAD RIDUAN untuk membuat penawaran atas alat tersebut sebesar Rp. 565.000.000.
Bahwa benar pada tanggal 19 November 2021 saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDUAN untuk mengecek proses lelang yang telah diikuti tersebut kemudian saksi AHMAD RIDUAN setelah mengecek melaporkan kepada saksi Segah bahwa lelang alat berat Motor grader caterpillar type 120K statusnya sudah menang. Kemudian saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDUAN untuk melunasi sisa pembayaran tersebut sebesar Rp. 406.990.000 ;
Bahwa benar pada tanggal 21 November 2021 saksi Segah menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Kaltim dengan tunjuan melakukan pengecekan terhadap alat berat Motor grader caterpillar type 120K selain itu terdakwa juga menawarkan alat berat lain yang posisi juga berada di Kaltim sehingga saksi Segah menyuruh mengecek sekalian untuk alat baru yang ditawarkan tersebut. Kemudian saksi Segah membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan pada tanggal 23 November 2022 untuk 3 orang dimana yang 2 orang adalah mekanik saksi Segah untuk mengencek alat berat yang ditawarkan terdakwa berupa WIRGENT serta mengecek alat berat Motor Grider yang dimenangkan pada lelang sebelumnya dan memberikan uang akomadasi untuk keperluan perjalanan ;
Bahwa benar pada tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 9.30 Wib saksi Segah dikirimkan pesan whatsapp oleh terdakwa dan diberitahukan bahwa yang terdakwa sudah berada di Kalimantan Timur, kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib saksi Segah diberitahukan lagi melalui wahtsapp bahwa yang terdakwa berada di lokasi alat alat berat Motor grader caterpillar type 120K. Kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada miss pada Motor grader tersebut nanti akan ditelpon setelah dicek semuanya. Tidak lama kemudian terdakwa menelpon saksi Segah melalui whatsapp memberitahukan bahwa grader yang dimenangkan saat lelang tersebut ternyata berbeda dengan yang ada dilokasi dilokasi, bahwa yang ditawarkan pada website lelang adalah Motor grader caterpillar type 120K namun yang ada dilapangan adalah type 12H. Dan saksi Segah langsung meminta terdakwa untuk membatalkan lelang tersebut dan meminta uang dikembalikan dan akan mengirimkan surat ke KPKNL TARAKAN untuk pengembalian dana. Namun terdakwa memberitahukan untuk mengirimkan surat tersebut kepada terdakwa saja dimana nantinya terdakwa akan meneruskan ke KPKNL TARAKAN ;
Bahwa benar pada tanggal 24 November 2021 saksi Segah dihubungi oleh terdakwa melalui sambungan telepon dimana terdakwa memberitahukan ada alat 2 unit PTR dilokasi yang sama dan menawarkan kepada saksi Segah apakah berminat untuk 2 unit PTR tersebut, kemudian saksi Segah menjawab bahwa apabila harga cocok maka bisa dibicarakan. Lalu terdakwa menawarkan kembali apabila uang hasil lelang alat alat berat Motor grader caterpillar type 120K diganti dengan 2 unit alat berat yaitu 2 Unit PTR dan uang selisih dari nilai 2 unit PTR tersebut. Dengan tawaran tersebut saksi Segah menyetujui untuk 2 unit PTR dan pengembalian sisa uang dari nilai 2 unit PTR tersebut adalah Rp. 200.000.000 ;
Bahwa benar pada tanggal 29 november 2022 saksi dihubungi kembali oleh terdakwa dan memberitahukan untuk mengambil 1 unit PTR dengan harga Rp. 200.000.000 sebelum dimasukan kembali ke lelang. Untuk 1 unit PTR lainnya masih menunggu hitungan dari Aprisal. Kemudian saksi Segah menanyakan apakah di Jakarta ada tempat yang bisa disewa untuk menempatkan alat setelah sampai di Jakarta, kemudian terdakwa menawarkan tempat grupnya untuk menempatkan alat dan perbaikan juga dapat dilakukan ditempat tersebut ;
Bahwa benar pada tanggal 30 November 2021 saksi Segah menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan kapan kurator mengembalikan sisa uang dari lelang Motor grader caterpillar type 120K. Namun yang terdakwa tidak memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut dan terdakwa justru menawarkan kembali alat-alat berat lainnya ;
Bahwa benar pada tanggal 2 Desember 2021 saksi Segah diberitahukan oleh saksi AHMAD RIDUAN bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.200.000.000 yang dikirimkan ke rekening saksi AHMAD RIDUAN ;
Bahwa benar pada tanggal 3 desember 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp memberitahukan bahwa unit PTR akan dikirimkan ke Jakarta dengan mengirimkan video dan foto pengangkutan alat ;
Bahwa benar pada tanggal 6 Desember 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp dengan mengirimkan video unit PTR yang sudah masuk ke kepal dan perjalanan ke Jakarta. Kemudian saksi Segah menanyakan kembali kapan dana sisa lelang dikembalikan dan juga menyuruh terdakwa untuk segera membuat rincian pengeluaran ;
Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 karena saksi Segah merasa seperti dibohongi oleh terdakwa dengan uang pengembalian tidak kunjung dikembalikan dan terdakwa hanya terus menjanjikan dan saksi Segah terus menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan apakah rincian pengeluaran sudah dibuat namun terdakwa menjawab rincian sudah dibuat nanti akan dikirimkan dan memberitahukan bahwa sudah ketemu dengan kurator untuk membahas selisih yang belum dikembalikan ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2021 terdakwa ada menghubungi saksi Segah melalui wahtsapp dan memberitahukan bahwa hari Senin tangga 13 Desember 2021 akan mengirimkan uang sisa lelang dan mengirimkan rincian serta bukti-bukti transfer ;
Bahwa benar pada tanggal 23 Desember 2021 saksi Segah menanyakan kembali sisa pengembalian uang lelang terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih berada di Rumah sakit karena asam lambung kumat dan sudah 2 hari berada di Rumah sakit dan besok akan dikirimkan rincian pengeluarannya namun ternyata tidak dikirimkan juga ;
Bahwa benar pada tangga 27 Desember 2021 terdakwa melalui wahtsapp mengirimkan sebagaian rincian pengeluaran, kemudian akan membuat rincian lengkapnya apabila sudah sehat karena pada saat itu masih dalam keadaan sakit.
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2021 saksi Segah menagih terdakwa untuk mengirimkan sisa uang pengembalian lelang dan menanyakan penyeleseian unit PTR. Kemudian terdakwa menjanjikan 10 hari setelah libur natal akan menyeleseikan unit PTR dan keesokan harinya akan menyeleseikan pengembalian dana ;
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2022 saksi Segah menagih kembali kapan pengembalian dana sisa lelang dan target penyelesaian unit PTR namun tidak ada jawaban dari terdakwa ;
Bahwa benar pada tanggal 6 Januari 2022 terdakwa baru menjawab melalui whatsapp bahwa hari ini akan langsung mengecek karena baru sampai Jakarta kemudian terdakwa menjanjikan akan mentransfer Rp. 50.000.000 dengan belum menyelesaikan selisih pengembalian dana lelang dan akan menghubungi curator ;
Bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2022 saksi Segah menghubungi kembali terdakwa untuk menanyakan kapan unit PTR selesai pengerjaannya dan terdakwa menjawab mungkin minggu depan berangkat ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2022 saksi Segah menanyakan kembali kapan unit PTR diselesaikan dan terdakwa menjawab sedang perjalanan menuju jakarta dan akan langsung mengecek perbaikan, saksi Segah menjelaskan bahwa akan menggunakan alat tersebut untuk melakukan pengaspalan ;
Bahwa benar pada tanggal 7 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progres perbaikan PTR dan terdakwa menjawab bahwa yang bersangkutan sedang mengurus istri di rumah sakit dan akan menghubungi segera saksi MARULI SUSANTO Bin MUKMIN (Alm) karena kebetulan saksi MARULI SUSANTO Bin MUKMIN (Alm) adalah karyawan saksi Segah yang saksi Segah suruh untuk mengecek progress perbaikan unit PTR ;
Bahwa benar pada tanggal 16 Februari 2022 saksi Segah menanyakan Kembali progress melalui whatsapp kepada terdakwa bagaimana progress perbaikan PTR dan terdakwa menjawab bahwa perbaikan sudah selesai namun poll (tempat perbaikan unit) masih tutup sehingga tidak bisa mengeluarkan unit ;
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progress perbaikan unit PTR dan terdakwa menjawab masih ada pekerjaan diluar kota yang belum selesai dan hari ini akan ke Jakarta ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progress pekerjaan PTR namun tidak ada jawaban dari terdakwa dan nomor Handphone tedakwa sudah tidak aktif ;
Bahwa benar melalui Kuasa Hukum saksi sdr. WIKARYA S. DIRUN pada tanggal 14 Maret 2022 saksi Segah meminta untuk dikirimkan kembali surat permohonan pengembalian dana ke KPKNL TARAKAN dimana kuasa hukum saksi Segah langsung berangkat ke kentor KPKNL TARAKAN untuk mengirimkan surat tersebut, dari pengiriman surat tersebut diketahui bahwa surat yang saksi Segah kirimkan pertama kepada terdakwa tidak dikirimkan ke kantor KPKNL TARAKAN oleh terdakwa ;
Bahwa benar Sdr. Marta menyerahkan 3 alat sebagai pengganti 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR berserta uang pengganti Rp. 15.000.000,- yang ditransfer ke rekening Terdakwa sebagai pengganti dari uang lelang motor Grader Carterpilar type 120K, pada tanggal 28 November 2021 barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh Sdr. Muslimin yang dituangkan dalam Berita Acara ;
Bahwa benar 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H telah dijual Terdakwa kepada oleh Sdr. Novri di Surabaya dengan harga Rp. 250.000.000,- , 1 unit PTR Terdakwa jual ke Sdr. Taufik di daerah Serang dengan harga Rp. 180.000.000,- dan 1 unit PTR lagi Terdakwa jual ke Sdr. Tomi di daerah Tenggerang dengan Harga Rp. 200.000.000,- ;
Bahwa uang hasil penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H sebesar Rp. 250.000.000,- dan 2 unit PTR sebesar Rp. 380.000.000, Terdakwa gunakan untuk mobilisasi alat Rp. 125.000.000,-, Terdakwa kembalikan kepada Sdr. Segah Rp. 200.000.000,- yang ditransfer kepada Sdr. Ahmad Riduan dan keperluan mekanik, perbaikan, tiket pesawat sebesar Rp.105.000.000,- sisa hasil Rp. 200.000.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan merenovasi rumah ;
Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan sisa dari penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR, Karena ada kebutuhan yang mendesak yang harus Terdakwa penuhi sehingga uang tersebut Terdakwa pakai dan uang tersebut belum Terdakwa kembalikan
Bahwa benar saksi Segah merasa telah dirugikan oleh terdakwa sebesar Rp. 365.000.000,- dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Segah untuk menggunakan uang tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur “Dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
ad. 3 Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka jika salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada tanggal 18 November 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp dengan nomor 081218588026 dimana yang terdakwa menawarkan kepada saksi saksi Segah lelang alat berat Motor grader caterpillar type 120K di Kab. Berau yang diselenggarakan oleh KPKNL TARAKAN oleh ex. PT. CONBLOC INTRATECNO. Dimana yang terdakwa mengirimkan beberapa foto lelang alat berat tersebut kepada saksi Segah, kemudian karena saksi Segah tertarik dengan tawaran tersebut dimana yang terdakwa memberitahukan bahwa alat tersebut tahun 2017 sehingga saksi Segah meminta link untuk mendaftarkan lelang tersebut, kemudian terdakwa juga memberitahukan apabila sudah mendaftar untuk memberitahukan terdakwa agar yang terdakwa dapat meloby kuratornya ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDWAN selaku karyawan saksi Segah untuk membuat akun lelang dengan menggunakan identitasnya dan mendaftarkan lelang untuk alat berat Motor grader caterpillar type 120K di Kab. Berau. Setelah saksi AHMAD RIDUAN mendapatkan alat yang dimaksud maka saksi Segah meminta untuk langsung mendaftarkan lelang tersebut. Setelah mendaftarkan lelang dari system tersebut memerintahkan untuk membayarkan jaminan sebesar Rp. 174.960.000 jaminan tersebut dikirim ke Bank BRI. Setelah itu saksi Segah memerintahkan saksi AHMAD RIDUAN untuk membuat penawaran atas alat tersebut sebesar Rp. 565.000.000.
Bahwa benar pada tanggal 19 November 2021 saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDUAN untuk mengecek proses lelang yang telah diikuti tersebut kemudian saksi AHMAD RIDUAN setelah mengecek melaporkan kepada saksi Segah bahwa lelang alat berat Motor grader caterpillar type 120K statusnya sudah menang. Kemudian saksi Segah menyuruh saksi AHMAD RIDUAN untuk melunasi sisa pembayaran tersebut sebesar Rp. 406.990.000 ;
Bahwa benar pada tanggal 21 November 2021 saksi Segah menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Kaltim dengan tunjuan melakukan pengecekan terhadap alat berat Motor grader caterpillar type 120K selain itu terdakwa juga menawarkan alat berat lain yang posisi juga berada di Kaltim sehingga saksi Segah menyuruh mengecek sekalian untuk alat baru yang ditawarkan tersebut. Kemudian saksi Segah membelikan tiket pesawat untuk keberangkatan pada tanggal 23 November 2022 untuk 3 orang dimana yang 2 orang adalah mekanik saksi Segah untuk mengencek alat berat yang ditawarkan terdakwa berupa WIRGENT serta mengecek alat berat Motor Grider yang dimenangkan pada lelang sebelumnya dan memberikan uang akomadasi untuk keperluan perjalanan ;
Bahwa benar pada tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 9.30 Wib saksi Segah dikirimkan pesan whatsapp oleh terdakwa dan diberitahukan bahwa yang terdakwa sudah berada di Kalimantan Timur, kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib saksi Segah diberitahukan lagi melalui wahtsapp bahwa yang terdakwa berada di lokasi alat alat berat Motor grader caterpillar type 120K. Kemudian terdakwa memberitahukan bahwa ada miss pada Motor grader tersebut nanti akan ditelpon setelah dicek semuanya. Tidak lama kemudian terdakwa menelpon saksi Segah melalui whatsapp memberitahukan bahwa grader yang dimenangkan saat lelang tersebut ternyata berbeda dengan yang ada dilokasi dilokasi, bahwa yang ditawarkan pada website lelang adalah Motor grader caterpillar type 120K namun yang ada dilapangan adalah type 12H. Dan saksi Segah langsung meminta terdakwa untuk membatalkan lelang tersebut dan meminta uang dikembalikan dan akan mengirimkan surat ke KPKNL TARAKAN untuk pengembalian dana. Namun terdakwa memberitahukan untuk mengirimkan surat tersebut kepada terdakwa saja dimana nantinya terdakwa akan meneruskan ke KPKNL TARAKAN ;
Bahwa benar pada tanggal 24 November 2021 saksi Segah dihubungi oleh terdakwa melalui sambungan telepon dimana terdakwa memberitahukan ada alat 2 unit PTR dilokasi yang sama dan menawarkan kepada saksi Segah apakah berminat untuk 2 unit PTR tersebut, kemudian saksi Segah menjawab bahwa apabila harga cocok maka bisa dibicarakan. Lalu terdakwa menawarkan kembali apabila uang hasil lelang alat alat berat Motor grader caterpillar type 120K diganti dengan 2 unit alat berat yaitu 2 Unit PTR dan uang selisih dari nilai 2 unit PTR tersebut. Dengan tawaran tersebut saksi Segah menyetujui untuk 2 unit PTR dan pengembalian sisa uang dari nilai 2 unit PTR tersebut adalah Rp. 200.000.000 ;
Bahwa benar pada tanggal 29 november 2022 saksi dihubungi kembali oleh terdakwa dan memberitahukan untuk mengambil 1 unit PTR dengan harga Rp. 200.000.000 sebelum dimasukan kembali ke lelang. Untuk 1 unit PTR lainnya masih menunggu hitungan dari Aprisal. Kemudian saksi Segah menanyakan apakah di Jakarta ada tempat yang bisa disewa untuk menempatkan alat setelah sampai di Jakarta, kemudian terdakwa menawarkan tempat grupnya untuk menempatkan alat dan perbaikan juga dapat dilakukan ditempat tersebut ;
Bahwa benar pada tanggal 30 November 2021 saksi Segah menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan kapan kurator mengembalikan sisa uang dari lelang Motor grader caterpillar type 120K. Namun yang terdakwa tidak memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut dan terdakwa justru menawarkan kembali alat-alat berat lainnya ;
Bahwa benar pada tanggal 2 Desember 2021 saksi Segah diberitahukan oleh saksi AHMAD RIDUAN bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp.200.000.000 yang dikirimkan ke rekening saksi AHMAD RIDUAN ;
Bahwa benar pada tanggal 3 desember 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp memberitahukan bahwa unit PTR akan dikirimkan ke Jakarta dengan mengirimkan video dan foto pengangkutan alat ;
Bahwa benar pada tanggal 6 Desember 2021 terdakwa menghubungi saksi Segah melalui whatsapp dengan mengirimkan video unit PTR yang sudah masuk ke kepal dan perjalanan ke Jakarta. Kemudian saksi Segah menanyakan kembali kapan dana sisa lelang dikembalikan dan juga menyuruh terdakwa untuk segera membuat rincian pengeluaran ;
Bahwa benar pada tanggal 8 Desember 2021 karena saksi Segah merasa seperti dibohongi oleh terdakwa dengan uang pengembalian tidak kunjung dikembalikan dan terdakwa hanya terus menjanjikan dan saksi Segah terus menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk menanyakan apakah rincian pengeluaran sudah dibuat namun terdakwa menjawab rincian sudah dibuat nanti akan dikirimkan dan memberitahukan bahwa sudah ketemu dengan kurator untuk membahas selisih yang belum dikembalikan ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2021 terdakwa ada menghubungi saksi Segah melalui wahtsapp dan memberitahukan bahwa hari Senin tangga 13 Desember 2021 akan mengirimkan uang sisa lelang dan mengirimkan rincian serta bukti-bukti transfer ;
Bahwa benar pada tanggal 23 Desember 2021 saksi Segah menanyakan kembali sisa pengembalian uang lelang terdakwa dan terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih berada di Rumah sakit karena asam lambung kumat dan sudah 2 hari berada di Rumah sakit dan besok akan dikirimkan rincian pengeluarannya namun ternyata tidak dikirimkan juga ;
Bahwa benar pada tangga 27 Desember 2021 terdakwa melalui wahtsapp mengirimkan sebagaian rincian pengeluaran, kemudian akan membuat rincian lengkapnya apabila sudah sehat karena pada saat itu masih dalam keadaan sakit.
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2021 saksi Segah menagih terdakwa untuk mengirimkan sisa uang pengembalian lelang dan menanyakan penyeleseian unit PTR. Kemudian terdakwa menjanjikan 10 hari setelah libur natal akan menyeleseikan unit PTR dan keesokan harinya akan menyeleseikan pengembalian dana ;
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2022 saksi Segah menagih kembali kapan pengembalian dana sisa lelang dan target penyelesaian unit PTR namun tidak ada jawaban dari terdakwa ;
Bahwa benar pada tanggal 6 Januari 2022 terdakwa baru menjawab melalui whatsapp bahwa hari ini akan langsung mengecek karena baru sampai Jakarta kemudian terdakwa menjanjikan akan mentransfer Rp. 50.000.000 dengan belum menyelesaikan selisih pengembalian dana lelang dan akan menghubungi curator ;
Bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2022 saksi Segah menghubungi kembali terdakwa untuk menanyakan kapan unit PTR selesai pengerjaannya dan terdakwa menjawab mungkin minggu depan berangkat ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2022 saksi Segah menanyakan kembali kapan unit PTR diselesaikan dan terdakwa menjawab sedang perjalanan menuju jakarta dan akan langsung mengecek perbaikan, saksi Segah menjelaskan bahwa akan menggunakan alat tersebut untuk melakukan pengaspalan ;
Bahwa benar pada tanggal 7 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progres perbaikan PTR dan terdakwa menjawab bahwa yang bersangkutan sedang mengurus istri di rumah sakit dan akan menghubungi segera saksi MARULI SUSANTO Bin MUKMIN (Alm) karena kebetulan saksi MARULI SUSANTO Bin MUKMIN (Alm) adalah karyawan saksi Segah yang saksi Segah suruh untuk mengecek progress perbaikan unit PTR ;
Bahwa benar pada tanggal 16 Februari 2022 saksi Segah menanyakan Kembali progress melalui whatsapp kepada terdakwa bagaimana progress perbaikan PTR dan terdakwa menjawab bahwa perbaikan sudah selesai namun poll (tempat perbaikan unit) masih tutup sehingga tidak bisa mengeluarkan unit ;
Bahwa benar pada tanggal 24 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progress perbaikan unit PTR dan terdakwa menjawab masih ada pekerjaan diluar kota yang belum selesai dan hari ini akan ke Jakarta ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2022 saksi Segah menanyakan kembali progress pekerjaan PTR namun tidak ada jawaban dari terdakwa dan nomor Handphone tedakwa sudah tidak aktif ;
Bahwa benar melalui Kuasa Hukum saksi sdr. WIKARYA S. DIRUN pada tanggal 14 Maret 2022 saksi Segah meminta untuk dikirimkan kembali surat permohonan pengembalian dana ke KPKNL TARAKAN dimana kuasa hukum saksi Segah langsung berangkat ke kentor KPKNL TARAKAN untuk mengirimkan surat tersebut, dari pengiriman surat tersebut diketahui bahwa surat yang saksi Segah kirimkan pertama kepada terdakwa tidak dikirimkan ke kantor KPKNL TARAKAN oleh terdakwa ;
Bahwa benar Sdr. Marta menyerahkan 3 alat sebagai pengganti 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR berserta uang pengganti Rp. 15.000.000,- yang ditransfer ke rekening Terdakwa sebagai pengganti dari uang lelang motor Grader Carterpilar type 120K, pada tanggal 28 November 2021 barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh Sdr. Muslimin yang dituangkan dalam Berita Acara ;
Bahwa benar 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H telah dijual Terdakwa kepada oleh Sdr. Novri di Surabaya dengan harga Rp. 250.000.000,- , 1 unit PTR Terdakwa jual ke Sdr. Taufik di daerah Serang dengan harga Rp. 180.000.000,- dan 1 unit PTR lagi Terdakwa jual ke Sdr. Tomi di daerah Tenggerang dengan Harga Rp. 200.000.000,- ;
Bahwa uang hasil penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H sebesar Rp. 250.000.000,- dan 2 unit PTR sebesar Rp. 380.000.000, Terdakwa gunakan untuk mobilisasi alat Rp. 125.000.000,-, Terdakwa kembalikan kepada Sdr. Segah Rp. 200.000.000,- yang ditransfer kepada Sdr. Ahmad Riduan dan keperluan mekanik, perbaikan, tiket pesawat sebesar Rp.105.000.000,- sisa hasil Rp. 200.000.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan merenovasi rumah ;
Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan sisa dari penjualan 1 unit motor Grader Carterpilar type 12H dan 2 unit PTR, Karena ada kebutuhan yang mendesak yang harus Terdakwa penuhi sehingga uang tersebut Terdakwa pakai dan uang tersebut belum Terdakwa kembalikan
Bahwa benar saksi Segah merasa telah dirugikan oleh terdakwa sebesar Rp. 365.000.000,- dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi Segah untuk menggunakan uang tersebut.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit telephone seluler merk Vivo tipe 1819 Imei 863481041514132, Imei 2 863481041514124 dengan simcard 082178921108 ;
1 (satu) unit telephone seluler merk V2050 Imei 1862084059563576, Imei 1862084059563560 dengan simcard 081218588026
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 081218588026;
1 (satu) buah ATM Mandiri warna hitam dengan nomor rekening 1110011985633 an. Muhammad Haris Pratama;
2 (dua) lembar Berita Acara serah terima alat berat tanggal 29 November 2021;
(satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1270092266889 periode bulan Februari 2022.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap unsur ”Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal dari Dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 372 KUHP, telah terpenuhi, maka menurut hukum dan keyakinan Majelis Hakim, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk surat dakwaan alternatif dan terhadap dakwaan alternatif kedua telah terbukti, maka terhadap dakwaan yang lain, yaitu terhadap dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif ketiga tidak perlu Majelis Hakim buktikan lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkan dalam amar putusan nanti
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum serta Penasihat Hukum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (bukan yang dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP, yaitu sewaktu terdakwa melakukan tindak pidana Penipuan bukan karena adanya “daya paksa atau overmacht atau menjalankan perintah undang-undang ataupun menjalankan perintah jabatan” yang semuanya itu dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hukuman (sentencing atau straftoemeting) dirasa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim akan menentukan apakah permintaan Penuntut Umum tersebut terlalu berat, cukup sesuai dengan kesalahan terdakwa ataukah masih terlalu ringan, dengan tanpa mengesampingkan aspek yuridis dan faktor-faktor lainnya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa itu tidaklah dimaksudkan untuk menyengsarakan terdakwa, melainkan sebagai upaya rasionil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang selaras dengan falsafah Pancasila, yaitu ;
Melindungi Negara, Masyarakat dan Penduduk ;
Membimbing terpidana agar insyaf dan kelak dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik ;
Menghilangkan noda-noda yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana (Straffmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum sudah cukup patut bagi terdakwa dan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang sesuai dengan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan tidak bersifat pembalasan dendam semata ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kerugian yang besar kepada saksi korban STEPANUS SEGAH SAHA, S.E. BIN WARNER SAHA (Alm), mengalami kerugian sebesar Rp. 365.000.000, sehingga dengan demikian maka Majelis Hakim kemudian berpendapat bahwa tuntutan dari Penuntut Umum sudah sepatasnya dikenakan kepada terdakwa sehingga Majelis Hakim kemudian akan memberi penjatuhan pidana yang akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban, pelaku tindak pidana dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit telephone seluler merk Vivo tipe 1819 Imei 863481041514132, Imei 2 863481041514124 dengan simcard 082178921108 ;
1 (satu) unit telephone seluler merk V2050 Imei 1862084059563576, Imei 1862084059563560 dengan simcard 081218588026
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 081218588026;
1 (satu) buah ATM Mandiri warna hitam dengan nomor rekening 1110011985633 an. Muhammad Haris Pratama;
2 (dua) lembar Berita Acara serah terima alat berat tanggal 29 November 2021;
(satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1270092266889 periode bulan Februari 2022.
Oleh karena terhadap barang bukti in casu telah dilakukan penyitaan secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan terhadap barang bukti tersebut merupakan barang yang dipergunakan / mempermudah tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban STEPANUS SEGAH SAHA, S.E. BIN WARNER SAHA (Alm), sebesar Rp. 365.000.000;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD HARIS PRATAMA Bin HERMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama …..(……) tahun dan ….. (……..) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 lembar Kwitansi Penyerahan uang dari Sdri. BETSI S. SANEN kepada Terdakwa untuk pembayaran PNS tahun 2016/2017 senilai 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2016;
1 (satu) unit telephone seluler merk Vivo tipe 1819 Imei 863481041514132, Imei 2 863481041514124 dengan simcard 082178921108 ;
1 (satu) unit telephone seluler merk V2050 Imei 1862084059563576, Imei 1862084059563560 dengan simcard 081218588026
1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor 081218588026;
1 (satu) buah ATM Mandiri warna hitam dengan nomor rekening 1110011985633 an. Muhammad Haris Pratama;
2 (dua) lembar Berita Acara serah terima alat berat tanggal 29 November 2021;
(satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1270092266889 periode bulan Februari 2022.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022, oleh kami, Heru Setiyadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Irfanul Hakim, S.H., Boxgie Agus Santoso. S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LINDA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Riwun Sriwati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Irfanul Hakim, S.H. Heru Setiyadi, S.H., M.H.
Boxgie Agus Santoso. S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
LINDA, S.H.