2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Ricky Maliki P.A Sinaga, SH Terdakwa: RUDI IKHWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudi Ikhwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Rudi Ikhwan
2. Tempat lahir : T. Tiram
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/13 Desember 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Enggang Raya No.431 Desa Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Rudi Ikhwan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/561/IX/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal 12 September 2022 ;
Terdakwa Rudi Ikhwan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2022
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022
Penuntut Umum sejak tanggal 02 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 07 November 2022 sampai dengan tanggal 06 Desember 2022
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Februari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 07 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 2003/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 07 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti - bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUDI IKHWAN, bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dari UU R.I No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dalam dakwaan tunggal Penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI IKHWAN dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RUDI IKHWAN pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2022 atau pada waktu lain Tahun 2022, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib saat saksi korban Elfrina Eli Yanti sedang berada di rumah bersama adik ipar saksi korban yakni saksi Ainil Fajri Harahap, A.Md yang mana sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa pulang kerumah, yang bahwa saksi korban dan terdakwa memiliki hubungan sebagai suami istri dan telah menikah secara agama dan Negara pada tanggal 18 Agustus 2019 dan terdaftar pada Kantor KUA Percut Sei Tuan dengan nomor Buku Nikah No:1806/210/VIII/2019 Tanggal 10 Mei 2022, kemudian dikarenakan tidak memasak saksi korban pun membelikan mie sop sebanyak 2 (dua) bungkus yang hendak diberikan kepada terdakwa dan saksi Ainil Fajri Harahap, A.Md, kemudian sekira pukul 18.30 Wib saksi Ainil Fajri Harahap, A.Md pun pulang kemudian saksi korban pun menawarkan terdakwa makan akan tetapi terdakwa menolaknya, kemudian sekira pukul 19.15 Wib saksi korban kembali membelikan terdakwa ayam penyet dan saksi korban pun kembali lagi kerumah dan menyuruh terdakwa untuk makan, akan tetapi terdakwa pun marah dengan mengatakan “kok kecil kali ayam nya?” yang mana saksi korban yang tadinya hendak makan pun tidak jadi makan, kemudian terdakwa marah dan mengatakan “kok ga makan kau? Kenapa ga makan kau?” kemudian terdakwa pun berkata “mana sini uang belanja” dan dijawab saksi korban “gada uang lagi” kemudian saksi korban kembali berkata “cari disitu” kemudian terdakwa pun masuk kedalam kamar dan merusak lemari make up sambil saksi korban menahan terdakwa sehingga antara terdakwa dan saksi korban terjadi dorong-mendorong, yang membuat terdakwa menjadi emosi dan mencakar lengan kiri saksi korban, setelah terdakwa menemukan uang yang diminta tersebut, saksi korban pun duduk diruang tamu, kemudian terdakwa menghapiri saksi korban dan meludahi wajah saksi korban, sambil berkata “jijik aku sama kau, pergilah kau dari rumah ini” kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan saksi korban, kemudian saksi korban menelpon saksi Fitria dan menceritakan kejadian yang dialami oleh saksi korban, kemudian saksi korban pun mengemasi barang-barang milik saksi korban dan pada pukul 22.00 Wib terdakwa pulang ke rumah dan saksi korban pun berkata “biarlah dulu disini barang-barang ini, besok truk datang, biar ku bawa semua barang-barang ku” kemudian saksi korban masuk kedalam kamar anak yang mana terdakwa pun mendorong pintu dan kembali terjadi adu mulut anatar saksi korban dan terdakwa, kemudian terdakwa pun mengeluarkan barang-barang saksi korban yang telah di packing ke luar rumah, yang mana saksi korban pun marah dan menyuruh terdakwa memasukan kembali barang-barang tersebut, kemudian saksi korban pun menjatuhkan sepeda motor terdakwa yang terparkir diruang tamu rumah, dan membuat terdakwa menjadi marah lalu meminju kepala saksi korban dibagian kiri dengan mengunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban yang merasa pusing pun terduduk yang mana saksi korban kembali menaikan sepeda motor yang terjatuh tersebut, kemudian terdakwa pun menghancurkan barang-barang elektronik sambil mengeluarkan barang tersebut dari rumah, kemudian pada pukul 23.30 Wib saksi korban memesan ojek online dan pergi dari rumah sambil membawa koper milik saksi korban, kemudian saksi korban yang merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa pun melaporkan kejadian yang dialami saksi korban ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lajut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga korban mengalami luka pada tubuh saksi korban Elfrina Eli Yanti, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nomor :108/VER UM/IV/2021/Rs.Bahyangkara dengan hasil pemeriksaan :
Pada Korban ditemukan:
Kepala : Dijumpai kemerahan pada pipi kiri dengan panjang dan lebar nol koma lima sentimeter.
Ekstrimitasi atas : Dijumpai luka lecet kemerahan pada tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Dijumpai luka memar pada punggung tangan dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
Telah diperksa seorang perempuan, dijumpai kemerahan pada pipi kiri, luka lecet pada tangan kiri, memar pada punggung tangan kiri, diduga akibat benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian.
Demikian Visum et Repertum ini diperbuat dengan sebenarnya dan mengingat sumpah (janji) yang telah diucapkan oleh dr. Desi Rizky Eliani Rambe, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 17 April 2022.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUDI IKHWAN yang melakukan kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban Elfrina Eli Yanti selain merasakan sakit juga merasa ketakutan akan kondisinya ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ngatiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan saksi Korban Efrina Eli Yanti dimana warung yang saksi jaga dekat dengan rumah terdakwa dan saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.30 wib, saksi berada diwarung kopi yang saksi jaga yang berada di Jalan Medan-Batang Kuis Gg Nangka Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa Jarak rumah terdakwa dan saksi Korban Efrina Eli Yanti dengan warung kopi saksi yaitu sekira 50 (lima puluh) meter ;
Bahwa ketika saksi sedang berjualan diwarung kopi, saksi mendengar suara keributan dari dalam rumah saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa dimana suara keributan berupa teriak teriakan dari saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa dan juga saksi mendengar ada suara banting-banting barang atau pintu serta ada suara perempuan yang menangis dimana saat itu saksi melihat pintu rumah terdakwa dan saksi Korban Efrina Eli Yanti dalam keadaan terbuka ;
Bahwa saki tidak melihat saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa begitu jelas dengan jarak saksi dimana saat itu saksi sedang melayani pembeli juga ;
Bahwa yang saksi ketahui, saksi Korban Efrina Eli Yanti dengan terdakwa pernah bertengkar di dalam rumahnya sebanyak 3 (tiga) kali yang mana saksi mendengarnya dari warung kopi yang saksi jaga namun saksi lupa waktunya ;
Bahwa saksi dengan saksi Korban Efrina Eli Yanti maupun terdakwa tidak pernah bertengkar dan hubungan saksi dengan saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa adalah baik dimana setiap harinya saksi pulang dari berjualan kopi sekitar pukul 23.00 Wib ;
Bahwa saksi tidak memeperhatikan keadaan dari rumah saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa karena saat itu saksi langsung pulang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Muhammad Syaiful Lubis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Korban Efrina Eli Yanti dan Terdakwa sejak satu tahun yang lalu ketika saksi Korban Efrina Eli Yanti dan Terdakwa pindah kerumahnya tersebut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Korban Efrina Eli Yanti dan Terdakwa sejak satu tahun yang lalu ketika saksi Korban Efrina Eli Yanti dan Terdakwa pindah kerumahnya tersebut yang mana hubungan antara saksi Korban Efrina Eli Yanti dan Terdakwa adalah suami isteri dan telah memiliki 3 (tiga) orang Anak ;
Bahwa sebelumnya sekira pukul 22.00 Wib, saksi dengan menggunakan sepeda motornya seorang diri melintas di depan rumah terdakwa dan saksi Korban Efrina Eli Yanti dimana pada saat itu saksi mendengar suara keributan yang mana terdakwa mengatakan "Keluar Lah Kau Dari Sini” kemudian saksi berhenti di warung kopi dan memesan minum kemudian saksi mendengar suara pertengkaran antara terdakwa dan saksi Korban Efrina Eli Yanti dimana mereka saling memaki satu sama lain dan ada suara perempuan yang menangis hingga sekira pukul 22.30 Wib, saksi melihat terdakwa mengangkat barang-barang berupa pakaian dan meletakkannya di teras rumahnya dan ada juga di luar pagar rumahnya sedangkan saksi Korban Efrina Eli Yanti dengan keadaan sedih dan menangis sambil ada memegang barangnya kemudian sekira pukul 23.30 Wib, saksi pergi dari warung tersebut untuk membeli sesuatu sehingga saksi tidak melintas dari depan rumah mereka ;
Bahwa antara warung kopi tersebut dengan rumah saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa adalah dengan jarak sekira 50 (lima puluh) meter dan melihat ke arah rumah saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa dengan keadaan tanpa terhalang oleh apapun dan terang lampu rumah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Ainil Fajri Harahap, A.Md., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Korban Efrina Eli Yanti yang merupakan kakak ipar saksi, sedangkan Terdakwa merupakan abang kandung saksi sedangkan hubungan antara saksi Korban Efrina Eli Yanti dengan Terdakwa adalah suami isteri ;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut yaitu sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 08.00 Wib, ketika saksi sedang bekerja dengan suami dari Fitria, bahwa saksi Korban Efrina Eli Yanti sudah berada di rumahnya setelah bertengkar dengan saksi Korban Efrina Eli Yanti, kemudian ketika saksi pulang dan mengatakan hal tersebut kepada adik saksi Korban Efrina Eli Yanti yaitu istri saksis dan sekira pukul 20.00 Wib, saksi pergi ke rumahnya untuk menjemput saksi Korban Efrina Eli Yanti setibanya disana saksi melihat bahwa ada benjolan di kepala sebelah kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti serta ada luka gores di lengan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti dan saksi Korban Efrina Eli Yanti mengatakan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan ;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi kerumah keluarga saksi Korban Efrina Eli Yanti lalu setiba disana saksi dan saksi Korban Efrina Eli Yanti bertemu dengan orang tua terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Korban Efrina Eli Yanti sudah mau berpisah dengan terdakwa dan saksi mengatakan untuk menjemput saksi Korban Efrina Eli Yanti kerumah saksi lalu orangtua terdakwa mengatakan “ya sudah” sehingga saksi dan saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi dan kerumah saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa di Jalan Medan- Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan dan setiba disana saki melihat bahwa tidak ada orang dan barang-barang sudah sudah berantakan dan barang elektronik sudah rusak dan pecah kemudian saksi Korban Efrina Eli Yanti mengambil barang-barng miliknya lalu saksi dan saksi Korban Efrina Eli Yanti pulang kerumah saksi ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Korban Efrina Eli Yanti, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara terdakwa mengepalkan tangan kanannya lalu meninju kepala bagian kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, dengan kuat hingga saksi Korban Efrina Eli Yanti, merasa pusing selanjutnya ketika saksi Korban Efrina Eli Yanti, dan terdakwa tarik-tarikan barang terdakwa ada mencakar lengan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, hingga ada luka gores pada lengan kirinya yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dikarenakan terdakwa merasa kesal dan marah sebab ayam penyet yang saksi Korban Efrina Eli Yanti berikan kepadanya ayamnya kecil sehingga terdakwa emosi dan memukul saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Elfrina Eli Yanti dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa yang merupakan suami saksi telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, ketika saksi sedang berada di rumahnya bersama adik ipar saksi lalu terdakwa pulang kerumah dari bekerja lalu karena saksi tidak masak sekira pukul 18.00 Wib, saksi membeli mie sop sebanyak 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa dan adik ipar saksi, lalu sekira pukul 18.30 Wib, adik ipar saksi pulang kerumahnya selanjutnya saksi berbuka puasa sambil saksi menawarkan terdakwa untuk makan karena saksi tidak masak lalu Terdakwa menjawab “gak usah makan pun gak papalah” setelah saksi makan, sekira pukul 19.15 Wib, saksi pergi membelikan ayam penyet kemudian setiba dirumahnya, saksi memberikan ayam penyet tersebut kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa marah sambil melihat ayamnya dan ianya mengatakan "kok kecil kali ayamnya ?” sehingga saksi memberikan ayam milik saksi kepada terdakwa namun terdakwa kembali marah dengan mengatakan ambil ayam kau ini, kalo ga ku campakan sehingga saksi ambil kembali dan saksi tidak jadi makan lalu terdakwa marah "kok ga makan kau ? Kenapa ga makan kau?" namun terdakwa marah-marah dan tidak jadi makan dengan mengatakan "mana sini uang belanja" lalu saksi jawab "gada uang lagi dan meminta kembali uang belanja lalu saksi jawab "carilah disitu”;
Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan merusak lemari make up sambil saksi menahannya sehingga terjadi dorong-dorongan dan terdakwa mencakar lengan kiri saksi dimana terdakwa mendapatkan uang tersebut lalu saksi duduk pergi ruang tamu dan Terdakwa masih marah-marah dan meludahi wajah saksi sambil mengatakan "jijik aku sama kau, pergilah kau dari rumah ini” kemudian terdakwa pergi mandi, setelah itu terdakwa pergi dari rumah, selanjutnya saksi menelpon dengan Fitria sambil saksi menangis dimana terdakwa mengusir saksi sehingga saksi menyusun baju- baju saksi untuk saksi pergi dari rumah, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah dan saksi mengatakan "biarlah dulu disini barang-barang ini, besok truk datang, biar kubawa semua barang- barangku" lalu saksi masuk kedalam kamar anak saksi selanjutnya terdakwa mendorong pintu dan mengatakan "jangan kau pakai kipas angin ini, aku yang beli” selanjutnya saksi pergi ke kamar saksi sambil menjawab "yaudah kau tidur dikamar anak-anak, aku tidur dikamar ini, AC kan aku yang beli” kemudian terdakwa mengeluarkan barang- barang yang sudah saksi packing keluar rumah ;
Bahwa melihat hal tersebut saksi marah, lalu mengatakan "masukan lagi barang itu” sambil saksi menjatuhkan Sepeda Motor Terdakwa yang berada di ruang tamu sehingga terdakwa marah lalu meninju kepala saksi bagin kiri dengan tangan kanannya sebanyak satu kali kemudian saksi merasa pusing dan saksi duduk dimana terdakwa masih marah sehingga saksi menaikkan kembali sepeda motornya lalu terdakwa menghancurkan barang-barang eletronik lainnya yang telah saksi beli sambil mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut sambil saksi masih menelpon Fitria dan sekira pukul 23.30 Wib, saksi memesan ojek online dan pergi dari rumah sambil membawa koper yang berisikan pakaian saksi dan meninggalkan Terdakwa sedangkan kedua anak saksi tidur di tempat neneknya dan yang satu lainnya saksi suruh tidur di rumah temannya karena saksi sedang bertengkar dengan terdakwa Selanjutnya dikarenakan merasa keberatan, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami sakit pada bagian kepala, lebih tepatnya dipipi kiri saksi, luka lecet pada tangan kiri dan memar pada punggung tangan kiri saksi ;
Bahwa terhadap Visum Et Repertum yang dibacakan penuntut umum, saksi membenarkannya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Fitria dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik sudah benar semua;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Bahwa perbuatan tersebut saksi ketahui dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.19 WIB, ketika saksi sedang berada di rumah kemudian saksi Korban Efrina Eli Yanti ada menelpon saksi dengan mengatakan "kayak mana ini dek, kakak udah bosan kali terus-terusan ribut, barang dirusak, omongannya pun kasar” lalu saksi menjawab "gimanalah harus dibilang kak kakak udah pilih jalan kakak sendiri, cerita aja sama adik kakak sendiri, akukan orang luar” dimana saksi Korban Efrina Eli Yanti menceritakan pertengkarannya sambil menangis dimana posisi terdakwa sedang tidak ada dirumah dan saksi bertelpon selama 28:20 menit lalu saksi matikan kemudian saksi Korban Efrina Eli Yanti menelpon saksi pada pukul 21.58 Wib, saksi mendengar suara keributan dan teriakan saksi Korban Efrina Eli Yanti lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti berteriak sambil mengatakan "udah kau pukul aku ya, kulaporkan kau ya" dan saksi Korban Efrina Eli Yanti mengatakan kepada saksi "dek, tolonglah dek jemput kakak, udah di pukulnya aku” namun saksi menjawab saksi tidak dapat menjemput namun saksi menerima saksi Korban Efrina Eli Yanti datang kerumah saksi dan saksi akan membayarkan ongkos nya dimana saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak ada uang ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 00.09 WIB saksi Korban Efrina Eli Yanti menelpon dan mengatakan bahwa ianya sudah di depan rumah saksi kemudian saksi menjemput saksi Korban Efrina Eli Yanti didepan rumah saksi lalu saksi melihat bahwa saksi Korban Efrina Eli Yanti dalam keadaan sudah menangis dan saksi melihat bahwa ada benjolan di kepala sebelah kirinya serta ada luka gores di lengan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti mengatakan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadapnya dengan cara mengepalkan tangan kanannya lalu meninju kepala bagian kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti dengan kuat hingga saksi Korban Efrina Eli Yanti merasa pusing selanjutnya ketika saksi Korban Efrina Eli Yanti dan terdakwa tarik-tarikan barang terdakwa ada mencakar lengan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti hingga ada luka gores pada lengan kirinya kemudian saksi Korban Efrina Eli Yanti menginap dirumah saksi, dan dikarenakan saksi Korban Efrina Eli Yanti merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban Efrina Eli Yanti mengalami sakit pada bagian kepala, lebih tepatnya dipipi kiri, luka lecet pada tangan kiri dan memar pada punggung tangan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar semuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Korban Efrina Eli Yanti yang juga merupakan istri Terdakwa ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba dirumahnya dimana ada adik ipar dan istri Terdakwa yang sedang duduk-duduk sambil makan di ruang TV dimana Terdakwa duduk keluar dan duduk disamping rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB adik ipar Terdakwa pulang kerumahnya kemudian istri Terdakwa menghampiri Terdakwa dimana pada saat itu ada perempuan yang melintas dan menegur Terdakwa kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan istri Terdakwa ikut masuk ke dalam rumah selanjutnya istri Terdakwa marah-marah dengan mengatakan "nengok paha lonte kau ya, pantas gada duit kau udah melonte kerja kau” lalu Terdakwa diam saja kemudian Terdakwa meminta makan karena istri Terdakwa tidak masak lalu isteri Terdakwa pergi membeli makanan kemudian tiba dirumah ianya membeli ayam penyet dua bungkus kemudian Terdakwa melihat ayam penyet yang terlalu kecil sehingga Terdakwa marah karena ayamnya kecil kemudian istri Terdakwa pergi ke kamar karena merajuk;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemputnya ke kamar dan menyuruhnya makan lalu istri Terdakwa datang ke meja makan dan mengatakan "ga selera makan lagi aku, kau kasih aja makan lonte itu” lalu istri Terdakwa membuang dua bungkus makanannya ke tempat pencuci piring selanjutnya Terdakwa mengatakan "kau bilang aku main lonte, pergi aku melonte" lalu Terdakwa mandi dan merapikan diri kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa pergi dari rumah namun Terdakwa duduk-duduk di warung samping rumah kemudian istri Terdakwa mengatakan "kunci rumah ini, ga akan bisa kau masuk” selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa pulang kerumah dengan menggedor pintu rumah namun istri Terdakwa marah-marah kemudian Terdakwa memasukan sepeda motor Terdakwa dan mengunci pintu selanjutnya Terdakwa melihat bahwa istri Terdakwa dan barang-barang isterinya sudah dibungkus kemudian istri Terdakwa "kok pulang kau, kok ga tidur kau sama lonte itu?" sambil membanting sepeda motor Terdakwa hingga sayap depan dan stang bengkok ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruhnya untuk mengangkat sepeda motor tersebut namun istri Terdakwa tertimpa dengan sepeda motor tersebut kemudian istri Terdakwa lemas sehingga Terdakwa yang mengangkat sepeda motor Terdakwa tersebut kemudian istri Terdakwa melempar Terdakwa dengan menggunakan helm namun tidak kena dan mengenai TV hingga TV pecah lalu istri Terdakwa mengambil magic com, blender dan barang-barang eletronik lainnya dan membantingnya hingga rusak dimana Terdakwa duduk sambil merapikan kemudian istri Terdakwa membuka pintu namun masih berada di dalam pagar kemudian Terdakwa membujuk istri Terdakwa untuk masuk kedalam rumah namun ianya tidak mau dan tidak ada menangis dimana istri Terdakwa memegang kunci rumah dan mengatakan akan mengunci lalu Terdakwa masuk kedalam rumah dan Terdakwa menutup pintu lalu sekira 15 (lima belas) menit Terdakwa keluar kembali dan melihat bahwa istri Terdakwa dan kopernya sudah tidak ada dan hanya ada mobil putih yang melintas keluar lalu Terdakwa masuk dan menutup serta mengunci pintu rumah Terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yaitu Visum et Repertum Nomor : 108/VER UM/IV/2021 /Rs.Bahyangkara diperbuat dengan sebenarnya dan mengingat sumpah (janji) yang telah diucapkan oleh dr. Desi Rizky Eliani Rambe, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 17 April 2022 dengan hasil pemeriksaan : Pada Korban ditemukan: Kepala : Dijumpai kemerahan pada pipi kiri dengan panjang dan lebar nol koma lima sentimeter, Ekstrimitasi atas : Dijumpai luka lecet kemerahan pada tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Dijumpai luka memar pada punggung tangan dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan Kesimpulan : Telah diperksa seorang perempuan, dijumpai kemerahan pada pipi kiri, luka lecet pada tangan kiri, memar pada punggung tangan kiri, diduga akibat benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, ketika saksi Korban Efrina Eli Yanti sedang berada di rumahnya bersama adik iparnya lalu terdakwa pulang kerumah dari bekerja lalu karena saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak masak sekira pukul 18.00 Wib, saksi Korban Efrina Eli Yanti membeli mie sop sebanyak 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa dan adik ipar saksi Korban Efrina Eli Yanti, lalu sekira pukul 18.30 Wib, adik ipar saksi Korban Efrina Eli Yanti pulang kerumahnya selanjutnya saksi Korban Efrina Eli Yanti berbuka puasa sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menawarkan terdakwa untuk makan karena saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak masak lalu Terdakwa menjawab “gak usah makan pun gak papalah” setelah saksi Korban Efrina Eli Yanti makan, sekira pukul 19.15 Wib, saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi membelikan ayam penyet kemudian setiba dirumahnya, saksi Korban Efrina Eli Yanti memberikan ayam penyet tersebut kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa marah sambil melihat ayamnya dan ianya mengatakan "kok kecil kali ayamnya ?” sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti memberikan ayam milik saksi Korban Efrina Eli Yanti kepada terdakwa namun terdakwa kembali marah dengan mengatakan ambil ayam kau ini, kalo ga ku campakan sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti ambil kembali dan saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak jadi makan lalu terdakwa marah "kok ga makan kau ? Kenapa ga makan kau?" namun terdakwa marah-marah dan tidak jadi makan dengan mengatakan "mana sini uang belanja" lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti jawab "gada uang lagi dan meminta kembali uang belanja lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti jawab "carilah disitu”;
Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan merusak lemari make up sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menahannya sehingga terjadi dorong-dorongan dan terdakwa mencakar lengan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti dimana terdakwa mendapatkan uang tersebut lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti duduk pergi ruang tamu dan Terdakwa masih marah-marah dan meludahi wajah saksi Korban Efrina Eli Yanti sambil mengatakan "jijik aku sama kau, pergilah kau dari rumah ini” kemudian terdakwa pergi mandi, setelah itu terdakwa pergi dari rumah, selanjutnya saksi Korban Efrina Eli Yanti menelpon dengan saksi Fitria sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menangis dimana terdakwa mengusir saksi Korban Efrina Eli Yanti sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti menyusun baju- baju saksi Korban Efrina Eli Yanti untuk saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi dari rumah, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah dan saksi Korban Efrina Eli Yanti mengatakan "biarlah dulu disini barang-barang ini, besok truk datang, biar kubawa semua barang- barangku" lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti masuk kedalam kamar anak saksi Korban Efrina Eli Yanti selanjutnya terdakwa mendorong pintu dan mengatakan "jangan kau pakai kipas angin ini, aku yang beli” selanjutnya saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi ke kamar saksi Korban Efrina Eli Yanti sambil menjawab "yaudah kau tidur dikamar anak-anak, aku tidur dikamar ini, AC kan aku yang beli” kemudian terdakwa mengeluarkan barang- barang yang sudah saksi Korban Efrina Eli Yanti packing keluar rumah ;
Bahwa melihat hal tersebut saksi Korban Efrina Eli Yanti marah, lalu mengatakan "masukan lagi barang itu” sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menjatuhkan Sepeda Motor Terdakwa yang berada di ruang tamu sehingga terdakwa marah lalu meninju kepala saksi Korban Efrina Eli Yanti bagin kiri dengan tangan kanannya sebanyak satu kali kemudian saksi Korban Efrina Eli Yanti merasa pusing dan saksi Korban Efrina Eli Yanti duduk dimana terdakwa masih marah sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti menaikkan kembali sepeda motornya lalu terdakwa menghancurkan barang-barang eletronik lainnya yang telah saksi Korban Efrina Eli Yanti beli sambil mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti masih menelpon Fitria dan sekira pukul 23.30 Wib, saksi Korban Efrina Eli Yanti memesan ojek online dan pergi dari rumah sambil membawa koper yang berisikan pakaian saksi Korban Efrina Eli Yanti dan meninggalkan Terdakwa sedangkan kedua anak saksi Korban Efrina Eli Yanti tidur di tempat neneknya dan yang satu lainnya saksi Korban Efrina Eli Yanti suruh tidur di rumah temannya karena saksi Korban Efrina Eli Yanti sedang bertengkar dengan terdakwa Selanjutnya dikarenakan merasa keberatan, saksi Korban Efrina Eli Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum dimana akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban Efrina Eli Yanti mengalami sakit pada bagian kepala, lebih tepatnya dipipi kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, luka lecet pada tangan kiri dan memar pada punggung tangan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Visum et Repertum Nomor : 108/VER UM/IV/2021 /Rs.Bahyangkara diperbuat dengan sebenarnya dan mengingat sumpah (janji) yang telah diucapkan oleh dr. Desi Rizky Eliani Rambe, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 17 April 2022 dengan hasil pemeriksaan : Pada Korban ditemukan: Kepala : Dijumpai kemerahan pada pipi kiri dengan panjang dan lebar nol koma lima sentimeter, Ekstrimitasi atas : Dijumpai luka lecet kemerahan pada tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Dijumpai luka memar pada punggung tangan dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan Kesimpulan : Telah diperksa seorang perempuan, dijumpai kemerahan pada pipi kiri, luka lecet pada tangan kiri, memar pada punggung tangan kiri, diduga akibat benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad-1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” tentunya identik dengan pengertian “Barang Siapa“ sebagai subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa“ atau yang diidentikkan oleh “wetboek van strafrecht“ sebagai “Hij”, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri. Tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (no actor no actions). Oleh karena itu unsur “barang siapa” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai perorangan atau kelompok orang, guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Sebagaimana pendapat Prof. Satochid Kartanegara, SH. menyatakan bahwa “pelaku“ adalah “Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict“ (Hukum Pidana – Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian Dua, Hal. 5). Dengan alasan tersebut maka Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkan unsur “barang siapa” dalam perkara ini sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Rudi Ikhwan yang setelah melalui pemeriksaan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mengakui dan membenarkan identitas terdakwa yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) “setiap orang” sebagai elemen barang siapa, secara historis kronologis merupakan subyek hukum dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Rudi Ikhwan, sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Rudi Ikhwan adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah Terdakwa Rudi Ikhwan, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kesatu dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga seperti suami, istri dan anak-anak karena hubungan perkawinan yang menetap dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa Undang-undang memberikan pengertian “kekerasan dalam rumah tangga” adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa adalah sukar untuk mengetahui apakah Terdakwa betul-betul berkehendak untuk melakukan kejahatan karena ini merupakan sikap batin dari Terdakwa, namun demikian hal ini dapat diketahui dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira Pukul 22.30 Wib, bertempat di Jalan Medan-Batang Kuis Gang Nangka-Gang Sarudi Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, ketika saksi Korban Efrina Eli Yanti sedang berada di rumahnya bersama adik iparnya lalu terdakwa pulang kerumah dari bekerja lalu karena saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak masak sekira pukul 18.00 Wib, saksi Korban Efrina Eli Yanti membeli mie sop sebanyak 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa dan adik ipar saksi Korban Efrina Eli Yanti, lalu sekira pukul 18.30 Wib, adik ipar saksi Korban Efrina Eli Yanti pulang kerumahnya selanjutnya saksi Korban Efrina Eli Yanti berbuka puasa sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menawarkan terdakwa untuk makan karena saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak masak lalu Terdakwa menjawab “gak usah makan pun gak papalah” setelah saksi Korban Efrina Eli Yanti makan, sekira pukul 19.15 Wib, saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi membelikan ayam penyet kemudian setiba dirumahnya, saksi Korban Efrina Eli Yanti memberikan ayam penyet tersebut kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa marah sambil melihat ayamnya dan ianya mengatakan "kok kecil kali ayamnya ?” sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti memberikan ayam milik saksi Korban Efrina Eli Yanti kepada terdakwa namun terdakwa kembali marah dengan mengatakan ambil ayam kau ini, kalo ga ku campakan sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti ambil kembali dan saksi Korban Efrina Eli Yanti tidak jadi makan lalu terdakwa marah "kok ga makan kau ? Kenapa ga makan kau?" namun terdakwa marah-marah dan tidak jadi makan dengan mengatakan "mana sini uang belanja" lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti jawab "gada uang lagi dan meminta kembali uang belanja lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti jawab "carilah disitu”;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan merusak lemari make up sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menahannya sehingga terjadi dorong-dorongan dan terdakwa mencakar lengan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti dimana terdakwa mendapatkan uang tersebut lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti duduk pergi ruang tamu dan Terdakwa masih marah-marah dan meludahi wajah saksi Korban Efrina Eli Yanti sambil mengatakan "jijik aku sama kau, pergilah kau dari rumah ini” kemudian terdakwa pergi mandi, setelah itu terdakwa pergi dari rumah, selanjutnya saksi Korban Efrina Eli Yanti menelpon dengan saksi Fitria sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menangis dimana terdakwa mengusir saksi Korban Efrina Eli Yanti sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti menyusun baju- baju saksi Korban Efrina Eli Yanti untuk saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi dari rumah, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah dan saksi Korban Efrina Eli Yanti mengatakan "biarlah dulu disini barang-barang ini, besok truk datang, biar kubawa semua barang- barangku" lalu saksi Korban Efrina Eli Yanti masuk kedalam kamar anak saksi Korban Efrina Eli Yanti selanjutnya terdakwa mendorong pintu dan mengatakan "jangan kau pakai kipas angin ini, aku yang beli” selanjutnya saksi Korban Efrina Eli Yanti pergi ke kamar saksi Korban Efrina Eli Yanti sambil menjawab "yaudah kau tidur dikamar anak-anak, aku tidur dikamar ini, AC kan aku yang beli” kemudian terdakwa mengeluarkan barang- barang yang sudah saksi Korban Efrina Eli Yanti packing keluar rumah;
Menimbang, bahwa melihat hal tersebut saksi Korban Efrina Eli Yanti marah, lalu mengatakan "masukan lagi barang itu” sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti menjatuhkan Sepeda Motor Terdakwa yang berada di ruang tamu sehingga terdakwa marah lalu meninju kepala saksi Korban Efrina Eli Yanti bagin kiri dengan tangan kanannya sebanyak satu kali kemudian saksi Korban Efrina Eli Yanti merasa pusing dan saksi Korban Efrina Eli Yanti duduk dimana terdakwa masih marah sehingga saksi Korban Efrina Eli Yanti menaikkan kembali sepeda motornya lalu terdakwa menghancurkan barang-barang eletronik lainnya yang telah saksi Korban Efrina Eli Yanti beli sambil mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut sambil saksi Korban Efrina Eli Yanti masih menelpon Fitria dan sekira pukul 23.30 Wib, saksi Korban Efrina Eli Yanti memesan ojek online dan pergi dari rumah sambil membawa koper yang berisikan pakaian saksi Korban Efrina Eli Yanti dan meninggalkan Terdakwa sedangkan kedua anak saksi Korban Efrina Eli Yanti tidur di tempat neneknya dan yang satu lainnya saksi Korban Efrina Eli Yanti suruh tidur di rumah temannya karena saksi Korban Efrina Eli Yanti sedang bertengkar dengan terdakwa Selanjutnya dikarenakan merasa keberatan, saksi Korban Efrina Eli Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum dimana akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban Efrina Eli Yanti mengalami sakit pada bagian kepala, lebih tepatnya dipipi kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, luka lecet pada tangan kiri dan memar pada punggung tangan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Korban Efrina Eli Yanti mengalami sakit pada bagian kepala, lebih tepatnya dipipi kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, luka lecet pada tangan kiri dan memar pada punggung tangan kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, hal mana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 108/VER UM/IV/2021 /Rs.Bahyangkara diperbuat dengan sebenarnya dan mengingat sumpah (janji) yang telah diucapkan oleh dr. Desi Rizky Eliani Rambe, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 17 April 2022 dengan hasil pemeriksaan : Pada Korban ditemukan: Kepala : Dijumpai kemerahan pada pipi kiri dengan panjang dan lebar nol koma lima sentimeter, Ekstrimitasi atas : Dijumpai luka lecet kemerahan pada tangan sebelah kiri bagian belakang dengan panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Dijumpai luka memar pada punggung tangan dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan Kesimpulan : Telah diperksa seorang perempuan, dijumpai kemerahan pada pipi kiri, luka lecet pada tangan kiri, memar pada punggung tangan kiri, diduga akibat benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian, yang dalam unsur ini disebut dengan kekerasan fisik yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, atau dikenal dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga, maka dengan demikian menurut Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur kedua dalam dakwaan telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan pendapat G.P Hoefnagels yang dikutip pendapatnya oleh M. Solehuddin dalam bukunya berjudul Sistem Sanksi Dalam Hukum PidanaIde Dasar DoubleTrack & Implementasinya, yang memberikan arti sanksi secara luas yakni sanksi dalam hukum pidana adalah semua reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahanan tersangka dan penuntutan terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana;
Menimbang, bahwa dengan persepsi yang sama dengan pendapat G.P. Hoefnagels tersebut, maka Hakim berpendapat bahwa secara de fakto terdakwa telah mulai menjalani sanksi pidana sejak proses penangkapan, pemeriksaan penyidik yang disertai penahanan oleh pihak penyidik, proses penuntutan oleh Penuntut Umum sampai kepada proses persidangan dan penjatuhan hukuman adalah juga merupakan sanksi hukum bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Korban Efrina Eli Yanti mengalami sakit pada bagian kepala, lebih tepatnya dipipi kiri saksi Korban Efrina Eli Yanti, luka lecet pada tangan kiri dan memar pada punggung tangan kirinya ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga mempermudah proses pemeriksaan di Persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rudi Ikhwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2022, oleh kami, Irwansyah, SH., sebagai Hakim Ketua, Roziyanti, SH., dan Marsal Tarigan, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Said Rachmad, SH. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Ricky Maliki P.A Sinaga, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Roziyanti, SH., Irwansyah, SH.,
d.t.o.
Marsal Tarigan, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Said Rachmad, SH. MH., ‘