1896/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1896/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NARA PALENTINA .N.SH Terdakwa: DENI HOTLAN SIREGAR
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Deni Hotlan Siregar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 5 (lima) tandan buah kelapa sawit. Dikembalikan kepada korban PT. PP Lonsum. 1 (satu) bilah pisau egrek. 2 (dua) batang piber panjang 10 meter; Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1896/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Deni Hotlan Siregar
2. Tempat lahir : Tanjung Morawa
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/24 April 1988
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/48/VI/2022/Reskrim sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juni 2022 .
Terdakwa Deni Hotlan Siregar tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022
4. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1896/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 20 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1896/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 20 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DENI HOTLAN SIREGAR bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memungut atau memanen hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU NO. 39 TAHUN 2014 tentang Perkebunan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI HOTLAN SIREGAR berupa pidana selama 7 (tujuh) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa
5 (lima) tandan buah kelapa sawit.
Dikembalikan kepada korban PT. PP Lonsum.
1 (satu) bilah pisau egrek.
2 (dua) batang piber panjang 10 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatif sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa DENI HOTLAN SIREGAR pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Penadahan hasil perkebunan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Deni Hotlan Siregar bersama dengan temannya Belong (DPO), Badul (DPO), Nama Nias (DPO) datang menuju areal PT. PP Lonsum Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut.
Adapun cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni dengan cara mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang piber bersambung panjang 10 meter memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit di 2 (dua) batang pohon kelapa sawit bergantian dengan NIAS mempergunakan alat yang sama memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dipohon kelapa sawit yang berbeda kemudian NIAS menggulingkan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya BADUL dan NIAS mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak dan mengumpulkannya dipinggir sungai kali tawang, sekira 40 meter dari terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut pelaku BELONG dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang bambu panjang 10 meter mengegrek buah kelapa sawit. Selanjutnya datang saksi Syahrulsyah dan temannya selaku security pada perkebunan tersebut melihat terdakwa di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan terdakwa berhasil diamankan namun 4 (empat) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Adapun maksud dan tujuannya terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata dengan teman terdakwa, rencana terdakwa uang hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut akan dipergunakan untuk membeli rokok.
Adapun terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
Akibat perbuatan terdawa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa DENI HOTLAN SIREGAR pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Deni Hotlan Siregar bersama dengan temannya Belong (DPO), Badul (DPO), Nama Nias (DPO) datang menuju areal PT. PP Lonsum Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut.
Adapun cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni dengan cara mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang piber bersambung panjang 10 meter memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit di 2 (dua) batang pohon kelapa sawit bergantian dengan NIAS mempergunakan alat yang sama memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dipohon kelapa sawit yang berbeda kemudian NIAS menggulingkan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya BADUL dan NIAS mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak dan mengumpulkannya dipinggir sungai kali tawang, sekira 40 meter dari terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut pelaku BELONG dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang bambu panjang 10 meter mengegrek buah kelapa sawit. Selanjutnya datang saksi Syahrulsyah dan temannya selaku security pada perkebunan tersebut melihat terdakwa di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan terdakwa berhasil diamankan namun 4 (empat) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Adapun maksud dan tujuannya terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata dengan teman terdakwa, rencana terdakwa uang hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut akan dipergunakan untuk membeli rokok.
Adapun terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
Akibat perbuatan terdawa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SYAHRULSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan hilangnya buah kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa Pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
Bahwa barang yang hilang ialah buah kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa yang hilang ada 5 (lima) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa.hubungan saksi dengan PT.PP Lonsum ialah saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib saksi melaksanakan patroli di DivisiI Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 2 (dua) bartang piber bersambung panjang 10 meter dan 1 (satu) bilah pisau egrek, seorang pelaku yang diketahui namanya BADUL sedang mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan cara memundak dan seorang pelaku lain sedang mewmundak 1 (satu) tandan buah kelapa sawit membawanya kearah sungai kali tawang sedangkan 2 (dua) orang pelaku lain yang tidak dikenal berdiri disekitar tempat tersebut sambil melihat-lihat orang, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya langsung melakukan pengejaran hingga ke 5 (lima) orang pelaku dan mengetahui kedatangan saksi dan teman-teman saksi ke 5 (lima) Terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil menangkapa seorang pelaku bernama DENI HOTLAN SIREGAR sedangkan 4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan diri, kemudian mengamankan dan membawa seorang pelaku dan barang bukti kepos security dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT.PP Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
M.NASRUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan hilangnya buah kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
Bahwa barang yang hilang ialah buah kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa yang hilang ada 5 (lima) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa hubungan saksi dengan PT.PP Lonsum ialah saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib saksi melaksanakan patroli di DivisiI Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 2 (dua) bartang piber bersambung panjang 10 meter dan 1 (satu) bilah pisau egrek, seorang pelaku yang diketahui namanya BADUL sedang mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan cara memundak dan seorang pelaku lain sedang mewmundak 1 (satu) tandan buah kelapa sawit membawanya kearah sungai kali tawang sedangkan 2 (dua) orang pelaku lain yang tidak dikenal berdiri disekitar tempat tersebut sambil melihat-lihat orang, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya langsung melakukan pengejaran hingga ke 5 (lima) orang pelaku dan mengetahui kedatangan saksi dan teman-teman saksi ke 5 (lima) Terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil menangkapa seorang pelaku bernama DENI HOTLAN SIREGAR sedangkan 4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan diri, kemudian mengamankan dan membawa seorang pelaku dan barang bukti kepos security dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT.PP Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
KARWAN HARAHAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian;-
Bahwa keterangan yang saksi berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya;-
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan hilangnya buah kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
Barang yang hilang ialah buah kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa yang hilang ada 5 (lima) tandan buah kelapa sawit;
Bahwa hubungan saksi dengan PT.PP Lonsum ialah saksi bekerja sebagai Security;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib saksi melaksanakan patroli di DivisiI Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 2 (dua) bartang piber bersambung panjang 10 meter dan 1 (satu) bilah pisau egrek, seorang pelaku yang diketahui namanya BADUL sedang mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan cara memundak dan seorang pelaku lain sedang mewmundak 1 (satu) tandan buah kelapa sawit membawanya kearah sungai kali tawang sedangkan 2 (dua) orang pelaku lain yang tidak dikenal berdiri disekitar tempat tersebut sambil melihat-lihat orang, melihat kejadian tersebut saksi dan security lainnya langsung melakukan pengejaran hingga ke 5 (lima) orang pelaku dan mengetahui kedatangan saksi dan teman-teman saksi ke 5 (lima) Terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil menangkapa seorang pelaku bernama DENI HOTLAN SIREGAR sedangkan 4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan diri, kemudian mengamankan dan membawa seorang pelaku dan barang bukti kepos security dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT.PP Lonsum mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Deni Hotlan Siregar :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;”
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang dengan tanpa ijin telah mengambil 5 (lima) buah tandan kelapa sawit milik PT.PP Lonsum;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah diperiksa dikantor kepolisian”;-
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan pada saat diperiksa tersebut sudah benar semuanya”;-
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama dengan teman Terdakwa bernama BELONG, BADUL, AGUSTINUS, dan NIAS.Terdakwa memanen 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang piber panjang 10 meter dengan bergantian dengan NIAS mempergunakan alat yang sama memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dipohon kelapa sawit yang berbeda kemudian NIAS menggulingkan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya BADUL dan NIAS mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak dan mengumpulkannya dipinggir sungai kali tawang, sekira 40 meter dari Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut BELONG dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang bambu panjang 10 meter mengegrek buah kelapa sawit, pada saat datang security Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan 4 (empat) orang teman Terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan 4 (empat) orang teman Terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata, rencana Terdakwa uang hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut akan dipergunakan untuk membeli rokok;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa
5 (lima) tandan buah kelapa sawit.
1 (satu) bilah pisau egrek.
2 (dua) batang piber panjang 10 meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Deni Hotlan Siregar bersama dengan temannya Belong (DPO), Badul (DPO), Nama Nias (DPO) datang menuju areal PT. PP Lonsum Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut.
Bahwa adapun cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni dengan cara mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang piber bersambung panjang 10 meter memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit di 2 (dua) batang pohon kelapa sawit bergantian dengan NIAS mempergunakan alat yang sama memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dipohon kelapa sawit yang berbeda kemudian NIAS menggulingkan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya BADUL dan NIAS mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak dan mengumpulkannya dipinggir sungai kali tawang, sekira 40 meter dari terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut pelaku BELONG dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang bambu panjang 10 meter mengegrek buah kelapa sawit.
Bahwa selanjutnya datang saksi Syahrulsyah dan temannya selaku security pada perkebunan tersebut melihat terdakwa di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan terdakwa berhasil diamankan namun 4 (empat) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Bahwa adapun maksud dan tujuannya terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata dengan teman terdakwa, rencana terdakwa uang hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut akan dipergunakan untuk membeli rokok.
Bahwa adapun terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
Bahwa akibat perbuatan terdawa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untuk diperiksa dan diadili di depan persidangan ini adalah benar Terdakwa Deni Hotlan Siregar dan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana berdasarkan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tentang alasan pemaaf maupun alasan pembenar lainnya oleh karena berhubungan erat dengan unsur unsur lainnya maka akan dipertimbangkan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak akan ditentukan setelah pembuktian semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 (kesatu) ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua
produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan
dan produk ikutan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Deni Hotlan Siregar bersama dengan temannya Belong (DPO), Badul (DPO), Nama Nias (DPO) datang menuju areal PT. PP Lonsum Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum tersebut.
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni dengan cara mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang piber bersambung panjang 10 meter memanen 2 (dua) tandan buah kelapa sawit di 2 (dua) batang pohon kelapa sawit bergantian dengan NIAS mempergunakan alat yang sama memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dipohon kelapa sawit yang berbeda kemudian NIAS menggulingkan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya BADUL dan NIAS mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak dan mengumpulkannya dipinggir sungai kali tawang, sekira 40 meter dari terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut pelaku BELONG dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan 2 (dua) batang bambu panjang 10 meter mengegrek buah kelapa sawit.
Menimbang, bahwa selanjutnya datang saksi Syahrulsyah dan temannya selaku security pada perkebunan tersebut melihat terdakwa di Divisi I Batu Lokong Blok 02111011 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan terdakwa berhasil diamankan namun 4 (empat) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuannya terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi rata dengan teman terdakwa, rencana terdakwa uang hasil pencurian buah kelapa sawit tersebut akan dipergunakan untuk membeli rokok.
Menimbang, bahwa adapun terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdawa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 (kedua) dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang dalam hal ini Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dengan didasarkan kepada asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan serta mempertimbangkan terhadap putusan-putusan terdahulu dalam perkara yang sejenis untuk menghindari terjadinya disparitas hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, oleh karena masa hukuman/pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani Terdakwa, maka alasan yang sah untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
5 (lima) tandan buah kelapa sawit.
oleh karena telah terbukti keberadaan dan kepemilikannya, maka harus diperintahkan agar dikembalikan kepada korban PT. PP Lonsum;
1 (satu) bilah pisau egrek.
2 (dua) batang piber panjang 10 meter;
oleh karena barang bukti tersebut yang telah dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. PP Lonsum Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Deni Hotlan Siregar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tidak sah memanen / memungut hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
5 (lima) tandan buah kelapa sawit.
Dikembalikan kepada korban PT. PP Lonsum.
1 (satu) bilah pisau egrek.
2 (dua) batang piber panjang 10 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Rabu, tanggal 07 Desember 2022 oleh kami, Pinta Uli Br. Tarigan, S.H., sebagai Hakim Ketua , Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H., Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Risna Elitha Barus, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Nara Palentina .N, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. Sarma Siregar, S.H., M.H. Pinta Uli Br. Tarigan, S.H.
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Risna Elitha Barus, S.H., M.H.