78/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 78/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat I : Joseph Tan, ST Pembanding/Penggugat II : Fien Tan Terbanding/Tergugat I : Samuel Sera Chadi Erari, SH.,M.Kn Terbanding/Tergugat II : Hendrik Thio Terbanding/Tergugat III : Grace Irene Erary
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 15 September 2022 Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap, yang dimohonkan banding dan MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Penggugat I dan Penggugat II Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500. 000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dikembalikannya Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 78/PDT/2021/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
JOSEPH TAN, ST, bertempat tinggal di Jalan Percetakan No.68 B Jayapura, Kelurahan Gurabesi, Distrik Abepura Utara Kota Jayapura, sebagai Pembanding I semula Penggugat I;
FIEN TAN, bertempat tinggal di Jalan Kelapa II Entrop Bucen II Entrop Kelurahan Ardipura, Jayapura Selatan Kota Jayapura, sebagai Pembanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini Pembanding I semula Penggugat I dan Pembanding II semula Penggugat II memberikan kuasa kepada RATNA IDA SILALAHI, SH., dan Dr. JAMES SIMANJUNTAK, SH.MH., pekerjaannya Advokat, berkantor di Jalan Raya Abepura Nomor 45C Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Februari 2022, sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat;
l a w a n
SAMUEL SERA CHADI ERARI, SH.M.Kn., bertempat tinggal di Jalan Raya Sentani Felavauw Nomor 146B Sentani Kabupaten Jayapura, Hinekombe Sentani Kota Kabupaten Jayapura, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUDI MULYADI, SH., dan ABDUL ARIF WALANGKE, SH., keduanya pekerjaannya Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Pasar Lama Sentani BTN Matoa Indah Permai Blok D Nomor 144 RT.06 RW.05 Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2022, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
HENDRIK THIO, bertempat tinggal di Jalan Percetakan Negera (Hotel Dafonsolo) Jayapura, Kelurahan Gurabesi Jayapura Utara Kota Jayapura atau di Jalan Janur Elok XOG 9 No.15 RT.004 RW.011 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
GRACE IRENE ERARY, bertempat tinggal di Jalan Rawa Hamadi RT.003 RW.009 Kelurahan Hamadi Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Dalam hal ini Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III memberikan kuasa kepada JUNADI, S.Hut., SH.,MH.,MS., dan DAMIANUS NDRITYOMAS, SH., keduanya pekerjaannya Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Pasir Nomor 32 RT.002 RW.001 Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2022, sebagai Terbanding II dan III semula Tergugat II dan III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut, berupa:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 78/PDT/2022/PT JAP tanggal 31 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Jap, berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 15 September 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III sebagian
Menyatakan gugatan Penggugat Salah Alamat (Error In Persona);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat I dan II tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat I dan II membayar biaya perkara sejumlah Rp2.728.600,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jayapura diucapkan pada tanggal 15 September 2022 dengan dihadiri oleh Para Penggugat (kuasanya) dan Para Tergugat (masing-masing kuasanya), kemudian Para Pembanding semula Para Penggugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2022 mengajukan permohonan banding pada tanggal 21 September 2022 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura, permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 27 September 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding Nomor : 78/Pdt.G/2022/PN Jap, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 26 September 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Kepada Terbanding Nomor : 78/Pdt.G/2022/PN Jap dan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 26 September 2022 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor : 78/Pdt.G/2022/PN Jap;
Bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut disertai dengan memori banding, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 4 Oktober 2022 sebagaimana ternyata dari Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap;
Menimbang, bahwa memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 6 Oktober 2022 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding Nomor : 78/Pdt.G/2022/PT Jap, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Oktober 2022 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Kepada Terbanding Nomor : 78/Pdt.G/2022/PT Jap dan Kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 Oktober 2022 sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap;
Bahwa terhadap memori banding, Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 Oktober 2022 sebagaimana Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap, Terbading II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III mengajukan kontra memori banding, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 18 Oktober 2022 sebagaimana Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), untuk Para Pembanding sebagaimana Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Pembanding Nomor: 78/Pdt.G/2022/PN Jap, tanggal 11 Oktober 2022 dan untuk Terbanding I sebagaimana Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terbanding Nomor: 78/Pdt.G/2022/PN Jap, tanggal 6 Oktober 2022, untuk Terbanding II sebagaimana Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terbanding Nomor: 78/Pdt.G/2022/PN Jap, tanggal 10 Oktober 2022 dan untuk Terbanding III sebagaimana Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Terbanding Nomor: 78/Pdt.G/2022/PN Jap, tanggal 10 Oktober 2022
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat (1) RBg dan sebagaimana diatur dalam buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu putusan diucapkan pada tanggal 15 September 2022 dengan dihadiri oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat dan permohonan banding diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 21 September 2022 oleh karena itu permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 15 September 2022 Nomor : 78/Pdt.G/2022/PN.Jap
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Pembanding I dan Pembanding II untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Pembanding I dan Pembanding II adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding I dan Pembanding II, sejumlah Rp 600.000.000. (enam ratus juta rupiah)
Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III, untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny.Huy Shu Hing kepada Pembanding I dan Pembanding II.
Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada Pembanding I dan Pembanding II sejumlah Rp 600.000.000. (enam ratus juta rupiah), yang dibayarkan kepada Pembanding I dan Pembanding II secara tunai, sekaligus dan seketika.
Menghukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, membayar uang paksa sejumlah Rp 1.000.000. (satu juta rupiah) setiap hari melalaikan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu walau Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, menyatakan Kasasi.
Mengukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dalam perkara Perdata dengan register No.78/Pdt.G/2022/PN.Jap. tanggal 15 September 2022;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III, pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Isi Kontra Memori Banding darim PARA TERGUGAT/PARA TERMOHON BANDING untuk seluruhnya ;
Menolak Isi Memori Banding dari PARA PEMOHON BANDING/PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menolak Permohonan Provisi dari PARA PEMOHON BANDING/PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
MENGADILI SENDIRI
Menerima Isi Kontra Memori Banding yang diajukan oleh PARA TERMOHON BANDING/PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor : 78/Pdt.G/2022/PN.Jap, yang telah diputus pada tanggal 15 September 2022 ;
Menolak Permohonan Provisi dari PARA PEMOHON BANDING/PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menghukum PARA PEMOHON BANDING/PARA PENGGUGAT Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan permohonan banding dimaksud, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat mengajukan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara aquo karena tidak menerapkan hukum dengan benar, dalam jawaban Terbanding I dan Terbanding III sangat jelas adanya hubungan hukum antara Para Penggugat serta peran Tergugat III mempengaruhi Terbanding I agar tidak mengembalikan/menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing secara sukarela kepada Para Pembanding, hal inilah yang menjadi dasar hukum Para Pembanding menggugat Terbanding III dalam perkara ini;
Bahwa selain pengakuan Terbanding I dan Terbanding II dan III serta adanya bukti-bukti yang diajukan Para Pembanding maupun melalui bukti-bukti yang diajukan Terbanding I dan Terbanding III, menjelaskan dan menggambarkan adanya hubungan antara Para Pembanding dengan Terbanding III, sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Para Pembanding dengan Terbanding III haruslah dibatalkan;
Bahwa Para Pembanding sangat berkepentingan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing karena Para Pembanding adalah ahli waris Ny. Huy Shu Hing, yang mempunyai hak untuk menguasai sertifikat tersebut, tentunya Para Pembanding adalah orang yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap Terbanding III, sebab itu pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara aquo adalah keliru dan tidak menerapkan hukum dengan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 78/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 15 September 2022, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Para Penggugat, mendalilkan agar Para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Para Penggugat;
Menimbang, bahwa dari gugatan dan jawab-menjawab antara Para Penggugat dan Para Tergugat, diperoleh fakta sebagai berikut:
- Bahwa Sertifikat Haki Milik Nomor 54 adalah benar atas nama Ny. Huy Shu Hing;
- Bahwa Ny. Huy Shu Hing adalah ibu Kandung dari Penggugat I dan Penggugat II dan Tan Kok Hian alias Chan Kwok Hing karena Para Penggugat dan Tan Kok Hian yang masih hidup;
- Bahwa oleh karena Ny. Huy Shu Hing telah meninggal dunia maka Para Penggugat berkeinginan untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama ahli warisnya;
- Bahwa kemudian untuk mengurus balik nama sertifikat tersebut lalu Para Penggugat meminta bantuan Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III;
- Bahwa dalam pengurusan balik nama sertifikat tersebut, Tergugat III mengakui mewakili Penggugat I dan Tergugat II sebagai kuasa dari Tan Kok Hian yang adalah warganegara Hongkong;
- Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan ini, pengurusan baik nama sertifikat tersebut belum selesai dilakukan sehingga Para Penggugat berkeinginan meminta agar sertifkat yang telah diserahkan kepada Tergugat I tersebut dikembalikan kepada Para Penggugat;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa terbukti Para Penggugat dan Tan Kok Hian adalah ahli waris dari Ny. Huy Shu Hing dan berhak atas sertifkat hak milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing, yang akan dibalik namakan atas nama ahli warisnya tersebut melalui Tergugat I namun balik nama sertifikat tersebut sampai dengan gugatan ini diajukan belum selesai;
Menimbang, bahwa oleh karena terbukti dan diakui oleh Para Tergugat, bahwa Para Penggugat dan Tan Kok Hian adalah benar sebagai ahli waris dari Ny. Huy Shu Hing dan Tergugat I adalah sebagai Notaris/PPAT yang diminta bantuan untuk mengurus balik nama sertifkat tersebut, Tergugat II sebagai Kuasa dari Tan Kok Hian karena warganegara Hongkong (saudara kandung dari Para Penggugat) dan Tergugat III mewakili Penggugat I karena Penggugat I tinggal di Donggala maka yang paling berhak atas sertifikat tersebut adalah Para Penggugat dan saudaranya bernama Tan Kok Hian (tapi warganegara Hongkong) sehingga Para Penggugat adalah warganegara dan tinggal di Indonesia yang paling berhak atas sertifikat hak milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing dan karena pengurusan balik nama sertifikat tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh Para Tergugat maka Para Tergugat berkewajiban untuk menyerahkan kembali sertifikat hak milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing tersebut kepada Para Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat tidak mengembalikan sertifikat hak milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Para Penggugat maka perbuatan Para Tergugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III diperintahkan untuk mengembalikan Sertifkat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan sendirinya tuntutan Para Penggugat sebagaimana petitum angka 2 (dua) sepanjang bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan petitum angka 3 (tiga) tentang pengembalian sertifikat adalah beralasan hukum dan harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 (dua) dan angka 4 (empat) tentang ganti kerugian menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak beralasan hukum karena ganti kerugian yang diminta oleh Para Penggugat sebagaimana sebagian dari petitum angka 2 (dua) dan petitum angka 4 (empat), tidak diuraikan dengan jelas kerugian apa saja yang dimaksud, sehingga tuntutan yang demikian haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 (lima) tentang uang paksa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa untuk supaya Para Tergugat segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing tersebut maka perlu dan patut adanya uang paksa yang untuk adil ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat memenuhi isi putusan dimaksud;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 (enam) tentang putusan serta merta, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa oleh karena putusan dalam perkara ini bila telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara riil dan pula kerugian Para Penggugat apabila sertifikat tersebut tidak segera dikembalikan, Para Tergugat telah dihukum membayar uang paksa maka petitum angka 6 (enam), tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Para Penggugat tidaklah bertentangan dengan hukum dan haruslah dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan tentang eksepsi Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, kecuali terhadap pertimbangan tentang eksepsi bahwa gugatan Para Penggugat salah alamat (error in persona) menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, terlihat jelas hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat yaitu bahwa Tergugat II keberadaannya dalam balik nama sertifkat tersebut mewakili Penggugat I dan Tergugat III keberadaannya sebagai kuasa dari Tan Kok Hian, sehingga berdasarkan hal tersebut maka eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, sepanjang telah dipertimbangkan tersebut di atas beralasan hukum maka haruslah dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dikabulkan maka putusan Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 15 September 2022, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan tersebut diatas yang selengkapnya sebagaimana amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan dan gugatan Para Penggugat dikabulkan, maka Para Terbanding semula Para Tergugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1927/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 15 September 2022 Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Jap, yang dimohonkan banding dan;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Penggugat I dan Penggugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dikembalikannya Sertifikat Hak Milik Nomor 54 atas nama Ny. Huy Shu Hing tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 yang terdiri dari Supomo, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Yohanes Hero Sujaya, S.H.,M.H. dan Bonny Sanggah, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri Tommy K. I. Medellu, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
YOHANES HERO SUJAYA, S.H.,M.H. SUPOMO, S.H.,M.H.
Ttd.
BONNY SANGGAH, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
TOMMY K. I. MEDELLU, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai ……………… Rp. 10.000,00
2. Redaksi…….............. Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
4. Jumlah …………….... Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Putusan Ini Sesuai Aslinya
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
DAHLAN, S.E., S.H.
NIP. 19651231 199003 1 034