77/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 77/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Penggugat : MUSTARI SIAME, SE Terbanding/Tergugat : VERONIKA Y. WANIMBO
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/ 2022/ PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 77/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Mustari Siame., S.E., bertempat tinggal di Perum Jaya Asri Entrop, Blok AE.32, RT.005/RW.009, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, kota Jayapura, Provinsi Papua, dalam hal ini memberikan kuasa hukum kepada Hendrik Tomasoa, S.H., M.H.,CMCL.,CTCL.,MED dan Andreas Robertho Keis Rosumbre,S.H., para Advokat pada Law Office “Hendrik Tomasoa & Associates” berkantor di Jalan SPG Taruna Bhakti Ruko Nomor 22 RT 003 RW 010, Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus , tanggal 14 Maret 2022 sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Lawan
Ny.Veronika Y. Wanimbo., bertempat tinggal sebelumnya di Tolikara, sekarang di Kediaman Bupati Tolikara Komplek Stadion Barnabas Youwe, Kelurahan Sentani Kota , Distrik Sentani , Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/ PDT/2022/PT JAP tanggal 31 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/PDT/ 2022/PT JAP tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penunjukan Penitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 77/PDT/2022/PT JAP tanggal 1 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan - keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000.- ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap tersebut dibacakan didalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 dihadiri oleh kuasa hukum dari Pembanding semula Penggugat tanpa dihadiri oleh Terbanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/ Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Tergugat pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dilaksanakan melalui Kantor Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura ;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 tersebut kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 sebagaimana ternyata dari isi Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Japyang dibuatdan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura dan Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Tergugat sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 melalui Kantor Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sebagaimana ternyata dari isi Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Plt. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jayapura dan kuasa hukum Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Tergugat sebagaimana ternyata dari isi Relaas Penyerahan memori banding kepada Terbanding semula Tergugat Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 melalui Kantor Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 199 ayat(1) RBg kepada para pihak beperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding ( inzage ) dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing :
Kepada Pembanding semula Penggugat, dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Pembanding Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dan Pembanding semula Penggugat;
Kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara kepada Terbanding Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 melalui Kantor Kelurahan Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pengajuan upaya banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan ketentuan pasal 199 RBg hanya dapat diajukan oleh para pihak berperkara dalam tenggang waktu 14 ( empat belas) hari terhitung sejak putusan dibacakan atau apabila para pihak tidak hadir terhitung sejak putusan diberitahukan kepadanya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, dihadiri oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tanpa dihadiri oleh Terbanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 kuasa hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 oleh karena itu pengajuan banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak putusan diucapkan karenanya pengajuan permohonan pemeriksaan di tingkat banding oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tersebut memenuhi syarat batas waktu pengajuan permohonan upaya banding dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengemukakan alasan-alasan banding pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap amar putusan a quo, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum dapat dibaca dalam Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap, tanggal 29 Agustus 2022, pada halaman 10 ( sepuluh ) sampai dengan halaman 13 ( tiga belas ) dapat dikutip sebagai berikut :
“Tentang Pertimbangan Hukum” ( Sesuai memori banding)
“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut diatas”;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak juga mengirimkan wakilnya, pada hal berdasarkan relaas panggilan yang terdapat pada berkas perkara yang bersangkutan telah dipanggil dengan patut, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat tidak mau mempergunakan haknya untuk hadir dipersidangan. Dan konsekwensinya acara perdamaian tidak dapat ditempuh”;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu ketidak hadiran tersebut sudah melalui 3 ( tiga ) kali pemanggilan yang sah, maka cukup beralasan untuk Majelis untuk menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut dan sebagai konsekwensinya berdasarkan Pasal 149 RBg, Majelis akan menjatuhkan putusan dalam perkara ini tanpa hadirnya Tergugat (Verstek)”;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat pada pokoknya adalah mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena Tergugat tidak memenuhu kesepakatan surat perjanjian hutang piutang tertanggal 16 Januari 2013 sebesar Rp. 200.000.000.- ( dua ratus juta rupiah ), dengan masa waktu sampai tanggal 16 Januari 2013 ditambah waktu toleransi selama 1 (satu) bulan sampai tanggal 16 Februari 2013, Tergugat tidak mengembalikan seluruh pinjaman atau tidak memberikan pekerjaan atau proyek kepada Penggugat”;
Memori Banding Mustari hal. 4 dari 9 hal.“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mendalilkan sesuatu maka sesuai Pasal 283 RBg setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
“Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa P-1 sampai dengan P-3 dan 2 (dua) orang saksi bemama La Junaidi dan Fahrul Mas’ud”;
“Menimbang, bahwa dan gugatan Penggugat yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah apakah Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat?”;
“Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Kuasa Penggugat berupa alat bukti P. 1, berupa foto copi Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 16 Januari 2013, bukti P-2 berupa foto copi kuitansi penyerahan sejumlah uang dan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 200.000.000- (Dua ratus juta rupiah), tertanggal 16 Januari 2013, dan bukti P-3 berupa foto copi Surat Somasi dari Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat tertanggal 01 Februari 2018, dimana bukti surat sebagaimana tersebut diatas diajukan bentuk foto copi tanpa mmperlihatkan aslinya dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609/Pdt/1985 bahwa bukti surat bentuk foto copi tanpa diperlihatkan aslinya di persidangan harus dikesampingkan sebagai surat bukti, demikian juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1996 yang mengatakan, bukti foto copi tanpa memperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan keterangan saksi atau bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan. Oleh karena itu bukti P-1, P-2 dan P-3 dari Penggugat diajukan bentuk foto copi tanpa diperlihatkan aslinya, tidak dipertimbangkan dan dinyatakan untuk dikesampingkan ;
TANGGAPAN PEMBANDING:
Bahwa, terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas, Pembanding menyatakan sangat menyetujui pertimbangan hukum Yudex Factie dengan syarat; Bahwa, Pembanding mempunyai hak hukum untuk meminta supaya perkara ini dilakukan pemeriksaan ulang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, Permohonan Banding Pembanding ke Pangadilan Tinggi Jayapura, dengan harapan Majelis Hakim Tinggi Jayapura dapat memeriksa ulang perkara ini;
Bahwa, Kuasa Hukum Penggugat /Pembanding tidak dapat menunjukan Surat Asli Surat Bukti P-1, Surat Bukti P-2 dan Surat Bukti P-3, pada tahap pembuktian surat kepada Yudex Factie oleh karena Penggugat/Pembanding Prinsipal in casu Mustari Siame, SE tidak menyerahkan Asli Surat Bukti P-1, Asli Surat Bukti P-2 dan Asli Surat Bukti P-3, kepada Kuasa Hukum sejak gugatan didaftarkan sampai pada tahap pembuktian sesuai jadwal sidang selesai ;
Surat Asli Bukti P-1, Surat Asli Bukti P-2 dan Surat Asli Bukti P-3 Penggugat Prinsipal/Pembanding belum diketemukan, karena berkas Surat Asli Bukti P-1, Surat Asli Bukti P-2 dan Surat Asli Bukti P-3 tercecer, entah kemana ;
Bahwa, Pembanding Prinsipal baru menemukan Surat Bukti Asli yaitu:
Surat Bukti P-1 adalah Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 16 Januari 2013 ;
Surat Bukti Asli P-2 adalah Kuitansi Penerimaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh Tergugat / Terbanding dari Penggugat / Pembanding ;
Surat Bukti Asli P-3 adalah Somasi Nomor 35/KA- H/PPP/ll/2018, tanggal 01 Pebruari 2018 ;
pada tanggal 30 Agustus 2022, atau 1 (satu) hari setelah putusan diucapkan ;
Bahwa, untuk membuktikan keaslian dari Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3, yang Kuasa Hukum Pembanding belum memperlihatkan kepada Yudex Factie, maka
Memori Banding Mustari hal. 6 dari 9 hal.Pembanding Prinsipal menghadap Panitera Kepala dan Panitera Pengganti untuk melegalisir Foto Copy sama dengan asli, tetapi Panitera dan Panitera Pengganti tidak bersedia, sehingga Pembanding Prinsipal menghadap Pejabat Umum dalam hal ini Notaris HELIEN SOMALAY, SH., M.Kn untuk melegalisir "mencocokan antara dokumen asli dengan dokumen fotokopi, maka dokumen asli diperlihatkan kepada Notaris” yakni Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3 barulah Notaris melegalisir Surat Bukti Foto Copy dengan kalimat “Foto Copy ini dibuat sesuai dengan aslinya, Jayapura 12 September 2022” sesuai dengan kewenangan Notaris yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka secara hukum Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3, sah digunakan sebagai surat bukti dalam Permohonan Banding ini ;
Bahwa, oleh karena Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3, telah sah dilegalisir Notaris HELIEN SOMALAY, SH., M.Kn, maka Pembanding memberikan Kode Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3 dan dilampirkan bersama-sama dengan Memori Banding;
Bahwa, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat bahwa Asli Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3 harus diperlihatkan dalam Sidang Pengadilan Tinggi Jayapura, maka Pembanding bersedia hadir dalam sidang untuk memperlihatkan dan menunjukan serta mencocokan Foto Copy Surat Bukti P-1/PB- 1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3 dengan Asli Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3 yang telah dilegalisir Notaris HELIEN SOMALAY, SH., M.Kn;
Bahwa, permohonan Pembanding sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana asas ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menegaskan: Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan ;
Mengacu pada Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan: Ayat (4):
Yang dimaksud dengan "sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif ;
Yang dimaksud dengan "biaya ringan”artinya biaya perkara dapat
dijangkau oleh masyarakat” :
Atau menurut Pendapat Ahli Hukum Muhammad Yasin Dalam Reformasi
Peradilan, tanggal 4 Februari 2018, menyebutkan, yang dimaksud dengan
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah:
Asas Sederhana: “mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif ;
Asas Cepat: “asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut”: Asas Cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak
Asas Biaya Ringan: “mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat”
Bahwa, oleh karena pertimbangan hukum Yudex Factie tentang Penggugat tidak memperlihatkan Surat Asli Bukti P-1, Surat Asli Bukti P-2 dan Surat Asli Bukti P-3 , sehingga untuk menjawab pertimbangan hukum Yudex Factie tersebut, Pembanding telah legalisir di Notaris HELIEN SOMALAY, SH., M.Kn foto copy Surat Bukti P-1/PB-1, Surat Bukti P-2/PB-2 dan Surat Bukti P-3/PB-3, sesuai dengan Surat Asli Bukti P-1/PB-1, Surat Asli Bukti P-2/PB-2 dan Surat Asli Bukti P-3/PB-3, maka pertimbangan hukum Yudex Factie selebihnya Pembanding serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dapat mempertimbangkannya ;
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan hukum tersebut di atas, Pembanding mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/ 2022/ PN Jap, tanggal 29 Agustus 2022 ;
Mengadili sendiri:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya ;
Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya yang jumlahnya sesuai perhitungan Majelis Hakim ;
DAN/ATAU: Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Pembanding memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa apakah alasan-alasan upaya banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat beralasan hukum maka Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura memper-timbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan baik dan seksama berkas bundel A yang didalamnya termuat dengan lengkap berita acara persidangan dan segala surat-surat yang terkait dengan perkara aquo dan terutama setelah memperhatikan berita acara sidang pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 yang didalamnya menguraikan dengan jelas bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat didepan persidangan yang terdiri dari bukti P-1, bukti P-2 dan bukti P-3 kesemuanya adalah bukti-bukti fotocopi, dan selanjutnya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jayapura dalam Putusan Nomor 67/Pdt.G/ 2022/ PN Jap, tanggal 29 Agustus 2022 aquo telah mengulangi kembali pada halaman 8 dan mempertimbangkannya secara baik dan tepat pada halaman 11 sampai halaman 12 dalam putusan perkara aquo sehingga oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena telah didasarkan kepada fakta dan keadaan yang timbul dan diperoleh dari hasil rangkuman alat bukti yang dimajukan oleh pihak berperkara dipersidangan dan juga telah disertai alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya tersebut, sedang mengenai substansi memori banding dari Pembanding semula Penggugat pada dasarnya hanya merupakan pengulangan dalil posita gugatan yang sudah dimajukan dalam pemeriksaan perkara di tingkat pertama dan tidak ada fakta atau keadaan yang signifikan untuk dijadikan alasan untuk mengevaluasi / membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 10 sampai dengan halaman 12 dalam putusan perkara aquo diambil alih dan dianggap telah diulangi menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa terkait alasan Pembanding semula Penggugat yang melampirkan didalam Memori bandingnya “bukti-bukti fotocopi yang telah disesuaikan dengan aslinya dihadapan Notaris” , maka sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 yang kaedah hukumnya menegaskan : bahwa dalam mengajukan “fotokopi surat-surat” sebagai alat bukti di dalam persidangan gugatan di Pengadilan, maka fotokopi surat tersebut oleh seorang pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya. Bilamana tidak demikian maka bukti surat berupa fotokopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah dalam persidangan”, dan substansi yang sama juga dapat dipahami sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1888 KUHPerdata, sehingga menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa walaupun bukti fotokopi surat yang telah dilampirkan oleh Pembanding semula penggugat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya dihadapan Notaris sebagai pejabat publik , namun dalam konteks peradilan keabsahan substansi suatu dokumen fotokopi sebagai bukti yang mempunya nilai pembuktian adalah bukti-bukti surat yang diperlihatkan didepan persidangan dan diteliti langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo di Tingkat Pertama sebagai judex factie dengan membubuhkan tanda tangan atau paraf pada bukti fotokopi tersebut dengan menyatakan bahwa fotokopi bukti surat tersebut adalah sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan fotokopi atau sesuai dengan hasil scanning atau bentuk produk lain dari elektronik ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan alasan pengajuan banding oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat yang mengutip isi ketentuan Pasal 4 (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan : Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura pihak Pembanding semula Penggugat dapat mempedomani isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang membuka jalan pengajuan gugatan sederhana karena Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama, Jenis perkara berupa ingkar janji dengan nilai gugatan materiil tidak lebih dari Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura, bahwa seseorang dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi atas suatu hubungan hukum perjanjian adalah, jika :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pertimbangan hukum diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/ 2022/PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut cukup beralasan hukum untuk tetap dapat dipertahankan dan dikuatkan sebagaimana disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 yang menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima adalah beralasan menurut hukum untuk dikuatkan, maka kepada Pembanding semula Penggugat yang berada di pihak yang kalah sesuai ketentuan Pasal 192 ayat(1) RBg/Pasal 181 HIR haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding mengenai jumlah sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang tekait dengan perkara ini;
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 67/Pdt.G/ 2022/ PN Jap tanggal 29 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 oleh kami: Wismonoto, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Paluko Hutagalung, S.H.,M.H. dan Adrianus Agung Putrantono,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut diatas , serta Adolf Fordatkossu,S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim - Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis
ttd, ttd,
Paluko Hutagalung, S.H.,M.H. Wismonoto, S.H.
ttd,
Adrianus Agung Putrantono, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd,
Adolf Fordatkossu,S.H.
Perincian biaya:
Meterai …………....... Rp. 10.000,00
Redaksi…….............. Rp. 10.000,00
Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan putusan ini sesuai aslinya.
Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera
DAHLAN, S.E.,S.H