562/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 562/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.NANI HERAWATI, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Saepul Haq als Saepul Bin Muhammad Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penunut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Paspor atas nama LEO IVANTRI dengan nomor paspor C9574632 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM; Dikembalikan kepada saksi LEO IVANTRI; 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSLI dengan nomor paspor C9574559 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM; Dikembalikan kepada saksi RUSLI; 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n LEO IVANTRI; 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n RUSLI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 40 (empat puluh ) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah kartu Atm bank BNI dengan nomor kartu 5198 9324 5049 6505; Dikembalikan kepada Terdakwa SAEPUL HAQ Als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN; 1 (satu) unit handphone merk XIOMI red mi 4X warna gold dengan no imei 1 :865904031274217 ime 2:865904031274225 beserta Sebuah kartu seluler dengan nomor 085265526494; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 562/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Saepul Haq als Saepul Bin Muhammad Irfan;
2. Tempat lahir : Nibas (NTB);
3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun/30 Juni 1969;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumahan Bukit Raya Blok C2 No.10 Kecamatan Batam Kota - Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Saepul Haq als Saepul Bin Muhammad Irfan ditangkap tanggal 22 Juli 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 562/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 23 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 562/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 23 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN bersalah melakukan tindak pidana “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dalam dakwaan pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor atas nama LEO IVANTRI dengan nomor paspor C9574632 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM;
Dikembalikan kepada saksi LEO IVANTRI;
1 (satu) buah Paspor atas nama RUSLI dengan nomor paspor C9574559 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM;
Dikembalikan kepada saksi RUSLI;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n LEO IVANTRI;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n RUSLI;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah kartu Atm bank BNI dengan nomor kartu 5198 9324 5049 6505;
Dikembalikan kepada Terdakwa SAEPUL HAQ Als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN;
1 (satu) unit handphone merk XIOMI red mi 4X warna gold dengan no imei 1 :865904031274217 ime 2:865904031274225 beserta Sebuah kartu seluler dengan nomor 085265526494;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan lisan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa ia SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022, bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center Kecamatan Batam Kota-Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI menghubungi Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN, yang sebelumnya saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mendapatkan nomor telpon Terdakwa dari sdr. SANGKUT yang berada di Malaysia yang Terdakwa kenal dulu pada saat di Malaysia, kemudian saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mengatakan kepada Terdakwa “apakah Terdakwa bisa membantu mengurus keberangkatan diri mereka ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia” lalu Terdakwa menjawab “bisa dan datang saja kebatam”;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 tersebut Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI tiba di Batam, selanjutnya Terdakwa bawa ke penampungan yang berada di rumah Terdakwa untuk mengurus keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI bekerja dimalaysia, setelah itu Terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI untuk biaya keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja, setelah saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI membayar uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 Terdakwa membawa saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI ke kantor imigrasi untuk membuatkan paspor melalui calo, akan tetapi saat itu hanya saksi korban RUSLI saja yang bisa foto, selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 juli 2022 Terdakwa kembali membawa saksi korban LEO IVANTRI Ke kantor imigrasi untuk keperluan foto paspor juga, kemudian setelah paspor saksi korban RUSLI dan LEO IVANTRI jadi lalu Terdakwa menyerahkan kepada Terdakwa dua buah paspor atas nama saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI, kemudian Terdakwa langsung ke pelabuhan batam center untuk mencarikan dua buah lembar tiket untuk saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa menyerahkan paspor dan tiket kapal fery untuk keberangaktan kemalaysia yang terjadwal pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 kepada Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO IVANTRI, kemudian pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengantar korban Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI ke Pelabuhan Batam Center, selanjutnya Terdakwa arahkan para saksi korban tersebut saat berada didalam pelabuhan dimana lokasi pintu masuk untuk cop paspor, dan saat itu tiba tiba Terdakwa dihampiri oleh saksi pihak kepolisian dan membawa Terdakwa, Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO INVANTRI ke pos polisi yang berada di Pelabuhan yang diketahui dokumen keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO untuk menjadi pekerja migran Indonesia tersebut belum lengkap, sehingga kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Pelabuhan;
- Bahwa pada saat diamankan Para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan;
- Bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia melakukannya secara perseorangan dan tanpa dilengkapi izin tersebut tidak pernah melakukan pengecekan dokumen sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut memiliki surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di Malaysia, memiliki keahlian terhadap suatu pekerjaan yang dibuktikan dengan sertifikasi serta dalam melaksanakan pekerjaannya untuk menempatkan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Menteri di bidang Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa rumah Terdakwa tempat penampungan yang beralamat di Perumahan Bukit raya Blok C2 No.10 Kec.Batam Kota Kota batam bukan PT atau Badan Usahan yang memiliki izin untuk memberangkatkan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran;
Atau;
Kedua;
Bahwa ia SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022, bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center Kecamatan Batam Kota - Kota batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI menghubungi Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN, yang sebelumnya saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mendapatkan nomor telpon Terdakwa dari sdr. SANGKUT yang berada di Malaysia yang Terdakwa kenal dulu pada saat di Malaysia, kemudian saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mengatakan kepada Terdakwa “apakah Terdakwa bisa membantu mengurus keberangkatan diri mereka kemalaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia” lalu Terdakwa menjawab “bisa dan datang saja kebatam”;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 tersebut Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI tiba di Batam, selanjutnya Terdakwa bawa ke penampungan yang berada di rumah Terdakwa untuk mengurus keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI bekerja dimalaysia, setelah itu Terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI untuk biaya keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja, setelah saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI membayar uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 Terdakwa membawa saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI ke kantor imigrasi untuk membuatkan paspor melalui calo, akan tetapi saat itu hanya saksi korban RUSLI saja yang bisa foto, selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 juli 2022 Terdakwa kembali membawa saksi korban LEO IVANTRI Ke kantor imigrasi untuk keperluan foto paspor juga, kemudian setelah paspor saksi korban RUSLI dan LEO IVANTRI jadi lalu Terdakwa menyerahkan kepada Terdakwa dua buah paspor atas nama saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI, kemudian Terdakwa langsung ke pelabuhan batam center untuk mencarikan dua buah lembar tiket untuk saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa menyerahkan paspor dan tiket kapal fery untuk keberangaktan kemalaysia yang terjadwal pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 kepada Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO IVANTRI, kemudian pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengantar korban Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI ke Pelabuhan Batam Center, selanjutnya Terdakwa arahkan para saksi korban tersebut saat berada didalam pelabuhan dimana lokasi pintu masuk untuk cop paspor, dan saat itu tiba tiba Terdakwa dihampiri oleh saksi pihak kepolisian dan membawa Terdakwa, Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO INVANTRI ke pos polisi yang berada di Pelabuhan yang diketahui dokumen keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO untuk menjadi pekerja migran Indonesia tersebut belum lengkap, sehingga kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Pelabuhan;
- Bahwa pada saat diamankan Para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan;
- Bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia melakukannya secara perseorangan dan tanpa dilengkapi izin tersebut tidak pernah melakukan pengecekan dokumen sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut memiliki surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di Malaysia, memiliki keahlian terhadap suatu pekerjaan yang dibuktikan dengan sertifikasi serta dalam melaksanakan pekerjaannya untuk menempatkan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Menteri di bidang Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa rumah Terdakwa tempat penampungan yang beralamat di Perumahan Bukit Raya Blok C2 No.10 Kec.Batam Kota - Kota batam bukan PT atau Badan Usahan yang memiliki izin untuk memberangkatkan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri;
- Bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan para saksi untuk bekerja di luar negeri tidak memenuhi syarat seperti:
mempunyai memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Redhika Pramana, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib di Pelabuhan internasional batam center Kec.Batam kota, Kota Batam;
Bahwa saksi merupakan anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 Sekira pukul 08.30 Wib dipelabuhan internasional batam center saat itu saksi bersama rekan saksi sedang Patroli dilantai dua pelabuhan batam center tersebut dan saat itu kemudian kami melihat ada 2 (dua) calon penumpang kapal fery yang Sedang berjalan kearah tempat boarding pas penumpang namun dimana saat itu kami melihat Terdakwa ada seorang pria sedang mengarahkan atau menunjukan seperti sedang melakukan pengurusan terhadap 2 orang penumpang tersebut yaitu saksi korban LEO IVANTRI dan saksi RUSLI dan selanjutnya saksi dan rekan saksi langsung menghampiri kedua orang penumpang tersebut dan saat itu kami bertanya apa maksud dan tujuan ketiga orang penumpang tersebut berangkat kemalaysia dan saat itu kedua orang saksi tersebut menjawab mereka akan berangkat kemalaysia untuk bekerja dimana saat itu diketahui bahwa yang mengurus keberangkatan mereka yaitu Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN yang saat itu sedang bersama sama saksi mendengar hal tersebut dan saat dilakukan pengecekan dokumen kelengkapan untuk bekerja dimalaysia belum lah lengkap dan saat itu Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN juga mengakui bahwa keberangkatan saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI tersebut kemalaysia untuk bekerja ialah dirinya yang melakukan pengurusan dari pembuatan paspor hingga akan keberangkatannya, selanjutnya saat itu Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN dan saksi LEO IVANTRI dan saksi RUSLI beserta barang bukti langsung kami amankan dan kami bawa kekantor polsek kawasan pelabuhan;
Bahwa pengurusan keberangkatan pekerja migran Indonesia tersebut yang Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN lakukan tanpa syarat lengkap tersebut yaitu dimana dari pengakuan saksi LEO IVANTRI dan saksi RUSLI dan pengakuan Terdakwa tersebut telah melakukan pengurusan keberangkatan Pekerja migran Indonesia dari awal datangnya saksi LEO IVANTRI dan saksi RUSLI tersebut ke batam selanjutnya diinapkan atau ditampung dipenampungan yang dirinya sediakan Terdakwa dan selanjutnya ditanggung dirinya makan dan minum dan diselanjutnya dibuatkan paspor saksi LEO IVANTRI dan saksi RUSLI tersebut untuk tiket keberangkatan kenegara malaysia tersebut juga Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN tersebut dan selama saksi LEO IVANTRI dan saksi RUSLI perlindungan pekerja migrant tersebut diatas berada di batam para korban tidak ada mengeluarkan biaya apapun melainkan semua ditanggung oleh Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rita Zahara, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib di Pelabuhan internasional batam center Kec.Batam kota, Kota Batam;
Bahwa saksi menerangkan bekerja di konter penjualan tiket di Pelabuhan internasional batam center Kec.Batam kota, Kota Batam;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa ada menjumpai saksi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib saat itu Terdakwa mendatangi saksi kekonter tiket tempat saksi bekerja dan hendak membeli tiket keberangkatan ke negara Malaysia sebanyak 2 (dua) orang yaitu saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI, lalu saksi menanyakan kelengkapan dokumen termasuk passport, ketika saksi menerima passport saksi pun menginput data penumpang tersebut;
Bahwa syarat atau dokumen yang harus dilengkapi setiap calon penumpang yang akan berangkat dari pelabuhan internasional batam center menuju masuk kenegara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Malaysia yaitu sebagai berikut setiap penumpang harus memiliki dokumen yaitu Passport, Aplikasi MY SEJAHTERA, Vaksin lengkap;
Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN ada mendatangi saksi ke konter tiket tempat saksi bekerja dan membeli tiket sebanyak 2 (dua) lembar untuk dua orang penumpang dan saat itu Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN membeli tiket atas nama saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI.
Bahwa harga tiket kapal MV MDM EXPRESS tersebut ialah seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu orang penumpangnya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rusli, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib di Pelabuhan internasional batam center Kec.Batam kota, Kota Batam;
Bahwa awalnya pada saat lebaran haji atau idul adha pada sekitar awal bulan juli saksi telponan telponan dengan yang bernama SANGKUT tersebut yang berada dimalaysia kemudian saat itu sdr. Sangkut menawarkan saksi pekerjaan yang berada dimalaysia dimana Sdr. Sangkut tersebut bekerja di dicatering makanan, dimana saat itu Bos atau toke dimalaysia akan mencari karyawan baru dari Indonesia dan saat itu sdr. Sangkut menjelaskan jika saksi bekerja dimalaysia tersebut saksi akan digaji sebesar Rm.2000 (dua ribu ringgit Malaysia) dan saat itu Saksi bilang tidak ada biaya atau ongkos dan saat itu sdr. Sangkut menawarkan jika ingin berangkat maka ongkos atau biaya untuk keperluan berangkat akan dikirim dari Malaysia tersebut dan saat itu saksi setuju dan beberapa hari kemudian sdr. Sangkut mengirimkan saksi uang untuk keperluan saksi berangkat kemalaysia sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan selanjutnya saat itu saksi dikrim kan sebuah nomor handphone yaitu bernomor 082285302187 dimana nomor tersebut merupakan nomor handphone Agen yang dibatam yaitu Terdakwa SAEPUL HAQ menurut sdr. Sangkut yang berada dimalaysia selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Juli 2022 Saksi berangkat kebatam dan saat saksi tiba dibatam saksi dijemput oleh pengurus tersebut yaitu Terdakwa SAEPUL HAQ dan kemudian kami dibawa kerumahnya, dan setelah kami tiba dibatam saat itu saksi menyerahkan uang sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan istri saksi ke Terdakwa SAEPUL HAQ tersebut dimana uang tersebut menurut keterangan pelaku yaitu untuk keperluan pembuatan passport dan biaya keberangkatan saksi kemalaysia dan kemudian pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 saksi pergi keimigrasi batam diantar oleh Terdakwa SAEPUL HAQ tersebut untuk melakukan foto paspor dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022 paspor diri ternyata sudah jadi dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa SAEPUL HAQ tersebut menyerahkan kepada saksi paspor dan sebuah tiket kapal fery tujuan Negara Malaysia yang terjadwal keberangkatannya pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 dan selanjutnya pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 07.00 wib saksi diantar kepalabuhan batam center untuk berangkat kemalaysia tersebut dan setibanya dipelabuhan kemudian kami masuk kedalam dan naik ke lantai dua pelabuhan dan saat itu Terdakwa SAEPUL HAQ mengarahkan atau memberitahukan kepada saksi dan saksi LEO dimana posisi pintu untuk masuk melakukan cop paspor dan saat itu tiba tiba kami (saksi dan saksi LEO) beserta Terdakwa SAEPUL HAQ diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke pos polisi yang berada dipelabuhan dan selanjutnya dibawa ke kantor polsek pelabuhan dikarenakan dokumen kelengkapan diri saksi untuk menjadi pekerja migran Indonesia belum lah lengkap saat diperiksa.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikasi kompetensi kerja pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, kontrak kerja dan perjanjian kerja antara saksi dan pihak Malaysia, tidak memiliki visa kerja untuk bekerja di negara Malaysia, tidak mempunyai surat keterangan kerja luar negeri (KTKLN), tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa berangkat kemalaysia sebagai pekerja migran Indonesia dan tidak terdaftar di siscoBP2MI untuk bisa berangkat bekerja di negara Malaysia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 08.30 Wib di Pelabuhan internasional batam center Kec.Batam kota, Kota Batam.
Bahwa awalnya saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI menghubungi Terdakwa, kemudian saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI bertanya “apakah Terdakwa bisa membantu mengurus keberangkatan diri mereka kemalaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia” lalu Terdakwa menjawab “bisa dan datang saja kebatam”, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 tersebut saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI tiba dibatam dan kemudian Terdakwa bawa dipenampungan rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit raya Blok C2 No.10 Kec.Batam Kota Kota Batam untuk mengurus keberangkatan para saksi korban bekerja dimalaysia dimana setelah saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI tiba dibatam Terdakwa meminta uang sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada masing – masing saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI untuk biaya keberangkatan kemalaysia untuk bekerja dan keperluan membuat paspor, selanjutnya setelah saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI membayar uang tersebut, pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 Terdakwa membawa saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI ke kantor imigrasi untuk dibuatkan paspor melalui calo yang berada disekitar kantor imigrasi namun saat itu hanya saksi RUSLI saja yang bisa foto, kemudian pada hari rabu tanggal 20 juli 2022 Terdakwa kembali membawa saksi LEO IVANTRI ke kantor imigrasi untuk keperluan foto paspor juga dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa bertemu kembali dengan calo paspor dibatam center depan mall mega mall dan menyerahkan kepada Terdakwa dua buah paspor atas nama saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI kemudian Terdakwa langsung kepelabuhan batam center untuk mencarikan dua buah lembar tiket untuk saksi RUSLI dan saksi LEO INVANTRI, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa menyerahkan paspor dan tiket kapal fery untuk keberangaktan kemalaysia yang terjadwal pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 kepada saksi RUSLI dan saksi LEO, dan kemudian pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mengantar saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI ke pelabuhan batam center selanjutnya Terdakwa arahkan saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI, saat berada didalam pelabuhan dimana lokasi pintu masuk untuk cop paspor, dan saat itu tiba tiba Terdakwa dihampiri oleh saksi pihak kepolisian dan membawa kami kepos polisi yang berada dipelabuhan dan saat diperiksa diketahui bahwa dokumen keberangkatan saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI untuk menjadi pekerja migran Indonesia tersebut belum lah lengkap sehingga kemudian Terdakwa sebagai pengurus dibawa ke polsek pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa meminta uang sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI untuk biaya keberangkatan kemalaysia untuk bekerja dan keperluan membuat paspor;
Bahwa pada saat diamankan saksi RUSLI dan saksi LEO IVANTRI tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan;
Bahwa dalam memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia melakukannya secara perseorangan dan tanpa dilengkapi izin tersebut tidak pernah melakukan pengecekan dokumen sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut memiliki surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di Malaysia, memiliki keahlian terhadap suatu pekerjaan yang dibuktikan dengan sertifikasi serta dalam melaksanakan pekerjaannya untuk menempatkan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Menteri di bidang Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Paspor atas nama LEO IVANTRI dengan nomor paspor C9574632 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM;
1 (satu) buah Paspor atas nama RUSLI dengan nomor paspor C9574559 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n LEO IVANTRI;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n RUSLI;
40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah kartu Atm bank BNI dengan nomor kartu 5198 9324 5049 6505;
1 (satu) unit handphone merk XIOMI red mi 4X warna gold dengan no imei 1 :865904031274217 ime 2:865904031274225 beserta Sebuah kartu seluler dengan nomor 085265526494;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI menghubungi Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN, yang sebelumnya saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mendapatkan nomor telpon Terdakwa dari SANGKUT yang berada di Malaysia yang Terdakwa kenal dulu pada saat di Malaysia, kemudian saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mengatakan kepada Terdakwa “apakah Terdakwa bisa membantu mengurus keberangkatan diri mereka ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia” lalu Terdakwa menjawab “bisa dan datang saja kebatam”;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 tersebut Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI tiba di Batam, selanjutnya Terdakwa bawa ke penampungan yang berada di rumah Terdakwa untuk mengurus keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI bekerja dimalaysia, setelah itu Terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI untuk biaya keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja, setelah saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI membayar uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 Terdakwa membawa saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI ke kantor imigrasi untuk membuatkan paspor melalui calo, akan tetapi saat itu hanya saksi korban RUSLI saja yang bisa foto, selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 juli 2022 Terdakwa kembali membawa saksi korban LEO IVANTRI Ke kantor imigrasi untuk keperluan foto paspor juga, kemudian setelah paspor saksi korban RUSLI dan LEO IVANTRI jadi lalu Terdakwa menyerahkan kepada Terdakwa dua buah paspor atas nama saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI, kemudian Terdakwa langsung ke pelabuhan batam center untuk mencarikan dua buah lembar tiket untuk saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa menyerahkan paspor dan tiket kapal fery untuk keberangaktan kemalaysia yang terjadwal pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 kepada Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO IVANTRI, kemudian pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa mengantar korban Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI ke Pelabuhan Batam Center, selanjutnya Terdakwa arahkan para saksi korban tersebut saat berada didalam pelabuhan dimana lokasi pintu masuk untuk cop paspor, dan saat itu tiba tiba Terdakwa dihampiri oleh saksi pihak kepolisian dan membawa Terdakwa, Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO INVANTRI ke pos polisi yang berada di Pelabuhan yang diketahui dokumen keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO untuk menjadi pekerja migran Indonesia tersebut belum lengkap, sehingga kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Pelabuhan;
- Bahwa pada saat diamankan Para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan;
- Bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia melakukannya secara perseorangan dan tanpa dilengkapi izin tersebut tidak pernah melakukan pengecekan dokumen sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut memiliki surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di Malaysia, memiliki keahlian terhadap suatu pekerjaan yang dibuktikan dengan sertifikasi serta dalam melaksanakan pekerjaannya untuk menempatkan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Menteri di bidang Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa rumah Terdakwa tempat penampungan yang beralamat di Perumahan Bukit raya Blok C2 No.10 Kec.Batam Kota Kota batam bukan PT atau Badan Usahan yang memiliki izin untuk memberangkatkan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Saepul Haq als Saepul Bin Muhammad Irfan sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk melakukan kegiatan penempatan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran di Indonesia untuk itu, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, berawal ketika saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI menghubungi Terdakwa SAEPUL HAQ als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN, yang sebelumnya saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mendapatkan nomor telpon Terdakwa dari SANGKUT yang berada di Malaysia yang Terdakwa kenal dulu pada saat di Malaysia, kemudian saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI mengatakan kepada Terdakwa “apakah Terdakwa bisa membantu mengurus keberangkatan diri mereka ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia” lalu Terdakwa menjawab “bisa dan datang saja kebatam”;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 tersebut Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI tiba di Batam, selanjutnya Terdakwa bawa ke penampungan yang berada di rumah Terdakwa untuk mengurus keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI bekerja dimalaysia, setelah itu Terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI untuk biaya keberangkatan ke Malaysia untuk bekerja, setelah saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI membayar uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian pada hari selasa tanggal 19 juli 2022 Terdakwa membawa saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI ke kantor imigrasi untuk membuatkan paspor melalui calo, akan tetapi saat itu hanya saksi korban RUSLI saja yang bisa foto, selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 juli 2022 Terdakwa kembali membawa saksi korban LEO IVANTRI Ke kantor imigrasi untuk keperluan foto paspor juga, kemudian setelah paspor saksi korban RUSLI dan LEO IVANTRI jadi lalu Terdakwa menyerahkan kepada Terdakwa dua buah paspor atas nama saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO IVANTRI, kemudian Terdakwa langsung ke pelabuhan batam center untuk mencarikan dua buah lembar tiket untuk saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa menyerahkan paspor dan tiket kapal fery untuk keberangaktan kemalaysia yang terjadwal pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 kepada Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO IVANTRI, kemudian pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa mengantar korban Saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO INVANTRI ke Pelabuhan Batam Center, selanjutnya Terdakwa arahkan para saksi korban tersebut saat berada didalam pelabuhan dimana lokasi pintu masuk untuk cop paspor, dan saat itu tiba tiba Terdakwa dihampiri oleh saksi pihak kepolisian dan membawa Terdakwa, Saksi korban RUSLI dan Saksi korban LEO INVANTRI ke pos polisi yang berada di Pelabuhan yang diketahui dokumen keberangkatan saksi korban RUSLI dan saksi korban LEO untuk menjadi pekerja migran Indonesia tersebut belum lengkap, sehingga kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Pelabuhan;
- Bahwa pada saat diamankan Para Pekerja Migran tersebut tidak memiliki kompetensi, perjanjian kerja, visa kerja, maupun dokumen yang dipersyaratkan;
- Bahwa Terdakwa dalam memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia melakukannya secara perseorangan dan tanpa dilengkapi izin tersebut tidak pernah melakukan pengecekan dokumen sehingga Terdakwa tidak mengetahui apakah para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut memiliki surat perjanjian kerja atau kontrak kerja di Malaysia, memiliki keahlian terhadap suatu pekerjaan yang dibuktikan dengan sertifikasi serta dalam melaksanakan pekerjaannya untuk menempatkan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke luar negeri tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dari Menteri di bidang Ketenagakerjaan yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa rumah Terdakwa tempat penampungan yang beralamat di Perumahan Bukit raya Blok C2 No.10 Kec.Batam Kota Kota batam bukan PT atau Badan Usahan yang memiliki izin untuk memberangkatkan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Paspor atas nama LEO IVANTRI dengan nomor paspor C9574632 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM, karena sudah jelas kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi LEO IVANTRI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSLI dengan nomor paspor C9574559 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM, karena sudah jelas kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Rusli;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n LEO IVANTRI dan 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n RUSLI karena berkaitan erat dengan proses pembuktian, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 40 (empat puluh ) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah kartu Atm bank BNI dengan nomor kartu 5198 9324 5049 6505 sudah jelas kepemilikannya, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk XIOMI red mi 4X warna gold dengan no imei 1 :865904031274217 ime 2:865904031274225 beserta Sebuah kartu seluler dengan nomor 085265526494, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Saepul Haq als Saepul Bin Muhammad Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penunut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor atas nama LEO IVANTRI dengan nomor paspor C9574632 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM;
Dikembalikan kepada saksi LEO IVANTRI;
1 (satu) buah Paspor atas nama RUSLI dengan nomor paspor C9574559 yang dikeluarkan kantor imigrasi BATAM;
Dikembalikan kepada saksi RUSLI;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n LEO IVANTRI;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV PINTAS LUXURY beserta selembar Bording pass a.n RUSLI;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
40 (empat puluh ) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah kartu Atm bank BNI dengan nomor kartu 5198 9324 5049 6505;
Dikembalikan kepada Terdakwa SAEPUL HAQ Als SAEPUL Bin MUHAMMAD IRFAN;
1 (satu) unit handphone merk XIOMI red mi 4X warna gold dengan no imei 1 :865904031274217 ime 2:865904031274225 beserta Sebuah kartu seluler dengan nomor 085265526494;
Dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Yudith Wirawan, S.H., M.H. dan Setyaningsih, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heli Agustuti, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Nani Herawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara elektronik;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yudith Wirawan, S.H., M.H. Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum
Setyaningsih, S.H.
Panitera Pengganti,
Heli Agustuti, S.H.