616/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 616/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.TRI YANUARTY SEMBIRING, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: AYU ANDIRA BINTI DG MASINNA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ayu Andira Binti Dg Masinna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang tanggal 10 Agustus 2022 ke rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar tiket bus “Pusat Perwakilan PO. HANDOYO Lubuk Linggau” tanggal 21 Juli tahun 2022; 1 (satu) lembar tiket Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli tahun 2022; 1 (satu) lembar Boarding Pass Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli 2022; Tetap terlampir dalam berkas perakara; 1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor C7797218 An. Linda; 1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor E0114201 An. Febri Hariman; Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya sesuai dengan nama yang tertera dalam Paspor; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 616/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Ayu Andira Binti Dg Masinna;
2. Tempat lahir : Selayar (Makasar);
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 11 Februari 1993;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Melayu RT 003 RW 002 No. 91 Kel.
Batu Besar Kec. Nongsa - Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa Ayu Andira Binti Dg Masinna ditangkap tanggal 24 Agustus 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 616/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 26 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 616/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 26 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa TERDAKWA AYU ANDIRA BINTI DG. MASINNA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dipotong masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Passport Dengan Nomor Passport C7797218 An. Linda;
1 (satu) buah buku Passport Dengan Nomor Passport E0114201 AN. Febri Hariman;
Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya sesuai dengan nama yang tertera dalam Passport:
1 (satu) lembar Bukti Transaksi Pengiriman Uang tanggal 10-08-2022 ke Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati sebesar Rp. 3.500.000,-;
1 (Satu) lembar Tiket Bus “Pusat Perwakilan PO. Handoyo Lubuk Linggau tanggal 21 Juli Tahun 2022;
1 (satu) lembar tiket Ferry Dumai Line 12 Tanggal 23 Juli Tahun 2022;
1 (satu) lembar Boarding Pass Ferry Dumai Line 12 Tanggal 23 Juli Tahun 2022;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna hitam;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa AYU ANDIRA BINTI DG. MASINNA secara bersama-sama dengan saudari FATMAWATI Als WATI (DPO) dan Saudara JAFAR (DPO), pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2022, bertempat di Kampung Melayu RT 003/ RW 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, turut serta yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib saksi Linda menghubungi Sdri. RAHMAWATI (DPO) melalui telpon dan menanyakan kepada Sdri. RAHMAWATI untuk dapat membantu mengirimkan saksi Linda menuju ke Malaysia dengan cara ilegal dan Sdri.RAHMAWATI mengatakan kepada saksi bahwa dia bisa membantu memberangkatkan kepada saksi Linda ke Malaysia dengan cara membantu mencarikan tekong secara ilegal dengan biaya sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) mendengar hal tersebut saksi Linda pun merasa tertarik dan kemudian saksi Linda langsung menuju kerumah Sdri. RAHMAWATI di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam. Sesampainya disana sekira pukul 13.00 Wib saksi Linda langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdri. RAHMAWATI. Kemudian saksi RAHMAWATI menyerahkan uang dari Saksi Linda tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Sdri. Rahmawati untuk biaya makan penampungan Saksi Linda. Kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. JAFAR sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia. Sedangkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Sdri RAHMAWATI menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Sdri. RAHMAWATI. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdri. RAHMAWATI di Perumahan Dutamas Kec. Batam Kota – Kota Batam. Di sana Terdakwa bertemu dengan Saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN. Kemudian Saksi FEBRI HARIMAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang mana uang tersebut juga merupakan uang untuk biaya pemberangkatan Sdr. FEBRI HARIMAN ke Malaysia secara illegal. Yang mana uang sebesar sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Sdri. Rahmawati untuk biaya makan penampungan Saksi FEBRI HARIMAN dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. JAFAR sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia. . Sedangkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa kemudian Terdakwa menjanjikan kepada saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN akan diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib atau hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 wib akan tetapi saksi tidak jadi di berangkatkan;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib saksi Linda dan Saksi Febri kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberangkatan tersebut namun alasannya dilaut masih panas, dan Kembali menjanjikan kepada saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN akan diberangkatkan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib, yang akan dijemput oleh Grab akan tetapi kembali tidak jadi dikarenakan dengan alasan situasi di laut masih panas dan meminta para Saksi untuk menunggu;
Dikarenakan tidak ada kepastian maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN memutuskan untuk pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melayu RT. 003 RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, dan pada saat Saksi Linda dan Saksi Febri berada di rumah Terdakwa, pihak kepolisian Satpolairud Polresta Barelang datang dan kemudian menanyakan kepada saksi Linda dan Saksi Febri hendak kemana? Kemudian saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN mengatakan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Dan pada saat dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin untuk bekerja di luar negeri para Saksi tidak dapat memperlihatkan, yang mana Saksi Linda dan Saksi Febri Hariman hanya memiliki dokumen berupa Passport yang sudah di black list oleh Imigrasi Malaysia dan KTP;
Bahwa Kedua Calon Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Malaysia menggunakan boat melalui jalur gelap karena Passport Para Calon Pekerja Migran sudah di black list oleh pihak Imigrasi Malaysia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AYU ANDIRA BINTI DG. MASINNA secara bersama-sama dengan saudari FATMAWATI Als WATI (DPO) dan Saudara JAFAR (DPO), pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya dalam kurun tahun 2022, bertempat di Kampung Melayu RT 003/ RW 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, turut serta dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 Wib saksi Linda menghubungi Sdri. RAHMAWATI (DPO) melalui telpon dan menanyakan kepada Sdri. RAHMAWATI untuk dapat membantu mengirimkan saksi Linda menuju ke Malaysia dengan cara ilegal dan Sdri.RAHMAWATI mengatakan kepada saksi bahwa dia bisa membantu memberangkatkan kepada saksi Linda ke Malaysia dengan cara membantu mencarikan tekong secara ilegal dengan biaya sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) mendengar hal tersebut saksi Linda pun merasa tertarik dan kemudian saksi Linda langsung menuju kerumah Sdri. RAHMAWATI di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam. Sesampainya disana sekira pukul 13.00 Wib saksi Linda langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdri. RAHMAWATI. Kemudian saksi RAHMAWATI menyerahkan uang dari Saksi Linda tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Sdri. Rahmawati untuk biaya makan penampungan Saksi Linda. Kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. JAFAR sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia. Sedangkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Sdri RAHMAWATI menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Sdri. RAHMAWATI. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdri. RAHMAWATI di Perumahan Dutamas Kec. Batam Kota – Kota Batam. Di sana Terdakwa bertemu dengan Saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN. Kemudian Saksi FEBRI HARIMAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang mana uang tersebut juga merupakan uang untuk biaya pemberangkatan Sdr. FEBRI HARIMAN ke Malaysia secara illegal. Yang mana uang sebesar sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Sdri. Rahmawati untuk biaya makan penampungan Saksi FEBRI HARIMAN dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. JAFAR sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia. . Sedangkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa kemudian Terdakwa menjanjikan kepada saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN akan diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib atau hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 wib akan tetapi saksi tidak jadi di berangkatkan;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib saksi Linda dan Saksi Febri kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberangkatan tersebut namun alasannya dilaut masih panas, dan Kembali menjanjikan kepada saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN akan diberangkatkan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib, yang akan dijemput oleh Grab akan tetapi kembali tidak jadi dikarenakan dengan alasan situasi di laut masih panas dan meminta para Saksi untuk menunggu;
Dikarenakan tidak ada kepastian maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN memutuskan untuk pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melayu RT. 003 RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, dan pada saat Saksi Linda dan Saksi Febri berada di rumah Terdakwa, pihak kepolisian Satpolairud Polresta Barelang datang dan kemudian menanyakan kepada saksi Linda dan Saksi Febri hendak kemana? Kemudian saksi Linda dan Saksi FEBRI HARIMAN mengatakan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Dan pada saat dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin untuk bekerja di luar negeri para Saksi tidak dapat memperlihatkan, yang mana Saksi Linda dan Saksi Febri Hariman hanya memiliki dokumen berupa Passport yang sudah di black list oleh Imigrasi Malaysia dan KTP;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki PT yang terdaftar secara khusus memberangkatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri;
Bahwa terdakwa dalam memberangkatkan para saksi untuk bekerja di luar negeri tidak memenuhi syarat seperti:
mempunyai memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arnold dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa mengenai dugaan terjadinya Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Kampung Melayu RT.003 / RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana dan sehubungan dengan adanya laporan polisi: LP-A/536/VIII/2022/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tanggal 24 Agustus 2022;
Bahwa awalnya saksi dan rekan saksi mendapat info dari warga yang menyatakan ada Calon PMI Ilegal yang mau berangkat melalui Kampung Melayu Nongsa, hingga pada hari Rabu pada tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan dan diketahui ada 2 (dua) orang calon PMI Ilegal di inapkan di rumah Rahmawati (DPO) yang beralamat di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang saat ini dalam perjalanan menuju ke rumah Terdakwa beralamat di Kampung Melayu RT.003/RW.002 No. 091, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa – Kota Batam, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB saksi dan rekan saksi melihat 2 (dua) orang yang turun dari kendaraan sedang menuju ke sebuah rumah, tidak lama kemudian saksi dan rekan saksi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa dengan ke 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman;
Bahwa setelah di interogasi Terdakwa mengaku telah menerima uang dari Linda dan Febri Hariman melalui Rahmawati (DPO) dan Terdakwa yang mengurus boat atau keberangkatan terhadap ke 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman melalui jalur gelap atau jalur ilegal ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 2 (dua) calon PMI Ilegal tersebut bekerjasama dengan Jafar (DPO) yang merupakan warga Negara Malaysia;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Rahmawati (DPO) yang sebelumnya menjanjikan kepada Linda dan Febri Hariman untuk bisa diberangkatkan dengan jalur tidak resmi dan meminta uang kepada masing-masing calon PMI Ilegal sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu menampung calon PMI Ilegal tersebut di rumah Rahmawati (DPO) beralamat di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, kemudian Rahmawati (DPO) berkordinasi dengan Terdakwa dan Terdakwa yang menjanjikan mencari boat untuk keberangkatan serta mengurus keberangkatan calon PMI Ilegal tersebut melalui jalur tidak resmi;
Bahwa biaya sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh Rahmawati (DPO) diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Rahmawati (DPO) untuk biaya makan penampungan calon PMI Ilegal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Toni Pasaribu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa mengenai dugaan terjadinya Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Kampung Melayu RT.003 / RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana dan sehubungan dengan adanya laporan polisi: LP-A/536/VIII/2022/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, tanggal 24 Agustus 2022;
Bahwa awalnya saksi dan rekan saksi mendapat info dari warga yang menyatakan ada Calon PMI Ilegal yang mau berangkat melalui Kampung Melayu Nongsa, hingga pada hari Rabu pada tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB saksi dan rekan saksi melakukan penyelidikan dan diketahui ada 2 (dua) orang calon PMI Ilegal di inapkan di rumah Rahmawati (DPO) yang beralamat di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang saat ini dalam perjalanan menuju ke rumah Terdakwa beralamat di Kampung Melayu RT.003/RW.002 No. 091, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa – Kota Batam, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB saksi dan rekan saksi melihat 2 (dua) orang yang turun dari kendaraan sedang menuju ke sebuah rumah, tidak lama kemudian saksi dan rekan saksi mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa dengan ke 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman;
Bahwa setelah di interogasi Terdakwa mengaku telah menerima uang dari Linda dan Febri Hariman melalui Rahmawati (DPO) dan Terdakwa yang mengurus boat atau keberangkatan terhadap ke 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman melalui jalur gelap atau jalur ilegal ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan 2 (dua) calon PMI Ilegal tersebut bekerjasama dengan Jafar (DPO) yang merupakan warga Negara Malaysia;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Rahmawati (DPO) yang sebelumnya menjanjikan kepada Linda dan Febri Hariman untuk bisa diberangkatkan dengan jalur tidak resmi dan meminta uang kepada masing-masing calon PMI Ilegal sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), lalu menampung calon PMI Ilegal tersebut di rumah Rahmawati (DPO) beralamat di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, kemudian Rahmawati (DPO) berkordinasi dengan Terdakwa dan Terdakwa yang menjanjikan mencari boat untuk keberangkatan serta mengurus keberangkatan calon PMI Ilegal tersebut melalui jalur tidak resmi;
Bahwa biaya sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh Rahmawati (DPO) diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Rahmawati (DPO) untuk biaya makan penampungan calon PMI Ilegal tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Linda yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wib saksi menghubungi Rahmawati (DPO) melalui telepon dan menanyakan kepada Rahmawati (DPO) untuk dapat membantu mengirimkan saksi menuju ke Malaysia dengan cara ilegal dan Rahmawati (DPO) mengatakan kepada saksi bahwa ia bisa membantu memberangkatkan saksi ke Malaysia dengan cara membantu mencarikan tekong secara ilegal dengan biaya sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) mendengar hal tersebut saksi pun merasa tertarik dan kemudian saksi langsung menuju kerumah Rahmawati (DPO) di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam. Sesampainya disana sekitar pukul 13.00 Wib saksi langsung memberikan uang tunai sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Rahmawati (DPO). Kemudian saksi Rahmawati (DPO) menyerahkan uang dari Saksi tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Rahmawati (DPO) untuk biaya makan penampungan Saksi. Kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Jafar sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia. Sedangkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, Rahmawati (DPO) menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah Rahmawati (DPO). Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Rahmawati (DPO) di Perumahan Dutamas Kec. Batam Kota – Kota Batam. Di sana Terdakwa bertemu dengan Saksi dan Febri Hariman. Kemudian Febri Hariman menyerahkan uang tunai sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut juga merupakan uang untuk biaya pemberangkatan Febri Hariman ke Malaysia secara illegal. Yang mana uang sebesar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh Rahmawati (DPO) untuk biaya makan penampungan Febri Hariman dan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali mengirimkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Jafar sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia. Sedangkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Bahwa kemudian Terdakwa menjanjikan kepada saksi dan Febri Hariman akan diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 wib akan tetapi saksi tidak jadi di berangkatkan;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wib saksi dan Febri Hariman kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberangkatan tersebut namun alasannya dilaut masih panas, dan Kembali menjanjikan kepada saksi dan Febri Hariman akan diberangkatkan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, yang akan dijemput oleh Grab akan tetapi kembali tidak jadi dikarenakan dengan alasan situasi di laut masih panas dan meminta untuk menunggu;
Bahwa oleh karena tidak ada kepastian maka pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 Wib saksi dan Febri Hariman memutuskan untuk pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melayu RT. 003 RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, dan pada saat saksi dan Febri Hariman berada di rumah Terdakwa, pihak kepolisian Satpolairud Polresta Barelang datang dan kemudian menanyakan kepada saksi dan Febri Hariman hendak kemana? Kemudian saksi dan Febri Hariman mengatakan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Dan pada saat dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin untuk bekerja di luar negeri saksi dan Febri Hariman tidak dapat memperlihatkan, yang mana saksi dan Febri Hariman hanya memiliki dokumen berupa Passport yang sudah di black list oleh Imigrasi Malaysia dan KTP;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pengurusan keberangkatan terhadap 2 (dua) calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Kampung Melayu RT.003 / RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa Terdakwa melakukan pengurusan keberangkatan terhadap calon PMI Ilegal tersebut dengan cara menerima uang keberangkatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orangnya dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Rahmawati (DPO);
Bahwa terhadap uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Jafar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan dua kali pengiriman untuk biaya sewa boat dan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 Jafar menelepon Terdakwa untuk mengambil uang dari Rahmawati (DPO) untuk di kirimkan ke Malaysia, setelah itu Rahmawati (DPO) menelepon Terdakwa dan sepekat untuk bertemu di salah satu Café di Botania sekitar pukul 17.00 WIB, di café tersebut Rahmawati (DPO) mengeluarkan uang sebanyak Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Rahmawati (DPO) ambil untuk biaya penampungan dan biaya makan calon PMI Ilegal tersebut, kemudian tanggal 9 Agustus 2022 atas suruhan Jafar, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati, dan sisa uangnya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Rahmawati (DPO) menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Ayu bisa datang kesini untuk ambil uang buat bayar Speed Boat” lalu Terdakwa ke rumah Rahmawati (DPO) di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Rahmawati (DPO) dan 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman, di rumah tersebut Rahmawati (DPO) mengambil uang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Febri Hariman lalu Rahmawati (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya speed boat dan sisanya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Rahmawati (DPO) ambil untuk biaya makan dan penampungan, kemudian Terdakwa kembali mengirimkan uang kepada Jafar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa setelah itu Terdakwa berusah mencari speed boat untuk memberangkatkan calon PMI Ilegal tersebut namun tidak dapat, karena sudah terlalu lama Linda dan Febri Hariman komplain dan mendatangi kediaman Terdakwa di Kampung Melayu RT.003 / RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam, tidak lama kemudian datang pihak kepolisan mengamankan Terdakwa;
Bahwa peran Rahmawati (DPO) yaitu yang merekrut dan menampung calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Jafar berperan sebagai pencari Boat untuk memberangkatkan calon PMI Ilegal tersebut dan melakukan penjemputan di Malaysia, sedangkan Terdakwa berperan sebagai perantara yang melakukan pengurusan keberangkantan calon PMI Ilegal tersebut;
Bahwa Terdakwa memberangkatkan calon PMI Ilegal tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi dan Terdakwa melakukannya karena Terdakwa membutuhkan uang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam;
1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang tanggal 10 Agustus 2022 ke rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar tiket bus “Pusat Perwakilan PO. HANDOYO Lubuk Linggau” tanggal 21 Juli tahun 2022;
1 (satu) lembar tiket Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli tahun 2022;
1 (satu) lembar Boarding Pass Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli 2022;
1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor C7797218 An. Linda;
1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor E0114201 An. Febri Hariman;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan pengurusan keberangkatan terhadap 2 (dua) calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Kampung Melayu RT.003 / RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam;
Bahwa Terdakwa melakukan pengurusan keberangkatan terhadap calon PMI Ilegal tersebut dengan cara menerima uang keberangkatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orangnya dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Rahmawati (DPO);
Bahwa terhadap uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Jafar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan dua kali pengiriman untuk biaya sewa boat dan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 Jafar menelepon Terdakwa untuk mengambil uang dari Rahmawati (DPO) untuk di kirimkan ke Malaysia, setelah itu Rahmawati (DPO) menelepon Terdakwa dan sepekat untuk bertemu di salah satu Café di Botania sekitar pukul 17.00 WIB, di café tersebut Rahmawati (DPO) mengeluarkan uang sebanyak Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Rahmawati (DPO) ambil untuk biaya penampungan dan biaya makan calon PMI Ilegal tersebut, kemudian tanggal 9 Agustus 2022 atas suruhan Jafar, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati, dan sisa uangnya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Rahmawati (DPO) menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Ayu bisa datang kesini untuk ambil uang buat bayar Speed Boat” lalu Terdakwa ke rumah Rahmawati (DPO) di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Rahmawati (DPO) dan 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman, di rumah tersebut Rahmawati (DPO) mengambil uang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Febri Hariman lalu Rahmawati (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya speed boat dan sisanya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Rahmawati (DPO) ambil untuk biaya makan dan penampungan, kemudian Terdakwa kembali mengirimkan uang kepada Jafar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lalu Terdakwa menjanjikan kepada Linda dan Febri Hariman akan diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 wib akan tetapi Linda dan Febri Hariman tidak jadi di berangkatkan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Linda dan Febri Hariman kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberangkatan tersebut namun Terdakwa beralasan dilaut masih panas, dan kembali menjanjikan kepada Linda dan Febri Hariman akan diberangkatkan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, yang akan dijemput oleh Grab akan tetapi kembali tidak jadi dikarenakan dengan alasan situasi di laut masih panas dan meminta Linda dan Febri Hariman untuk menunggu;
Bahwa selanjutnya dikarenakan tidak ada kepastian, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 Wib Linda dan Febri Hariman memutuskan untuk pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melayu RT. 003 RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, dan pada saat Linda dan Febri Hariman berada di rumah Terdakwa, pihak kepolisian Satpolairud Polresta Barelang datang dan kemudian menanyakan kepada Linda dan Febri Hariman hendak kemana? Kemudian Linda dan Febri Hariman mengatakan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Dan pada saat dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin untuk bekerja di luar negeri Linda dan Febri Hariman tidak dapat memperlihatkan, yang mana Linda dan Febri Hariman hanya memiliki dokumen berupa Passpor yang sudah di black list oleh Imigrasi Malaysia dan KTP;
Bahwa Terdakwa akan memberangkatkan Kedua Calon PMI Ilegal tersebut diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan boat melalui jalur gelap karena Passport Para Calon Pekerja Migran sudah di black list oleh pihak Imigrasi Malaysia;
Bahwa peran Rahmawati (DPO) yaitu yang merekrut dan menampung calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Jafar berperan sebagai pencari Boat untuk memberangkatkan calon PMI Ilegal tersebut dan melakukan penjemputan di Malaysia, sedangkan Terdakwa berperan sebagai perantara yang melakukan pengurusan keberangkantan calon PMI Ilegal tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa membutuhkan uang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia;
Turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “orang perseorangan” :
Menimbang, bahwa pengertian “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi (vide Pasal 1 ayat 19). yang dimaksud orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, sehingga dia dapat melakukan perbuatan hukum, kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud orang perseorangan tersebut adalah Terdakwa Ayu Andira Binti Dg Masinna sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “orang perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” :
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan;
Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksud perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selain itu pula diatur menurut Penjelasan Pasal 69 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditentukan pula bahwa orang perseorangan dalam ketentuan ini antar lain calo atau individu yang tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa dari seluruh pengertian diatas dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan bahwa Terdakwa melakukan pengurusan keberangkatan terhadap 2 (dua) calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Kampung Melayu RT.003 / RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam, yang mana Terdakwa melakukan pengurusan keberangkatan terhadap calon PMI Ilegal tersebut dengan cara menerima uang keberangkatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per orangnya dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Rahmawati (DPO), kemudian terhadap uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Jafar sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan dua kali pengiriman melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela untuk biaya sewa boat dan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menjanjikan kepada kedua calon PMI Ilegal tersebut yaitu Linda dan Febri Hariman akan diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 wib akan tetapi Linda dan Febri Hariman tidak jadi di berangkatkan, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wib Linda dan Febri Hariman kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberangkatan tersebut namun Terdakwa beralasan dilaut masih panas, dan kembali menjanjikan kepada Linda dan Febri Hariman akan diberangkatkan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, yang akan dijemput oleh Grab akan tetapi kembali tidak jadi dikarenakan dengan alasan situasi di laut masih panas dan meminta Linda dan Febri Hariman untuk menunggu, selanjutnya dikarenakan tidak ada kepastian, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 Wib Linda dan Febri Hariman memutuskan untuk pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Melayu RT. 003 RW. 002 No. 091 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, dan pada saat Linda dan Febri Hariman berada di rumah Terdakwa, pihak kepolisian Satpolairud Polresta Barelang datang dan kemudian menanyakan kepada Linda dan Febri Hariman hendak kemana? Kemudian Linda dan Febri Hariman mengatakan akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Dan pada saat dipertanyakan oleh pihak kepolisian mengenai izin untuk bekerja di luar negeri Linda dan Febri Hariman tidak dapat memperlihatkan, yang mana Linda dan Febri Hariman hanya memiliki dokumen berupa Passpor yang sudah di black list oleh Imigrasi Malaysia dan KTP;
Menimbang, bahwa Terdakwa akan memberangkatkan Kedua Calon PMI Ilegal tersebut untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan boat melalui jalur gelap atau tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah republik indonesia karena Passport Para Calon Pekerja Migran sudah di black list oleh pihak Imigrasi Malaysia, dan Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa membutuhkan uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “turut serta melakukan”:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan, dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict);
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan Terdakwa melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut dilakukan bersama dengan Rahmawati (DPO) dan Jafar yang memiliki tugas dan peran masing-masing yang dilakukan dengan cara yaitu berawal pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 Jafar menelepon Terdakwa untuk mengambil uang dari Rahmawati (DPO) untuk di kirimkan ke Malaysia, setelah itu Rahmawati (DPO) menelepon Terdakwa dan sepekat untuk bertemu di salah satu Café di Botania sekitar pukul 17.00 WIB, di café tersebut Rahmawati (DPO) mengeluarkan uang sebanyak Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) lalu menyerahkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Rahmawati (DPO) ambil untuk biaya penampungan dan biaya makan calon PMI Ilegal tersebut, kemudian tanggal 9 Agustus 2022 atas suruhan Jafar, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya penyewaan boat dan penjemputan di Malaysia melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati, dan sisa uangnya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Rahmawati (DPO) menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Ayu bisa datang kesini untuk ambil uang buat bayar Speed Boat” lalu Terdakwa ke rumah Rahmawati (DPO) di Perumahan Dutamas Blok A3 No. 09 Kec. Batam Kota – Kota Batam, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Rahmawati (DPO) dan 2 (dua) calon PMI Ilegal yaitu Linda dan Febri Hariman, di rumah tersebut Rahmawati (DPO) mengambil uang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Febri Hariman lalu Rahmawati (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya speed boat dan sisanya Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Rahmawati (DPO) ambil untuk biaya makan dan penampungan, kemudian Terdakwa kembali mengirimkan uang kepada Jafar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link Jodoh Batam ke Nomor Rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lalu Terdakwa menjanjikan kepada Linda dan Febri Hariman akan diberangkatkan dengan menggunakan boat ke Malaysia pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 wib akan tetapi Linda dan Febri Hariman tidak jadi di berangkatkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara Terdakwa juga dikenai pidana denda sebagaimana Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang tanggal 10 Agustus 2022 ke rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar tiket bus “Pusat Perwakilan PO. HANDOYO Lubuk Linggau” tanggal 21 Juli tahun 2022;
1 (satu) lembar tiket Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli tahun 2022;
1 (satu) lembar Boarding Pass Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli 2022;
yang terlampir dalam berkas perkara dan diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor C7797218 An. Linda;
1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor E0114201 An. Febri Hariman;
yang telah disita dari korban atas nama Linda dan Febri Hariman, maka dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya sesuai dengan nama yang tertera dalam Paspor;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ayu Andira Binti Dg Masinna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar bukti transaksi pengiriman uang tanggal 10 Agustus 2022 ke rekening BRI 135101001436535 An. Lela Hayati sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar tiket bus “Pusat Perwakilan PO. HANDOYO Lubuk Linggau” tanggal 21 Juli tahun 2022;
1 (satu) lembar tiket Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli tahun 2022;
1 (satu) lembar Boarding Pass Ferry Dumai Line 12 tanggal 23 Juli 2022;
Tetap terlampir dalam berkas perakara;
1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor C7797218 An. Linda;
1 (satu) buah buku Paspor dengan No. Paspor E0114201 An. Febri Hariman;
Dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya sesuai dengan nama yang tertera dalam Paspor;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, oleh kami, Yudith Wirawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum., Setyaningsih, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Netty Sihombing, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Tri Yanuarty Sembiring, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum. Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Setyaningsih, S.H.
Panitera Pengganti,
Netty Sihombing, S.H.