1801/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1801/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NORA SARI DEWI NASUTION Terdakwa: REYNALDI PRASITYO alias ALDI
Menyatakan Terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, Dikembalkan kepada pihak PT. Serdang Tengah 1 (satu) buah eggrek 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 1801/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Reynaldi Prasityo Alias Aldi
2. Tempat lahir : Kelapa Satu
3. Umur/Tanggal lahir : 23/15 Mei 1999
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang
Kabupaten Deli Serdang.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Tetap
Terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1801/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1801/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 10 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanenatau memungut hasil perkebunan “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg
Dikembalkan kepada pihak PT. Serdang Tengah
1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai beriku:
KESATU :
Bahwa tardakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI, pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat di Dusun II Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Blok B2 Tahun Tanam 2002 atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit, kemudian terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut, kemudian saat terdakwa tengah melangsiri buah kelapa sawit tersebut saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman yang sedang melakukan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah melihat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, saudara Puja dan saudara Iing yang mana pada saat itu saudara Puja dan saudara Iing berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, kemudian saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman langsung membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI tersebut, maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014
ATAU
KEDUA :
Bahwa tardakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI, pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat di Dusun II Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Areal Perkebunan PT. Serdang Tengah Blok B2 Tahun Tanam 2002 atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit, kemudian terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut, kemudian saat terdakwa tengah melangsiri buah kelapa sawit tersebut saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman yang sedang melakukan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah melihat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, saudara Puja dan saudara Iing yang mana pada saat itu saudara Puja dan saudara Iing berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, kemudian saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman langsung membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa REYNALDI PRASITYO alias ALDI tersebut, maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Muhammad Adam, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg milik PT. Serdang Tengah;
Bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit.
Bahwa terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut;
Bahwa saat terdakwa tengah melangsiri buah kelapa sawit tersebut saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman yang sedang melakukan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah melihat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, saudara Puja dan saudara Iing yang mana pada saat itu saudara Puja dan saudara Iing berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa pada Sabtu tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi berada di Kantor dan kemudian saksi mendapat telephon dari saksi Legiman dan saksi Jul Hairi dan menerangkan bahwasanya telah menangkap 1 (satu) orang terdakwa pencurian buah sawit dan mendengar hal tersebut saksi langsung turun ke lokasi beersama teman yang lain dan setelah sampai dilokasi benar saksi ada melihat 1 (satu) orang telah diamankan dan kemudian saksi Legiman dan saksi Jul Hairi mengatakan bahwasanya paa saat melakukan patroli melihat ada 3 (tiga) orang sedang melakukan pencurian dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya berhasil diamnakan 1 (satu) orang terdakwa yang bernama REYNALDI PRASITYO dan 2 (dua) temannya berhasil melarikan diri dan selanjutnya saksi bertanya kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian buah sawit bersama temannya yang bernama PARDIAN Als DIAN dan 1 (satu) orang lagi tidak diketahui identitasnya dan kemudian barang bukti disita dari tangan terdakwa yakni 17 (Tujuh Belas) Tandan / Janjang yang beratnya berkisar + 426 Kg dan 1 (satu) buah egrek yang terpasang besi piber yang panjang nya berkisar + 12 meter dan kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan PT Serdang Tengah;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penurian berupa 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter;
Bahwa saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman langsung membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf dan tidak ada melakukan perdamaian dengan pihak PT. Serdang Tengah;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk memasuki dan mengambil buah kelapa sawit dari areal PT. Serdang Tengah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi tersebut, maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Lagiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi berada dipersidangan ini sehubungan dengan 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg milik PT. Serdang Tengah;
Bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit;
Bahwa saksi dan saks Jul Hairi lubis melihat pencurian perkebunan yang dilakukan terdakwa berjarak ± 20 (dua puluh meter) dari terdakwa;
Bahwa terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut;
Bahwa pada Sabtu tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi, saksi Jul Hairi dan teman yang lainnya sedang melaksanakan Patroli Rutin di Perkebunan PT Serdang Tengah dan ketika melintas di Blok B2 Tahun Tanam 2002 kami melihat ada 3 (Tiga) orang sedang melakukan pencurian buah sawit dan kemudian kami langsung bersembunyi dan perlahan-lahan kami langsung mengejar terdakwa dan ketika terdakwa melihat kami kemudian terdakwa mencoba melarikan diri dan selanjutnya kami berhasil menankap 1 (satu) orang terdakwa dan 2 (dua) orang berhasil melarikan diri dan kemudian terdakwa yang tertangkap mengakui perbuatnnya melakukan pencurian dan 2 (dua) temannya yang bernama PARDIAN AIS DIAN (DPO) dan 1 (satu) orang lainnya tidak diketahui identitasnya dan dari tangan terdakwa diamanakan 1 (satu) buah egrek yang terpasang piber yang panjangnya berkisar 12 meter dan 17 (Tujuh Belas ) Tandan/Janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 426 Kg dan kemudiansaksi, saksi Jul Hairi dan teman yang lainnya langsung memberitahukan kejadian tersebeut kepada saksi Muhammada Adam dan tidak lama kemudian saksi Muhammada Adam datang ke Lokasi kemudian saksi Muhammada Adam melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan PT Serdang Tengah dan selanjutnya PT Serdang Tengah memberikan kuasa kepada saksi Muhammada Adam untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang;
Bahwa saat terdakwa tengah melangsiri buah kelapa sawit tersebut saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman yang sedang melakukan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah melihat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, saudara Puja dan saudara Iing yang mana pada saat itu saudara Puja dan saudara Iing berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penurian berupa 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter;
Bahwa saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman langsung membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf dan tidak ada melakukan perdamaian dengan pihak PT. Serdang Tengah;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk memasuki dan mengambil buah kelapa sawit dari areal PT. Serdang Tengah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi tersebut, maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum atas putusan pengadilan sebelum perkara ini;
Bahwa Terdakwa berada dipersidangan ini sehubungan dengan perbuatan Terdakwa dengan tanpa ijin telah mengambil buah kelapa sawit dari areal kebun PT. Serdang Tengah tanpa ijin;
Bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit;
Bahwa terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut;
Bahwa saat terdakwa tengah melangsiri buah kelapa sawit tersebut saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman yang sedang melakukan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah melihat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, saudara Puja dan saudara Iing yang mana pada saat itu saudara Puja dan saudara Iing berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan penurian berupa 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik kebun PT. Serdang Tengah tersebut adalah untuk dijual dan uangnya terdakwa bagi bersama teman-teman yang ikut melakukan pencurian tersebut dan uang yang menjadi bagian terdakwa tersebut rencananya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari;
Bahwa saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman langsung membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg
1 (satu) buah eggrek
2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter
Menimbang, arang bukti tersebut telah disita menurut Undang-undang sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit;
Bahwa saksi dan saks Jul Hairi lubis melihat pencurian perkebunan yang dilakukan terdakwa berjarak ± 20 (dua puluh meter) dari terdakwa;
Bahwa terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut;
Bahwa pada Sabtu tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib ketika saksi, saksi Jul Hairi dan teman yang lainnya sedang melaksanakan Patroli Rutin di Perkebunan PT Serdang Tengah dan ketika melintas di Blok B2 Tahun Tanam 2002 kami melihat ada 3 (Tiga) orang sedang melakukan pencurian buah sawit dan kemudian kami langsung bersembunyi dan perlahan-lahan kami langsung mengejar terdakwa dan ketika terdakwa melihat kami kemudian terdakwa mencoba melarikan diri dan selanjutnya kami berhasil menankap 1 (satu) orang terdakwa dan 2 (dua) orang berhasil melarikan diri dan kemudian terdakwa yang tertangkap mengakui perbuatnnya melakukan pencurian dan 2 (dua) temannya yang bernama PARDIAN AIS DIAN (DPO) dan 1 (satu) orang lainnya tidak diketahui identitasnya dan dari tangan terdakwa diamanakan 1 (satu) buah egrek yang terpasang piber yang panjangnya berkisar 12 meter dan 17 (Tujuh Belas ) Tandan/Janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 426 Kg dan kemudiansaksi, saksi Jul Hairi dan teman yang lainnya langsung memberitahukan kejadian tersebeut kepada saksi Muhammada Adam dan tidak lama kemudian saksi Muhammada Adam datang ke Lokasi kemudian saksi Muhammada Adam melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan PT Serdang Tengah dan selanjutnya PT Serdang Tengah memberikan kuasa kepada saksi Muhammada Adam untuk membuat pengaduan ke Polsek Galang;
Bahwa saat terdakwa tengah melangsiri buah kelapa sawit tersebut saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman yang sedang melakukan Patroli rutin di areal Perkebunan PT. Serdang Tengah melihat kegiatan tersebut dan langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa, saudara Puja dan saudara Iing yang mana pada saat itu saudara Puja dan saudara Iing berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa melintas dari Perkebunan PT Serdang Tengah dan kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memanggil Terdakwa untuk melangsir dan kemudian Terdakwa masuk kedalam perkebunan dan selanjutnya Terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian Terdakwa langsung melangsir buah sawit keluar perkebunan namun ketika Terdakwa sedang melangsir buah tersebut selanjutnya tiba-tiba security PT Serdang Tengah Langsung menangkap Terdakwa dan kemudian 2 (dua) orang teman Terdakwa
langsung melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa telah melakukan pencurian bersama teman Terdakwa yang bernama saudara Puja dan saudara Iing dan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan/Janjang buah sawit dan 1 (satu) buah egrek kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Polsek galang bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa saksi Jul Hairi Lubis dan saksi Legiman langsung membawa terdakwa berserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg, 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf dan tidak ada melakukan perdamaian dengan pihak PT. Serdang Tengah;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk memasuki dan mengambil buah kelapa sawit dari areal PT. Serdang Tengah;
Bahwa kibat perbuatan terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi tersebut, maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Bahwa pengertian “setiap orang” juga sama dengan pengertian “barang siapa” sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah subjek hukum yang dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu Terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 11 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh Terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi untuk melangsiri buah kelapa sawit dengan secara melawan hukum Terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi telah mengambil buah kelapa sawit dari areal kebun PTPN II Kebun Tanjung Garbus tanpa ijin;
Menimbang, bahwa berawal pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib yang mana terdakwa melintasi perkebunan PT. Serdang Tengah, kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memangil terdakwa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk melangsiri buah kelapa sawit, terdakwa pun masuk kedalam areal perkebunan dan terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing yang sedang mengambil buah kelapa sawit dengan mengunakan eggrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh, terdakwa pun langsung melangsiri buah kelapa sawit keluar dari perkebunan menuju keluar areal perkebunan tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat Tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa melintas dari Perkebunan PT Serdang Tengah dan kemudian saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) memanggil Terdakwa untuk melangsir dan kemudian Terdakwa masuk kedalam perkebunan dan selanjutnya Terdakwa melihat saudara Puja dan saudara Iing (belum tertangkap) mengambil buah sawit dengan menggunakan egrek dan setelah buah jatuh kemudian Terdakwa langsung melangsir buah sawit keluar perkebunan namun ketika Terdakwa sedang melangsir buah tersebut selanjutnya tiba-tiba security PT Serdang Tengah Langsung menangkap Terdakwa dan kemudian 2 (dua) orang teman Terdakwa langsung melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa telah melakukan pencurian bersama teman Terdakwa yang bernama saudara Puja dan saudara Iing dan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan/Janjang buah sawit dan 1 (satu) buah egrek kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Polsek galang bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT. Serdang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp.6.538.861,-(enam juta lima ratus tiga puluh depan delapan ratus enam puluh satu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa tidaklah semata-mata bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sikap, perilaku dan perbuatan kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg oleh karena memiliki nilai ekonomi dank arena terdapat kepemilikan yang jelas maka dikembalikan kepada PT. Serdang Tengah;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah eggrek dan 2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter, oleh karna telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan pihak korban PT. Serdang Tengah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Reynaldi Prasityo Alias Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
17 (tujuh belas) tandan / janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 425 Kg,
Dikembalkan kepada pihak PT. Serdang Tengah
1 (satu) buah eggrek
2 (dua) buah piber dengan panjang 12 meter
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, oleh kami, Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H., Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ripka Feriani Ginting, S.H., Panitera Pengganti , pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Nora Sari Dewi Nasution, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Iman Budi Putra Noor, S.H.,M.H.Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H.,M.Hum.
Lodewyk I. Simanjuntak, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Ripka Feriani Ginting, S.H.