60/Pid.Sus/2022/PN Bjr
Putusan PN Banjar Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Bjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Mia Andina, S.H Terdakwa: MAULANA MALIK RAHMAN Bin KARIM ANSORI
Menyatakan Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan “Penipuan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Laptop, merek Asus X454WA-VX004D, warna Hitam; 1 (satu) buah Printer, merek HP Deskjet Ink Advantage 2336, warna Putih; 1 (satu) buah Handphone, merek Vivo, warna Biru, Nomor Imei 1: 862516040281539, Imei 2: 862516040281521, Nomor Handphone 082119354742; dirampas untuk Negara; 15 (lima belas) dokumen Surat Kompetensi Kerja (SKK) yang tidak terdaftar; 1 (satu) buah Flash Drive, merek Sandisk, pemindahan file (export) dari Handphone merek OPPO A5 2020, Nomor Imei 1: 861516045474650, Imei 2: 861516045474650, Nomor Handphone 081222203312, berupa dokumen elektronik/ PDF Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK); dirampas untuk dimusnahkan; 4 (empat) lembar Kwitansi Pembayaran dari Sdr. Ichwanto kepada Sdr. Maulana Malik Rahman; dikembalikan kepada Saksi M. Ichwanto bin Winarto; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Bjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjar Kelas II yang mengadili perkara pidana dalam Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : | Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori; Ciamis; 24 Tahun/ 3 Mei 1998; Laki-laki; Indonesia; Lingkungan Sumanding Kulon, RT 2, RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar; Islam; Buruh; (dalam KTP: Pelajar/ Mahasiswa); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juni 2022;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, penahanan sejak tanggal 29 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Penyidik, perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2022;
Penyidik, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
Penuntut Umum, penahanan sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, penahanan sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama yaitu Andi Maulana, S.H., Penasihat Hukum pada YLBH Panglima Kota Banjar, berkantor di Dusun Randegan II, RT 27, RW 12, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjar Kelas II Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Bjr, tanggal 5 Oktober 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Bjr, tanggal 5 Oktober 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 29 November 2022, Nomor Register Perkara PDM-31/BJR/09/2022, yang menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar Kelas II yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dalam dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana Penipuan dalam dakwaan Kedua Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran dari Sdr. Ichwanto kepada Sdr. Maulana Malik Rahman
Dikembalikan kepada Saksi M. Ichwanto bin Winarto
1 (satu) buah Laptop Merk : Asus X454WA-VX004D warna hitam
1 (satu) Buah Printer Merk: HP Deskjet Inkadvantage 2336 Warna Putih
1 (satu) Buah Handphone Merk: Vivo Warna Biru No. Imei 1: 862516040281539 Imei 2: 862516040281521 No. Handphone 082119354742
Dirampas untuk negara
15 (lima Belas) dokumen surat kompetensi kerja (SKK) yang tidak terdaftar
1 (satu) buah Flash Drive Merk Sandisk pemindahan file (export) dari Handphone Merk OPPO A5 2020 No. Imei 1 : 861516045474650 Imei 2 : 861516045474650 No. Handphone 081222203312 Berupa Dokumen Elektronik/pdf sertifikat kompetensi kerja (SKK)
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar dan membaca Nota Pembelaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 November 2022 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) karena Terdakwa telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022 bertempat di tempat fotokopi di daerah Sumanding Kota Banjar saat Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori sedang melaminating Sertifikat Kerja Ahli (SKA), kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi M. Ichwanto bin Winarto yang sedang memfotokopi dokumen perencanaan pekerjaan proyek, lalu Saksi M. Ichwanto bertanya kepada Terdakwa “pak sedang melaminating SKA” dan Terdakwa menjawab “Ya pak akan dikirimkan keluar kota”, setelah itu Terdakwa berkenalan dengan Saksi M. Ichwanto dan bertukar nomor telepon, kemudian Terdakwa menawarkan penyewaan Sertifikat Kerja Ahli (SKA) dan Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi M. Ichwanto bahwa Terdakwa bisa membuat Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan menjanjikan proses cepat dan tanpa tes atau asesmen. Selanjutnya Saksi M. Ichwanto yang dimintai tolong untuk membantu mengurus pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar dan Sdri. Santi Afina Munawaroh serta pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) oleh Sdr. Deden Dani, pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 Saksi M. Ichwanto menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengenai proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk rekan-rekan Saksi M. Ichwanto, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menyanggupi pembuatan SKK dan SBU karena mempunyai orang dalam di Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta dan yang penting persyaratannya, kemudian Terdakwa juga mengiming-imingi dan menjanjikan kepada Saksi M. Ichwanto bahwa bila membuat SKK dan SBU di Terdakwa bisa selesai dalam waktu cepat dan tanpa perlu melalui tahapan wawancara dan asesmen, selain itu Terdakwa juga menyampaikan besaran biaya pembuatan SKK jenjang Ahli Madya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), SKK jenjang Ahli Muda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan SBU sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Saksi M. Ichwanto menjadi tergerak untuk membuat SKK bagi Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar dan Sdri. Santi Afina Munawaroh serta SBU bagi Sdr. Deden Dani melalui Terdakwa. Kemudian Saksi M. Ichwanto mengirimkan persyaratan yang diminta terdakwa berupa dokumen KTP, ijazah, NPWP dan foto serta menyerahkan sebagian uang biaya pembuatan SKK kepada Terdakwa yang dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Maret 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuat kwitansinya.
Pada tanggal 3 Maret 2022 bertempat di Kantor Konsultan Archimedia di Jalan Jelat Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan dibuat kwitansinya.
Antara tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan tanpa dibuat kwitansinya.
Setelah menerima uang tersebut, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Terdakwa mengubah isi data pada dokumen elektronik berupa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) asli yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo Mandiri, yang mana Terdakwa mengunduhnya dari halaman website di internet dalam bentuk file pdf, lalu Terdakwa mengedit SKK asli tersebut menggunakan laptop merek Asus X454WA-VX004D miliknya dengan aplikasi paint dan adobe acrobat dc sehingga menjadi 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik yang seolah-olah datanya otentik atas nama:
Gheiza Rizqiansyah kualifikasi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.193.03.1962022.
Hangga Adam Aditiyo kualifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.765.03.1882022.
Mochamad Fajrin Al Fikri kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.723.03.1882022M.
Gugun Ginanjar kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur Dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M.1.1.101.2.143.33.1942022.
Santi Afina Munawaroh kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg. M.1.2.211.2.146.03.1962022.
Shintia Amallia Indarwati kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg, M.1.2.211.2.147.03.1962002.
Yusep Septian Permana kualifikasi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.142.03.1962022.
Widia Shofa Utami kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M. 1.1.101.2.171.31.1942022.
Sungguh Kusnadi Putra kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.143.03.1962022.
Bambang Suswanto kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg. M. 1.2.211.2.148.03.1962022.
Alvi Nur Avianti kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor M.1.2.211.2.145.03.1962022.
ASEP GUMILAR JATIMEDATI kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.722.03.1882022M.
Agus Riana kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M.1.1.101.2.142.31.1942022.
Dwi Eka Oktora kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M. 1.2.201.2.144.03.1962022.
Endra Maulana kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg.M.1.2.201.2.146.03.1962022.
Selesai membuat SKK tersebut, Terdakwa mencetaknya dengan Printer HP Deskjet InkAdvantage 2336 miliknya untuk dilakukan pengecekan, setelah Terdakwa SKK tersebut telah sesuai dengan aslinya, kemudian Terdakwa langsung mengirimkan 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik berupa file pdf kepada Saksi M. Ichwanto melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru warna biru Nomor IMEI1: 862516040281539 IMEI2: 862516040281521 Nomor Handphone 082119354742 miliknya. Setelah menerima 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik berupa file pdf dari Terdakwa, Saksi M. Ichwanto melihat banyak tulisan yang salah pada SKK tersebut dan dari bentuknya agak berbeda, sehingga Saksi M. Ichwanto menanyakannya kepada Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung memperbaiki SKK tersebut agar Saksi M. Ichwanto tetap merasa yakin kepada Terdakwa dan bahwa SKK tersebut asli, lalu Terdakwa mengirimkan kembali SKK tersebut kepada Saksi M. Ichwanto. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 bertempat di Kolam Pemancingan di Jalan Veteran, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang pelunasan biaya pembuatan SKK sebesar Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang biaya pembuatan SBU sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Saksi M. Ichwanto yang merasa curiga dengan SKK yang diterimanya dari Terdakwa, Saksi M. Ichwanto menanyakannya kepada Saksi Hera Limaya bin (alm.) Tatang Permana dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi Jakontrust milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diketahui bahwa 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tersebut datanya tidak muncul dan tidak terdaftar. Mengetahui hal tersebut, Saksi M. Ichwanto menyampaikannya kepada rekan-rekannya yang memintanya untuk membantu mengurus pembuatan SKK dan SBU, hingga akhirnya perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Dan
Kedua:
Pertama:
Bahwa Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori sejak hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Kantor Konsultan Archimedia di Jalan Jelat Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar, dan di Kolam Pemancingan di Jalan Veteran, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022 bertempat di tempat fotokopi di daerah Sumanding Kota Banjar saat Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori sedang melaminating Sertifikat Kerja Ahli (SKA), kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi M. Ichwanto bin Winarto yang sedang memfotokopi dokumen perencanaan pekerjaan proyek, lalu Saksi M. Ichwanto bertanya kepada Terdakwa “pak sedang melaminating SKA” dan Terdakwa menjawab “ Ya pak akan dikirimkan keluar kota”, setelah itu Terdakwa berkenalan dengan Saksi M. Ichwanto dan bertukar nomor telepon, kemudian Terdakwa menawarkan penyewaan Sertifikat Kerja Ahli (SKA) dan Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi M. Ichwanto bahwa Terdakwa bisa membuat Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan menjanjikan proses cepat dan tanpa tes atau asesmen. Selanjutnya Saksi M. Ichwanto yang dimintai tolong untuk membantu mengurus pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar dan Sdri. Santi Afina Munawaroh serta pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) oleh Sdr. Deden Dani, pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 Saksi M. Ichwanto menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengenai proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk rekan-rekan Saksi M. Ichwanto, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menyanggupi pembuatan SKK dan SBU karena mempunyai orang dalam di Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta dan yang penting persyaratannya, kemudian Terdakwa juga mengiming-imingi dan menjanjikan kepada Saksi M. Ichwanto bahwa bila membuat SKK dan SBU di Terdakwa bisa selesai dalam waktu cepat dan tanpa perlu melalui tahapan wawancara dan asesmen, selain itu Terdakwa juga menyampaikan besaran biaya pembuatan SKK jenjang Ahli Madya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), SKK jenjang Ahli Muda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan SBU sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Saksi M. Ichwanto menjadi tergerak untuk membuat SKK bagi Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar dan Sdri. Santi Afina Munawaroh serta SBU bagi Sdr. Deden Dani melalui Terdakwa. Kemudian Saksi M. Ichwanto mengirimkan persyaratan yang diminta terdakwa berupa dokumen KTP, ijazah, NPWP dan foto serta menyerahkan sebagian uang biaya pembuatan SKK kepada Terdakwa yang dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Maret 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuat kwitansinya.
Pada tanggal 3 Maret 2022 bertempat di Kantor Konsultan Archimedia di Jalan Jelat Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan dibuat kwitansinya.
Antara tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan tanpa dibuat kwitansinya.
Setelah menerima uang tersebut, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Terdakwa mengubah isi data pada dokumen elektronik berupa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) asli yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo Mandiri, yang mana Terdakwa mengunduhnya dari halaman website di internet dalam bentuk file pdf, lalu Terdakwa mengedit SKK asli tersebut menggunakan laptop merek Asus X454WA-VX004D miliknya dengan aplikasi paint dan adobe acrobat dc sehingga menjadi 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik yang seolah-olah datanya otentik atas nama:
Gheiza Rizqiansyah kualifikasi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.193.03.1962022.
Hangga Adam Aditiyo kualifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.765.03.1882022.
Mochamad Fajrin Al Fikri kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.723.03.1882022M.
Gugun Ginanjar kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur Dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M.1.1.101.2.143.33.1942022.
Santi Afina Munawaroh kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg. M.1.2.211.2.146.03.1962022.
Shintia Amallia Indarwati kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg, M.1.2.211.2.147.03.1962002.
Yusep Septian Permana kualifikasi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.142.03.1962022.
Widia Shofa Utami kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M. 1.1.101.2.171.31.1942022.
Sungguh Kusnadi Putra kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.143.03.1962022.
Bambang Suswanto kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg. M. 1.2.211.2.148.03.1962022.
Alvi Nur Avianti kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor M.1.2.211.2.145.03.1962022.
Asep Gumilar Jatimedati kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.722.03.1882022M.
Agus Riana kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M.1.1.101.2.142.31.1942022.
Dwi Eka Oktora kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M. 1.2.201.2.144.03.1962022.
Endra Maulana kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg.M.1.2.201.2.146.03.1962022.
Selesai membuat SKK tersebut, Terdakwa mencetaknya dengan Printer HP Deskjet InkAdvantage 2336 miliknya untuk dilakukan pengecekan, setelah Terdakwa SKK tersebut telah sesuai dengan aslinya, kemudian Terdakwa langsung mengirimkan 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik berupa file pdf kepada Saksi M. Ichwanto melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru warna biru Nomor IMEI1: 862516040281539 IMEI2: 862516040281521 Nomor Handphone 082119354742 miliknya. Setelah menerima 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik berupa file pdf dari Terdakwa, Saksi M. Ichwanto melihat banyak tulisan yang salah pada SKK tersebut dan dari bentuknya agak berbeda, sehingga Saksi M. Ichwanto menanyakannya kepada Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung memperbaiki SKK tersebut agar Saksi M. Ichwanto tetap merasa yakin kepada Terdakwa dan bahwa SKK tersebut asli, lalu Terdakwa mengirimkan kembali SKK tersebut kepada Saksi M. Ichwanto. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 bertempat di Kolam Pemancingan di Jalan Veteran, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang pelunasan biaya pembuatan SKK sebesar Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang biaya pembuatan SBU sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Saksi M. Ichwanto yang merasa curiga dengan SKK yang diterimanya dari Terdakwa, Saksi M. Ichwanto menanyakannya kepada Saksi Hera Limaya bin (alm.) Tatang Permana dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi Jakontrust milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diketahui bahwa 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tersebut datanya tidak muncul dan tidak terdaftar. Mengetahui hal tersebut, Saksi M. Ichwanto menyampaikannya kepada rekan-rekannya yang memintanya untuk membantu mengurus pembuatan SKK dan SBU, hingga akhirnya perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa uang yang diserahkan oleh Saksi M. Ichwanto kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang milik Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar, Sdri. Santi Afina Munawaroh, dan sdr. Deden Dani yang dititipkan kepada Saksi M. Ichwanto sebagai biaya pembuatan SKK dan SBU dengan rincian:
Uang milik Sdr. Dwi Eki Oktora sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Agus Riyana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Uang milik Sdr. Sungguh Kusnadi Putra sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Gheiza Rizqiansyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Yusep Septian Permana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Uang milik Sdr. Shintia Amalia sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Widia Sofa Utami sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Alvi Nur Avianti sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Mochammad Fajrin sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Deden Dani sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Endra Maulana sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Hangga Adam Aditiyo sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Asep Gumilar Jatimedati sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Bambang Suswanto sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Gugun Ginanjar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Santi Alfina Munawaroh sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi maupun lembaga berwenang lainnya, melainkan Terdakwa membuatnya sendiri. Sedangkan uang dengan total sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari Saksi M. Ichwanto tersebut, Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk keperluannya sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori sejak hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, di Kantor Konsultan Archimedia di Jalan Jelat Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar, dan di Kolam Pemancingan di Jalan Veteran, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022 bertempat di tempat fotokopi di daerah Sumanding Kota Banjar saat Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori sedang melaminating Sertifikat Kerja Ahli (SKA), kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi M. Ichwanto bin Winarto yang sedang memfotokopi dokumen perencanaan pekerjaan proyek, lalu Saksi M. Ichwanto bertanya kepada Terdakwa “pak sedang melaminating SKA” dan Terdakwa menjawab,“Ya Pak, akan dikirimkan keluar kota”, setelah itu Terdakwa berkenalan dengan Saksi M. Ichwanto dan bertukar nomor telepon, kemudian Terdakwa menawarkan penyewaan Sertifikat Kerja Ahli (SKA) dan Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi M. Ichwanto bahwa Terdakwa bisa membuat Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan proses cepat dan tanpa tes atau asesmen. Selanjutnya Saksi M. Ichwanto yang dimintai tolong untuk membantu mengurus pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar dan Sdri. Santi Afina Munawaroh serta pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) oleh Sdr. Deden Dani, pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 Saksi M. Ichwanto menghubungi Terdakwa dan menanyakan mengenai proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk rekan-rekan Saksi M. Ichwanto, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menyanggupi pembuatan SKK dan SBU karena mempunyai orang dalam di Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta dan yang penting persyaratannya, kemudian Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi M. Ichwanto bahwa bila membuat SKK dan SBU di Terdakwa bisa selesai dalam waktu cepat dan tanpa perlu melalui tahapan wawancara dan asesmen, selain itu Terdakwa juga menyampaikan besaran biaya pembuatan SKK jenjang Ahli Madya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), SKK jenjang Ahli Muda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan SBU sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Mendengar hal tersebut Saksi M. Ichwanto menyetujui dan meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membuat SKK bagi Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar dan Sdri. Santi Afina Munawaroh serta SBU bagi Sdr. Deden Dani. Kemudian Saksi M. Ichwanto mengirimkan persyaratan yang diminta terdakwa berupa dokumen KTP, ijazah, NPWP dan foto serta menyerahkan sebagian uang biaya pembuatan SKK kepada Terdakwa yang dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Pada tanggal 1 Maret 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuat kwitansinya.
Pada tanggal 3 Maret 2022 bertempat di Kantor Konsultan Archimedia di Jalan Jelat Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan dibuat kwitansinya.
Antara tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 6 Maret 2022 bertempat di rumah Terdakwa Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan tanpa dibuat kwitansinya.
Setelah menerima uang tersebut, pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 002, RW 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Terdakwa mengubah isi data pada dokumen elektronik berupa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) asli yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Astekindo Mandiri, yang mana Terdakwa mengunduhnya dari halaman website di internet dalam bentuk file pdf, lalu Terdakwa mengedit SKK asli tersebut menggunakan laptop merek Asus X454WA-VX004D miliknya dengan aplikasi paint dan adobe acrobat dc sehingga menjadi 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik yang seolah-olah datanya otentik atas nama:
Gheiza Rizqiansyah kualifikasi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.193.03.1962022.
Hangga Adam Aditiyo kualifikasi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.765.03.1882022.
Mochamad Fajrin Al Fikri kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.723.03.1882022M.
Gugun Ginanjar kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur Dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M.1.1.101.2.143.33.1942022.
Santi Afina Munawaroh kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg. M.1.2.211.2.146.03.1962022.
Shintia Amallia Indarwati kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg, M.1.2.211.2.147.03.1962002.
Yusep Septian Permana kualifikasi Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.142.03.1962022.
Widia Shofa Utami kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M. 1.1.101.2.171.31.1942022.
Sungguh Kusnadi Putra kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M.1.2.201.2.143.03.1962022.
Bambang Suswanto kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor Reg. M. 1.2.211.2.148.03.1962022.
Alvi Nur Avianti kualifikasi Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air Nomor M.1.2.211.2.145.03.1962022.
Asep Gumilar Jatimedati kualifikasi Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan Nomor Reg. M.1.2.202.1.722.03.1882022M.
Agus Riana kualifikasi Ahli Penilaian Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) Nomor Reg. M.1.1.101.2.142.31.1942022.
Dwi Eka Oktora kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg. M. 1.2.201.2.144.03.1962022.
Endra Maulana kualifikasi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Nomor Reg.M.1.2.201.2.146.03.1962022.
Selesai membuat SKK tersebut, Terdakwa mencetaknya dengan Printer HP Deskjet InkAdvantage 2336 miliknya untuk dilakukan pengecekan, setelah Terdakwa SKK tersebut telah sesuai dengan aslinya, kemudian Terdakwa langsung mengirimkan 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik berupa file pdf kepada Saksi M. Ichwanto melalui pesan whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru warna biru Nomor IMEI1: 862516040281539 IMEI2: 862516040281521 Nomor Handphone 082119354742 miliknya. Setelah menerima 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dalam bentuk dokumen elektronik berupa file pdf dari Terdakwa, Saksi M. Ichwanto melihat banyak tulisan yang salah pada SKK tersebut dan dari bentuknya agak berbeda, sehingga Saksi M. Ichwanto menanyakannya kepada Terdakwa, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung memperbaiki SKK tersebut agar Saksi M. Ichwanto tetap merasa yakin kepada Terdakwa dan bahwa SKK tersebut asli, lalu Terdakwa mengirimkan kembali SKK tersebut kepada Saksi M. Ichwanto. Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 bertempat di Kolam Pemancingan di Jalan Veteran, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Saksi M. Ichwanto menyerahkan uang pelunasan biaya pembuatan SKK sebesar Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang biaya pembuatan SBU sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Saksi M. Ichwanto yang merasa curiga dengan SKK yang diterimanya dari Terdakwa, Saksi M. Ichwanto menanyakannya kepada Saksi Hera Limaya bin (alm.) Tatang Permana dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi Jakontrust milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diketahui bahwa 15 (lima belas) buah Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tersebut datanya tidak muncul dan tidak terdaftar. Mengetahui hal tersebut, Saksi M. Ichwanto menyampaikannya kepada rekan-rekannya yang memintanya untuk membantu mengurus pembuatan SKK dan SBU, hingga akhirnya perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada Polres Banjar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa uang yang diserahkan oleh Saksi M. Ichwanto kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang milik Sdr. Dwi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Riqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia Indarwati, Sdri. Widia Shofa Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochamad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar, Sdri. Santi Afina Munawaroh, dan sdr. Deden Dani yang dititipkan kepada Saksi M. Ichwanto untuk biaya pembuatan SKK dan SBU dengan rincian:
Uang milik Sdr. Dwi Eki Oktora sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Agus Riyana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Uang milik Sdr. Sungguh Kusnadi Putra sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Gheiza Rizqiansyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Yusep Septian Permana sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Uang milik Sdr. Shintia Amalia sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Widia Sofa Utami sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Alvi Nur Avianti sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Mochammad Fajrin sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Deden Dani sebesar Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Endra Maulana sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Hangga Adam Aditiyo sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Asep Gumilar Jatimedati sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Bambang Suswanto sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Gugun Ginanjar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang milik Sdr. Santi Alfina Munawaroh sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak menggunakan uang dengan total sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari Saksi M. Ichwanto tersebut untuk mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi maupun lembaga berwenang lainnya, melainkan Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk keperluannya sehari-hari dan membuat sendiri Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti dan didengar keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi M. Ichwanto bin Winarto, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena sekira bulan Maret 2022 diminta oleh beberapa teman untuk dibuatkan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha, selanjutnya saya meminta tolong kepada Terdakwa.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Terdakwa karena pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar serta sempat berbincang karena merasa sama-sama bergelut di dunia proyek.
Bahwa saya juga pernah menyewa Sertifikat Kerja Ahli dari Terdakwa untuk teman saya setelah pertemuan di kios fotokopi dan tidak ada masalah. Selain itu saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Terdakwa menyanggupi permintaan pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja tanpa assessment karena mengenal seseorang di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta.
Bahwa Terdakwa meminta biaya untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu pada tanggal 1 Maret 2022 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 3 Maret 2022 sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 9 Maret 2022 sejumlah Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), total Rp32.300.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) disertai bukti pembayaran yang disaksikan Sdr. Saud, dan sisanya mencicil tanpa bukti pembayaran sejumlah Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa membuatkan 15 (lima belas) dokumen Serifikat Kompetensi Kerja serta mengirimkan salinan digitalnya dalam format PDF melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2022. Sedangkan 1 (satu) dokumen Sertifikat Badan Usaha belum sempat dibuat oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa biaya tiap jenis sertifikat tidak sama. Untuk Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Madya dihargai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Muda dihargai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Serifikat Badan Usaha dihargai Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saya tidak menerima keuntungan dari Terdakwa atau pun dari pembayaran rekan-rekan yang meminta tolong.
Bahwa 15 (lima belas) dokumen salinan digital Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan Terdakwa tidak dapat digunakan karena setelah dicetak, saya baru menyadari ada kejanggalan, yaitu terdapat tulisan “Construction Serices”, sedangkan yang benar adalah “Construction Services”. Selain itu tampilannya berbeda dengan Sertifikat Kompetensi Kerja yang biasa saya lihat. Setelah melihat adanya kejanggalan pada Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan Terdakwa, saya meminta Sdr. Hera untuk memeriksa di aplikasi Jakontrust milik Kementerian PUPR dan kelima belas Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut tidak terdaftar. Selanjutnya saya memberitahu teman-teman yang meminta tolong pembuatan sertifikat dan saya menjanjikan untuk bertanggung jawab, kemudian mereka meminta saya untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
Bahwa saya mempertanggungjawabkan kejadian ini kepada rekan-rekan dengan cara, yaitu kepada Sdri. Dewi Eki Oktora dibantu pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja yang asli, kemudian dalam bentuk uang kepada Sdr. Agus Riyana sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sdr. Sungguh Kusnadi Putra sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Gheiza Rizqiansyah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Yusep Septian Permana sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sdri. Shintia Amalia sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Sdri. Widia Sofia Utami sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdri. Alvi Nur Avianti sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Mochammad Fajrin sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Deden Dani sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selain itu masih ada 6 (enam) orang lagi yang belum menerima penggantian karena saya belum ada uangnya.
Bahwa saya pernah meminta Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2022 untuk mengembalikan uang yang diterimanya, dan Terdakwa membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian.
Bahwa Tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment.
Bahwa rekan-rekan meminta tolong kepada saya untuk membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena sebelumnya sudah mengetahui bahwa saya pernah mengurus pembuatan Sertifikat Kerja Ahli dan Sertifikat Badan Usaha CV Tri Karya Pratama pada tahun 2018, serta keterkaitan pekerjaan saya di CV Archimedia.
Bahwa rekan saya yang meminta tolong dibuatkan sertifikat diantaranya adalah Sdri. Dewi Eki Oktora setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Agus Riyana setor uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sdr. Sungguh Kusnadi Putra setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Gheiza Rizqiansyah setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Yusep Septian Permana setor uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sdri. Shintia Amalia setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdri. Widia Sofia Utami setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdri. Alvi Nur Avianti setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Mochammad Fajrin setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Deden Dani setor uang sejumlah Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluhn ribu rupiah), Sdr. Endra Maulana setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Hangga Adam Aditiyo setor uang sejumlah Rp1.00.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Sdr. Asep Gumilar Jatimedati setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Bambang Suswanto setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. Gugun Ginanjar setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdri. Santi Alfina Munawaroh setor uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saya baru mengenal Terdakwa sekira bulan Februari 2022 di sebuah kios fotokopi di Sumanding Kulon, Kota Banjar. Saat bertemu saya melihat Terdakwa sedang melaminating dokumen Sertifikat Kompetensi Ahli. Saya bertanya kepada Terdakwa dan dijawab sertifikat itu untuk dikirim ke luar kota. Selanjutnya saya dan Terdakwa terlibat perbincangan hingga akhirnya Terdakwa menawarkan jasa pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa saya belum pernah meminta dibuatkan sertifikat sejenis tanpa dilakukan assessment. Saya baru satu kali meminta bantuan Terdakwa untuk dibuatkan karena percaya Terdakwa bisa membantu.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada keberatan atas keterangan Saksi sebagai berikut:
Keterangan Saksi M. Ichwanto yang menerangkan tidak menerima keuntungan dari Terdakwa salah. Yang benar adalah ia telah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Saud bin Udin, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan pernah ikut menemani Sdr. M. Ichwanto menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.
Bahwa saya menemani Sdr. M. Ichwanto menyerahkan uang tanpa amplop kepada Terdakwa pada tanggal 9 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB di dekat kolam ikan di Desa Mulyasari, Kota Banjar.
Bahwa saya tidak mengetahui siapa pemilik uang yang diserahkan Sdr. M. Ichwanto kepada Terdakwa.
Bahwa saya menemani Sdr. M. Ichwanto saat menyerahkan uang kepada Terdakwa karena diminta oleh Sdr. M. Ichwanto setelah kedatangan Terdakwa untuk ikut menyaksikan yang kebetulan saya sedang sama-sama memancing ikan dengan Sdr. M. Ichwanto di sebuah kolam di Desa Mulyasari.
Bahwa saya tidak mengetahui ada tidaknya tanda terima dalam penyerahan uang antara Sdr. M. Ichwanto dengan Terdakwa.
Bahwa saya tidak mengetahui penyerahan uang dari Sdr. M. Ichwanto kepada Terdakwa selain tanggal 9 Maret 2022.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Hera Limaya bin Tatang Permana, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, Sdr. M. Ichwanto memberitahu saya dan meminta tolong untuk memeriksa barcode Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan oleh Terdakwa.
Bahwa awalnya saya tidak mengetahui alasan Sdr. M. Ichwanto meminta tolong kepada Terdakwa karena biasanya Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan pengurusan sertifikat kepada saya. Setelah saya tanya, Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa ia pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar serta sempat berbincang karena merasa sama-sama bergelut di dunia proyek.
Bahwa Saya tidak mengetahui berapa biaya yang diminta Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut.
Bahwa Saya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto menerima keuntungan atau tidak dari Terdakwa ataupun dari pembayaran rekan-rekannya.
Bahwa menurut Sdr. M. Ichwanto, 15 (lima belas) dokumen salinan digital Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan Terdakwa tidak dapat digunakan karena setelah dicetak ada kejanggalan, yaitu terdapat tulisan “Construction Serices”, sedangkan yang benar adalah “Construction Services”. Selain itu tampilannya berbeda dengan Sertifikat Kompetensi Kerja yang asli.
Bahwa Saya memeriksa di aplikasi Jakontrust milik Kementerian PUPR dan ternyata kelima belas Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut tidak terdaftar.
Bahwa Saya tidak melihat saat Sdr. M. Ichwanto menyerahkan uang kepada Terdakwa.
Bahwa tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment.
Bahwa Sdr. M. Ichwanto dimintai tolong untuk membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena Sdr. M. Ichwanto pernah mengurus pembuatan Sertifikat Kerja Ahli dan Sertifikat Badan Usaha CV Tri Karya Pratama pada tahun 2018, serta keterkaitan pekerjaan Sdr. M. Ichwanto di CV Archimedia.
Bahwa Saya tidak ingat siapa saja yang meminta tolong dibuatkan sertifikat kepada Sdr. M. Ichwanto.
Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja adalah Lembaga Sertifikasi Profesi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Dwi Eki Oktora, S.T. bin Yayat Ruhiyat, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan saya salah satu yang meminta bantuan Sdr. M. Ichwanto untuk pengurusan sertifikat kompetensi kerja.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Sdr. M. Ichwanto untuk proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja awalnya karena membutuhkan sertifikat tersebut. Selanjutnya saya diberitahu teman yang bernama Sdr. Ade Satrio bahwa Sdr. M. Ichwanto bisa dipercaya untuk membantu pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa setelah diperkenalkan oleh Sdr. Ade Satrio, saya menghubungi Sdr. M. Ichwanto untuk meminta tolong dibantu proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang 7 ahli muda.
Bahwa Saya membayar uang kepada Sdr. M. Ichwanto sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan mobile banking pada tanggal 8 November 2021 saat sedang berada di rumah.
Bahwa dokumen persyaratan yang diminta dalam pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja diantaranya KTP, Ijazah, dan NPWP.
Bahwa Saya tidak mengetahui tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja karena baru pertama kali akan membuat.
Bahwa Saya awalnya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan kepada Terdakwa. Setelah kejadian baru tahu dari Sdr. M. Ichwanto. Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan oleh Terdakwa ternyata tidak terdaftar dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto mengurus Kembali Sertifikat Kompetensi Kerja yang baru pada tanggal 22 Mei 2022 dan setelah diperiksa dengan cara memindai barcode di aplikasi Jakontrust, sertifikat tersebut terdaftar serta dapat digunakan.
Bahwa Saya membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena bisa digunakan untuk sebagai syarat pengawas dalam bidang kontraktor dan membuat CV atau PT.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Agus Riyana bin Nuryaman, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan saya salah satu yang meminta bantuan Sdr. M. Ichwanto untuk pengurusan sertifikat kompetensi kerja.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Sdr. M. Ichwanto untuk proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja awalnya karena membutuhkan sertifikat tersebut. Saya juga sudah mengenal Sdr. M. Ichwanto dan bisa dipercaya untuk membantu pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa Saya menghubungi Sdr. M. Ichwanto untuk meminta tolong dibantu proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang 8 ahli muda.
Bahwa Saya membayar uang kepada Sdr. M. Ichwanto sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) secara tunai pada tanggal 11 Februari 2022 di kantor konsultan Archimedia di Lingkungan Jadimulya RT 7, RW 2, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahwa dokumen persyaratan yang diminta dalam pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja diantaranya KTP, Ijazah, dan NPWP.
Bahwa sepengetahuan saya, pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja setelah mengirimkan persyaratan ada assessment atau wawancara dari Astekindo Mandiri, namun saya tidak pernah menerima panggilan assessment dalam prosesnya.
Bahwa Saya awalnya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan kepada Terdakwa. Setelah kejadian baru tahu dari Sdr. M. Ichwanto. Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan oleh Terdakwa ternyata tidak terdaftar dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto mengembalikan uang pembayaran sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Saya membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena bisa digunakan untuk sebagai kelengkapan dokumen menjadi tenaga teknis di bidang konstruksi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Sungguh Kusnadi Putra bin Dede Kusnadi, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan saya salah satu yang meminta bantuan Sdr. M. Ichwanto untuk pengurusan sertifikat kompetensi kerja.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Sdr. M. Ichwanto untuk proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja awalnya karena membutuhkan sertifikat tersebut. Saya juga sudah mengenal Sdr. M. Ichwanto dan bisa dipercaya untuk membantu pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa Saya menghubungi Sdr. M. Ichwanto untuk meminta tolong dibantu proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang 7 ahli muda.
Bahwa Saya membayar uang kepada Sdr. M. Ichwanto sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan mobile banking pada tanggal 1 Maret 2022 saat saya sedang di rumah.
Bahwa dokumen persyaratan yang diminta dalam pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja diantaranya KTP, Ijazah, dan NPWP.
Bahwa sepengetahuan saya, pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja setelah mengirimkan persyaratan ada assessment atau wawancara dari Astekindo Mandiri, namun saya tidak pernah menerima panggilan assessment dalam prosesnya.
Bahwa Saya awalnya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan kepada Terdakwa. Setelah kejadian baru tahu dari Sdr. M. Ichwanto. Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan oleh Terdakwa ternyata tidak terdaftar sehingga tidak bisa digunakan dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto mengembalikan uang pembayaran sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Saya membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena bisa digunakan untuk sebagai kelengkapan dokumen menjadi tenaga teknis di bidang konstruksi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Mochammad Fajrin Al Fikri, S.T. bin Engkon Furkon, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan saya salah satu yang meminta bantuan Sdr. M. Ichwanto untuk pengurusan sertifikat kompetensi kerja.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Sdr. M. Ichwanto untuk proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja awalnya karena membutuhkan sertifikat tersebut. Saya juga sudah mengenal Sdr. M. Ichwanto dan bisa dipercaya untuk membantu pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa Saya menghubungi Sdr. M. Ichwanto untuk meminta tolong dibantu proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang 7 ahli muda untuk saya dan Sdri. Alvi Nurafiati.
Bahwa Saya membayar uang kepada Sdr. M. Ichwanto sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai pada tanggal 1 Maret 2022 di rumah Sdr. Deden Dani/ Kantor Konsultan di Dusun Cinta Harja, RT 1, RW 11, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Bahwa dokumen persyaratan yang diminta dalam pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja diantaranya KTP, Ijazah, dan NPWP.
Bahwa sepengetahuan saya, pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja setelah mengirimkan persyaratan ada assessment atau wawancara dari Astekindo Mandiri, namun saya tidak pernah menerima panggilan assessment dalam prosesnya.
Bahwa Saya awalnya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan kepada Terdakwa. Setelah kejadian baru tahu dari Sdr. M. Ichwanto. Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan oleh Terdakwa ternyata tidak terdaftar sehingga tidak bisa digunakan dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto mengembalikan uang pembayaran sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa Saya membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena bisa digunakan untuk sebagai kelengkapan dokumen menjadi tenaga teknis di bidang konstruksi serta untuk membuat Sertifikat Badan Usaha.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Deden Dani, S.T. bin Oneng Koswara, S.Pd. binti Miskan, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan saya salah satu yang meminta bantuan Sdr. M. Ichwanto untuk pengurusan sertifikat badan usaha.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Sdr. M. Ichwanto untuk proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha awalnya karena membutuhkan sertifikat tersebut. Saya juga sudah mengenal Sdr. M. Ichwanto dan bisa dipercaya untuk membantu pembuatan Sertifikat Badan Usaha.
Bahwa Saya menghubungi Sdr. M. Ichwanto pada tanggal 4 Februari 2022 untuk meminta tolong dibantu proses pembuatan 6 (enam) dokumen Sertifikat Badan Usaha bidang perencanaan bangunan Gedung, perencanaan transportasi, dan perencanaan bidang sumber daya air beserta pengawasannya.
Bahwa Saya membayar uang kepada Sdr. M. Ichwanto sejumlah Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer menggunakan mobile banking pada tanggal 4 Februari 2022 saat sedang di Kantor Konsultan di Dusun Cinta Harja, RT 1, RW 11, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Bahwa dokumen persyaratan yang diminta dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha hanya kelengkapan administrasi perusahaan.
Bahwa sepengetahuan saya, pembuatan Sertifikat Badan Usaha dengan melampirkan legalitas perushaan dan beberapa Sertifikat Kompetensi Kerja. Lembaga yang berwenang yaitu LSP Astekindo dan harus masuk dulu ke asosiasi.
Bahwa Saya awalnya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan kepada Terdakwa. Setelah kejadian baru tahu dari Sdr. M. Ichwanto. Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa Sertidikat Badan Usaha belum sempat dibuatkan karena Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan sebelumnya oleh Terdakwa ternyata tidak terdaftar sehingga tidak bisa digunakan dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto mengembalikan uang pembayaran namun belum seluruhnya dan baru sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bahwa Saya membuat Sertifikat Badan Usaha karena bisa digunakan untuk sebagai kelengkapan dokumen legalitas perusahaan.
Bahwa Saya mengetahui Sdr. M. Ichwanto karena sudah kenal, dan Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa di masa transisi akan ada asessment.
Bahwa seingat saya masa transisi sejak tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022.
Bahwa SKK biasanya untuk bidang tertentu digunakan untuk kelengkapan dokumen termasuk untuk syarat SBU.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Yusep Septian Permana bin Tahyan Permana, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya mengetahui perbuatan Terdakwa karena diberitahu Sdr. M. Ichwanto dan saya salah satu yang meminta bantuan Sdr. M. Ichwanto untuk pengurusan sertifikat kompetensi kerja.
Bahwa Saya meminta tolong kepada Sdr. M. Ichwanto untuk proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja awalnya karena membutuhkan sertifikat tersebut. Saya juga sudah mengenal Sdr. M. Ichwanto dan bisa dipercaya untuk membantu pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa Saya menghubungi Sdr. M. Ichwanto untuk meminta tolong dibantu proses pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang 8 ahli madya.
Bahwa Saya membayar uang kepada Sdr. M. Ichwanto sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) secara tunai pada tanggal 5 Februari 2022 di Kantor Konsultan Archimedia Jalan Jelat Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Bahwa dokumen persyaratan yang diminta dalam pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja diantaranya KTP, Ijazah, dan NPWP.
Bahwa sepengetahuan saya, pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja setelah mengirimkan persyaratan ada assessment atau wawancara dari Astekindo Mandiri, namun saya tidak pernah menerima panggilan assessment dalam prosesnya.
Bahwa Saya awalnya tidak mengetahui Sdr. M. Ichwanto meminta bantuan kepada Terdakwa. Setelah kejadian baru tahu dari Sdr. M. Ichwanto. Sdr. M. Ichwanto menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan oleh Terdakwa ternyata tidak terdaftar sehingga tidak bisa digunakan dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto mengembalikan uang pembayaran sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa Saya membuat Sertifikat Kompetensi Kerja karena bisa digunakan untuk sebagai kelengkapan dokumen pendukung di bidang konstruksi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi Muhammad Febrizon bin Dasril, di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa Saya bekerja di LSP Astekindo sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 sebagai Staf Accounting, kemudian diangkat sejak tahun 2021 sebagai Staf Administrasi sebagaimana Surat Keterangan Kerja Nomor 06.017/P3SM/VI/2022, tanggal 14 Juni 2022 yang dikeluarkan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri. Saya bertugas memantau semua proses pengajuan/ permohonan sertifikat kompetensi kerja yang melalui Astekindo.
Bahwa LSP Astekindo adalah Lembaga yang diakreditasi pemerintah sebagai pelaksana assessment di bidang sertifikasi kompetensi kerja.
Bahwa Sertifikat kompetensi kerja adalah sertifikasi ahli yang terakreditasi atau kompeten di bidangnya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat kompetensi kerja bisa didapatkan dengan cara pemohon melakukan registrasi melalui portal perizinan.pu.go.id, lakukan login melalui tautan registrasi yang dikirimkan ke e-mail, kemudian ajukan permohonan dengan mengunggah data diri dan persyaratan lainnya. Setelah lengkap akan terhubung ke portal sipp.P3sm.or.id untuk verifikasi data yang telah diunggah. Selanjutnya, LSP Astekindo akan mengirimkan verifikasi ke nomor WhatsApp dan e-mail yang didaftarkan, kemudian verifikasi keabsahan dokumen. Setelahn itu, pendaftar akan menerima tautan akun virtual untuk pembayaran. Jika telah dibayar, pemohon akan dikirim tautan untuk absensi serta ujial tertulis. Apabila dinyatakan lulus, sertifikat dapat didownload setelah tiga sampai dengan lima hari.
Bahwa metode ujian yang harus dilalui oleh pemohon sertifikat kompetensi kerja berupa ujian tertulis dan wawancara.
Bahwa terdapat 9 (sembilan) jenjang yang di antaranya adalah jenjang 1 s.d. 6 disebut sertifikat keterangan terampil, jenjang 7 Ahli Muda, jenjang 8 Ahli Madya, jenjang 9 Ahli Utama.
Bahwa syarat permohonan sertifikat kompetensi kerja terdiri dari, KTP untuk jenjang 1 s.d. 9, Ijazah SD untuk jenjang 1 s.d. 6, Ijazah SMA/ Sederajat untuk jenjang 4 s.d. 5, Ijazah S1 untuk jenjang 7 s.d. 9, NPWP untuk jenjang 7 s.d. 9, pas foto, pengalaman kerja untuk jenjang 1 s.d. 6 berupa referensi kerja dari perusahaan tempat bekerja, untuk jenjang 7 s.d. 9 berupa surat pengalaman proyek sesuai bidang yang dimohonkan.
Bahwa sertifikat kompetensi kerja yang asli memiliki ciri khusus berupa barcode. Selain itu pemohon yang terdaftar memiliki akun serta dapat login ke portal perizinan.pu.go.id. Untuk memeriksa barcode pada sertifikat dapat dilakukan dengan carav memindai menggunakan aplikasi Jakontrust, jika asli maka data diri akan muncul dan sesuai.
Bahwa fungsi dari sertifikat kompetensi kerja untuk salah satu syarat membuat sertifikat badan usaha, sedangkan sertifikat badan usaha dapat digunakan untuk mengikuti tender.
Bahwa pengujian serta penerbitan sertifikat kompetensi kerja konstruksi dapat dilakukan oleh Lembaga sertifikasi profesi, diantaranya Astekindo, Petakindo, dan Gataki.
Bahwa penerbitan sertifikat kompetensi kerja dipungut biaya berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga sertifikasi bidang jasa konstruksi.
Bahwa proses assessment tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, harus dilakukan oleh pemohon sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak tercatat bekerja di LSP Astekindo.
Bahwa 15 (lima belas) orang yang diterbitkan sertifikat melalui Terdakwa, yaitu Sdri. Dewi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Rizqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia, Sdri. Widia Sofia Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochammad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar, Sdri. Santi Alfina Munawaroh tidak tercatat sebagai pemohon sertifikat kompetensi kerja di LSP Astekindo.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada saat pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya dan mengerti isi dari Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka sebagaimana dalam berkas perkara.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa diminta oleh Sdr. M. Ichwanto untuk dibuatkan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha bagi teman-temannya.
Bahwa Sdr. M. Ichwanto meminta tolong kepada Terdakwa karena pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar serta sempat berbincang karena merasa sama-sama bergelut di dunia proyek.
Bahwa Sdr. M. Ichwanto pernah menyewa Sertifikat Kerja Ahli dari Terdakwa untuk teman Sdr. M. Ichwanto setelah pertemuan di kios fotokopi dan tidak ada masalah. Selain itu saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Terdakwa menyanggupi permintaan pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja tanpa assessment karena mengenal seseorang di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta.
Bahwa Terdakwa meminta biaya untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu pada tanggal 1 Maret 2022 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 3 Maret 2022 sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 9 Maret 2022 sejumlah Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), total Rp32.300.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) disertai bukti pembayaran yang disaksikan Sdr. Saud, dan sisanya mencicil tanpa bukti pembayaran sejumlah Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa membuatkan 15 (lima belas) dokumen Serifikat Kompetensi Kerja pada tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 01.00 s.d. 06.00 WIB di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 2, RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar mengedit sertifikat asli menggunakan aplikasi Paint dan Adobe Acrobat DC dalam Laptop merek Asus X454WA-VX004D, kemudian dicetak menggunakan printer merek HP Deskjet Ink Advantage 2336. Selanjutnya mengirimkan salinan digital sertifikat tersebut dalam format PDF melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2022. Sedangkan 1 (satu) dokumen Sertifikat Badan Usaha belum sempat dibuat oleh Terdakwa karena Sdr. M. Ichwanto meminta pengembalian uang setelah mengetahui sertifikat kompetensi kerja tidak terdaftar.
Bahwa Terdakwa mendapatkan contoh salinan digital sertifikat kompetensi kerja yang asli dengan cara mengunduh dari sebuat situs web, namun Terrdakwa tidak ingat alamat situs web-nya.
Bahwa Terdakwa meminta biaya untuk tiap jenis sertifikat. Untuk Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Madya dihargai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Muda dihargai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Serifikat Badan Usaha dihargai Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Sdr. M. Ichwanto tidak menerima sesuatu keuntungan dari Terdakwa.
Bahwa 15 (lima belas) dokumen salinan digital Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan Terdakwa tidak dapat digunakan karena memang tidak terdaftar.
Bahwa pemohon yang dibuatkan sertifikat kompetensi kerja oleh Terdakwa diantaranya Sdri. Dewi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Rizqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia, Sdri. Widia Sofia Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochammad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar, Sdri. Santi Alfina Munawaroh.
Bahwa Sdr. M. Ichwanto pernah meminta Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2022 untuk mengembalikan uang, dan Terdakwa membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian karena uang sudah digunakan oleh Tredakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa Sdr. M. Ichwanto mengenal Terdakwa sekira bulan Februari 2022 di sebuah kios fotokopi di Sumanding Kulon, Kota Banjar. Saat bertemu Sdr. M. Ichwanto melihat Terdakwa sedang melaminating dokumen Sertifikat Kompetensi Ahli. Sdr. M. Ichwanto bertanya kepada Terdakwa dan dijawab sertifikat itu untuk dikirim ke luar kota. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto dan Terdakwa terlibat perbincangan hingga akhirnya Terdakwa menawarkan jasa pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment.
Bahwa Terdakwa tidak bekerja di Lembaga sertifikasi profesi sehingga tidak memiliki kewenangan membuat Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa Terdakwa menawarkan pembuatan sertifikat kompetensi kerja kepada Sdr. M. Ichwanto karena Sdr. M. Ichwanto membutuhkan dan Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang akan didapat.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di Persidangan berupa:
1 (satu) buah Laptop, merek Asus X454WA-VX004D, warna Hitam;
1 (satu) buah Printer, merek HP Deskjet Ink Advantage 2336, warna Putih;
1 (satu) buah Handphone, merek Vivo, warna Biru, Nomor Imei 1: 862516040281539, Imei 2: 862516040281521, Nomor Handphone 082119354742;
15 (lima belas) dokumen Surat Kompetensi Kerja (SKK) yang tidak terdaftar;
1 (satu) buah Flash Drive, merek Sandisk, pemindahan file (export) dari Handphone merek OPPO A5 2020, Nomor Imei 1: 861516045474650, Imei 2: 861516045474650, Nomor Handphone 081222203312, berupa dokumen elektronik/ PDF Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK);
4 (empat) lembar Kwitansi Pembayaran dari Sdr. Ichwanto kepada Sdr. Maulana Malik Rahman;
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi-Saksi dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa diminta oleh Saksi M. Ichwanto untuk dibuatkan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha bagi teman-temannya karena Sdr. M. Ichwanto meminta tolong kepada Terdakwa karena pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar serta sempat berbincang karena merasa sama-sama bergelut di dunia proyek.
Benar bahwa Sdr. M. Ichwanto pernah menyewa Sertifikat Kerja Ahli dari Terdakwa untuk teman Sdr. M. Ichwanto setelah pertemuan di kios fotokopi dan tidak ada masalah. Selain itu saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Terdakwa menyanggupi permintaan pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja tanpa assessment karena mengenal seseorang di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta.
Bahwa benar Terdakwa meminta biaya untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu pada tanggal 1 Maret 2022 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 3 Maret 2022 sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 9 Maret 2022 sejumlah Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), total Rp32.300.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) disertai bukti pembayaran yang disaksikan Sdr. Saud, dan sisanya mencicil tanpa bukti pembayaran sejumlah Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar Terdakwa membuatkan 15 (lima belas) dokumen Serifikat Kompetensi Kerja pada tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 01.00 s.d. 06.00 WIB di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 2, RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar mengedit sertifikat asli menggunakan aplikasi Paint dan Adobe Acrobat DC dalam Laptop merek Asus X454WA-VX004D, kemudian dicetak menggunakan printer merek HP Deskjet Ink Advantage 2336. Selanjutnya mengirimkan salinan digital sertifikat tersebut dalam format PDF melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2022. Sedangkan 1 (satu) dokumen Sertifikat Badan Usaha belum sempat dibuat oleh Terdakwa karena Sdr. M. Ichwanto meminta pengembalian uang setelah mengetahui sertifikat kompetensi kerja tidak terdaftar.
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan contoh salinan digital sertifikat kompetensi kerja yang asli dengan cara mengunduh dari sebuat situs web, namun Terdakwa tidak ingat alamat situs web-nya.
Bahwa benar Terdakwa meminta biaya untuk tiap jenis sertifikat. Untuk Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Madya dihargai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Muda dihargai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Serifikat Badan Usaha dihargai Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar Sdr. M. Ichwanto tidak menerima sesuatu keuntungan dari Terdakwa.
Bahwa benar 15 (lima belas) dokumen salinan digital Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan Terdakwa tidak dapat digunakan karena memang tidak terdaftar.
Bahwa benar pemohon yang dibuatkan sertifikat kompetensi kerja oleh Terdakwa diantaranya Sdri. Dewi Eki Oktora, Sdr. Agus Riyana, Sdr. Sungguh Kusnadi Putra, Sdr. Gheiza Rizqiansyah, Sdr. Yusep Septian Permana, Sdri. Shintia Amalia, Sdri. Widia Sofia Utami, Sdri. Alvi Nur Avianti, Sdr. Mochammad Fajrin, Sdr. Endra Maulana, Sdr. Hangga Adam Aditiyo, Sdr. Asep Gumilar Jatimedati, Sdr. Bambang Suswanto, Sdr. Gugun Ginanjar, Sdri. Santi Alfina Munawaroh.
Bahwa benar Sdr. M. Ichwanto pernah meminta Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2022 untuk mengembalikan uang, dan Terdakwa membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian karena uang sudah digunakan oleh Tredakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa benar Tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment.
Bahwa benar Terdakwa tidak bekerja di Lembaga sertifikasi profesi sehingga tidak memiliki kewenangan membuat Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa benar Terdakwa menawarkan pembuatan sertifikat kompetensi kerja kepada Sdr. M. Ichwanto karena Sdr. M. Ichwanto membutuhkan dan Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang akan didapat.
Bahwa benar Sdr. M. Ichwanto mengenal Terdakwa sekira bulan Februari 2022 di sebuah kios fotokopi di Sumanding Kulon, Kota Banjar. Saat bertemu Sdr. M. Ichwanto melihat Terdakwa sedang melaminating dokumen Sertifikat Kompetensi Ahli. Sdr. M. Ichwanto bertanya kepada Terdakwa dan dijawab sertifikat itu untuk dikirim ke luar kota. Selanjutnya Sdr. M. Ichwanto dan Terdakwa terlibat perbincangan hingga akhirnya Terdakwa menawarkan jasa pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Bahwa benar Terdakwa belum pernah membuat sertifikat sejenis tanpa dilakukan assessment.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa terbukti bersalah atau tidak, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan kesesuaian antara unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan perbuatan Terdakwa maupun alat-alat bukti lain sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 188 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang didapat dalam pemeriksaan selama persidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif alternatif, yaitu:
Dakwaan Kesatu, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
Dakwaan Kedua,
Pertama, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; atau
Kedua, Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kumulatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang, dimaksudkan disini adalah orang atau manusia yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan identitasnya di atas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi apabila unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut Memorie van Toelichting (MvT) adalah sengaja yang bersifat umum, yaitu menghendaki atau mengetahui (gewild en bevoogd);
Menimbang, bahwa sengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada suatu perbuatan sebagai perwujudan dari pada kehendak orang yang melakukannya. Oleh karena itu unsur sengaja merupakan unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casu Terdakwa) dimana niat atau kehendak tersebut adalah suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa Melawan Hukum dalam arti formil, yaitu suatu perbuatan hanya dipandang sebagai bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Sedangkan melawan hukum dalam arti materil, yaitu apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai melawan hukum atau tidak, sehingga bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa melawan hukum menurut Van Bemmel, yaitu: “1) bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang; 2) bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang; 3) tanpa hak atau wewenang sendiri; 4) bertentangan dengan hak orang lain; 5) bertentangan dengan hukum objektif”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Asas iktikad baik berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan manipulasi salah satunya adalah tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan atau alat-alat mekanis secara terampil;
Menimbang, bahwa manipulasi data elektronik adalah melakukan perubahan atas data elektronik (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik), termasuk menambahkan, mengurangi, memodifikasi;
Menimbang, bahwa data adalah sekumpulan keterangan ataupun fakta yang dibuat dengan kata-kata, kalimat, simbol, angka, dan lainnya. Sedangkan otentik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah dapat dipercaya; asli; tulen; sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 18 Maret 1940 NJ Nomor 781, sepucuk surat itu adalah palsu, jika sebagian yang tidak terpisahkan dari surat tersebut ternyata palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas permintaan Saksi M. Ichwanto bagi teman-temannya dimana Sdr. M. Ichwanto meminta tolong kepada Terdakwa karena pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar serta sempat berbincang karena merasa sama-sama bergelut di dunia proyek;
Menimbang, bahwa Terdakwa meminta biaya untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu pada tanggal 1 Maret 2022 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tanggal 3 Maret 2022 sejumlah Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), tanggal 9 Maret 2022 sejumlah Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp9.350.000,00 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), total Rp32.300.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) disertai bukti pembayaran yang disaksikan Sdr. Saud, dan sisanya mencicil tanpa bukti pembayaran sejumlah Rp5.150.000,00 (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa membuatkan 15 (lima belas) dokumen Serifikat Kompetensi Kerja pada tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 01.00 s.d. 06.00 WIB di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 2, RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar mengedit sertifikat asli menggunakan aplikasi Paint dan Adobe Acrobat DC dalam Laptop merek Asus X454WA-VX004D, kemudian dicetak menggunakan printer merek HP Deskjet Ink Advantage 2336. Selanjutnya mengirimkan salinan digital sertifikat tersebut dalam format PDF melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2022. Sedangkan 1 (satu) dokumen Sertifikat Badan Usaha belum sempat dibuat oleh Terdakwa karena Sdr. M. Ichwanto meminta pengembalian uang setelah mengetahui sertifikat kompetensi kerja tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan contoh salinan digital sertifikat kompetensi kerja yang asli dengan cara mengunduh dari sebuat situs web, namun Terdakwa tidak ingat alamat situs web-nya;
Menimbang, bahwa 15 (lima belas) dokumen salinan digital Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikirimkan Terdakwa tidak dapat digunakan karena setelah diperiksa melalui pemindaian barcode apliaksi Jakontrust, sertifikat tersebut tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak bekerja di Lembaga sertifikasi profesi sehingga tidak memiliki kewenangan membuat Sertifikat Kompetensi Kerja;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengunduh contoh salinan digital sertifikat kompetensi kerja yang asli dari sebuat situs web kemudian mengedit sertifikat asli tersebut menggunakan aplikasi Paint dan Adobe Acrobat DC dalam Laptop merek Asus X454WA-VX004D, lalu dicetak menggunakan printer merek HP Deskjet Ink Advantage 2336 dan mengirimkan salinan digitalnya kepada Saksi M. Ichwanto merupakan wujud perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, oleh karenanya unsur “Setiap Orang” juga harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif alternatif, maka setelah melihat fakta-fakta hukum di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa idiom “barang siapa” dalam KUHP merujuk kepada “orang perseorangan”, sedangkan “setiap orang” dalam beberapa undang-undang di luar KUHP, dengan tegas diartikan sebagai “orang perseorangan” atau “korporasi”, sehingga istilah “barang siapa” merupakan bagian dari istilah “setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” pada dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama ini adalah sama dengan unsur setiap orang dari Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana didakwakan pada dakwaan kumulatif kesatu dan sebagaimana telah dipertimbangkan pada dakwaan kumulatif kesatu, unsur setiap orang telah dipertimbangkan, oleh karenanya pertimbangan pada dakwaan kumulatif kesatu di atas diambil alih sebagai pertimbangan pada dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama ini dan unsur Barang Siapa pada dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama ini harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa apabila unsur lain terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, namun apabila perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan pada dakwaan subsidair ini, maka unsur “barang siapa” ini harus dinyatakan tidak terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah segala bentuk perbuatan kesengajaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya atau orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau berlawanan dengan hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan para Saksi di bawah sumpah maupun keterangan Terdakwa yang antara satu dengan yang lain saling bersesuaian, yaitu pada tanggal 7 Maret 2022 Terdakwa menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja dengan menerima imbalan uang sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diminta oleh Saksi M. Ichwanto untuk dibuatkan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha bagi teman-temannya karena Sdr. M. Ichwanto meminta tolong kepada Terdakwa karena pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar;
Menimbang, bahwa Terdakwa meyakinkan Saksi M. Ichwanto bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja tanpa assessment dan mengaku mengenal seseorang/ Ketua Umum di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membuatkan 15 (lima belas) dokumen Serifikat Kompetensi Kerja pada tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 01.00 s.d. 06.00 WIB di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 2, RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dengan cara mengunduh dari sebuat situs web, lalu mengedit salinan digital sertifikat asli yang ia unduh menggunakan aplikasi Paint dan Adobe Acrobat DC dalam Laptop merek Asus X454WA-VX004D, kemudian dicetak menggunakan printer merek HP Deskjet Ink Advantage 2336. Selanjutnya mengirimkan salinan digital sertifikat tersebut dalam format PDF melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2022. Sedangkan 1 (satu) dokumen Sertifikat Badan Usaha belum sempat dibuat oleh Terdakwa karena Sdr. M. Ichwanto meminta pengembalian uang setelah mengetahui sertifikat kompetensi kerja tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa Terdakwa meminta biaya untuk tiap jenis sertifikat. Untuk Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Madya dihargai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Muda dihargai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Serifikat Badan Usaha dihargai Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment. Selain itu faktanya Terdakwa tidak bekerja di Lembaga sertifikasi profesi sehingga tidak memiliki kewenangan membuat Sertifikat Kompetensi Kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan sadar dan dapat dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum secara sengaja dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian unsur ini, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang
Menimbang, bahwa unsur dari pasal dakwaan ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa pemakaian nama palsu terjadi apabila seseorang menyebutkan sebagai nama suatu nama yang bukan namanya, sedangkan martabat palsu atau keadaan palsu dilakukan dengan maksud menyebut dirinya dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya kepadanya;
Menimbang, bahwa tipu muslihat adalah rangkaian kata atau perbuatan dari suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan, sedangkan perkataan bohong adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah benar adanya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan para Saksi di bawah sumpah maupun keterangan Terdakwa yang antara satu dengan yang lain saling bersesuaian, yaitu Terdakwa diminta oleh Saksi M. Ichwanto untuk dibuatkan Sertifikat Kompetensi Kerja dan Sertifikat Badan Usaha bagi teman-temannya karena Sdr. M. Ichwanto meminta tolong kepada Terdakwa dan pernah ditawari Terdakwa untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui Terdakwa tanpa tes/ assessment sekira bulan Februari 2022 saat bertemu di kios fotokopi di daerah Sumanding Kulon, Kota Banjar;
Menimbang, bahwa Terdakwa meyakinkan Saksi M. Ichwanto bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja tanpa assessment dan mengaku mengenal seseorang/ Ketua Umum di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo Mandiri yang berkedudukan di Jakarta;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membuatkan 15 (lima belas) dokumen Serifikat Kompetensi Kerja pada tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 01.00 s.d. 06.00 WIB di Lingkungan Sumanding Kulon, RT 2, RW 21, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar dengan cara mengunduh dari sebuat situs web, lalu mengedit salinan digital sertifikat asli yang ia unduh menggunakan aplikasi Paint dan Adobe Acrobat DC dalam Laptop merek Asus X454WA-VX004D, kemudian dicetak menggunakan printer merek HP Deskjet Ink Advantage 2336. Selanjutnya mengirimkan salinan digital sertifikat tersebut dalam format PDF melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2022. Sedangkan 1 (satu) dokumen Sertifikat Badan Usaha belum sempat dibuat oleh Terdakwa karena Sdr. M. Ichwanto meminta pengembalian uang setelah mengetahui sertifikat kompetensi kerja tidak terdaftar;
Menimbang, bahwa Terdakwa meminta biaya untuk tiap jenis sertifikat. Untuk Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Madya dihargai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Sertifikat Kompetensi Kerja jenjang Muda dihargai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Serifikat Badan Usaha dihargai Rp14.250.000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayarkan oleh Saksi M. Ichwanto total sejumlah Rp37.450.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tata cara pembuatan Sertifikat Kompetensi Kerja yang benar, yaitu mengunggah KTP, Ijazah, foto, dan beberapa dokumen lain. Selain itu ada proses wawancara serta assessment. Sedangkan Terdakwa hanya meminta dokumen surat tanpa ada assessment. Selain itu faktanya Terdakwa tidak bekerja di Lembaga sertifikasi profesi sehingga tidak memiliki kewenangan membuat Sertifikat Kompetensi Kerja;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengaku-ngaku memiliki kenalan seorang ketua umum pada LSP Astekindo serta bisa membantu mengurus pembuatan sertifikat kompetensi kerja tanpa assessment merupakan wujud perbuatan memakai martabat palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan sadar dan dapat dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum dengan memakai martabat palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian unsur ini, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, oleh karenanya unsur “barangsiapa” juga harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa semua unsur dari ketentuan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan “Penipuan”, sehingga untuk dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga pidana denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah diketahui secara umum atau telah pasti berakibat buruk bagi masyarakat, oleh karena itu hukuman yang akan dijatuhkan dalam amar putusan nanti telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan tujuan pemidanaan di Indonesia, yaitu bukan sebagai pembalasan, namun sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi Terdakwa dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan juga pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya dengan harapan perbuatan yang serupa tidak akan dilakukan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena atas Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan Penangkapan serta penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 197 (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Laptop, merek Asus X454WA-VX004D, warna Hitam;
1 (satu) buah Printer, merek HP Deskjet Ink Advantage 2336, warna Putih;
1 (satu) buah Handphone, merek Vivo, warna Biru, Nomor Imei 1: 862516040281539, Imei 2: 862516040281521, Nomor Handphone 082119354742;
Menurut fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diakui dan dibenarkan saksi dan Terdakwa sebagai barang/ alat yang terkait/ digunakan untuk perbuatan pidana perkara ini serta memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
15 (lima belas) dokumen Surat Kompetensi Kerja (SKK) yang tidak terdaftar;
1 (satu) buah Flash Drive, merek Sandisk, pemindahan file (export) dari Handphone merek OPPO A5 2020, Nomor Imei 1: 861516045474650, Imei 2: 861516045474650, Nomor Handphone 081222203312, berupa dokumen elektronik/ PDF Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK);
Menurut fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diakui dan dibenarkan saksi dan Terdakwa sebagai barang/ alat yang terkait/ digunakan untuk perbuatan pidana perkara ini, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) lembar Kwitansi Pembayaran dari Sdr. Ichwanto kepada Sdr. Maulana Malik Rahman;
Menurut fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diakui dan dibenarkan saksi dan Terdakwa sebagai milik sah dari Saksi M. Ichwanto bin Winarto, maka perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada Saksi M. Ichwanto bin Winarto;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Mengingat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Maulana Malik Rahman bin Karim Ansori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” dan “Penipuan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Laptop, merek Asus X454WA-VX004D, warna Hitam;
1 (satu) buah Printer, merek HP Deskjet Ink Advantage 2336, warna Putih;
1 (satu) buah Handphone, merek Vivo, warna Biru, Nomor Imei 1: 862516040281539, Imei 2: 862516040281521, Nomor Handphone 082119354742;
dirampas untuk Negara;
15 (lima belas) dokumen Surat Kompetensi Kerja (SKK) yang tidak terdaftar;
1 (satu) buah Flash Drive, merek Sandisk, pemindahan file (export) dari Handphone merek OPPO A5 2020, Nomor Imei 1: 861516045474650, Imei 2: 861516045474650, Nomor Handphone 081222203312, berupa dokumen elektronik/ PDF Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK);
dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) lembar Kwitansi Pembayaran dari Sdr. Ichwanto kepada Sdr. Maulana Malik Rahman;
dikembalikan kepada Saksi M. Ichwanto bin Winarto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar Kelas II pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, oleh kami Agus Ardianto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, S.H., dan Petrus Nico Kristian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Girry Jaya Wijaya, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Mia Andina, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum.
| Hakim-Hakim Anggota, | Hakim Ketua, |
| Ttd. | Ttd. |
| Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, S.H. | Agus Ardianto, S.H., M.H. |
| Ttd. | |
| Petrus Nico Kristian, S.H. | |
Panitera Pengganti, Ttd. | |
| Girry Jaya Wijaya, S.H., M.H. | |