150/Pid.Sus/2022/PN Nba
Putusan PN Ngabang Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Nba
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HERI SUSANTO, S.H.,M.H. Terdakwa: ALDI SAPUTRA Alias IDI Bin BASRI Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Alm. Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) buah Drum yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 1.150,34 (seribu serratus lima puluh koma tiga puluh empat) liter; 2 (dua) Jerigen/Ken Plastik yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 55,32 (lima puluh lima koma tiga puluh dua) liter; 1 (satu) Set Mesin Pompa Penyedot; 1 (satu) buah alat Penyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) manual; Dirampas Untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 150/Pid.Sus/2022/PN Nba
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Aldi Saputra alias Idi bin Alm. Basri;
Tempat lahir : Sepangok;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 28 Februari 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Syahbandar, RT.003, Desa Semedang, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pekerjaan Lainnya;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2022;
Majelis Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngabang sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 27 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Nba tanggal 27 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Basri (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dalam dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), subsidair 2 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) buah Drum yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 1.150,34 Liter (setelah dilakukan pengukuran Dinas Perdagangan Perindustrian UPT Kemetrologian Kota Pontianak);
2 (dua) Jerigen/Ken Plastik dengan kapasitas @ ± 35 Liter/Jerigen yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 55,32 Liter (setelah dilakukan pengukuran Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPT Kemetrologian Kota Pontianak);
1 (satu) Set Mesin Pompa Penyedot;
1 (satu) buah alat Penyedot BBM manual;
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Aldi Saputra Alias Idi bin Basri (Alm), Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di gudang samping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir yang terletak di Dusun Pulau Bendu RT.012, RW.005, Desa. Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ngabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar diantaranya Saksi Ibnu Hafiz dan Saksi Leo Chandra melakukan pemeriksaan di rumah Saksi Sirmansyah Alias Nasir yang merupakan Paman Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Basri (Alm), pada saat melakukan pemeriksaan di gudang yang berada di samping rumah, Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah yang tersimpan dalam 5 (lima) drum berukuran @220 liter dan 2(dua) buah jerigen/ken plastic dengan kapasitas @ 35 liter/ jerigen beserta 1(satu) set mesin pompa penyedot dan 1(satu) buah alat penyedot BBM manual. BBM jenis Solar yang ditemukan di Gudang tersebut adalah milik Terdakwa Aldi yang diperoleh dengan cara membeli dari para pengantri yang mengantri di SPBU Kecamatan Ngabang dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per liternya dan BBM jenis solar tersebut untuk Terdakwa Aldi jual kembali kepada masyarakat sekitar dan para pekerja Penambang Emas di kampung-kampung Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak dengan harga Rp9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) s/d Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liternya atau dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus ribu rupiah) apabila pembeli langsung mengambil di Gudang paman Terdakwa Aldi, sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa Aldi dari menjual BBM jenis solar tersebut adalah sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa Aldi melakukan kegiatan membeli dan menjual BBM jenis solar tersebut sejak bulan Oktober tahun 2021 dan Terdakwa Aldi dalam membeli dan menjual BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan Terdakwa Aldi beserta barang bukti guna proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran Jumlah Volume Barang Sitaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Nomor : 79/BAP/MLPTK/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Dwi Apriyanto, A.Md, NIP.198504282010011016 dan Perpetua Setia Putra, AMd, NIP. 198910222011011001, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
-
-
No. Tempat/Wadah Jumlah Volume 1 Drum besi warna merah 1 buah 217,50 liter 2 Drum plastik warna hijau 1 buah 233,21 liter 3 Drum plastik warna biru 1 buah 233,21 liter 4 Drum palstik warna biru 1 buah 233, 21 liter 5 Drum Plastik warna biru 1 buah 233, 21 liter 6 Jerigen warna biru 1 buah 27,66 liter 7 Jerigen warna biru 1 buah 27,66 liter TOTAL 7 buah 1.205,68 liter
-
Perbuatan Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Basri (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti di ambil keterangannya sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan untuk jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat itu adalah Saksi bersama-sama dengan Saksi Leo Chandra dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa Saksi menerangkan penangkapan Terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 08.30 WIB ketika Saksi bersama-sama dengan tim hendak melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan pemeriksaan dan pengecekan rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman dilakukan sehubungan dengan kasus perkara yang dihadapi Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman ditemukan disebuah gudang yang berada disamping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang didalamnya terdapat 5 (lima) drum biru berukuran masing-masing 220 (dua ratus dua puluh) liter dan 2 (dua) jerigen/ken plastic berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter, pompa listrik, selang, pompa engkol, jerigen/ken minyak ukuran 20 liter dan jerigen/ken minyak ukuran 10 liter;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi bersama-sama dengan Saksi Leo Chandra dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar kemudian menanyakan mengenai kepemilikan barang-barang yang berada didalam gudang disamping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tersebut kepada Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman dan pada saat itu Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman menerangkan barang-barang yang berada didalam gudang disamping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Leo Chandra dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam gudang rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi bersama-sama dengan Saksi Leo Chandra dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar kemudian menanyakan perihal ijin penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin mengenai penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan adapun setelah dilakukan perhitungan terhadap 5 (lima) drum biru dan 2 (dua) jerigen/ken plastik berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar memiliki jumlah keseluruhan 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat proses penyidikan diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari para pengantri yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU yang berada di kecamatan ngabang kabupaten landak;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari pengantri dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat proses penyidikan, terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut rencananya akan Terdakwa jual secara eceran ke kampung-kampung di Dusun Sepangok, Desa Sah Bandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di sekitaran Dusun Sepangok;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah beberapa kali menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Dusun Sepangok, Desa Sah Bandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, biasanya Terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, biasanya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp1.000,00 (seribu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap liternya;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap perkara dari Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman sedang dalam proses penyidikan;
Bahwa Saksi menerangkan saat ini Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman sedang ditahan dalam sel tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Leo Chandra dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti di ambil keterangannya sehubungan dengan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan untuk jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saat itu adalah Saksi bersama-sama dengan Saksi Ibnu Hafiz dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa Saksi menerangkan penangkapan Terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 08.30 WIB ketika Saksi bersama-sama dengan tim hendak melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan pemeriksaan dan pengecekan rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman dilakukan sehubungan dengan kasus perkara yang dihadapi Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman ditemukan disebuah gudang yang berada disamping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang didalamnya terdapat 5 (lima) drum biru berukuran masing-masing 220 (dua ratus dua puluh) liter dan 2 (dua) jerigen/ken plastic berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter, pompa listrik, selang, pompa engkol, jerigen/ken minyak ukuran 20 liter dan jerigen/ken minyak ukuran 10 liter;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi bersama-sama dengan Saksi Ibnu Hafiz dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar kemudian menanyakan mengenai kepemilikan barang-barang yang berada didalam gudang disamping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tersebut kepada Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman dan pada saat itu Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman menerangkan barang-barang yang berada didalam gudang disamping rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Ibnu Hafiz dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam gudang rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi bersama-sama dengan Saksi Ibnu Hafiz dan Tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kalbar kemudian menanyakan perihal ijin penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin mengenai penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan adapun setelah dilakukan perhitungan terhadap 5 (lima) drum biru dan 2 (dua) jerigen/ken plastik berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar memiliki jumlah keseluruhan 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat proses penyidikan diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari para pengantri yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU yang berada di kecamatan ngabang kabupaten landak;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari pengantri dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat proses penyidikan, terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut rencananya akan Terdakwa jual secara eceran ke kampung-kampung di Dusun Sepangok, Desa Sah Bandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di sekitaran Dusun Sepangok;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Terdakwa sudah beberapa kali menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Dusun Sepangok, Desa Sah Bandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, biasanya Terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan pengakuan Terdakwa, biasanya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp1.000,00 (seribu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap liternya;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap perkara dari Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman sedang dalam proses penyidikan;
Bahwa Saksi menerangkan saat ini Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman sedang ditahan dalam sel tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Muhammad Yunus alias Yunus bin Asri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa karena Terdakwa merupakan keponakan dari Ibu Mertua Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan baru mengenal Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2022;
Bahwa Saksi mengerti di ambil keterangannya sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan untuk jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa ASaksi menerangkan bahwa Saksi merupakan menantu dari Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman selaku pemilik rumah tempat Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan rumah dari Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang menjadi tempat penampungan tersebut beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman mempunyai karyawan untuk menambang emas;
Bahwa Saksi menerangkan akibat dari Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar didalam rumah Mertua Saksi, maka pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, pukul 08.30 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi ikut menyaksikan pengeledahan isi gudang rumah Mertua Saksi yaitu Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan didalam gudang rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman ditemukan 5 (lima) drum biru dan 2 (dua) jerigen/ken plastik berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan jumlah keseluruhan 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter;
Bahwa Saksi menerangkan selain ditemukan 5 (lima) drum biru dan 2 (dua) jerigen/ken plastik berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, didalam gudang rumah tersebut juga ditemukan pompa listrik, selang, pompa engkol, jerigen/ken minyak ukuran 20 (dua puluh) liter dan jerigen/ken minyak ukuran 10 (sepuluh) liter;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan jumlah keseluruhan 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter saat itu diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan cerita dari Terdakwa, terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan jumlah keseluruhan 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari para pengantri pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak dan sekitarnya;
Bahwa Saksi menerangkan maksud dan tujuan dari Terdakwa menyimpan/menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut adalah untuk menjual kembali kepada masyarakat yang mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk keperluan penambangan emas tanpa izin atau pemilik mesin penggiilingan padi resmi yang berada Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui dengan harga berapa biasanya Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui dengan harga berapa biasanya Terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui sejak kapan terdakwa melakukan kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan saat ini Mertua Saksi yaitu Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman sedang berada diluar kota landak untuk keperluan berobat;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui dimana lokasi tepatnya keberadaan Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman;
Bahwa Saksi menerangkan perihal Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman sedang berada dalam tahanan adalah tidak benar karena sepengetahuan Saksi, Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman telah berada diluar tahanan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah proses perkara Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman masih berjalan atau sudah berhenti;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Usmayadi bin Abdul Alm. Hamid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa sejak bulan Mei tahun 2022;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di ambil keterangannya sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi sehari-hari bekerja sebagai pengangkut buah kelapa sawit menggunakan kapal motor air;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat kendaraan yang Saksi pakai untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan biasanya Saksi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang Saksi beli kepada Terdakwa biasanya dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu) perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi mengetahui Terdakwa ada menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar karena sebelumnya Terdakwa pernah memanggil Saksi pada saat di Pasar Ngabang, dan saat itu Terdakwa menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan sudah tidak mengingat lagi berapa kali Saksi melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pada hari, tanggal dan waktu yang sudah Saksi tidak ingat, Saksi pernah memesan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan setelah Terdakwa menerima pesanan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar oleh Saksi, tak lama berselang kemudian Terdakwa mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan biasanya Terdakwa mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar ketempat Saksi dengan cara mengangkut menggunakan Mobil;
Bahwa Saksi menerangkan terakhir kali Saksi melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Terdakwa pada tanggal 17 Juli 2022;
Bahwa Saksi menerangkan saat itu Saksi membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) liter dengan harga keseluruhan sejumlah Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga per liternya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar untuk dijual kepada Saksi;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa dalam melakukan kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar memiliki izin dari pejabat-pejabat terkait;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi lebih memilih membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar kepada Terdakwa karena untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sangatlah sulit dan harus mengantri di SPBU;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan mengenal Terdakwa karena Terdakwa merupakan keponakan Saksi dan tinggal dirumah Saksi kurang lebih satu tahun dikarenakan orang tua Terdakwa telah meninggal dunia;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, pukul 08.30 WIB di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar di rumah Saksi, selanjutnya Saksi diminta oleh pihak kepolisan untuk menyaksikan kegiatan pengecekan gudang yang berada tidak jauh dari rumah yang saksi tinggali;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat pengecekan tersebut pihak kepolisan ada menemukan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang disimpan oleh Terdakwa di gudang milik Saksi namun yang Saksi ketahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut Terdakwa simpan kedalam drump 5 (lima) drum Plastik;
Bahwa Saksi menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut kemudian diakui kepemilikannya oleh Terdakwa yaitu milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahi berapa dengan harga berapa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut perliternya;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui sejak kapan terdakwa melakukan kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa melakukan kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar pada saat dilakukan pengecekan di Gudang milik Saksi oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui maksud serta tujuan Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di gudang milik Saksi dikarenakan Saksi jarang sekali mendatangi gudang yang berada di rumah Saksi yang lama tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat Terdakwa menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di gudang milik Saksi yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi terlebih dahulu;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui menggunakan sarana apa Terdakwa melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi telah benar;
Menimbang, bahwa Saksi tidak dapat hadir dipersidangan, namun Saksi telah disumpah sebelumnya pada tahap penyidikan berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi pada tanggal 20 Juli 2022 dan berdasarkan hal tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Saksi dapat dibacakan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Ade Irwan, S.H., M.H. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli miliki berupa sertifikat pelatihan yang diikuti terkait dengan bidang Minyak dan Gas Bumi dan pendidikan Formal yang terkait dengan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatas serta surat penugasan sebagai Ahli dari Instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memiliki tugas fungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan saat sekarang ini Ahli menjabat sebagai Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas Sub Direktorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak Direktorat Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dengan tugas pokok melakukan analisa dan penyiapan bahan rumusan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ahli jelaskan bahwa Ahli tidak pernah mengenal Sdr. Aldi Saputra alias Idi bin Basri (Alm) dan tidak ada hubungan apa-apa;
Bahwa berdasarkan Pasal 40 angka 4 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 23 pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23 ayat (1) menyebutkan Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Bahwa Apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi, Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga umum dapat melakukan kontrak kerjasama sebagaimana diatur dalam Pasal 48 untuk BBM Non Subsidi, sedangkan Pasal 69 untuk BBM Subsidi sebebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas;
Bahwa penyediaan dan Pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Terrtentu dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui Penugasan oleh Badan Pengatur sebagaimana ketentuan Pasal 4 Perpres 191 tahun 2014;
Bahwa pentetapan kuota Jenis BBM Tertentu per titik serah ditetapkan oleh Badan Pengatur melalui Surat Keputusan;
Bahwa jenis BBM Tertentu atau BBM Subsidi merupakan jenis BBM yang diatur harga jual eceran, konsumen penggunanya dan titikserahnya oleh Pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM;
Bahwa sebagaimana ketentuan Kepmen ESDM No 125.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Harga Jual Eceran JBT dan JBKP harga yang ditetapkan oleh Pemerintah saat ini untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi ditingkat titik serah Penyalur adalah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah)/liter;
Bahwa Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hal ini sebagaimana diatur dalam Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 191 tahun 2014;
Bahwa dapat Ahli sampaikan Saudara Aldi Saputra tidak berhak atas kegiatan penyimpanan atau penimbunan dimana kegiatan BBM solar yang berasal dari para pengantri yang membeli solar di SPBU yang berada di Kecamatan Ngabang tersebut ditujukan untuk dijual kembali tanpa dilengkapi dengan dokumen Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan;
Bahwa Saudara Aldi Saputra tidak berhak atas kegiatan penjualan atau niaga BBM dimana kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa dampak dari penyalahgunaan subsidi solar mengakibatkan kerugian masyarakat banyak khususnya masyarakat/konsumen pengguna yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan Negara seperti alokasi Bahan Bakar Minyak subsidi yang tidak tepat sasaran;
Bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Aldi Saputra alias Idi Bin Basri (Alm) sebagaimana kronologis diatas dengan menjual kembali BBM solar subsidi untuk tujuan memperoleh keuntungan diluar harga yang ditetapkan oleh Pemerintah patut diduga sebagai kegiatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;
Bahwa terhadap barang bukti BBM jenis Bio solar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, berdasarkan kronologis diatas kasus disini sudah tergambar jelas bahwa BBM Solar yang didapat dan dijual kembali oleh Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Basri (Alm) patut diduga adalah BBM Jenis bio Solar yang bersubsidi yang diperoleh dari pengantri yang membeli solar di SPBU yang berada di Kec. Ngabang, karena dibeli dengan harga sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) dengan perkiraan para pengantri mengambil keuntungan dari Harga JBT Solar subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah). Sedangkan sangat tidak dimungkinkan BBM yang dibeli dan disalahgunakan tersebut merupakan BBM non Subsidi, mengingat harga Solar non Subsidi di tingkat penyalur (SPBU) PT Pertamina secara resmi di wilayah Kalimantan Barat Per Juli Tahun 2022 (sumber: MyPertamina.id) dengan Merek dagang Dexlite sebesar Rp15.350 (lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per liter. Sehingga berdasarkan hal tersebut menurut Ahli terhadap barang bukti tersebut tidak perlu untuk di uji laboratorium lagi untuk menentukan BBM jenis bio solar tersebut termasuk jenis solar yang bersubsidi atau non subsidi;
Bahwa yang berhak menyalurkan Jenis BBM Tertentu (BBM Solar yang disubsidi pemerintah) sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah : PT Pertamina (Persero) yang dialihkan penugasannya kepada anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, hal ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas Nomor 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022. Yang kedua adalah PT AKR Corporindo Tbk. berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Ahli telah benar;
Menimbang, bahwa Ahli tidak dapat hadir dipersidangan, namun Ahli telah disumpah sebelumnya pada tahap penyidikan berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli pada tanggal 26 Juli 2022 dan berdasarkan hal tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Keterangan Ahli dapat dibacakan dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke muka persidangan ini terkait masalah Terdakwa menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tanpa ijin pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, kerena menyimpan untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah;
Bahwa Terdakwa menerangkan penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika pada hari Selasa tanggal 19 juli 2022 pukul 08.30 WIB, Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap rumah paman Terdakwa yaitu Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat pengecekan tersebut pada gudang rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman, Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan 5 (lima) drum liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 1.000 (seribu) liter;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat itu Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar menanyakan perihal kepemilihkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dan Terdakwa saat itu mengakui bahwa seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan tujuan dari Terdakwa memiliki dan menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun terkait menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa modal yang terdakwa pergunakan untuk kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut adalah modal Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menerangkan Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman selaku paman Terdakwa mengetahui bahwa gudang miliknya Terdakwa gunakan namun untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa pernah meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman meminjam gudang rumah miliknya untuk kegiatan usaha Terdakwa namun Terdakwa saat itu tidak memberitahukan apa usahanya kepada Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman;
Bahwa Terdakwa menerangkan cara Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari para pengantri yang mengantri di SPBU yang terletak di Kecamatan Ngabang;
Bahwa Terdakwa menerangkan terakhir kali mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan cara membeli dari Sdri. Desi pada tanggal 16 Juli 2022 sebanyak 200 (dua ratus) liter;
Bahwa Terdakwa menerangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang berada didalam gudang rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman, Terdakwa kumpulkan selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa telah melakukan kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri sejak dari bulan Oktober 2021;
Bahwa Terdakwa menerangkan terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar biasanya Terdakwa jual ke kampung-kampung di sekitar sepangok, Desa Sahbandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak dan dijual ke pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di kampong sepangok;
Bahwa Terdakwa menerangkan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar biasanya Terdakwa jual dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liternya, namun apabila pembeli yang mengambil langsung ke gudang Terdakwa, maka akan Terdakwa jual dengan harga Rp8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan keuntungan yang terdakwa peroleh, untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari pengantri terdakwa dan kemudian terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, adalah sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah sampai dengan Rp2.000,00(dua ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa menerangkan kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang Terdakwa lakukan tersebut tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa menerangkan alat yang Terdakwa gunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar menggunakan drum plastik warna biru ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, drum besi warna merah ukuran 200 (dua ratus) liter, pompa listrik, selang, pompa engkol, Jerigen minyak ukuran 20 (dua puluh) liter dan jerigen minyak ukuran 10 (sepuluh) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan Saksi maupun Ahli yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) buah Drum yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 1.150,34 Liter (setelah dilakukan pengukuran Dinas Perdagangan Perindustrian UPT Kemetrologian Kota Pontianak);
2 (dua) Jerigen/Ken Plastik dengan kapasitas @ ± 35 Liter/Jerigen yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 55,32 Liter (setelah dilakukan pengukuran Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPT Kemetrologian Kota Pontianak);
1 (satu) Set Mesin Pompa Penyedot;
1 (satu) buah alat Penyedot BBM manual;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan bahan bakar minyak jenis solar, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dian Puspita Anggraeni, SE, Nip. 197806192005012009 selaku Kepala Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak tanggal 25 Juli 2022 dengan kesimpulan total Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 15.00 WIB kerena menyimpan dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal ketika pada hari Selasa tanggal 19 juli 2022 pukul 08.30 WIB, Petugas Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan terhadap rumah paman Terdakwa yaitu Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di gudang rumah Saksi Sirmansyah alias Nasir bin Alm. Jasman ditemukan 2 (dua) jerigen/ken plastic berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter, pompa listrik, selang, pompa engkol, jerigen/ken minyak ukuran 20 liter dan jerigen/ken minyak ukuran 10 liter;
Bahwa terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dengan jumlah keseluruhan 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari para pengantri yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU yang berada di kecamatan ngabang kabupaten landak dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut rencananya akan Terdakwa jual secara eceran ke kampung-kampung di Dusun Sepangok, Desa Sah Bandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di sekitaran Dusun Sepangok dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya;
Bahwa dari kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan antara Rp1.000,00 (seribu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap liternya;
Bahwa kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang Terdakwa lakukan tersebut tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sejak dari bulan Oktober 2021;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan bahan bakar minyak jenis solar, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dian Puspita Anggraeni, SE, Nip. 197806192005012009 selaku Kepala Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak tanggal 25 Juli 2022 dengan kesimpulan total Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Aldi Saputra alias Idi bin Alm. Basri yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat Penyidikan dan Pra Penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa“ telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui Pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas : a. Kegiatan Usaha Huku; dan b. Kegiatan Usaha Hilir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas : a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; dan d. Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 19 juli 2022 pukul 08.30 WIB di Dusun Pulau Bendu, RT.012, RW.005, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Alm. Basri telah menyimpan untuk dijual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan hasil pengukuran jumlah volume barang sitaan bahan bakar minyak jenis solar, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dian Puspita Anggraeni, SE, Nip. 197806192005012009 selaku Kepala Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak tanggal 25 Juli 2022 dengan kesimpulan total Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar adalah 1.205,68 (seribu dua ratus lima koma enam puluh delapan) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari para pengantri yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar di SPBU yang berada di kecamatan ngabang kabupaten landak dengan harga Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) perliternya dan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut rencananya akan Terdakwa jual secara eceran ke kampung-kampung di Dusun Sepangok, Desa Sah Bandar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di sekitaran Dusun Sepangok dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya sehingga dari kegiatan jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar, Terdakwa biasanya mendapatkan keuntungan antara Rp1.000,00 (seribu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap liternya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari para pengantri dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sejak dari bulan Oktober 2021 dimana Terdakwa melakukan kegiatan tersebut tanpa memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjualbelikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut merupakan suatu perbuatan yang masuk dalam kategori kegiatan usaha Niaga berdasarkan Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui Pipa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, sedangkan Terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut bertindak secara perseorangan dan bukan atau tidak memiliki badan usaha yang memiliki izin, sehingga menurut Majelis Hakim, Terdakwa tidaklah mempunyai hak atau wewenang dalam melakukan Kegiatan Usaha Hilir Tersebut, hal itu ditambah pula Terdakwa tidak memiliki Surat izin usaha niaga bahan bakar minyak dari Pemerintah Pusat, Hal ini sejalan pula dengan pendapat Ahli yang menyatakan bahwa “yang berhak menyalurkan Jenis BBM Tertentu (BBM Solar yang disubsidi pemerintah) sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas yang mana penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah : PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022”;
Menimbang, bahwa dalam melakukan perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, membeli dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Ppenuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat fisik dan mentalnya, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara mengikuti jalannya sidang, cara berbicara dan bertutur kata serta mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perkataan yang sesuai dengan hukum dan melanggar hukum menurut kesadarannya dan pada diri Terdakwa juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapus sifat melawan hukum perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah disamping berfungsi sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku (juga orang lain), akan tetapi juga pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan/ balas dendam atau menderitakan dan merendahkan martabat kemanusiaan terpidana; Pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah agar Terdakwa bertaubat dengan taubat yang sebenar-benarnya, serta dapat mengoreksi dirinya dengan segala perbuatannya dan memperbaiki perbuatannya dimasa datang, disamping itu pula mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam “arti sosiologis”, melainkan si Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (vide pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah Drum yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 1.150,34 Liter (setelah dilakukan pengukuran Dinas Perdagangan Perindustrian UPT Kemetrologian Kota Pontianak) dan 2 (dua) Jerigen/Ken Plastik dengan kapasitas @ ± 35 Liter/Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 55,32 Liter (setelah dilakukan pengukuran Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPT Kemetrologian Kota Pontianak), 1 (satu) Set Mesin Pompa Penyedot dan 1 (satu) buah alat Penyedot BBM manual yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggungan;
Bahwa Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit, dan jujur dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (vide pasal 222 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aldi Saputra alias Idi bin Alm. Basri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) buah Drum yang berisikan BBM jenis Solar sebanyak 1.150,34 (seribu serratus lima puluh koma tiga puluh empat) liter;
2 (dua) Jerigen/Ken Plastik yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar sebanyak 55,32 (lima puluh lima koma tiga puluh dua) liter;
1 (satu) Set Mesin Pompa Penyedot;
1 (satu) buah alat Penyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) manual;
Dirampas Untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang, pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2022, oleh Intan Panji Nasarani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Gibson Parsaoran, S.H., M.H., dan Fahrizza Balqish Quina, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fenny Restianty, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngabang, serta dihadiri oleh Heri Susanto, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Gibson Parsaoran, S.H., M.H. Intan Panji Nasarani, S.H., M.H.,
Fahrizza Balqish Quina, S.H.,
Panitera Pengganti,
Fenny Restianty, S.H.