594/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 594/Pid.Sus/2022/PN Jmr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: HELMI WAHYU HUTAMA,SH. Terdakwa: MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata pemukul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor warna hitam dengan panjang ± 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan pegangan dibaluti karet ban warna hitam, dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 594/Pid.Sus/2022/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muhammad Jainuril Bin Paeri
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/5 Juli 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Jadugan RT 002 RW 022 Desa Mojosari
Kecamatan Puger Kabupaten Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Muhammad Jainuril Bin Paeri ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 September 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Januari 2023
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 594/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 5 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 594/Pid.Sus/2022/PN Jmr tanggal 5 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor warna hitam dengan panjang ± 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan pegangan dibaluti karet ban warna hitam
Dirampas untuk dimusnakan
Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 di warung Saksi MUHAMMAD DANI IRAWAN di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kec. Gumukmas Kab. Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya, Saksi MUHAMMAD HABIBI dan Saksi BAYU SETIAWAN yang merupakan anggota Polsek Gumukmas sedang melaksanakan patroli pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, lalu sekitar jam 22.00 wib Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berkumpul di warung Saksi MUHAMMAD DANI IRAWAN di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kec. Gumukmas Kab. Jember yang telah selesai minum-minuman keras dari bendungan sungai saluran 2 besini Dusun Kebonan, Desa Gumukmas Kec. Gumukmas Kab. Jember;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang-orang tersebut didapati Terdakwa yang sedang membawa senjata tajam berupa roti kalung yang terbuat dari ger sepeda motor warna hitam dengan panjang sekira 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan dibaluti karet ban yang diselipkan di saku celana belakang sebelah kanan Terdakwa dengan maksud untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dusun Jatiagung Desa Gumukmas Kec. Gumukmas;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Gumukmas untuk proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD HABIBI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib bertempat disebuah warung yang terletak di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah membawa senjata tajam berupa roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya beberapa orang yang berkumpul diwarung sambil mabuk-mabukan, kemudian Saksi menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kemudian diamankan 2 (dua) orang yang membawa senjata tajam berupa roti kalung dan celurit, kemudian kedua orang tadi (salah satunya Terdakwa) Saksi amankan juga;
Bahwa Terdakwa untuk membawa senjata tajam tersebut tidak diperbolehkan dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk itu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MAULANA ZAKARIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib bertempat disebuah warung yang terletak di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kec. Gumukmas Kab. Jember telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah membawa senjata tajam berupa roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor;
Bahwa malam itu Saksi bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di warung, tiba-tiba datang beberapa orang petugas yang langsung melakukan penggeledahan dan dari Terdakwa petugas mendapat senjata tajam berupa roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor, dan dari Saksi petugas menemukan senjata tajam berupa celurit;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa membawa senjata tajam berupa roti kalung hanya untuk berjaga-jaga saja dan untuk membawa senjata tajam tersebut Saksi dan Terdakwa tidak memliki ijin;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 22.00 wib di warung yang terletak di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kec.Gumukmas Kab.Jember, Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa malam itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari ger sepeda motor warna hitam dengan panjang sekira 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan dibaluti karet ban yang Terdakwa selipkan di saku celana belakang sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis roti kalung tersebut hanya untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dusun Jatiagung Desa Gumukmas Kec. Gumukmas;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenis roti kalung;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor warna hitam dengan panjang ± 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan pegangan dibaluti karet ban warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 22.00 wib di warung yang terletak di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kec.Gumukmas Kab.Jember, Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa malam itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari ger sepeda motor warna hitam dengan panjang sekira 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan dibaluti karet ban yang Terdakwa selipkan di saku celana belakang sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis roti kalung tersebut hanya untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dusun Jatiagung Desa Gumukmas Kec. Gumukmas;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam jenis roti kalung;
Bahwa barang bukti yang telah diamankan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor warna hitam dengan panjang ± 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan pegangan dibaluti karet ban warna hitam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini bernama MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan Terdakwa merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat dipertanggungwabkan menurut hukum atas perbuatan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini terdapat sub unsur yang sifatnya alternatif, sehingga apabila salah satu dari beberapa sub unsur sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini dapat diartikan sebagai tanpa mempunyai ijin dimana perumusannya didasarkan atas asas manfaat dan kegunaan dari senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dan diberikan kepada pihak yang berwenang yang secara yuridis diberi kewenangan oleh negara untuk memanfaatkan atau menggunakan senjata yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diterangkan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal ini adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang Ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 22.00 wib di warung yang terletak di Dusun Kebonan Desa Gumukmas Kec.Gumukmas Kab.Jember, Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari ger sepeda motor warna hitam dengan panjang sekira 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan dibaluti karet ban yang Terdakwa selipkan di saku celana belakang sebelah kanan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis roti kalung tersebut hanya untuk berjaga-jaga karena ada hiburan kuda lumping di Dusun Jatiagung Desa Gumukmas Kec. Gumukmas;
Menimbang, bahwa barang yang dibawa oleh Terdakwa yaitu besi dari tembaga yang biasa disebut roti kalung tersebut pada pokoknya adalah senjata yang dipergunakan atau dipakai dengan dikenakan dalam kepalan tangan dan berguna untuk melakukan pemukulan terhadap lawan dan Terdakwa membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga, sehingga senjata tajam berupa roti kalung tersebut dapat dikualifikasikan sebagai senjata pemukul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kepemilikan dari senjata pemukul jenis roti kalung yang dibawa oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dapat menimbulkan ketidaktertiban serta membahayakan masyarakat dalam penggunaannya serta tidak dibenarkan apabila seseorang membawa senjata pemukul ke tempat umum, sehingga unsur ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata pemukul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik barupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor warna hitam dengan panjang ± 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan pegangan dibaluti karet ban warna hitam, yang dikhawatirkan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAINURIL Bin PAERI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata pemukul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis roti kalung yang terbuat dari besi ger sepeda motor warna hitam dengan panjang ± 10,5 cm dan lebar 6,5 cm dengan pegangan dibaluti karet ban warna hitam, dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022, oleh kami, I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Frans Kornelisen, S.H., dan Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. Rr. Wahyuningtyas, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Helmi Wahyu Hutama, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Frans Kornelisen, S.H. I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H.
Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Dra. Rr. WAHYUNINGTYAS