107/Pid.Sus/2022/PN Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Kds
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AHMAD MUHLISIN ,SH Terdakwa: Boy Noor Putra bin Soemarjono
MENGADILI: Menyatakan bahwa terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang sama dan/atau tindak pidana lain dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan; Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 107/Pid.Sus/2022/PN Kds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Boy Noor Putra Bin Soemarjono
2. Tempat lahir : Rembang
3. Umur/Tanggal lahir : 29/19 Februari 1993
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Dorokandang RT03 RW01 Kecamatan Lasem
Kabupaten Rembang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Anggota Polri
Terdakwa Boy Noor Putra Bin Soemarjono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022
Terdakwa Boy Noor Putra Bin Soemarjono ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022
Terdakwa Boy Noor Putra Bin Soemarjono ditahan dalam tahanan rumah oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 20 November 2022
Terdakwa Boy Noor Putra Bin Soemarjono ditahan dalam tahanan rumah oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022
Terdakwa Boy Noor Putra Bin Soemarjono ditahan dalam tahanan rumah oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Kds tanggal 8 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Kds tanggal 8 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO dengan pidana penjara selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan
Menetapkan agar terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sangat menyesal dan sudah berjanji akan hidup tenteram kembali dengan istri Terdakwa atau saksi korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di dalam kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO di Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO telah menikah dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO yang tercatat di KUA Undaan Kudus nomor : 0491/119/VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019. Setelah menikah dengan Terdakwa, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO ikut tinggal bersama dengan suaminya yaitu Terdakwa di Desa Dorokandang Rt. 03 / Rw. 01 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Pada bulan Juli 2020 menjelang kelahiran anak pertama, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO meminta suaminya yaitu Terdakwa supaya tinggal di Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dan Terdakwa menyetujuinya, sehingga sejak bulan Juli 2020 saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dan Terdakwa tinggal Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB setelah Terdakwa selama 4 (empat) bulan tidak pulang kerumah, tiba-tiba berkata “Mah saya sudah tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga ini dengan mamah karena saya sudah terlanjur dendam dengan mamah”. Mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menjawab “Tolong jelaskan permasalahannya Pah kenapa ada dendam kepada saya kalau ada salah saya minta maaf kalau bisa dipertahankan rumah tangga kita atau papah sudah ada perempuan lain”. Dengan emosi Terdakwa menjawab “kamu kok masih saja mencari kesalahanku”. Pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika didalam kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO membuka file galari HP milik Terdakwa dan mendapatkan foto Terdakwa sedang berpelukan dengan seorang perempuan yang saksi kenal bernama DESTIANI yang statusnya adalah juga seorang isteri Polisi berpelukan dengan suaminya di dalam mobil. Melihat hal tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO langsung menegur suaminya dengan mengatakan “Lho pah dugaanku benar kamu ada hubungan ya sama DESTI saya melihat foto kamu berpelukan dengan DESTI didalam mobil terus rumah tangga kita ini mau dibawa kemana ingat kita sudah punya 2 (dua) orang anak”. Mendengar perkataan istrinya tersebut, Terdakwa langsung marah dan berkata “saya sudah tidak bisa melanjutkan rumah tangga saya dengan kamu karena saya terlanjur dendam sama kamu”. Selanjutnya Terdakwa berkata lagi “Saya ingin pergi dari rumah ini dan membawa anak-anak ke Lasem”. Yang kemudian saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO jawab “Jangan pa anak-anak masih kecil kalau pergi harus sama saya ibunya dan saat ini saya tidak mau pergi ke Lasem karena aku takut dengan kamu yang suka berkata kasar kepada saya”. Terdakwa yang sudah emosi langsung mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dengan menggunakan tangan kanannya lalu mendorongnya hingga kepala saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO membentur almari dari kayu dan Terdakwa masih tidak melepaskan cekikannya. Saksi M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN yang kebetulan sedang melewati kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO melihat Terdakwa mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO. Seketika saksi M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN langsung menarik tubuh Terdakwa dari belakang, sehingga cekikan terhadap saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dapat terlepas. Setelah itu saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menyelamatkan diri dengan cara tinggal sementara waktu dirumah neneknya di Desa Larik Rejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO mengalami luka-luka : Terdapat luka goresan pada leher kiri di dekat tulang belikat 1 cm x 0,5 cm dan 3 cm x 0,5 cm sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Nomor : 4942/Dir/MPA1/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Dr. Victor Kurniawan C.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi telah menikah dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO yang tercatat di KUA Undaan Kudus nomor : 0491/119/VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019.
Bahwa suami saksi yaitu terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO bekerja sebagai Polisi ditempatkan di Polres Rembang.
Bahwa dari pernikahan dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu MISHALL SHANIKA HOURI ZONA umur 2 tahun, dan yang kedua KEINARRA ALESHA PATRICIA umur 4 bulan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO yang sudah 4 (empat) bulan tidak pulang kerumah datang dirumah saksi di Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, selanjutnya saksi mengobrol dengan suaminya tersebut membahas kondisi rumah tangganya.
Bahwa kemudian Terdakwa berkata “Ma saya sudah tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga ini dengan mama karena saya sudah terlanjur dendam dengan mama”, yang kemudian saksi jawab “tolong jelaskan permasalahannya Pa kenapa ada dendam kepada saya kalau ada salah saya minta maaf kalau bisa dipertahankan rumah tangga kita atau papa sudah ada perempuan lain”. Atas perkataan saksi Terdakwa menjadi emasi dan berkata “kamu kok masih saja mencari kesalahanku”.
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika didalam kamar saksi mengambil HP milik Terdakwa kemudian membuka file galerinya terdapat gambar (foto) suaminya yaitu Terdakwa berpelukan dengan seorang perempuan yang sudah saksi kenal yaitu DESTIANI yang merupakan istri seorang Polisi berpelukan didalam mobil. Berbekal foto tersebut kemudian saksi menegur suaminya dengan berkata “Lho Pa dugaanku benar kam ada hubungan ya sama DESTI saya melihat foto kamu berpelukan dengan DESTI didalam mobil, terus rumah tangga kita ini mau dibawa kemana ? ingat kita sudah punya 2 (dua) orang anak”.
Bahwa Mendengar ucapan dari saksi, Terdakwa langsung marah dan berkata “Saya sudah tidak bisa melanjutkan rumah tangga saya dengan kamu karena saya terlanjur dendam sama kamu”. kemudian Terdakwa berkata lagi “Saya ingin pergi dari rumah ini dan membawa anak-anak ke Lasem”.
Bahwa kemudian saksi menjawab “Jangan Pa anak-anak masih kecil kalau pergi harus sama saya ibunya dan saat ini saya tidak mau pergi ke lasem karena aku takut dengan kamu yang suka berkata kasar kepada saya”
Bahwa terdakwa yang sudah marah dan tidak terkendali emosinya lalu berjalan mendekati saksi lalu mencekik leher saksi dengan tangan kanannya lalu didorong kebelakang hingga kepala belakang saksi membentur almari kayu.
Bahwa saksi merasa kesulitan bernafas karena Terdakwa tidak melepas cekikannya, sehingga saksi berusaha melepaskan cekikan yang dilakukan oleh Terdakwa namun kalah kuat.
Bahwa disaat saksi terus berusaha melepas cekikan dari Terdakwa, kemudian datang saksi MUHAMMAD RIYANTO alias MEMET yang langsung menarik badan Terdakwa dari belakang sehingga Terdakwa melepaskan cekikannya.
Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD RIYANTO alias MEMET mengajak Terdakwa keluar dari kamar, sedangkan saksi duduk di dalam kamar sambil menangis.
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan, kecuali untuk sertifikat tanah Terdakwa tidak mengambilnya.
2. LISWATI Binti SUTEJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO adalah anaknya.
Bahwa KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menikah dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO pada tahun 2019 tercatat di KUA Undaan Kudus.
Bahwa dari pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak.
Bahwa setelah menikah KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO ikut tinggal bersama dengan suaminya yaitu Terdakwa di Rembang.
Bahwa selama tinggal bersama dengan Terdakwa, KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya sehingga pulang dan tinggal di Kudus tidak mau kembali ke Rembang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 ketika saksi sedang di rumah mendapat telfon dari anaknya yaitu KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO yang mengatakan “mamah tolong aku, boy mencekik leherku kasihan anak-anakku mah”.
Bahwa seketika saksi dengan membawa mobil langsung pergi ke rumah KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO, sesampainya di rumah KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dan saksi menunggu di mobil di belakang rumah supaya tidak ketahuan Terdakwa.
Bahwa KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO mengeluh kepada saksi kepalanya pusing dan leher kirinya perih lalu saksi mengantarkan untuk berobat di RS Mardirahayu Kudus.
Bahwa saksi telah memaafkan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak terima jika anaknya dianiaya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan.
3. M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi bekerja di tempat saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO.
- Bahwa saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO mempunyai hotel dan tinggalnya dirumah dibelakang Hotel.
- Bahwa saksi bekerja kadang di Hotel, kadang dirumah saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO.
Bahwa benar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menikah dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO dan dikaruniai 2 (dua) orang anak.
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat saksi bekerja di rumah saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dan berjalan ke dapur melewati kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO, saksi mendengar suara rebut.
Bahwa karena pintu kamar terbuka, sehingga saksi dapat melihat Terdakwa sedang mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO.
Bahwa kemudian saksi menarik tangan Terdakwa keluar dari kamar.
Bahwa setelah berhasil menarik Terdakwa keluar dari kamar, kemudian Terdakwa marah-marah kepada saksi dengan cara menarik baju yang saksi pakai lalu diangkat keatas sambil berkata “iki urusanku ambi keluargaku, kowe kok melu-melu lapo mas” yang saksi jawab “wes-wes ojo do tukaran”. kemudian Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “awas kowe, sengel nek jobo”.
Bahwa kemudian Terdakwa duduk di ruang tamu, dan saksi mengawasinya dari kejahuan.
Bahwa kemudian saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menelpon ibunya lalu diajak ibunya tinggal di Desa Larikrejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berpamitan pulang
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Nomor : 4942/Dir/MPA1/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Dr. Victor Kurniawan C.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar telah menikah dengan saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO.
- Bahwa benar Terdakwa telah mendapat karinia 2 (dua) orang anak dari perkawinan dengan saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO.
- Bahwa Terdakwa akan menceraikan istrinya adalah hanya bercanda saja.
- Bahwa benar Terdakwa telah mendorong dan mencekik leher istrinya.
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya.
- Bahwa kedepan Terdakwa akan memperlakukan istrinya dengan baik.
- Bahwa benar istrinya sering menelpon ketika Terdakwa sedang bekerja.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang sekaligus Majelis uraikan di bagian pertimbangan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik“;
Unsur “Dalam lingkup rumah tangga“;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia penyandang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa di persidangan dihadirkan seseorang bernama BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO, yang membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa mempunyai hak dan kewajiban, sehingga unsur ‘Setiap Orang’ terpenuhi;
Ad.2. Unsur ‘Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah Terdakwa melakukan kontak keras secara fisik melibatkan panca indera Terdakwa dengan diri atau anggota tubuh korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO telah menikah dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO yang tercatat di KUA Undaan Kudus nomor : 0491/119/VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019. Setelah menikah dengan Terdakwa, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO ikut tinggal bersama dengan suaminya yaitu Terdakwa di Desa Dorokandang Rt. 03 / Rw. 01 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Pada bulan Juli 2020 menjelang kelahiran anak pertama, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO meminta suaminya yaitu Terdakwa supaya tinggal di Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dan Terdakwa menyetujuinya, sehingga sejak bulan Juli 2020 saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dan Terdakwa tinggal Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB setelah Terdakwa selama 4 (empat) bulan tidak pulang kerumah, tiba-tiba berkata “Mah saya sudah tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga ini dengan mamah karena saya sudah terlanjur dendam dengan mamah”. Mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menjawab “Tolong jelaskan permasalahannya Pah kenapa ada dendam kepada saya kalau ada salah saya minta maaf kalau bisa dipertahankan rumah tangga kita atau papah sudah ada perempuan lain”. Dengan emosi Terdakwa menjawab “kamu kok masih saja mencari kesalahanku”. Pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika didalam kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO membuka file galari HP milik Terdakwa dan mendapatkan foto Terdakwa sedang berpelukan dengan seorang perempuan yang saksi kenal bernama DESTIANI yang statusnya adalah juga seorang isteri Polisi berpelukan dengan suaminya di dalam mobil. Melihat hal tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO langsung menegur suaminya dengan mengatakan “Lho pah dugaanku benar kamu ada hubungan ya sama DESTI saya melihat foto kamu berpelukan dengan DESTI di dalam mobil terus rumah tangga kita ini mau dibawa kemana ingat kita sudah punya 2 (dua) orang anak”. Mendengar perkataan istrinya tersebut, Terdakwa langsung marah dan berkata “saya sudah tidak bisa melanjutkan rumah tangga saya dengan kamu karena saya terlanjur dendam sama kamu”.
Bahwa, selanjutnya Terdakwa berkata lagi “Saya ingin pergi dari rumah ini dan membawa anak-anak ke Lasem”. Yang kemudian saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO jawab “Jangan pa anak-anak masih kecil kalau pergi harus sama saya ibunya dan saat ini saya tidak mau pergi ke Lasem karena aku takut dengan kamu yang suka berkata kasar kepada saya”. Terdakwa yang sudah emosi langsung mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dengan menggunakan tangan kanannya lalu mendorongnya hingga kepala saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO membentur almari dari kayu dan Terdakwa masih tidak melepaskan cekikannya. Saksi M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN yang kebetulan sedang melewati kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO melihat Terdakwa mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO. Seketika saksi M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN langsung menarik tubuh Terdakwa dari belakang, sehingga cekikan terhadap saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dapat terlepas. Setelah itu saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menyelamatkan diri dengan cara tinggal sementara waktu dirumah neneknya di Desa Larik Rejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO mengalami luka-luka : Terdapat luka goresan pada leher kiri di dekat tulang belikat 1 cm x 0,5 cm dan 3 cm x 0,5 cm sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Nomor : 4942/Dir/MPA1/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Dr. Victor Kurniawan C.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik’ terpenuhi;
Ad.3. Unsur ‘Dalam lingkup rumah tangga’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa ditujukan kepada istri Terdakwa yang telah terikat perkawinan yang sah dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan proses pembuktian diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO telah menikah dengan terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO yang tercatat di KUA Undaan Kudus nomor : 0491/119/VIII/2019 tanggal 18 Agustus 2019. Setelah menikah dengan Terdakwa, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO ikut tinggal bersama dengan suaminya yaitu Terdakwa di Desa Dorokandang Rt. 03 / Rw. 01 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Pada bulan Juli 2020 menjelang kelahiran anak pertama, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO meminta suaminya yaitu Terdakwa supaya tinggal di Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dan Terdakwa menyetujuinya, sehingga sejak bulan Juli 2020 saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dan Terdakwa tinggal Desa Pasuruhan Lor Rt. 01 Rw. 12 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB setelah Terdakwa selama 4 (empat) bulan tidak pulang ke rumah, tiba-tiba berkata “Mah saya sudah tidak bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga ini dengan mamah karena saya sudah terlanjur dendam dengan mamah”. Mendengar perkataan dari Terdakwa tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menjawab “Tolong jelaskan permasalahannya Pah kenapa ada dendam kepada saya kalau ada salah saya minta maaf kalau bisa dipertahankan rumah tangga kita atau papah sudah ada perempuan lain”. Dengan emosi Terdakwa menjawab “kamu kok masih saja mencari kesalahanku”. Pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB ketika didalam kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO membuka file galari HP milik Terdakwa dan mendapatkan foto Terdakwa sedang berpelukan dengan seorang perempuan yang saksi kenal bernama DESTIANI yang statusnya adalah juga seorang isteri Polisi berpelukan dengan suaminya di dalam mobil. Melihat hal tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO langsung menegur suaminya dengan mengatakan “Lho pah dugaanku benar kamu ada hubungan ya sama DESTI saya melihat foto kamu berpelukan dengan DESTI di dalam mobil terus rumah tangga kita ini mau dibawa kemana ingat kita sudah punya 2 (dua) orang anak”. Mendengar perkataan istrinya tersebut, Terdakwa langsung marah dan berkata “saya sudah tidak bisa melanjutkan rumah tangga saya dengan kamu karena saya terlanjur dendam sama kamu”.
Bahwa, selanjutnya Terdakwa berkata lagi “Saya ingin pergi dari rumah ini dan membawa anak-anak ke Lasem”. Yang kemudian saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO jawab “Jangan pa anak-anak masih kecil kalau pergi harus sama saya ibunya dan saat ini saya tidak mau pergi ke Lasem karena aku takut dengan kamu yang suka berkata kasar kepada saya”. Terdakwa yang sudah emosi langsung mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dengan menggunakan tangan kanannya lalu mendorongnya hingga kepala saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO membentur almari dari kayu dan Terdakwa masih tidak melepaskan cekikannya. Saksi M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN yang kebetulan sedang melewati kamar saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO melihat Terdakwa mencekik leher saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO. Seketika saksi M. RIYANTO alias MEMET Bin WAGIMIN langsung menarik tubuh Terdakwa dari belakang, sehingga cekikan terhadap saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO dapat terlepas. Setelah itu saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO menyelamatkan diri dengan cara tinggal sementara waktu dirumah neneknya di Desa Larik Rejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARINA WIJAYANTI Binti SUTEJO mengalami luka-luka : Terdapat luka goresan pada leher kiri di dekat tulang belikat 1 cm x 0,5 cm dan 3 cm x 0,5 cm sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Nomor : 4942/Dir/MPA1/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Dr. Victor Kurniawan C.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga lagi, dan telah berdamai dengan saksi korban.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dalam lingkup rumah tangga’ terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terpenuhi dan tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf pada diri Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yaitu kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan dan di tingkat Penuntutan antara Terdakwa dan saksi korban sudah tercapai perdamaian, yaitu Terdakwa meminta maaf kepada saksi korban dan sudah saksi korban terima, sehingga menurut Majelis kerugian yang dialami oleh saksi korban akibat perbuatan Terdakwa telah dipulihkan, demi kepentingan yang lebih besar yaitu keharmonisan rumah tangga dan tanggung jawab memelihara dan membesarkan anak-anak mereka secara bersama-sama, oleh karenanya jenis pemidanaan yang pantas dijatuhkan atas perbuatan Terdakwa dengan memperhatikan perdamaian yang ada antara Terdakwa dan saksi korban, maka patut demi kepentingan keluarga mereka, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis terhadap Terdakwa tidak bersifat pemidanaan yang menjauhkan diri Terdakwa dengan istri dan anak-anaknya, oleh karenanya Majelis menjatuhkan pidana bersyarat terhadap diri Terdakwa yaitu Terdakwa dijatuhi pidana penjara akan tetapi pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila Terdakwa dalam jangka waktu yang ditetapkan hakim melanggar syarat khusus yang ditentukan hakim, yaitu kecuali jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang sama dan yang lain dalam masa percobaan yang waktunya akan disebutkan di amar Putusan a quo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa merupakan suami yang seharusnya menjaga keluarga malah melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa yang lemah secara fisik;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa telah berdamai dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOY NOOR PUTRA Bin SOEMARJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang sama dan/atau tindak pidana lain dalam masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022 oleh kami, Wiyanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sumarna, S.H., M.H. , Dewantoro, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andik Riyanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus, serta dihadiri oleh Ahmad Muhlisin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Sumarna, S.H., M.H. Wiyanto, S.H., M.H.
Ttd
Dewantoro, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Andik Riyanto, S.H.