49/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: RUDI SIMAMORA Termohon: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, KAPOLRI, KAPOLDASU, KAPOLRESTABES MEDAN
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Rudi Simamora, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir di lobu dolok 58/ tanggal 19 Juni 1964, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jln. Orde Baru, Dusun XIII Kel. Mulyo Rejo, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Kota Medan Sumatera Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Riky P. Daniel Sihombing, S.H., beralamat di Jalan Setiabudi Psr IV Gg Seroja Medan Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), cq. Kepala Kepolisian Resor Medan(Kapolrestabes) Medan, yang berlamat di Jalan H.M. Said No. 1 Medan Kota Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kompol Baginda Sitohang, S.H., dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2022, selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 14 November 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 14 November 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan register Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN Mdn tanggal 14 November 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Dasar hukum permohonan praperadilan;
Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak–hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”;
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”;
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodir nya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang -wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan per kembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia;
Bahwa peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai- nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Fakta–Fakta Hukum;
Bahwa Pemohon adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta, hal mana Pemohon telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang–Undang RI Nomor : 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 A KUHP, yang selanjutnya kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dari tanggal 07 Nopember 2022 sekitar pukul .... Wib, dengan fakta–fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 04:00 Wib, di rumahnya di Dusun XIII Jln. Orde Baru, Kel. Mulyo Rejo, Kec. Sungga, Kab. Deli Serdang, Pemohon ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Inspektur Dua atas nama Muhammad Reza, dan penangkapan tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penang kapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;
Bahwa sebagaimana setelah penangkapan, Pemohon mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dengan No. Pol: SP.Kap/69/XI/RES 2.5./ 2022/Reskrim tanggal 07 November 2022, dan diserahkan kepada keluarga di Polrestabes Medan pada tanggal 07 November 2022, yang seharusnya diberikan pada saat penangkapan dan mendapatkan surat penahanan dari tanggal 08 November 2022 s/d 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/XI/RES2.5/ 2022/Reskrim, tertanggal 08 Nopember 2022, padahal pada Pemohon tidak terdapat bukti–bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan;
Bahwa pada saat penangkapan, Polrestabes Medan tidak menunjukkan Surat Tugas, Surat Penangkapan, dimana setelah tiba dirumah Pemohon langsung menanyakan dengan cara menanyakan “dimana Handphonemu” dan pertanyaan ini di sampaikan beberapa kali dalam bentuk penekanan kepada Pemohon, walaupun Pemohon telah mengatakan bahwasanya Handphone Pemohon sedang di carger, namun Termohon tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon;
Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti–bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 junto pasal 21 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP;
Syarat Formil Dan Materil Penangkapan Dan Penahanan Tidak Terpenuhi;
Cacat Formil Penangkapan dan Penahanan Pemohon;
Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”;
Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”;
Cacat Materil Penangkapan dan Penahanan Pemohon.
- Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:
Penangkapan terhadap Pemohon;
Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14;
Bahwa pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang–wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”;
Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon, terbukti bahwasanya pihak .... tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena Pemohon mengakui dugaan Polisi yang disangkakan;
Bahwa dari keterangan Pemohon, sama sekali tidak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, karena berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa;
Bahwa disamping itu, keterangan yang dihimpun dari Pemohon diperoleh dengan melakukan penyiksaan terlebih dahulu, sehingga kwalitas keterangan yang diperoleh penyidik telah melanggar standard-standard HAM;
Penahanan terhadap Pemohon;
Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana.”;
Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Termohon tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon karena penahanan hanya didasarkan pada alat bukti berupa Video dan Keterangan Pemohon di bawah tekanan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah;
Permintaan Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”;
Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
Kerugian Materil: Kehilangan Penghasilan Pemohon telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp5.000.000,00. (lima juta rupiah);
Kerugian Imateril: Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 juncto pasal 78 juncto Pasal 77 KUHAP, kami meminta:
Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Pemohon dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan- keterangannya;
Bahwa berdasar pada dalil dan fakta–fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, berupa:
Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp5.000.000,00. (lima juta rupiah);
Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
Bahwa apabila Pengadilan Negeri Medan Klas–IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon maupun Termohon hadir Kuasanya masing-masing;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Obscuure Libel
Permohonan Pemohon Tidak Jelas Uraian Positanya (Dalil Gugatan Permohonannya).
Bahwa dalam Materi Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon sangat Tidak Jelas Formulasinya, Sebaiknya Pemohon lebih Cermat dalam menguraian tentang Posita (Dalil Gugatan/Permohonan) dalam Materi Permohonanya, sedangkan syarat Formil dalam Suatu Gugatan Permohonan Harus menjelaskan:
Dasar hukum (Rechts-Gronden) atau Legal Grounds, yang berupa:
Uraian yang jelas tentang adanya Hak dalam hubungan Hukum yang diperkarakan.
Dan hubungan hukum yang dijadikan dasar gugat.
Harus menjelaskan tentang fakta atau peristiwa atau kejadian-kejadian yang menyangkut hak atau hubungan hukum tersebut.
Dalam hal ini yang disebut factual grounds;
Artinya penjelasan tentang peristiwa hukum yang berkaitan dengan hubungan hukum yang didalilkan;
Bahwa karena tidak terpenuhinya syarat formil suatu Gugatan Permohonan sehingga dapat dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan yang cacat formil maka dari itu layaklah jika Hakim Pra Peradilan yang terhormat Menolak Permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima;
Perihal Permohonan Rehabilitasi dan Ganti Rugi yang terlalu cepat (Premature);
Bahwa dalam Pasal 12 PP No.27/1983, “Rehabilitasi dengan alasan Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau kekeliruan hukum yang diterapkan, rehabilitasi diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah putusan mengenai sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada Pemohon”, sehingga terlalu Cepat/Premature Jika Pemohon Mendalilkan Rehabilitasi sebagai Objek Pra Peradilan sedangkan belum ada Putusan terkait Perihal Pemohonan Pra Peradilan atas Sah atau Tidaknya Penangkapan dan Penahanan yang di dalilkan Pemohon dalam Posita dan Petitum Pra Peradilannya, maka dari itu layaklah Majelis Hakim Pra Peradilan yang Terhormat mengabulkan Eksepsi yang disampaikan oleh Para Termohon serta Menggugurkan Permohonan Pemohon seluruhnya atau setidaknya tidak dapat di terima;
Bahwa begitu juga perihal ganti kerugian yang di dalilkan Pemohon menurut Pasal 7 (tujuh) ayat 1 (satu) PP Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berbunyi “(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima”, sehingga terlalu Cepat/Premature Jika pemohon Mendalilkan Ganti Kerugian sebagai Objek Pra Peradilan sedangkan belum ada Putusan terkait Perihal Pemohonan Pra Peradilan atas Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang di dalilkan Pemohon dalam Posita dan Petitum Pra Peradilannya, maka dari itu layaklah Majelis Hakim Pra Peradilan yang Terhormat mengabulkan Eksepsi yang disampaikan oleh Para Termohon serta Menggugurkan Permohonan Pemohon seluruhnya atau setidaknya tidak dapat di terima;
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan;
Bahwa Termohon secara tegas Menolak dan Membantah seluruh dalil-dalil permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan Termohon;
Bahwa Termohon Menerima Laporan atas adanya Tindak Pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan informasi yan diujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (Sara) dan atau barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan yang pada Pokoknya bersifat Permusuhan, Penyalagunaan atau Penodaan terhadap suatu Agama yang di anut di Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP yang dilakukan oleh sesorang yang memiliki nama akun Youtube Anak Batak yang setelah ditelusuri Pemilik akun tersebut bernama Rudi Simamora (Pemohon ic.);
Bahwa uraian singkat Kejadian Pidana Pokok Perkara a quo adalah pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 Pelapor atas nama Habibi Cendrawasih Salosa, S.Trk dkk, sedang melaksanakan Patroli Siber terhadap Media sosial di Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Besar Medan di Jalan H.M Said No. 1 Medan, bahwa pada saat dilakukan Patroli Siber tersebut Pelapor menemukan Unggahan di Akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki bernama Rudi Simamora dengan alamat Medan sedang yang isi kalimatnya diduga melakukan Penistaan Agama dan Kemudian Tim Siber melakukan Pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun tiktok Hidayah Mualaf Chanel dan menemukan hasil di duga seorang Laki-laki berasal dari Akun Chanel Youtube Anak Batak karena Foto akun Chanel akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel sama, sehingga Pelapor Dkk. Melakukan Profiling terhadap seorang laki-laki tersebut berdasarkan alat kediinasan Polri dan menemukan Identitas yang di duga adalah seorang Laki-laki sebagai Pemilik Akun Youtube Anak Batak atas nama Rudi Simamora, Laki-laki, Status Kawin, Agama Kristen, tempaat tanggal lahir di Labu Dolok pda tanggal 19 Agustus 1988, Pekerjaan Wirasawasta, alamat lengkap di Dusun XIII Jalan Orde Baru Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sehingga Pelapor melapor ke Pimpinan dan Petunjuk Pimpinan agar dibuatkan Laporan Polisi ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan guna di lakukan proses hukum yang lebih lanjut;
Bahwa atas Laporan Pelapor Tersebut, Termohon Terbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/RES.2.5/2022/SatReskrim/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK dengan Terlapor Pemilik Akun Anak Batak atas nama Rudi Simamora (Pemohon ic.);
Bahwa atas Laporan Polisi tersebut, Termohon dan Para Penyelidik dan Penyidik Kepolisian di Kantor yang Termohon Pimpin sudah bekerja secara Objektif dan Profesional, karena selalu berpedoman dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) dan Aturan Hukum Kepolisian yang lain Perihal penanganan dugaan adanya Tindak Pidana;
Bahwa untuk Kepentingan Penyelidikan Peristiwa Pidana, Termohon Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/ 4303/XI/Res.2.5/2022/Reskrim. Tertanggal 06 November 2022;
Kemudian Penyelidik menerbitkan Laporan Hasil Penyelidikan yang dilakukan atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Tersebut;
Bahwa pada hari Senin Pukul 00.15 WIB, tanggal 07 November 2022, Telah dilakukan Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/RES.2.5/2022/Satreskrim/Polrestabes Medan/Polda Sum ut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor HABIBI Cendrawasih Salosa, S.TrK dapat ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan;
Bahwa kemudian Termohon II Perintahkan Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1343/XI/Res2.5/2022/Res krim tanggal 07 November 2022;
Bahwa kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/1067/XI/Res.2.5/2022/Reskrim pada tanggal 07 November 2022;
Bahwa Termohon telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/RES.2.5/2022/ Satreskrim/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK. (Pelapor);
D.P. Rumapea (Saksi);
Togu Franshery Malau (Saksi);
Julius Setiadi (Saksi);
Muhammad Fauzan (Saksi);
Mohammad Fadly Syahputra, B.Sc, M.Sc.IT (Saksi Ahli IT);
T.Kasa Rullah Adha (Saksi Ahli Bahasa);
Hasan Basri, S.Ag (Saksi Ahli Agama);
Rudi Simamora (Terlapor/Tersangka/Pemohon ic.);
Bahwa Termohon juga sudah Melakukan Penyitaan Terhadap alat Bukti yaitu :
1 (satu) buah Flashdisc yang berisikan Video suara dugaan Penistaan Agama (dari Pelapor);
1 (satu) Rangkap Potongan Gambar (Screenshoot) akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel dan Akun Youtube Anak Batak (dari Pelapor);
1 (satu) unit Handphone Merk OPPO dengan nomor simcard : 0859 5410 8097 (dari Tersangka/Pemohon Ic.);
1 (satu) buah Akun Youtube Anak Batak dengan Email [email protected] dengan Pasword SimamoraNapogos dengan gambar Profil patung Sisingamangaraja dengan jumlah Pengikut (Subscriber) sebanyak 2 (dua) Akun (dari Tersangka/Pemohon Ic.);
Bahwa menurut Analisa Yuridis Saksi Ahli ITE Mohammad Fadly Syahputra, B.Sc. M.Sc. IT terhadap dugaan adanya Tindak Pidana Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/RES.2.5/2022/Satreskrim/ Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK adalah terhadap Rudi Simamora (Pemohon Ic.) yang dipersangkakan dugaan melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan informasi yan diujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (Sara)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP telah memenuhi Unsur;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh oleh Termohon dalam Penyidikan yang dilakukannya maka Pemohon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Tersangka karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP;
Bahwa kemudian pada hari Senin, Pukul 03.00 WIB, tanggal 07 November 2022, Telah dilakukan Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/RES.2.5/2022/Satreskrim/Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/ RES.2.5/2022/Satreskrim/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK yang sebelumnya telah dilakukan Penyidikan yang mendalam sehingga disimpulkan bahwa status Terlapor Rudi Simamora (Pemohon Ic.) dapat dinaikan sebagai Tersangka, kemudian selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan tentang Status Tersangka atas nama Rudi Simamora (Pemohon Ic.) dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Status/586/XI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 07 November 2022;
Bahwa sesuai pasal 1 angka 14 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan seorang tersangka. Ketentuan ini bersesuaian dengan pasal 183 KUHAP yang menyatakan Hakim dalam menjatuhkan hukuman dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka dari itu sangatlah layak Hakim Pra Peradilan yang Terhormat Menolak Dalil Gugatan Permohonan Pemohon atas Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon II tidak berkekuatan Hukum;
Bahwa kemudian pada Termohon perintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/699/XI/Res.2.5./2022/Reskrim, tanggal 07 November 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/5973/XI/RES. 2.5./2022/Reskrim tanggal 07 November 2022;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 07 November 2022 Pukul 04.00 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap Rudi Simamora (Pemohon Ic.) di Jalan Binjai KM.13 Kel. Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan Anggota Termohon yang melakukan Penangkapan sudah melaksanakan kewajiban dalam melakukan penangkapan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yaitu:
memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
memberitahukan alasan penangkapan;
menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.
menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP;
Bahwa kemudian atas Penangkapan tersebut Rudi Simamora (Pemohon Ic.) menandatangani Sendiri Surat Penangkapan tersebut dan Kemudian Rudi Simamora (Pemohon Ic.) dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan guna dibuatkan Berita Acara Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Rudi Simamora (Pemohon Ic.) dan ditandatangani sendiri juga oleh Rudi Simamora (Pemohon Ic.) untuk kemudian diberikan Kepada Keluarga Rudi Simamora (Pemohon Ic.);
Bahwa kemudian Termohon perintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/458/XI/Res.2.5./2022/Reskrim, tanggal 08 November 2022 dan di tuangkan Berita Acara Penahanan pada Tanggal 08 November 2022 pada Pukul 04.00 yang ditandatangani oleh Rudi Simamora (Pemohon Ic.) dan di tembuskan kepada Keluarga Rudi Simamora (Pemohon Ic.);
Bahwa selanjutnya Termohon juga telah menerbitkan Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka Atas Nama Rudi Simamora (Pemohon Ic.), kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dengan Nomor: B/12423/Res.2.5. /2022/Reskrim;
Bahwa Pemohon Mendalilkan dalam Permohonannya pada halaman ke-4 (empat), yang dituangkan dalam Keberatan Pemohon atas Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon, Pemohon menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon Cacat Materil adalah Dalil yang Tidak Jelas, Termohon dalam Jawabannya telah Menjabarkan Panjang Lebar Prosedur yang Termohon lakukan sejak awal Penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, Penangkapan Hingga Penahanan terhadap diri Rudi Simamora (Pemohon Ic) sesuai Fakta Hukum dan aturan Perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia, sehingga sangat layak Hakim Pra Peradilan yang Terhornat Menolak Permohonan Pemohon atau setidaknya tidak menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon;
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi-argumentasi yuridis di atas, maka dengan ini Termohon memohon kepada Hakim Pra Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaan untuk memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Termohon;
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Tidak Jelas Dalil Permohonannya sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke Tahap Persidangan Pokok Perkara Pra Peradilan;
Dalam Pokok Perkara Pra Peradilan :
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/699/XI/RES.2.5./ 2022/Reskrim tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/XI/RES.2.5./ 2022/Reskrim tanggal 8 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
Fotokopi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/1067/XI/RES.2.5. /2022/Reskrim terhadap atas nama Rudi Simamora tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
Print Out hasil screenshot video akun Youtube Tribun Medan Official, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
Menimbang, bahwa bukti-bukti P-1 sampai dengan P-4 telah dibubuhi materai secukupnya, dan setelah diperiksa di persidangan ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti P-4 hanya berupa print out;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor: LP/A/2198/XI/RES.2.5/2022/Satreskrim/ Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 6 November 2022 atas nama Pelapor Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK., selanjutnya diberi tanda bukti T-1;
Fotokopi Laporan hasil penyelidikan dari tanggal 5 November 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-2;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/4303 /XI/Res.2.5/2022/Reskrim tanggal 6 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-3;
Fotokopi Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor:LP/A/2198/XI/RES.2.5/ 2022/Satreskrim/Polrestabesmedan/Polda Sumut tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-4;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1343/ XI / Res 2.5/ 2022 / Reskrim tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-5;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B/1067/XI/Res. 2.5/ 2022/Reskrim pada tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-6;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Habibi Cendrawasih Salosa, S.TrK. tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-7;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama D.P. Rumapea. tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-8;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Togu Franshery Malau (Saksi) tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-9;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Julius Setiadi (Saksi) tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-10;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama M. Agus Pratama (Saksi) tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-11;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Mohammad Fadly Syahputra, B.Sc, M.Sc. IT (Ahli) tanggal 14 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-12;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama T. Kasa Rullah Adha (Ahli) tanggal 15 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-13;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Hasan Basri, S.Ag (Ahli) tanggal 16 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-14;
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Rudi Simamora (Terdakwa) tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-15;
Fotokopi Gelar Perkara atas status Rudi Simamora dinaikan sebagai Tersangka, selanjutnya diberi tanda bukti T-16;
Fotokopi Surat Ketetapan tentang Status Tersangka atas nama Rudi Simamora (Pemohon Ic.) dengan Surat Ketetapan Nomor: SP.Status/586 /XI/RES.2.5/2022/Reskrim, selanjutnya diberi tanda bukti T-17;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/509/XI/Res.2.5./2022/ Reskrim tanggal 7 November dan Berita Acara Penyitaan barang bukti, selanjutnya diberi tanda bukti T-18;
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/699/XI/Res.2.5./ 2022/Reskrim tanggal 7 November 2022 dan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP.Gas/5973/XI/Res.2.5./2022/Reskrim tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-19;
Fotokopi Berita Acara Penangkapan atas nama Rudi Simamora (Pemohon Ic.) tanggal 7 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-20;
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/XI/Res.2.5./2022/Reskrim tanggal 8 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-21;
Fotokopi Berita Acara Penahanan pada anggal 8 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-22;
Fotokopi Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka atas nama Rudi Simamora (Pemohon Ic.), kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B/12423/Res.2.5./2022/Reskrim, selanjutnya diberi tanda bukti P-23;
Fotokopi Surat Pengiriman Berkas Perkara atas nama Rudi Simamora (Pemohon Ic.), selanjutnya diberi tanda bukti T-24;
Fotokopi Surat dari Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B-10.545/L.2.10.3/Enz.1/11/ 2022 tanggal 22 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-25;
Fotokopi Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/12946/XI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 23 November 2022 dan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tanggal 23 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-26;
Fotokopi Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Medan ke Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya diberi tanda bukti T-27;
Fotokopi Tanda Terima Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Medan ke Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 November 2022, selanjutnya diberi tanda bukti T-28;
Print out Hasil screenshot SIPP Pengadilan Negeri Medan Nomor Perkara: 2771/Pid.Sus/2022/PN Mdn atas nama Terdakwa Rudi Simamora, selanjutnya diberi tanda bukti T-29;
Menimbang, bahwa bukti-bukti T-1 sampai dengan T-29 telah dibubuhi materai secukupnya, dan setelah diperiksa di persidangan ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti T-29 hanya berupa print out;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah serta agar Termohon membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Pemohon sebagai akibat tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon sudah sesuai prosedur sehingga penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-27, T-28 dan T-29 ternyata bekas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, permohonan praperadilan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan gugur, maka eksepsi maupun pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon, namun oleh karena tidak ada biaya yang dibayarkan sehubungan permohonan praperadilan ini, maka biaya perkara ditetapkan sejumlah nihil;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 oleh Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Medan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Oloan Sirait, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Termohon, tanpa dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya.
Panitera Pengganti Oloan Sirait, S.H. | Hakim Abd. Hadi Nasution, S.H., M.H. |