135/PDT/2022/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 135/PDT/2022/PT JMB
Pembanding/Tergugat VI : FIKRI Diwakili Oleh : M.S.ALFARISI,SH.,MH., Terbanding/Penggugat I : SATIRAH Terbanding/Penggugat II : NUNUNG Terbanding/Penggugat III : MUADAH Turut Terbanding/Tergugat I : IZHAR IBRAHIM Turut Terbanding/Tergugat II : ASAD ALIAS TOK Turut Terbanding/Tergugat III : AS'AD Turut Terbanding/Tergugat IV : MUHAMMAD HATTA Turut Terbanding/Tergugat V : AZWAR EFENDI Turut Terbanding/Tergugat VII : ZULKIFLI Turut Terbanding/Tergugat VIII : MUSTOPA Turut Terbanding/Tergugat IX : AHMAD SARNUBI ALIAS CAL
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 135/PDT/2022/PT JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding secara e-Court telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Fikri, bertempat tinggal di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan
Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Alimin Lubis, S.H., MS. Alfarisi, S.H.,M.H. dan Rahman S, Sy., M.H., Advokat/Penasihat hukum pada Lembaga Bantuan hukum Keluarga Besar Putra Putri Polri (LBH KBPPP) yang beralamat/berkantor di jalan Kapten Patimura Nomor 82, RW.02, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo, Kota Sarolangun berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 30/SKH/KBPPP/2022, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun pada tanggal 10 Oktober 2022 Nomor 99/KH.PDT/2022/PN Srl sebagai Pembanding semulaTergugat Konvensi VI/Penggugat VI Rekonvensi;
Lawan
1.Satirah, bertempat tinggal di RT. 04 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun;
2. Nunung, bertempat tinggal di RT. 25 Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang; Kabupaten Merangin, Provinsi Sarolangun;
3. Muadah, bertempat tinggal di RT. 04 Kelurahan Aur Gading,
Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun;
Sebagai Para Terbanding semula Penggugat Konvensi I, II dan III/Tergugat RekonvensiI, II dan III dalam ini memberikan kuasa kepada Andrian Evendi, S.H., dan Ardiansyah, S.H., Advokat yang berkantor pada Lembaga Bantuan hukum Payung Keadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 11 Oktober 2022 Nomor 101/KH.Pdt/2022/PN Srl;
Dan
1. IzharIbrahim, bertempat di Desa Bernai, RT. 07,
Kelurahan Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai TurutTerbanding I semula TergugatKonvensi I/Penggugat Rekonvensi I;
2. Asad aliasTok, bertempat tinggal di Desa Bernai RT.07,
Kelurahan Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai TurutTerbanding II semula TergugatKonvensi II/Penggugat Rekonvensi II;
3. As'ad, bertempat tinggal di Desa Bernai, RT. 07,
Kelurahan Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai TurutTerbanding III semula TergugatKonvensi III/Penggugat Rekonvensi III;
4. MuhammadHatta, bertempat tinggal di Desa Bernai, RT.
05, Kelurahan Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai TurutTerbanding IV semula TergugatKonvensi IV/Penggugat Rekonvensi IV;
5. AzwarEfendi, bertempat tinggal di Desa Bernai, RT. 05
Kelurahan Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai TurutTerbanding V semula TergugatKonvensi V/Penggugat Rekonvensi V;
6. Zulkifli, bertempat tinggal di Perumahan Tugu Hijau,
Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai Turut Terbanding VI semula Tergugat Konvensi VII/Penggugat Rekonvensi VII;
7. Mustopa, bertempat tinggal di Kelurahan Aur Gading,
Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, sebagai TurutTerbanding VII semula Tergugat Konvensi VIII/Penggugat Rekonvensi VIII;
8.AhmadSarnubialiasCal, bertempat tinggal di Desa
Bernai, RT. 05, Kelurahan Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Sarolangun, Maret 2022, sebagai TurutTerbanding VIII semula Tergugat Konvensi IX/Penggugat Rekonvensi IX;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 135/PDT/2022/PT JMB tanggal 4 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 135/PDT/2022/PT JMB tanggal 4 November 2022 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 135/PDT/2022/PT JMB tanggal 4 November 2022 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Penggugat Konvensi I,II dan III/Tergugat Rekonvensi I,II dan III dengan surat gugatannya tanggal 25 Februari 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun pada tanggal 1 Maret 2022 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Miharta suami dari Penggugat I membeli sebidang tanah perkebunan/ladang dari seseorang yang bernama Neah berdasarkan Surat Jual Beli pada tanggal 6 Mei 1966 dengan luas tanah 3,5 Ha batas-batasnya sebagai berikut;
Tanah tersebut terletak di Km. 5 dekat Pertanian Rakyat Dusun Bernai;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Talip Desa Bernai;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Berahim;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Darman;
Sebelah Utara berbatas dengan sungai;
Bahwa sebelum meninggal Miharta (suami Penggugat I) menghibahkan tanah tersebut Kepada istrinya yang bernama Satirah (Penggugat I) pada tanggal 1 Agustus 1972;
Bahwa setelah Miharta (suami Penggugat I) meninggal, Para Penggugat dan ahli Waris Neah mengukur ulang tanah beserta rawa- rawa dengan Berita Acara pada tanggal 13 Desember 1981 berdasarkan Surat Jual Beli antara Miharta (suami Penggugat I) dan Neah tertanggal 6 Mei 1966 dengan hasil lokasi tanah di Bernai didapat hasil luas 6 Ha;
Bahwa setelah pengukuran tanah antara Para Penggugat dan Ahli Waris penjual yaitu Neah dicapai kesepakatan 2 Ha diserahkan kepada Ahli Waris Neah, 4 Ha diberikan kepada Para Penggugat;
Bahwa pada tahun 2006 Untuk menguatkan surat menyurat tanah tersebut Penggugat I membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat I, menjadi dua sertifikat masing-masing 20.000 M² (2 Ha) dengan SHM sebagai berikut:
SHM Nomor 406 nama pemegang hak Satirah dengan luas 20.000 M² berdasarkan Surat Ukur tanggal 26 Mei 2005:
Sebelah Utara berbatasan dengan sungai Kemang;
Sebelah Selatan berbatasan dengan DMJ (jalan);
Sebelah Barat berbatasan dengan Satirah;
Sebelah Timur berbatasan dengan Satirah;
SHM Nomor 407 nama pemegang hak Satirah dengan luas 20.000 M² berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Mei 2005;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kemang;
Sebelah Selatan berbatasan dengan DMJ (Jalan);
Sebelah Timur berbatasan dengan Satirah;
Sebelah Barat berbatasan dengan GTL 171;
Bahwa pada kurun waktu tahun 1966 sampai dengan tahun 2020 tidak ada gangguan atau konflik dan sanggahan dari pihak manapun mengenai tanah tersebut sampailah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Satirah (Penggugat I);
Bahwa Para Penggugat juga telah mengolah dengan cara menanam karet atau getah sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2021 tanpa dasar hukum yang jelas tanah milik Penggugat garap dan ditanaman tumbuhan oleh Para Tergugat;
Bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud telah sangat jelas dapat dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365:
“Tiapperbuatanyangmelanggar hukum danmembawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannyauntukmengganti kerugian tersebut”;
Bahwa Para Penggugat sudah mendatangi Para Tergugat menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Para Penggugat tapi Para Tergugat masih menggarap dan menanam di tanah milik Para Penggugat;
Bahwa tanah milik Para penggugat sampai saat ini tidak pernah dijual belikan kepada pihak Para Tergugat atas perbuatan Para Tergugat, menguasai tanah hak milik Para Penggugat jelas sangat merugikan Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat mohon perlindungan hukum, karena tanah Para Penggugat tersebut benar-benar harta turun temurun dan saksi- saksi batas pun tahu tanah tersebut adalah milik Para Penggugat dan oleh sebab itu harus dilindungi oleh hukum;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat sedemikian jelas telah menimbulkan kerugian immaterial di pihak Para Penggugat yang dirinci h sebagai berikut:
Kerugian Immateriil berupa tekanan psikologis serta tenaga, waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah objek sengketa yang jika ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa oleh karena tanah tersebut adalah benar-benar milik Para Penggugat dan wajar jika Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun guna minta perlindungan hukum, dan menuntut agar Para Tergugat mengembalikan tanah milik Para Penggugat kepada Para Penggugat;
Bahwa untuk menjaga agar Para Tergugat menaati dan melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini dengan baik dan sempurna, maka Para Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Para Penggugat manakala Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan;
Bahwa gugatan ini di dasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, sehingga memungkinkan Para Penggugat mohon Putusan serta merta meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi;
Bahwa karena Para Tergugat ternyata adalah orang yang salah, maka sepatutnya semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat;
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas, kiranya Bapak atau Majelis Hakim dapat memanggil kedua belah pihak yang berperkara guna diperiksa dan di adili di muka persidangan yang akan Bapak atau Majelis Hakim tentukan kemudian dan selanjutnya memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 4 Ha yang terbagi dalam 2 Sertifikat/SHM dengan batas-batasnya sebagai berikut:
SHM Nomor 406 nama pemegang hak an Satirah dengan luas 20.000
M² berdasarkan Surat Ukur tanggal 26 Mei 2005;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kemang;
Sebelah Selatan berbatasan dengan DMJ (jalan);
Sebelah Barat berbatasan dengan Satirah;
Sebelah Timur berbatasan dengan Satirah;
SHM Nomor 407 nama pemegang hak an Satirah dengan luas 20.000 M² berdasarkan Surat Ukur tanggal 20 Mei 2005;
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kemang;
Sebelah Selatan berbatasan dengan DMJ (Jalan);
Sebelah Timur berbatasan dengan Satirah;
Sebelah Barat berbatasan dengan GTL 17;
Menghukum dan memerintah Para Tergugat, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial di pihak Para Penggugat yang dirinci sebagai berikut:
Kerugian immateriil, berupa tekanan psikologis serta tenaga, waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah objek sengketa yang jika ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi (Uit voerbaar bijVorraad);
Menghukum Para Tergugat membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding I, II dan III semula Penggugat Konvensi I, II dan III/Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Pembanding semula Tergugat Konvensi VI dan Terbanding I, II, III,IV, V,VII, VIII dan Terbanding IX semula Tergugat Konvensi I, II, III,IV,V,VII, VIII dan Tergugat IX/Penggugat Rekonvensi, II, III,IV,V,VII, VIII dan Tergugat IX telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa Pengadilan Negeri Sarolangun tidak berwenang memeriksa, mengadili gugatan Para Penggugat sebab dalam surat gugatan Para Penggugat jelas menyebutkan bahwa asal usul tanah Penggugat I didapat adalah berdasarkan hibah dari suaminya (Miharta) sekitar tahun 1972 sementara Penggugat II, Penggugat III tidak disebutkan sebagai apa dalam perkara ini. apakah sebagai ahli waris dari Miharta dengan Penggugat I ? Alm. Miharta adalah suami istri dengan Penggugat I sementara tanah yang menjadi objek sengketa dibeli oleh Miharta dari Neah sekitar tahun 1966 berarti objek sengketa adalah harta bersama antara Penggugat I dengan Alm. Miharta yang menjadi permasalahan kenapa harta bersama dihibahkan oleh Miharta kepada Penggugat I dan apakah ada persetujuan dari Penggugat II dan Penggugat III dengan demikian permasalahan Hibah masuk wewenang Pengadilan Agama Sarolangun;
Bahwa gugatan Para Penggugat kurang Pihak hal tersebut dapat dilihat dari : Tergugat VI selaku ahli waris dari Alm. M. Toha Bin Abdullah yang meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2011 (sesuai dengan surat keterangan waris tertanggal 09 Maret 2022) adalah salah seorang dari 10 ahli waris lainnya dan sewaktu hidupnya ayah dari Tergugat VI ada membeli tanah dari Mu’ah pada tahun 1979 kemudian tanah orang tua Tergugat VI tersebut dipinjam oleh Dinas Pertanian untuk tempat pembibitan karet setelah tanah tersebut di kembalikan oleh Dinas Pertanian kepada orang tua Tergugat VI oleh Tergugat VI kemudian tanah tersebut di garap oleh Tergugat VI bersama ahli waris lainnya sampai dengan saat sekarang ini;
Seharusnya semua ahli waris dari Alm. Mu’ah sebagai penjual dan semua ahli waris dari alm. M. Toha Bin Abdullah harus ikut dijadikan sebagai Para Pihak dalam perkara ini;
Maka dengan demikian gugatan Para Penggugat kurang pihak dan gugatan yang kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima, kekaburan dan ketidakjelasan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan secara rinci atas kedudukan/kapasitas Para Penggugat dalam hal mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat;
Bahwa Para Penggugat tidak menjelaskan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I, II , III , IV , V , VII , VIII dan Tergugat IX sementara gugatan Para Penggugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang unsur-unsurnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa dalam surat gugatan Para Penggugat tidak ada menjelaskan secara rinci bentuk penguasaan fisik dari Para Tergugat I , II , III , IV , V , VII , VIII dan Tergugat IX atas tanah yang didalilkan Para Penggugat sebagai pemiliknya;
Bahwa letak tanah objek sengketa tidak jelas Para Penggugat hanya menyebutkan di KM 5 dekat Pertanian Rakyat, Dusun Bernai sementara Dusun Bernai ada beberapa Rukun Tetangga dan Kecamatannya kemudian batas-batas tanah tidak jelas hal tersebut dapat dilihat dalam gugatan Penggugat poin 1 yang menyatakan;
Sebelah barat berbatasan dengan Thalib Desa Bernai;
Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Rahim;
Kemudian di dalam sertifikat hak milik Nomor 406, dan Sertifikat Hak Milik 407 semuanya berbatas dengan tanah Satirah ( Penggugat I );
Sementara faktanya di lapangan tidak seperti yang di sebutkan dalam gugatan Penggugat tersebut;
Bahwa dalam surat gugatan Para Penggugat tidak jelas menyebutkan Identitas Para Tergugat VI,VII, dan Tergugat VIII hanya menyebutkan nama dan alamat saja sementara umur Para Tergugat VI, VII dan Tergugat VIII tidak dicantumkan dalam surat gugatan Para Penggugat tersebut;
Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sementara Para Penggugat tidak menjelaskan bentuk perbuatan Para Tergugat secara rinci atas tanah objek sengketa yang diakui oleh Para Penggugat sebagai pemiliknya;
Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas maka jelas gugatan Para Penggugat kabur dan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 582 K/SIP/1973 tanggal 18 Desember 1973 gugatan yang kabur harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijk Verklaard);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dengan ini kami Para Tergugat I , II , III , IV , V , VI , VII , VIII , dan Tergugat IX memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri Sarolangun tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa apa-apa yang Para Tergugat diuraikan dalam eksepsi mohon dimasukkan dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
Bahwa Para Tergugat dengan tegas membantah seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat terkecuali secara tegas diakui kebenarannya dalam persidangan ini;
Bahwa tidak benar Tergugat I , II , III , IV , V , VII , VIII , dan Tergugat IX ada menguasai tanah hak milik dari Para Penggugat dengan cara menggarap atau menanaminya sebagai mana dalil Para Penggugat, maka dengan demikian gugatan Para Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa Tergugat I , II , III , IV , V , VII , VIII , dan Tergugat IX tidak ada hubungan hukum dengan perkara a quo sebab tidak menguasai maupun melakukan aktivitas di atas tanah objek sengketa yang di dalilkan oleh Para Penggugat tersebut;
Tergugat VI melakukan aktivitas di atas tanah tersebut dengan menanam pohon mangga dan coklat di atas tanah dari harta peninggalan orang tuanya yang bernama Alm. M. Toha Bin Abdullah yang luasnya + 34.85 M² dengan lebar 170 M panjang 250 M dan 260 M dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah barat dahulu berbatas dengan tanah ISHAK sekarang berbatas dengan tembok beton;
Sebelah timur berbatas dengan Alm. M. Toha Bin Abdullah;
Sebelah selatan berbatas dengan Darman/Jalan Lintas;
Sebelah utara berbatas dengan sungai kecil;
Dan tanah tersebut di dapat oleh Orang Tua Tergugat IV (Alm. M. Toha Bin Abdullah) dengan membeli dari Alm. Mu’ah pada tahun 1979;
Bahwa tidak benar angka 8 gugatan Para Penggugat dalam positanya yang menyatakan Para Tergugat sekitar tahun 2021 menggarap tanah milik dari Para Penggugat, yang benar adalah hanya Tergugat VI beserta ahli waris lainnya saja yang melakukan aktivitas di atas tanah miliknya dan tanah tersebut diperoleh oleh Tergugat VI beserta ahli warisnya dari orang tuanya alm. M. Toha bin Abdullah yang di dapat hasil membeli dari Mu’ah tahun 1979 dan tanah tersebut pernah dipinjam Dinas Pertanian untuk pembibitan karet dan setelah pembibitan selesai tanah tersebut di kembalikan lagi oleh Dinas Pertanian kepada Alm. M. Toha Bin Abdullah (orang tua Tergugat VI dan Para ahli warisnya) dengan demikian dalil dari Para Penggugat harus dikesampingkan atau ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa Tergugat VI beserta ahli waris lainya termasuk Tergugat maupun orang-orang yang ada di sekitar tanah yang di akui oleh Para Penggugat sebagai miliknya tidak pernah ada menandatangani tapal batas sewaktu Tergugat I mengajukan permohonan sertifikat hak milik Nomor 406, 407 atas nama Penggugat I tersebut;
Bahwa hal-hal yang tidak Para Tergugat tanggapi dalil-dalil gugatan Para Penggugat bukan berarti Para Tergugat membenarkannya melainkan Para Tergugat menganggap tidak ada relevansinya dalam perkara ini;
Dalam Rekonvensi
Bahwa apa yang Para Tergugat diuraikan dalam eksepsi. Pokok perkara mohon dimasukkan dalam rekonvensi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi I s/d IX dengan tegas membantah seluruh dalil-dalil gugatan Tergugat Rekonvensi terkecuali yang diakui kebenarannya dalam persidangan ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi I , II , III , IV , V , VII , VIII , dan Penggugat Rekonvensi IX tidak ada hubungan hukum dengan perkara a quo, maka dengan demikian gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat Rekonvensi VI/Tergugat Konvensi VI menguasai lahan perkebunan yang sekarang ini diakui Para Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebagai pemiliknya tanah mana, berasal dari orang tua Tergugat VI yang bernama Alm. M. Toha Bin Abdullah yang di dapat dari jual beli dengan Alm Mu’ah pada tahun 1979 sementara Penggugat rekonvensi I,II,III,IV,V,VII,VIII dan Penggugat Rekonvensi IX tidak ada menguasai tanah Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi;
Bahwa akibat dari gugatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi I, II, III, Penggugat rekonvensi I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, dan Penggugat rekonvensi IX/Tergugat dalam konvensi I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, dan Tergugat dalam konvensi IX mendatangkan kerugian materil dan kerugian Immateril yaitu sebagai berikut:
Kerugian Materil yaitu:
Bahwa Penggugat rekonvensi I s/d IX tersita waktunya dalam menghadapi gugatan Para Tergugat Rekonvensi I,II, dan III yang diperkirakan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Kerugian Immateril:
- Bahwa Penggugat rekonvensi I, II, III, IV, V, VII, VIII dan Penggugat rekonvensi IX yang tidak ada mempunyai hubungan hukum dengan gugatan Para Tergugat rekonvensi /Tergugat rekonvensi mengalami kerugian immaterial yang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Bahwa Kerugian materil dan kerugian immateril dari Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia maka dengan ini Para Penggugat Rekonvensi memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim meletakkan sita jaminan conservatoir beslag terhadap harta tidak bergerak milik Para Tergugat Rekonvensi yaitu sertifikat hak milik 406, 407 atas nama Tergugat Rekonvensi I;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas baik dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan dalam rekonvensi maka dengan ini Tergugat I s/d IX/ Penggugat Rekonvensi I s/d IX memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, II,III, IV,V, VI, VII, VIII dan Tergugat IX untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Parapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan jawaban Para Tergugat (I,II,III, IV,V, VI,VII,VIII, dan Tergugat IX ) untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
III. Dalam Rekonvensi
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I, II , III, IV, V, VI, VII, VIII, IX/Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi VI/Tergugat VI dalam konvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah yang digarap Penggugat rekonvensi VI, tanah mana berasal dari orang tuanya alm. M. Toha Bin Abdullah yang didapat hasil jual beli dari Mu’ah tahun 1979 dan tanah tersebut pernah dipinjam Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun untuk pembibitan karet dan setelah pembibitan selesai tanah tersebut dikembalikan oleh Alm. M. Toha Bin Abdullah (orang tua Tergugat VI dan Para ahli warisnya);
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan conservatoir beslaq atas tanah hak milik Para Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 406, 407;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun kerugian immateril yang jumlahnya sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa menerima dan memperhatikan salinan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Para Penggugat Konvensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 4 Ha yang terbagi dalam 2 sertifikat/SHM dengan batas-batasnya sebagai berikut :
SHM Nomor 406 Nama Pemegang Hak Satirah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi berdasarkan surat ukur tanggal 26 Mei 2005, dengan batas:
Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Kemang;
Sebelah selatan berbatasan dengan DMJ (jalan);
Sebelah barat berbatasan dengan Satirah;
Sebelah timur berbatasan dengan Satirah;
SHM Nomor 407 nama Pemegang Hak Satirah dengan luas 20.000 (dua puluh ribu) meter persegi berdasarkan surat ukur tanggal 20 Mei 2005, dengan batas:
Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Kemang;
Sebelah selatan berbatasan dengan DMJ (jalan);
Sebelah timur berbatasan dengan Satirah;
Sebelah barat berbatasan dengan GTL 171;
Menghukum dan memerintah Para Tergugat Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Para Penggugat Konvensi dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun;
Menghukum Para Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi putusan ini sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.872.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); Membaca berturut turut:
Akte Pernyataan Permohonan Banding E-Court Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN Srl dari M.S. Alfarisi, S.Sy, M.H., selaku Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI telah mengajukan upaya hukum Banding secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sarolangun pada tanggal 10 Oktober 2022 terhadap putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, yang dibuat oleh Muhammad Soleh, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi melalui Kuasanya secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sarolangun yang dikirim pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 16.18 Wib;
Risalah Pemberitahuan pernyataan banding kepada Para Turut Terbanding semula Para Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VII, VIII dan IX/Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VII, VIII dan IX secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sarolangun yang dikirim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2022;
Memori banding tertanggal 15 Oktober 2022 dari Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI yang diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022;
Risalah Pemberitahuan Memori Banding kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022;
Kontra Memori banding tertanggal 20 Oktober 2022 dari Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022;
Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat IV pada tanggal 25 Oktober 2022, dan pemberitahuan mempelajari berkas kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan kepada Teerbanding semula Para Turut Pembanding semula Tergugat Konvensi I,II,III,IV,V,VII,VIII dan IX secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI, diikuti dengan memori banding tertanggal 1 September 2022, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat VI untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Nomor : 6 /Pdt.G/2022/PN Srl;
Menghukum Para Terbanding /Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat diterima;
Membatalkan putusan Nomor : 6/Pdt.G/2022 /PN Srl;
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Tinggi Jambi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI tersebut Terbanding I, II dan III semula Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi I,II dan III mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhya;
Menguatkan Putusan Nomor 6/PDT.G/2022/PN Srl tanggal 22 September 2022;
Menghukum Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan saksama materi memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI adalah merupakan pengulangan dari Jawaban, Duplik dan Kesimpulan yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sebagaimana fakta persidangan diketahui bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi memperoleh tanah objek sengketa dari Miharta yang tak lain adalah suami dari Penggugat I yang dibelinya dari Neah pada tanggal 6 Mei tahun 1966 sedangkan Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI memperoleh tanah tersebut dari orang tuanya yang bernama M. Toha bin Abdullah dimana M. Toha membeli tanah tersebut dari Muah pada tahun 1979. Bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi telah menguasai lebih dari 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan baru ada sengketa pada tahun 2021. Dengan demikian berdasarkan Pasal 1963 KUH Perdata maka tanah tersebut menjadi milik yang Para Penggugat yang membawa konsekuensi gugatan terhadap tanah menjadi daluarsa, selain dari itu tanah objek sengketa sudah bersertipikat hak milik, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUPA adalah hak terkuat dan penuh, dimana Sertipikat Hak Milik tersebut merupakan akta otentik sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, dalam hal Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI tidak dapat membuktikan sebaliknya. Dengan demikian maka memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yang pada pokoknya meminta agar putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022 dikuatkan, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi Jambi membaca dan mempelajari berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, ternyata tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat pertama Pengadilan Negeri Sarolangun, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, beralasan hukum untuk dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG), Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Srl, tanggal 22 September 2022, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022, oleh kami Marlianis S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, John Tony Hutauruk , S.H., M.H. dan Misnawaty S.H., M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 135/PDT/2022/PT JMB tanggal 4 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota, dan dibantu Rosniati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi VI/Penggugat Rekonvensi VI maupun Kuasa hukumnya dan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi ataupun Kuasa hukumnya dan Para Turut Terbanding semula Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VII, VIII dan IX/Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VII, VIII dan IX serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari itu juga.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
JOHN TONY HUTAURUK, S.H ,M.H MARLIANIS, S.H.,M.H.
MISNAWATY, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ROSNIATI, SH
Biaya perkara :
Materai putusan ……………… Rp 10.000,00
Redaksi putusan …………… Rp 10.000,00
Pemberkasan ………………… Rp 130.000,00
Jumlah ……........................... Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah);