541/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 541/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.AGUS EKO WAHYUDI, SH 2.SAMUEL PANGARIBUAN,SH Terdakwa: HERWANDI Als ADI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HERWANDI Als ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum kedua Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) Handphone Merek Oppo warna hitam; 1 (satu) Handphope Merek Samsung Warna Biru; 1 (satu) buah akun Higgs Domino Mey Ling ID 83763009 yang digunakan AME Als CECE; 1 (satu) buah akun Higgs Domino V2026 ID 125762354 yang digunakan oleh AME Als CECE; 1 (satu) akun Higgs Domino SM-A0351 ID 101377092 yang digunakan oleh ANDY RACHMAN 1 (satu) buah akun Higgs Domino ID 64602437 yang digunakan HERU PURWANTO 2 (dua) buah Buku Catatan; Uang Tunai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) Handphone jenis Android; Dipergunakan dalam perkara atas nama AME Als CECE. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 541/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Herwandi als Adi;
2. Tempat lahir : Kelumpang;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun / 8 Juli 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Komplek Dian Centre Blok D Nomor 15 RT.001
RW.010 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota
Batam atau Dusun Cahaya RT.01 RW.03 Kel.
Kelumpang Kec. Gaung Anak Serka Kabupaten
Indra Giri Hilir - Riau (Alamat KTP);
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (Pelayan Warung Kopi);
Terdakwa Herwandi als Adi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 Mei 2022 sampai dengan tanggal 17 Juni 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022
5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 541/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 19 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 541/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 19 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERWANDI Als ADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan dan menyuruh melakukan yang tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, melanggar Pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERWANDI Als ADI dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) Handphone Merek Oppo warna hitam;
1 (satu) Handphope Merek Samsung Warna Biru;
Uang Tunai Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
2 (dua) buah Buku Catatan;
1 (satu) buah akun Higgs Domino Mey Ling ID 83763009 yang digunakan AME Als CECE;
1 (satu) buah akun Higgs Domino V2026 ID 125762354 yang digunakan oleh AME Als CECE;
1 (satu) akun Higgs Domino SM-A0351 ID 101377092 yang digunakan oleh ANDY RACHMAN
Uang tunai sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah akun Higgs Domino ID 64602437 yang digunakan HERU PURWANTO
1 (satu) Handphone jenis Android
Dipergunakan dalam perkara atas nama AME Als CECE
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa HERWANDI Als ADI pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec. Nagoya – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino, dan setelah dilakukannya pemantauan benar telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada saksi AME Als CECE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik warung kopi dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari saksi AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, saksi AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE yang kemudian setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu saksi AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa melakukan judi jenis Higgs Domino yaitu mendowndload aplikasi Higgs Domino di Play Store lalu membuka Aplikasi Higgs Domino, kemudian terdakwa memasukan ID dan Pasword untuk masuk dengan ID HIGGS Domino milik saksi AME Als CECE 125762534 dengan pasword amei90, klik tombol masuk dalam aplikasi, untuk penjualan judi jenis Higgs Domino Terdakwa masukan ID dengan pembeli pada pencarian selanjutnya kirim Chips Higgs Domino sesuai dengan permintaan pembeli dan berapa jumlah Chips Higgs Domino yang ingin dibeli oleh masyarakat, yang mana perharinya terdakwa menerima penjualan chips higss domino dari masyarakat dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu) per 1 Billion Chip Higgs Domino dan masyarakat membeli Chip Higgs Domino kepada terdakwa dengan harga Rp.65.000,-(enam puluh limna ribu rupiah) per 1 Billion Chip Highs Domino.
Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan terdakwa AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HERWANDI Als ADI pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec. Nagoya – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino, dan setelah dilakukannya pemantauan benar telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada saksi AME Als CECE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik warung kopi dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari saksi AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, saksi AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE yang kemudian setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu saksi AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa HERWANDI Als ADI membantu terdakwa AME Als CECE menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino setiap hari dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Centre Blok D No. 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Cara memainkan aplikasi permainan Higgs Domino yang mana di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan jenis slot dan cara permainan slot tersebut terlebih dahulu pemain harus mempunyai chip yang dimasukkan ke aplikasi Higgs Domino melalui nomor ID permainan kemudian pemain akan melakukan pengisian chip tersebut yang diisi dengan menggunakan uang minimal sejumlah Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan chip sejumlah 500 M (lima ratus juta koin chip) atau seharga Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan koin chip sejumlah 1 B (1 milyar koin chip) selanjutnya setelah pemain mempunyai koin chip, pemain akan mengisi bet (taruhan) dengan minimal bet yaitu 80.000 (delapan puluh ribu) koin dan maksimal bet 17.000.000 (tujuh belas juta) koin, kemudian pemain akan menekan tombol spin / putar dengan sekali putar atau memutar sampai dengan tidak terhingga. Se;anjutnya pemain akan mengetahui menang atau tidak dengan cara ketika pemain mendapat logo yang sama dalam satu baris maka pemain akan menang dan apabila pemain tidak mendapatkan logo yang sama maka pemain akan kalah. Ketika menang maka pemain akan mendapat koin sesuai dengan kelipatan bet yang dipasang oleh pemain yaitu paling minimal 400.000 (empat ratus ribu koin chip) dan paling banyak 2 B (2 milyar koin chip). Jika pemain menang dan banyak mendapatkan koin maka pemain dapat melakukan penukaran dengan cara minimal koin yang dapat ditukar yaitu 500 M (lima ratus juta koin chip) dan pemain akan mendapat uang kemenangan sejumlah Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.
Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan terdakwa AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa HERWANDI Als ADI pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec. Nagoya – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino, dan setelah dilakukannya pemantauan benar telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada saksi AME Als CECE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik warung kopi dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah). Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari saksi AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, saksi AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE yang kemudian setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu saksi AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa HERWANDI Als ADI membantu terdakwa AME Als CECE menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino setiap hari dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Centre Blok D No. 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Cara memainkan aplikasi permainan Higgs Domino yang mana di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan jenis slot dan cara permainan slot tersebut terlebih dahulu pemain harus mempunyai chip yang dimasukkan ke aplikasi Higgs Domino melalui nomor ID permainan kemudian pemain akan melakukan pengisian chip tersebut yang diisi dengan menggunakan uang minimal sejumlah Rp.35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan chip sejumlah 500 M (lima ratus juta koin chip) atau seharga Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan koin chip sejumlah 1 B (1 milyar koin chip) selanjutnya setelah pemain mempunyai koin chip, pemain akan mengisi bet (taruhan) dengan minimal bet yaitu 80.000 (delapan puluh ribu) koin dan maksimal bet 17.000.000 (tujuh belas juta) koin, kemudian pemain akan menekan tombol spin / putar dengan sekali putar atau memutar sampai dengan tidak terhingga. Se;anjutnya pemain akan mengetahui menang atau tidak dengan cara ketika pemain mendapat logo yang sama dalam satu baris maka pemain akan menang dan apabila pemain tidak mendapatkan logo yang sama maka pemain akan kalah. Ketika menang maka pemain akan mendapat koin sesuai dengan kelipatan bet yang dipasang oleh pemain yaitu paling minimal 400.000 (empat ratus ribu koin chip) dan paling banyak 2 B (2 milyar koin chip). Jika pemain menang dan banyak mendapatkan koin maka pemain dapat melakukan penukaran dengan cara minimal koin yang dapat ditukar yaitu 500 M (lima ratus juta koin chip) dan pemain akan mendapat uang kemenangan sejumlah Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.
Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan terdakwa AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat(1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HERU PURWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Barelang;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino, dan setelah dilakukannya pemantauan benar telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino.
Bahwa Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, terdakwa AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO
Bahwa saat terdakwa AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AME Als CECE yang kemudian setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap saksi HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan terdakwa AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh terdakwa AME Als CECE untuk membantu terdakwa AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa AME Als CECE melakukan judi jenis Higgs Domino yaitu mendowndload aplikasi Higgs Domino di Play Store lalu membuka Aplikasi Higgs Domino, kemudian terdakwa AME Als CECE memasukan ID dan Pasword untuk masuk dengan ID HIGGS Domino terdakwa AME Als CECE 125762534 dengan pasword amei90, klik tombol masuk dalam aplikasi, untuk penjualan judi jenis Higgs Domino Terdakwa masukan ID dengan pembeli pada pencarian selanjutnya kirim Chips Higgs Domino sesuai dengan permintaan pembeli dan berapa jumlah Chips Higgs Domino yang ingin dibeli oleh masyarakat, Perharinya terdakwa menerima penjualan chips higss domino dari masyarakat dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu) per 1 Billion Chip Higgs Domino dan masyarakat membeli Chip Higgs Domino kepada terdakwa dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh limna ribu rupiah) per 1 Billion Chip Highs Domino.
Bahwa keuntungan yang terdakwa AME Als CECE peroleh tergantung dari orang yang mau menukarkan kepada terdakwa atau di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D nomor 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi FERRY SIMBOLON dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Barelang;
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino, dan setelah dilakukannya pemantauan benar telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino.
Bahwa Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, terdakwa AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO
Bahwa saat terdakwa AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AME Als CECE yang kemudian setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap saksi HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan terdakwa AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh terdakwa AME Als CECE untuk membantu terdakwa AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa cara terdakwa AME Als CECE melakukan judi jenis Higgs Domino yaitu mendowndload aplikasi Higgs Domino di Play Store lalu membuka Aplikasi Higgs Domino, kemudian terdakwa AME Als CECE memasukan ID dan Pasword untuk masuk dengan ID HIGGS Domino terdakwa AME Als CECE 125762534 dengan pasword amei90, klik tombol masuk dalam aplikasi, untuk penjualan judi jenis Higgs Domino Terdakwa masukan ID dengan pembeli pada pencarian selanjutnya kirim Chips Higgs Domino sesuai dengan permintaan pembeli dan berapa jumlah Chips Higgs Domino yang ingin dibeli oleh masyarakat, Perharinya terdakwa menerima penjualan chips higss domino dari masyarakat dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu) per 1 Billion Chip Higgs Domino dan masyarakat membeli Chip Higgs Domino kepada terdakwa dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh limna ribu rupiah) per 1 Billion Chip Highs Domino.
Bahwa keuntungan yang terdakwa AME Als CECE peroleh tergantung dari orang yang mau menukarkan kepada terdakwa atau di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D nomor 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi SADARTO dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dibawa oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan saat sekarang ini yaitu sekitar pukul 17.00 yang mana Saksi saat itu dari rumah dan hendak ngopi di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Sea Food Kec. Lbuk Baja – Kota Batam tersebut bersama dengan teman Saksi sdr. MARWAN kemudian sekitar pukul 15.30 wib Saksi bermain Perjudian Jenis online HIGGS Domino dan membeli CHIP di di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Sea Food Kec. Lubuk Baja – Kota Batam milik CECE tersebut sekitar ‘’2 (dua) B’’ seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan id pengirim (ID:125762354).
bahwa Saksi memainkan/memutarnya. Selanjutnya sekitar pukul 19.45 wib datang sekelompok pria berbaju preman mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polresta Barelang yang mana sedang melakukan Penindakan Perjudian Jenis online HIGGS Domino di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Sea Food Kec. Lubuk Baja – Kota Batam tersebut kemudian Saksi bersama rekan-rekan yang sedang bermain Perjudian Jenis online HIGGS Domino di kedai kopi tersebut dibawa ke Kantor Polresta Barelang.
Bahwa pada saat Saksi dibawa oleh pihak kepolisian, barang yang diamankan dari Saksi yaitu Handphone sebanyak 2 Unit dengan merk Samsung warna hitam dan Abu-abu.
Bahwa pemain dapat mengisi koin dan menukarkan koin dengan uang Perjudian Jenis online HIGGS Domino tersebut di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Sea Food Kec. Lubuk Baja – Kota Batam milik CECE tersebut yaitu setiap hari saat toko buka dari jam 07.00 wib sampai 22.00 wib.
Bahwa pemainan judi jenis Perjudian Jenis online HIGGS Domino. Di Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Sea Food Kec. Lubuk Baja – Kota Batam itu sudah berjalan selama 3 (tiga) Bulan selama Saksi ngopi di kedai tersebut dan Saksi telah melakukan pembelian dan pembongkaran di kedai tersebut sudah lebih dari 1(satu) kali.
Bahwa Perjudian Jenis online HIGGS Domino yang Saksi ketahui tidak ada mendapat ijin dari pemerintah.
Bahwa tempat Perjudian Jenis online HIGGS Domino tersebut terletak di Pinggir Jalan Raya yang berada di pemukiman masyarakat dan yang biasa orang sering lewat ditempat tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi AME ALS CECE dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino;
Bahwa setelah dilakukannya pemantauan telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada saksi AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, saksi AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu saksi AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi AME Als CECE menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino setiap hari dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Centre Blok D No. 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sudah berlangsung selama kurang lebih 1(satu) tahun.
Bahwa Cara memainkan aplikasi permainan Higgs Domino yang mana di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan jenis slot dan cara permainan slot tersebut terlebih dahulu pemain harus mempunyai chip yang dimasukkan ke aplikasi Higgs Domino melalui nomor ID permainan kemudian pemain akan melakukan pengisian chip tersebut yang diisi dengan menggunakan uang minimal sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan chip sejumlah 500 M (lima ratus juta koin chip) atau seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan koin chip sejumlah 1 B (1 milyar koin chip)
Bahwa selanjutnya setelah pemain mempunyai koin chip, pemain akan mengisi bet (taruhan) dengan minimal bet yaitu 80.000 (delapan puluh ribu) koin dan maksimal bet 17.000.000 (tujuh belas juta) koin, kemudian pemain akan menekan tombol spin / putar dengan sekali putar atau memutar sampai dengan tidak terhingga.
Bahwa pemain akan mengetahui menang atau tidak dengan cara ketika pemain mendapat logo yang sama dalam satu baris maka pemain akan menang dan apabila pemain tidak mendapatkan logo yang sama maka pemain akan kalah. Ketika menang maka pemain akan mendapat koin sesuai dengan kelipatan bet yang dipasang oleh pemain yaitu paling minimal 400.000 (empat ratus ribu koin chip) dan paling banyak 2 B (2 milyar koin chip). Jika pemain menang dan banyak mendapatkan koin maka pemain dapat melakukan penukaran dengan cara minimal koin yang dapat ditukar yaitu 500 M (lima ratus juta koin chip) dan pemain akan mendapat uang kemenangan sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.
Bahwa keuntungan yang saksi AME Als CECE peroleh tergantung dari orang yang mau menukarkan kepada terdakwa atau di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D nomor 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan saksi AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi ANDY RACHMAN dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.30 wib saat saksi pulang kerja saksi hendak pergi ke Kedai Kopi Coyong Good Morning 78 Seafood Kec. Nagoya – Kota Batam, setelah sampai dan memesan kopi saksi memainkan aplikasi perjudian online jenis Higgs Domino dengan nomor akun saksi ID 101377092 dengan modal awal yang saksi miliki sebanayak 1 B (satu milyar koin chip),
Bahwa saksi memainkan permainan tersebut hingga saksi memiliki kemenangan sebesar 18 B (delapan belas milyar koin chip) setelah itu saksi menukarkan koin chip Domino Higgs sebesar 5 B (lima milyar koin chip) kepada saksi HERWANDI Als ADI di warung kopi tersebut dengan Nomor ID 125762354 yang mana saksi akan menerima uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) namun belum saksi uangkan karena untuk pembayaran kopi saksi bersama dengan teman saksi. Selanjutnya sekira pukul 19.45 wib saksi ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa siapa saja bisa bermain dan menukarkan chip dari permainan higs domino tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino;
Bahwa setelah dilakukannya pemantauan telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, terdakwa AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu Terdakwa AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi AME Als CECE menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino setiap hari dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Centre Blok D No. 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sudah berlangsung selama kurang lebih 1(satu) tahun.
Bahwa Cara memainkan aplikasi permainan Higgs Domino yang mana di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan jenis slot dan cara permainan slot tersebut terlebih dahulu pemain harus mempunyai chip yang dimasukkan ke aplikasi Higgs Domino melalui nomor ID permainan kemudian pemain akan melakukan pengisian chip tersebut yang diisi dengan menggunakan uang minimal sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan chip sejumlah 500 M (lima ratus juta koin chip) atau seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan koin chip sejumlah 1 B (1 milyar koin chip)
Bahwa selanjutnya setelah pemain mempunyai koin chip, pemain akan mengisi bet (taruhan) dengan minimal bet yaitu 80.000 (delapan puluh ribu) koin dan maksimal bet 17.000.000 (tujuh belas juta) koin, kemudian pemain akan menekan tombol spin / putar dengan sekali putar atau memutar sampai dengan tidak terhingga.
Bahwa pemain akan mengetahui menang atau tidak dengan cara ketika pemain mendapat logo yang sama dalam satu baris maka pemain akan menang dan apabila pemain tidak mendapatkan logo yang sama maka pemain akan kalah. Ketika menang maka pemain akan mendapat koin sesuai dengan kelipatan bet yang dipasang oleh pemain yaitu paling minimal 400.000 (empat ratus ribu koin chip) dan paling banyak 2 B (2 milyar koin chip). Jika pemain menang dan banyak mendapatkan koin maka pemain dapat melakukan penukaran dengan cara minimal koin yang dapat ditukar yaitu 500 M (lima ratus juta koin chip) dan pemain akan mendapat uang kemenangan sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh tergantung dari orang yang mau menukarkan kepada saksi Ame atau di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D nomor 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan saksi AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) Handphone Merek Oppo warna hitam;
1 (satu) Handphope Merek Samsung Warna Biru;
1 (satu) buah akun Higgs Domino Mey Ling ID 83763009 yang digunakan AME Als CECE;
1 (satu) buah akun Higgs Domino V2026 ID 125762354 yang digunakan oleh AME Als CECE;
1 (satu) akun Higgs Domino SM-A0351 ID 101377092 yang digunakan oleh ANDY RACHMAN
1 (satu) buah akun Higgs Domino ID 64602437 yang digunakan HERU PURWANTO
2 (dua) buah Buku Catatan;
Uang Tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) Handphone jenis Android;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino;
Bahwa setelah dilakukannya pemantauan telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
Bahwa Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari terdakwa AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, terdakwa AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu Terdakwa AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi AME Als CECE menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino setiap hari dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Centre Blok D No. 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sudah berlangsung selama kurang lebih 1(satu) tahun.
Bahwa Cara memainkan aplikasi permainan Higgs Domino yang mana di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan jenis slot dan cara permainan slot tersebut terlebih dahulu pemain harus mempunyai chip yang dimasukkan ke aplikasi Higgs Domino melalui nomor ID permainan kemudian pemain akan melakukan pengisian chip tersebut yang diisi dengan menggunakan uang minimal sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan chip sejumlah 500 M (lima ratus juta koin chip) atau seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan koin chip sejumlah 1 B (1 milyar koin chip)
Bahwa selanjutnya setelah pemain mempunyai koin chip, pemain akan mengisi bet (taruhan) dengan minimal bet yaitu 80.000 (delapan puluh ribu) koin dan maksimal bet 17.000.000 (tujuh belas juta) koin, kemudian pemain akan menekan tombol spin / putar dengan sekali putar atau memutar sampai dengan tidak terhingga.
Bahwa pemain akan mengetahui menang atau tidak dengan cara ketika pemain mendapat logo yang sama dalam satu baris maka pemain akan menang dan apabila pemain tidak mendapatkan logo yang sama maka pemain akan kalah. Ketika menang maka pemain akan mendapat koin sesuai dengan kelipatan bet yang dipasang oleh pemain yaitu paling minimal 400.000 (empat ratus ribu koin chip) dan paling banyak 2 B (2 milyar koin chip). Jika pemain menang dan banyak mendapatkan koin maka pemain dapat melakukan penukaran dengan cara minimal koin yang dapat ditukar yaitu 500 M (lima ratus juta koin chip) dan pemain akan mendapat uang kemenangan sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh tergantung dari orang yang mau menukarkan kepada saksi Ame atau di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D nomor 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan saksi AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum;
Unsur turut serta;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (error in persona);
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan terdakwa HERWANDI Als ADI, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya, sehingga dapat dikatakan sebagai Subyek Hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah benar yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut pendapat Hakim, unsur “Barang siapa” telah dapat terpenuhi;
Ad.2. Unsur “menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum”;
Menimbang, bahwa unsur menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum mengandung pengertian seseorang yang menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan perjudian tanpa mempersoalkan apakah diadakan atau tidak suatu persyaratan untuk menggunakan kesempatan yang ditawarkan/diberikan itu atau tanpa mempersoalkan apakah sudah atau tidak memenuhi suatu tata cara yang telah ditentukan (pertaruhan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan Barang bukti tersebut diatas diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO (masing-masing petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang) melakukan pemantauan untuk memastikan di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood Kec.Nagoya Batam telah terjadi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino;
Menimbang, bahwa setelah dilakukannya pemantauan benar telah terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino. Kemudian sekira pukul 19.45 Wib saksi HERU PURWANTO mencoba melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada saksi AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 64602437 milik saksi HERU PURWANTO sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sehingga saski HERU PURWANTO akan menerima uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Menimbangn, bahwa Setelah saksi HERU PURWANTO menukarkan chip dari saksi AME Als CECE dengan ID Higgs Domino 125762534, saksi AME Als CECE memberikan uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi HERU PURWANTO dan saat saksi AME Als CECE memberikan uang tersebut, Saksi FERRY SIMBOLON dan saksi HERU PURWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi AME Als CECE;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERWANDI Als ADI yang merupakan karyawan saksi AME Als CECE di warung tersebut yang diperintah oleh saksi AME Als CECE untuk membantu saksi AME Als CECE melakukan penukaran chip yang sebelumnya dibeli oleh pemain yaitu saksi ANDY RACHMAN sebanyak 5 B (5 miliar koin chip) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi AME Als CECE menyelenggarakan permainan judi jenis Higgs Domino setiap hari dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dian Centre Blok D No. 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang sudah berlangsung selama kurang lebih 1(satu) tahun.
Menimbang, bahwa Cara memainkan aplikasi permainan Higgs Domino yang mana di dalam aplikasi tersebut terdapat permainan jenis slot dan cara permainan slot tersebut terlebih dahulu pemain harus mempunyai chip yang dimasukkan ke aplikasi Higgs Domino melalui nomor ID permainan kemudian pemain akan melakukan pengisian chip tersebut yang diisi dengan menggunakan uang minimal sejumlah Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan chip sejumlah 500 M (lima ratus juta koin chip) atau seharga Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian pemain akan mendapatkan koin chip sejumlah 1 B (1 milyar koin chip)
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pemain mempunyai koin chip, pemain akan mengisi bet (taruhan) dengan minimal bet yaitu 80.000 (delapan puluh ribu) koin dan maksimal bet 17.000.000 (tujuh belas juta) koin, kemudian pemain akan menekan tombol spin / putar dengan sekali putar atau memutar sampai dengan tidak terhingga.
Menimbang, bahwa pemain akan mengetahui menang atau tidak dengan cara ketika pemain mendapat logo yang sama dalam satu baris maka pemain akan menang dan apabila pemain tidak mendapatkan logo yang sama maka pemain akan kalah. Ketika menang maka pemain akan mendapat koin sesuai dengan kelipatan bet yang dipasang oleh pemain yaitu paling minimal 400.000 (empat ratus ribu koin chip) dan paling banyak 2 B (2 milyar koin chip). Jika pemain menang dan banyak mendapatkan koin maka pemain dapat melakukan penukaran dengan cara minimal koin yang dapat ditukar yaitu 500 M (lima ratus juta koin chip) dan pemain akan mendapat uang kemenangan sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.
Menimbang, bahwa keuntungan yang terdakwa Herwandi Als Adi peroleh tergantung dari orang yang mau menukarkan kepada terdakwa atau di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D nomor 15 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Menimbang, bahwa untuk memenangkan permainan judi jenis Higgs Domino tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja dan terdakwa Herwandi Als Adi dan saksi AME Als CECE mengadakan atau memberikan kesempatan untuk menyelenggara judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dalam Unsur menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum” ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiel Terdakwa bersama saksi Andy Rachman, Ame Als Cece dan seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-3 di atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan-keadaan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
3 (tiga) Handphone Merek Oppo warna hitam;
1 (satu) Handphope Merek Samsung Warna Biru;
1 (satu) buah akun Higgs Domino Mey Ling ID 83763009 yang digunakan AME Als CECE;
1 (satu) buah akun Higgs Domino V2026 ID 125762354 yang digunakan oleh AME Als CECE;
1 (satu) akun Higgs Domino SM-A0351 ID 101377092 yang digunakan oleh ANDY RACHMAN
1 (satu) buah akun Higgs Domino ID 64602437 yang digunakan HERU PURWANTO
2 (dua) buah Buku Catatan;
Uang Tunai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) Handphone jenis Android;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah masih Dipergunakan dalam perkara atas nama AME Als CECE maka haruslah Dipergunakan dalam perkara atas nama AME Als CECE;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain;
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Keeadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERWANDI Als ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum kedua Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) Handphone Merek Oppo warna hitam;
1 (satu) Handphope Merek Samsung Warna Biru;
1 (satu) buah akun Higgs Domino Mey Ling ID 83763009 yang digunakan AME Als CECE;
1 (satu) buah akun Higgs Domino V2026 ID 125762354 yang digunakan oleh AME Als CECE;
1 (satu) akun Higgs Domino SM-A0351 ID 101377092 yang digunakan oleh ANDY RACHMAN
1 (satu) buah akun Higgs Domino ID 64602437 yang digunakan HERU PURWANTO
2 (dua) buah Buku Catatan;
Uang Tunai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) Handphone jenis Android;
Dipergunakan dalam perkara atas nama AME Als CECE.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, oleh kami, H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H, sebagai Hakim Ketua , Edy Sameaputty, S.,H.,M.H. , Halimatussakdiah, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG FAJAR MARWANTO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Agus Eko Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.,H.,M.H. H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H
Halimatussakdiah, S.H
Panitera Pengganti,
BAMBANG FAJAR MARWANTO, SH., MH.