534/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 534/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSMAWATI,SH Terdakwa: SAMSUDIN IB Bin IBRAHIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Samsudin IB bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru; 1 (satu) unit mesin pompa sedot; 1 (satu) lembar karpet; 1 (satu) buah selang sedot warna biru.\ 1 (satu) buah dulang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 534/Pid.Sus-LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | Samsudin IB bin Ibrahim; | |||||
| 2. | Tempat lahir | : | Desa Teluk; | |||||
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 42 Tahun / 8 Oktober 1979; | |||||
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |||||
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |||||
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Teluk Rt.11 Kecamatan Pemanyung Kabupaten Batanghari; | |||||
| 7. | Agama | : | Islam; | |||||
| 8. | Pekerjaan | : | Petani; | |||||
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2022 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 November 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal 26 November 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yohannes Tulus HMT, SH, MH & Partner Advokat dari LBH Cipta Marwah beralamat di Jln. Gajah Mada Rt.06, Kel.Teratai, Kabupaten Muara Bulian Provinsi Jambi berdasarkan Surat Penetapan Nomor 534/Pen.Pid.Sus/2022/Pn Jmb tanggal 3 November 2022, untuk pendampingan Terdakwa secara prodeo;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 534/Pid.Sus/LH/2022/PN.Jmb tanggal 27 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 534/Pid.Sus/LH/2022/PN.Jmb tanggal 27 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN IB Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penambangan Tanpa Ijin” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 158 Undang Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba Jo Pasal 39 Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SABKI Bin ISHAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru;
1 (satu) unit mesin pompa sedot;
1 (satu) lembar karpet;
1 (satu) buah selang sedot warna biru.\
1 (satu) buah dulang;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui atas kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa/Penasihat Hukum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SAMSUDIN IB Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat- tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batanghari namun oleh karena terdakwa ditahan di Jambi, dan sebagian besar saksi berkediaman lebih dekat dengan tempat terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara terdakwa Yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud didalam Pasal 35, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula sekira bulan april 2022 HERMAN YUNUS (belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa dan menawarkan terdakwa untuk melakukan penambang emas di sungai batanghari dan peralatan disediakan oleh HERMAN YUNUS , untuk upah hariannya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) perhari jika ada hasilnya dan hasil penjualan emasnya dibagi 2 , setelah dikurangin uang operasional, dan terdakwpun menerima ajakan HERMAN YUNUS , melakukan penambangan emas di Sungai Batanghari yang berada di Desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batanghari Prov. Jambi dengan cara yaitu awalnya terdakwa menuju ke rakit yang berada di tepi sungai kemudian mengengkol mesin Diesel Merek Tianli untuk dihidupkan, lalu mesin pompa sedot tersebut menyedot air dan pasir yang masih bercampur dengan emas dari dalam sungai melalui selang spiral kemudian dialirkan ke asbuk yang merupakan tempat karpet untuk menampung atau menyerap pasir yang masih bercampur emas , selanjutnya setelah melakukan penambangan maka rakit dibawa kepinggir sungai, setelah dipinggir sungai atau didarat maka karpet dilepaskan dari asbuk dan karpet tersebut disiram air sambil dikibaskan untuk menjatuhkan pasir kalam yang masih bercampur emas dan ditampung didalam baskom ,lalu pasir kalam tersebut didulang menggunakan tempat dulang plastik dan saat terpisah pasir kalam dengan emas maka berangsur emasnya diambil menggunakan magnet dan dimasukkan kedalam plastic ,kemudian emas yang dikumpulkan didalam plastik tersebut terdakwa berikan kepada HERMAN YUNUS, kemudian Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa mulai membawa rakit kayu untuk melakukan penambangan emas dari pinggir sungai batanghari di Desa Teluk menuju ke tengah sungai batanghari di Desa Teluk dan ditengah sungai terdakwa bersebelahan dengan rakit yang dioperasionalkan oleh saksi SABKI dan saksi MUHAMAD RAZALI , kemudian terdakwa operasionalkan mesin diesel dan mesin pompa sedot diatas rakit tersebut untuk menyedot air dan pasir yang masih tercampur dengan emas didalam air sungai kemudian diarahkan ke asbuk yang sudah terdapat karpet , selanjutnya sekira pukul 12.00 wib, ketika terdakwa sedang melakukan penambangan emas terdakwa melihat dari jauh terdapat kapal patroli Polisi, karena takut terdakwa langsung mengangkat pipa paralon dari dalam sungai lalu mematikan mesin diesel setelah mesin mati terdakwa mencoba kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai bersama-sama saksi MUHAMMAD RAZALI dan saksi SABKI, namun berhasil diamankan oleh anggota Polisi Polda Jambi dan Polairud yang sedang melakukan operasi gabungan diantaranya saksi INDRA ADI PRAWIRA, saksi RAHMAT HIDAYAT, setelah dilakukan intrograsi terdakwa mengakui jika diperintahkan oleh HERMAN YUNUS untuk melakukan penambangan , selanjutnya terdakwa , saksi SABKI ,MUHAMMAD RAZALI dibawa menuju mako Polairud Polda Jambi untuk dilakukan proses selanjutnya ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 Undang Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba Jo Pasal 39 Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Indra Adi Prawira, SH, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebaga berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut membenarkan tanpa ada paksaan dari siapapun;
Bahwa kejadiaanya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib di sebuah warung yang terletak disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut tim Ditreskrimsus mendapatkan informasi dimasyarakat bahwa disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi adanya kegiatan penambangan emas (dompeng emas) dan atas informasi tersebut Tim Gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda Jambi menuju ke lokasi menggunakan speedboat Ditpolair, sesampai di Lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan emas (dompeng emas) yang berada di tepi maupun di tengah sungai Pulau Rahman;
Bahwa anggota Tim sebelumnya melakukan pengamatan terlebih dahulu dan ditempat tersebut ada beberapa rakit sekitar 8 rakit yang sedang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan mesin dompeng serta tim berhasil mengamankan Terdakwa serta Saksi Muhamad Bin Razali (berkas perkara terpisah) dan Saksi Sabki bin Ishak (berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot dan 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa caranya menghidupkan mesin Diesel dimasing-masing rakit tempat mereka bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik masing-masing alat penambangan emas;
Bahwa Terdakwa hanya merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah Herman Yunus (DPO);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet, 1 buah selang sedot warna biru, 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa sedot, 1 (satu) buah dulang semuanya milik Herman Yunus (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap kooperatif;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Rahmat Hidayat, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut membenarkan tanpa ada paksaan dari siapapun;
Bahwa kejadiaanya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib di sebuah warung yang terletak disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut tim Ditreskrimsus mendapatkan informasi dimasyarakat bahwa disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi adanya kegiatan penambangan emas (dompeng emas) dan atas informasi tersebut Tim Gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda Jambi menuju ke lokasi menggunakan speedboat Ditpolair, sesampai di Lokasi tim menemukan adanya kegiatan penambangan emas (dompeng emas) yang berada di tepi maupun di tengah sungai Pulau Rahman;
Bahwa anggota Tim sebelumnya melakukan pengamatan terlebih dahulu dan ditempat tersebut ada beberapa rakit sekitar 8 rakit yang sedang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan mesin dompeng serta tim berhasil mengamankan Terdakwa serta Saksi Muhamad Bin Razali (berkas perkara terpisah) dan Saksi Sabki bin Ishak (berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot dan 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa caranya menghidupkan mesin Diesel dimasing-masing rakit tempat mereka bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik masing-masing alat penambangan emas;
Bahwa Terdakwa hanya merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah Herman Yunus (DPO);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet, 1 buah selang sedot warna biru, 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa sedot, 1 (satu) buah dulang semuanya milik Herman Yunus (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap kooperatif;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Muhammad bin Razali , di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut membenarkan tanpa ada paksaan dari siapapun;
Bahwa kejadian pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib di sebuah warung yang terletak disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut saksi berangkat dari rumah saksi yang berada di Desa Teluk menuju ke sungai Batangahari dimana rakit yang akan saksi gunakan untuk menambang masih terikat di pinggir sungai Batanghari, setelah itu saksi menghidupkan mesin untuk menggeser rakit dari pinggir sungai ke tenga sungai, sesampainya di tengah sungai lalu saksi mengarahkan pipa paralon ke dalam sungai lalu mesin diesel bekerja untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk. Sekira pukul 11.45 wib saksi melihat dari jauh terdapat kapal patrol Polisi, karena saksi takut maka saksi langsung mengangkat pipa paralon dari dalam sungai lalu saksi mematikan mesin diesel setelah mesin mati saksi mencoba kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai, setelah itu petugas kepolisian yang menggunakn kapan polisi sampai di rakit dan memberi arahan kepada saksi agar menyerahkan diri dengan cara naik ke rakit yang saksi gunakan, saksi berada di dalam air selama kurang lebih 10 menit setelah mendapat arahan dari petugas kepolisian saksi langsung naik ke rakit;
Bahwa selain saksi ada saksi Sabki bin Ishak (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot dan 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa caranya menghidupkan mesin Diesel dimasing-masing rakit tempat mereka bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik masing-masing alat penambangan emas;
Bahwa Terdakwa hanya merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah Herman Yunus (DPO) ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet, 1 buah selang sedot warna biru, 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa sedot, 1 (satu) buah dulang semuanya milik Herman Yunus (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk melakukan penambangan emas tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Sabki Bin Ishak, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut membenarkan tanpa ada paksaan dari siapapun;
Bahwa kejadianya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Sekira pukul 12.00 wib di sebuah warung yang terletak disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut Saksi berangkat dari rumah Saksi yang berada di Desa Teluk menuju ke sungai Batangahari dimana rakit yang akan Saksi gunakan untuk menambang masih terikat di pinggir sungai Batanghari, setelah itu Saksi menghidupkan mesin untuk menggeser rakit dari pinggir sungai ke tenga sungai, sesampainya di tengah sungai lalu Saksi mengarahkan pipa paralon ke dalam sungai lalu mesin diesel bekerja untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk. Sekira pukul 11.45 wib Saksi melihat dari jauh terdapat kapal patrol Polisi, karena Saksi takut maka Saksi langsung menagangkat pipa paralon dari dalam sungai lalu Saksi mematikan mesin diesel setelah mesin mati Terdakwa mencoba kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai, setelah itu petugas kepolisian yang menggunakn kapan polisi sampai di rakit dan memberi arahan kepada Terdakwa agar menyerahkan diri dengan cara naik ke rakit yang Terdakwa gunakan, Terdakwa berada di dalam air selama kurang lebih 10 menit setelah mendapat arahan dari petugas kepolisian Terdakwa langsung naik ke rakit ;
Bahwa selain saksi ada saksi Muhammad bin Razali (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot dan 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa caranya menghidupkan mesin Diesel dimasing-masing rakit tempat mereka bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik masing-masing alat penambangan emas;
Bahwa Terdakwa hanya merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah Herman Yunus (DPO) ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet, 1 buah selang sedot warna biru, 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa sedot, 1 (satu) buah dulang semuanya milik Herman Yunus (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan Terdakwa saat ditangkap kooperatif;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ougy Dayyantara, S.H., M.H, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Minerba adalah : Melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum, Memberikan pertimbangan hukum, Menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan mineral dan batubara, Ahli bertanggungjawab kepada Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara.
Bahwa dapat Ahli jelaskan yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha penambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Penjualan adalah Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak dibidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 34:
Ayat (1) : Usaha Pertambangan dikelompokkan menjadi dua yaitu Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara.
Ayat (2) : Pertambangan mineral digolongkan atas :
Pertambangan mineral radioaktif;
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam;
Pertambangan batuan.
Bahwa dapat Ahli jelaskan jenis-jenis pertambangan yang yang diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu dikelompokkan kedalam 5 (lima) golongan komoditas tambang antara lain :
Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya.-
Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium.
Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodium, zeolit, dan zirkon.
batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan.
Batubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan gambut.
Bahwa dasar legalitas bagi orang perseorangan atau badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan Usaha Pertambangan adalah memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk :
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; atau
i. IUP untuk Penjualan.
Bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 untuk izin baru yang diterbitkan, bagi orang perseorangan hanya dapat diberikan IPR;
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan Mineral dan Batubara adalah :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP. No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
PP. No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
PP. No.55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan perubahannya.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh orang perseorangan atau badan usaha untuk memperoleh IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi adalah meliputi sebagai berikut :
Persyaratan adminsitratif:
Surat permohonan yang ditandatangani di atas meterai.
Data kontak resmi pemohon seperti nomor telephone dan alamat surat elektronik.
Persyaratan Teknis:
Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas Koordinat geografis lintang dan bujur sesuai sistemInformasi Geografis (SIG) Nasional.
Persyaratan Lingkungan :
Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhiketetntuan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
Persyaratan finansial:
Bukti penempatan Jaminan kesungguhan eksplorasi.
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi.
sebagaimana diatur di dalam Lampiran I Kepmen ESDM Nomor 1796.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Syarat IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi adalah:
Persyaratan adminsitratif:
Surat permohonan yang ditandatangani diatas meterai oleh Direksi badan usaha.
Daftar susunan direksi dan komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP.
Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir.
Salinan surat keterangan domisili.
Data kontak resmi pemohon meliputi nomor telephone dan alamat surat elektronik.
Salinan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi.
Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
Persyaratan teknis :
Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinasi geografis lintang dan bujur sesuai sisteminformasi geografis (SIG) Nasional. -
Laporan akhir ekspolorasi.
Laporan studi kelayakan yang telah disetujui.
Persyaratan Finansial :
Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuanperaturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Izin lingkungan Kegiatan Penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dokumen rencana reklamasi dan rencana pasaca tambang.
Persyaratan finansial :
Laporan Keuangan tahun terkahir yang telah di audit oleh akuntan publik untuk pemegang IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara.
Bukti penyampaian surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir.
Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Lampiran III Kepmen ESDM Nomor 1796.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah :
Badan usaha/perusahan firma/perusahaan komanditer pemohon sebelumnya tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.
Salinan Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan Mineral dan batubara yang masih berlaku meliputi:
IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang telah terdaftar di Ditjen Minerba untuk komoditas Mineral logam dan batubara.
IUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi Khususuntuk pengolahan dan atau pemurnian.
KK.
PKP2B.
IPR.
IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya.
Salinan IPR dan atau IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon.
Data kontak resmi pemohon.
Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
Sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Kepmen ESDM Nomor 1796.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa mekanisme penerbitan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi:
Pemohon yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Menteri yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Dalam hal terdapat kekurangan pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan.
Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep surat Keputusan pemberian IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi oleh Menteri
Surat Keputusan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi ditandatangani oleh Menteri.
Bahwa Mekanisme penerbitan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi :
Pemohon mengajukan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Dalam hal terdapat kekurangan pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan.
Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep surat Keputusan pemberian IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi oleh Menteri
Surat Keputusan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi ditandatangani oleh Menteri.
Bahwa mekanisme penerbitan Izin Pengangkutan dan Penjualan.
Pemohon mengajukan Izin Pengangkutan dan Penjualan kepada Menteri yang dilengkapi dengan persyaratan
Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas dokumen persyaratan.
Dalam hal terdapat kekurangan pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan.
Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep surat Keputusan pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan
Surat Keputusan Izin Pengangkutan dan Penjualan ditandatangani oleh Menteri.
Bahwa mekanisme tersebut diatur dalamLampiran Kepmen ESDM Nomor 1796.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Tahapan kegiatan pelaksanaan IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Penambangan terdiri atas : pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup, penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara, Pengangkutan Mineral atau Batubara;
Bahwa kegiatan penambangan Mineral Logam dapat dilakukan oleh orang perseorangan dengan menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai ketentuan Pasal 66 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut :
Pertambangan Mineral logam;
Pertambangan Mineral bukan logam; atau
Pertambangan batuan.
Bahwa emas termasuk kedalam komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa dapat ahli jelaskan sesuai ketentuan Pasal 15 (1) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kegiatan Penambangan terdiri atas :
Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup.
Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara.
Pengangkutan Mineral atau Batubara.
Bahwa dengan demikian dapat diduga bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori penambangan komoditas mineral;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadianya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib di sebuah warung yang terletak disepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Teluk menuju ke sungai Batangahari dimana rakit yang akan Terdakwa gunakan untuk menambang masih terikat di pinggir sungai Batanghari, setelah itu Terdakwa menghidupkan mesin untuk menggeser rakit dari pinggir sungai ke tenga sungai, sesampainya di tengah sungai lalu Terdakwa mengarahkan pipa paralon ke dalam sungai lalu mesin diesel bekerja untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk. Sekira pukul 11.45 wib Terdakwa melihat dari jauh terdapat kapal patroli Polisi, karena Terdakwa takut maka Terdakwa langsung mengangkat pipa paralon dari dalam sungai lalu Terdakwa mematikan mesin diesel setelah mesin mati Terdakwa mencoba kabur dengan cara menceburkan diri ke sungai, setelah itu petugas kepolisian yang menggunakan kapan polisi sampai di rakit dan memberi arahan kepada Terdakwa agar menyerahkan diri dengan cara naik ke rakit yang Terdakwa gunakan, Terdakwa berada di dalam air selama kurang lebih 10 menit setelah mendapat arahan dari petugas kepolisian Terdakwa langsung naik ke rakit;
Bahwa selain Terdakwa ada saksi Muhammad bin Razali (berkas perkara terpisah) dan saksi Sabki bin IShak (berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saat dilakukan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot dan 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa caranya menghidupkan mesin Diesel dimasing-masing rakit tempat mereka bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik masing-masing alat penambangan emas;
Bahwa Terdakwa hanya merupakan pekerja sedangkan pemiliknya adalah Herman Yunus (DPO) ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar karpet, 1 buah selang sedot warna biru, 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa sedot, 1 (satu) buah dulang semuanya milik Herman Yunus (DPO);
Bahwa Terdakwa tidak ada izin melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa saat ditangkap kooperatif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru;
1 (satu) unit mesin pompa sedot;
1 (satu) lembar karpet;
1 (satu) buah selang sedot warna biru;
1 (satu) buah dulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Sekira pukul 09.00 wib tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanpa izin di sepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kec. Pemayung Kab. Batanghari, dan sekira pukul 10.00 Wib tim Ditkrimsus dan Ditpolair Polda Jambi menelusuri disepanjang sungai Batanghari hingga menuju ke lokasi dengan menggunakan speedboat milik Ditpolair Polda Jambi, sesampai di lokasi tersebut menemukan adanya kegiatan penambangan emas (dompeng emas) yang berada di tepi maupun di tengah sungai Pulau Rahman;
Bahwa anggota Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi melakukan pengamatan terlebih dahulu dan ditempat tersebut dan melihat ada sekitar 8 rakit yang sedang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan mesin dompeng yang kemudian TIM mendekati rakit dan ternyata para pekerja tambang yang sedang bekerja ada yang melarikan diri hingga masuk ke dalam sungai dengan cara berenang;
Bahwa Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi telah mengamankan Terdakwa, saksi Sabki Bin Ishak dan saksi Muhamad Bin Razali yang pada waktu itu sedang melaksanakan kegiatan penambangan emas di atas rakit kayu di sungai Batanghari tepatnya di desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi berupa 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot, 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan emas yang berada di sungai Batanghari adalah awalnya Terdakwa menghidupkan mesin Diesel diatas rakit tempat Terdakwa bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke dasar sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik alat penambangan emas tempat Terdakwa bekerja;
Bahwa pengakuan Terdakwa dipersidangan yang memerintahkan Terdakwa bekerja melakukan penambangan emas di sungai Batanghari tepatnya di desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batanghari adalah sdr. Herman Yunus yang dalam hal ini belum ditemukan;
Bahwa jumlah emas yang Terdakwa dapat per harinya tidak menentu rata-rata Terdakwa mendapatkan emas sebanyak 0,6 mg per harinya dan Emas yang Terdakwa hasilkan dari kegiatan penambangan emas tersebut berbentuk serbuk emas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 39 Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud didalam Pasal 35;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah individu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Samsudin IB bin Ibrahim dipersidangan mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan dan pengakuan Terdakwa Samsudin IB bin Ibrahim telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara a quo, sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa adalah merupakan subyek hukum dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa unsur Ad.1 Setiap Orang menurut hukum telah terpenuhi, adapun apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tergantung dengan terpenuhinya unsur-unsur lainnya yang akan dipertimbangkan kemudian;
Ad.2. Unsur “yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud didalam Pasal 35”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan didalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyatakan ”Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang”;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara menyatakan ”Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang”;
Menimbang, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan sebagai berikut:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak l Perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanpa izin di sepanjang Sungai Desa Pulau Rahman Kec. Pemayung Kab. Batanghari, dan sekira pukul 10.00 Wib tim Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi menelusuri disepanjang sungai Batanghari hingga menuju ke lokasi dengan menggunakan speedboat milik Ditpolair Polda Jambi, sesampai di lokasi tersebut menemukan adanya kegiatan penambangan emas (dompeng emas) yang berada di tepi maupun di tengah sungai Pulau Rahman, yang sebelumnya anggota Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi melakukan pengamatan terlebih dahulu dan ditempat tersebut dan melihat ada sekitar 8 rakit yang sedang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan mesin dompeng yang kemudian TIM mendekati rakit dan ternyata para pekerja tambang yang sedang bekerja ada yang melarikan diri hingga masuk ke dalam sungai dengan cara berenang;
Bahwa Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi telah mengamankan Terdakwa Samsudin IB bin Ibrahim, saksi Muhamad Bin Razali, dan Saksi Sabki bin Ishak yang pada waktu itu sedang melaksanakan kegiatan penambangan emas di atas rakit kayu di sungai Batanghari tepatnya di desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batanghari, Provinsi Jambi;
Bahwa selain mengamankan Terdakwa tersebut Tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditpolair Polda Jambi berupa 1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru (mesin pemberi tenaga/penggerak mesin pomap sedot), 1 (satu) unit mesin pompa sedot yang digunakan untuk menyedot air dan emas dari dalam sungai, 1 (satu) buah selang warna biru yang digunakan untuk mengalirkan air dan emas dari dalam sungai melalui mesin pompa sedot, 1 (satu) lembar karpet yang digunakan untuk menampung pasir;
Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan emas yang berada di sungai Batanghari adalah awalnya Terdakwa menghidupkan mesin Diesel diatas rakit tempat Terdakwa bekerja, setelah itu pipa paralon di arahkan ke dasar sungai, lalu mesin Diesel tersebut bekerja dengan menyedot pasir yang ada di dalam sungai dan dialirkan ke dalam asbuk, kemudian karpet yang ada di dalam asbuk diambil dan di kibas-kibaskan menggunakan air untuk mengeluarkan pasir hitam dan emas yang ada di dalam karpet yang ditampung didalam baskom, lalu pasir dan emas yang berada di baskom dilakukan pendulangan manual setelah terpisah emas tersebut di ambil/diberikan kepada pemilik alat penambangan emas tempat Terdakwa bekerja;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dipersidangan yang memerintahkannya bekerja melakukan penambangan emas di sungai Batanghari tepatnya di desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batanghari adalah sdr. Herman Yunus (DPO) yang dalam hal ini belum ditemukan;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan apakah Terdakwa Samsudin bin Ibrahim dalam usaha penambangan emas di sungai Batang hari di wilayah Desa Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari dapat dibenarkan?;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa bekerja melakukan penambangan di sungai Batanghari yang masuk wilayah desa Teluk Kec. Pemayung Kab. Batanghari, Provinsi Jambi, dengan cara sebagaimana diuraikan diatas, pada pokoknya Terdakwa bekerja atas perintah sdr. Herman Yunus (DPO) dengan cara diberi upah Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), perhari jika ada hasilnya dan hasil penjualan emasnya dibagi 2 , setelah dikurangin uang operasional, namun dalam pekerjaan penambangan emas tersebut Terdakwa memang benar tidak memiliki izin dari pihak manapun, sebagaimana telah diatur dalam pasal 35 Undang Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara;
Menimbang, bahwa dari pendapat hukum Ahli Ougy Dayyantara, S.H., M.H, yang menerangkan bahwa emas termasuk kedalam komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan penambangan emas yang berada di dasar sungai Batanghari Provinsi Jambi termasuk dalam kategori penambangan komoditas mineral, dengan demikian majelis hakim menilai selama persidangan bahwa perbuatan Terdakwa dengan melakukan penambangan di dasar sungai Batanghari Provinsi Jambi tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah baik itu untuk izin perseorangan ataupun badan hukum sebagai bentuk legalitas penambangan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2). (3) (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta turunan peraturan perundang-undangan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Ad.2 secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 158 Undang Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba juncto Pasal 39 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru;
1 (satu) unit mesin pompa sedot;
1 (satu) lembar karpet;
1 (satu) buah selang sedot warna biru;
1 (satu) buah dulang;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem air pada sungai Batanghari Provinsi Jambi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 39 Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Samsudin IB bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa izin”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Diesel Merk Tianli warna Biru;
1 (satu) unit mesin pompa sedot;
1 (satu) lembar karpet;
1 (satu) buah selang sedot warna biru.\
1 (satu) buah dulang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, oleh Romi Sinatra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, M.Syafrizal Fakhmi, S.H., M.H, dan Otto Edwin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dibantu oleh Martha Wendra, S.H, M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Diah, S.H. dan Yusmawati, S.H., M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Terdakwa secara virtual didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, M.Syafrizal Fakhmi, S.H., M.H Otto Edwin, S.H., M.H | Hakim Ketua, Romi Sinatra, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Martha Wendra, S.H, M.H