53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAFFLES DEVIT M. NAPITUPULU, SH Terdakwa: MARGARET HARITA, S.Pd
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Siri sebesar Rp.400.000,- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 31 Desember 2019 untuk Pembayaran Material/ Pasir sebanyak lima belas kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Pasir 15 kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Penyelesaian Jembatan termasuk bahan material jembatan, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa sebesar Rp.2.500.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran HOK atau Tukang yang diterima oleh Tafowa’a Bu’ulolo sebesar Rp. 12.000.000, 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh Yobedi Amazihono sebesar Rp.1.000.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material, yang diterima oleh Wao Bu’ulolo sebesar Rp.1.056.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material 2/3, yang diterima oleh Satina Laia sebesar Rp.2.454.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Material batu 2/3 sebanyak 5 (lima) Kubik yang diterima oleh Pius Bu’ulolo sebesar Rp.2.000.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tati sebesarRp.900.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Batu 4 (Empat) Kubik yang dterima oleh Wao/Feli Rp.1.200.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu 2/3 sebanyak 15 kubik, yang diterima oleh A. Piter sebesar Rp.2.000.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu, yang diterima oleh Nuari sebesar Rp.800.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Jembatan dan HOK, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa Sebesar Rp.5.000.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima Oleh Jonilius Ndruru sebesar Rp.1.600.000,- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3, yang diterima oleh Loja Halawa sebesar Rp. 1.600.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh I. Jimu sebesar Rp.800.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tatisebesar Rp.900.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Yuli sebesar Rp.400.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Batu 10/15, yang diterima oleh A. Milka Ndruru sebesar Rp.600.000,- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Pasir atau Sertu sebanyak 60 (enam Puluh) Kubik yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.17.700.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Januari 2019 untuk Pembayaran Biaya Pengangkutan Semen, yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.2.350.000,-; 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 April 2019 untuk Pembayaran Material Batu, yang diterima oleh A. Sufi sebesar Rp.2.000.000,-; 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran 25 sak Semen Padang 50 Kg di Toko KEVINDO BARETO UTAMA sebesar Rp.1.875.000,; 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran 1 Lusin Ember Cor dan Ember 18 L, di Toko RK sebesar Rp.162.000,-; 1 (satu) lembar Faktur tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran 10 sak Semen dan 2 Buah Gayung Air di Toko RK sebesar Rp.796.000,-; 1 (satu) set surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Maret 2019. 1 (satu) buah CD-R Vertex yang berisikan Video Pembayaran Gaji Aparat, Pembayaran Bahan Material. 1 (satu) set Laporan Transaksi tertanggal 22 Februari 2021 dengan Nomor Rekening : 383201020091534 atas nama YAMURIA HALAWA periode 01/12/2019-31/12/2019 dari Bank BRI Unit Teluk Dalam. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh NASOKHILI GIAWA. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp.85.000.000,-. 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 1 tahun 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 12 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 16 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 19 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 3 tahun 2019 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Desember 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 02 Agustus s2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat (Kades) dari bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Fidelis Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Syukur Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Yuslina Dachi dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Sulami Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Wendilius Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Borogamuata Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Armansyah dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ribu rupiah) yang diterima oleh Lidina Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Ketua BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Persaingan Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Wakil Ketua BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretaris BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Susanti Wau dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Lalanafaudu Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Superlin Hulu dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Makan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 05 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Beras Raskin sebesar Rp.1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 05 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transportasi Kontingen Bola HUT 17 Agustus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 12 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Makan dan Minum Kontingen Sepak Bola sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ina Beni tertanggal 20 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Bola sebanyak 18 (delapan belas) stel sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019; 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Olah Raga sebanyak 2 (dua) stel sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019; 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian ATK sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh UD. Nisel Jaya tertanggal 30 Juli 2019; 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Makan dan Minum sebesar Rp.799.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima oleh UD. RUMAH MAKAN IMANUEL BARU; 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bola, Bola Kaki, dan Kaos Kaki Bola sebesar Rp.6.925.000,- (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LIS 2 tertanggal 01 Agustus 2019; 1 (satu) lembar Bon Faktur Fotocopy sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. JEANSON; 1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian 2 Kg Paku dan 50 Sak Semen sebesar Rp.3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LINDA tertanggal 15 Agustus 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Margaret Harita; 1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Yamuria Halawa; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes pada Penarikan DD dan ADD Tahap I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 05 Juli 2019 yang diterima oleh RM. BENI; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes Hiihoru Tahap II sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 05 januari 2020 yang diterima oleh RM. BENI; 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Tenda Besi dan kursi Plastik sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sumi; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengisian krikil ditengah rabat beton sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Sudirman Halawa; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honor TPK sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran RKPDes Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Aprilianus Bu’ulolo; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengecoran Jembatan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Abi; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Kayu Bulat jembatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sufiani; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium dari bulan April sampai bulan agustus Tahun 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Fidelis Bu’ulolo; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Syukur Ndruru; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Sulami Halawa; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Yuslina Dakhi; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Wendi Halawa; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima Tuhowaa Ndruru; 1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Borogamuata Laia; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium BPD sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tertanggal 12 September 2020 diterima oleh Persaingan Laia; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Wakil BPD sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Sanaliwaa Halawa; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Sekretaris BPD sebesar Rp.1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 diterima oleh Susanti Wau; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Lalanafaudu Laia; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Superlin Hulu; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Operator Desa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 Lidina Laia; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK dan Mami BPD sebesar RP.5.650.000,- (Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Persaingan; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK TPK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh A. Nita; 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Material Batu dan Martil Batu sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 16 September 2019 yang di terima oleh UD. LINDA; 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bods sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 25 September 2019 yang diterima oleh UD. LIS 2; 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Semen, Besi, Dll Sebesar Rp.42.790.000,- (Empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh TOKO REZEKI KELUARGA (RK); 1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Kerah Sablon sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 21 September 2019 yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON; 1 (satu) Lembar Bon Faktur pembelian Cat dan kuas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh UD. LINDA; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Krikil 5 kubik sebesar Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh A. Sejara; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran krikil 2/3, 7 kubik sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh Ina Leni; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Ongkos Gudang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh Fano Bu’ulolo; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh A. Piter; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Sumi; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya timbunan TPT sebessar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Riato; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu 5/7 sebesar Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); tertanggal 20 September yang diterima oleh A. Sufi; 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertangggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Abi; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Pasir dan Batu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 10 September 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fagauluwa’a Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Naohede Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sabarbudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Bijaksana Giawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel dan Batu) sebesar Rp.1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Waoziduhu Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Molen sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.15.010.000,- (lima belas juta sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Pengerjaan Rabat Beton sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 17 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Kawat sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Semen sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran ATK Sekdes Hilihoru sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pembuatan RAB sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Panjar Kerekel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Batu) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honor Aparat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Katu) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Gudang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Duhuzatulo Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir dan Batu) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 27 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Harian Kerja (TPT) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Pengangkutan Tenda dan Kursi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019; 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transport Semen sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita); 1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Semen sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 25 September 2019. 1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes T.A.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk dengan Nomor Rekening : 383201034044537 atas nama Kas Desa Hilihoru; 1 (satu) set fotocopy surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Hilihoru Kabupaten Nias Selatan tertanggal April 2019 yang ditandatangani oleh YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pajak/Retribusi Daerah sebesar Rp.400.570,- (empat ratus ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) tertanggal 03 September 2019; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.321.655,- (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) tertanggal 06 November 2019; 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.2.144.464,- (dua juta seratus empat puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) tertanggal 06 November 2019. 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Pasir 15 kubik dan Batu 6 kubik, yang di terima oleh Yedieli Halawa; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu Tujuh Kubik ,yang diterima oleh Saraini Halawa; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diteima oleh Lenilius Halawa; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kerekel,yang diterima oleh A. Fesi Bu’ulolo; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diterima oleh A. Yupi Bu’ulolo; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Tadeus Bu’ulolo; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel,yang diterima oleh Musi Laia; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Dasatulo Ndruru; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Taeli Ndruru; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Nasarudi Laia; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Beti Waruwu; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Yuti Halawa; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Wati Bu’ulolo; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Julisama Zebua; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Faomasi Bu’ulolo; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Duhu Laia; 1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Zaldi Laia; (satu) lembar Kwitansi Tanggal 21 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Agus Laia; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Sabar Hati Halawa. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fagaulu Laia. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Jonilius Nduru. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Naohede Nduru. 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tentang Pembahasan Masalah Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Februari 2020. 1 (satu) set Daftar Hadir Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan DD/ADD Hilihoru TA.2019. 1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes TA.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019 (Asli). 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 Nomor : 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 (Asli). 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 Nomor : 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 (Asli). 1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor : 140/088/AMD/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2018. 1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/806/2019 tertanggal 02 September 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh SOKHIATO MENDROFA selaku Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Laporan Hasil Perhitungan Realiasi Pembangunan Jalan Semenisasi dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan. Laporan Hasil Perhitungan Realisasi Pembangunan Jembatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021 tanggal 05 Maret 2021.\ Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 53/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MARGARET HARITA, S.Pd; |
| Tempat lahir | : | Hilifalago; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 34 Tahun / 15 Maret 1988; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Hoso Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan; |
| Agama | : | Katholik; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | S-1; |
Penahanan :
Penyidik : sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2022;;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022;
Penuntut umum : sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2022;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan: sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan: sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Medan: sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2022;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Medan: sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum KOSMAS DOHU AMAJIHONO, SH,MH dan M. PAUL RUDOLF NAIBAHO, SH, Advokat pada Law Office KOSMAS & REKAN, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 98 Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Kode Pos : 2286, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 3 Agustus 2022, yang telah di daftarkan ke Panitraan Pengadilan Neheri Medan Kelas I A Khusus, di bawah register Nomor: 538/PenK.Pid/2022/Pn Mdn. Tanggal 15 Agustus 2022.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 25 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 25 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd telah terbukti bersalah sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana yaitu dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd. berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.0000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd. supaya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.35.050.445 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dibebankan kepada Terdakwa sebagai pengeluaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Terdakwa dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti : Nomor 1 s/d 169.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan bersama-sama dengan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd (Terpidana/dalam berkas terpisah) selaku Penjabat (selanjutnya disingkat Pj.) Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, pada bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 022/KMA/ SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam hal ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), adapun rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa bermula tanggal 25 Maret 2019, saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd diangkat sebagai Penjabat (selanjutnya disingkat Pj) Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa kemudian pada bulan April 2019, Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan yang mana dalam isi surat tersebut tercantum Surat Rekomendasi Camat Hilihoru No.123 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Hilihoru Kecamatan Hilihoru Kabupaten Nias Selatan, namun surat rekomendasi tersebut tidak jelas dan tidak pernah dikeluarkan oleh Camat Amandraya yaitu saksi SOKHIATO MENDROFA (sesuai Barang Bukti No.136), akan tetapi berdasarkan Surat Pj. Kepala Desa Hilihoru Nomor : 140/048/07.2005/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Permintaan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan/persyaratan berkas dan dokumen, saksi SOKHIATO MENDROFA selaku Camat Amandraya baru mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 140/806/ 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Persetujuan dan Pengangkatan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd. sebagai Kaur Keuangan Desa Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan (sesuai Barang Bukti No.169).
Bahwa kemudian tanggal 27 Juni 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2019 dan sebagai dasar alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 menandatangani Peraturan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar Rp.893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian :
Dana Desa : Rp. 758.654.556 (sumber APBN)
Alokasi Dana Desa : Rp. 134.653.567 (sumber APBD) +
Jumlah : Rp. 893.308.123.-
serta mengesahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, (sesuai Barang Bukti No.134) dengan uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghadilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.46.800.000,- (empat puluh enam delapan ratus juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.152.792.092,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Tunjangan BPD dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik, dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, adanya Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dengan waktu pelaksanaan 12 (dua belas) bulan jumlah total RAB sebesar Rp.409.947.662,55 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pemeliharaan Jembatan Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) Tahun Anggaran jumlah total RAB sebesar Rp.158.618.367,61 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang pembinaan kemasyarakatan, kegiatan Pemuda dalam perayaan HUT KEMRI, dengan anggaran sebesar Rp.14.550.000 (empat belas juta lima ratus lima puluh rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu TUHOZISOKHI HALAWA;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepala Desa, Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Aparat Desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerbitkan surat Nomor : 900/39/07.2005/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan melampirkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Hilihoru (APBDes) TA. 2019 dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I untuk Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp.178.661.624,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1205 tanggal 29 Juli 2019. (sesuai dengan Barang Bukti No.135)
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Hilihoru Tahap I di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Telukdalam dengan rincian Penarikan sebagai berikut :
Tanggal 30 Juli 2019, Termin ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 02 Agustus 2019 Termin ke-2 sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
dan setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap I sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 (sesuai dengan barang bukti No.32) dengan tidak jelas peruntukannya, sedangkan tidak sesuai dengan Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (Pertama) TA.2019 Pemerintah Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 September 2019 yang ditandatangan oleh saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 yang menguraikan Dana Desa Hilihoru Tahap I dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.26.930.713,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD);
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.9.509.100,- (sembilan juta lima ratus sembilan ribu seratus rupiah);
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.82.671.765,98,- (delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah koma sembilan puluh delapan sen);
Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.17.199.206,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah);
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
(sesuai dengan Barang Bukti No.166).
Bahwa kemudian tertanggal 02 September 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II, selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 membuat surat Nomor : 140/040/07. 2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp.304.005.269,- (tiga ratus empat juta rupiah lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1953 tanggal 11 September 2019 (sesuai dengan Barang Bukti No.135).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank BRI Unit Teluk Dalam yakni :
Tanggal 12 September 2019 , Termin Ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 16 September 2019, Termin Ke-2 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 September 2019, Termin Ke-3 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Kemudian tanggal 12 September 2019, setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap II sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 sesuai dengan Kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 12 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.33);
Tanggal 16 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.34);
Tanggal 19 september 2019 sebesar Rp. 15.000.000 (BB No.35);
dengan tidak jelas peruntukannya, sedangkan dalam Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 07 Oktober 2019 yang ditandatangan oleh saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, yang menguraikan dana desa Hilihoru Tahap II dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp.80.792.140.00,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa TA.2019.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp.55.699.450.00,- (lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Realisasi Sebesar Rp.145.502.765.- (seratus empat puluh lima juta lima ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Realisasi sebesar Rp.17.199.206.00,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Realisasi sebesar Rp.15.000.000.00,- (lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bahwa kemudian tertanggal 07 Oktober 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap III, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 membuat surat Nomor : 140/78/07.2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap III untuk Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp.357.323.249,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.5159 tanggal 29 Juli 2019. (sesuai dengan Barang Bukti No.135).
Bahwa selanjutnya tanggal 30 Desember 2019, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Tahap III di Bank BRI Unit Teluk Dalam sebesar Rp.357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), dengan uraian bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa menerangkan telah memberikan uang tunai sebesar Rp.110.000.000 kepada saksi YAMURIA HALAWA yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 (sesuai dengan barang bukti No.36) namun dengan tidak jelas peruntukannya.
Bahwa selanjutnya pada saat Penarikan Dana Desa Tahap III, sesuai dengan keterangan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa dan keterangan saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 menerangkan bahwa sebesar Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 di transfer ke rekening pribadi saksi Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru (sesuai dengan Barang Bukti No.29) dan tidak jelas peruntukannya dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Tahap III Tahun Anggaran 2019.
Sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni :
Pasal 43 Ayat (1) “Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada Bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota”.
Pasal 49 “Arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan oleh kepala Desa”.
Pasal 51 :
Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; dan
Ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
Bahwa kemudian sesuai dengan keterangan terdakwa YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 menerangkan bahwa Pengelola dan Perangkat Desa atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagai berikut :
1. Pj. Kepala Desa : YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd.
2. Sekretaris Desa : UKURAN HALAWA.
3. Kaur Keuangan : MARGARET HARITA, S.Pd.
4. Kaur Pemerintahan : FIDELIS BUULOLO.
5. Kasi Kesejahteraan : SYUKUR NDRURU.
6. Kasi Pelayanan : TUHOZISOKHI HALAWA.
Pengurus Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Desa Hilihoru TA. 2019 :
1. Ketua : PERSAINGAN LAIA.
2. Wakil Ketua : SANALIWA’A HALAWA.
Tim Pelaksana Kegitan (TPK) :
Ketua : TARZUDIN HALAWA.
Anggota : JONILIUS NDRURU.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ukuran Halawa selaku Sekretaris Desa Hilihoru, Saksi Tuhozisokhi Halawa selaku Kepala Seksi Pelayanan, saksi Fidelis Buulolo selaku Kasi Pemerintahan, saksi Jonilius Ndruru selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Tarzudin Halawa selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan, menerangkan bahwa para saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan atau pengelolaan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jonilius Ndruru selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Fidelis Buulolo selaku Kasi Pemerintahan menerangkan bahwa tidak pernah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan biaya honor sebagaimana yang tertera dalam kwitansi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Persaingan Laia selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa, saksi Tarzudin Halawa selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Famoni Daeli selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Kecamatan Amandraya, saksi Nasokhili Giawa selaku Kepala Desa Hilihoru TA.2020, saksi Yumen Kristian Wau selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerangkan adanya kegiatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 yang tidak terlaksana yakni Kegiatan Semenisasi hanya dikerjakan sepanjang 230 meter seharusnya 480 meter, Pipa Leding belum terpasang pada jembatan mini sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan menerangkan bahwa untuk kegiatan Belanja modal sebesar sebesar Rp.71.750.000,00,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berupa pengadaan peralatan, mesin dan alat berat sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, dalam pelaksanaanya tidak adanya barang yang dibelanjakan (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Gestiwan Zebua selaku Pengusaha UD. Josua menerangkan bahwa adanya pembelian barang di toko milik saksi, namun sampai saat ini belum dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Kwitansi (sesuai dengan Barang Bukti No.69).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Matius Dakhi selaku Pengusaha Toko Rezeki menerangkan bahwa saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 belum membayarkan atas pembelian barang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi (sesuai dengan Barang Bukti No.95).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Persaingan Laia selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa menerangkan bahwa saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Tarzudin Halawa selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan menerangkan bahwa tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan kepada saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 karena tidak mengetahui kegiatan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan menerangkan bahwa tidak pernah mencatat semua pengeluaran dalam Buku Kas Umum dan belum menyampaikan laporan Realisasi pertanggungjawaban Tahap III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan Ahli Kristian Novaaro Gea, ST.,MM menerangkan bahwa pada perhitungan pelaksanaan fisik kegiatan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana :
Peningkatan jalan Semenisasi, bahwa sesuai dengan RAB sepanjang 300 meter dengan nilai biaya Rencana sebesar Rp.334.450.350,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan kemudian yang terealisasi hanya 233 meter namun perhitungan biaya yang terlaksana hanya sebesar Rp.80.058.523,- (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) karena dalam pelaksanan 233 meter tersebut terdapat kekurangan Volume dan Lapisan Pekerjaan, kemudian ditambah dengan Selisih Panjang 67 Meter yang tidak terlaksana sehingga biaya yang belum terealisasi pada Peningkatan jalan Semenisasi sebesar Rp.254.391.827,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Volume rencana tidak tertera di APBDes, Selisih Biaya Rp.350.776,98,- (tiga ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) belum Terealisasi.
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru, Volume rencana terinci di APBDes, Selisih Biaya setelah dilakukan perhitungan Rp.45.536.846,62,- Belum Terealisasi.
Bahwa perbuatan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pejabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 bersama-sama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan merupakan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
a. Pasal 212 Ayat (5) : “Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 75 Ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”.
b. Pasal 81 Ayat (1) : “Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa”.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
a. Pasal 2 :
Ayat (1) : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”; dan
Ayat (2) “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
b. Pasal 51 :
Ayat (2) :“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; dan
Ayat (3) : “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
c. Pasal 58 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”.
d. Pasal 66 :
Ayat (1) : “Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa”;
Ayat (2) : “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”; dan
Ayat (5) : “Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”.
Bahwa akibat perbuatan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pejabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 bersama-sama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021 tanggal 05 Maret 2021 dihubungkan dengan perhitungan pelaksanaan fisik kegiatan, dengan Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negera sebagai berikut :
Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti/ dokumen, maka dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan membandingkan antara APBDES (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan harga sebenarnya (kuitansi dan faktur), keterangan saksi di BAP dan hasil konfirmasi (surat pernyataan) kepada masing-masing penerima yang namanya tertera di kuintansi atau faktur dan untuk pelaksanaan pembangunan dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perhitungan ahli dari Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI KUITANSI | JUMLAH REALIASASI SEBENARNYA | PAJAK | ||
| PPN | Pph | PHR | ||||
| A. | BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA | |||||
| 1. | Penghasilan tetap Kepala Desa | 3.000.000,00 | 0 | |||
| 2. | Penghasilan Perangkat Desa | 28.700.000,00 | 24.700.000,00 | |||
| Siltap Kepala Seksi (3 org x 12 bulan)*500.000 | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | ||||
| Siltap Kaur (3 org*12*500.000) | 13.500.000,00 | 9.500.000,00 | ||||
| Siltap Kadus (3 org*12*300.000) | 7.200.000,00 | 7.200.000,00 | ||||
| 3. | Belanja barang perlengkapan | 26.924.000,00 | 26.924.000,00 | 363.636,00 | 54.545,00 | 1.379.900 |
| Belanja ATK bidang pemerintah | 13.125.000,00 | 13.125.000,00 | 363.636,00 | 54.545,00 | ||
| Belanja barang konsumsi (makan/minum) | 13.799.000,00 | 13.799.000,00 | 1.379.900 | |||
| 4. | Belanja Jasa Honorarium | 3.200.000,00 | 3.200.000,00 | |||
| Belanja jasa honorarium/ insentif Pelayanan desa | 3.200.000,00 | 3.200.000,00 | ||||
| 5. | Belanja Modal pengadaan peralatan, mesin dan alat berat | 44.500.000,00 | 40.300.000,00 | 3.590.900,00 | 484.772,00 | |
Belanja Tenda/ Teratak besi | 32.000.000,00 | 32.000.000,00 | 2.909.091,00 | 392.727,00 | ||
| Belanja kursi Twin Pan | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 681.818,00 | 92.045,00 | ||
| Ongkas Angkut | 5.000.000,00 | 800.000,00 | ||||
| 6. | Tunjangan BPD | 14.600.000,00 | 14.600.000,00 | |||
| 7. | Belanja Operasional BPD | 5.650.000,00 | 5.650.000,00 | 513.636,00 | 69.341 | |
| Transportasi angkutan beras | 1.410.000,00 | 1.410.000,00 | ||||
| B. | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | |||||
| 8. | Sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 293.406.000,00 | 269.455.587,99 | 11.475.358,00 | 2.925.282,00 | |
| Operasional TPK | 15.000.000,00 | 13.000.000,00 | ||||
| Bahan material | 220.856.000,00 | |||||
| Upah | 30.500.000,00 | |||||
| Ongkas angkut | 12.550.000,00 | |||||
| Sewa | 14.500.000,00 | |||||
| Peningkatan jalan semensinasi | - | 80.058.523,00 | 3.412.881,00 | 947.899,00 | ||
| Pembangunan Tembok penahan tanah | - | 62.595535,00 | 1.510.294,00 | 680.968,00 | ||
| Pembangunan jembatan menuju Desa Hilihoru | - | 113.801.529,99 | 6.552.183,00 | 1.296.415,00 | ||
| C. | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |||||
| 9. | Sub Bidang Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga | 18.845.000,00 | 14.845.000,00 | 793.182,00 | 94.432,00 | 300.000 |
| Belanja pakaian Dinas/seragam/ antribut | 9.845.000,00 | 9.845.000,00 | 793.182,00 | 94.432,00 | ||
| Belanja makanan dan minuman serta transportasi | 9.000.000,00 | 5.000.000,00 | 300.000 | |||
| D. | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | |||||
| 10. | Sub Bidang Pembinaan Kapasitas Aparatur Desa | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| Biaya kontribusi pada pelatihan | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | ||||
| Biaya kontribusi pada Bimtek | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | ||||
| Jumlah Total | 450.235.000,00 | 411.084.588,00 | 16.736.721,00 | 3.628.372,00 | 1.679.900 | |
Nilai kuitansi yang diserahkan Kaur Keuangan selaku Bendahara sebesar Rp.450.235.000,- dengan uraian sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp.127.984.000,00
- Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp.293.406.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 18.845.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakatan sebesar Rp. 10.000.000,00
Atas nilai kuitansi (bukti pertanggungjawaban) setelah dilakukan konfirmasi kesesuaian besaran nilai kuitansi dengan pengakuan masing-masing penerima atau penyedia, diperoleh bahwa bukti pertanggungjawaban yang diakui telah direalisasi adalah sebesar Rp.411.084.588 dengan uraian sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp.116.784.000,00
- Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp.269.455.587,99
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 14.845.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakatan sebesar Rp. 10.000.000,00
Pembayaran atas belanja yang menjadi objek pajak belum disetor sebesar Rp.22.044.993,- dengan uraian sebagai berikut :
- PPN sebesar Rp.16.736.721,00
- Pph sebesar Rp. 3.628.372,00
- PHR sebesar Rp. 1.679.900,00
Berdasarkan analisa data yang tersedia dapat dijelaskan bahwa :
1. Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp.842.000.000,00
2. Selisih bukti belanja dengan realisasi pembayaran Rp.450.235.588,00
Rp.411.084.588,00–
Rp. 39.150.412,00
3. Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana desa yang telah ditarik dikurang belanja yang diakui realisasi pembayaran Rp.842.000.000,00
Rp.411.084.588,00–
Rp.430.915.412,0
Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 22.044.993,00
Sehingga Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp.430.915.412,- + Rp.22.044.993,- = Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan bersama-sama dengan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd (Terpidana/dalam berkas terpisah) selaku Penjabat (selanjutnya disingkat Pj.) Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, pada bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 022/KMA/ SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam hal ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), adapun rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
Bahwa bermula tanggal 25 Maret 2019, saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd diangkat sebagai Penjabat (selanjutnya disingkat Pj) Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa kemudian pada bulan April 2019, Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan yang mana dalam isi surat tersebut tercantum Surat Rekomendasi Camat Hilihoru No.123 tanggal 10 April 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Hilihoru Kecamatan Hilihoru Kabupaten Nias Selatan, namun surat rekomendasi tersebut tidak jelas dan tidak pernah dikeluarkan oleh Camat Amandraya yaitu saksi SOKHIATO MENDROFA (sesuai Barang Bukti No.136), akan tetapi berdasarkan Surat Pj. Kepala Desa Hilihoru Nomor : 140/048/07.2005/2019 tanggal 23 Agustus 2019 perihal Permintaan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan/persyaratan berkas dan dokumen, saksi SOKHIATO MENDROFA selaku Camat Amandraya baru mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 140/806/ 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Persetujuan dan Pengangkatan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd. sebagai Kaur Keuangan Desa Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan (sesuai Barang Bukti No.169).
Bahwa kemudian tanggal 27 Juni 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2019 dan sebagai dasar alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 menandatangani Peraturan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar Rp.893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian :
Dana Desa : Rp. 758.654.556 (sumber APBN)
Alokasi Dana Desa : Rp. 134.653.567 (sumber APBD) +
Jumlah : Rp. 893.308.123.-
serta mengesahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, (sesuai Barang Bukti No.134) dengan uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghadilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.46.800.000,- (empat puluh enam delapan ratus juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.152.792.092,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Tunjangan BPD dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik, dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp.31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, adanya Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dengan waktu pelaksanaan 12 (dua belas) bulan jumlah total RAB sebesar Rp.409.947.662,55 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pemeliharaan Jembatan Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) Tahun Anggaran jumlah total RAB sebesar Rp.158.618.367,61 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang pembinaan kemasyarakatan, kegiatan Pemuda dalam perayaan HUT KEMRI, dengan anggaran sebesar Rp.14.550.000 (empat belas juta lima ratus lima puluh rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu TUHOZISOKHI HALAWA;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepala Desa, Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Aparat Desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerbitkan surat Nomor : 900/39/07.2005/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan melampirkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Hilihoru (APBDes) TA. 2019 dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I untuk Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp.178.661.624,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1205 tanggal 29 Juli 2019. (sesuai dengan Barang Bukti No.135)
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Hilihoru Tahap I di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Telukdalam dengan rincian Penarikan sebagai berikut :
Tanggal 30 Juli 2019, Termin ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Tanggal 02 Agustus 2019 Termin ke-2 sebesar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
dan setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap I sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 (sesuai dengan barang bukti No.32) dengan tidak jelas peruntukannya, sedangkan tidak sesuai dengan Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (Pertama) TA.2019 Pemerintah Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 September 2019 yang ditandatangan oleh saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 yang menguraikan Dana Desa Hilihoru Tahap I dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.26.930.713,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD);
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.9.509.100,- (sembilan juta lima ratus sembilan ribu seratus rupiah);
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.82.671.765,98,- (delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah koma sembilan puluh delapan sen);
Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp.17.199.206,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah);
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
(sesuai dengan Barang Bukti No.166).
Bahwa kemudian tertanggal 02 September 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II, selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 membuat surat Nomor : 140/040/07. 2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp.304.005.269,- (tiga ratus empat juta rupiah lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.1953 tanggal 11 September 2019 (sesuai dengan Barang Bukti No.135).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank BRI Unit Teluk Dalam yakni :
Tanggal 12 September 2019 , Termin Ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 16 September 2019, Termin Ke-2 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 September 2019, Termin Ke-3 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Kemudian tanggal 12 September 2019, setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap II sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 sesuai dengan Kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 12 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.33);
Tanggal 16 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.34);
Tanggal 19 september 2019 sebesar Rp. 15.000.000 (BB No.35);
dengan tidak jelas peruntukannya, sedangkan dalam Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (Kedua) Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 07 Oktober 2019 yang ditandatangan oleh saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, yang menguraikan dana desa Hilihoru Tahap II dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp.80.792.140.00,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa TA.2019.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp.55.699.450.00,- (lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Realisasi Sebesar Rp.145.502.765.- (seratus empat puluh lima juta lima ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Realisasi sebesar Rp.17.199.206.00,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Realisasi sebesar Rp.15.000.000.00,- (lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bahwa kemudian tertanggal 07 Oktober 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap III, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 membuat surat Nomor : 140/78/07.2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap III untuk Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp.357.323.249,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No.5159 tanggal 29 Juli 2019. (sesuai dengan Barang Bukti No.135).
Bahwa selanjutnya tanggal 30 Desember 2019, saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Tahap III di Bank BRI Unit Teluk Dalam sebesar Rp.357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), dengan uraian bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa menerangkan telah memberikan uang tunai sebesar Rp.110.000.000 kepada saksi YAMURIA HALAWA yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 (sesuai dengan barang bukti No.36) namun dengan tidak jelas peruntukannya.
Bahwa selanjutnya pada saat Penarikan Dana Desa Tahap III, sesuai dengan keterangan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa dan keterangan saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 menerangkan bahwa sebesar Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 di transfer ke rekening pribadi saksi Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru (sesuai dengan Barang Bukti No.29) dan tidak jelas peruntukannya dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Tahap III Tahun Anggaran 2019.
Sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yakni :
Pasal 43 Ayat (1) “Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada Bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota”.
Pasal 49 “Arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan oleh kepala Desa”.
Pasal 51 :
Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; dan
Ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
Bahwa kemudian sesuai dengan keterangan terdakwa YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 menerangkan bahwa Pengelola dan Perangkat Desa atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagai berikut :
1. Pj. Kepala Desa : YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd.
2. Sekretaris Desa : UKURAN HALAWA.
3. Kaur Keuangan : MARGARET HARITA, S.Pd.
4. Kaur Pemerintahan : FIDELIS BUULOLO.
5. Kasi Kesejahteraan : SYUKUR NDRURU.
6. Kasi Pelayanan : TUHOZISOKHI HALAWA.
Pengurus Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Desa Hilihoru TA. 2019 :
1. Ketua : PERSAINGAN LAIA.
2. Wakil Ketua : SANALIWA’A HALAWA.
Tim Pelaksana Kegitan (TPK) :
Ketua : TARZUDIN HALAWA.
Anggota : JONILIUS NDRURU.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ukuran Halawa selaku Sekretaris Desa Hilihoru, Saksi Tuhozisokhi Halawa selaku Kepala Seksi Pelayanan, saksi Fidelis Buulolo selaku Kasi Pemerintahan, saksi Jonilius Ndruru selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Tarzudin Halawa selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan, menerangkan bahwa para saksi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan atau pengelolaan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jonilius Ndruru selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Fidelis Buulolo selaku Kasi Pemerintahan menerangkan bahwa tidak pernah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan biaya honor sebagaimana yang tertera dalam kwitansi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Persaingan Laia selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa, saksi Tarzudin Halawa selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Famoni Daeli selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Kecamatan Amandraya, saksi Nasokhili Giawa selaku Kepala Desa Hilihoru TA.2020, saksi Yumen Kristian Wau selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerangkan adanya kegiatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 yang tidak terlaksana yakni Kegiatan Semenisasi hanya dikerjakan sepanjang 230 meter seharusnya 480 meter, Pipa Leding belum terpasang pada jembatan mini sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan menerangkan bahwa untuk kegiatan Belanja modal sebesar sebesar Rp.71.750.000,00,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berupa pengadaan peralatan, mesin dan alat berat sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, dalam pelaksanaanya tidak adanya barang yang dibelanjakan (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Gestiwan Zebua selaku Pengusaha UD. Josua menerangkan bahwa adanya pembelian barang di toko milik saksi, namun sampai saat ini belum dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Kwitansi (sesuai dengan Barang Bukti No.69).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Matius Dakhi selaku Pengusaha Toko Rezeki menerangkan bahwa saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 belum membayarkan atas pembelian barang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi (sesuai dengan Barang Bukti No.95).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Persaingan Laia selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa menerangkan bahwa saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Tarzudin Halawa selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan menerangkan bahwa tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan kepada saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 karena tidak mengetahui kegiatan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan menerangkan bahwa tidak pernah mencatat semua pengeluaran dalam Buku Kas Umum dan belum menyampaikan laporan Realisasi pertanggungjawaban Tahap III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan Ahli Kristian Novaaro Gea, ST.,MM menerangkan bahwa pada perhitungan pelaksanaan fisik kegiatan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana :
Peningkatan jalan Semenisasi, bahwa sesuai dengan RAB sepanjang 300 meter dengan nilai biaya Rencana sebesar Rp.334.450.350,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan kemudian yang terealisasi hanya 233 meter namun perhitungan biaya yang terlaksana hanya sebesar Rp.80.058.523,- (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) karena dalam pelaksanan 233 meter tersebut terdapat kekurangan Volume dan Lapisan Pekerjaan, kemudian ditambah dengan Selisih Panjang 67 Meter yang tidak terlaksana sehingga biaya yang belum terealisasi pada Peningkatan jalan Semenisasi sebesar Rp.254.391.827,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Volume rencana tidak tertera di APBDes, Selisih Biaya Rp.350.776,98,- (tiga ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) belum Terealisasi.
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru, Volume rencana terinci di APBDes, Selisih Biaya setelah dilakukan perhitungan Rp.45.536.846,62,- Belum Terealisasi.
Bahwa perbuatan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pejabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 bersama-sama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan merupakan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
a. Pasal 212 Ayat (5) : “Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 75 Ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”.
b. Pasal 81 Ayat (1) : “Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa”.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
a. Pasal 2 :
Ayat (1) : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”; dan
Ayat (2) “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
b. Pasal 51 :
Ayat (2) :“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; dan
Ayat (3) : “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
c. Pasal 58 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”.
d. Pasal 66 :
Ayat (1) : “Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa”;
Ayat (2) : “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”; dan
Ayat (5) : “Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”.
Bahwa akibat perbuatan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pejabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 bersama-sama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021 tanggal 05 Maret 2021 dihubungkan dengan perhitungan pelaksanaan fisik kegiatan, dengan Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negera sebagai berikut :
Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti/ dokumen, maka dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan membandingkan antara APBDES (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan harga sebenarnya (kuitansi dan faktur), keterangan saksi di BAP dan hasil konfirmasi (surat pernyataan) kepada masing-masing penerima yang namanya tertera di kuintansi atau faktur dan untuk pelaksanaan pembangunan dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perhitungan ahli dari Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN | NILAI KUITANSI | JUMLAH REALIASASI SEBENARNYA | PAJAK | ||
| PPN | Pph | PHR | ||||
| A. | BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA | |||||
| 1. | Penghasilan tetap Kepala Desa | 3.000.000,00 | 0 | |||
| 2. | Penghasilan Perangkat Desa | 28.700.000,00 | 24.700.000,00 | |||
| Siltap Kepala Seksi (3 org x 12 bulan)*500.000 | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 | ||||
| Siltap Kaur (3 org*12*500.000) | 13.500.000,00 | 9.500.000,00 | ||||
| Siltap Kadus (3 org*12*300.000) | 7.200.000,00 | 7.200.000,00 | ||||
| 3. | Belanja barang perlengkapan | 26.924.000,00 | 26.924.000,00 | 363.636,00 | 54.545,00 | 1.379.900 |
| Belanja ATK bidang pemerintah | 13.125.000,00 | 13.125.000,00 | 363.636,00 | 54.545,00 | ||
| Belanja barang konsumsi (makan/minum) | 13.799.000,00 | 13.799.000,00 | 1.379.900 | |||
| 4. | Belanja Jasa Honorarium | 3.200.000,00 | 3.200.000,00 | |||
| Belanja jasa honorarium/ insentif Pelayanan desa | 3.200.000,00 | 3.200.000,00 | ||||
| 5. | Belanja Modal pengadaan peralatan, mesin dan alat berat | 44.500.000,00 | 40.300.000,00 | 3.590.900,00 | 484.772,00 | |
Belanja Tenda/ Teratak besi | 32.000.000,00 | 32.000.000,00 | 2.909.091,00 | 392.727,00 | ||
| Belanja kursi Twin Pan | 7.500.000,00 | 7.500.000,00 | 681.818,00 | 92.045,00 | ||
| Ongkas Angkut | 5.000.000,00 | 800.000,00 | ||||
| 6. | Tunjangan BPD | 14.600.000,00 | 14.600.000,00 | |||
| 7. | Belanja Operasional BPD | 5.650.000,00 | 5.650.000,00 | 513.636,00 | 69.341 | |
| Transportasi angkutan beras | 1.410.000,00 | 1.410.000,00 | ||||
| B. | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | |||||
| 8. | Sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 293.406.000,00 | 269.455.587,99 | 11.475.358,00 | 2.925.282,00 | |
| Operasional TPK | 15.000.000,00 | 13.000.000,00 | ||||
| Bahan material | 220.856.000,00 | |||||
| Upah | 30.500.000,00 | |||||
| Ongkas angkut | 12.550.000,00 | |||||
| Sewa | 14.500.000,00 | |||||
| Peningkatan jalan semensinasi | - | 80.058.523,00 | 3.412.881,00 | 947.899,00 | ||
| Pembangunan Tembok penahan tanah | - | 62.595535,00 | 1.510.294,00 | 680.968,00 | ||
| Pembangunan jembatan menuju Desa Hilihoru | - | 113.801.529,99 | 6.552.183,00 | 1.296.415,00 | ||
| C. | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | |||||
| 9. | Sub Bidang Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga | 18.845.000,00 | 14.845.000,00 | 793.182,00 | 94.432,00 | 300.000 |
| Belanja pakaian Dinas/seragam/ antribut | 9.845.000,00 | 9.845.000,00 | 793.182,00 | 94.432,00 | ||
| Belanja makanan dan minuman serta transportasi | 9.000.000,00 | 5.000.000,00 | 300.000 | |||
| D. | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | |||||
| 10. | Sub Bidang Pembinaan Kapasitas Aparatur Desa | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| Biaya kontribusi pada pelatihan | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | ||||
| Biaya kontribusi pada Bimtek | 5.000.000,00 | 5.000.000,00 | ||||
| Jumlah Total | 450.235.000,00 | 411.084.588,00 | 16.736.721,00 | 3.628.372,00 | 1.679.900 | |
Nilai kuitansi yang diserahkan Kaur Keuangan selaku Bendahara sebesar Rp.450.235.000,- dengan uraian sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp.127.984.000,00
- Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp.293.406.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 18.845.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakatan sebesar Rp. 10.000.000,00
Atas nilai kuitansi (bukti pertanggungjawaban) setelah dilakukan konfirmasi kesesuaian besaran nilai kuitansi dengan pengakuan masing-masing penerima atau penyedia, diperoleh bahwa bukti pertanggungjawaban yang diakui telah direalisasi adalah sebesar Rp.411.084.588 dengan uraian sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp.116.784.000,00
- Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp.269.455.587,99
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 14.845.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakatan sebesar Rp. 10.000.000,00
Pembayaran atas belanja yang menjadi objek pajak belum disetor sebesar Rp.22.044.993,- dengan uraian sebagai berikut :
- PPN sebesar Rp.16.736.721,00
- Pph sebesar Rp. 3.628.372,00
- PHR sebesar Rp. 1.679.900,00
Berdasarkan analisa data yang tersedia dapat dijelaskan bahwa :
1. Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp.842.000.000,00
2. Selisih bukti belanja dengan realisasi pembayaran Rp.450.235.588,00
Rp.411.084.588,00–
Rp. 39.150.412,00
3. Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana desa yang telah ditarik dikurang belanja yang diakui realisasi pembayaran Rp.842.000.000,00
Rp.411.084.588,00–
Rp.430.915.412,0
Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 22.044.993,00
Sehingga Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp.430.915.412,- + Rp.22.044.993,- = Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti terhadap apa yang telah di dakwakan kepadanya, namun Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan yang telah di putus melalui putusan sela yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, atas nama Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah bersumpah/berjanji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, saksi-saksi tersebut sebagai berikut:
YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 dan diangkat sebagai Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Maret 2019, sedangkan Tugas dan Kewenangan saksi selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, yakni:
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
Menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa;
Menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Bahwa Saksi menerangkan pengurus Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagai berikut :
Kepala Desa : YAMURIA HALAWA
Sekretaris Desa : UKURAN HALAWA
Kaur Keuangan : MARGARET HARITA
Kaur Pemerintahan : FIDELIS BUULOLO
Kasi Kesejahteraan : SYUKUR NDRURU
Kasi Pelayanan : TUHOZISO KHI HALAWA
Kaur Perencanaan : SULAMIN HALAWA
Kaur Tata Usaha : YUSLINA DAKHI
Operator : LIDINA LAIA
Kepala Dusun I : WENDILIUS HALAWA
Kepala Dusun II : BOROGAMUATA LAIA
Kepala Dusun III : ARMANSYAH
Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilihoru TA. 2019;
Ketua : PERSAIANGAN LAIA
Wakil Ketua : SANALIWA’A HALAWA
Sekretaris : SUSANTI WAU
Anggota : SUPERNI HULU
Anggota : LALANAFAUDU LAIA.
Bahwa Saki tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan nama-nama tersebut di atas karena merupakan Surat Keputusan dari Pj. Kepala Desa Hilihoru atas nama Ukuran Halawa sebelum Saksi menjabat sebagai Pj.kepala desa pada bulan April 2019 dan atas nama Fidelis Buulolo tersebut merupakan Tenaga honorer di Kantor Kejari Nias Selatan.
Bahwa Saksi selaku Pj. Kepala Desa pernah melakukan pembahasan dan membuat kesepakatan bersama Badan Permusyawaran Desa (BPD) mengenai Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana (APBD) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sekitar bulan Mei 2019 bersama dengan tokoh Masyarakat Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, kemudian kami teruskan ke Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan untuk dilakukan Evaluasi namun Saksi tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung berupa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana (APBD) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 karena semua dokumen berada di Kaur Keuangan atas nama tersangka MARGARET HARITA.
Bahwa Saksi menerangkan Hasil Evaluasi mengenai Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 terdapat beberapa saran diantaranya rincian penerimaan honor dan lainnya sebagaimana yang termuat dalam Surat Keputusan Camat Amandaraya No.24 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA.2019 tertanggal 25 Juni 2019.
Bahwa Saksi menerangkan Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana (APBD) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan Penjabaran APBdes tertanggal 27 Juni 2019 namun dokumen asli berada di Kaur Keuangan dan sebagaimana APBDes yang diperlihatkan kepada saksi pada pemeriksaan.
Bahwa Saksi menerangkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas nama Tarjudi Halawa namun tidak diterbitkan Surat Keputusan sebagai Tim Pelaksana karena pada saat itu banyak masyarakat desa Hilihoru berebutan jadi tim Pelaksana Kegiatan, sehingga Saksi tidak menerbitkan surat Keputusan tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru tidak pernah ada menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Anggaran Kas (RAK) sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana (APBD) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 karena tidak pernah diajukan oleh Kaur Keuangan dan Kasi kepada saya selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan selama TA. 2019 Tidak ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana (APBD) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sehingga tetap berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana (APBD) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 yang telah ditetapkan.
Bahwa Saksi menerangkan bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan melakukan penarikan dana desa di BRI Cabang Telukdalam dengan cara menyerahkan fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, fotocopy KTP dan mengisi Slip Penarikan Dana Desa Hilihoru. Dengan rincian penarikan sebagai berikut :
Tahap Pertama:
Termin ke-I sebesar Rp. 125.000.000,-
Termin ke-II sebesar Rp. 56.000.000,-
Tahap Kedua :
Termin ke-I sebesar Rp. 125.000.000,-
Termin ke-II sebesar Rp. 125.000.000,-
Termin ke-III sebesar Rp. 54.000.000,-
Tahap Ketiga :
Termin ke-I sebesar Rp. 125.000.000,-
Total keseluruhan yang Saksi dan Terdakwa tarik adalah sebesar Rp.610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah).
Dan tanggal 30 Desember 2019 ditransfer dana desa ke rekening Saksi sebesar Rp.232.000.000 (Dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) sehingga Jumlah Total Dana Desa yang keluar dari Rekening Kas Desa Hilihoru sekitar Rp.842.000.000 (delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa Saksi menerangkan penggunaan Dana Desa Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagaimana anggaran yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019.
Bahwa Saksi menerangkan setelah penarikan dana Tahap I, Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan yang melakukan pembayaran kepada aparat, Tukang/Pekerja, sedangkan mulai Tahap II - Tahap III yang melakukan pembayaran adalah HESEZISOKHI LAIA selaku suami dari Terdakwa dengan cara Tahap II Terdakwa memberikan uang dari dana desa kepada HESEZISOKHI LAIA dan untuk Tahap III ada juga Saksi memberikan uang yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru kepada HESEZISOKHI LAIA sebesar Rp.57.000.000,- untuk pembayaran honor aparat bersama dengan Upah Pekerja dan pada saat itu Saksi sering diancam oleh masyarakat desa Hilihoru sehingga Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd alasan HESEZISOKHI LAIA yang melakukan pembayaran.
Bahwa Saksi menerangkan Pelaksanakan Pembangunan Desa berupa pemeliharaan Jalan Desa dan Pemeliharaan Jembatan Desa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan langsung masyarakat, dan untuk Pemeliharaan Jalan Desa berupa Kegiatan pembangunan Jalan Desa (rabat beton/semenisasi) dengan panjang sekitar 480 meter dengan anggaran sebesar Rp.409.947.662,55,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana dala APBDesa Hilihoru TA.2019 namun sampai saat ini yang dikerjakan adalah hanya panjang sekitar 250 meter dan juga jembatan desa tidak selesai dikerjakan karena uang sebesar Rp.115.000.000 (seratus lima juta rupiah) masih berada ditangan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru TA.2019.
Bahwa Saksi tidak mengetahui Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat berat dengan anggaran sebesar Rp.71.750.000 (tujuh Puluh satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun yang lebih mengetahui adalah Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan dan HESEZISOKHI LAIA.
Bahwa Saksi membernarkan menerima uang sebagaimana kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi berupa :
Kwitansi tanggal 30 Juli 2019 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus Juta rupiah) – Tahap I Pencairana Dana Desa dan
Kwitansi tanggal 19 September 2019 sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) - Tahap II Pencairana Dana Desa
Transfer dari Rekening Dana Desa ke Rekening saudara Saksi selaku Pj. Kepala Desa sebesar Rp. 232.000.000 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 30 Desember 2019 - Tahap III Pencairana Dana Desa yang bersumber dari Rekening Kas Desa Hilihoru TA.2019
Namun Saksi tidak pernah menerima uang sebagaimana kwitansi dan bukan tandatangan Saksi sebagaimana kwitansi pada poin :
Kwitansi tanggal 12 september 2019 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)- Tahap II Pencairana Dana Desa.
Kwitansi tanggal 16 September 2019 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)- Tahap II Pencairana Dana Desa.
Kwitansi tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) - Tahap III Pencairana Dana Desa.
Bahwa Saksi menerangkan alasan menerima dan mentrasfer uang sebesar Rp. 232.000.000 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) dari Rekening Kas Desa Hilihoru TA. 2019 ke rekening pribadi Saksi karena Saksi berpikir Terdawa selaku Kaur Keuangan akan mengirim ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi, dan cara transfer yaitu pada tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi dihubungi oleh Satpam BRI Unit Telukdalam nama inisial Waruwu dengan mengatakan kepada Saksi “ bu kades, apa bu kades mengetahui kalau Margaret Harita akan mengirim uang dana desa ke rekening pribadinya” dan Saksi menjawab “saya tidak mengetahui” dan Inisial Waruwu mengatakan kepada Saksi “kesinilah“, kemudian mendengar hal tersebut, Saksi menuju ke BRI Unit Telukdalam dan bertemu dengan satpam BRI unit Telukdalam (inisial waruwu), dan pada saat itu satpam BRI unit Telukdalam (inisial waruwu) memperlihatkan kepada Saksi slip penarikan tertulis penarikan dari rekening kas desa hilihoru sebesar Rp.357.000.000, setelah itu Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku kaur keuangan datang, kemudian satpam BRI unit Telukdalam (inisial waruwu) mengatakan kepada Saksi dan Terdakwa “ jangan ribut, buatkan saja slip penarikan berjumlah Rp.125.000.000”, kemudian Saksi dan Terdakwa melakukan penarikan sebesar Rp.125.000.000, dan uang tersebut berada di tangan Terdakwa, selanjutnya sekitar Pukul 14.00 Wib, karena Saksi berpikir Terdakwa selaku Kaur Keuangan akan mengirim ke rekening pribadinya, maka Saksi mengatakan kepada Terdakwa Selaku Kaur Keuangan “kirim mano gefe moroi rekening desa da’o ba rekening gu” (bhs Indonesia “ kirim saja uang dari rekening desa ke rekeningku” dan Terdakwa Selaku Kaur Keuangan mengatakan “iy”, dan kemudian Saksi bersama Terdakwa Selaku Kaur Keuangan kembali ke BRI Unit Telukdalam, dan selanjutnya tersangka Margaret Harita selaku Kaur Keuangan menulis dalam slip penarikan sebesar Rp.232.000.000, untuk penarikan dan setelah penarikan, kemudian Saksi dan Terdakwa mentransfer ke rekening pribadi Saksi.
Bahwa Saksi menerangkan penggunaan uang sebesar Rp.100.000.000 dan Transfer dari Rekening Dana Desa ke Rekening Saksi selaku Pj. Kepala Desa sebesar Rp. 232.000.000 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah), diperuntukkan untuk :
Untuk Satpam BRI Unit Telukdalam (inisial waruwu) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sekitar bulan juni 2019, karena disuruh oleh Sanaliwa’a halawa supaya cepat cair uang itu;
Untuk Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.20.000.000 sekitar bulan Juli 2019 untuk biaya pengurusan SK Pj. Kepala Desa;
Untuk Camat Amandraya atas nama Sokhiato Mendrofa sebesar Rp.19.500.000 dengan rincian :
Pada pencairan tahap pertama sebesar Rp. 9.500.000 dengan rincian untuk penjemputan SK. Saya selaku PJ.kepala Desa sebesar Rp.2.500.000, pada saat acara serah terima Pj.Kepala Desa antara saya dengan Pj.Kepala Desa yang lama, saya diminta Camat Amandraya untuk memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- kemudian untuk biaya pengajuan rekomendasi sebesar Rp.5.000.000,-;
Pada Pencairan Tahap Kedua sebesar Rp.5.000.000 untuk pengajuan rekomendasi tahap II
Pada Pencairan Tahap Kedua sebesar Rp.5.000.000,- untuk pengajuan rekomendasi tahap II;
Untuk Famoni Daeli selaku Kasi PMD Kecamatan Amandraya sebesar Rp.35.000.000, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk pembuatan laporan realisasi Tahap I, saya memberikan kepada Famoni Daeli sebesar Rp. 5.000.000,-.
Untuk Biaya Bimtek Tahap I, saya memberikan kepada Famoni Daeli sebesar Rp.15.000.000,-.
Biaya Pembuatan SPJ, Laporan realisai, biaya mesin mole yang tidak digunakan sebesar Rp. 15.000.000,-.
Untuk Benaran Giawa selaku Anggota Kasi PMD, sebesar Rp. 2.000.000 untuk Perayaaan HUT 17 Agustus 1945 di Kecamatan Amandraya.
Untuk Desember Buulolo sebesar Rp.2.000.000 digunakan pembuatan rekomendasi.
Biaya tiket ke medan sebesar Rp.6.000.000,-.
Untuk Albert Duha selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp. 6.000.000 untuk penandatanganan laporan reaisasi dengan rincian :
Pengajuan Tahap I sebesar Rp.2.000.000,-
Pengajuan Tahap II sebesar Rp.2.000.000,-
Pengajuan Tahap III sebesar Rp.2.000.000,-
Untuk Yunker Duha di Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan, untuk pengajuan realisasi Rp.3.000.000,- dari Tahap I s/d Tahap III karena mereka beralasan tidak akan mengajukan pencairan kalau tidak diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- setiap tahapan.
Untuk Ajuli yang bertugas di bagian keuangan sebesar Rp.3.000.000,- dari Tahap I s/d Tahap II untuk pengajuan realisasi.
Untuk SANALIWA’A HALAWA selaku Wakil Ketua BPD, setelah Pencairan Dana Desa Tahap III sebesar Rp.108.0000.000 antara lain :
Sebesar Rp.85.000.000,- saya berikan secara tunai kepada Sanaliwa’a Halawa karena pada saat itu mengancam saya kalau bukan dia yang mengelola pengerjaan jalan maka saya menghalangi kendaraan pengangkut.
Sebesar Rp.12.000.000,- saya berikan secara tunai kepada Sanaliwa’a Halawa untuk Upah Kerja.
Sebesar Rp.10.000.000,- saya berikan secara tunai kepada Sanaliwa’a Halawa untuk pergantian Sekretaris Desa usulah ke kantor camat.
Sebesar Rp.1.000.000 diminta oleh Sanaliwa’a kepada Saksi.
Untuk SANALIWA’A HALAWA selaku Wakil Ketua BPD sebesar Rp.16.000.000,- dengan alasan untuk pembelian semen dengan namun semen tersebut tidak ada dan telah dijual oleh Sanaliwa’a Halawa.
Untuk HESEZISOKHI LAIA selaku mewakili tersangka Margaret Harita selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.45.000.000,-.
Untuk kunjungan pemeriksa asset desa dari kantor camat amandraya sebesar Rp.4.200.000,-.
Untuk biaya rapat ke kantor Camat Amandraya sebesar Rp. 4.000.000,-
Bahwa Saksi menerangkan Jumlah uang dana desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 yang berada pada Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan antara lain :
Tahap I sebesar Rp. 56.000.000,-
Tahap II sebesar Rp. 179.000.000,-
Tahap III sebesar Rp. 115.000.000,-
Bahwa Saksi menerangkan selaku Pj. Kepala Desa tidak pernah menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) karena Kaur Keuangan maupun Kasi tidak Pernah mengajukan SPP kepada Saksi namun Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd hanya mengajukan kepada Saksi berupa Kwitansi.
Bahwa Saksi menerangkan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran Dana Desa Hilihoru tidak pernah menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada saya selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan telah menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa Hilihoru TA.2019 semester pertama kepada Bupati Nias Selatan melalui Camat Amandraya namun untuk Tahap III sampai saat ini Saksi belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa Hilihoru TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah ada sisa Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 di Rekening Kas Desa Hilihoru namun yang lebih mengetahui adalah Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan dalam pengelolaan dana desa Hilihoru Kecamatan Amandarya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, Saksi selaku Pj. Kepala Desa hanya sebagian melibatkan Perangkat Desa baik dari segi administrasi maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Saksi menerangkan dasar tidak melibatkan Perangkat Desa dalam pengelolaan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 karena telah adanya Surat Keputusan pengangkatan Perangkat desa sebelum saya menjabat selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang masuk dalam rekening Kas Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 yaitu:.
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 705.336.575,-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 134.653.567,-
Jumlah Rp. 839.990.142,-
Slipa Tahun 2018 sebesar Rp. 2.649.206,-
Silpa Tahun 2019 sebesar Rp. 697.507,-
Sedangkan Finalti Dana Desa Hilihoru TA.2019 sebesar Rp.53.317.981,-
Bahwa Saksi menerangkan sesuai keterangan Saksi yang diberikan pada pemeriksaan sebelumnya pada poin 23 (dua puluh tiga) yang menerangkan bahwa penggunaan uang dana desa juga saya berikan kepada beberapa orang yaitu:
Untuk Satpam BRI Unit Teluk Dalam (Budi Kristian Waruwu) dalam keterangan saya sebelumnya menyatakan memberikan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) namun itu adalah Tahap ke-I (Kesatu). Kemudian Tahap Ke-II (Kedua) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) selanjutnya Tahap ke-III (Ketiga) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan total keselurahan Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) dengan tujuan untuk mempercepat pengambilan Nomor Antrian dalam pencairan Dana Desa namun tidak mempunyai bukti pendukungnya. Hal tersebut saya berikan dikarenakan di suruh oleh Sanaliwa’a Halawa.
Untuk SANALIWA’A HALAWA, yakni :
Untuk biaya pengurusan SK Pj. Kepala Desa sebesar Rp.20.000.000 sekitar bulan Juli 2019 kepada Sanaliwa’a Halawa dengan rincian sebagai berikut :
Sebesar Rp.10.000.000,- saya berikan kepada Sanaliwa’a Halawa sebelum menjabat Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Sebesar Rp.10.000.000,- setelah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan saya berikan kepada Sanaliwa’a Halawa.
Namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Pembelian Semen sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun semen tersebut tidak ada dan telah dijual oleh Sanaliwa’a Halawa namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Pencairan Dana Desa Tahap III sebesar Rp. 108.0000.000 antara lain :
Sebesar Rp.85.000.000 saya berikan secara tunai kepada Sanaliwa’a Halawa karena pada saat itu mengancam saya kalau bukan dia yang mengelola pengerjaan jalan maka saya menghalangi kendaraan pengangkut. Bukti pendukung fotokopi kwitansi terlampir untuk pembayaran Bahan Material Pasir atau Batu tertanggal 08 Januari 2020;
Sebesar Rp.12.000.000,- saya berikan secara tunai kepada Sanaliwa’a untuk Upah Kerja namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Sebesar Rp.10.000.000,- saya berikan secara tunai kepada Sanaliwa’a Halawa untuk pergantian Sekretaris Desa usulah ke kantor camat namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Sebesar Rp.1.000.000,- diminta oleh Sanaliwa’a Halawa kepada saya tidak tahu apa kepentingan namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Camat Amandraya atas nama Sokhiato Mendrofa sebesar Rp.19.500.000 dengan rincian :
Pada pencairan tahap pertama sebesar Rp.9.500.000 dengan rincian untuk penjemputan SK. Saya selaku PJ.kepala Desa sebesar Rp.2.500.000, pada saat acara serah terima Pj.Kepala Desa antara saya dengan Pj.Kepala Desa yang lama, saya diminta Camat Amandraya untuk memberikan uang sebesar rp. 2.000.000, kemudian untuk biaya pengajuan rekomendasi sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada Pencairan Tahap Kedua sebesar Rp. 5.000.000 untuk pengajuan Rekomendasi Tahap ke-II;
Pada Pencairan Tahap Ketiga sebesar Rp. 5.000.000 untuk pengajuan rekomendasi tahap ke-III;
Namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Famoni Daeli selaku Kasi PMD Kecamatan Amandraya sebesar Rp.35.000.000, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk pembuatan laporan realisasi Tahap I, saya memberikan kepada Famoni Daeli sebesar Rp. 5.000.000,-
Untuk Biaya Bimtek Tahap I, saya memberikan kepada Famoni Daeli sebesar Rp. 15.000.000,-
Biaya Pembuatan SPJ, Laporan Realisai, Biaya Mesin Molen yang tidak digunakan sebesar Rp.15.000.000,-
Namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Benar Giawa selaku Anggota Kasi PMD, sebesar Rp.2.000.000 untuk Perayaaan HUT 17 Agustus 1945 di Kecamatan Amandraya namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Desember Buulolo sebesar Rp. 2.000.000 digunakan pembuatan rekomendasi namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Albert Duha selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp.6.000.000,- untuk penandatanganan laporan reaisasi dengan rincian :
Pengajuan Tahap I sebesar Rp. 2.000.000,-
Pengajuan Tahap II sebesar Rp. 2.000.000,-
Pengajuan Tahap III sebesar Rp. 2.000.000,-
Namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Yunker Duha di Dinas PMD Kabupaten Nias Selatan, untuk pengajuan realisasi Rp.3.000.000, dari Tahap I s/d Tahap III karena mereka beralasan tidak akan mengajukan pencairan kalau tidak diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 setiap tahapan namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk Aljuli Duha yang bertugas di bagian keuangan sebesar Rp.3.000.000 dari Tahap I s/d Tahap II untuk pengajuan realisasi namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk HESEZISOKHI LAIA selaku mewakili Margaret Harita selaku Kaur Keuangan Des sebesar Rp.45.000.000,-. Bukti pendukung berbentuk Video terlampir.
Untuk kunjungan pemeriksa asset desa dari kantor camat amandraya sebesar Rp. 4.200.000,- namun tidak mempunyai bukti pendukung;
Untuk biaya rapat ke kantor camat amandraya sebesar Rp. 4.000.000,- namun tidak mempunyai bukti pendukung.
Biaya Tiket ke Medan sebesar Rp.6.000.000,- namun adabukti pendukungnya.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membenarkan dan keberatan sebagian atas keterangan saksi.
TANGGAPAN SAKSI :
Saksi tetap pada keterangannya.
NASOKHILI GIAWA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan Pengurus atau pelaksana kegiatan anggaran Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 antara lain :
Pj. Kepala Desa : Yamuria Halawa
Kaur Keuangan : Margaret Harita
Kaur Tata Usaha : Yuslina Dachi
Kaur Perencanaan : Sulami Halawa
Kasi Pemerintahan : fidelis Bu’ulolo
Kasi Kesejahteraan : Syukur Ndruru
Kasi Pelayanan : Tuhozisokhi Halawa
Kepala Dusun : a. Wendilius Halawa (Dsn. I)
b. Borogamuata Laia (Dsn II)
c. Tuhowa’a Nduru (Dsn. III)
I. Tim Pelaksana Kegiatan :
Ketua TPK : Tidak tahu.
Bahwa saksi menerangkan kenal Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan ada hubungan keluarga dari suami Terdakwa MARGARET HARITA yakni HESEZISOKHI LAIA merupakan keponakan saksi.
Bahwa saksi menerangkan mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 17 Desember 2020 yang menyatakan uang yang di tarik tahap III 2019 masih ditangan bendahara sebesar Rp.115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) sesuai dengan pengakuan suami bendahara (Hesezisokhi Laia) tidak ada dasar nya namun hanya mendengar pengakuan HESEZISOKHI LAIA suaminya bendahara Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan yang mengikuti rapat tersebut adalah saksi sendiri sebagai Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, Aprillianus Bu’ulolo (Kasi Pemerintahan), Hesezisokhi Laia (suami dari bendahara), Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru, Margaret Harita (bendahara), Tarzudi Halawa (anggota tim TPK) dan Angelus Laia (suami daripada Yamuria Halawa selaku PJ Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019.
Bahwa saksi menerangakan saksi sudah berulang kali menyarankan kepada YAMURIA HALAWA selaku PJ Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 , supaya pembangunan itu dilanjutkan agar masyarakat tidak keberatan lagi dan terhadap Terdakwa MARGARET HARITA selaku Bendahara / kaur keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 saksi tidak pernah bertemu dan menanyakan sejumlah duit tersebut sampai saat ini.
Bahwa saksi menerangkan diangkat menjadi Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12_681 Tahun 2019 di tetapkan tertanggal 05 Desember 2019.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membenarkan dan keberatan sebagian atas keterangan saksi.
TANGGAPAN SAKSI :
Saksi tetap pada keterangannya.
TARJUDI HALAWA alias AMA NITA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan diangkat sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, (SK tersebut tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa) sedangkan Tugas Saksi selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yakni :
Memberitahukan kepada masyarakat untuk mengangkut bahan material (batu, pasir, krikil);
Mengawasi pekerjaan pembangunan, membayarkan pembelian bahan, membayarkan honor pekerja.
Bahwa Saksi menerangkan Pengurus atau pelaksana kegiatan anggaran Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 antara lain :
a. Pj. Kepala Desa : Yamuria Halawa
b. Kaur Keuangan : Margaret Harita
c. Kaur Tata Usaha : Yuslina Dachi
d. Kaur Perencanaan : tidak mengetahuinya
e. Kasi Pemerintahan : Fidelis Buulolo
f. Kasi Kesejahteraan : Syukur Ndruru
g. Kasi Pelayanan : Tuhozisokhi Halawa
h. Kepala Dusun : a. Wendilius Halawa (Dsn. I)
b. Borogamuata Laia (Dsn II)
c. Tuhowa’a Nduru (Dsn. III)
I. Tim Pelaksana Kegiatan :
Ketua TPK : Syukur Ndruru
Anggota TPK : 1. Fanaiwa’a Halawa
2. Fagawaulu Laia
3. Sabar Hati Halawa
4. Terjudi Halawa
5. Naohede Ndruru
6. Jonilius Ndruru
Bahwa Saksi menerangkan kegiatan yang telah Saksi kerjakan selaku Anggota TPK terkait anggaran Kegiatan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 yaitu pembangunan semenisasi,sepanjang 240(dua ratus empat puluh) Meter dengan lebar 3 (tiga) Meter. pembangunan Tembok penahan tanah (TPT) dengan panjang 16 (enam belas) meter tingginya 2 (dua) meter sesuai dengan kondisi tanah dan pembangunan jembatan sepanjang 4 (empat meter) lebar 3 (tiga) meter namun pembangunan jembatan tersebut tidak selesai dikerjakan dikarenakan tidak ada dana dari Kaur Keuangan Desa Hilihorua TA.2019. Serta bukti pendukung yang dapat Saksi buktikan yaitu tertera dalam kwitansi pembayaran pembelian bahan-bahan.
Bahwa Saksi menerangkan mekanisme pelaksanaan atas kegiatan tersebut yaitu berawal atas musyawarah desa, dimana kepala desa menyuruh untuk mengakut bahan serta memberiathuan kepada masyarakat mengenai harga bahan material dan upah harian untuk pengangkutan bahan tersebut kemudian anggota Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) memantau (mengawasi) masyarakat dalam pengerjaanya apakah bahan tersebut sudah dikerjakan oleh masyarakat kemudian setelah bahan sudah dikerjakan oleh masyarakat anggota TPK memberitahukan kepada Pj Kepala Desa bahwasnya bahan tersebut sudah di kerjakan oleh masyarakat. Kemudian pada saat pengerjaan anggota tim pelaksana Kegiatan (TPK) memantau pekerjaan tersebut. untuk pengeluaran anggaran atas Kegiatan yang Saksi kerjakan yaitu sejumlah Rp.14.500.000 (empat belas juta limaratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Kaur Keuangan kepada Saksi untuk pembayaran belanja bahan materil dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan mekanisme penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan yang telah Saksi kerjakan yaitu hanya pelaporan secara lisan saja kepada Pj Kepala Desa namun untuk laporan tertulis tidak ada Saksi laksanakan dikarenakan Saksi tidak mengetahui bagaimana cara pembuatan laporannya.
Bahwa Saksi menerangkan benar ada menerima honor selaku Angota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 sebesar Rp.1.000.000/tahun yang di serahkan oleh Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dengan menandatangani kwitansi sebagai tanda terima, serta untuk pembayaran upah bagi pekerja langsung dibayarkan oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) yaitu Syukur Ndruru serta Anggota Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) yaitu Fanaiwa’a Halawa, Fagawaulu Laia, Sabar Hati Halawa, Tarzudin Halawa, Naohede Ndruru, Jonilius Ndruru namun sampai sekarang Surat Keputusan sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dimana alasan Pj Kepala Desa Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan yaitu belum dibuatkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan namun sudah sering diingatkan oleh Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan untuk membuatkan SK tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan ada menerima uang sebagaimana kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi berupa :
| NO | TANGGAL | PEMBAYARAN | YANG MENERIMA | JUMLAH (Rp.) |
| 1 | 20 September 2019 | Pasir 15 kubik dan Batu 6 kubik | Yedieli Halawa | Rp. 5.000.000,- |
| 2 | 20 September 2019 | Batu Tujuh Kubik | Saraini Halawa | Rp. 1.400.000,- |
| 3 | 20 September 2019 | Batu 2 Kubik | Lenilius Halawa | Rp. 400.000,- |
| 4 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | A. Fesi Bu’uolo | Rp. 700.000,- |
| 5 | 20 September 2019 | Batu 2 Kubik | A. Yupi Bu’ulolo | Rp. 400.000,- |
| 6 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Tadeus Bu’ulolo | Rp. 1.050.000,- |
| 7 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Musi Laia | Rp. 1.050.000,- |
| 8 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Dasatulo Ndruru | Rp. 350.000,- |
| 9 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Taeli Ndruru | Rp. 350.000,- |
| 10 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Nasarudi Laia | Rp. 700.000,- |
| 11 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | A. Beti Waruwu | Rp. 350.000,- |
| 12 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | A. Yuti Halawa | Rp. 300.000,- |
| 13 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | I. Wati Bu’ulolo | Rp. 300.000,- |
| 14 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Julisama Zebua | Rp. 700.000,- |
| 15 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Faomasi Bu’ulolo | Rp. 350.000,- |
| 16 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Duhu Laia | Rp. 200.000,- |
| 17 | 20 September 2019 | Pembayaran Kerekel | I. Zaldi Laia | Rp. 200.000,- |
| 18 | 21 September 2019 | Pembayaran Kerekel | Agus Laia | Rp. 700.000,- |
| TOTAL | Rp. 14.500.000,- | |||
Kwitansi tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), kegunaanya untuk pembelian Krekel;
Kwitansi (tanggal, bulan, dan tahun tidak ada) sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), kegunannya untuk konsumsi;
Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), kegunannya untuk pembayaran honor anggota TPK;
Namun Saksi tidak pernah menerima uang sebagaimana kwitansi yang diperlihatkan kepada Saksi diantaranya :
Kwitansi tanggal 12 September 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);benar
Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Dan yang termuat dalam kwitansi tersebut bukan tandatangan saya.
Bahwa Saksi menerangkan dasar menerima uang adalah karena Saksi selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan penyampaian YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran honor TPK, Operasional TPK, dan Pembayaran Panjar Kerikil.
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat berat dengan anggaran sebesar Rp.71.750.000 (tujuh Puluh satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) namun yang lebih mengetahui adalah Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru dan Terdaka selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima uang dari YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019
Bahwa Saksi menerangkan ada kegiatan yang tidak terselesaikan sampai saat ini diantaranya semenisasi hanya dilaksanakan sepanjang 240 (dua ratus empat puluh) Meter dan YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku kaur keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 tidak pernah memperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada kami selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Bahwa Saksi menerangkan benar diselenggarakannya rapat pada rapat 07 Januari 2020 dan Saksi mengikuti rapat tersebut yang membahas tentang upah pekerjaan dan pembelian bahan material dan Saksi juga tambahkan Syukur Ndruru (kepala Seksi Kesejahteraan) juga mengikuti rapat tersebut, namun Saksi tidak menghadiri rapat tersebut dari awal, dapat dijelaskan dalam musyawarah tersebut yang Saksi dengar adanya perdebatan antara Hesezisokhi Laia (suami daripada Terdakwa selaku kaur keuangan/bendahara Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan) dengan Yamuria Halawa selaku PJ Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 mengenai sejumlah uang, yang mana Hesezisokhi Laia menyatakan kepada Yamuria Halawa, “Tante kembalikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang sudah diambil.” Selanjutnya, Yamuria Halawa juga mengatakan kepada Hesezisokhi Laia,” duit yang ada samaku bukan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tetapi Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kau kembalikan jugalah duit Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang masih berada pada Istrimu untuk upah pekerja dan bahan material berupa kerekel, pasir, batu, kembalikanlah uang itu”. Selanjutnya, Terdakwa selaku kaur keuangan/bendahara Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 menyampaikan kepada Yamuria Halawa, “Tante kembalikan dulu duit itu baru kukembalikan duit yang ada samaku.” Selanjutnya, Saksi sampaikan kepada mereka janganlah berdebat, ntah sama siapapun duit itu yang penting lanjutkanlah pekerjaan itu.” Setelah itu Saksi langsung meninggalkan rapat tersebut dan tidak mengikuti rapat tersebut sampai selesai.
Bahwa Saksi menerangkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dikembalikan Jonilius Ndruru kepada Saksi dan bukan hanya itu saja, untuk seluruh Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Naohede Ndruru, Sabar Hati Halawa, Fanaiwaa Halawa, Fagaulu Laia telah menyerahkan gaji mereka masing-masing Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi, dengan total keseluruhan termasuk gaji Saksi adalah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan telah saya serahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan (bukti tanda terima terlampir)
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membenarkan dan keberatan sebagian atas keterangan saksi.
TANGGAPAN SAKSI :
Saksi tetap pada keterangannya.
FIDELIS BUULOLO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan diangkat berdasarkan penyampaian secara lisan oleh Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan sejak Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru tidak pernah melibatkan Saksi dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang termuat dalam APB Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah dilibatkan atau melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan berapa anggaran yang dikeluarkan dalam kegiatan tersebut Saksi tidak mengetahuinya. Namun yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru dan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan serta HESEZISOKHI LAIA suami Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Saksi menerangkan benar nama Saksi yang termuat dalam kwitansi Kwitansi (tanggal, bulan, dan tahun tidak ada) sebesar Rp.1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari-Maret dan Kwitansi tanggal 7 September 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); Pembayaran Honor dari bulan 4 – 8 Tahun 2019 namun bukan tandatangan Saksi.
Bahwa Saksi menerangkan kwitansi yang tidak Saksi terima adalah Kwitansi (tanggal, bulan, dan tahun tidak ada) sebesar Rp.1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari-Maret Tidak Saksi terima dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan; dan Kwitansi tanggal 7 September 2019 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); Pembayaran Honor dari bulan 4 – 8 Tahun 2019 Tidak Saksi terima dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan.
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima honor selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membenarkan dan keberatan sebagian atas keterangan saksi.
TANGGAPAN SAKSI :
Saksi tetap pada keterangannya.
SYUKUR NDRURU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan diangkat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru yakni Ukuran Halawa Tahun 2015, sedangkan Tugas saya selaku Kepala Seksi Kesejahteraan, yakni :
a. Melaksanakan Kegiatan Gotong royong berdasarkan perintah dari Kepala Desa;
b. Melaksanakan atau mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidangnya;
c. Melakukan pengadministrasian terkait dokumen desa
Bahwa saksi menerangkan kenal dan ada hubungan keluarga dari suami Terdakwa MARGARET HARITA. Bahwa kakek HESEZISOKHI LAIA merupakan adik dari Ayah Ibu saksi.
Bahwa saksi menerangkan tupoksi Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan adalah mengeluarkan uang terkait kegiatan Desa Hilihoru. Seperti mengeluarkan gaji aparat desa.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apakah Terdakwa MARGARET HARITA melakukan tugas sesuai tupoksinya, namun dapat saksi jelaskan bahwa untuk kegiatan-kegiatan pelaksanaan di lapangan seperti pembangunan jembatan pada tahun 2019 yang melakukan tugasnya adalah HESEZISOKHI LAIA selaku suami Terdakwa MARGARET HARITA.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui alasan HESEZISOKHI LAIA melakukan tugas Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan pada Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 di lapangan.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi memang ada kegiatan atau tugas Terdakwa MARGARET HARITA di lapangan yang digantikan oleh HESEZISOKHI LAIA, namun untuk tugas atau kegiatan lebih ricinya kurang tahu.
Bahwa saksi menerangkan sejak saksi Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru tidak pernah melibatkan saksi dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang termuat dalam APB Desa Hilihoru TA.2019, dan saksi sudah pernah menanyakan kepada Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru mengenai kegiatan bidang saksi selaku Kasi Kesejahteraan namun Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru mengatakan kepada saksi agar menanyakan kepada HESEZISOKHI LAIA suami dari Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan dana Desa Hilihoru TA.2019, dan pada saat itu saksi mengatakan kepada Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru untuk apa saksi menanyakan kepada Hesezisokhi sedangkan saudara selaku Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru, selanjutnya Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru tidak menghiraukan, sehingga mulai dari Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan Tahap I s/d Tahap III saksi tidak pernah dilibatkan.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui mekanisme pelaksanaan dan pengeluaran anggaran atas Kegiatan sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 karena Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru TA.2019 tidak pernah melibatkan saksi baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun pencairan dana desa sehingga sampai saat ini saksi tidak mengetahui kegiatan bidang saya selaku Kepala Seksi Kesejahteraan pada Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Seatan TA.2019 dan tidak pernah diberitahukan dalam forum oleh Pj. Kepala Desa kepada kami baik selaku aparat desa dan masyarakat terkait kegiatan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang saksi laksanakan selaku Kepala Seksi Kesejahteraan karena Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru TA.2019 tidak pernah melibatkan saksi baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun pencairan dana desa sehingga sampai saat ini tidak mengetahui kegiatan bidang saksi selaku Kepala Seksi Kesejahteraan pada Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019
Bahwa saksi menerangkan ada menerima honor atau tunjangan selaku Kepala Seksi Kesejahteraan pada Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 sebesar Rp.500.000/bulan selama satu tahun yang di serahkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan dengan menandatangani kwitansi sebagai tanda terima.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan Jembatan, Seminasi, dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan hanya sebatas melihat saja terkait kegiatan tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada waktu itu saksi tidak menerima honor.
Bahwa saksi menerangkan dalam APB Desa Hilihoru TA.2019 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termuat tandatangan saksi sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) karena sekitar bulan Juni Tahun 2019, Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru TA.2019 secara lisan mengatakan kepada saksi bahwa saksi ditunjuk selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa Hilihoru TA.2019 sesuai bidang saksi selaku Kasi Kesejahteraan, namun dalam pelaksanaannya saksi tidak pernah dilibatkan.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
PERSAINGAN LAIA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan diangkat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan sejak Tahun 2015, sedangkan Tugas saksi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni :
Menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan ada hubungan keluarga yang berasal dari Kakek suami Terdakwa MARGARET HARITA yakni HESEZISOKHI LAIA merupakan kakak dari Kakek saksi.
Bahwa saksi menerangkan melakukan pembahasan bersama dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sekitar bulan Maret 2019 dan rancangan APB Desa telah ditetapkan menjadi APB Desa Hilihoru sebagaimana yang diperlihatkan kepada saksi, sedangkan Berita Acara Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dapat saksi perlihatkan karena telah diserahkan kepada Pj.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019
Bahwa saksi menerangkan selaku Ketua Badan Permuyawaratan Desa Hilihoru melakukan Monitoring dengan cara melihat langsung pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa Hilihoru karna tidak adanya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan kemudian ada beberapa pertanyaan dan informasi dari masyarakat Desa Hilihoru mengenai tidak terlaksana pekerjaan, oleh karena itu, mempertanyakan kepada saksi Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa mengenai beberapa pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, namun saksi Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa tidak menghiraukan sehingga setelah melewati Tahun 2019 kami mengundang pihak dari Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan untuk mengingatkan saksi Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa, dan hasilnya tanggal 19 Februari 2020 dibuatlah Berita Acara Musyawarah yang berisikan pernyataan akan menyelesaikan pekerjaan yang ditandatangan oleh Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa dan Margaret Harita selaku Kaur Keuangan dengan diketahui oleh saya selaku Ketua BPD dan Sokhiato Mendrofa selaku Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan namun sampai saat ini Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa tidak melaksanakan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Musyawarah tersebut dan Pekerjaan belum terselesaikan diantaranya pembangunan jalan yang hanya dikerjakan sepanjang 230 meter sedangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dikerjakan sekitar 500 meter, pemasangan tiang pada jembatan mini desa, dan ada beberapa upah pekerja yang tidak dibayar.
Bahwa saksi menerangkan sampai saat ini Yamuria Halawa selaku PJ.Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tidak ada menyampaikan Laporan kepada saya berupa Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terkait Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan juga Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan Laporan Realisasi Kegiatan.
Bahwa saksi menerangkan tidak adanya Perubahan APBDes Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019.
Bahwa saksi menerangkan selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 telah menerima Honor selaku BPD di setiap bulan selama satu tahun dengan jumlah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan sebagaimana yang termuat dalam APBDesa Hilihoru TA.2019, sedangkan Penyediaan Operasional BPD sebagaimana dalam APBDesa Hilihoru TA.2019 dengan anggaran sebesar Rp.31.700.000 (Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang kami terima hanya biaya ATK dan makan minum sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan tanda terima, sedangkan pakaian seragam dan lainnya dengan biaya sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sampai saat ini tidak pernah kami terima.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan Jembatan, Semenisasi dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019
Bahwa saksi menerangkan benar ada menerima uang sebagaimana kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi berupa :
Kwitansi tanggal 12 September 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran honor BPD;
Kwitansi tanggal 12 September 2019 sebesar Rp. 5.650.000,- (Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pembayaran ATK dan Mami BPD.
Kwitansi bulan Januari – Maret sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran honorarium aparat desa/BPD Hilihoru.
Bahwa saksi menerangkan dasar saksi menerima uang adalah selaku Ketua BPD Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa saksi menerangkan Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran ATK dan Makan Minum BPD Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Namun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah hilang.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui surat dalam poin d sampai poin o tersebut dan menandatanganinya, tetapi dalam poin k yaitu Daftar hadir rapat tanggal 26 Juni 2019 tentang Penetapan Jadwal Sinkronisasi hasil Evaluasi Camat terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2019 saya tidak ada menandatanganinya dan di dalam surat tersebut yang menandatanganinya selaku Ketua BPD Hilihoru yaitu SETIELI BUULOLO sementara Ketua BPD Hilihoru dari tahun 2015 sampai dengan sekarang adalah saksi.
Bahwa saksi menerangkan menerima uang sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun sudah saya kembalikan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penitipan / Pengembalian Uang Kerugian Negara pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebesar Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah.
Bahwa saksi menerangkan Surat Undangan Rapat Nomor 005/06/BPD/07.2005/2019 tanggal 03 Juni 2019 Perihal Penyampaian Draf Perdes tentang R-APBDesa Tahun Anggaran 2019; Daftar Hadir Rapat pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019 perihal Penetapan Jadwal Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2019; Surat Undangan Rapat Nomor 005/07/BPD/07.2005/2019 tanggal 10 Juni 2019 Perihal Penetapan Jadwal Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2019, saksi tidak menandatangani surat tersebut, namun pada poin d, e, f, g, h, i, j, k, dan l benar saya yang menandatangi namun pada poin h dalam BAP bukan nama saksi selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
JONILIUS NDRURU alias AMA MILKA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019, (SK tersebut tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa) sedangkan tugas saksi selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yakni memberitahukan kepada masyarakat untuk mengumpulkan bahan material (batu, pasir, krikil).
Bahwa saksi menerangkan yang saksi yang kerjakan selaku Anggota TPK terkait anggaran Kegiatan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 hanya mengumpulkan masyarakat yang menjual bahan material seperti batu kerikil.
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pembayaran kepada masyarakat pengumpul bahan material adalah HESEZISOKHI LAIA suami dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd.
Bahwa saksi menerangkan benar nama saksi yang termuat dalam kwitansi sebagai berikut :
Kwitansi (tanggal, bulan, dan tahun tidak ada) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); untuk Pembayaran Operasional Anggota TPK
Kwitansi tanggal 15 September 2019 sebesar Rp. 15.010.000,- (lima belas juta sepuluh ribu rupiah); untuk pembayaran bahan material kerekel sebanyak 38 kubik;
Kwitansi tanggal 17 September 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran upah pengerjaan rabat beton;
Kwitansi 15 september 2019 sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah; untuk pembayaran bahan material kerekel sebanyak 4 kubik;
Kwitansi tanggal 20 september 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); untuk Pembayaran upah harian kerja TPT;
Kwitansi yang dibayarkan oleh Kepala Desa tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); untuk pembayaran bahan material batu 2/3;
Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); untuk Pembayaran Gaji Anggota TPK;
namun ada beberapa yang bukan tandatangan saksi dan yang membayarkan kepada saksi adalah HESEZISOKHI LAIA selaku suami dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd.
Bahwa saksi menerangkan beberapa kwitansi yang buka tandatangan saksi dan tidak pernah saksi terima adalah sebagai berikut :
Kwitansi (tanggal, bulan, dan tahun tidak ada) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); untuk Pembayaran Operasional Anggota TPK, benar saksi terima dari Terdakwa.
Kwitansi tanggal 15 September 2019 sebesar Rp. 15.010.000,- (lima belas juta sepuluh ribu rupiah); untuk Pembayaran material kerekel, tidak saksi Terima)
Kwitansi tanggal 17 September 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Pembayaran Upah Pengerjaan Rabat Beton; Yang saksi Terima hanya Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kwitansi tanggal 15 September 2019 sebesar Rp. 1.580.000,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) pembayaran bahan material kerekel sebanyak 4 kubik tidak pernah saksi terima.
Kwitansi tanggal 20 september 2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Pembayaran upah harian kerja TPT; Yang saksi terima hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kwitansi yang dibayarkan oleh Kepala Desa tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); pembayaran bahan material batu 2/3 Tidak saksi terima dari Kepala Desa.
Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); pembayaran Gaji Anggota TPK, saksi terima tetapi saksi kembalikan kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas nama Tarjudi Halawa dengan alasan tidak adanya SK selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
sehingga total uang yang tidak saksi terima sebagaimana dalam kwitansi adalah sebesar Rp. 26.690.000 (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan telah melaksanakan seluruh kegiatan dengan sejumlah uang tersebut namun saksi hanya mempunyai bukti berupa catatan pribadi saksi dan kwitansi serta Surat Pernyataan yang sudah saksi serahkan di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui apakah ada uang sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) akan tetapi pada saat rapat di rumah sdr. SYUKUR NDRURU sekitar tahun 2019, HESEZISOKHI LAIA suami dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa mengaku/mengatakan bahwa uang sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) masih ditangan Terdakwa.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak membenarkan dan keberatan sebagian atas keterangan saksi.
TANGGAPAN SAKSI :
Saksi tetap pada keterangannya.
GESTIWAN ZEBUA, S.Pd, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
.
Bahwa saksi menerangkan jabatannya sebagai Direktur Pada UD. Josua bergerak dalam Penjualan Alat Tulis Kantor, fotocopy dan barang pecah belah serta peralatan lainnya dengan membuka toko beralamat Jl. Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, dan dapat saksi perlihatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Daftar Perusahaan.
Bahwa saksi menerangkan Benar nama jenis barang dan jumlah harga yang tercantum dalam Bon/Faktur sebesar Rp. 39.500.000 namun untuk kwitansi saksi masih sama-samar dan ragu apakah milik UD. Josua atau bukan namun tandatangan dan stempel bukan dari UD. Josua sebagaimana yang diperlihatkan kepada saksi.
Bahwa saksi menerangkan besaran pembelian yang UD. Josua terima hanya sebesar Rp. 29.000.000 namun sisa uang sebesar 10.500.000 sampai saat ini belum dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan dana desa hilihoru.
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru dan yang membayarkan pajak adalah saksi selaku Pengusaha UD. Josua.
Bahwa saksi menerangkan pada catatan saksi yang terbayarkan hanya sebesar Rp.29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) sehingga tidak mungkin saksi mengeluarkan kwitansi tanpa adanya pelunasan dari Terdakwa, dan sudah seringkali saksi melakukan penagihan kepada Terdakwa via telepon dan jawaban Terdakwa selalu sama yakni “iya akan dilunasi” namun hingga saat ini belum ada pelunasan.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi.
DESEMBER BUULOLO, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan diangkat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan dengan nomor dan tanggal saya lupa, sedangkan tugas dan wewenang saya selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan yakni melakukan pembinaan dan pengawasan tata tertib administrasi Pemerintah Desa
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dan hanya sebatas mengetahui nama Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan tidak mengurusi atau mempunyai hubungan kerja terkait pengelolaan Dana Desa namun saya hanya berurusan dengan seksi pemerintahan saja.
Bahwa saksi menerangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada saksi selaku Kepala Seksi Tata Pemerintahan berupa dokumen permintaan rekomendasi pengangkatan perangkat desa melalui sub bagian umum Kantor Kecamatan Amandraya dan yang menyerahkan dokumen tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi menerangkan pernah bertemu dengan YAMURIA HALAWA selaku PJ Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 terkait serah terima jabatan penggantian PJ Kepala Desa Hilihoru atas nama UKURAN HALAWA (lama) dengan saudara YAMURIA HALAWA selaku PJ. Kepala Desa Hilihoru (baru) dan pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah meminta dan menerima imbalan uang dari PJ Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 terkait dengan pembuatan rekomendasi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun YAMURIA HALAWA selaku PJ kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan pernah menawarkan kepada saksi imbalan berupa uang apabila rekomendasi Kaur keuangan atas nama Terdakwa MARGARET HARITA dikeluarkan sebelum pertukaran spesimen tanda tangan di Bank Rakyat Indonesia.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi.
SHOKIATO MENDROFA, SE pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan diangkat sebagai camat amandraya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan pada tanggal 09 Mei 2017, adapun yang manjadi tugas dan kewenangan saya selaku Camat Amandraya pada saat masa jabatan adalah membina dan mangawasi dalam pengelolaan dana desa.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi pengurus Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagai berikut:
Kepala Desa :YAMURIA HALAWA;
Sekretaris Desa :UKURAN HALAWA;
Kaur Keuangan :MARGARET HARITA;
Tim Pelaksana Kegiatan :SYUKUR NDRURU.
Bahwa saksi menerangkan mengenal dan mengetahui tersangka MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan adapun urusan/hubungan kerja pengelola dana desa dengan saksi selaku Camat Amandraya baik terkait kelengkapan dokumen dana desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabuapten Nias Selatan TA.2019 yaitu mengevaluasi dokumen Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) maupun urusan lain khusus pemerintahan desa.
Bahwa saksi menerangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada saksi sekalu Camat Amandraya yaitu Rencana Pembanguana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes), Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) dan yang menyerahkan dokumen tersebut adalah Kepala Desa.
Bahwa saksi menerangkan pernah bertemu dengan YAMURIA HALAWA SELAKU Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 pada acara serah terima Kepala Desa yang lama dengan Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan yang baru dan saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah meminta atau menerima uang berupa imbalan dari Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan terkait dengan pencairan tahap Pertama sebesar Rp. 9.500.000,- dengan rincian untuk penjemputan Surat Keputusan (SK) Pj. Kepala Desa sebesar Rp.2.500.000,- pada saat serah terima Pj. Kepala Desa lama dan Pj. Kepala Desa baru sebesar Rp.2.000.000,- kemudian untuk biaya pengajuan rekomendasi sebesar Rp.5.000.000,- pada tahap pencairan tahap Kedua untuk pengajuan rekomendasi sebesar Rp. 5.000.000,- serta pada pencairan tahap kedua sebesar Rp. 5.000.000,- dan saksi selaku Camat Amandraya tidak mempuanyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pengajuan namun yang dapat saksi keluarkan adalah pengantar dokemen kepada DPMD Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan selaku Camat Amandraya yang mengeluarkan surat tersebut pada tanggal 02 September 2019 perihal rekomendasi persetujuan pengangkatan Terdakwa MARGARET HARITA selaku Kaur keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan selaku Camat Amandraya tidak pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi Camat Amandraya Nomor : 123 tanggal 10 April 2019 tentang pengangkatan Perangkat Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan yang menerangkan mengenai Terdakwa MARGARET HARITA diangkat sebagai kaur keuangan desa, namun yang saksi keluarkan adalah Surat Nomor : 140/806/2019 tanggal 02 September 2019 perihal rekomendasi persetujuan pengangkatan Terdakwa Margaret Harita selaku Kaur keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandyara Kabupaten Nias Selatan.
TANGGAPAN TERDAKWA :
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi.
ALBERT DUHA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan diangkat sebagai sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 05.3-546 tahun 2017 tanggal 20 November 2017 sedangkan Tugas dan Fungsi saksi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan yakni:
Merumuskan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan;
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada daerah dan Kabupaten.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi yang menjadi pengurus atau pelaksana kegiatan anggaran Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 adalah saksi Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan yang menjadi Kaur Keuangan adalah Terdakwa Margaret Harita selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan kenal dan mengetahui Terdakwa Margaret Harita selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Margaret Harita.
Bahwa saksi menerangkan penyampaian mekanisme pencairan dokumen terkait dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yakni untuk pencairan Tahap Pertama, Kepala Desa menyampaikan dokumen APBDes yang sebelumnya telah di evaluasi oleh Pihak Camat, kemudian Kepala Desa menyampaikan ke Dinas PMD melalui bagian umum untuk dicatatkan dalam agenda surat masuk, kemudian bagian umum menyampaikan kepada saya selaku Kepala Dinas untuk kemudian saksi membuat disposisi untuku disampaikan ke bidang yang membidang, selanjutnya setelah saya mendisposisikan surat dimaksud, diserahkan bagian umum dan selanjutnya bagian umum menyerahkan ke Bidang Administrasi Aparatur dan Kerjasama Desa, setelah itu kepala bidang menindaklanjuti ke kepala seksi yang menangani untuk diproses dengan melakukan verifikasi kelengkapan berkas atau dokumen sebagai syarat penyaluran dana desa, kemudian kepala seksi akan membuat usul pengajuan Dana Desa dan wajib adanya paraf koordinasi, kemudian saksi tandatangani usul dan pengajuan dana desa, setelah itu disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan dokumen sebagai usul pencairan dana desa, sedangkan untuk Tahap Kedua, pihak Desa hanya menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya yang telah diinput di Dinas P2KAD Kabupaten Nias Selatan, sedangkan Tahap Ketiga Pihak Desa hanya menyampaikan Laporan Realisasi Tahap Kedua yang telah di Dinas P2KAD Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan benar Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 telah menyampaikan kelengkapan dokumen pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan berupa dokumen peraturan desa APBDes dan laporan reliasasi.
Bahwa saksi menerangkan pihak dari Desa baik Kepala Desa maupun Perangkat Desa langsung mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan dan menyerahkan dokumen ke bagian umum kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah menandatangani dokumen berupa laporan realisasi Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 pada setiap pengajuan Tahapan Pencairan Dana Desa namun yang saksi tandatangani adalah usul pengajuan pencairan dana desa setiap tahapan.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah meminta atau menerima uang dari Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 dan tidak pernah bertemu Pj. Kepala Desa Hilihoru TA. 2019 bahkan untuk menyampaikan dokumen apapun dari pihak desa langsung ke bagian umum kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan
TANGGAPAN TERDAKWA:
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum menghadirka 3 (tiga) orang ahli yang telah di dengar pendapatnya di bawah sumpah, masing-masing ahli tersebut yaitu :
FELETINA ZAGOTO, SE., MM, pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pernah diminta oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019 melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : B-553/1.2.30/Fd.1/12/2020 Tanggal 08 Desember 2020 Perihal : Permintaan untuk melakukan Audit Investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan telah dipenuhi sesuai dengan surat Tugas Inspektur Nomor 090/033.1/ITKAB/2021 tanggal 08 Januari tentang Melakukan Audit Investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Ahli menerangkan tujuan Penugasan adalah untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Ahli menerangkan ruang lingkup penugasan adalah Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan Mekanisme dan prosedur penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut:
Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyampaikan surat, melakukan ekspose dan kemudian menyampaikan keterangan dan data yang diperoleh.
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan :
Mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Melakukan reviu serta koodinasi atas data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Membandingkan fakta yang dijumpai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Melakukan pengujian dan analisis bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Membuat simpulan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Melakukan pembahasan hasil audit dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Bahwa Ahli menerangkan metode yang dilakukan dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah dengan dengan membandingkan antara APBDES (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan harga sebenarnya (kuitansi dan Faktur), keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan dan hasil konfirmasi (surat pernyataan) kepada masing-masing penerima yang namanya tertera di kuitansi atau faktur dan untuk pelaksanaan pembangunan dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perhitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.452.960.405,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp.842.000.000,-.
Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana desa yang telah ditarik dikurang belanja yang diakui realisasi pembayaran Rp.842.000.000,- – Rp.411.084.588,- = Rp.430.915.412,-.
Pajak yang belum disetor sebesar Rp.22.044.993,-.
Sehingga Rp.430.915.412,+ Rp.22.044.993 = Rp.452.960.405
Bahwa Ahli menerangkan penyimpangan atau temuan yang terjadi dalam dalam Pelaksanaan/ Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019 adalah :
Pelaksanaan pembangunan fisik volume tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sebagian tidak ada bukti-bukti pertanggungjawaban belanja Operasional dana desa Tahun 2019 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bahwa Ahli menerangkan benar bahwa Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan/Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 melalui Surat Pengantar dari Inspektur Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/360/ITKAB/2021 tanggal 07 Maret 2021 yang ditunjukkan kepada Ahli adalah benar laporan hasil audit yang Ahli lakukan bersama dengan Tim Audit.
Bahwa Ahli menerangkan Fakta-fakta yang disampaikan dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan/Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat pada Lampiran pada surat : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021.
Bahwa Ahli menerangkan dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019, Tim Audit tidak melakukan pembahasan dengan Pj. Kepala Desa atau Perangkat Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 -pihak terkait dengan Pelaksanaan/ Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019.
SUSILAWATI LAROSA, SE., MM., pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut
Bahwa Ahli menerangkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan pernah diminta oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019 melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : B-553/1.2.30/Fd.1/12/2020 Tanggal 08 Desember 2020 Perihal : Permintaan untuk melakukan Audit Investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan telah dipenuhi sesuai dengan surat Tugas Inspektur Nomor 090/033.1/ITKAB/2021 tanggal 08 Januari tentang Melakukan Audit Investigasi dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Ahli menerangkan Tujuan Penugasan adalah untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Ahli menerangkan Ruang lingkup penugasan adalah Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang kami laksanakan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Bahwa Ahli menerangkan Mekanisme dan prosedur penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai berikut:
Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyampaikan surat, melakukan ekspose dan kemudian menyampaikan keterangan dan data yang diperoleh.
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Nias Selatan :
Mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Melakukan reviu serta koodinasi atas data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Membandingkan fakta yang dijumpai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Melakukan pengujian dan analisis bukti/dokumen yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Membuat simpulan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Melakukan pembahasan hasil audit dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Bahwa Ahli menerangkan Metode yang dilakukan dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah dengan dengan membandingkan antara APBDES (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan harga sebenarnya (kuitansi dan Faktur), keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan dan hasil konfirmasi (surat pernyataan) kepada masing-masing penerima yang namanya tertera di kuitansi atau faktur dan untuk pelaksanaan pembangunan dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan perhitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.452.960.405,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp.842.000.000,-.
Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana desa yang telah ditarik dikurang belanja yang diakui realisasi pembayaran
Rp.842.000.000,- – Rp.411.084.588,- = Rp.430.915.412,-.
Pajak yang belum disetor sebesar Rp.22.044.993,-.
Sehingga Rp.430.915.412,+ Rp.22.044.993 = Rp.452.960.405,
Bahwa Ahli menerangkan Penyimpangan atau temuan yang terjadi dalam dalam Pelaksanaan/ Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019 adalah :
Pelaksanaan pembangunan fisik volume tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
Sebagian tidak ada bukti-bukti pertanggungjawaban belanja Operasional dana desa Tahun 2019 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bahwa Ahli menerangkan benar bahwa Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan/Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 melalui Surat Pengantar dari Inspektur Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/360/ITKAB/2021 tanggal 07 Maret 2021 yang ditunjukkan kepada Ahli adalah benar laporan hasil audit yang Ahli lakukan bersama dengan Tim Audit.
Bahwa Ahli menerangkan Fakta-fakta yang disampaikan dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan/Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat pada Lampiran pada surat : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021.
Bahwa Ahli menerangkan dalam pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019, Tim Audit tidak melakukan pembahasan dengan Pj. Kepala Desa atau Perangkat Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019, namun dalam pelaksanaan audit, Tim audit melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan Pelaksanaan/ Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp.893.308.123,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Tahun Anggaran 2019.
KRISTIAN NOVAARO GEA, ST., MM., pada pokonya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan pemeriksaan fisik di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan terkait pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru TA.2019 pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 bertempat di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan pada saat itu didampingi oleh Tim Kejaksaan Nias Selatan, Tim Inspektorat dan juga bersama dengan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa Ahli menerangkan Pemeriksaan Fisik yang dilakukan di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan terkait pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru TA.2019 adalah terdiri dari tiga Item Pekerjaan Fisik antara lain
Peningkatan Jalan Semenisasi;
Pembanguan Tembok Penahan Tanah (TPT); dan
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru.
Bahwa Ahli menerangkan Metode pemeriksaan pada pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 yang kami lakukan adalah Metode Pengukuran Volume pekerjaan yang terpasang dilapangan yang meliputi Panjang, Lebar dan Tinggi. dari Volume tersebut kami konversi dengan Rencana Anggaran Biaya yang sudah dibuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Ahli menerangkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan dilapangan Ahli cantumkan dalam tabel rincian berikut ini :
Peningkatan jalan semenisasi
-
Rencana Realisasi Kekurangan/ Selisih Volume Rencana Biaya Rencana Volume Terlaksana Biaya
Terlaksana
Volume Biaya V= tidak tertera
P= 300 Meter
Rp.334.450.350,- V = 50,27 M3
( P= 233 Meter)
Rp. 80.058.523,- P= - 67 M’ (-)Rp. 254.391.827,00
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
-
Rencana Realisasi Kekurangan/ Selisih Volume Rencana Biaya Rencana Volume Terlaksana Biaya Terlaksana Volume Biaya - Rp.62.947.311,98 44,38 M3 Rp. 62.596.535,- - (-) Rp. 350.776,98
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru
-
Rencana Realisasi Kekurangan/ Selisih Volume Rencana Biaya Rencana Volume Terlaksana Biaya
Terlaksana
Volume Biaya 1 Unit Rp.158.618.376,61 1 Unit Rp. 113.081.529,- - (-) Rp. 45.536.847,61
Bahwa Ahli menerangkan dari hasil perhitungan adanya pekerjaan yang belum terealisasi :
Peningkatan jalan Semenisasi, Selisih Panjang 67 Meter dan Biaya Rp.254.391.827,- Belum Terealisasi.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), Volume rencana tidak tertera di APBDes, Selisih Biaya Rp.350.776,98,- Belum Terealisasi.
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru, Volume rencana terinci di APBDes hanya, Selisih Biaya setelah dilakukan perhitungan Rp.45.536.847,62,- Belum Terealisasi.
Bahwa Ahli menerangkan Volume semenisasi sesuai rencana adalah 300 meter, yang di kerjakan adalah sepanjang 233 meter dan ada kekurangan sepanjang 67 meter, yang 233 meter sudah dilaksanakan item pekerjaanya hanya Cor Beton, seharusnya sesuai rencana pekerjaan tersebut terdiri dari pasangan batu kosong, Cor beton, Timbunan Batu, Timbunan Sirtu (sesuai item RAB) kemudian yang 67 meter tidak ada pekerjaan sama sekali
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menghadirkan satu orang ahlin yang meringankan, yang telah memberikan pendapatnya di bawah sumpah, ahli tersebut atas nama SUDIRMAN SE., SH., MM (Konsultan Audit Keuangan Sudirman SE., SH., MM) pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan hambatan penugasan, karena keterbatasan waktu sehingga beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk perhitungan Kerugian Negara tidak diperoleh;
Bahwa Ahli menerangkan total keseluruhan dana yang keluar dari kas desa Tahun 2019 sebesar Rp842.000.000.-;
Ahli menerangkan bahwa total keseluruhan Dana yang keluar dari Kas Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.842.000.000,-
Ahli menerangkan bahwa kerugian negara sementara ditemukan perhitungan sebesar Rp.503.750.000,-
Ahli menerangkan bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara membandingkan antara APBDES (kuintansi dan faktur ), keterangan saksi di BAP dan hasil konfirmasi (surat pernyataan) kepada masing -masing penerima yang namanya tertera di kuitansi atau faktur dan untuk pelaksaan pembangunan dengan membandingkan Rencana Angaran Biaya (RAB) dengan perhitungan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupr) Kabupaten Nias Selatan.
Ahli menerangkan bahwa Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Analisa Data Yang Tersedia Dapat Dijelaskan Bahwa :
Penarikan Dana Desa TA.2019 Sebesar Rp.842.000.000,00
Realisasi Belanja Sebesar Rp.411.084.588,00 Yaitu :Nilai Kuitansi yang diserahkan Kaur Keuangan Selaku Bendahara Sebesar Rp.450.235.000,00 dikurangi yang tidak diakui sebesar Rp.39.150.412,00
Belanja yang tidak ada bukti adalah sebesar Rp.430.915.412,00 yaitu penarikan dana desa sebesar Rp.842.00.000,00 dikurangi realisasi belanja sebesar Rp.411.084.588,00
Pajak yang belum disetor sebesar Rp.22.044.993,00
Ahli menerangkan bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode penghitungan diatas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.430.915.412,00 dan Pajak yang belum disetor sebesar Rp.22.044.993,00 dengan jumlah secara keseluruhan sebesar Rp.452.960.405,00
Ahli menerangkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Dana Yang Telah Ditarik Bendahara Rp.842.000.000,00 Nilai Pertanggungjawaban Sebenarnya Rp.411.084.588,00 Selisih/Kerugian Rp.430.915.412,00 PPN,PPh& PHR Rp. 21.950.561.00 Jumlah Total Rp.452.865.973,00
Ahli menerangkan bahwa nilai pertanggungjawaban sebenarnya adalah :
Ahli menerangkan bahwa selisih/kerugian sebesar Rp.430.915.412,00 terdiri dari :
| Nilai Kuitansi | Rp.450.235.000 |
| Nilai Jumlah Realisasi Sebenarnya | Rp.411.084.588 |
| Selisih | Rp. 39.150.412 |
Kekurangan Pekerjaan Fisik
Pekerjaan Non Fisik Sebesar Rp.191.324.592,00 yaitu selisih/kerugian sebesar Rp.430.915.412,00 dikurangi kekurangan Pekerjaan Fisik sebesar Rp.239.590.821,00, Rincian Kekurangan Pekerjaan Non Fisik Sebesar Rp.191.324.592,00 terdiri dari:
| 1. Pemeliharaan Jembatan Desa | Rp. 44.816.835,00 |
| 2. Pembangunan Jalan Semenisasi dan TPT | Rp.194.773.986,00 |
| Total | Rp.239.590.821,00 |
-
-
-
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.148.408.092,84 2. Bidang Lainnya Sebesar Rp. Rp. 42.916.499,16
-
-
Ahli menerangkan bahwa Standar Audit Intern Pemerintan Indonesia (SAIPI) yang selanjutnya disebut sebagai standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern.
Ahli menerangkan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat/Daerah yang terdiri dari Inspektorat Badan Pengawas Keuangan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada kementrian/kementrian Negara Inspektorat Utama/lnspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya.
Ahli menerangkan bahwa laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tidak layak dijadikan dasar adanya kerugian negara karena:
Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Tidak berdasakan standar audit;
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tegas menyeutkan pemeriksaan harus berdasarkan standar pemeriksaan, standar pemeriksaan yang wajib digunakan inspektorat adalah Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Yangmana Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang tidak dilakukan Inspektorat adalah sebagai berikut :
Data tidak lengkap.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk perhitungan kerugian keuangan Negara tidak diperoleh, hal ini bertentangan dengan SAIPI angka 3310 (tiga ribu tiga ratus sepuluh) tentang Mengidentifikasi Informasi Audit Intern yang cukup, kompeten dan relevan.
Di dalam laporan tidak ada pernyataan dilakukan sesuai dengan standart.
Dalam laporan Inspektorat tidak ada pernyataan dilakukan sesuai dengan standart. Hal ini bertentangan dengan SAIPI angka 4050 (empat ribu lima puluh) tentang kesesuaian dengan standart audit yang menyatakan auditor diharuskan untuk menyatakan dalam setiap laporan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan standart.
Tidak melakukan pengujian bukti yaitu tidak melakukan komunikasi berupa klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang kebenaran bukti-bukti yang diterima dari penyidik.
Hal ini bertentangan dengan SAIPI angka 4020 (empat ribu dua puluh) Nomor 18 yaitu komunikasi yang objektif adalah adil, tidak memihak, tidak bias serta merupakan hasil dari peniliaian adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan.
Tidak meminta tanggapan pejabat yang bertanggung jawab;
Inspektorat tidak meminta tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas kesimpulan dan tidak dimuat atau dilampirkan dalam laporan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat (4) yang berbunyi : “Tanggapan Pejabat Pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan”.
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Penyebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah Kerugian Keuangan Negara yang ditetapakan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tegas menyebutkan kerugian keuangan Negara harus nyata dan harus pasti jumlahnya, yang mana tertuang dalam bukti sebagai berikut :
Jumlah Kerugian Keuangan Negara dalam laporan dan lampiran tidak sama jumlahnya, dalam laporan sebesar Rp452.960.405,- sedangkan dalam lampiran sebesar Rp452.865/973,-;
Menetapkan pajak yang belum dibayar sebagai kerugian keuangan Negara tidak dapat dibenarkan pajak masih bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya;
Belum memperhitungkan penyusutan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah;
Rincian Perhitungan Inspektorat tidak jelas yaitu:
tidak diketahui pasti berapa jumlah kerugian disetiap bidang; dan
tidak semua bidang ada Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Kerugian Keuangan Negara tidak bisa dihitung.
Penyebab kerugian Keuangan Negara yang tidak bisa dihitung adalah data tidak lengkap, hal ini sesuai dengan pernyataan di dalam laporan tentang hambatan penugasan yang menyebutkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk perhitungan kerugian Negara tidak diperoleh. Adapun dokumen yang tidak lengkap adalah :
Tidak semua kegiatan bidang ada RAB untuk mengetahui pasti rincian anggarannya;
Tidak diketahui berapa umur pekerjaan fisik untuk menghitung penyusutan barang milk daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menerangkan diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan (nomor dan tanggal saya lupa) sekitar bulan April 2019, sedangkan Tugas saya selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019, yakni:
Menyusun RAK Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi, menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ada menyusun Rencana Anggaran dan Kegiatan (RAK) Desa Hilihoru dikarenakan Terdakwa diangkat sebagai Kaur keuangan pada bulan April 2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan perubahan Spesimen tandatangan antara bendahara lama dengan Kaur Keuangan dan nama Rekening yakni Kas Desa Hilihoru dengan Nomor Rekening : 3832-01-034044-53-7
Bahwa Terdakwa menerangkan sepengetahuan Terdakwa mekanisme pencairan dana Desa Hilihoru adalah menyerahkan laporan realisasi kepada Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan setelah Camat Amandraya mengeluarkan rekomendasi lalu Rekomendasi Camat Amandraya tersebut dengan lampiran Realisasi Penggunaan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan kemudian diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan beserta Dinas BPKAD Kabupaten Nias Selatan. Setelah Dinas BPKAD memverifikasi lalu mengeluarkan SP2D untuk pencairan di Bank BRI Unit Teluk Dalam. Selanjutnya Terdakwa dan Pj. Kepala Desa Hilihoru an. YAMURIA HALAWA menyerahkan fotocopy Surat Keputusan, fotocopy KTP dan mengisi Slip Penarikan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Sehingga Dana Desa telah kami tarik sesuai dengan jumlah yang tertera di Slip Penarikan. Dan Dana Desa tersebut Terdakwa simpan untuk pembayaran kegiatan dana desa tersebut. Dan SPP tidak Terdakwa buat dikarenakan sdr. YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan mengambil alih pembuatan realisasi penggunaan dana desa dan sebagai gantinya untuk melakukan setiap transaksi pembayaran saya menggunakan Kwitansi.
Bahwa Terdakwa menerangkan Penarikan Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan harus ada Pj. Kepala Desa Hilihoru an. YAMURIA HALAWA dan Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan setiap penarikan Dana Desa tersebut harus ada spesimen tandatangan Pj. Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dan tidak dapat diwakilkan pejabat lain ataupun orang lain.
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah Dinas BPKAD memverifikasi dan mengeluarkan SP2D, Pj. Kepala Desa Hilihoru an. YAMURIA HALAWA dan Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan mendatangi pihak Bank BRI Unit Teluk Dalam melalui Custumer Service, selanjutnya melampirkan syarat dan ketentuan penarikan yaitu buku rekening Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, fotocopy SK, fotocopy KTP dan slip penarikan, kemudian Custumer Service menyerahkan ke teller bank untuk proses pencairan, lalu pihak teller memanggil dan menyerahkan uang sesuai yang tertera di dalam slip penarikan.
Bahwa Terdakwa menerangkan jumlah penyimpanan uang tunai yang bersumber dari Dana Desa adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sekali penarikan dari Kas Desa Hilihoru.
Bahwa Terdakwa menerangkan penggunaan dana Desa Hilihoru adalah dipergunakan untuk Pembayaran Honor aparat, pembayaran kegiatan Hari HUT, pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) Desa, Pembelian Trata dan Kursi, pembayaran kegiatan pembangunan jalan Semenisasi, Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Jembatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan mekanisme pembayaran dana desa Hilihoru tersebut yaitu untuk kegiatan seperti pembayaran Gaji Harian Orang Kerja (HOK) dan pembelian bahan material, saya yang membayarkan kepada TARJUDI HALAWA Alias AMA NITA selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan JONILIUS NDRURU Alias AMA MILKA selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sedangkan untuk pembayaran kegiatan lainnya seperti pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) saya sendiri yang membelanjakan.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah membayarkan untuk kegiatan masing-masing Kepala Seksi (KASI) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah mencatat semua pengeluaran dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Panjar dana Desa Hilhoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan jumlah dana desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 yang masuk ke Kas Desa Hilihoru sebesar Rp.840.000.000,- ditambah dengan SILPA sebesar Rp.2.677.469,- = Rp.842.677.469,- dengan penarikan :
Tahap Pertama:
Termin ke-I sebesar Rp. 125.000.000,-
Termin ke-II sebesar Rp. 56.000.000,-
Tahap Kedua :
Termin ke-I sebesar Rp. 125.000.000,-
Termin ke-II sebesar Rp. 125.000.000,-
Termin ke-III sebesar Rp. 54.000.000,-
Tahap Ketiga :
Termin ke-I sebesar Rp. 125.000.000,-
Total keseluruhan yang kami tarik adalah sebesar Rp.610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah). Dan tanggal 30 Desember 2019 ditransfer dana desa ke rekening YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru sebesar Rp.232.000.000 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) sehingga jumlah total Dana Desa yang keluar dari Rekening Kas Desa Hilihoru sekitar Rp.842.000.000 (delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menerangkan dasar Terdakwa menstransfer uang kepada Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan adalah karena pada tanggal 30 Desember 2019 Terdakwa dengan YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan melakukan penarikan dana desa sebesar Rp.357.000.000,- dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi Yamuria Halawa hanya bisa menarik sebesar Rp.125.000.000,- dan sedangkan sebesar Rp.232.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi atas nama YAMURIA HALAWA dengan cara mengambil slip transfer dan menulis transferan uang sebesar Rp.232.000.000,- dari rekening Kas Desa Hilihoru ke nomor rekening pribadi atas nama YAMURIA HALAWA. Dan yang perlu diperjelas yang melakukan transfer secara sepihak adalah YAMURIA HALAWA tanpa sepengetahuan Terdakwa selaku kaur keuangan dan pada saat penarikan uang tersebut tidak pernah dikonformasi atau diberitahu kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menerangkan selain uang transfer sebesar Rp.232.000.000,- ke rekening pribadi YAMURIA HALAWA, juga Terdakwa ada memberikan uang kepada YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru disertai dengan kwitansi antara lain :
Kwitansi tanggal 30 Juli 2019 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus Juta rupiah) – Tahap I Pencairana Dana Desa;
Kwitansi tanggal 12 september 2019 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)- Tahap II Pencairana Dana Desa;
Kwitansi tanggal 16 September 2019 sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)- Tahap II Pencairana Dana Desa;
Kwitansi tanggal 19 September 2019 sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) - Tahap II Pencairana Dana Desa;
Kwitansi tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) - Tahap III Pencairana Dana Desa;
Sehingga total dana desa yang saya berikan kepada YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru sebesar Rp.507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menerangkan dasar memberikan uang kepada Sdr. YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 adalah YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 meminta uang kepada Terdakw dengan alasan jika ada keperluan dana yang kurang dari uang yang Terdakwa pegang agar diminta kepada YAMURIA HALAWA selaku Pj. Desa Hilihoru dan untuk keperluan lainnya seperti pembayaran kegiatan BIMTEK dan seluruh biaya SPPD. Namun bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran uang yang diterima oleh YAMURIA HALAWA tidak pernah diberikan kepada Terdakwa sampai saat ini.
Bahwa Terdakwa menerangkan pengeluaran dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 yakni :
Tahap I (Pertama)
| No. | Tanggal | Nama Kegiatan Pembayaran | Nama Penerima | Jumlah Pembayaran (Rp) |
| 1 | 02/08/2019 | Pembayaran bahan material Pasir | Sanaliwa'a Halawa | Rp 30.000.000,00 |
| 2 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Ukuran Halawa | Rp 3.000.000,00 | |
| 3 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Fidelis Bu'ulolo | Rp 1.500.000,00 | |
| 4 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Tuhozisokhi Halawa | Rp 1.500.000,00 | |
| 5 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Syukur Ndruru | Rp 1.500.000,00 | |
| 6 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Yuslina Dachi | Rp 1.500.000,00 | |
| 7 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Sulami Halawa | Rp 1.500.000,00 | |
| 8 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Aprilianus Bu'ulolo | Rp 1.500.000,00 | |
| 9 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Lidina Laia | Rp 1.200.000,00 | |
| 10 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Persaingan Laia | Rp 1.500.000,00 | |
| 11 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Sanaliwa'a Halawa | Rp 1.350.000,00 | |
| 12 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Wendilius Halawa | Rp 900.000,00 | |
| 13 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Borogamuata Laia | Rp 900.000,00 | |
| 14 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Armansyah | Rp 900.000,00 | |
| 15 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Susanti Wau | Rp 1.125.000,00 | |
| 16 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Lalanafaudu Laia | Rp 750.000,00 | |
| 17 | Honorarium Aparat Desa Januari- Maret 2019 | Supeni Hulu | Rp 750.000,00 | |
| 18 | 05/01/2020 | Honor TPK | A. Nita | Rp 6.000.000,00 |
| 19 | 05/01/2020 | RKPDes | Aprilianus Bu'ulolo | Rp 2.000.000,00 |
| 20 | Kayu Bulat Jembatan | Rp 1.500.000,00 | ||
| 21 | 05/07/2019 | Honor makan Amandraya | Sanaliwa'a Halawa | Rp 2.000.000,00 |
| 22 | 05/08/2019 | Ongkos | Yedieli Halawa | Rp 1.410.000,00 |
| 23 | 12/08/2019 | Transportasi Kontingen Bola 17-08-2019 | Sanaliwa'a Halawa | Rp 4.000.000,00 |
| 24 | 05/01/2020 | Pengisian kerikil di tengah Rabat Beton | Sudi Halawa | Rp 1.500.000,00 |
| 25 | 05/01/2020 | Batu Besar | A. Sumi | Rp 2.065.000,00 |
| 26 | 05/01/2020 | Operator Molen | A. Nita | Rp 4.000.000,00 |
| 27 | 05/01/2020 | Pengecoran Jembatan | A. Nita | Rp 1.500.000,00 |
| 28 | Makan Di Café Bola | Café Bola | Rp 589.000,00 | |
| 29 | 20/08/2019 | Makan Dan minum Kontingen Sepak Bola 17-08-2019 | Rm. Beni | Rp 3.000.000,00 |
| 30 | 30/07/2019 | Kaos Olahraga 2 Stell | UD. CAHAYA SABLON | Rp 400.000,00 |
| 31 | 30/07/2019 | Kaos Bola | UD. CAHAYA SABLON | Rp 1.800.000,00 |
| 32 | 15/08/2019 | Pembelian paku dan semen | UD. LINDA | Rp 3.682.000,00 |
| 33 | 01/08/2019 | Pembelian sepatu Bola,Dll | UD. LIS | Rp 6.925.000,00 |
| 34 | 30/07/2019 | Fotocopy, Jilid, Dll | UD. Nisel Jaya | Rp 1.950.000,00 |
| 35 | Fotocopy | UD. JEASON | Rp 85.000,00 | |
| 36 | Biaya Makan Minum | Rm. IMMANUEL BARU | Rp 799.000,00 | |
| 37 | Pembelian Tnda Besi dan Kursi Plastik | Rp 39.000.000,00 | ||
| 38 | 05/01/2020 | Konsumsi rapat Bumdes | Rm. Beni | Rp 8.000.000,00 |
| 39 | 05/01/2020 | Biaya Konsumsi rapat musdes | Rm. Beni | Rp 5.000.000,00 |
| 40 | 26/08/2019 | Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa | PT. SARANA DHARMA PRATAMA | Rp 5.000.000,00 |
| 41 | 26/08/2019 | Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa | PT. SARANA DHARMA PRATAMA | Rp 5.000.000,00 |
| TOTAL | Rp 158.580.000,00 | |||
Tahap II (Kedua)
| No. | Tanggal | Nama Kegiatan Pembayaran | Nama Penerima | Jumlah Pembayaran (Rp) |
| 1 | 16/09/2019 | Pembelian Material Batu | UD. LINDA | Rp 220.000,00 |
| 2 | 20/09/2019 | Pembelian Semen, DLL | RK | Rp 42.790.000,00 |
| 3 | 01/09/2019 | Kaos Sablon | UD. CAHAYA SABLON | Rp 600.000,00 |
| 4 | 12/09/2019 | Cat, dll | UD. LINDA | Rp 150.000,00 |
| 5 | 25/09/2019 | Ongkos Semen | Sanaliwa'a Halawa | Rp 3.000.000,00 |
| 6 | 25/09/2019 | Sepatu Bots | UD. LIS 2 | Rp 120.000,00 |
| 7 | 20/09/2019 | Ongkos tenda kursi | Sanaliwa'a Halawa | Rp 5.000.000,00 |
| 8 | Ongkos Semen | Sanaliwa'a Halawa | Rp 4.500.000,00 | |
| 9 | 27/09/2019 | Bahan pasir dan batu | Yedieli Halawa | Rp 10.000.000,00 |
| 10 | 20/09/2019 | Harian kerja / Upah Gaji | Jonilius Ndruru | Rp 10.000.000,00 |
| 11 | 22/09/2019 | Operator Molen | Rp 2.000.000,00 | |
| 12 | 20/09/2019 | Sewa Gudang (Jaga Malam) | A. Lidi | Rp 500.000,00 |
| 13 | 22/09/2019 | Biaya tambahan TPT | A. MATO | Rp 4.000.000,00 |
| 14 | 20/09/2019 | Batu 5/7 | A. Sufi | Rp 1.770.000,00 |
| 15 | 20/09/2019 | Batu besar | A. Sumi | Rp 3.900.000,00 |
| 16 | 22/09/2019 | Batu Besar | A. Sumi | Rp 5.900.000,00 |
| 17 | 15/09/2019 | Kerikil 2/3 7 kubik | I. Leni | Rp 2.750.000,00 |
| 18 | 20/09/2019 | Ongkos Gudang | Fani Buulolo | Rp 2.000.000,00 |
| 19 | Bahan Material (kayu) | Bijaksana Giawa | Rp 2.300.000,00 | |
| 20 | 15/09/2019 | Kerikil 5 kubik | Rp 1.975.000,00 | |
| 21 | Material Kayu | Hejisokhi Laia | Rp 800.000,00 | |
| 22 | 10/09/2019 | Pasir dan batu | Yedieli Halawa | Rp 2.000.000,00 |
| 23 | Bahan Material Kerikil dan batu | Waoziduhu | Rp 1.771.000,00 | |
| 24 | Biaya material (kayu panjar) | Hejisokhi Laia | Rp 1.500.000,00 | |
| 25 | 17/09/2019 | Upah pengerjaan rabat beton | Jonilius Ndruru | Rp 1.000.000,00 |
| 26 | 15/09/2019 | Bahan material | Jonilius Ndruru | Rp 1.580.000,00 |
| 27 | Sewa Molen | Sanaliwa'a Halawa | Rp 12.000.000,00 | |
| 28 | 15/09/2019 | Bahan material | Jonilius Ndruru | Rp 15.010.000,00 |
| 29 | 18/09/2019 | Pengangkutan semen | Sanaliwa'a Halawa | Rp 1.500.000,00 |
| 30 | 18/09/2019 | Pengangkutan kawat | Sanaliwa'a Halawa | Rp 1.200.000,00 |
| 31 | 20/09/2019 | Panjar kerikil | tarjudi halawa | Rp 10.000.000,00 |
| 32 | 20/09/2019 | Material kayu | Yedieli Halawa | Rp 5.000.000,00 |
| 33 | Operasional TPK | tarjudi halawa | Rp 300.000,00 | |
| 34 | Operasional TPK | fanaiwa'a halawa | Rp 300.000,00 | |
| 35 | Operasional anggota TPK | Naohede ndruru | Rp 300.000,00 | |
| 36 | Operasional TPK | Jonilius Ndruru | Rp 300.000,00 | |
| 37 | Operasional TPK | Sabar Budi Halawa | Rp 300.000,00 | |
| 38 | Operasional TPK | fagauliwaa | Rp 500.000,00 | |
| 39 | ATK Sekdes | Ukuran Halawa | Rp 4.000.000,00 | |
| 40 | Biaya Pembuatan RAB | Ukuran Halawa | Rp 5.000.000,00 | |
| 41 | 12/09/2019 | ATK TPK | A. Nita | Rp 2.000.000,00 |
| 42 | 20/09/2019 | Honor Aparat | Aprilianus Bu'ulolo | Rp 1.500.000,00 |
| 43 | 12/09/2019 | Honor operator desa | Rp 2.000.000,00 | |
| 44 | 12/09/2019 | ATK dan Mami BPD | Persaingan | Rp 5.650.000,00 |
| 45 | 12/09/2019 | Honor anggota BPD | Rp 1.250.000,00 | |
| 46 | 12/09/2019 | Honor anggota BPD | Rp 1.250.000,00 | |
| 47 | Honor Wakil BPD | Sanaliwa'a Halawa | Rp 2.250.000,00 | |
| 48 | Honor Sekretaris BPD | Susanto Wau | Rp 1.870.000,00 | |
| 49 | 12/09/2019 | Borogamuata laia | Rp 1.500.000,00 | |
| 50 | 12/09/2019 | Honor BPD | Persaingan Laia | Rp 2.500.000,00 |
| 51 | 12/09/2019 | Honor Kadus I | Rp 1.500.000,00 | |
| 52 | 12/09/2019 | Honor Kadus III | Rp 1.500.000,00 | |
| 53 | 12/09/2019 | Honor aparat Desa | Yuslina Dachi | Rp 2.500.000,00 |
| 54 | 12/09/2019 | Honor aparat Desa | Margareth Harita | Rp 2.500.000,00 |
| 55 | 12/09/2019 | Honor aparat Desa | Rp 2.500.000,00 | |
| 56 | 17/09/2019 | Honor dari bulan 4-8 tahun 2019 | Fidelis Bu'ulolo | Rp 2.500.000,00 |
| 57 | 17/09/2019 | Honor aparat Desa | Syukur Ndruru | Rp 2.500.000,00 |
| 58 | 12/09/2019 | Honor aparat Desa | Tuhozisokhi Halawa | Rp 2.500.000,00 |
| TOTAL | Rp 207.606.000,00 | |||
Tahap III
Selanjutnya, Terdakwa bersama Yamuria Halawa selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru melakukan penarikan dana desa pada akhir bulan Desember 2019 sebesar Rp.357.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan pada saat itu kami hanya bisa menarik sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan untuk sisanya sebesar Rp.232.000.000,-(Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) ditransfer ke rekening pribadi atas nama YAMURIA HALAWA dengan menulis slip transfer uang sebesar Rp.232.000.000,- dari rekening Kas Desa Hilihoru ke Nomor Rekening atas nama YAMURIA HALAWA. Sedangkan uang tunai sebesar Rp.125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sdr. YAMURIA HALAWA meminta kepada Terdakwa uang sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan menandatangani kwitansi pada tanggal 30 Desember 2019 dan sisa uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk pembayaran upah Harian Orang Kerja (HOK).
Bahwa Terdakwa menerangkan sampai saat ini belum dibelanjakan pengadaan peralatan elekteronik dan alat studi komputer dan mesin sesuai dengan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan hanya menyetorkan pajak makan dan minum sebesar Rp.2.866.689,- sebagaimana bukti slip penyetoran terlampir sedangkan untuk kegiatan lainnya tidak ada menyetorkan pajak.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah membuat buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu panjar dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan sepengetahuan Terdakwa tidak ada dilibatkan penyedia jasa lain atau pihak ketiga namun dilaksanakan oleh masyarakat Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ada sisa anggaran dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019
Bahwa Terdakwa menerangkan menyampaikan laporan pelaksanaan APBDesa Hilihoru TA.2019 semester pertama kepada Bupati Nias Selatan melalui Camat Amandraya namun sampai saat ini Terdakwa dan saksi Yamuria Halwa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa Hilihoru TA.2019 karena sampai saat ini YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru belum menyerahkan kepada Terdakwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas uang yang diterima oleh YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru sebesar Rp.507.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa Terdakwa menerangkan ada mengeluarkan uang pada kwitansi tanggal 05 bulan Januari tahun 2020 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) untuk pembayaran pengecoran jembatan tertanda tangan A. Nita; Kwitansi tanggal 12 bulan September tahun 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran ATK PTK. A. Nita; Kwitansi tanggal 20 bulan Agustus tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk pembayaran makan dan minum kontingen sepak bola HUT 17 Agustus di RM BENI; Kwitansi tanggal 05 bulan Juli tahun 2020 sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) untuk pembayaran Konsumsi Rapat Musdes pada penarikan DD dan ADD tahap I di RM BENI; Kwitansi tanggal 05 bulan Juli tahun 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Biaya konsumsi Rapat Musdes Hilihoru Tahap II di RM BENI dan memeberikan kepada masyarakat berhubung dikarenakan A. NITA tidak berada dilapangan dan atas persetujuan dari A. NITA saya diperbolehkan untuk menandatangani Kwitansi tersebut.
Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui lokasi RM BENI tersebut, yang berada di dekat kantor Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan tetapi sekarang sudah berganti nama menjadi RM Dias.
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Siri sebesar Rp.400.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 31 Desember 2019 untuk Pembayaran Material/ Pasir sebanyak lima belas kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Pasir 15 kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Penyelesaian Jembatan termasuk bahan material jembatan, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa sebesar Rp.2.500.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran HOK atau Tukang yang diterima oleh Tafowa’a Bu’ulolo sebesar Rp. 12.000.000,
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh Yobedi Amazihono sebesar Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material, yang diterima oleh Wao Bu’ulolo sebesar Rp.1.056.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material 2/3, yang diterima oleh Satina Laia sebesar Rp.2.454.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Material batu 2/3 sebanyak 5 (lima) Kubik yang diterima oleh Pius Bu’ulolo sebesar Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tati sebesarRp.900.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Batu 4 (Empat) Kubik yang dterima oleh Wao/Feli Rp.1.200.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu 2/3 sebanyak 15 kubik, yang diterima oleh A. Piter sebesar Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu, yang diterima oleh Nuari sebesar Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Jembatan dan HOK, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa Sebesar Rp.5.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima Oleh Jonilius Ndruru sebesar Rp.1.600.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3, yang diterima oleh Loja Halawa sebesar Rp. 1.600.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh I. Jimu sebesar Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tatisebesar Rp.900.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Yuli sebesar Rp.400.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Batu 10/15, yang diterima oleh A. Milka Ndruru sebesar Rp.600.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Pasir atau Sertu sebanyak 60 (enam Puluh) Kubik yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.17.700.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Januari 2019 untuk Pembayaran Biaya Pengangkutan Semen, yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.2.350.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 April 2019 untuk Pembayaran Material Batu, yang diterima oleh A. Sufi sebesar Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Faktur tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran 25 sak Semen Padang 50 Kg di Toko KEVINDO BARETO UTAMA sebesar Rp.1.875.000,;
1 (satu) lembar Faktur tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran 1 Lusin Ember Cor dan Ember 18 L, di Toko RK sebesar Rp.162.000,-;
1 (satu) lembar Faktur tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran 10 sak Semen dan 2 Buah Gayung Air di Toko RK sebesar Rp.796.000,-;
1 (satu) set surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Maret 2019.
1 (satu) buah CD-R Vertex yang berisikan Video Pembayaran Gaji Aparat, Pembayaran Bahan Material.
1 (satu) set Laporan Transaksi tertanggal 22 Februari 2021 dengan Nomor Rekening : 383201020091534 atas nama YAMURIA HALAWA periode 01/12/2019-31/12/2019 dari Bank BRI Unit Teluk Dalam.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh NASOKHILI GIAWA.
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp.85.000.000,-.
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 1 tahun 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 12 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 16 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 19 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 3 tahun 2019 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Desember 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 02 Agustus s2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat (Kades) dari bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Fidelis Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Syukur Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Yuslina Dachi dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Sulami Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Wendilius Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Borogamuata Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Armansyah dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ribu rupiah) yang diterima oleh Lidina Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Ketua BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Persaingan Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Wakil Ketua BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretaris BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Susanti Wau dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Lalanafaudu Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Superlin Hulu dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Makan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 05 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Beras Raskin sebesar Rp.1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 05 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transportasi Kontingen Bola HUT 17 Agustus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 12 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Makan dan Minum Kontingen Sepak Bola sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ina Beni tertanggal 20 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Bola sebanyak 18 (delapan belas) stel sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Olah Raga sebanyak 2 (dua) stel sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian ATK sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh UD. Nisel Jaya tertanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Makan dan Minum sebesar Rp.799.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima oleh UD. RUMAH MAKAN IMANUEL BARU;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bola, Bola Kaki, dan Kaos Kaki Bola sebesar Rp.6.925.000,- (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LIS 2 tertanggal 01 Agustus 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Fotocopy sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. JEANSON;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian 2 Kg Paku dan 50 Sak Semen sebesar Rp.3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LINDA tertanggal 15 Agustus 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Margaret Harita;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Yamuria Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes pada Penarikan DD dan ADD Tahap I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 05 Juli 2019 yang diterima oleh RM. BENI;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes Hiihoru Tahap II sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 05 januari 2020 yang diterima oleh RM. BENI;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Tenda Besi dan kursi Plastik sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sumi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengisian krikil ditengah rabat beton sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Sudirman Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honor TPK sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran RKPDes Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Aprilianus Bu’ulolo;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengecoran Jembatan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Abi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Kayu Bulat jembatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sufiani;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium dari bulan April sampai bulan agustus Tahun 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Fidelis Bu’ulolo;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Syukur Ndruru;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Sulami Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Yuslina Dakhi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Wendi Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima Tuhowaa Ndruru;
1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Borogamuata Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium BPD sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tertanggal 12 September 2020 diterima oleh Persaingan Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Wakil BPD sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Sanaliwaa Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Sekretaris BPD sebesar Rp.1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 diterima oleh Susanti Wau;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Lalanafaudu Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Superlin Hulu;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Operator Desa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 Lidina Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK dan Mami BPD sebesar RP.5.650.000,- (Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Persaingan;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK TPK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh A. Nita;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Material Batu dan Martil Batu sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 16 September 2019 yang di terima oleh UD. LINDA;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bods sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 25 September 2019 yang diterima oleh UD. LIS 2;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Semen, Besi, Dll Sebesar Rp.42.790.000,- (Empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh TOKO REZEKI KELUARGA (RK);
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Kerah Sablon sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 21 September 2019 yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON;
1 (satu) Lembar Bon Faktur pembelian Cat dan kuas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh UD. LINDA;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Krikil 5 kubik sebesar Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh A. Sejara;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran krikil 2/3, 7 kubik sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh Ina Leni;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Ongkos Gudang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh Fano Bu’ulolo;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh A. Piter;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Sumi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya timbunan TPT sebessar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Riato;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu 5/7 sebesar Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); tertanggal 20 September yang diterima oleh A. Sufi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertangggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Abi;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Pasir dan Batu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 10 September 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fagauluwa’a Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Naohede Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sabarbudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Bijaksana Giawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel dan Batu) sebesar Rp.1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Waoziduhu Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Molen sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.15.010.000,- (lima belas juta sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Pengerjaan Rabat Beton sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 17 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Kawat sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Semen sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran ATK Sekdes Hilihoru sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pembuatan RAB sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Panjar Kerekel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Batu) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honor Aparat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Katu) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Gudang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Duhuzatulo Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir dan Batu) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 27 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Harian Kerja (TPT) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Pengangkutan Tenda dan Kursi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transport Semen sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Semen sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 25 September 2019.
1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes T.A.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk dengan Nomor Rekening : 383201034044537 atas nama Kas Desa Hilihoru;
1 (satu) set fotocopy surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Hilihoru Kabupaten Nias Selatan tertanggal___April 2019 yang ditandatangani oleh YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pajak/Retribusi Daerah sebesar Rp.400.570,- (empat ratus ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) tertanggal 03 September 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.321.655,- (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) tertanggal 06 November 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.2.144.464,- (dua juta seratus empat puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) tertanggal 06 November 2019.
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Pasir 15 kubik dan Batu 6 kubik, yang di terima oleh Yedieli Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu Tujuh Kubik ,yang diterima oleh Saraini Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diteima oleh Lenilius Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kerekel,yang diterima oleh A. Fesi Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diterima oleh A. Yupi Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Tadeus Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel,yang diterima oleh Musi Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Dasatulo Ndruru;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Taeli Ndruru;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Nasarudi Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Beti Waruwu;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Yuti Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Wati Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Julisama Zebua;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Faomasi Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Duhu Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Zaldi Laia;
(satu) lembar Kwitansi Tanggal 21 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Agus Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Sabar Hati Halawa.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fagaulu Laia.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Jonilius Nduru.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Naohede Nduru.
1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tentang Pembahasan Masalah Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Februari 2020.
1 (satu) set Daftar Hadir Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan DD/ADD Hilihoru TA.2019.
1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes TA.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019 (Asli).
1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 Nomor : 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 (Asli).
1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 Nomor : 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 (Asli).
1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor : 140/088/AMD/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2018.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/806/2019 tertanggal 02 September 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh SOKHIATO MENDROFA selaku Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Hasil Perhitungan Realiasi Pembangunan Jalan Semenisasi dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Hasil Perhitungan Realisasi Pembangunan Jembatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021 tanggal 05 Maret 2021.
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut, telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula tanggal 25 Maret 2019, saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd diangkat sebagai Penjabat (selanjutnya disingkat Pj) Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02-16 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan
Bahwa kemudian pada bulan April 2019, Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2019 Desa Hilihoru di tetapkan menerima Dana Desa sebesar Rp893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
Bahwa sebagai dasar alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 menandatangani Peraturan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar Rp893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian :
Dana Desa : Rp. 758.654.556 (sumber APBN)
Alokasi Dana Desa : Rp. 134.653.567 (sumber APBD) +
Jumlah : Rp. 893.308.123.-
Bahwa untuk melaksanakan APBD Desa Hilihoru kemudian di buatkanlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Desa Hilihoru dengan uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghadilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp46.800.000,- (empat puluh enam delapan ratus juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp152.792.092,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Tunjangan BPD dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik, dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, adanya Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dengan waktu pelaksanaan 12 (dua belas) bulan jumlah total RAB sebesar Rp409.947.662,55 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pemeliharaan Jembatan Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) Tahun Anggaran jumlah total RAB sebesar Rp158.618.367,61 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang pembinaan kemasyarakatan, kegiatan Pemuda dalam perayaan HUT KEMRI, dengan anggaran sebesar Rp14.550.000 (empat belas juta lima ratus lima puluh rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu TUHOZISOKHI HALAWA;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepala Desa, Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Aparat Desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa Pengelola dan Perangkat Desa atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagai berikut :
1. Pj. Kepala Desa : YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd.
2. Sekretaris Desa : UKURAN HALAWA.
3. Kaur Keuangan : MARGARET HARITA, S.Pd.
4. Kaur Pemerintahan : FIDELIS BUULOLO.
5. Kasi Kesejahteraan : SYUKUR NDRURU.
6. Kasi Pelayanan : TUHOZISOKHI HALAWA.
Pengurus Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Desa Hilihoru TA. 2019 :
1. Ketua : PERSAINGAN LAIA.
2. Wakil Ketua : SANALIWA’A HALAWA.
Tim Pelaksana Kegitan (TPK) :
Ketua : TARZUDIN HALAWA.
Anggota : JONILIUS NDRURU
Bahwa kemudian saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerbitkan surat Nomor : 900/39/07.2005/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan melampirkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Hilihoru (APBDes) TA. 2019 dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp178.661.624,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Hilihoru Tahap I di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk dalam dengan rincian Penarikan sebagai berikut :
Tanggal 30 Juli 2019, Termin ke-1 sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 02 Agustus 2019 Termin ke-2 sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
Bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap I sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sementara sisanya di pegang Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd, dengan tidak jelas peruntukannya;
Bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (Pertama) TA.2019 Pemerintah Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 September 2019 yang ditandatangan oleh saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 yang menguraikan Dana Desa Hilihoru Tahap I dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp26.930.713,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD);
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp9.509.100,- (sembilan juta lima ratus sembilan ribu seratus rupiah);
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp82.671.765,98,- (delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah koma sembilan puluh delapan sen);
Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp17.199.206,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah);
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Bahwa pada tanggal 2 September 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II, selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA membuat surat Nomor : 140/040/07. 2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Hilihoru sebesar Rp.304.005.269,- (tiga ratus empat juta rupiah lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa pada tanggal 12 September 2019 saksi YAMURIA HALAWA bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank BRI Unit Teluk Dalam yakni :
Tanggal 12 September 2019 , Termin Ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 16 September 2019, Termin Ke-2 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 September 2019, Termin Ke-3 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Bahwa, setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap II sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 sesuai dengan Kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 12 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.33);
Tanggal 16 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.34);
Tanggal 19 september 2019 sebesar Rp. 15.000.000 (BB No.35);
Dan sisanya dipegang Terdakwa, dengan tidak jelas peruntukannya, sedangkan dalam Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (Kedua) dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp80.792.140.00,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa TA.2019;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp55.699.450.00,- (lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Realisasi Sebesar Rp145.502.765.- (seratus empat puluh lima juta lima ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bersumber dari Dana Desa TA.2019;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Realisasi sebesar Rp17.199.206.00,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Realisasi sebesar Rp15.000.000.00,- (lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Bahwa kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap III, saksi YAMURIA HALAWA membuat surat Nomor : 140/78/07.2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut disalurkanlah penyaluran Dana Desa Tahap III untuk Desa Hilihoru sebesar Rp357.323.249,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah);
Bahwa selanjutnya tanggal 30 Desember 2019, saksi YAMURIA HALAWA bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd melakukan penarikan Dana Desa Tahap III di Bank BRI Unit Teluk Dalam sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap III sebesar Rp110.000.000 (seratus juta rupiah), disamping itu juga Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd mentransfer sebesar Rp232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) ke rekening pribadi saksi Yamuria Halawa sementara sisanya di pegang Terdakwa, yang penggunaan tidak jelas peruntukannya dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Tahap III Tahun Anggaran 2019;
Bahwa, walaupun telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tetapi Tim Pelaksana Kegiatan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan atau pengelolaan Dana Desa juga tidak pernah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan biaya honor sebagaimana yang tertera dalam kwitansi’
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Persaingan Laia selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa, saksi Tarzudin Halawa selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Famoni Daeli selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Kecamatan Amandraya, saksi Nasokhili Giawa selaku Kepala Desa Hilihoru TA.2020, saksi Yumen Kristian Wau selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Kegiatan APBD Desa Hilihoru terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana yakni:
Kegiatan Semenisasi hanya dikerjakan sepanjang 230 meter seharusnya 480 meter;
Pipa Leding belum terpasang pada jembatan mini sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Bahwa, untuk kegiatan Belanja modal sebesar sebesar Rp71.750.000,00,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berupa pengadaan peralatan, mesin dan alat berat sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru TA.2019, ternyata dalam pelaksanaanya tidak dibelanjakan;
Bahwa disamping itu terdapat pembelian barang di UD. Josua milik saksi Gestiwan Zebua sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pembelian di Toko Rizeki Bahwa milik saksi Matius Dakhi sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang belum dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA;
Bahwa Laporan Realisasi Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya TA.2019 belum dibuat oleh saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Ahli Kristian Novaaro Gea, ST.,MM, di temukan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana :
Peningkatan jalan Semenisasi;
Bahwa sesuai dengan RAB sepanjang 300 meter dengan nilai biaya Rencana sebesar Rp334.450.350,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan kemudian yang terealisasi hanya 233 meter namun perhitungan biaya yang terlaksana hanya sebesar Rp80.058.523,- (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) karena dalam pelaksanan 233 meter tersebut terdapat kekurangan Volume dan Lapisan Pekerjaan, kemudian ditambah dengan Selisih Panjang 67 Meter yang tidak terlaksana sehingga biaya yang belum terealisasi pada Peningkatan jalan Semenisasi sebesar Rp254.391.827,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Volume rencana tidak tertera di APBDes, Selisih Biaya Rp350.776,98,- (tiga ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) belum Terealisasi.
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru
Volume rencana terinci di APBDes, Selisih Biaya setelah dilakukan perhitungan Rp45.536.846,62,- Belum Terealisasi.
23. Bahwa sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Nomor: 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021, terhadap penggunaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2019 terdapat kerugian keuangan Negara/ daerah sebesar Rp452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
1. Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp842.000.000,00
2. Selisih bukti belanja dengan realisasi pembayaran Rp450.235.588,00
Rp411.084.588,00
Rp. 39.150.412,00
3. Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana desa
yang telah ditarik dikurang belanja yang diakui realisasi
pembayaran Rp842.000.000,00
Rp411.084.588,00
Rp430.915.412,00
Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 22.044.993,00
Sehingga Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp430.915.412,- + Rp.22.044.993,- = Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Subsidaritas, yaitu:
Primair,sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidiair, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dengan surat Dakwaan yang disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan primair terlebih dahulu, dan jika Dakwaan primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan Dakwaan subsidiair, namun jika Dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa kini Majelis akan mepertimbangkan Dakwaan primair perkara ini dengan unsur-unsurnya yang harus dipertimbangkan, yaitu:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disamakan dengan kata barang siapa, sedangkan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Dan dalam persidangan perkara a quo Terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan Terdakwa, dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga terhadap Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian melawan hukum terbatas hanya melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang maupun peraturan lain dibawah atau diluar peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bermula tanggal 25 Maret 2019, saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd diangkat sebagai Penjabat (selanjutnya disingkat Pj) Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02-16 Tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan;
Menimbang, bahwa kemudian pada bulan April 2019, Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Nomor : Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kabupaten Amandraya Kabupaten Nias Selatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Kaur Keuangan Desa Hilihoru mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun RAK Desa;
Melakukan penatausahaan yang meliputi, menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2019 Desa Hilihoru di tetapkan menerima Dana Desa sebesar Rp893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai dasar alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 menandatangani Peraturan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar Rp893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian :
Dana Desa : Rp. 758.654.556 (sumber APBN)
Alokasi Dana Desa : Rp. 134.653.567 (sumber APBD) +
Jumlah : Rp. 893.308.123.-
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan APBD Desa Hilihoru kemudian di buatkanlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Desa Hilihoru dengan uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghadilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp46.800.000,- (empat puluh enam delapan ratus juta rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp152.792.092,- (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh dua rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Tunjangan BPD dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp21.900.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Penyedia Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik, dll) dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun dengan jumlah total RAB sebesar Rp31.700.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu FIDELIS BUULOLO;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, adanya Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dengan waktu pelaksanaan 12 (dua belas) bulan jumlah total RAB sebesar Rp409.947.662,55 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pemeliharaan Jembatan Desa dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) Tahun Anggaran jumlah total RAB sebesar Rp158.618.367,61 (seratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu SYUKUR NDRURU;
Bidang pembinaan kemasyarakatan, kegiatan Pemuda dalam perayaan HUT KEMRI, dengan anggaran sebesar Rp14.550.000 (empat belas juta lima ratus lima puluh rupiah) ditandatangani oleh saksi YAMURIA HALAWA dan Pelaksana Kegiatan yaitu TUHOZISOKHI HALAWA;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepala Desa, Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis Aparat Desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Menimbang, bahwa Pengelola dan Perangkat Desa atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 sebagai berikut :
1. Pj. Kepala Desa : YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd.
2. Sekretaris Desa : UKURAN HALAWA.
3. Kaur Keuangan : MARGARET HARITA, S.Pd.
4. Kaur Pemerintahan : FIDELIS BUULOLO.
5. Kasi Kesejahteraan : SYUKUR NDRURU.
6. Kasi Pelayanan : TUHOZISOKHI HALAWA.
Pengurus Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Desa Hilihoru TA. 2019 :
1. Ketua : PERSAINGAN LAIA.
2. Wakil Ketua : SANALIWA’A HALAWA.
Tim Pelaksana Kegitan (TPK) :
Ketua : TARZUDIN HALAWA.
Anggota : JONILIUS NDRURU
Menimbang, bahwa kemudian saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerbitkan surat Nomor : 900/39/07.2005/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan melampirkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Hilihoru (APBDes) TA. 2019 dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp178.661.624,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Hilihoru Tahap I di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk dalam dengan rincian Penarikan sebagai berikut :
Tanggal 30 Juli 2019, Termin ke-1 sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 02 Agustus 2019 Termin ke-2 sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap I sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sementara sisanya di pegang Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd, dengan tidak jelas peruntukannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I (Pertama) TA.2019 Pemerintah Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 September 2019 yang ditandatangan oleh saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 yang menguraikan Dana Desa Hilihoru Tahap I dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp26.930.713,- (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD);
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp9.509.100,- (sembilan juta lima ratus sembilan ribu seratus rupiah);
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp82.671.765,98,- (delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah koma sembilan puluh delapan sen);
Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp17.199.206,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah);
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 September 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II, selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA membuat surat Nomor : 140/040/07. 2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Hilihoru sebesar Rp304.005.269,- (tiga ratus empat juta rupiah lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 September 2019 saksi YAMURIA HALAWA bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank BRI Unit Teluk Dalam yakni :
Tanggal 12 September 2019 , Termin Ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 16 September 2019, Termin Ke-2 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 September 2019, Termin Ke-3 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap II sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 sesuai dengan Kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 12 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.33);
Tanggal 16 september 2019 sebesar Rp.25.000.000 (BB No.34);
Tanggal 19 september 2019 sebesar Rp. 15.000.000 (BB No.35);
Dan sisanya dipegang Terdakwa, dengan tidak jelas peruntukannya, sedangkan dalam Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap II (Kedua) dipergunakan untuk keperluan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp80.792.140.00,- (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa TA.2019;
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Realisasi sebesar Rp55.699.450.00,- (lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Realisasi Sebesar Rp145.502.765.- (seratus empat puluh lima juta lima ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) yang bersumber dari Bersumber dari Dana Desa TA.2019;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Realisasi sebesar Rp17.199.206.00,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Realisasi sebesar Rp15.000.000.00,- (lima belas juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa TA.2019.
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap III, saksi YAMURIA HALAWA membuat surat Nomor : 140/78/07.2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut disalurkanlah penyaluran Dana Desa Tahap III untuk Desa Hilihoru sebesar Rp357.323.249,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya tanggal 30 Desember 2019, saksi YAMURIA HALAWA bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd melakukan penarikan Dana Desa Tahap III di Bank BRI Unit Teluk Dalam sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap III sebesar Rp110.000.000 (seratus juta rupiah), disamping itu juga Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd mentransfer sebesar Rp232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) ke rekening pribadi saksi Yamuria Halawa sementara sisanya di pegang Terdakwa, yang penggunaan tidak jelas peruntukannya dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Tahap III Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa walaupun telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tetapi Tim Pelaksana Kegiatan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan atau pengelolaan Dana Desa juga tidak pernah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan biaya honor sebagaimana yang tertera dalam kwitansi’
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Persaingan Laia selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa, saksi Tarzudin Halawa selaku Anggota Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Famoni Daeli selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor Kecamatan Amandraya, saksi Nasokhili Giawa selaku Kepala Desa Hilihoru TA.2020, saksi Yumen Kristian Wau selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Kegiatan APBD Desa Hilihoru terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana yakni:
Kegiatan Semenisasi hanya dikerjakan sepanjang 230 meter seharusnya 480 meter;
Pipa Leding belum terpasang pada jembatan mini sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019.
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Belanja modal sebesar sebesar Rp71.750.000,00,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berupa pengadaan peralatan, mesin dan alat berat sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru TA.2019, ternyata dalam pelaksanaanya tidak dibelanjakan;
Menimbang, bahwa disamping itu terdapat pembelian barang di UD. Josua milik saksi Gestiwan Zebua sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pembelian di Toko Rizeki Bahwa milik saksi Matius Dakhi sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang belum dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA;
Menimbang, bahwa Laporan Realisasi Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya TA.2019 belum dibuat oleh saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Ahli Kristian Novaaro Gea, ST.,MM, di temukan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana :
Peningkatan jalan Semenisasi;
Bahwa sesuai dengan RAB sepanjang 300 meter dengan nilai biaya Rencana sebesar Rp334.450.350,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan kemudian yang terealisasi hanya 233 meter namun perhitungan biaya yang terlaksana hanya sebesar Rp80.058.523,- (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) karena dalam pelaksanan 233 meter tersebut terdapat kekurangan Volume dan Lapisan Pekerjaan, kemudian ditambah dengan Selisih Panjang 67 Meter yang tidak terlaksana sehingga biaya yang belum terealisasi pada Peningkatan jalan Semenisasi sebesar Rp254.391.827,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Volume rencana tidak tertera di APBDes, Selisih Biaya Rp350.776,98,- (tiga ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) belum Terealisasi;
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru
Volume rencana terinci di APBDes, Selisih Biaya setelah dilakukan perhitungan Rp45.536.846,62,- Belum Terealisasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru yang telah menyetujui untuk memberikan uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru pada setiap tahap pencairan baik secara tunai maupun transfer kepada saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Penjabat Kepala Desa Hilihoru, atas permintaan saksi tersebut, mengakibatkan pengelolaan dana Desa dan alokasi dana Desa Hilihoru yang dikelolah Terdakwa bersama saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd, tidak sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan, kerena belum terealisasinya kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa serta adanya pajak yang belum di setor tahun anggaran 2019, adalah telah melawan hukum dan perbutan tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
a. Pasal 212 Ayat (5) : “Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Pasal 75 Ayat (1) : “Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa”.
b. Pasal 81 Ayat (1) : “Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa”.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
a. Pasal 2 :
Ayat (1) : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”; dan
Ayat (2) “APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
b. Pasal 51 :
Ayat (2) :“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”; dan
Ayat (3) : “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.
c. Pasal 58 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”.
d. Pasal 66 :
Ayat (1) : “Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa”;
Ayat (2) : “Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa”; dan
Ayat (5) : “Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 3. Unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si pembuat, sedangkan Korporasi dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ataukah tidak, mengenai hal ini majelis hakim akan memberikan pertimbangan, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2019 Desa Hilihoru di tetapkan menerima Dana Desa sebesar Rp893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai dasar alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 menandatangani Peraturan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar Rp893.308.123,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian :
Dana Desa : Rp. 758.654.556 (sumber APBN)
Alokasi Dana Desa : Rp. 134.653.567 (sumber APBD) +
Jumlah : Rp. 893.308.123.-
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan APBD Desa Hilihoru kemudian di buatkanlah Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Desa Hilihoru dengan uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut
Menimbang, bahwa kemudian saksi YAMURIA HALAWA selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan menerbitkan surat Nomor : 900/39/07.2005/2019 tanggal 27 Juni 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan melampirkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Hilihoru (APBDes) TA. 2019 dan selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Hilihoru melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Dalam sebesar Rp178.661.624,- (seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2019 saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj.Kepala Desa Hilihoru TA.2019 bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa melakukan penarikan Dana Desa Hilihoru Tahap I di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk dalam dengan rincian Penarikan sebagai berikut :
Tanggal 30 Juli 2019, Termin ke-1 sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 02 Agustus 2019 Termin ke-2 sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap I sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sementara sisanya di pegang Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd, yang tidak jelas peruntukannya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 September 2019 sebagai syarat penyaluran Dana Desa Tahap II, selanjutnya saksi YAMURIA HALAWA membuat surat Nomor : 140/040/07. 2005/2019 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan, kemudian pihak Kecamatan Amandraya meneruskan surat Pj.Kepala Desa Hilihoru tersebut dengan melampirkan surat Nomor: 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 perihal Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya berdasarkan surat tersebut oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Nias Selatan melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk Desa Hilihoru sebesar Rp304.005.269,- (tiga ratus empat juta rupiah lima ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 September 2019 saksi YAMURIA HALAWA bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, melakukan penarikan Dana Desa Tahap II di Bank BRI Unit Teluk Dalam yakni :
Tanggal 12 September 2019 , Termin Ke-1 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 16 September 2019, Termin Ke-2 sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 19 September 2019, Termin Ke-3 sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta dan menerima uang tunai yang bersumber dari Dana Desa Hilihoru Tahap II sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dari Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Dana Desa Hilihoru TA.2019 sesuai dengan Kwitansi dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 12 september 2019 sebesar Rp.25.000.000
Tanggal 16 september 2019 sebesar Rp.25.000.000
Tanggal 19 september 2019 sebesar Rp. 15.000.000
Dan sisanya dipegang Terdakwa, yang tidak jelas peruntukannya,
Menimbang, bahwa selanjutnya tanggal 30 Desember 2019, saksi YAMURIA HALAWA bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd melakukan penarikan Dana Desa Tahap III di Bank BRI Unit Teluk Dalam sebesar Rp357.000.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan dana, saksi YAMURIA HALAWA meminta Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd mentransfer sebesar Rp232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) ke rekening pribadi saksi Yamuria Halawa sementara sisanya di pegang Terdakwa, yang penggunaan tidak jelas peruntukannya dan sampai saat ini tidak ada laporan realisasi Laporan Realisasi Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Tahap III Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa walaupun telah dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tetapi Tim Pelaksana Kegiatan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan atau pengelolaan Dana Desa juga tidak pernah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan biaya honor sebagaimana yang tertera dalam kwitansi’
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Belanja modal sebesar sebesar Rp71.750.000,00,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berupa pengadaan peralatan, mesin dan alat berat sebagaimana yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hilihoru TA.2019, ternyata dalam pelaksanaanya tidak dibelanjakan;
Menimbang, bahwa disamping itu terdapat pembelian barang di UD. Josua milik saksi Gestiwan Zebua sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pembelian di Toko Rizeki Bahwa milik saksi Matius Dakhi sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang belum dibayarkan oleh Terdakwa MARGARET HARITA;
Menimbang, bahwa Laporan Realisasi Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya TA.2019 belum dibuat oleh saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru bersama dengan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Ahli Kristian Novaaro Gea, ST.,MM, di temukan adanya pekerjaan yang tidak terlaksana :
Peningkatan jalan Semenisasi;
Bahwa sesuai dengan RAB sepanjang 300 meter dengan nilai biaya Rencana sebesar Rp334.450.350,- (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan kemudian yang terealisasi hanya 233 meter namun perhitungan biaya yang terlaksana hanya sebesar Rp80.058.523,- (delapan puluh juta lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) karena dalam pelaksanan 233 meter tersebut terdapat kekurangan Volume dan Lapisan Pekerjaan, kemudian ditambah dengan Selisih Panjang 67 Meter yang tidak terlaksana sehingga biaya yang belum terealisasi pada Peningkatan jalan Semenisasi sebesar Rp254.391.827,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Volume rencana tidak tertera di APBDes, Selisih Biaya Rp350.776,98,- (tiga ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen) belum Terealisasi;
Pembangunan Jembatan Menuju Desa Hilihoru
Volume rencana terinci di APBDes, Selisih Biaya setelah dilakukan perhitungan Rp45.536.846,62,- Belum Terealisasi
Menimbang, bahwa sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Nomor: 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021, terhadap penggunaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2019 terdapat kerugian keuangan Negara/ daerah sebesar Rp452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
1. Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp842.000.000,00
2. Selisih bukti belanja dengan realisasi pembayaran Rp450.235.588,00
Rp.411.084.588,00 –
Rp. 39.150.412,00
3. Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana
desa yang telah ditarik dikurang belanja yang diakui
realisasi pembayaran Rp842.000.000,00
Rp411.084.588,00 –
Rp430.915.412,00
Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 22.044.993,00
Sehingga Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp430.915.412,- + Rp.22.044.993,- = Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru yang telah menyetujui untuk memberikan uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru pada setiap tahap pencairan baik secara tunai maupun transfer kepada saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Penjabat Kepala Desa Hilihoru, atas permintaan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd tersebut, mengakibatkan pengelolaan dana Desa dan alokasi dana Desa Hilihoru yang dikelolah Terdakwa bersama saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd, tidak sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan, kerena belum terealisasinya kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa serta adanya pajak yang belum di setor tahun anggaran 2019, adalah telah memperkaya Saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd Rp.452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan: Keuangan Negara sebagai semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang, yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, halaman 199);
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang telah dipertimbangkan sebelumnya, perbuatan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru yang telah menyetujui untuk memberikan uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru pada setiap tahap pencairan baik secara tunai maupun transfer kepada saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Penjabat Kepala Desa Hilihoru, atas permintaan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd tersebut, mengakibatkan pengelolaan dana Desa dan alokasi dana Desa Hilihoru yang dikelolah Terdakwa bersama saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd, tidak sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan, kerena belum terealisasinya kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa serta adanya pajak yang belum di setor tahun anggaran 2019, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Nomor: 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021, terhadap penggunaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2019, dengan perincian sebagai berikut:
1. Penarikan Dana Desa TA.2019 sebesar Rp842.000.000,00
2. Selisih bukti belanja dengan realisasi pembayaran Rp450.235.588,00
Rp.411.084.588,00 –
Rp. 39.150.412,00
Belanja yang tidak ada bukti adalah selisih dana
desa yang telah ditarik dikurang belanja yang
diakui realisasi pembayaran Rp842.000.000,00
Rp411.084.588,00 –
Rp430.915.412,00
Pajak yang belum disetor sebesar Rp. 22.044.993,00
Sehingga Nilai Kerugian Keuangan Negara Rp430.915.412,- + Rp.22.044.993,- = Rp452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana menentukan dipidana sebagai pembuat (daders) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Delik Penyertaan terjadi karena keterlibatan atau penyertaan orang lain adalah perlu karena yang melakukan (pelaku) tidak dapat sendirian melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terlihat ada kerjasama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru bersama-sama dengan Saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Penjabat Kepala Desa Hilihoru, dimana Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru yang telah menyetujui untuk memberikan uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru pada setiap tahap pencairan baik secara tunai maupun transfer kepada saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Penjabat Kepala Desa Hilihoru, atas permintaan saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd tersebut, mengakibatkan pengelolaan dana Desa dan alokasi dana Desa Hilihoru yang dikelolah Terdakwa bersama saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd, tidak sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan, kerena belum terealisasinya kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa serta adanya pajak yang belum di setor tahun anggaran 2019, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp452.960.405,-. (empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Nomor: 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021, terhadap penggunaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2019,
Menimbang, bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa dari kerjasama Tersebut Terdakwa di kualifikasi sebagai turut serta melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait penggantian kerugian keuangan negara, sebagimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah :
Pasal 18 ayat (1) selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa dengan demikian pembayaran uang penggantian kerugian keuangan negara adalah dibebankan kepada yang memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp452.960.405,-(empat ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus lima rupiah), sebagaimana telah di uaraikan dalam unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatau korporasi adalah telah memperkaya saksi YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Penjabat Kepala Desa Hilihoru, sebagaimana juga putusan perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn atas nama Terdakwa YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd, sehingga atas dasat pertimbangan tersebut kepada Terdakwa tidak lagi di bebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan Nota pembelaan, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, sehingga memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ternyata semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terbukti pada perbuatan Terdakwa oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi dipidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa di samping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dan jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum yang terdiri dari barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 172, majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARGARET HARITA, S.Pd., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Siri sebesar Rp.400.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 31 Desember 2019 untuk Pembayaran Material/ Pasir sebanyak lima belas kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Pasir 15 kubik, yang diterima oleh Yedieli Halawa sebesar Rp.4.425.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Penyelesaian Jembatan termasuk bahan material jembatan, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa sebesar Rp.2.500.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran HOK atau Tukang yang diterima oleh Tafowa’a Bu’ulolo sebesar Rp. 12.000.000,
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh Yobedi Amazihono sebesar Rp.1.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material, yang diterima oleh Wao Bu’ulolo sebesar Rp.1.056.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 06 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Material 2/3, yang diterima oleh Satina Laia sebesar Rp.2.454.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Biaya Material batu 2/3 sebanyak 5 (lima) Kubik yang diterima oleh Pius Bu’ulolo sebesar Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tati sebesarRp.900.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Batu 4 (Empat) Kubik yang dterima oleh Wao/Feli Rp.1.200.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu 2/3 sebanyak 15 kubik, yang diterima oleh A. Piter sebesar Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 untuk Pembayaran Harga Bahan Batu, yang diterima oleh Nuari sebesar Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 10 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Jembatan dan HOK, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa Sebesar Rp.5.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima Oleh Jonilius Ndruru sebesar Rp.1.600.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3, yang diterima oleh Loja Halawa sebesar Rp. 1.600.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh I. Jimu sebesar Rp.800.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu, yang diterima oleh A. Tatisebesar Rp.900.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Batu 2/3 yang diterima oleh A. Yuli sebesar Rp.400.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 17 Januari 2020 untuk Pembayaran Material Batu 10/15, yang diterima oleh A. Milka Ndruru sebesar Rp.600.000,-
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Januari 2020 untuk Pembayaran Bahan Material Pasir atau Sertu sebanyak 60 (enam Puluh) Kubik yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.17.700.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 03 Januari 2019 untuk Pembayaran Biaya Pengangkutan Semen, yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa sebesar Rp.2.350.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 11 April 2019 untuk Pembayaran Material Batu, yang diterima oleh A. Sufi sebesar Rp.2.000.000,-;
1 (satu) lembar Faktur tertanggal 14 Januari 2020 untuk Pembayaran 25 sak Semen Padang 50 Kg di Toko KEVINDO BARETO UTAMA sebesar Rp.1.875.000,;
1 (satu) lembar Faktur tertanggal 07 Januari 2020 untuk Pembayaran 1 Lusin Ember Cor dan Ember 18 L, di Toko RK sebesar Rp.162.000,-;
1 (satu) lembar Faktur tertanggal 15 Januari 2020 untuk Pembayaran 10 sak Semen dan 2 Buah Gayung Air di Toko RK sebesar Rp.796.000,-;
1 (satu) set surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 07.02_16 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan tertanggal 25 Maret 2019.
1 (satu) buah CD-R Vertex yang berisikan Video Pembayaran Gaji Aparat, Pembayaran Bahan Material.
1 (satu) set Laporan Transaksi tertanggal 22 Februari 2021 dengan Nomor Rekening : 383201020091534 atas nama YAMURIA HALAWA periode 01/12/2019-31/12/2019 dari Bank BRI Unit Teluk Dalam.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh NASOKHILI GIAWA.
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 08 Januari 2020 sebesar Rp.85.000.000,-.
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 1 tahun 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 12 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 16 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 2 tahun 2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 19 September 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Penyerahan Penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan Tahap 3 tahun 2019 sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yamuria Halawa tertanggal 30 Desember 2019 dari Kaur Keuangan (Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 02 Agustus s2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat (Kades) dari bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Fidelis Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Syukur Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Yuslina Dachi dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Sulami Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Wendilius Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Borogamuata Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Armansyah dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Aparat Desa Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ribu rupiah) yang diterima oleh Lidina Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Ketua BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Persaingan Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Wakil Ketua BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Sekretaris BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Susanti Wau dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Lalanafaudu Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honorarium Anggota BPD Hilihoru bulan Januari – Maret 2019 sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Superlin Hulu dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Makan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 05 Juli 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Transportasi Beras Raskin sebesar Rp.1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 05 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transportasi Kontingen Bola HUT 17 Agustus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa tertanggal 12 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Makan dan Minum Kontingen Sepak Bola sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Ina Beni tertanggal 20 Agustus 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Bola sebanyak 18 (delapan belas) stel sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Olah Raga sebanyak 2 (dua) stel sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON tertanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian ATK sebesar Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh UD. Nisel Jaya tertanggal 30 Juli 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Makan dan Minum sebesar Rp.799.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima oleh UD. RUMAH MAKAN IMANUEL BARU;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bola, Bola Kaki, dan Kaos Kaki Bola sebesar Rp.6.925.000,- (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LIS 2 tertanggal 01 Agustus 2019;
1 (satu) lembar Bon Faktur Fotocopy sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh UD. JEANSON;
1 (satu) lembar Bon Faktur Pembelian 2 Kg Paku dan 50 Sak Semen sebesar Rp.3.682.000,- (tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh UD. LINDA tertanggal 15 Agustus 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Margaret Harita;
1 (satu) lembar kwitansi Nomor:010/SADMA-TC/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 untuk Pembayaran 1 (satu) Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mulai pada tanggal 26 s/d 29 Agustus 2019 di Ibis Styles Hotel Medan Patimura sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sawitri, A.Md (PT. Sarana Adarma Pratama) dari Yamuria Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes pada Penarikan DD dan ADD Tahap I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 05 Juli 2019 yang diterima oleh RM. BENI;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Konsumsi Rapat Musdes Hiihoru Tahap II sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 05 januari 2020 yang diterima oleh RM. BENI;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Tenda Besi dan kursi Plastik sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.2.065.000,- (dua juta enam puluh lima ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sumi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengisian krikil ditengah rabat beton sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Sudirman Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honor TPK sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran RKPDes Sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh Aprilianus Bu’ulolo;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pengecoran Jembatan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Nita;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Abi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Kayu Bulat jembatan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 05 Januari 2019 yang diterima oleh A. Sufiani;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium dari bulan April sampai bulan agustus Tahun 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Fidelis Bu’ulolo;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 17 september 2019 yang diterima oleh Syukur Ndruru;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Tuhozisokhi Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Sulami Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Aparat Desa sebesar Rp. Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Yuslina Dakhi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima oleh Wendi Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Kepala Dusun sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), Tertanggal 12 september 2019 yang diterima Tuhowaa Ndruru;
1 (satu) Lembar Kwitansi sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Borogamuata Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium BPD sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) tertanggal 12 September 2020 diterima oleh Persaingan Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Wakil BPD sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Sanaliwaa Halawa;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Sekretaris BPD sebesar Rp.1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 diterima oleh Susanti Wau;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Lalanafaudu Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Anggota BPD sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Superlin Hulu;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Honorarium Operator Desa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 Lidina Laia;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK dan Mami BPD sebesar RP.5.650.000,- (Lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh Persaingan;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran ATK TPK sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh A. Nita;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Material Batu dan Martil Batu sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 16 September 2019 yang di terima oleh UD. LINDA;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Sepatu Bods sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 25 September 2019 yang diterima oleh UD. LIS 2;
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Semen, Besi, Dll Sebesar Rp.42.790.000,- (Empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh TOKO REZEKI KELUARGA (RK);
1 (satu) Lembar Bon Faktur Pembelian Kaos Kerah Sablon sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 21 September 2019 yang diterima oleh UD. CAHAYA SABLON;
1 (satu) Lembar Bon Faktur pembelian Cat dan kuas sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2019 yang diterima oleh UD. LINDA;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Krikil 5 kubik sebesar Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh A. Sejara;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran krikil 2/3, 7 kubik sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 september 2019 yang diterima oleh Ina Leni;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Ongkos Gudang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh Fano Bu’ulolo;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 20 September 2019 yang diterima oleh A. Piter;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu Besar sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Sumi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran biaya timbunan TPT sebessar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tertanggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Riato;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Batu 5/7 sebesar Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); tertanggal 20 September yang diterima oleh A. Sufi;
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Operator Molen sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tertangggal 22 September 2019 yang diterima oleh A. Abi;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Pasir dan Batu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa tertanggal 10 September 2019 dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional TPK sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fagauluwa’a Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Naohede Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sabarbudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Bijaksana Giawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel dan Batu) sebesar Rp.1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Waoziduhu Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Molen sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.15.010.000,- (lima belas juta sepuluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Pengerjaan Rabat Beton sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 17 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kerekel) sebesar Rp.1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 15 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Operasional Anggota TPK sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Kayu) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Kawat sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pengangkutan Semen sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran ATK Sekdes Hilihoru sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Biaya Pembuatan RAB sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Ukuran Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Panjar Kerekel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Tarjudi Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Batu) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Honor Aparat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Aprilianus Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Katu) sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Hejisokhi Laia dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Sewa Gudang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Duhuzatulo Buulolo dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Bahan Material (Pasir dan Batu) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Yedieli Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 27 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Upah Harian Kerja (TPT) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Jonilius Ndruru dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Pengangkutan Tenda dan Kursi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 20 September 2019;
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Transport Semen sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita);
1 (satu) lembar kwitansi Pembayaran Ongkos Semen sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima oleh Sanaliwa’a Halawa dari Kaur Keuangan (an. Margaret Harita) tertanggal 25 September 2019.
1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes T.A.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk dengan Nomor Rekening : 383201034044537 atas nama Kas Desa Hilihoru;
1 (satu) set fotocopy surat Keputusan Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Nomor Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Hilihoru Kabupaten Nias Selatan tertanggal___April 2019 yang ditandatangani oleh YAMURIA HALAWA, A.Ma.Pd selaku Pj. Kepala Desa Hilihoru;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pajak/Retribusi Daerah sebesar Rp.400.570,- (empat ratus ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) tertanggal 03 September 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.321.655,- (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) tertanggal 06 November 2019;
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara/Penerimaan Pajak sebesar Rp.2.144.464,- (dua juta seratus empat puluh empat ribu empat puluh enam rupiah) tertanggal 06 November 2019.
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk pembayaran Pasir 15 kubik dan Batu 6 kubik, yang di terima oleh Yedieli Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu Tujuh Kubik ,yang diterima oleh Saraini Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diteima oleh Lenilius Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kerekel,yang diterima oleh A. Fesi Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Batu 2 Kubik, yang diterima oleh A. Yupi Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Tadeus Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel,yang diterima oleh Musi Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Dasatulo Ndruru;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Taeli Ndruru;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Nasarudi Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Beti Waruwu;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh A. Yuti Halawa;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Wati Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Julisama Zebua;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Faomasi Bu’ulolo;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Duhu Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh I. Zaldi Laia;
(satu) lembar Kwitansi Tanggal 21 September 2019 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu) untuk Pembayaran Kerekel, yang diterima oleh Agus Laia;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Sabar Hati Halawa.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fanaiwa’a Halawa.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Fagaulu Laia.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Jonilius Nduru.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05 Januari 2020 sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Gaji Anggota TPK, yang diterima oleh Naohede Nduru.
1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Tentang Pembahasan Masalah Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilihoru Tahun Anggaran 2019 tertanggal 19 Februari 2020.
1 (satu) set Daftar Hadir Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan DD/ADD Hilihoru TA.2019.
1 (satu) bundel Penyampaian Dokumen Perdes Tentang APBDes TA.2019 Nomor : 140/582/2019 tanggal 01 Juli 2019 (Asli).
1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-II TA.2019 Nomor : 900/808/2019 tanggal 03 September 2019 (Asli).
1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap-III TA.2019 Nomor : 900/836/2019 tanggal 24 Oktober 2019 (Asli).
1 (satu) bundel Surat Pengantar Nomor : 140/088/AMD/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilihoru TA.2018.
1 (satu) lembar Rekomendasi Nomor : 140/806/2019 tertanggal 02 September 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh SOKHIATO MENDROFA selaku Camat Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Hasil Perhitungan Realiasi Pembangunan Jalan Semenisasi dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Hasil Perhitungan Realisasi Pembangunan Jembatan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dari Tenaga Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/053/LHA-PKKN/ITKAB/2021 tanggal 05 Maret 2021.\
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, oleh kami : AS’AD RAHIM LUBIS, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SULHANUDDIN, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc IBNU KHOLIK, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, FADLI ASRAR., S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SULHANUDDIN, S.H., M.H. AS’AD RAHIM LUBIS, S.H., M.H.
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
FADLI ASRAR., S.H., M.H.