73/PDT/2022/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 73/PDT/2022/PT JAP
Pembanding/Tergugat : SITI NURKAYA Diwakili Oleh : STEVAN KALALU, SH Terbanding/Penggugat : HI. MUHAMMAD NUR Terbanding/Turut Tergugat I : Ny. ERNI O ZEANETTE BAWOLE Terbanding/Turut Tergugat II : ABDUL RO'UF, S.H. Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong Pro PBt
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/ 2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak Provisi Terbanding semula Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Rekonvensi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, pada kedua tingkat peradilan , yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 73/PDT/2022/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Siti Nurkaya., bertempat tinggal di Jln. Kapten Kurasa, BRI lama Kelurahan Sapordanco Distrik Waisai Kota dalam hal ini memberikan kuasa kepada Julius Latekay, SH beralamat di Kampus Universitas Victory Sorong – Jalan Basuki Rahmat KM. 11,5 Kelurahan Klawuyuk Sorong Utara Kota Sorong Papua Barat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 November 2021;
Sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan:
Hi.Muhammad Nur., berkedudukan di Jalan Pendidikan RT. 003/RW.001 Kelurahan Malainkedi Malaimsimsa Kota Sorong, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. DR. Hadi Tuasikal, S.H., M.H., 2. Haris Nurlette, S.H., MH., 3. Mardin, S.H., M.H., dan 4. Rosmilah Tuasikal, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor DR. HADI TUASIKAL, S.H., M.H., & REKAN beralamat di Jalan Tanjung Rimoni No. 14 RT 003, RW 002 Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara Kota Sorong berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 03/SKK/ADV-HT/IX/2021 tanggal 21 September 2021;
Sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan:
1. Ny.Erni O Zeanette Bawole, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman RT/RW. 004/003 Kelurahan Malawei Kecamatan Sorong Manoi;
Sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
2. Abdul Ro’uf S.H., bertempat tinggal di Jln, Manibela RT 003, RW,003, Kel Klawalu, Disrtik Sorong Timur;
Sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
3. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kota Sorong Provinsi Papua Barat, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Leidy Asri Manganguwi, S.H., 2. Hendra Wasaraka, S.H., dan Martinus Karno Yoweni, ketiganya adalah berkewargaan Negara Indonesia dan memilih pada Kantor Pertanahan Kota Sorong, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi Provinsi Papua Barat, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor MP.02.02/1127-92.71/XI/2021 tertanggal 29 November 2021;
Sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 73/PDT/2022/PT JAP tanggal 6 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 73/PDT/2022/PT JAP tanggal 6 Oktober 2022 tentang Penunjukan Penitera Pengganti;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 73/PDT/2022/PT JAP tanggal 6 Oktober 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak Provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas obyek sengketa;
Menyatakan bahwa persil tanah sebagaimana disebutkan dibawah ini:
Tanah bersitipikat Hak Milik No: 01502, Kelurahan, Malaingkedi;
NIB 33.04.09.01.04323, letak tanah di jalan, Pendidikan, rukun tetangga, Kelurahan Malangkedi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat;
Nomor Surat: 530/MLKD/2016;
Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), tertanggal 19 Oktober 2016;
Pembukuannya di Kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 16 Oktober 2017 oleh Suroso, S. Sos (NIP:19610404-198301-1- 001);
Penerbitan Sertipikat, pada tanggal 16 Oktober 2017 di Kantor Pertanahan Kota Sorong oleh Lely Suroso, S. Sos (NIP:19610404-198301-1- 001);
Adalah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk “Kosongkan Tanah Obyek Sengketa” tanpa syarat apapun;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tersebut dibacakan didalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 dihadiri oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat, kuasa hukum Pembanding semula/principal, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, Tanpa dihadiri Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sebagaimana ternyata dari isi Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Turut Tergugat II Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 tersebut kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana ternyata dari isi Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son, tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding I Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 8 Agustus 2022, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding II Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada kuasa hukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding III Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sebagaimana ternyata dari isi Tanda terima memori banding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 9 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Penggugat sebagaimana ternyata dari isi Relaas pemberitahuan dan Penyerahan memori banding kepada Terbanding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 10 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding kepada Turut Terbanding I Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 10 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding kepada Turut Terbanding II Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 10 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat telah diberitahukan secara sah dan patut kepada kuasa hukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III sebagaimana isi Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding kepada Turut Terbanding III Nomor 135/ Pdt.G/2021/PN Son tanggal 10 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan Pasal 199 ayat(1) RBg kepada para pihak beperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing:
Kepada Pembanding semula Tergugat, dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding kepada Pembanding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Pembanding semula Tergugat;
Kepada kuasa Terbanding semula Penggugat dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Terbanding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Terbanding semula Penggugat;
Kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Banding kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sorong dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pengajuan upaya banding terhadap Putusan Pengadilan tingkat pertama berdasarkan ketentuan pasal 199 RBg hanya dapat diajukan oleh para pihak berperkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dibacakan atau apabila para pihak tidak hadir terhitung sejak putusan diberitahukan kepadanya / kepada mereka;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 dihadiri oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat, kuasa hukum Terbanding semula Penggugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, tanpa dihadiri oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 tersebut dan permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sebagaimana ternyata dari isi Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sorong dan kuasa hukum Pembanding semula Tergugat, sehingga permintaan banding tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan karenanya pengajuan permohonan pemeriksaan di tingkat banding oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat tersebut memenuhi syarat batas waktu pengajuan permohonan upaya banding sebagaimana diatur dalam pasal 199 RBg maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa didalam memori bandingnya kuasa hukum pembanding semula Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan banding pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru menolak Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur);
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan Tergugat (Pembanding) maka mohon diperiksa kembali Eksepsi Tergugat (Pembanding) sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya yang menimbang : Tergugat (Pembanding) telah mengajukan eksepsi terkait dua (2) hal yakni
1. Eksepsi Plurium Litis Consortium/Gugatan Kurang Pihak
2. Eksepsi Gugatan Kabur/Obscur Libel
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terkait dengan eksepsi-eksepsi tersebut di atas yang dikemukakan oleh Pihak Terlawan III perlu dibuktikan lewat pembuktian dalam pokok perkara aquo;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan ke dua (2) Eksepsi Tergugat (Pembanding) tersebut diatas, karena dalam Fakta Persidangan sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Tergugat (Pembanding) dengan Bukti T-I yaitu Surat Keterangan Garapan Tertanggal 11 Juni 1966 yang telah dibuat oleh Yulius Muratan, Bukti T-3 yaitu Surat Keterangan Penguasan Tanah dengan Nomor : 593.8/KRU/TN/1996, Tertanggal 29 September 1996, yang dikeluarkan oleh Kepala kelurahan dan Distrik, Bukti T-4 yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 18 September 1996, Bukti T-5 yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 Desember 1998, Bukti T-7 yaitu Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah dengan Nomor : 593.8/489B dan Bukti T-9 Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Penguasaan Tanah yang dibuat oleh Julius Muratan kepada Bambang Wuryanto, sehingga dari semua bukti ini adalah suatu fakta yang telah dibuktikan di dalam Persidangan yang menunjukan masih ada keterkaitan pihak lain dalam perkara aquo, oleh karena itu sudah sangat layak dan beralasan hukum Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat (Pembanding) patut dikualifikasi Plorium Litis Consortium;
Bahwa pada dasarnya Tergugat (Pembanding) mengajukan Eksepsi Plorium Litis Consortium karena faktanya masih ada pihak lain yang harus dimasukan sebagi Pihak yang berperkara dalam perkara aquo, sehingga Pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan perkara aquo, namun tidak dimasukkan sebagai pihak yang berperkara dalam perkara aquo, maka sudah mestinya Gugatan Penggugat (Terbanding) tidak dapat diterima. Namun dalam kenyataanya Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak Eksepsi Tergugat (Pembanding) dan langsung memeriksa Pokok Perkaranya, padahal apabila dianalisis hubungan hukum yang terjadi masih banyak melibatkan Pihak lain, yang seharusnya dimasukan juga sebagai Pihak yang berperkara pula;
Bahwa menimbang pendapat Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang mendasarkan pada teori bahwa adalah hak setiap Penggugat untuk menggugat dan menentukan pihak-pihak yang akan digugatnya, semestinya tidak dipandang secara sempit.
Bahwa dalam perkara a quo terdapat rangkaian peristiwa yang harus diuraikan oleh Penggugat (Terbanding) yang melibatkan beberapa pihak lain didalamnya, berdasarkan semua bukti yang telah Tergugat (Pembanding) ajukan dalam persidangan;
Bahwa sebagaimana yang telah dikemukan oleh Tergugat (Pembanding) dalam Eksepsi dan Jawaban terdapat andil besar pihak lain sehingga tercipta rangkaian fakta hukum yang harus diungkapkan dengan jelas oleh Penggugat (Terbanding) dalam persidangan, hal ini sesuai dengan adagium hukum : jus in causa positum (dalam fakta terkandung hukum);
Bahwa hal ini pun telah ditegaskan pada Pasal 1474 KUHPerdata yang mengatakan bahwa : “si penjual mempunyai dua kewajiban utama yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya”
hal ini pun telah ditegaskan di dalam Pasal 1491 KUHPerdata yang mengatakan:
“penanggungan yang menjadi kewajiban si penjual terhadap si pembeli, adalah untuk menjamin 2 (dua) hal, yaitu pertama terhadap penguasaan benda yang dijual secara aman dan tentram, kedua terhadap adanya cacat-cacat barang tersebut yang tersembunyi atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan untuk pembatalannya”
bahwa hal ini pun sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2752K/PDT/1983 tanggal 12 Desember 1984 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 30/1983 tanggal 25 Juni 1983 jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 115/1982 tanggal 12 Januari 1983 yang menyatakan :
“secara Formil harus ikut digugat pihak ketiga dari siapa tanah diperoleh si pembeli”
hal ini pun telah dikuatkan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1311 KPDT/1983, yang menyatakan bahwa :
“mekipun dibenarkan penjual yang telah diperiksa sebagai saksi tidak perlu ikut digugat sebagai pihak, namun yang paling tepat, penjual (pihak ketiga) harus ikut ditarik sebagai Tergugat”
sehingga dengan ditariknya Pihak Ketiga sebagai tergugat maka akan member jaminan kepada Penggugat/Terbanding bahwa surat gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong tidak mengandung Cacat (plorium litis cosotium);
Bahwa oleh karena pada kasus aquo, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Tergugat (Pembanding) Pihak Ketiga yakni (JULIUS MURATAN DAN BAMBANG WURYANTO) secara nyata (lahiriyah) telah menjual kepada Tergugat (Pembanding) yang sebelumnya Objek tersebut adalah kepunyaanya secara Adat. Artinya bahwa hukum harus mengindahkan keadaan dan kenyataan itu tanpa mempersoalkan “Hak” milik atas Objek tersebut sebenarnya dikuasai oleh siapa?, jadi siapa yang “membezit”Objek tersebut sekalipun dia tidak berhak atas Objek tersebut, dia tetap mendapatkan perlindungan dari hukum, sampai terbukti dimuka Pengadilan bahwa dia sebenaranya tidak berhak atas Objek tersebut. Oleh karena itu Penggugat (Terbanding) mempunyai kewajiban hukum untuk mendudukan JULIUS MURATAN DAN BAMBANG WURYANTO sebagai Pihak Ketiga/Orang yang menjual Objek sengketa tersebut kepada Tergugat (Pembanding) sebagai pihak dalam perkara aquo, agar JULIUS MURATAN DAN BAMBANG WURYANTO mempunyai kedudukan yang sama didepan Majelis Hakim untuk membela hak-haknya. Karena tanpa menarik JULIUS MURATAN DAN BAMBANG WURYANTO sebagai pihak dalam perkara aquo, maka sudah jelas proses Peradilan akan mengabaikan asas “De Auditu Et Alternam Partem”, sehingga sangat tepat jika gugatan Penggugat (Terbanding) harus dinyatakan tidak sempurna karena kurang pihak dan harus diputus Niet On Vankeliijke Verklaart;
Bahwa Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama yang menolak Eksepsi Tergugat (pembandimg) adalah pertimbangan yang tidak cermat, karena seharusnya hakim memeriksa terlebih dahulu, apakah gugatan telah memenuhi syarat formil atau belum, dengan memperhatikan kedudukan para pihak dalam berperkara, karena kedudukan para pihak ini menimbulkan suatu konsekuensi hukum yang berbeda, Ketidak cermatan Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan telah mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur kepastian hukum bagi diri Tergugat (Pembanding), karena telah bertentangan dengan sumber-sumber hukum acara perdata, karena Eksepsi Tergugat (Pembanding) telah diabaikan, padahal secara jelas terdapat fakta bahwa Penggugat (Terbanding) tidak menarik Pihak-Pihak lain yang turut serta berperan mengeluarkan surat-surat sebagai bukti alas hak bagi Tergugat (Pembanding) hingga tanah objek sengketa tersebut dapat dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat (Pembanding) semenjak tahun 1996; Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian tersebut, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Banding judex factie menyatakan menerima eksepsi Pemohon Banding sepanjang mengenai Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat tidak didasarkan pada hukum yang benar; Gugatan Penggugat mengandung cacat error in persona; Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat obscure libel (tidak jelas dan kabur) hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 17 April 1979, yang menyatakan bahwa :
“gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam mempertimbangkan sejarah kepemilikan Objek Sengketa tersebut;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan gugatan yang menyebutkan “adanya tindakan Tergugat (Pemohon Banding) yang merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat”;
Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding (Tergugat) tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan diatas. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang cermat dalam mempelajari bukti surat dan asal-usul sejarah kepemilikan objek sengketa sehingga Tergugat (Pemohon Banding) bisa menguasai dan mendirikan bangunan diatas objek sengketa dari tahun 1996 hingga saat ini;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan putusan dalam perkara a quo hanya mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Banding semata tanpa mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti dari Tergugat/Pemohon Banding yakni dengan hanya mempertimbangkan uraian posita dan petitum dalam gugatan. Dengan adanya kalimat “perbuatan melawan hukum” dan “menimbulkan kerugian”;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang cermat dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menyatakan “perbuatan Tergugat (Pemohon Banding) yang mendirikan bangunan dan menguasai objek sengketa semenjak tahun 1996 tanpa meminta ijin kepada pengguat adalah merupakan perbuatan melawan hukum”.
Bahwa sebab dan alasan diajukannya gugatan dalam perkara a quo didasarkan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang disangkakan kepada Tergugat (Pemohon Banding), Meskipun dalam “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak perlu dibuktikan adanya unsur “persetujuan” atau “kesepakatan” dan juga “causa yang diperbolehkan”, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMH merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibat dari suatu PMH juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata.
Bahwa dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, maka sesuai yurisprudensi putusan pengadilan sejak kasus Lindenbaum vs Cohen, setidak-tidaknya unsur perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi hal sebagai berikut : ”perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum; perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pelaku; perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; perbuatan yang bertentangan dengan sikap tindak yang baik (patut) dalam bermasyarakat”;
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan secara jelas dan nyata bahkan dengan secara tegas Penggugat (Termohon banding) telah mengakui sendiri dalam gugatannya pada posita angka 5 (lima)“bahwa objek sengketa terssebut telah dikuasai oleh Tergugat (Pemohon Banding) sejak tahun 1996”, sehingga jika dicermati dengan baik maka pada tahun itu Pengguat belum memiliki objek sengketa tersebut, jika mengacu pada bukti surat jual beli milik Terbanding/Penggugat yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Turut Terbanding II) tertanggal 2 Januari 2012, yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat (Termohon Banding) pada tahun 2017, maka dengan demikian telah terang dan jelas bahwa sebelum Penggugat (Termohon Banding) melakukan transaksi jual beli dengan Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) terhadap objek sengket tersebut,Tergugat (Pemohon Banding) telah terlebih dulu memiliki dan meguasai objek sengketa tersebut sejak tahun 1996 berdasarkan semua bukti yang dimiliki Tergugat (Pemohon Banding), sehingga patut untuk dipertanyakan bagimana mungkin Tergugat (Pemohon Banding) harus meminta ijin kepada Penggugat (Termohon Banding) yang faktanya pada tahun itu yaitu tahun 1996, Penggugat (Termohon Banding) secara administrasi belum memiliki bahkan menguasai objek sengketa tersebut?, hal ini sudah sangat tentu bertentangan dengtan pikiran dan akal sehat kita, sehingga merujuk pada (Pasal 1365 KUHPerdata) yang disangkakan kepada Tergugat (Pemohon Banding) terkait PMH, sangatlah jauh dari kaidah hukum yang sebenarnya, justru Penggugat (Termohon Banding) yang menimbilkan Perbuatan Hukum Itu sendiri, sebab Penggugat (Termohon Banding) sebelum membeli Tanah Objek sengketa tresbut dari Turut Tergugat I (Turut Terbanding I), telah mengetahui bahwasannya Tanah Objek sengketa tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh Tergugat (Pemohon Banding) sejak tahun 1996 hingga saat ini, bahkan telah beberapa kali Penggugat (Termohon Banding) mendatangi Tergugat (Pemohon Banding) untuk membeli Tanah Objek sengketa tersebut dari Tergugat (Pemohon Banding), namun Tergugat (Pemohon Banding) terus menolaknya sebab Tanah Objek sengketa tersebut merupakan Tanah yang sangat berharga dan bersejarah bagi Tergugat (Pemohon Banding), sehingga pada akhirnya Penggugat (Termohon Banding) mencari cara lain untuk membeli Tanah Objek sengketa tersebut dari Pihak lain yang bukan merupakan haknya yakni Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) yang kemudian mengajukan Gugatan kepada Tergugat (pembanding);
Bahwa sehingga sudah sangat sepantasnya Majelis Hakim Tingkat Pertama harus dapat menilai kehendak yang dimintakan oleh Penggugat (Termohon Banding) dalam perkara a quo. Sebab tidak serta merta Penggugat (Termohon Banding) dapat menyandang suatu hak kepemilikan tanpa pemberian suatu hak kepemilikan oleh orang lain yang belum tentu benar asal-usulnya;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Bahwa jika mengacu pada jawaban Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) dalam dalam jawabannya pada angka 4 (empat) yang menegaskan bahwa “mengenai data kebenaran materil dalam syarat yang diajukan oleh pemohon adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemohon” itu artinya sangat besar peluang untuk seseorang dapat merekayasa suatu surat kepemiikan tanah guna mengajukan penerbitan sertifikat atas nama dirinya;
Tergugat (Pembanding) memahami bahwa salah satu tujuan dibentuknya Lembaga Pemerintah yakni Badan Pertanahan Nasional yang dalam hal ini adalah Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat mengenai hak-hak atas tanahnya berkaitan dengan arti penting kepastian hukum penguasaan tanah terutama di wilayah Papua dan Papua Barat, namun berdasarkan jawaban dari Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) sebagaimana telah Tergugat (Pembanding) sebutkan pada poin di atas, maka dapat disumpulkan bahwa dalam kegiatan pendaftaran tanah, dimana Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) tidak dapat menjamin kebenaran data yang disajikan dalam penerbitan suatau sertipikat, Hal ini sekilas menggambarkan kondisi TIDAK DIJAMINNYA KEPASTIAN HUKUM dalam kegiatan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Sorong;
Bahwa benar kegiatan pendaftaran tanah bermuara pada penerbitan sertipikat yang berisi keterangan mengenai data fisik maupun data yuridis tanah tersebut, namun yang menjadi pertanyaan bagi Tergugat (Pembanding) adalah sejauh mana dapat dipercayai bahwa keterangan data yang disajikan dalam sertipikat dan buku tanah yang dijadikan bukti oleh Penggugat (Terbanding) dan Turut Tergugat III (Terbanding III) adalah keterangan yang sebenar-benarnya? Tergugat (Pembanding) mencurigai ada kemungkinan bahwa data yang disajikan bukan data yang sebenarnya dalam arti ada pihak lain yaitu Tergugat (Pembanding) yang sejatinya berhak atas objek sengekta tersebut;
sebab telah jelas keterangan Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) tidak sepenuhnya melakukan pengujian terhadap kebenaran data yang tercantum dalam pengajuan penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat (Terbanding)), itu artinya pendaftaran tidak menyebabkan mereka yang tidak berhak menjadi berhak atas suatu bidang tanah hanya karna namanya yang telah dicatat sebagai yang berhak, Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) hanya pasif menerima apa yang dinyatakan oleh Penggugat (Terbanding) yang telah mendaftarkan namanya berdasarkan AJB (akta jual beli) atas sertifikat tersebut;-
bahwa selain itu pula dari semua bukti yang diajukan oleh baik Penggugat (Terbanding), Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) maupaun Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) tidak terdapat alas hak berupa Surat Keterangan Pelepasan Hak Ulayat Adat dari pemilik Hak Ulayat Adat kepada orang tua Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) maupun kepada Penggugat (Terbanding), sehingga perolehan Tanah Objek sengketa tersebut sangat diragukan kebenarannya, sebab jika mengacu kepada Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 UUPA maka pendaftaran tanah hak merupakan suatu kewajiban untuk menjamin suatu kepastian hukum, PP No. 24 Tahun 1997 mangakui kedudukan hak adat dengan sangat jelas baik bersifat perorangan atau kelompok, untuk membuktikan hak milik adat masih sangat diakui, pada waktu pendaftaran hak atas tanah secara sistematis sebagai bukti hak atas tanah adat, yaitu:
a. Surat tanda bukti hak milik yang dikeluarkan berdasarkan peraturan
dan hak atas tanah yang lainnya yang diakui selama tidak bertentangan dengan UUPA;
b. Akta pemindahan hak dibuat berdasarkan hukum adat yang dibubuhi kesaksian oleh kepala desa;
Bahwa selain itu pula merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua pasal 43 tentang perlingdungan hak-hak masyarakat adat menyebutkan :
1. Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku;
2. Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan;
3. Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya;
5. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak bersangkutan;
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 pasal 43 ayat (3) dan ayat (4), maka kantor Pertanahan kota sorong/Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali, selalu melihat riwayat perolehan tanah yang akan didaftarkan, hal ini dikarenakan di Kota Sorong adalah merupakan tanah adat, sehingga ketika melakukan pendaftaran tanah riwayat perolehan tanah selalu di periksa dengan teliti agar dapat mengetahui dengan baik batas-batas tanah tersebut bersangkutan dengan tanah adat, maka ketika melakukan pendaftaran tanah harus wajib disertakan surat pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh Pemilik Hak Ulayat Adat atau LMA Malamoi ditanda tangani oleh Ketua LMA Malamoi, Selama tidak bertentangan dan selalu mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka pendaftaran tanah disertai dengan pelepasan tanah adat dinyatakan sah. Begitupun sebaliknya yakni pendaftaran tanah yang tidak disertai dengan pelepasan tanah adat dinyatakan tidak sah Proses pendaftaran tanah adat Suku Moi di Kantor Pertanahan Kota Sorong, selalu mengikuti aturan-aturan yang berlaku seperti yang dituangkan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Karena PP Nomor 24 tahun 1997 tersebut merupakan bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka rechtscadaster(pendaftaran tanah) yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah;
Bahwa pada awal pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat atas objek sengketa yang dilakukan oleh Orang tua Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) hingga sampai kepada pembalikan nama dan peningkatan sertifikat dari HGB menjadi Hak Milik atas nama Penggugat (Terbanding) haruslah tunduk dan patuh pada hukum adat dengan memiliki serta melampirkan bukti pelepasan Hak Ulayat Adat sebelum didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Sorong Turut Tergugat III (Turut Terbanding III)----
Bahwa dengan adanya peraturan tersebut dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa sertifikat atas objek sengketa yang sebelumnya atas nama Orang tua Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) hingga sampai kepada pembalikan nama dan peningkatan sertifikat dari HGB menjadi Hak Milik atas nama Penggugat (Terbanding), sangat diragukan kebenarannya sebab proses pendaftaran tanah adat di Kota Sorong memang tidak jauh berbeda dengan proses pendaftaran tanah pada umumnya, namun adapun hal yang berkaitan dengan adanya surat pelepasan adat adalah sebagai salah satu ketentuan yang harus disertakan sebagai syarat pendaftaran tanah yang masih bersatatus hak adat;
Tentang Pertimbangan Hukumnya
1. Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 55, yang mengatakan bahwa “Majelis Hakim akan menguraikan pengertian Akta Otentik menurut Pasal 285 RBg adalah (akta yang sedemikian rupa dibuat dalam bentuk yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan oleh atau dihadapan pejabat-pejabat umum yang berwenang di tempat pembuatan surat itu, menghasilkan pembuktian yang lenjgkap tentang segala sesuatu yang tercantum di dalamnya dan bahkan mengenai segala sesuatu yang secara gambling dipaparkan didalamnya bagi pihak-pihak dan para ahli waris serta mereka yang mendapat hak daripadanya, sepanjang apa yang diperoleh itu mempunyai hubungan yang langsung dengan masalah pokok yang diatur dalam akta tersebut);
“yang kemidian dikaitkan dengan bukti kepemilikan Penggugat bertanda P-1 sampai dengan P-10, yang kemudian berpendapat bahwa surat bukti P-2 mengenai Sertifikat Hak Milik atas tanah terdapat Akta Jual Beli yang dimaksud bukti surat P-3, tercatat didalam pencatatan peralihan hak, hak lain dan penghapusannya (perubahan) berarti dengan demikian kebenaran isi dan pernyataan yang tercantum didalamnya sempurna dan mengikat kepada Turut Tergugat I yang mana disebutkan dalam akta tersebut menjadikannya sebagai dasar fakta yang sempurna dan cukup untuk mengambil putusan atas penyelesaian perkara yang disengketakan oleh Penggugat dan Para Tergugat yang mana penerbitnya tidak disengketakan keberadaannya;
Sedangkan untuk bukti yang diajukan oleh Tergugat (Pembanding) pada halaman 50 dan 56 Majelis Hakim Tingkat Pertama mengatakan bahwa “seharusnya Tergugat pada saat sebelum membeli tanah tersebut marus meneliti apakah tanah tersebut sudah ada sertifikat atau belum, dan atau kah tanah tersebut sudah ada yang menguasai selain Turut Tergugat I, sebelum Tergugat membeli Tanah seharusnya Tergugat menanyakan kep BPN untuk mengetahui tanah yang akan ditempati oleh Tergugat apakah sudah ada kepemilikan atas tanah yang dimaksud dan tanah objek sengketa yang sudah diterbitkan sertifikat secra sah, dan sejak diterbitkan sertifikat itu dan tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifkat tersebut, sehingga dengan demikian bukti T-1 sampai dengan T-9 haruslah dikesampingkan;
Tanggapan :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diatas sangatlah tidak cermat dalam menilai fakta persidangan, bahwa Bukti T-1 sampai dengan bukti T-9 berupa Bukti T-I yaitu Surat Keterangan Garapan Tertanggal 11 Juni 1966 yang telah dibuat oleh Yulius Muratan, Bukti T-3 yaitu Surat Keterangan Penguasan Tanah dengan Nomor : 593.8/KRU/TN/1996, Tertanggal 29 September 1996, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Distrik, Bukti T-4 yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 18 September 1996, Bukti T-5 yaitu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 24 Desember 1998, Bukti T-7 yaitu Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah dengan Nomor : 593.8/489B dan Bukti T-9 Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Penguasaan Tanah yang dibuat oleh Julius Muratan kepada Bambang Wuryanto, bahwa bukti ini telah bersesuaian dengan keterangan saksi Pembanding/Tergugat yang bernama BENNY CHARLES SARLAOUT yang mengakui bahwa benar tanah objek sengketa tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh Tergugat (Pembanding) sejak tahun 1996 dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Bahwa bukti T-1 sampai dengan bukti T-9 ini merupakan Akta Bawa Tangan yang berdasarkan pasal 1875 KUHPerdata, pasal 288 RBG juga memiliki Nilai Kekuatan Pembuktiannya yang sama dengan akta otentik yaitu sempurna dan mengikat serta mampu berdiri sendiri selama akta tersebut tidak disangkali oleh pihak lawan( M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, halaman 546). Bahwa dalam perkara Aquo Bukti T-1, sampai dengan bukti T-9 tidak dibantah atau disangkali oleh Penggugat (Terbanding) sehingga seharusnya bukti ini haruslah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sesuai pasal 1875 KUHPerdata dan Pasal 288 RBG;
Bahwa terhadap bukti-bukti tersebut tidak dibantah oleh Penggugat (Terbanding) baik dalam gugatan, Replik, Bukti Surat maupun saksi yang diajukan dalam persidangan, bahwa dengan tidak dibantahnya dalil Tergugat (Pembanding) oleh Penggugat (Terbanding), maka hal ini menunjukan jika perbedaan luasan yang dikuasai oleh Tergugat (Pembanding) yang terdapat dalam Bukti T-1 sampai dengan bukti T-9, dengan bukti luas dan batas tanah yang diajukan oleh Penggugat (Terbanding) yaitu pada bukti P-1 sampai dengan P-10, dan hal ini adalah sebuah fakta persidangan yang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat (Terbanding) terkait Luas Tanah yang dikuasai oleh Tergugat (Pemanding), untuk itu berdasarkan Teori tentang Beban Pembuktian dalam Hukum Perdata yang digariskan dalam pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG atau Pasal 1865 KUHPerdata yaitu:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna menegakan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut (Pasal 1865 KUHPerdata)”
(pasal 163 HIR)
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya keadaan itu”;
Maka Tergugat (Pembanding) telah mampu membuktikan dalilnya sedangkan Penggugat (Terbanding) tidak dapat membuktikan dalil bantahannya tentang Luas Tanah secara keseluruhan yang dikuasai oleh Tergugat (Pembanding);
2. Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 47 yang menimbang bahwa “terhadap bukti-bukti tersebut T-1 sampai dengan T-9 Tergugat dapat dari Bambang Wuryanto dan selanjutnya Tergugat mendirikan Rumah kontrakan dan kemudian menyewakan kepada orang lain” “yang kemudian pada pertimbangan berikutnya menyatakan Bukti T-1 sampai dengan bukti T-9 haruslah dikesampingkan”;
Tanggapan :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam menilai fakta persidangan, Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dan dikuatkan oleh keterangan Saksi yang diajukan dipersidangan oleh Tergugat (Pembanding) atas nama BENNY CHARLES SARLAOUT yang menerangkan bahwa “saksi pernah bersama-sama dengn Tergugat pernah menghadap Pihak Pertanahan Kota Sorong guna mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat (Pembanding), namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Badan Pertanah Kota Sorong, ternyata tanah objek sengketa tersebut telah diterbitkan sertifikat dengan dua nama yang berbeda tanpa sepengetahuan Tergugat (Pembanding), sehingga keterangan dari Pihak Pertanahn bahwa tanah objek sengketa tersebut tidak akan diubah atau ditingkatkan sertifikatnya sebelum adanya penyelesaian tentang tanah objek sengketa tersebut, namun faktanya secara diam-diam Penggugat (Terbanding) Turut Tergugat I (Turut Terbanding I), Turut Tergugat II (Turut Terbanding III) dan Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) melakukan proses jual beli dan pembalikan nama atas nama Penggugat (Terbanding) tanpa sepengetahuan Terguat (Pembanding);
bahwa Majelis Hakim pada tingkat pertama mestinya lebih memahami kondisi dan keadaan di wilayah Papua Barat, sehingga apa yang ditemui Majelis Hakim tingkat pertama dapat dan patut dicurigai sebuah rekayasa administrasi yang dilakukan oleh Penggugat (Terbanding) Turut Tergugat I (Turut Terbanding I), Turut Tergugat II (Turut Terbanding III) dan Turut Tergugat III (Turut Terbanding III) , sebab semua bukti Surat yang diajukan oleh Tergugat (Pembanding) adalah Asli, bukan Surat yang direkayasa, dan jika dilihat dari Fakta persidangan justru Penggugat (Terbanding) dan Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) tidak memperoleh Pelepasan dari Pemilik Hak Ulayat Adat, padahal telah ditegaskan di dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua pada Pasal 43, ayat 1 dan ayat 2, yaitu “Pemerintah wajib mengakui, menghormati, melindungi memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyrakat adat dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga hukum adat. Pelaksanaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat setempat dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku” artinya bahwa dari pasal sebagaimana yang telah Tergugat (Pembanding) uraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah harus mengakui dan adanya hak ulayat dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataanya masih ada, maka jika dengan demikian sudah jelas Penggugat (Terbanding) memperoleh tanah tersebut secara tidak sah, karena tidak mendapatkan Surat Pelepasan dari pemilik hak ulayat adat;
Tentang Alat Bukti Para Pihak
Bahwa dalam persidangan Penggugat (Terbanding) telah memajukan Bukti Surat yang diberi kode P-1 sampai dengan P-10 Bahwa dari bukti-bukti Penggugat (Terbanding) tersebut dapat di tanggapi sebagai berikut;
1. Bahwa dari semua bukti Penggugat (Terbanding) tidak dapat membuktikan berapa luas tanah secara keseluruhan yang dikuasai oleh Tergugat (Pembanding), padahal Penggugat (Terbanding) berkompeten untuk bisa membuktikan berapa luas dan batas tanah yang dikuasai oleh Tergugat (Pembanding), hal ini sejalan dengan Pasal 283 Rbg yang meyatakan “barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu”, asas actori incumbit probitio “siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan”
2. Bahwa jika dilihat dari bukti P-2 dan P-3, terkesan sangat memaksa dan secara halus telah merampas tanah objek sengketa yang sejatinya Tergugatlah (Pembanding) pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut, karena faktanya diatas tanah objek sengketa tersebut sama sekali tidak dikuasai oleh Penggugat (Terbanding) maupaun Turut Tergugat I (Turut Terbanding I) diatas tanah objek sengketa tersebut, Pengugat (Terbanding) dalam sertifikatnya bukti P-2 dan bukti P-3 secra halus telah merapas hak Tergugat (Pembanding) bahkan telah melebihi luas tanah yang dikuasai Tergugat (Pembanding) saat ini, yang mana tanah Objek sengketa tersebut Tergugat (Pembanding) memperolehnya dengan cara jual beli yang sah, bukan dengan cara penyerobotan yang didalilkan oleh Penggugat (Terbanding);
3. Bahwa dari semua bukti yang diajuak oleh Tergugat (Pembanding), Tergugat (Pembanding) mampu untuk membuktikan dari mana Objek yang dikuasai oleh Tergugat (Pembanding) diperoleh, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bukti Penggugat (Terbanding) dengan bukti Tergugat (Pembanding) yang mana dari semua pembuktian yang dimiliki Para Pihak memiliki bukti yang hampir sama, jika dilihat dari bukti-bukti Tergugat (Pembanding), justru Tergugat (Pembanding) memiliki semua bukti yang asli, yang menunjukan objek tersebut Tergugat (Pembanding) memperolehnya dengan cara yang sah. Dan jika dilihat dari bukti yang diajukan oleh Penggugat (Terbanding), maka terkesan sangat dipaksakan, namun ternyata bukti-bukti dari Tergugat (Pembanding) tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, hal ini memperlihatkan kalau Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dengan menggugankan standar ganda dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak;
Bahwa dari semua uraian diatas, maka Tergugat (Pembanding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong haruslah dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal bukti yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah bersertifikat tanpa melihat bukti surat yang selisih tanggal dan tahun sangat jauh berbeda dengan bukti sertifikat tersebut, dan tanpa memeriksa perkara aquo baik secara fakta-faktaanya maupun mengenai soal pokok perkaranya;
Bahwa pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong hanya mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat (Pembanding) tanpa mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah dianggap terbukti lalu mengabulkan begitu saja sebagian gugatan tanpa satu dasar adaalah kurang lengkap, dan karenanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong haruslah dibatalkan;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 Terbit : 1971 Hal : 391-399
Kaidah hukum : Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau keputusn Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 Terbit : 1970 Hal : 525
Kaidah Hukum : Putusan judex-facti dibatalkan, jika Judex-facti tidak memberikan alasan/pertimbangan yang cukup dal hal dalil-dalil Penggugat tidak bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 67 K/Sip/1972 Terbit : 1973 Hal : 165-181
Kaidah Hukum Alasan Pengadilan Tinggi yang hanya mempertimbangkan, bahwa Tergugat asal tidak dapat membuktikan gugatannya, untuk dipakai sebagai dasar pembatal Putusan Pengadilan Negeri yang telah memeprtimbangkan alat-alat bukti dari kedua belah pihak adalah tidak cukup.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 903 K/Sip/1972 Terbit : 1975 Hal : 86-90
berdasarkan pertimbangan dan alasn serta fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
mengadili
menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong dengan Nomor :135/Pdt.G/2020/PN.Son, tertanggal 19 Juni 2022;
mengadili sendiri
Dalam Eksepsi
mengabulkan Eksepsi Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya;
membebankan biaya perkara yang timbul kepada Terbanding/Penggugat
Aatau apabila Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat lain (Ex Aequo Ex Bono), mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya telah mengemukakan:
I. Tentang keberatan Tergugat/Pembanding terhadap pertimbangan Hukum Pengadilan yang mengabulkan Gugatan Penggugat/ Terbanding sebagianya.
DALAM EKSEPSI
I.1. Bahwa Penggugat/ Terbanding menolak seluruh Dalil dan Alasan Hukum Tergugat/Pembanding yang di sampaikan dalam Memori Banding tertanggal 09 Agustus 2022, secara Tegas karena bertentangan dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan Fakta Hukum yang terungkap dalam Persidangan Pengadilan.
I.2. Bahwa Kontra Memori Banding ini diajukan oleh Penggugat/Terbanding setelah menerima Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding pada Tanggal 09 Agustus 2022 melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong sesuai Relas pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding Nomor : 135 / Pdt.G/ 2021/PN Son, pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022, sehingga Kontra Memori Banding ini telah disampaikan dengan patut sesuai dengan mekanisme dan menurut tenggang waktu yang di tetapkan dalam Ketentuan Perundang – Undangan, maka Kontra Memori Banding ini patut menurut Hukum untuk dapat di terima.
I.3. Bahwa Penggugat/ Terbanding sangat tidak sependapat dengan Tergugat/ Pembanding tentang alasan Hukum yang di jadikan sebagai Dasar Keberatan Tergugal/Pembanding untuk menolak Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 135 / Pdt. G / 2021 / PN. Son tanggal 19 Juli 2022 sebagaimana pada dalil alasan Memori Bandingnya tentang Eksepsi.
Bahwa alasan keberatan Tergugat/Pembanding sangat tidak beralasan Hukum, karena selain bertentangan dengan Ketentuan Perundang – Undangan, sebagaimana yang lazim berlaku dalam tata tertib beracara yang dianut dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam sistim Peradilan Perdata di Indonesia.
Selanjutnya, Yakni, dalam hal ini, Tergugat/Pembanding, tidak dapat memahami Rekonstruksi Gugatan Penggugat/Terbanding, maka apabilah yang Mulia hakim yang telah Memutuskan dan Menimbang, bahwa Turut Tergugat I/Terbanding telah mengakui, Penggugat/Terbanding mempunyai dasar dan bukti-bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang tidak dapat dipatahkan kebenarannya sebagaimana dalam Jawaban Turut Tergugat I/Terbanding, dan berdasarkan Jawaban Turut Tergugat I/Terbanding yang menyatakan bahwa Turut Tergugat I/Terbading dengan Penggugat/Terbanding telah bersepakat dan mengikat diri untuk membeli sebidang tanah dan melakukan Akta Jual beli antara Penggugat/Terbanding dan Turut Tergugat I/Terbanding dihadapan Turut Tergugat II/Terbanding, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa surat yang dijukan oleh Turut Tergugat I/Terbanding dihadapan Turut Tergugat II (Notaris)/Terbading, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat yang diajukan oleh Turut Tergugat I/Terbanding memperkuat bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding sah menurut hukum dan bersesuain dengan fakta-fakta Persidangan, Pembuktian antara bukti-bukti dan saksi-saksi telah bersesuaian; maka seluruh uraian dalam memori Banding Tergugat/Pembading tidak beralasan Hukum, karena Melakukan Perbuatan melawanHukum;
Selanjutnya dalam hal ini, yakni, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong telah melakukan Penelusuran fakta-fakta dan mengunakan Asas kecermatan yang telah digunakan oleh Majelis Hakim Menimbang, dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat III/Terbanding yaitu TT.III/Terbanding bukti-1, TT.III/Terbanding Bukti-2, TT.III/Terbading bukti-3, TT.III/Terbanding bukti-4, TT.III/Terbanding Bukti-5, TT.III/Terbanding Bukti-6, TT.III/Terbanding Bukti-7, TT.III/Terbanding Bukti-8, TT.III/Terbanding Bukti-9, TT.III/Terbanding Butik-10, TT.III/Terbanding Bukti-11 dan TT.III/Terbanding Bukti-12 sebagai pertimbangan, karena bersesuaian dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan, maka dalil-dalil Tergugat/Pembanding, karena alasan keberatan Tergugat/Pembanding sangat tidak beralasan Hukum, karena selain bertentangan dengan fakta-fakta hukum dalam Persidangan dan atau Ketentuan Perundang – Undangan, sebagaimana yang lazim berlaku dalam tata tertib beracara yang dianut dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam sistim Peradilan Perdata di Indonesia. Gugatan Penggugat/ Terbanding yang di rumuskan dalam Posita yang merumuskan dasar Gugatan Penggugat/ Terbanding (Fundamentum Petendi) sangat relevan dengan apa yang di mintakan dan atau di Tuntut (Petitum),
Selanjutnya Yakni, dalam hal ini, Pertimbangan hakim Yang Mulia dan atau Menimbang, bahwa terkait dengan bukti surat Turut Tergugat III/Terbanding yang mengenai Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor. 1743/Atas nama pemegang Hak saat itu CEDRIK JAKOBUS BAWOLE, letak obyek tanah Kelurahan Remu Utara, Kabupaten Sorong yang diterbitkan pada tahun 1983 (TT.III/Terbanding bukti-1), Buku Tanah Nomor. 01502, atas nama Pemegang Hak MUHAMAD NUR, dengan luas tanah: 300 m2, surat ukur tertanggal 19-10-2016, 503/MLKD/2016 Nomor. obyek tanah terletak Kelurahan Malangkedi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat (TT.III/Terbanding Bukti-2), surat Pengecekan Data Fisik (Cek Plot) tertanggal 14/9/2016 (TT.III/Terbanding bukti-3), Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Nomor: 313/HM/BPN33.04/2016 (TT.III/Terbanding Bukti-4), Risalah Panitian Pemeriksaan Tanah “A” yang dilaksanakan hari Jumat tanggal 02-12-2016 (TT.III/Terbanding bukti-5), Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Panitia “A” hari pelaksanaan Jumat tanggal 12-12-2016 (TT.III/Terbanding Bukti-6), Syarat Tugas Pengukuran tertanggal 18 Oktober 2016 (TT.III/Terbanding Bukti-7), Surat Keterangan Ahli Waris dari CEDRIK YAKOBUS BAWOLE kepada penerima waris atau Pewaris yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2016 dan dibenarkan oleh Kepala Kelurahan Malawei Julianus Name, S.Sos. (TT.III/Terbanding Bukti-8), Surat persetujuan Ahli Waris tertanggal 6 April 2016 (TT.III/Terbanding Bukti-9), Kartu Kendali Pendaftaran Peralihan Hak Jual Beli Tahun 2021 (TT.III/Terbanding Bukti-10), Akta Jual Bali Nomor: 21/2020 tentang Jual Bali sebidang tanah yang telah bersertifikat antara Nyonya Olivia Zaneta Bawole (Penjual) dengan Pihak Tuan Muhamad Nur (Pembeli) yang dibuat pada Notaris (PPAT) ABDUL RO’UF, S.H. pada tanggal 02 Juli 2020 (TT.III-11), dan Peta Situasi Obyek Sengketa tahun 2022 (TT.III/Terbanding Bukti-12); Penggugat/Terbanding menolak seluruh Dalil dalam eksepsi Tergugat/Pembanding karena tidak didasarkan pada Alasan-alasan yang tidak benar dan hanya merupakan suatu kebohongan belakan yang bertujuan mengelabui Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, semua dalil-dalilnya sudah dapat di bantahkan dalam fakta Persidangan oleh Penggugat/Terbanding.
Selanjutnya, yakni, dalam hal ini, Putusan dan Pertimbangan hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Sorong adalah sudah bersesuaian dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan atau hakim Menimbang berdasarkan mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dan atau Turut Tergugat III/Terbanding telah bersesuaian dengan berdasarkan pandangan yuridis, yang terkait mengenai kepemilikan atas tanah dan obyek sengketa telah bersesuaian;
Selanjutnya, yakni, dalam hal ini, Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sorong dan Pertimbangan dan Menimbang oleh yang Mulia hakim telah bersesuaian dengan Turut Tergugat III/Terbanding telah secara tegas mengakui dalam Jawabannya yang menyatakan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1743/tahun 1983 atas nama CERDIK JAKOBUS BAWOLE yang terletak di Kelurahan Remu Utara pada saat itu telah dilakukan proses peralihan Hak berdasarkan Hak Waris dan juga dilakukan peningkatan Hak Atas Tanah Sertifikat Hak Guna Bagunan No. 1743/ Kelurahan Remu Utara menjadi Hak Milik No. 01502, atas nama ERNI O ZEANETTA (Turut Tergugat I/Terbanding) pada tahun 2017 yang terletak di Kelurahan Matalamangi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong pada saat ini dan kemudian dilakukan proses peralihan Hak berdasarkan Jual-Beli dari ERNI O ZEANETTA BAWOLE (Turut Tergugat I/Terbanding) Pihak Penjual kepada MUHAMAD NUR (Penggugat/Terbanding) sebagai Pihak Pembeli yang sah. Berdasarkan Akta Jual-Beli No. 21 tahun 2020 tersebut yang dibuat oleh (Turut Tergugat II/Terbanding) Abdul Ra’uf, S.H sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) maka Turut Tergugat III/Terbanding melakukan proses peralihan Hak atas Tanah Sertifikat Hak Milik No. 01502, atas nama MUHAMAD NUR (Penggugat/Terbanding) yang terletak di Kelurahan Matalamagi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong dan sampai saat ini belum ada catatan lain menyangkut perbuatan hukum peralihan Hak atau lainnya terhadap sertifikat tersebut. Dengan sangat tegas Turut Tergugat III/Terbanding menyampaikan semua prosedur balik nama sertifikat Hak Milik No. 01502, atas nama MUHAMAD NUR (Penggugat/Terbanding) yang terletak di Kelurahan Matalamagi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya, dalam hal ini, yakni, Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sorong dan Pertimbangan Majelis Hakim dan atau Menimbang sesuai dengan berdasar bukti dan saksi yang telah bersesuaian, bahwa terdapat petitum anggka 2 (dua), berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majles Hakim berpendirian bahwa sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketan oleh Penggugat/Terbanding dalam perkara ini, dengan demikian petitum angka 2 (dua), sepatutnyalah dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah sah memiliki kekuatan hukum tetap;
Selanjutnya, dalam Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat/Terbanding cukup beralasan karena angka 3 (tiga) dan 4 (empat), telah memenuhi dalam gugatan Penggugat/ Terbanding, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa Penggugat/ terbanding adalah milik yang sah atas persil tanah sebagaimana disebutkan: Tanah bersertifikat Hak Milik No: 01502, Kelurahan Malaingkedi, NIB 33.04.09.01.04323, letak tanah alamat jl Pendidikan, rukun tetangga, Kelurahan Malangkedi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Nomor Surat: 530/MLKD/2016, Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), tertanggal 19 Oktober 2016 pembukuannya di Kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 16 Oktober 2017 oleh SUROSO, S.Sos (NIP: 19610404-198301-1-001), Penerbitan Sertifikat, pada tanggal 16 Oktober 2017 di Kantor Pertanahan Kota Sorong oleh LELY SUROSO, S.Sos (NIP: 19610404-198301-1-001), adalah milik Penggugat/Terbanding yang sah;
Selanjutnya, yakni, pertimbangan Putusan yang Majelis Hakim yang Mulia sangat tepat dan benar, bahwa selanjutnya terkait hal diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Selanjutnya, yakni, Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah memutus dan menetapkan sangat benar dan tepat dalam pertimbangan hukumnya kerena mempertimbangkan saksi-saksi yang telah di sampaikan dalam fakta persidangan oleh Penggugat/Terbanding yang dianggap bersesuaian dengan fakta hukum, oleh karena dengan demikian menurut hukum pertimbangan, pembuktian dan Putusannya tersebut adalah “sah demi hukum”.
Selanjutnya, dalam hal ini, yakni, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat/ Terbanding (Fundamentum Petendi) angka (2) dan (3), yang mana dalam posita tersebut, yang menyatakan bahwa obyek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita angka (1) Penggugat/Terbanding telah mengajukan bukti surat P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9 dan bukti surat P-10 yang sebelumnya Pemegang Hak Milik atas Tanah oleh Erni O. Zeanette Bawole (Turut Tergugat I/Terbanding) adalah milik ahli waris almarhum Cerdrik Jakobus Bawole adalah orang tuanya dari Turut Tergugat I (satu)/Terbanding, dan kemudian sertifikat di balik nama atas nama Turut Tergugat I (satu)/Terbanding pada tahun 2017 oleh Turut Tergugat III (tiga)/Terbanding, sebagaimana dalam gugatan Penggugat/T erbanding tersebut, berupa Sertifikat Tanda bukti Hak Milik atas Tanah Nomor: 01502, Kelurahan, Malaingkedi, NIB 33.04.09.01.04323 letak tanah, alamat jl, Pendidikan, rukun tetangga, Kelurahan Malaingkeidi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papuan Barat., dengan Nomor Surat : 530/MLKD/2016, seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) adalah sah demi hukum.”
Selanjutnya, yakni, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dan atau Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat/Terbanding sangat tepat sesuai dengan angka 3 (tiga) dan 4 (empat), Majelis Hakim akan menguraikan pengertian Akta Otentik menurut Pasal 285 RBg adalah “akta yang sedemikian dibuat dalam bentuk yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan oleh atau dihadapan pejabat-pejabat umum yang berwenang di tempat pembuatan surat itu, menghasilkan pembuktian yang lengkap tentang segala sesuatu yang tercantum didalamnya dan bahkan mengenai segala sesuatu yang secara gamblang dipaparkan didalamnya bagi pihak-pihak dan para ahli waris serta mereka yang mendapat hak dari padanya, sepanjang apa yang dipaparkan itu mempunyai hubungan yang langsung dengan masalah pokok yang diatur dalam akta tersebut”;
Selanjutnya, yakni, dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam Putusannya telah melihat adanya alasan pembenar atau asas Pemanfaatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dinyatakan dalam Putusannya telah terbukti secara sah dan menyakinkan Tergugat/Pembanding untuk “Kosongkan Tanah Obyek Sengketa” tanpa syarat apapun oleh Tergugat/Pembanding, sah’ demi hukum;
Selanjutnya, yakni, dalam Putusan Majelis Hakim telah Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian mengenai akta otentik tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada bukti surat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yaitu bukti surat Penggugat/Terbanding bukti-1, Penggugat/Terbanding Bukti-2, Penggugat/ Terbanding bukti-3, Penggugat/Terbanding Bukti-4, Penggugat/ Terbanding Bukti-5, Penggugat/Terbanding Bukti-6, Penggugat/ Terbanding Bukti-7, Penggugat/Terbanding bukti-8, Penggugat/ Terbanding Bukti-9, dan bukti surat Penggugat/Terbanding Bukti-10 yang sebagaimana Majelis Hakim telah mengguraikan diatas, menegenai sertifikat Hak Milik 01502, Kelurahan Malaingkedi, NIB 33.04.09.01.04323, letak tanah, alamat jl, Pendidikan, rukun tetangga, Kelurahan Malaingkedi, Kecamatan Malaimsimsa Kota Sorong, Provinsi Papua Barat., dengan Nomor Surat: 530/MLKD/2016, seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), serta dikaitkan dengan pandangan yuridis yang sebagaimana telah diuraikan diatas dan dihubungkan dengan perkara a quo, berdasarkan bukti Penggugat/Terbanding Bukti-1 tersebut berupa sertifikat HGB yang mana sebelumnya milik almarhum Cerdrik Jakobus Bawole adalah orang tuanya dari Turut Tergugat I (satu)/Terbanding, dan kemudian sertifikat HGB tersebut dibalik nama atas Turut Tergugat I (satu)/Terbanding pada tahun 2017 oleh Turut Tergugat III (tiga)/Terbanding menjadi Hak Milik dari Turut Tergugat I/Terbanding, dan telah dijual oleh Turut Tergugat I/Terbanding kepada Penggugat/Terbanding (Hi. Muhamad Nur) sebagaimana diuraikan dalam posita 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut, yaitu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 21/2020 tanggal 2 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat PPAT Abdul Ro’uf, SH., dan didaftar DI 307: 875/2021, DI 208: 430/2021, Akta Jual Beli tersebut tercatat didalam Pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain dan Pengapusannya (Perubahan) dan disahkan di Kota Sorong tanggal 5 Maret 2021 atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, maka Putusan Majelis Hakim adalah benar dan tepat,sah, demi Hukum;
Selanjutnya, dalam hal ini, yakni, Putuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah Menimbang, bahwa berdasarkan uraiannya tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat bukti Penggugat/Terbanding Bukti-2 yang mana mengenai Sertifikat Hak Milik atas tanah terdapat Akta Jual Beli yang dimaksud bukti surat Penggugat/Terbanding Bukti-3, tercatat di dalam pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain dan penghapusannya (Perubahan) berarti dengan demikian kebenaran isi dan pernyataan yang tercantum didalamnya, sempurna dan mengikat kepada Turut Tergugat I/Terbanding yang mana disebutkan dalam akta tersesebut menjadikannya sebagai dasar fakta yang sempurna dan cukup untuk mengambil putusan atas penyelesaian perkara yang disengketakan oleh Penggugat/Terbanding dan Para Turut Tergugat/Terbanding, yang mana penerbitannya tidak disengketakan keberadaannya, namun, telah bersesuaian dengan fakta hukum dalam persidangan;
1.4. Bahwa, berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, namun, dapat Menimbang, bahwa akta jual beli tersebut dibuat di hadapan Pejabat PPAT, yang sebagaimana diuraikan diatas telah mengeluarkan Akta Jual Beli tersebut tercatat di dalam pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain dan Penghapusannya (Perubahan) dan di sahkan di Kota Sorong tanggal 2 Juli 2020 untuk terbitkan nama yang berhak dan pemegang hak tersebut didalam pencatatan peralihan adalah berdasarkan akta jual beli tersebut untuk sertifikat Hak Milik Nomor 01502 Kota Sorong yang letaknya sebagaimana Surat Ukur Nomor: 503/MLKD/2016 tertanggal 19 Oktober 2017, tersebut diatas sebagai bukti yang sah dan berharga, maka Turut Tergugat I/Terbanding dalam perkaras a quo telah menjual tanahnya kepada Penggugat berdasarkan bukti surat Penggugat/Terbanding Bukti-2 dan Penggugat/Terbanding Bukti-3, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mana menyangkut peralihan hak atas tanah yang sebelumnya milik Turut Tergugat I/Terbanding kepada Penggugat/Terbanding sebagai pemilik Hak Atas Tanah Nomor 01502 dihadapan Pejabat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan kemudian dibuatkan Akta Jual Beli yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta peralihan hak atas tanah, untuk itu maka terhadap petitum Gugatan Penggugat/Terbanding sepenjang mengenai ini tersebut haruslah dikabulkan oleh Majelis Hakim yang Mulia adalah tepat dan benar sesuai dengan Fakta hukum dalam Persidangan;
Bahwa jika apabila ada dalil Memori Banding Tergugat/Pembanding yang belum ditanggapi oleh Tergugat /Terbanding tetap dianggap ditolak dengan tegas dan keras karena selain dalil yang berulang-ulang sama dengan jawaban dan Duplik, Memori Banding pun tidak relevan dengan objek sengketa adalah sah milik Penggugat/Terbanding berdasarkan fakta Pembuktian Bukti-Bukti dan saksi, menurut sah, demi hukum dalam persidangan;.
Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi Jayapura Yang Terhormat, Panitera Sidang yang Kami Hormati.-
Berdasarkan seluruh Uraian Kontra Memori Banding ini Penggugat/Terbanding mohon perkenan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan Menolak seluruh dalil Memori Banding Tergugat/Pembanding dan selanjutnya dengan menyatakan “ Menerima Kontra Memori Banding Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya “
Berdasarkan uraian KEBERATAN-KEBERATAN BANDING tersebut di atas, perkenankanlah Penggugat/Terbanding memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi, Cq. Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menerima Kontra Memori Banding Terbanding tersebut dan memberikan putusan sebagai berikut :
1. menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding (semula Penggugat)
2. Mengabulkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 135/Pdt.G/2021/ PN.SRG., Tanggal 19 Juli 2022. sah, demi Hukum;
3. Menolak Permohonan Banding dari Pembanding (semula Tergugat)
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan Kontra Memori banding dalam eksepsi Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
2. Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya;
3. Membebankan biaya Perkara dalam kedua tingkat (Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) kepada Pembanding/Tergugat.
Menimbang, bahwa apakah substansi memori banding dari Pembanding semula Tergugat dapat dijadikan alasan untuk mengevaluasi/ memperbaiki dan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama atau sebaliknya dengan alasan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat tersebut dapat menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura memberi pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan baik dan seksama surat gugatan Terbanding semula Penggugat sebagaimana termuat dalam berkas bundel A dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/ PN Son tanggal 19 Juli 2022 yang termuat dalam berkas bundel B dalam posita gugatannya Terbanding semula Penggugat telah mendalilkan pada posita angka 1 dan posita angka 2 sebagai berikut : Posita 1. Bahwa, Penggugat mempunyai dasar dan bukti-bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat yang tidak dapat dipatahkan kebenarannya, Penggugat memiliki bukti yang dapat di buktikan Pengadilan pada saat pembuktian bukti sebagai fakta-fakta hukum di hadapan Persidangan, agar untuk menyatakan bahwa bukti - bukti surat ini adalah sah dan berharga terhadap Tergugat;
Posita 2. Bahwa Turut Tergugat I dengan Penggugat telah bersepakat dan mengikat diri untuk membeli sebidang tanah dan atau melakukan Akta Jual beli No. 21/2020, 4/KEP-17.3/I/2012, tertanggal 2, Januari 2012 antara Penggugat dan Turut Tergugat I , dihadapan Tergugat II , dan selanjutnya didalam petitum/ diktum gugatan angka 2 Terbanding semula Penggugat menuntut agar pengadilan “ .Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada halaman 54 pragraf pertama dari atas putusan perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberi pertimbangan : “Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 (dua), berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat dalam perkara ini, dengan demikian petitum angka (2), sepatutnyalah dikabulkan”; yang kemudian dalam amar putusan angka 2 Majelis Hakim Tingkat Pertama : Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura membaca secara teliti pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara aquo sebagaimana terdapat pada halaman 25 sampai dengan halaman 59 , ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak memberi pertimbangan terkait dengan amar yang menyatakan “semua alat bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Sorong adalah alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersesuaian obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat dalam perkara ini”, apakah yang dimaksud kan adalah bukti Terbanding semula Penggugat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara bundel A yaitu bukti P-1 s/d bukti P-10 ? dan jika ya, maka bagaimana dengan dokumen surat yang disebut dalam posita gugatan angka 2 yaitu Akta Jual beli No. 21/2020, 4/KEP-17.3/I/2012, tertanggal 2, Januari 2012 antara Penggugat dan Turut Tergugat I , dihadapan Tergugat II;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa dalil posita gugatan haruslah berhubungan dengan petitum / diktum gugatan dan diuraikan dengan frasa kalimat yang jelas, tegas dan rinci untuk memberi kepastian hukum, sehingga jika suatu surat atau beberapa bukti surat harus dinyatakan sebagai suatu bukti sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat maka haruslah disebut dengan rincian jelas surat -surat mana dari bukti-bukti tertulis yang dimajukan oleh para pihak berperkara yang harus dinyatakan sebagai alat bukti surat valid dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sekalipun itu bersesuaian dengan objek perkara yang disengketakan, jadi tidak seperti apa yang telah keliru disebut dalam amar putusan angka 2 dalam perkara aquo, dan selain itu haruslah dipahami bahwa alat bukti tertulis atau surat yang dimajukan oleh para pihak berperkara adalah merupakan bagian dari proses pembuktian terhadap dalil posita gugatan atas objek yang disengketakan , sehingga dengan demikian adanya fakta dimana dalil posita gugatan tidak ditindak lanjuti dengan penulisan dictum / petitum gugatan yang rinci, tegas dan frasa kalimat yang jelas sebagaimana ternyata termuat dalam surat gugatan Terbanding semula Penggugat dalam perkara aquo, maka oleh karena itu surat gugatan aquo ( surat gugatan Terbanding semula Penggugat ) haruslah dinyatakan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil;
Menimbang, bahwa selain terkait dengan konstruksi surat gugatan yang mengandung cacat secara formil sebagaimana dipertimbangkan diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 yang dijadikan dasar dalam pengajuan gugatan dalam perkara aquo ternyata tidak memenuhi syarat imperatip untuk sahnya suatu surat khusus sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994, maka oleh karena itu memandang perlu untuk mempertimbangkan bagaimana formalitas dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2021 tersebut dalam konteks pengajuan Surat Gugatan Perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Sorong tanggal 1 Nopember 2021 dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa untuk penyempurnaaan ketentuan Pasal 123 HIR /Pasal 147 RBg yang mengatur pemberian kuasa, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan beberapa kali Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ), yaitu :
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
Surat Edaran Mahkaman Agung Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971;
Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994;
Menimbang, bahwa dari substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1994 tersebut, memberi pemahaman bahwa isi suatu Surat Kuasa Khusus untuk dijadikan sebagai legal standing / landasan hukum untuk beracara bagi para Pengacara / Advokat atau kuasa hukum untuk mengajukan surat gugatan didepan Pengadilan Negeri maka substansi surat kuasa khusus tersebut haruslah ditulis dengan “frasa kalimat yang jelas yaitu dengan menyebut identitas lengkap para pihak” yakni Penggugat dan demikian juga pihak-pihak yang dijadikan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat sesuai dengan tempat tinggal terakhir atau alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan / atau jika yang menjadi Penggugat/Tergugat adalah mewakili badan usaha atau korporasi / lembaga maka identitas dan kapasitasnya disebutkan secara tegas dalam surat kuasa khusus tersebut sesuai alamat / tempat kedudukan dari badan usaha atau lembaga yang diwakilinya, dan juga menyebut apa yang menjadi pokok sengketa atau objek yang disengketakan guna memberikan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dari substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, telah men-syaratkan bahwa untuk sahnya suatu kuasa khusus adalah harus memuat syarat yang sifatnya kumulatip sebagai berikut:
1. Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan;
2. Menyebut kompetensi relatip;
3. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak;
4. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan;
Menimbang, bahwa terkait hal yang sama selanjutnya dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2008, pada bagian F halaman 53 s /d 54 angka 3 dan angka 4 ditentukan sebagai berikut:
Angka 3. Bahwa didalam surat kuasa khusus tersebut harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya digunakan untuk keperluan tertentu, dengan subjek atau kedudukan para pihak, dan objek perkara tertentu;
Angka 4. Bahwa khusus dalam perkara perdata didalam surat kuasa khusus tersebut harus disebut para pihak berperkara antara si A sebagai Penggugat dengan di B sebagai Tergugat, si E sebagai turut Tergugat dalam perkara hutang piutang, atau perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah…dst atau dalam perkara warisan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara baik dan seksama substansi Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 1 Nopember 2021 Register Nomor: 337/SKU.HK/11/2021/PN Son, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 aquo dibuat dan ditanda tangani oleh si pemberi kuasa dalam hal ini Terbanding semula Penggugat prinsipal atas nama Hi.Muhammad Nur., dalam keududkannya sebagai Penggugat, beralamat di Jl.Pendidikan RT/RW 003/001, Kelurahan Malangkedi, Kecamatan Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa penuh kepada: Dr.Hadi Tuasikal,S.H.,M.H Advokat/Konsultan Hukum, Haris Nurlette,S.H.,M.H Advokat/Konsultan Hukum, Mardin, S.H.,M.H Advokat / Konsultan Hukum, Rosmilah Tuasikal, S.H., Advokat / Konsultan Hukum; Advokat dan Penasehat Hukum Dr.Hadi Tuasikal,S.H.,M.H & Rekan beralamat di Jl. Tanjung Rimoni No.14 RT 003 / 002 , Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara Kota Sorong Provinsi Papua Barat dalam kedudukannya sebagai Advokat / Penasehat Hukum sesuai Surat Ijin Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) No.1601796; Yang akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, KHUSUS, Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili Pemberi Kuasa oleh sdr. Hi.Muhamamad Nur, selaku /sebagai Penggugat atas perkara perdata, Perihal Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum, Terhadap Saudari Hj.Siti Nurkaya selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Sorong; Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh melaksanakan segala tindakan pembelaan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan mengenai kompetensi absolut dst ;
Menimbang, bahwa setelah membaca secara cermat redaksi frasa kalimat yang menjadi substansi Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 aquo ternyata hanya menyebut bahwa Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh melaksanakan segala tindakan pembelaan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan mengenai kompetensi absolut..dst terhadap Saudari Hj.Siti Nurkaya selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Sorong dan tanpa disertai identias lainnya seperti alamat lengkap / tempat tinggal, dan demikian juga dengan Identitas dan kedudukan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, dan Turut Terbanding III semula Turut Terbanding adalah sama sekali juga tidak ada disebut dalam Surat Kuasa khusus , tanggal 21 September 2021;
Menimbang, bahwa selain tidak menyebut status / kedudukan dan identitas lengkap Pembanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat didalam Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 aquo juga tidak ada menyebutkan terkait pokok sengketa dan objek perkaranya atau terkait perbuatan melawan hukum apa kaitannya dengan Tergugat dan Para Turut Tergugat, sehingga dengan demikian substansi surat kuasa khusus aquo tidak memenuhi syarat kumulatip yang diharuskan / wajib ada dalam suatu surat kuasa khusus yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 1994;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura oleh karena Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 yang dijadikan sebagai landasan hukum untuk mengajukan surat gugatan oleh penerima kuasa hanya menyebut bahwa Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh melaksanakan segala tindakan pembelaan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan mengenai kompetensi absolut..dst terhadap saudari Hj. Siti Nurkaya selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Sorong, maka surat kuasa khusus aquo haruslah dinyatakan mengandung cacat formal dan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu Surat Khusus Khusus untuk beracara dalam sidang litigasi peradilan perdata atau mengajukan surat gugatan dalam perkara perdata aquo;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat bahwa karena ternyata formalitas surat gugatan dalam perkara aquo dinyatakan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil dan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2021 juga tidak memenuhi syarat kumulatip sebagai Surat Kuasa Khusus sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 1994 Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus, maka dengan demikian gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap gugatan rekonvensi dalam perkara ini, yang muncul dikarenakan ada hubungan erat/terkait dengan adanya gugatan konvensi, sedangkan terhadap gugatan konvensi sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas yang gugatannya mengadung cacat formil dan telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka secara mutatis mutandis terhadap gugatan rekonvensi pun sangat wajar apabila dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura sepanjang Dalam “Konvensi Dalam Pokok Perkara maupun Dalam Rekonvensi” harus dibatalkan dan mengadili sendiri Dalam “Konvensi Tentang Pokok Perkara“ maupun Dalam Rekonvensi “, di tingkat banding, sedangkan Dalam “Konvensi Dalam Provisi Dan Dalam Eksepsi, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingat Pertama, oleh karenanya akan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jayapura dalam mengadili ditingkat banding, sebagaimana disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Son, tanggal 19 Juli 2022 Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara dan Dalam Rekonpensi, dibatalkan dan gugatan Terbanding semula Penggugat Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara Maupun Dalam Rekonvensi, dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada Terbanding semula Penggugat adalah sebagai pihak yang kalah, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat(1) RBg, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding mengenai jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal Rechtsreglement Voor de Buitengewesten (R.Bg) Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang tekait dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 135/Pdt.G/ 2021/PN Son tanggal 19 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak Provisi Terbanding semula Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, pada kedua tingkat peradilan , yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 oleh kami : Wismonoto, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Paluko Hutagalung, S.H., M.H. dan Adrianus Agung Putrantono, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didamping oleh masing - masing sebagai Hakim Anggota tersebut diatas, serta Any Fitriyati, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara;
Hakim - Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
Paluko Hutagalung, S.H., M.H. Wismonoto, S.H.
TTD
Adrianus Agung Putrantono, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Any Fitriyati, S.H.
Perincian biaya:
Meterai …………....... Rp. 10.000,00,-
Redaksi…….............. Rp. 10.000,00,-
Biaya Proses ……….. Rp.130.000,00,-
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)