25/Pid.Sus/2022/PN Cag
Putusan PN CALANG Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa yang bernama Surya Bin Ridwan Yusuf identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam; - 1 (satu) buah Buku Catatan Mobil angkutan; Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus/ 2022/PN Cag; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Surya Bin Ridwan Yusuf; |
| 2. | Tempat lahir | : | Babah Dua; |
| 3. | Umur/Tanggal lahir | : | 43 tahun/15 Mei 1979; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Babah Dua, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa Surya Bin Ridwan Yusuf ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Desember 2022;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Erlizar S.H., M.H., Rahmad Hidayat, S.H., M.H., Andi Suhanda, S.H. dan Muttaqin Asyura, S.H., M.H. pada Kantor Hukum Era Law Firm, beralamat di Jalan Tanjung Utama, Nomor 3, Ie Masen Kaye Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2022
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 14 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 5 Oktober 2022 tentang Pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 14 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURYA Bin RIDWAN YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penambangan tanpa izin” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dan Pidana denda Sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam
Dirampas untuk negara
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SURYA Bin RIDWAN YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa SURYA Bin RIDWAN YUSUF dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan Hak-hak Terdakwa SURYA Bin RIDWAN YUSUF dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya;
Menetapkan Barang Bukti berupa satu unit excavator merek Komatsu Type PC 200 warna Hitam dikembalikan Kepada Terdakwa SURYA Bin RIDWAN YUSUF secara utuh dan berharga;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara:
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SURYA Bin RIDWAN YUSUF pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 s/d Hari Selasa Tanggal 21 Juni 2022 Sekitar pukul 17.00 WiB atau pada suatu waktu dalam tahun 2022 di lokasi Sungai dengan titik koordinat 5o06’37”N 95o23’09”E Desa Sango Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 27 Mei 2022 sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa menelfon saksi Nasrullah Als. Apit Bin M. Sufi (selanjutnya disebut saksi Nasrullah) untuk mengajak saksi Nasrullah bertemu di rumah Terdakwa. Setelah Saksi Nasrullah tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa menanyakan kepada Saksi Nasrullah bagaimana cara untuk bisa mengambil batu atau kerikil yang ada di Desa Sango. Kemudian saksi Nasrullah mengatakan bahwa daerah untuk mengambil batu atau kerikil tersebut tidak memiliki izin. Setelah itu, Terdakwa mengatakan urusan izin akan di urus oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Nasrullah mengakatan “saya bicarakan dulu sama kepala desa”
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi Nasrullah bertemu dengan saksi Buchari Sulaiman selaku kepala desa Sango Kec. Jaya kab. Aceh Jaya dan memberitahukan percakapan yang saksi Nasrullah bicarakan dengan Terdakwa. Kemudian Saksi Buchari Sulaiman mengatakan “Lokasi pengambilan batu tersebut tidak ada izin. Jika ingin mengambil batu tersebut menyangkut dengan izin urus sendiri dan lepas dari tanggung jawab dari pihak Desa Sango”. Setelah melakukan percakapan tersebut, Saksi Nasrullah menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Saya telah menjumpai Kepala Desa Sango dan Kepala Desa Sango mengatakan lokasi pengambilan batu tersebut tidak ada izin. Jika ingin mengambil batu di lokasi tersebut menyangkut izin urus sendiri lepas dari tanggung jawab pihak desa Sango Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya”. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nasrullah “iya boleh, nanti masalah izin biar urusan saya dan mulai besok saya antar beko ke lokasi”. Kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) unit alat berat excavator merek Komatsu Tipe 200 PC berwarna Hitam ke sungai lokasi penambangan pasir dan kerikil dengan titik koordinat 5o06’37”N 95o23’09”E yang berada di desa Sango Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya pada tanggal 29 Mei 2022 dan mulai melakukan penggalian pada hari senin tanggal 31 Mei 2022.
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022, Terdakwa menyuruh Saksi PUTRA IRWANSYAH Bin RIDWAN YUSUF (selanjutnya disebut saksi Putra dan dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat excavator merek Komatsu Tipe 200 PC berwarna Hitam milik Terdakwa yang sudah berada di lokasi penambangan pasir dan kerikil dengan titik koordinat 5o06’37”N 95o23’09”E yang berada di desa Sango Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
Bahwa atas perintah dari Terdakwa, Saksi Putra melakukan kegiatan penggalian pasir dan kerikil di lokasi dengan titik koordinat 5o06’37”N 95o23’09”E yang berada di desa Sango Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dengan cara pembeli pasir dan kerikil tersebut memundurkan mobil truk milik pembeli mendekat ke arah alat berat tersebut. Kemudian Saksi Putra mengoperasikan excavator tersebut untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai, kemudian meletakkannya ke bak belakang mobil pembeli. Setelah itu Pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per mobil dump truk sebagai kompensasi pembelian pasir dan kerikil yang digali oleh Saksi Putra.
Bahwa Terdakwa menjual pasir dan kerikil yang digali di lokasi penggalian dengan titik koordinat 5o06’37”N 95o23’09”E sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) mobil dump truk dengan rincian Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) mobil dump truk dan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada pihak desa sango.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan pasir dan kerikil dari hasil galian di lokasi penggalian dengan titik koordinat 5o06’37”N 95o23’09”E sebanyak 269 (dua ratus enam puluh sembilan) mobil.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara, kegiatan menggali dan menjual pasir dan batu yang dilakukan oleh Terdakwa dikategorikan sebagai kegiatan usaha pertambangan mineral dengan komoditas batuan yang harus memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli M. IRSAN ST yang bertugas di Kementerian ESDM berdasarkan pengecekan data base yang dimiliki oleh Kementerian ESDM oleh Ahli, tidak ditemukan nama atau data Terdakwa sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 19 Oktober 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Cag, atas nama Terdakwa Surya Bin Ridwan Yusuf;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Hengky Zulkarnaen Bin M. Syarif dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini karena kasus illegal mining;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa ditangkap karena pada saat di lapangan bersama petugas lainnya Saksi hanya mengamankan Saksi Putra Irwansyah beserta 1 (satu) orang kernet beko dan 1 (satu) orang checker (Petugas pencatat plat mobil);
Bahwa sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana illegal mining yang berlokasi di pinggiran sungai yang berada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya setelah mendapat informasi tersebut Saksi bersama petugas dan SatReskrim lainnya melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan Berdasarkan informasi dari masyarakat yang bahwa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna hitam merk Komatsu type 200 yang sedang melakukan penambangan selama lebih kurang 1 (satu) bulan terhadap pasir dan batu;
Bahwa setelah mendapat beberapa informasi tersebut selang beberapa hari tepatnya pada tanggal hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB Saksi bersama personil SatReskrim Polres Aceh Jaya langsung menuju lokasi penambangan pasir dan batu yang berada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, setiba di lokasi tersebut Petugas melihat bahwa sedang terjadi pengangkutan pasir dan batu kemudian Petugas melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut setelah dilakukan pengecekan bahwa benar penambangan pasir dan batu di lokasi pinggiran sungai yang berada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, tidak memiliki izin kemudian Petugas mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator beserta dengan operator ke Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Terdakwa pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai titik koordinat lokasi penembangan tersebut karena Saksi bertugas hanya untuk melakukan penangkapan saja;
Bahwa karena waktu itu Saksi Putra Irwansyah sebagai operator beko yang mengambil tanah di dalam sungai di Desa Sango;
Bahwa dari informasi di lapangan lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa, posisi Saksi berada di luar palang pintu masuk;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat palang tersebut;
Bahwa posisi beko pada saat itu berada dalam sungai;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat beko sudah hidup tapi tidak sedang bekerja;
Bahwa ada orang lain yang juga ikut diamankan pada saat itu selain Saksi Putra Irwansyah yaitu 1 (satu) orang kernet beko;
Bahwa Saksi tidak melihat checker (tukang catat plat mobil) pada saat itu;
Bahwa pada saat itu setelah Saksi Putra Irwansyah dan kernetnya diamankan selanjutnya langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya;
Bahwa Saksi tidak tahu truk-truk yang datang ke lokasi tersebut, truk mana yang mengambil pasir penggalian menggunakan beko atau menggunakan sekop;
Bahwa Saksi tidak tahu persis jenis tanah apa yang diambil oleh Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa pada saat itu Saksi Putra Irwansyah dibawa ke Polres Aceh Jaya sebelum magrib;
Bahwa pada saat itu Saksi Putra Irwansyah dibawa ke Polres Aceh Jaya menggunakan mobil yang berbeda dengan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik beko tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah datang ke lokasi penambangan tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi lokasi penambangan tersebut telah dilakukan pengintaian selama ± 1 (satu) bulan;
Bahwa seingat Saksi, beko tersebut berwarna hitam;
Bahwa lokasi menuju lokasi penambangan tersebut melalui jalan terus ada sungai;
Bahwa Saksi lupa ada berapa truk yang yang ada pada saat Saksi bersama rekan lainnya melakukan penangkapan di hari tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam dan 1 (satu) Buah Buku Catatan Mobil angkutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Haris Permadi Bin Alm. Sudirman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini karena kasus penambangan illegal yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa ditangkap karena pada saat di lapangan bersama Petugas lainnya, Saksi hanya mengamankan Saksi Putra Irwansyah beserta 1 (satu) orang kernet beko dan 1 (satu) orang checker (Petugas pencatat plat mobil);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB Saksi bersama Saksi Hengky personil SatReskrim Polres Aceh Jaya langsung menuju lokasi penambangan pasir dan batu yang berada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa setiba di lokasi tersebut Saksi besama Petugas melihat posisi beko berada di dalam sungai di atas gundukan dan ada beberapa mobil truk berjejer yang sedang antri pasir;
Bahwa pada awalnya Saksi dan tim melakukan pengembangan terhadap siklus peredaran pasir dan batu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pasir dan batu tersebut berasal Lamno, Aceh Jaya dan didapat informasi bahwa Terdakwa sering melakukan penambangan illegal sehingga Terdakwa menjadi Target Operasi (TO) Saksi dan tim;
Bahwa Terdakwa tidak ada di lokasi pada saat itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan Terdakwa pada saat itu, namun pada saat itu Saksi ada berbicara dengan Terdakwa melalui handphone milik Saksi Putra Irwansyah dan pada malamnya Saksi bertemu dengan Terdakwa di Polres Aceh Jaya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa langsung mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut atas suruhannya dan Terdakwa ada meminta tolong kepada Saksi agar beko tidak ditahan;
Bahwa pada saat itu Saksi langsung menjumpai operator beko yaitu Saksi Putra Irwansyah yang mana pada saat itu Saksi Putra Irwansyah langsung memanggil nama Saksi dengan mengatakan “Bang Haris”;
Bahwa kemudian Saksi memerintahkan Saksi Putra Irwansyah Bin Ridwan Yusuf untuk memindahkan beko dari dalam sungai ke atas jalan;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah diamankan pada waktu itu karena waktu itu Saksi Putra Irwansyah sebagai operator beko yang mengambil tanah di dalam sungai di Desa Sango;
Bahwa dari informasi di lapangan lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin;
Bahwa mobil-mobil truk yang ada di lokasi tidak ikut diamankan karena pada saat itu mereka pada lari semua dan melihat kondisi personil Saksi dan tim yang kurang maka tidak mungkin dilakukan penangkapan dan pada saat itu, lalu Saksi dan tim hanya mengambil beberapa KTP supir truk-truk tersebut;
Bahwa informasi tentang ada penambangan ilegal di Desa Sango yang didapat dari seorang informan di lapangan;
Bahwa informan tersebut seorang masyarakat biasa tapi bukan warga Desa Sango;
Bahwa informan tersebut tidak memberitahukan tentang kompensasi kepada Desa Sango;
Bahwa tidak ada informasi bahwa petugas checker setiap harinya berganti-ganti;
Bahwa setahu Saksi kenapa Terdakwa menjadi TO (Target Operasi) Polda karena dari informasi awal yang melakukan penambangan illegal di Desa Sango yaitu Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi menangkap Saksi Putra Irwansyah, Saksi tidak mengamankan sejumlah uang;
Bahwa pada saat itu petugas checker juga ikut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Jaya;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa petugas checker tersebut dilepaskan kembali karena setelah dibawa ke Polres Aceh Jaya itu telah menjadi urusan penyidik dan Saksi tidak ikut di dalamnya;
Bahwa Saksi ada terlibat proses pengintaian lebih kurang selama 1 (satu) minggu tapi Saksi tidak langsung ke lokasi hanya melalui informan di lapangan;
Bahwa selama proses pengintaian tersebut ada disebutkan nama operatornya tapi Saksi lupa namanya;
Bahwa pada saat itu setelah Saksi Putra Irwansyah dan kernetnya diamankan selanjutnya langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya;
Bahwa di dekat lokasi tersebut ada 1 (satu) unit rumah penduduk yang berada di dekat pos tempat petugas checker duduk;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Nasrullah alias Apit;
Bahwa Saksi bisa kenal dengan Saksi Nasrullah alias Apit karena dia mantan kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka);
Bahwa keyakinan Saksi rumah dekat pos checker tersebut bukan rumah milik Saksi Nasrullah alias Apit;
Bahwa pada saat itu Saksi Putra Irwansyah dibawa ke Polres Aceh Jaya menggunakan mobil yang berbeda dengan Saksi;
Bahwa pada saat itu posisi Saksi Putra Irwansyah berada di dalam beko, kernetnya di dekat beko, sedangkan checker berada di pos;
Bahwa posisi truk-truk berada di dekat beko sedang antri;
Bahwa sepengetahuan Saksi lokasi penambangan tersebut telah dilakukan pengintaian selama ± 1 (satu) bulan;
Bahwa selama pengintaian ± 1 (satu) bulan tersebut yang menjadi operator beko tersebut selalu Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak jumlah pasir yang sudah dijual;
Bahwa beko tersebut merek komatsu warna hitam;
Bahwa barang bukti Beko disita dan di bawa ke Polres Aceh Jaya besoknya, karena pada saat itu Saksi Putra Irwansyah selaku operator tidak mau menaikkan beko tersebut ke atas trado, lalu pada keesokan harinya Saksi membawa trado beserta orang yang bisa menaikkan beko tersebut ke atas trado namun pada saat itu beko tersebut tidak bisa hidup dan setelah diperiksa Saksi menemukan adanya kabel yang bersilangan yang tidak sesuai dengan posisinya sehingga menduga beko tersebut telah sengaja dirusak;
Bahwa dari Informasi dilapangan, Saksi Putra Irwansysah Bin Ridwan Yusuf bekerja mengeruk pasir tergantung datangnya truk;
Bahwa lokasi menuju lokasi penambangan tersebut melalui jalan terus ada sungai;
Bahwa Saksi lupa ada berapa truk yang ada pada saat Saksi bersama rekan lainnya melakukan penangkapan di hari tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam dan 1 (satu) Buah Buku Catatan Mobil angkutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar, diantaranya:
Tidak benar Terdakwa ada datang ke lokasi;
Ketika berbicara di telepon dengan Saksi, Terdakwa ada minta bantu tapi tidak ada mengatakan bahwa penambangan itu illegal;
Tidak benar Terdakwa yang menyuruh mengisi minyak beko;
Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi Putra untuk memuat pasir dan kerikil ke dalam mobil;
Beko dibawa ke lokasi karena beko tersebut dipinjam oleh Apit untuk membuat tanggul;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini sehubungan dengan masalah pengambilan material sirtu (pasir dan batu) di dalam sungai di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa pengambilan material sirtu tersebut menggunakan alat berat jenis excavator (Beko);
Bahwa setahu Saksi, beko tersebut milik Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 27 Mei 2022 sekitar Pukul 19.30 WIB, Saksi ditelfon oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “Bagaimana cara untuk bisa ambil batu atau kerikil di Desa Sango, setelah melakukan percakapan ditelfon, Saksi datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa kembali bertanya “Bagaimana cara ambil batu atau kerikil di Desa Sango?” setelah itu Saksi mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin. Kemudian Terdakwa mengatakan “Masalah izin nanti kita urus, yang penting urusan Desa Sango dulu harus ada izin”. Kemudian Saksi mengatakan “Saya bicarakan dulu sama kepala Desa”, setelah berbicara dengan Terdakwa, pada malam itu juga Saksi pergi ke rumah Saksi Bukhari Sulaiman selaku kepala Desa Sango, setelah tiba di rumah Saksi Bukhari Sulaiman, Saksi menyampaikan apa yang dikatakan oleh Terdakwa. Namun Saksi Bukhari Sulaiman mengatakan “Lokasi pengambilan batu tersebut tidak ada izin, jika ingin mengambil batu di lokasi tersebut menyangkut izin urus sendiri lepas dari tanggung jawab Kepala Desa Sango”;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB, Saksi Bukhari Sulaiman mengadakan rapat di kantor Desa Sango untuk membahas perihal Terdakwa yang ingin mengambil batu dan kerikil di pinggiran sungai Desa Sango;
Bahwa setelah Saksi selesai bertemu dengan Saksi Bukhari Sulaiman, Saksi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi telah menjumpai Kepala Desa Sango dan Kepala Desa Sango mengatakan lokasi pengambilan batu tersebut tidak ada izin. Jika ingin mengambil batu urus izin sendiri lepas dari tanggung jawab Kepala Desa Sango. Kemudian Terdakwa mengatakan “nanti masalah izin biar urusan saya dan mulai besok saya antar beko ke lokasi;
Bahwa beko milik Terdakwa tersebut diantar oleh Saksi Putra Irwansyah pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022;
Bahwa beko tersebut mulai bekerja mulai tanggal 31 Mei 2022 hingga tanggal 21 Juni 2022 saat Saksi Putra Irwansyah ditangkap;
Bahwa yang menjadi operator beko tersebut adalah Saksi Putra Irwansyah bersama kernetnya yaitu Saksi M. Yasin alias Si Cek;
Bahwa cara kerjanya material sirtu langsung dikeruk dengan menggunakan beko langsung dimasukkan ke dalam mobil truk;
Bahwa pembeli material sirtu tersebut adalah truk truk yang dimasukkan atau diisi material sirtu tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga jual material sirtu yang diambil di dalam Sungai di Desa Sango tersebut;
Bahwa yang menyuruh melakukan penambangan material sirtu di sungai di Desa Sango adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa keuntungan yang didapat dari penambangan material sirtu di sungai di Desa Sango tersebut;
Bahwa lokasi penambangan tersebut tidak ada izin tapi dulu sempat ada izin di kampung tapi sudah tidak aktif lagi;
Bahwa dari hasil penambangan sirtu tersebut ada beberapa yang digunakan untuk sosial tapi tidak banyak;
Bahwa Saksi baru 1 (satu) kali pergi ke rumah Terdakwa;
Bahwa ketika Saksi pergi ke rumah Terdakwa Saksi kebetulan bersama istri dan anak Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah memperbaiki beko milik Terdakwa ketika berada di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa di lorong jalan masuk ada 2 (dua) unit rumah, yang paling dekat sungai adalah rumah Saksi;
Bahwa pos checker berada di dekat rumah Saksi;
Bahwa tugas checker untuk mencatat plat mobil;
Bahwa Saksi tahu ada kompensasi untuk Desa sebesar Rp30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) setiap truk yang membeli pasir;
Bahwa truk-truk tersebut memberikan uang atau membayar kepada kernet beko;
Bahwa Saksi tahu karena setiap sore kernet beko menyetor uang ke kampung;
Bahwa Pihak Desa Sango sudah membentuk panitia semenjak ada galian di kampung bukan hanya semenjak Terdakwa melakukan penggalian;
Bahwa pada saat itu Saksi ada ikut rapat di Desa Sango;
Bahwa rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Sango (Saksi Bukhari Sulaiman);
Bahwa kompensasi tetap diambil karena mereka sudah ada izin dari panitia kampung;
Bahwa uang kompensasi tersebut tidak setiap hari disetor, tapi bisa beberapa hari sekali;
Bahwa Saksi tahu karena ada melihat ketika penyetoran tersebut;
Bahwa Saksi tidak mendapat keuntungan apa-apa;
Bahwa pekerjaan Saksi sehari-hari sebagai supir truk milik Saksi sendiri;
Bahwa Petugas checker setiap hari berganti-ganti sesuai yang ditentukan oleh panitia Desa;
Bahwa Panitia Desa tidak ada SK namun ada nama-nama panitia di kantor Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menggaji Petugas checker;
Bahwa Saksi ada beberapa kali diperiksa di Penyidik;
Bahwa Saksi tidak ada dikonfrontir dengan Terdakwa ketika Saksi diperiksa di Penyidik;
Bahwa di lokasi penambangan tersebut hanya ada satu jalan yaitu melalui jalan rumah Saksi;
Bahwa waktu izin penambangan di Desa Sango masih aktif ada beko yang lain yang bekerja di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta Saksi Putra Irwansyah membuat tanggul agar tidak banjir di sekitar rumah Saksi;
Bahwa foto yang diperlihatkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa bukan foto yang membahas soal galian tetapi foto tersebut adalah foto rapat Maulid Nabi;
Bahwa benar di dalam foto yang diperlihatkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa adalah Saksi yang sedang memperbaiki beko milik Terdakwa di lokasi galian di Desa Sango dan pada saat itu Saksi dibayar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Terdakwa menghubungi Saksi pada saat mau melakukan penggalian di Desa Sango;
Bahwa Saksi tidak tahu truk-truk yang datang ke lokasi tersebut berasal dari mana saja;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa beberapa kali ke lokasi bersama Sdr. Dedek;
Bahwa Saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa;
Bahwa yang memegang buku catatan tersebut adalah Panitia Desa;
Bahwa Panitia Desa tersebut ada ketuanya yaitu Sdr. Mukhlis;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam;
Bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar, diantaranya:
Tidak benar Terdakwa memberikan beko tersebut kepada Saksi, yang benar Saksi meminta bantuan kepada Terdakwa untuk dibuatkan tanggul;
Tidak benar Terdakwa menelfon Saksi duluan, akan tetapi Saksi yang menelfon Terdakwa untuk meminjam beko untuk membuat tanggul di dekat rumahnya;
Tidak benar Terdakwa pernah datang ke lokasi;
Saksi yang telah memberikan izin untuk memasukkan beko ke lokasi;
Bukhari Sulaiman Bin Alm. Sulaiman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan hari ini sehubungan dengan masalah pengambilan material sirtu (pasir dan batu) di dalam sungai di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa pengambilan material sirtu tersebut menggunakan alat berat jenis excavator (Beko);
Bahwa setahu Saksi, beko tersebut milik Terdakwa;
Bahwa pada waktu dan bulan yang Saksi tidak ingat lagi di bulan Mei tahun 2022, Saksi Nasrullah Als. Apit pernah ke rumah Saksi dan mengatakan bahwa Terdakwa ingin melakukan pengambilan batu dan pasir di sungai yang ada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Nasrullah Als. Apit bahwa lokasi tersebut tidak ada izin dan Saksi beserta pihak Desa Sango tidak bertanggungjawab atas kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa setelah Saksi Nasrullah Als. Apit datang ke rumah Saksi, keesokan harinya Saksi mengadakan rapat di desa untuk membahas kegiatan penambangan yang akan dilakukan oleh Terdakwa dan mengatakan di rapat bahwa Saksi tidak bertanggungjawab atas kegiatan penambangan pasir dan kerikil di lokasi sungai tersebut;
Bahwa terdapat kebiasaan di Desa Sango saat adanya kegiatan penambangan yang memiliki izin, pihak Desa Sango mendapatkan uang sebesar Rp30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) per mobil. Uang tersebut diserahkan untuk mesjid dan pemuda desa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang Rp30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) tersebut kepada pihak Desa Sango;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada panitia dalam kegiatan penambangan di Desa Sango;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi dan tidak pernah melihat siapa yang melakukan penggalian, namun berdasarkan informasi dari masyarakat beko yang berada di sungai di desa sango tersebut adalah milik Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada kegiatan penambangan di lokasi sungai di Desa Sango karena Saksi ada melihat beberapa mobil dump truk ke lokasi sungai tersebut;
Bahwa Saksi pernah membeli pasir di lokasi sungai Desa Sango tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa Saksi pernah membeli pasir di lokasi sungai tersebut seharga Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui alat berat jenis Excavator yang ada di sungai Desa Sango tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saat Saksi ke lokasi sungai, yang mengoperasikan beko tersebut adalah Saksi Putra Irwansyah dan dibantu dengan kernet yang bernama Si Cek;
Bahwa saat Saksi tiba di lokasi, Saksi memundurkan mobil dump truk milik Saksi dengan posisi bagian bak belakang mobil dump truk mendekat ke arah 1 (satu) unit alat berat tersebut, kemudian Saksi Putra Irwansyah menggali pasir dan/atau kerikil tersebut dari dalam sungai dan Saksi Putra Irwansyah memuatnya ke atas bak mobil dump truk tersebut. Setelah selesai memuat pasir dan/atau kerikil tersebut, Saksi dengan posisi berada di atas mobil menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Si Cek yang datang mendekati mobil tersebut untuk mengambil uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diserahkan;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa ada kegiatan penambangan di lokasi sungai di Desa Sango karena Saksi ada melihat beberapa mobil dump truk ke lokasi sungai tersebut;
Bahwa Saksi pernah membeli pasir di lokasi sungai Desa Sango tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu saksi juga pernah dimintakan tolong oleh masyarakat untuk mengangkut pasir dari lokasi tersebut untuk Mesjid dan Meunasah;
Bahwa Saksi pernah membeli pasir di lokasi sungai tersebut seharga Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui alat berat jenis Excavator yang ada di sungai Desa Sango tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saat Saksi ke lokasi sungai, yang mengoperasikan beko tersebut adalah Saksi Putra Irwansyah dan dibantu dengan kernet yang bernama Si Cek sebagai kernet;
Bahwa saat Saksi tiba di lokasi, Saksi memundurkan mobil dump truk milik Saksi dengan posisi bagian bak belakang mobil dump truk mendekat ke arah 1 (satu) unit alat berat tersebut, kemudian Saksi Putra Irwansyah menggali pasir dan/atau kerikil tersebut dari dalam sungai dan Saksi Putra Irwansyah memuatnya ke atas bak mobil dump truk tersebut. Setelah selesai memuat pasir dan/atau kerikil tersebut, Saksi dengan posisi berada di atas mobil menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi Si Cek yang datang mendekati mobil tersebut untuk mengambil uang tersebut;
Bahwa Saksi pernah beberapa kali membeli pasir dan/atau kerikil dari dalam sungai tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan lagi kepada siapa;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah melakukan penggalian pasir tersebut lebih kurang selama 2 (dua) minggu;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi Putra Irwansyah melakukan penggalian pasir dan kerikil di dalam sungai;
Bahwa Saksi merupakan Petugas Checker yang bertugas untuk mencatat berapa jumlah trip mobil yang membeli pasir di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi baru sehari pada saat dilakukan penangkapan tersebut bertugas sebagai checker;
Bahwa Saksi diminta oleh Panitia yang dibentuk oleh Pemuda Desa Sango untuk mencatat jumlah trip mobil yang masuk;
Bahwa diberitahukan oleh Ketua Panitia, Saksi nantinya akan diberikan uang sebesar Rp100.000,00. (seratus ribu rupiah) dari orang tambang namun Saksi tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa penjualan pasir dari dalam sungai tersebut namun Saksi hanya mengetahui bahwa di belakang rumah Saksi Nasrullah Als. Apit ada kegiatan penambangan menggunakan 1 (satu) jenis alat berat excavator;
Bahwa Saksi ikut ditangkap oleh pihak Kepolisian Aceh Jaya;
Bahwa saat Saksi bertugas sebagai checker, Saksi belum ada mencatat trip mobil yang keluar membawa pasir. Namun Saksi hanya melihat beberapa mobil dump truk yang masuk ke lokasi sungai;
Bahwa Saksi diperintahkan untuk mencatat nomor polisi mobil yang keluar dari lokasi yang telah dimuat pasir;
Bahwa di sungai tersebut ada beberapa masyarakat yang mengambil pasir di sungai tersebut menggunakan sekop;
Bahwa jalan keluar mobil yang memuat pasir dari hasil galian menggunakan skop berbeda dengan jalan keluar mobil yang memuat pasir menggunakan alat berat;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam dan 1 (satu) Buah Buku Catatan Mobil angkutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
Putra Irwansyah Bin Ridwan Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan dan dibawa oleh pihak Polres Aceh Jaya pada tanggal 21 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB di Desa Sango;
Bahwa pada hari yang Saksi lupa di bulan Mei tahun 2022, Saksi Nasrullah Als. Apit ada menelfon Terdakwa dan mengatakan akan pergi ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelfon Saksi untuk meminta Saksi agar datang ke rumah Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menelfon dan mengajak Saksi M. Yasin Als. Si Cek untuk datang ke rumah Terdakwa. Setelah tiba di rumah Terdakwa, Saksi melihat Saksi Nasrullah Als. Apit datang ke rumah Terdakwa bersama anak dan Istri Saksi Nasrullah. Kemudian Saksi Nasrullah meminjam beko kepada Terdakwa untuk membuat tanggul dan Terdakwa memberikannya dengan catatan tidak boleh terlalu lama;
Bahwa beberapa hari setelah Saksi Nasrullah Als. Apit ke rumah Terdakwa, Saksi bersama Saksi M. Yasin Als. Si Cek ikut menggiring trado yang membawa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator milik Terdakwa ke halaman depan rumah Saksi Nasrullah yang berada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Jaya. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk membawa alat berat excavator milik Terdakwa ke sungai yang berada di belakang rumah Saksi Nasrullah Als Apit. Pada saat membawa alat berat excavator tersebut ke arah sungai, rantai roda alat berat tersebut putus dan Saksi Nasrullah Als. Apit beserta teman Saksi Nasrullah Als. Apit memperbaikinya;
Bahwa setelah alat berat beko tersebut diperbaiki, Saksi Nasrullah Als. Apit menyuruh Saksi untuk mengambil batu dan/atau pasir di dalam sungai yang berada di belakang rumah Saksi Nasrullah Als. Apit;
Bahwa Saksi pernah bertanya terkait izin penambangan di lokasi tersebut kepada Saksi Nasrullah Als. Apit dan Saksi Nasrullah Als. Apit mengatakan lokasi tersebut tidak ada izin dan tidak memperlihatkan surat apapun terkait izin penambangan di lokasi tersebut kepada Saksi. Namun Saksi Nasrullah Als. Apit tetap menyuruh Saksi untuk bekerja mengambil pasir dan/atau batu di dalam sungai;
Bahwa atas perintah Saksi Nasrullah Als. Apit, Saksi mengoperasikan alat berat excavator tersebut untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai, kemudian memuatnya ke atas bak mobil dump truk pembeli. Kemudian Saksi M. Yasin Als Si Cek mengambil uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) per mobil sebagai kompensasi pembelian pasir dan atau kerikil. Setelah mengumpulkan uang tersebut setiap harinya Saksi M. Yasin Als. Si Cek menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi Nasrullah Als. Apit;
Bahwa Saksi diberikan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi karena Saksi telah mengoperasikan beko tersebut untuk mengambil batu/pasir di tengah sungai;
Bahwa setelah beberapa hari lebih kurang 1 (satu) minggu, Saksi menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Nasrullah Als. Apit telah menyuruh Saksi untuk menggali pasir dan/atau kerikil dari dalam sungai. Kemudian Terdakwa mengatakan agar meminta alat berat tersebut dibawa pulang;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu Saksi bekerja mengoperasikan alat berat jenis excavator tersebut, ada pihak Polres Aceh Jaya yang mengizinkan Terdakwa untuk menggali pasir tersebut. Dengan demikian Saksi berani melakukan penggalian di lokasi sungai yang ada di Desa Sango tersebut;
Bahwa Saksi menyangkal seluruh keterangan Saksi di BAP dikarenakan apa yang disampaikan Saksi di BAP merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Saksi di lokasi penambangan yang memiliki izin;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam dan 1 (satu) Buah Buku Catatan Mobil angkutan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Bahwa Saksi pernah memeriksa Saksi Putra Irwansyah sebanyak 2 (dua) kali di Polres Aceh Jaya. Pertama hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 dan yang kedua hari Senin, tanggal 4 Juli 2022;
Bahwa awalnya Saksi memeriksa Saksi Putra Irwansyah dimana Saksi Putra Irwansyah adalah adik kandung dari Terdakwa dimana pada saat pemeriksaan Saksi Putra Irwansyah menyebutkan Surya Kurniawan maka itulah yang Saksi tulis di dalam BAP;
Bahwa waktu melakukan pemeriksaan maupun setelah melakukan pemeriksaan, Saksi ada menunjukan BAP kepada Saksi Putra Irwansyah dan menyuruh membacanya terlebih dahulu apakah telah sesuai dengan apa kronogis yang diceritakan Saksi Putra Irwansyah telah sesuai. Setelah Saksi Putra Irwansyah membaca baru Saksi meminta Saksi Putra Irwansyah untuk menandatangni BAP tersebut;
Bahwa pada saat Saksi Putra Irwansyah dilakukan pemeriksaan yang pertama, Saksi ada menyuruh Saksi Putra Irwansyah membaca ulang BAP-nya;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah tidak ada menyangkal seluruh BAP yang telah diberikan sebelumnya;
Bahwa pada saat BAP pertama Saksi Putra Irwansyah belum ada didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa pada saat BAP kedua Saksi Putra Irwansyah ada didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa Saksi tidak ada melarang Saksi Putra Irwansyah untuk membaca kembali BAP-nya;
Bahwa Saksi pernah memeriksa Terdakwa sebagai Saksi pada tanggal 22 Juni 2022;
Bahwa ada BAP Terdakwa sebagai Saksi ini untuk kelengkapan Terdakwa dinaikkan statusnya sebagai Tersangka;
Bahwa Saksi pada saat melakukan pemeriksaan tidak ada melakukan pemaksaan, ancaman atau kekerasan. Pemeriksaannya sudah sesuai prosedur semua;
Bahwa yang menandatangani BAP-nya adalah Saksi Putra Irwansyah sendiri;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan isi BAP pertama kepada Saksi Putra Irwansyah atau kepada Penasihat Hukumnya karena tidak diminta oleh Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa BAP Terdakwa sebagai Tersangka pada tanggal 4 Juli 2022 dalam hal pemeriksaan Terdakwa sebagai Tersangka pada poin 21 (dua puluh satu) adalah pertanyaan Saksi sendiri sebagai penyidik Terdakwa;
Bahwa tidak ada dilakukan konfrontir sampai selesai BAP;
Bahwa penetapan Tersangka terhadap Saksi Putra Irwansyah dan Terdakwa dilakukan berbeda waktunya dimana yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu adalah Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa Saksi lupa dimana lebih dari 2 (minggu) jarak antara penetapan tersangka antara Saksi Putra Irwansyah dengan Terdakwa;
Bahwa penetapan Tersangka ada dilakukan gelar perkara;
Bahwa tidak ada dilakukan pemanggilan si Cek atau Muhammad Yasin untuk dilakukan BAP;
Bahwa tidak ada dilakukan pengembangan terhadap keterangan BAP Saksi Putra Irwansyah pada poin 20 (dua puluh) tentang uang diberikan sebesar Rp50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) untuk Desa Sango;
Bahwa uang sebesar Rp50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) katanya jatah untuk kampung namun berbeda dengan keterangan Saksi;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah pada saat menjawab pertanyaan Saksi dalam kondisi tenang;
Bahwa mungkin Saksi Putra Irwansyah sedikit merasa gugup saat pemeriksaan pertama;
Bahwa pada saat pemeriksaan BAP yang pertama Saksi Putra Irwansyah tidak ada menyampaikan tidak ingin diperiksa hari ini dan ingin menunggu penasihat hukumnya;
Bahwa Saksi ada menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membaca BAP yang kedua;
Bahwa Saksi sendiri yang memberikan BAP yang kedua kepada Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan ancaman atau kekerasan Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Putra Irwansyah dan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memeriksa Saksi Putra Irwansyah sebanyak 2 (dua) kali di Polres Aceh Jaya. Pertama hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022 dan yang kedua hari Senin, tanggal 4 Juli 2022;
Bahwa awalnya Saksi memeriksa Saksi Putra Irwansyah dimana Saksi Putra Irwansyah adalah adik kandung dari Terdakwa dimana pada saat pemeriksaan Saksi Putra Irwansyah menyebutkan Surya Kurniawan maka itulah yang Saksi tulis di dalam BAP;
Bahwa waktu melakukan pemeriksaan maupun setelah melakukan pemeriksaan Saksi ada menunjukan BAP kepada Saksi Putra Irwansyah dan menyuruh membacanya terlebih dahulu apakah telah sesuai dengan apa kronogis yang diceritakan Saksi Putra Irwansyah telah sesuai. Setelah Saksi Putra Irwansyah membaca baru Saksi meminta Saksi Putra Irwansyah untuk menandatangni BAP tersebut;
Bahwa pada saat Saksi Putra Irwansyah dilakukan pemeriksaan yang pertama, Saksi ada menyuruh Saksi Putra Irwansyah membaca ulang BAP-nya;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah tidak ada menyangkal seluruh BAP yang telah diberikan sebelumnya;
Bahwa pada saat BAP pertama Saksi Putra Irwansyah belum ada didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa pada saat BAP kedua Saksi Putra Irwansyah ada didampingi oleh Penasihat Hukum;
Bahwa Saksi tidak ada melarang Saksi Putra Irwansyah untuk membaca kembali BAP nya;
Bahwa Saksi pernah memeriksa Terdakwa sebagai Saksi pada tanggal 22 Juni 2022;
Bahwa ada BAP Terdakwa sebagai Saksi ini untuk kelengkapan Terdakwa dinaikan statusnya sebagai Tersangka;
Bahwa Saksi pada saat melakukan pemeriksaan tidak ada melakukan pemaksaan, ancaman atau kekerasan. Pemeriksaannya sudah sesuai prosedur semua;
Bahwa yang menandatangani BAP-nya adalah Saksi Putra Irwansyah sendiri;
Bahwa Saksi tidak ada memberikan isi BAP pertama kepada Saksi Putra Irwansyah atau kepada Penasihat Hukumnya karena tidak diminta oleh Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa BAP Terdakwa sebagai Tersangka pada tanggal 4 Juli 2022 dalam hal pemeriksaan Terdakwa sebagai Tersangka pada poin 21 (dua puluh satu) adalah pertanyaan Saksi sendiri sebagai penyidik Terdakwa;
Bahwa tidak ada dilakukan konfrontir sampai selesai BAP;
Bahwa penetapan Tersangka terhadap Saksi Putra Irwansyah dan Terdakwa dilakukan berbeda waktunya dimana yang ditetapkan sebagai Tersangka terlebih dahulu Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa Saksi lupa dimana lebih dari 2 (minggu) jarak antara penetapan tersangka antara Saksi Putra Irwansyah dengan Terdakwa;
Bahwa penetapan Tersangka ada dilakukan gelar perkara;
Bahwa tidak ada dilakukan pemanggilan si Cek atau Muhammad Yasin untuk di BAP;
Bahwa tidak ada dilakukan pengembangan terhadap keterangan BAP Saksi Putra Irwansyah pada poin 20 (dua puluh) tentang uang diberikan sebesar Rp50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) untuk desa Sango;
Bahwa uang sebesar Rp50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) katanya jatah untuk kampung namun berbeda dengan keterangan Saksi;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah pada saat menjawab pertanyaan Saksi dalam kondisi tenang;
Bahwa mungkin Saksi Putra Irwansyah sedikit merasa gugup saat pemeriksaan pertama;
Bahwa pada saat pemeriksaan BAP yang pertama Saksi Putra Irwansyah tidak ada menyampaikan tidak ingin diperiksa hari ini dan ingin menunggu penasihat hukumnya;
Bahwa Saksi ada menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membaca BAP yang kedua;
Bahwa Saksi sendiri yang memberikan BAP yang kedua kepada Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan ancaman atau kekerasan Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Putra Irwansyah dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
M. Irsan ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Aceh Jaya;
Bahwa Ahli telah 2 (dua) kali memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara pertambangan mineral dan batu bara;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pertambangan diartikan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Penambangan diartikan sebagai kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Minerba, Mineral diartikan sebagai senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Minerba, Batu bara diartikan sebagai endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Minerba, Pertambangan Mineral merupakan Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Minerba, Pertambangan Batu Bara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal;
Bahwa kegiatan penambangan merupakan bagian dari kegiatan pertambangan;
Bahwa kegiatan penambangan pasir dan/atau kerikil dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral dengan komoditas batuan;
Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir dan/atau kerikil, setiap orang yang harus melakukan kegiatan pertambangan harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan. Ketika pasir dan/atau kerikil hasil penambangan tersebut di jual maka diperlukan pula izin usaha penambangan Operasi Produksi (IUP OP). dan dalam kegiatan penambangan tersebut dengan komoditas batuan, maka diperlukan pula Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh ahli di data base kementerian ESDM, dilokasi penambangan di Desa Sango tersebut tidak ditemukan data atas nama SURYA selaku pemegan izin usaha pertambangan;
Bahwa lokasi sungai tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi Saksi Nasrullah menelfon Terdakwa dan datang ke rumah Terdakwa bersama istri dan Anak Saksi Nasrullah untuk meminjam 1 (satu) alat berat jenis Excavator milik Terdakwa yang akan digunakan untuk membuat tanggul di rumah Saksi Nasrullah;
Bahwa Saksi Nasrullah ingin meminjam alat berat jenis excavator milik Terdakwa selama 1 (satu) bulan namun Terdakwa tidak mengizinkannya, melainkan Terdakwa hanya memberikannya selama 1 (satu) minggu;
Bahwa setelah Terdakwa menyetujui akan meminjamkan beko kepada Saksi Nasrullah, Terdakwa meminta Saksi Putra Irwansyah untuk membantu Saksi Nasrullah mengoperasikan beko tersebut untuk membuat tanggul;
Bahwa excavator Terdakwa dibawa menggunakan Trado dari lokasi penambangan yang memiliki izin milik Terdakwa menuju rumah Saksi Nasrullah dan diikuti oleh Saksi Putra Irwansyah dan Saksi M. Yasin Als. Si Cek;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa lama beko tersebut berada di sungai yang ada di belakang rumah Saksi Nasrullah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke lokasi sungai yang berada di belakang rumah Saksi Nasrullah namun Terdakwa pernah 1 (satu) kali ke rumah Saksi Nasrullah untuk mengambil batre mobil;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk menggali pasir dan/atau kerikil di sungai yang ada di belakang rumah Saksi Nasrullah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan upah kepada Saksi Putra Irwansyah sebagai operator beko di lokasi sungai di Desa Sango;
Bahwa Saksi Putra Irwansyah ada menelfon Terdakwa dan Saksi Putra Irwansyah mengatakan bahwa Saksi Nasrullah sudah menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk mengambil pasir, dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membawa kembali alat berat atau excavator tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah menelfon Saksi Nasrullah untuk memintanya mengembalikan alat berat tersebut akan tetapi Saksi Nasrullah mengatakan jangan dulu karena ingin mengambil pasir dan/atau kerikil untuk mesjid dan meunasah;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika dalam melakukan penambangan harus ada izin terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa sebagai saksi pada saat proses penyidikan sebelum dijadikan sebagai Tersangka oleh Penyidik pada Polres Aceh Jaya;
Bahwa keterangan Terdakwa yang tertuang dalam BAP Terdakwa pada saat menjadi saksi merupakan hal yang lazim dilakukan pada saat Terdakwa melakukan kegiatan penambangan di lokasi pertambangan yang memiliki izin milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
M. Yasin Als. Si Cek dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diamankan dan dibawa oleh pihak Polres Aceh Jaya pada tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sango;
Bahwa pada hari yang Saksi lupa di bulan Mei Tahun 2022, Saksi Nasrullah Als. Apit ada menelfon Terdakwa dan mengatakan akan pergi ke rumah Terdakwa. Kemudian Saksi Putra Irwansyah menelfon dan mengajak Saksi untuk datang ke rumah Terdakwa. Setelah tiba di rumah Terdakwa, Saksi melihat Saksi Nasrullah Als. Apit datang ke rumah Terdakwa bersama Anak dan Istri Saksi Nasrullah. Kemudian Saksi Nasrullah meminjam beko kepada Terdakwa untuk membuat tanggul dan Terdakwa memberikannya dengan catatan tidak boleh terlalu lama;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung kronologis tersebut, Saksi mendengar dari Terdakwa dan Saksi Putra Irwansyah;
Bahwa beberapa hari setelah Saksi Nasrullah Als. Apit ke rumah Terdakwa, Saksi Putra Irwansyah bersama Saksi ikut menggiring trado yang membawa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator milik Terdakwa ke halaman depan rumah Saksi Nasrullah yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Kabupaten Jaya. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membawa alat berat excavator milik Terdakwa ke sungai yang berada di belakang rumah Saksi Nasrullah Als Apit. Pada saat membawa alat berat excavator tersebut ke arah sungai, rantai roda alat berat tersebut putus dan Saksi Nasrullah beserta teman Saksi Nasrullah memperbaikinya;
Bahwa setelah alat berat beko tersebut diperbaiki, Saksi Nasrullah menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk mengambil batu dan/atau pasir di dalam sungai yang berada di belakang rumah Saksi Nasrullah Als. Apit;
Bahwa atas perintah Saksi Nasrullah, Saksi Putra Irwansyah mengoperasikan alat berat excavator tersebut untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai, kemudian memuatnya ke atas bak mobil dump truk pembeli. Kemudian saksi mengambil uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) per mobil sebagai kompensasi pembelian pasir dan atau kerikil. Setelah mengumpulkan uang tersebut setiap harinya Saksi menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Saksi Nasrullah;
Bahwa Saksi Nasrullah menitipkan uang Sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi untuk diberikan kepada Saksi Putra Irwansyah setiap hari saat beko tersebut bekerja;
Bahwa setelah beberapa hari lebih kurang 1 (satu) minggu, Saksi Putra Irwansyah menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Nasrullah telah menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk menggali pasir dan/atau kerikil dari dalam sungai. Kemudian Terdakwa mengatakan agar meminta alat berat tersebut dibawa pulang;
Bahwa setelah 1 (satu) minggu saksi bekerja mengoperasikan alat berat jenis excavator tersebut, ada pihak Polres Aceh Jaya yang mengizinkan Terdakwa untuk menggali pasir tersebut. Dengan demikian Saksi Putra Irwansyah berani melakukan penggalian di lokasi sungai yang ada di Desa Sango tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Yeni Fitrianti tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Istri dari Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Saksi Nasrullah Als. Apit ada menelfon Terdakwa dan datang ke rumah Terdakwa untuk meminjam satu unit alat berat excavator untuk membuat tanggul;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Putra Irwansyah untuk membantu Saksi Nasrullah mengoperasikan alat berat jenis excavator tersebut untuk membuat tanggul;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana lokasi penggalian dan segala hal berkaitan dengan penggalian pasir dan kerikil di Desa Sango;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa pada saat masih berstatus sebagai Saksi, tertanggal 22 Juni 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Surat pernyataan dari Tgk H. Faisal, tertanggal 9 November 2022;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC berwarna hitam;
1 (satu) buah buku catatan mobil angkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 27 Mei 2022, Saksi Nasrullah alias Apit beserta Anak dan Istri Saksi Nasrullah alias Apit datang ke rumah Terdakwa. Di rumah Terdakwa, Saksi Nasrullah alias Apit bertemu dengan Saksi Yeni Fitrianti (Istri Terdakwa), Saksi Putra Irwansyah dan Saksi M. Yasin Als. Si Cek. Kemudian Saksi Nasrullah alias Apit dan Terdakwa membahas mengenai beko milik Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Bukhari Sulaiman (Keucik Desa Sango) mengadakan rapat di kantor Desa Sango untuk membahas perihal Terdakwa yang ingin mengambil batu dan kerikil di pinggiran sungai Desa Sango;
Bahwa setelah Saksi Nasrullah alias Apit selesai bertemu dengan Saksi Bukhari Sulaiman, kemudian Saksi Nasrullah alias Apit menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Nasrullah alias Apit telah menjumpai Kepala Desa Sango dan Kepala Desa Sango mengatakan lokasi pengambilan batu tersebut tidak ada izin. Jika ingin mengambil batu urus izin sendiri lepas dari tanggung jawab Kepala Desa Sango;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membawa beko Merek Komatsu Tipe 200 PC berwarna hitam milik Terdakwa ke sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya;
Bahwa kemudian beko milik Terdakwa tersebut diantar oleh Saksi Putra Irwansyah pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022;
Bahwa beko milik Terdakwa tersebut mulai bekerja sejak tanggal 31 Mei 2022 hingga tanggal 21 Juni 2022;
Bahwa yang menjadi operator beko tersebut adalah Saksi Putra Irwansyah bersama kernetnya yaitu Saksi M. Yasin alias Si Cek;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mukhtar, Saksi Muksin, Saksi Putra Irwansyah dan Saksi M. Yasin alias Si Cek tentang cara kerja pengambilan pasir di sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya adalah pembeli pasir memundurkan mobil dump truk dengan posisi bagian bak belakang mobil dump truk mendekat ke arah 1 (satu) unit beko milik Terdakwa tersebut, kemudian Saksi Putra Irwansyah menggali pasir dan kerikil tersebut dari dalam sungai dan Saksi Putra Irwansyah memuatnya ke atas bak mobil dump truk tersebut. Setelah selesai memuat pasir dan kerikil tersebut, kemudian pembeli pasir dengan posisi berada di atas mobil menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. Yasin alias Si Cek yang datang mendekati mobil tersebut untuk mengambil uang tersebut;
Bahwa dalam kurun waktu sejak 31 Mei 2022 hingga tanggal 21 Juni 2022 Saksi Putra Irwansyah mengoperasikan beko milik Terdakwa tersebut untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai, kemudian memuatnya ke atas bak mobil dump truk pembeli. Kemudian Saksi M. Yasin Als. Si Cek mengambil uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) per mobil sebagai kompensasi pembelian pasir dan/atau kerikil.
Bahwa Saksi Putra Irwansyah mendapatkan upah sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) setiap hari saat beko tersebut selesai bekerja;
Bahwa setelah beberapa hari lebih kurang 1 (satu) minggu bekerja, Saksi Putra Irwansyah menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Nasrullah Als. Apit telah menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai yang posisinya berbeda dari posisi semula. Kemudian Terdakwa mengatakan agar meminta alat berat tersebut dibawa pulang, namun senyatanya sampai dengan terjadinya penangkapan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 alat berat milik Terdakwa tersebut tidak dibawa pulang dan tetap bekerja melakukan penambangan di sungai Desa Sango;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Putra Irwansyah, Saksi M. Yasin Als. Si Cek dan Saksi Khairil Anwar diamankan oleh Saksi Hengky Zulkarnaen, Saksi Haris Permadi beserta Petugas lainnya dari Polres Aceh Jaya;
Bahwa Saksi Khairil Anwar bertugas sebagai checker yang diminta oleh Panitia yang dibentuk oleh Pemuda Desa Sango untuk mencatat jumlah trip mobil yang masuk;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Khairil Anwar sebagai petugas checker yang membenarkan bahwasanya barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Catatan Mobil angkutan adalah benar buku yang digunakan oleh Petugas checker untuk mencatat jumlah trip mobil yang masuk untuk membeli pasir dan kerikil di sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Dari barang bukti tersebut diketahui sebanyak 269 (dua ratus enam puluh sembilan) mobil telah membeli pasir dan kerikil yang dimuat oleh Saksi Putra Irwansyah dengan menggunakan excavator milik Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir dan/atau kerikil, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan. Ketika pasir dan/atau kerikil hasil penambangan tersebut dijual maka diperlukan pula Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dan dalam kegiatan penambangan tersebut dengan komoditas batuan, maka diperlukan pula Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli M. Irsan, S.T. pada data base kementerian ESDM, di lokasi penambangan di Desa Sango dengan titik koordinat 5°06’37”N 95°23’09”E tersebut tidak ditemukan data atas Nama SURYA selaku pemegang izin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan penambangan tanpa izin;
Melakukan, Turut Serta Melakukan, Menyuruh Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan 1 (satu) orang yang merupakan subjek hukum yang didudukkan sebagai Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim, dia mengaku mempunyai identitas diri yang bernama Surya Bin Ridwan Yusuf dan setelah dicocokan dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan ternyata sama, dan atas hasil pembacaan identitas yang dihadapkan kepadanya, Terdakwa menyatakan benar identitas yang dibacakan tersebut merupakan identitas Terdakwa. Oleh karena itu Terdakwa merupakan subjek hukum yang telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan dakwaan tersebut di atas, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam proses Peradilan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur pertama telah terpenuhi;
Ad.2. Yang melakukan penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat Tanggal 27 Mei 2022, Saksi Nasrullah alias Apit beserta Anak dan Istri Saksi Nasrullah alias Apit datang ke rumah Terdakwa. Di rumah Terdakwa, Saksi Nasrullah alias Apit bertemu dengan Saksi Yeni Fitrianti (Istri Terdakwa), Saksi Putra Irwansyah (Adik kandung Terdakwa) dan Saksi M. Yasin Als. Si Cek. Kemudian Saksi Nasrullah alias Apit dan Terdakwa membahas mengenai excavator milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Bukhari Sulaiman (keucik Desa Sango) mengadakan rapat di kantor Desa Sango untuk membahas perihal Terdakwa yang ingin mengambil batu dan kerikil di pinggiran sungai Desa Sango;
Menimbang, bahwa setelah Saksi Nasrullah alias Apit selesai bertemu dengan Saksi Bukhari Sulaiman, kemudian Saksi Nasrullah alias Apit menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Nasrullah alias Apit telah menjumpai Kepala Desa Sango dan Kepala Desa Sango mengatakan lokasi pengambilan batu tersebut tidak ada izin. Jika ingin mengambil batu urus izin sendiri lepas dari tanggung jawab Kepala Desa Sango;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membawa excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC berwarna hitam milik Terdakwa ke sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya;
Menimbang, bahwa kemudian excavator milik Terdakwa tersebut diantar oleh Saksi Putra Irwansyah pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022;
Menimbang, bahwa beko milik Terdakwa tersebut mulai bekerja mulai menggali pasir dan kerikil di sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal 31 Mei 2022 hingga tanggal 21 Juni 2022 dan yang menjadi operator beko tersebut adalah Saksi Putra Irwansyah bersama kernetnya yaitu Saksi M. Yasin alias Si Cek;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Mukhtar, Saksi Muksin, Saksi Putra Irwansyah dan Saksi M. Yasin alias Si Cek tentang cara kerja pengambilan pasir di sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya adalah pembeli pasir memundurkan mobil dump truk dengan posisi bagian bak belakang mobil dump truk mendekat ke arah 1 (satu) unit excavator milik Terdakwa tersebut, kemudian Saksi Putra Irwansyah menggali pasir dan kerikil tersebut dari dalam sungai dan Saksi Putra Irwansyah memuatnya ke atas bak mobil dump truk tersebut. Setelah selesai memuat pasir dan kerikil tersebut, kemudian pembeli pasir dengan posisi berada di atas mobil menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. Yasin alias Si Cek yang datang mendekati mobil tersebut untuk mengambil uang tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Putra Irwansyah mengoperasikan excavator milik Terdakwa tersebut untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai, kemudian memuatnya ke atas bak mobil dump truk pembeli. Kemudian Saksi M. Yasin Als. Si Cek mengambil uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) per mobil sebagai kompensasi pembelian pasir dan atau kerikil.
Menimbang, bahwa Saksi Putra Irwansyah mendapatkan uang sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah) setiap hari sebagai upah operator excavator tersebut bekerja;
Menimbang, bahwa setelah beberapa hari lebih kurang 1 (satu) minggu, Saksi Putra Irwansyah menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Nasrullah Als. Apit telah menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai yang posisinya berbeda dari posisi semula. Kemudian Terdakwa mengatakan agar meminta alat berat tersebut dibawa pulang, namun senyatanya sampai dengan terjadinya pengamanan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 alat berat milik Terdakwa tersebut tidak dibawa pulang dan tetap bekerja melakukan penambangan di sungai Desa Sango;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Putra Irwansyah, Saksi M. Yasin Als. Si Cek dan Saksi Khairil Anwar diamankan oleh Saksi Hengky Zulkarnaen, Saksi Haris Permadi beserta Petugas dari Polres Aceh Jaya;
Menimbang, bahwa Saksi Khairil Anwar bertugas sebagai checker yang diminta oleh Panitia yang dibentuk oleh Pemuda Desa Sango untuk mencatat jumlah trip mobil yang masuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Khairil Anwar sebagai petugas checker yang membenarkan bahwasanya barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Catatan Mobil angkutan adalah benar buku yang digunakan oleh Petugas checker untuk mencatat jumlah trip mobil yang masuk untuk membeli pasir dan kerikil di sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Dari barang bukti tersebut diketahui sebanyak 269 (dua ratus enam puluh sembilan) mobil telah membeli pasir dan kerikil yang dimuat oleh Saksi Putra Irwansyah menggunakan excavator milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir dan/atau kerikil, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan. Ketika pasir dan/atau kerikil hasil penambangan tersebut dijual maka diperlukan pula Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dan dalam kegiatan penambangan tersebut dengan komoditas batuan, maka diperlukan pula Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli M. Irsan, S.T. pada data base kementerian ESDM, di lokasi penambangan di Desa Sango dengan titik koordinat 5°06’37”N 95°23’09”E tersebut tidak ditemukan data atas nama SURYA selaku pemegang izin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa excavator milik Terdakwa bekerja di lokasi tersebut mulai tanggal 31 Mei 2022 hingga tanggal 21 Juni 2022 dan berdasarkan 1 (satu) buah Buku Catatan Mobil angkutan didapat suatu fakta bahwasanya sebanyak 269 (dua ratus enam puluh sembilan) mobil telah membeli pasir dan kerikil yang dimuat oleh Saksi Putra Irwansyah menggunakan excavator milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas didapat suatu fakta hukum jika Terdakwa mengetahui bahwasanya diperlukan izin untuk melakukan penambangan dan Terdakwa yang menyuruh Saksi Putra Irwansyah untuk membawa beko milik Terdakwa ke Sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian setelah beberapa hari lebih kurang 1 (satu) minggu, Saksi Putra Irwansyah menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa excavator milik Terdakwa digunakan untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam sungai. Kemudian Terdakwa mengatakan agar meminta alat berat tersebut dibawa pulang, namun nyatanya sampai dengan terjadinya pengamanan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 alat berat milik Terdakwa tersebut tidak dibawa pulang dan tetap bekerja melakukan penambangan pasir dan kerikil di sungai Desa Sango;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa selaku pemilik Excavator tersebut telah mengetahui bahwa tujuan dari digunakannya Excavator adalah untuk menggali pasir dan kerikil dari dalam Sungai di Desa Sango yang tidak memiliki izin dan juga didapatkan fakta hukum bahwa yang menjadi operator Excavator milik Terdakwa selama melakukan penambangan tanpa izin di Desa Sango tersebut adalah Saksi Putra Irwansyah yang tidak lain adalah adik kandung Terdakwa, sehingga apabila Terdakwa memang tidak menghendaki adanya kegiatan penambangan pasir dan kerikil tanpa izin tersebut sudah sepatutnya Terdakwa selaku pemilik yang berkuasa penuh akan excavator tersebut segera menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengunakan excavator milik Terdakwa tersebut dengan membawa pulang excavator atau setidaknya Terdakwa melarang Saksi Putra Irwansyah yang merupakan adik kandung Terdakwa untuk bekerja melakukan penambangan tanpa izin tersebut bukan malah membiarkan penambangan tanpa izin terus berjalan +14 (empat belas) hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim dari rangkaian perbuatan Terdakwa mulai dari pertemuan dengan Saksi Nasrullah Als. Apit, menyuruh Saksi Putra Irwansyah mengantarkan excavator ke Desa Sango dan adanya Saksi Bukhari Sulaiman (keuchik Desa Sango) mengadakan rapat di kantor Desa Sango untuk membahas perihal Terdakwa yang ingin mengambil batu dan kerikil di pinggiran sungai Desa Sango, hingga akhirnya Saksi Putra Irwansyah diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Jaya telah adanya kehendak dan perbuatan kerjasama dari diri Terdakwa untuk melakukan atau menyuruh melakukan kegiatan penambangan pasir dan kerikil tanpa izin di Desa Sango tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, maka unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan, Turut Serta Melakukan, Menyuruh Melakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selain didakwa dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan ketentuan umum mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP;
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dapat dilihat pihak - pihak yang ada dalam konsep penyertaan adalah sebagai orang yang melakukan (Plegen), yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang turut serta melakukan (medeplegen) perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan unsur Ad.2. bahwasanya telah terjadi kegiatan penambangan pasir dan kerikil tanpa izin di sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan oleh Terdakwa dengan bekerjasama melibatkan berbagai pihak, sehingga pembuktian unsur ketiga ini untuk menentukan sejauh mana peran dari Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan penambangan pasir dan kerikil tanpa izin tersebut berawal adanya pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Nasrullah Als. Apit, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Putra Irwansyah mengantarkan excavator ke Desa Sango dan adanya Saksi Bukhari Sulaiman (keuchik Desa Sango) mengadakan rapat di kantor Desa Sango untuk membahas perihal Terdakwa yang ingin mengambil batu dan kerikil di pinggiran sungai Desa Sango, hingga akhirnya Saksi Putra Irwansyah diamankan pihak kepolisian Polres Aceh Jaya karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin +14 (empat belas) hari dengan menggunakan excavator milik Terdakwa yang merupakan Saudara kandung Saksi Putra Irwansyah, dari uraian fakta tersebut menurut Majelis Hakim peran dari Terdakwa adalah sebagai “orang yang menyuruh melakukan” (doen plegen) kegiatan penambangan pasir dan kerikil tanpa izin di Sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yang termuat dalam 9 (sembilan) poin, akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap poin 1 (satu) pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya membantah dalil Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang tidaklah tepat menggunakan teori kehendak karena tidak terdapat “unsur kesengajaan dan/atau dengan sengaja” dalam Pasal 158 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa teori kehendak tersebut merupakan bagian dari teori-teori kesengajaan dalam ilmu Hukum Pidana yaitu teori kehendak (wilstheorie) dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings-theorie). Ada rumusan delik dalam undang-undang yang memuat unsur kesengajaan dengan tegas dengan memakai redaksional “dengan sengaja” atau istilah lain, namun ada pula yang tidak mencantumkannya dengan tegas melainkan menggunakan kata kerja yang memuat perbuatan dimana tersimpul adanya kesengajaan. Dengan kata lain, perbuatan dilakukan dengan kesengajaan apabila sifat perbuatannya yang membahayakan keselamatan masyarakat/lingkungan dan sifat itu telah diinsyafi oleh si pembuat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mendasarkan pada pendapat pakar hukum Simons–Pompe yang berpendapat bahwa semua unsur dikuasai oleh kesengajaan, kecuali apabila dari undang-undang sendiri harus disimpulkan sebaliknya, dengan demikian poin 1 (satu) pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Saksi M. Yasin Als. Si Cek yang merupakan pekerja atau sama–sama bekerja sebagai kernet excavator yang dioperasikan Saksi Putra Irwansyah (Terdakwa dalam perkara lain), Majelis Hakim berpendapat keterangan Saksi M. Yasin Als. Si Cek yang pada pokonya menyatakan Saksi Nasrullah meminjam excavator kepada Terdakwa untuk membuat tanggul dan Terdakwa memberikannya dengan catatan tidak boleh terlalu lama, keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak didengar secara langsung oleh Saksi M. Yasin Als. Si Cek melainkan diceritakan oleh Terdakwa dan/atau Saksi Putra Irwansyah (testimonium de auditu) dan Majelis Hakim menilai keterangan Saksi M. Yasin Als. Si Cek tersebut tidak objektif, mengingat adanya hubungan pekerjaan antara Saksi M. Yasin Als. Si Cek dengan Saksi Putra Irwansyah yang merupakan Terdakwa berkas splitsing perkara ini yang merupakan adik kandung Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/ pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Saksi Putra Irwansyah mencabut semua keterangan dalam BAP pada saat persidangan, berkaitan dengan hal tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi Verbalisan atas nama Muchrizal dan Nurul Siddik yang menyatakan pemeriksaan Saksi Putra Irwansyah saat dilakukan BAP sudah sesuai prosedur dan tidak dilakukan paksaan/di bawah tekanan. Saksi Putra Irwansyah mencabut keterangan dengan alasan saat dilakukan BAP, Saksi Putra Irwansyah tergesa-gesa menandatangani BAP karena ibunya yang sakit. Akan tetapi Saksi Putra Irwansyah pada BAP ke 2 (dua) tanggal 4 Juli 2022 telah didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan tetap pada BAP sebelumnya. Dengan demikian Majelis Hakim menilai jika pencabutan keterangan Saksi Putra Irwansyah terhadap BAP tidak didasarkan atas alasan yang sah secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap poin 2 (dua) dan seterusnya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, hal tersebut telah Majelis Hakim pertimbangkan bersamaan mengenai pertimbangan perbuatan Terdakwa dalam pembuktian unsur pasal di atas, sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut menurut pendapat Majelis Hakim tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang memandang Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan terhadapnya, sehingga rangkaian pertimbangan hukum di atas sekaligus sebagai jawaban atas nota pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana, namun lebih kepada sebagai sarana pembinaan dengan harapan agar Terdakwa yang nantinya akan menjadi Terpidana dapat menyadari kesalahannya dan diharapkan dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana. Dengan kata lain, suatu pemidanaan haruslah memberikan suatu manfaat yang baik bagi diri Terdakwa itu sendiri dan bukan sebaliknya yaitu membawa dampak yang buruk bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan haruslah berorientasi pada perbuatan dan pelaku secara proporsional dengan tetap memperhatikan keadaan-keadaaan yang ada dalam diri Terdakwa pada saat sebelum, saat dan sesudah melakukan tindak pidana sehingga pemidaan bersifat edukatif dan korektif dengan tetap mengedapanlan tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, sehingga diharapkan dapat memberi dampak yang baik bagi Terdakwa di masa yang akan datang, serta sebagai peringatan kepada anggota masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan pidana serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan Penuntut Umum sepanjang mengenai lamanya penjatuhan pidana kepada diri Terdakwa dan penjatuhan pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa dirasa sudahlah dipandang adil dan tepat serta memberikan manfaat bagi semua pihak, dalam artian penjatuhan pidana diberikan kepada Terdakwa dalam perkara ini lebih ditekankan sebagai sarana kepada Terdakwa untuk melakukan introspeksi diri dengan menginsyafi dan mengambil hikmah dari kesalahan yang telah diperbuatnya agar nantinya Terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat pada aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal inilah yang menjadi landasan dari suatu penjatuhan putusan pemidanaan oleh Pengadilan yang semata-mata dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam rangka menegakkan hukum untuk memberikan rasa keadilan yang tidak hanya berkaitan dengan masyarakat dan para pencari keadilan. Namun juga ada tanggung jawab Hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam dan 1 (satu) buah Buku Catatan Mobil angkutan yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara berimbang bagi Terdakwa dan Masyarakat pada umumnya maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung Keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa yang bernama Surya Bin Ridwan Yusuf identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit alat berat Jenis Excavator Merek Komatsu Tipe 200 PC warna Hitam;
1 (satu) buah Buku Catatan Mobil angkutan;
Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus/ 2022/PN Cag;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, pada hari Senin, tanggal 28 November 2022, oleh kami, Agus Andrian, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., Patrio Cipta Harvi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ali Fikri, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, serta dihadiri oleh Rifai Affandi, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H. Agus Andrian, S.H.
Patrio Cipta Harvi, S.H.
Panitera Pengganti,
Ali Fikri, S.H.