65/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 65/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm
Terdakwa
MENGADILI; 1. Menyatakan Anak Raja Muhammad Ardiansyah als Ardian Bin Raja Nurdin R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS Nilam Suri; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 helai baju kaos warna merah tulisan quicksilver ; 1 helai bra warna ungu; 1 helai celana panjang hitam; 1 helai jaket hitam bertuliskan DON’T OVERTHINK; 1 helai jilbab warna coklat; 6 buah boneka Doraemoon ; 1 buah cincin warna hitam ; 2 buah gelang tali warna hijau; Dikembalikan kepada Saksi RESKA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak tersebut sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.4
U T U S A NNomor 65/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : Anak;
2. Tempat lahir : Selat Nenek;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/17 Juni 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak ada;
Anak Anak ditangkap tanggal 29 Oktober 2022 dan ditahan dalam tahanan LPAS oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 8 Desember 2022;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Dr. Hotma P. D. Sitompoel, S.H., M.Hum., 2. Mangara Sijabat, SH., 3. Rio Ferdinan Turnip, SH dan 4. Supriardoyo Simanjuntak, S.H., Para advokat dan Pembela umum pada kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM MAWAR SARON BATAM, berkantor di Ruko Permata Niaga Blok D No 3 dan 4, Komplek Sukajadi, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 362/SK/LBH.MS.BTM/XI/2022 tanggal 4 November 2022;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan maupun Orang tuanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 65/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm tanggal 14 November 2022 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 65/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm tanggal 14 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Anak ANAK telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak ANAK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Anak berada di dalam tahanan dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS Nilam Suri;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 helai baju kaos warna merah tulisan quicksilver ;
1 helai bra warna ungu;
1 helai celana panjang hitam;
1 helai jaket hitam bertuliskan DON’T OVERTHINK;
1 helai jilbab warna coklat;
6 buah boneka Doraemoon ;
1 buah cincin warna hitam ;
2 buah gelang tali warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi korban;
4. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan tertulis Penasihat Hukumnya Anak tanggal 28 November 2022, yang pada pokoknya Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan tertulis Penasihat Hukumnya Anak tersebut, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa ia Anak ANAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Maret 2021 sampai dengan April 2022, atau setidak tidaknya masih dalam rentan waktu ditahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara u, Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2021, pada saat Saksi korban (korban) menerima chat dari Anak ANAK yang mengajak kenalan, yang membuat korban menjadi dekat dan berpacaran;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk bertemu, kemudian Anak ANAK dan Saksi korban duduk duduk di pinggir pelabuhan Tanjung Riau, pada saat Anak ANAK dan Saksi korban kembali ke panti, pintu gerbang panti sudah ditutup, kemudian Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk tidur di Mushala Panti Asuhan Aini, dan pada saat Saksi korban berbaring di Mushala Anak ANAK memeluk Saksi korban dari samping dengan posisi berhadapan, kemudian Anak ANAK mencium bibir Saksi korban sambil tangan Anak membuka baju yang digunakan oleh Saksi korban, dan pada saat Saksi korban sedang tidak mengunakan pakaian Anak mefoto dengan menggunakan handphone miliknya, selanjutnya Anak ANAK menghisap dan menjilati payudara Saksi korban, lalu Anak membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi korban, dan Anak juga membuka celana yang dipakai oleh Anak, kemudian Anak memasukkan alat kemainnya kedalam kemaluan Saksi korban, kemudian Anak mengoyangkan pantatnya maju mudur hingga Anak mengeluarkan sperma ;
- Bahwa pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Anak mengirimkan pesan kepada Saksi korban menyuruh Saksi korban ke kamar Anak, dan pada saat Saksi korban sudah sampai ke kamar Anak lalu Anak langsung mencium bibir Saksi korban kemudian memeluk dan membaringkan tubuh Saksi korban ditempat tidur, lalu Anak membuka baju serta celana yang dipakai oleh Saksi korban, kemudian Anak membuka celana yang dipakainya, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan Saksi korban yang selanjutnya Anak menggoyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga Anak mengeluarkan sperma
- Bahwa Anak dan Saksi korban sudah berulang kali melakukan persetubuhan yaitu di Bulan Desember 2021, dibulan November 2021 dan trakhir di bulan April 2022, yang dilakukan di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam dan pada saat melakukan persetubuhan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga Anak lahir pada tanggal 17 Juni 2004 sehingga pada saat itu Anak masih berusia 17 tahun;
- Bahwa Saksi Reksa mau berhubungan badan dengan Anak dikarenakan Saksi korban ketakutan oleh karena Anak mengancam akan menyebarkan foto Saksi korban yang tidak menggunakan pakaian jika Saksi korban tidak mau berhubungan badan dengan Anak;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Nomor : 09/IKFM/XI/RSUD-EF/2022 tanggal 08 November 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara, selaput dara sudah tidak intake;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Atau;
Kedua;
Bahwa ia Anak ANAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Maret 2021 sampai dengan April 2022, atau setidak tidaknya masih dalam rentan waktu ditahun 2021 sampai dengan 2022, bertempat di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2021, pada saat Saksi korban (korban) menerima chat dari Anak ANAK yang mengajak kenalan, yang membuat korban menjadi dekat dan berpacaran ;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk bertemu, kemudian Anak ANAK dan Saksi korban duduk duduk di pinggir pelabuhan Tanjung Riau, pada saat Anak ANAK dan Saksi korban kembali ke panti, pintu gerbang panti sudah ditutup, kemudian Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk tidur di Mushala Panti Asuhan Aini, dan pada saat Saksi korban berbaring di Mushala Anak ANAK memeluk Saksi korban dari samping dengan posisi berhadapan, kemudian Anak ANAK mencium bibir Saksi korban sambil tangan Anak membuka baju yang digunakan oleh Saksi korban, kemudian Anak ANAK menghisap dan menjilati payudara Saksi korban, lalu Anak membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi korban, dan Anak juga membuka celana yang dipakai oleh Anak, kemudian Anak memasukkan alat kemainnya kedalam kemaluan Saksi korban, kemudian Anak mengoyangkan pantatnya maju mudur hingga Anak mengeluarkan sperma ;
- Bahwa pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Anak mengirimkan pesan kepada Saksi korban menyuruh Saksi korban ke kamar Anak, dan pada saat Saksi korban sudah sampai ke kamar Anak lalu Anak langsung mencium bibir Saksi korban kemudian memeluk dan membaringkan tubuh Saksi korban ditempat tidur, lalu Anak membuka baju serta celana yang dipakai oleh Saksi korban, kemudian Anak membuka celana yang dipakainya, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan Saksi korban yang selanjutnya Anak menggoyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga Anak mengeluarkan sperma;
- Bahwa Anak dan Saksi korban sudah berulang kali melakukan persetubuhan yaitu di Bulan Desember 2021, dibulan November 2021 dan trakhir di bulan April 2022, yang dilakukan di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam dan pada saat melakukan persetubuhan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga Anak lahir pada tanggal 17 Juni 2004 sehingga pada saat itu Anak masih berusia 17 tahun;
- Bahwa Anak ada mengatakan kepada Saksi korban akan menikahinya sehingga Saksi korban mau berhubungan badan dengan Anak, dan Anak juga sering membelikan makanan, memberikan boneka, baju dan barang barang lainya sehingga Saksi korban mau diajak oleh Anak untuk berhubugan badan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Nomor : 09/IKFM/XI/RSUD-EF/2022 tanggal 08 November 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara, selaput dara sudah tidak intake;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi I, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022 dan baru diketahui pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di Panti Asuhan Aini kel Tanjung Riau kec Sekupang, kota Batam;
Bahwa korbannya adalah anak Saksi sendiri bernama Saksi korban dan pelakunya adalah Anak yang merupakan mantan pacar anak Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh Anak pada hari Senin tangggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 WIB, pada saat dihubungi oleh Saksi Saksi IV yang merupakan guru Pramuka disekolah, dimana Saksi Saksi IV meminta Saksi untuk datang ke Kantor UPTD PPA Kota Batam, dan Saksi baru mengetahui bahwa Anak telah bersetubuh dengan Saksi korban yang merupakan anak kandung Saksi;
Bahwa pada saat Saksi menanyakan kepada Saksi korban, Saksi korban berpacaran dengan Anak, dan Saksi korban pernah diancam oleh Anak jika tidak mau berhubungan badan dengan Anak, maka foto Saksi korban yang tidak menggunakan pakaian akan disebar, dan Anak juga mengancam akan memberitahukan persetubuhan tersebut keorang tua dari Saksi korban jika Saksi korban tidak mau berhubungan badan lagi dengan Anak;
Bahwa menurut cerita anak Saksi bahwa selama berpacaran dengan Anak, pernah dibelikan makanan dan juga dibelikan boneka dan Anak juga pernah mengatakan akan menikahi anak Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi korban, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022 dan baru diketahui pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di Panti Asuhan Aini kel Tanjung Riau kec Sekupang, kota Batam;
Bahwa pelakunya adalah Anak yang merupakan mantan pacar Saksi;
Bahwa Persetubuhan pertama kalinya terjadi pada bulan Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Mushala Panti Asuhan Aini sebelumnya Anak ANAK mengajak Saksi untuk bertemu, kemudian Anak ANAK dan Saksi duduk duduk di pinggir pelabuhan Tanjung Riau, pada saat Anak ANAK dan Saksi kembali ke panti, pintu gerbang panti sudah ditutup. kemudian Anak ANAK mengajak Saksi untuk tidur di Mushala Panti Asuhan Aini, dan pada saat Saksi berbaring di Mushala Anak ANAK memeluk Saksi dari samping dengan posisi berhadapan, kemudian Anak ANAK mencium bibir Saksi sambil tangan Anak membuka baju yang Saksi gunakan, kemudian Anak ANAK menghisap dan menjilati payudara Saksi, lalu Anak membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi dan Anak juga membuka celana yang dipakai oleh Anak, kemudian Anak memasukkan alat kemainnya kedalam kemaluan Saksi, kemudian Anak mengoyangkan pantatnya maju mundur hingga Anak mengeluarkan sperma;
Bahwa Anak ada mengancam Saksi jika tidak mau melakukan persetubuhan dengan Anak, maka Anak akan memberitahukan kepada orang tua Saksi, jika Saksi dan Anak sudah pernah melakukan hubungan badan;
Bahwa selain di Mushola pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Anak mengirimkan pesan kepada Saksi menyuruh Saksi ke kamar Anak, dan pada saat Saksi sudah sampai ke kamar Anak lalu Anak langsung mencium bibir Saksi kemudian memeluk dan membaringkan tubuh Saksi ditempat tidur, lalu Anak membuka baju serta celana yang dipakai oleh Saksi, kemudian Anak membuka celana yang dipakainya, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan Saksi yang selanjutnya Anak menggoyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga Anak mengeluarkan sperma, kemudian Saksi kembali kekamar Saksi;
Bahwa selama berpacaran dengan Anak, Saksi pernah dibelikan makanan dan juga dibelikan boneka dan Anak juga pernah mengatakan akan menikahi Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi III, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022 dan baru diketahui pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di Panti Asuhan Aini kel Tanjung Riau kec Sekupang, kota Batam;
Bahwa korbannya adalah anak korban Saksi korban dan pelakunya adalah Anak yang merupakan mantan pacar korban;
Bahwa Saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan Anak dan Saksi korban pada tanggal 26 September 2022 pada saat saksi sedang latihan pramuka, sebelumnya Saksi korban hendak mengundurkan diri dari perlombaan pramuka, yang kemudian Saksi Mohammad Prasetya Dayu menanyakan ada permasalahan apa, yang kemudian Saksi korban menceritakan bahwa Anak mengancam akan menyebarkan foto Saksi korban yang tidak menggunakan pakaian jika Saksi korban tidak mau berhubungan badan lagi dengan Anak;
Bahwa Anak dan Saksi korban telah bersetubuh dari bulan Maret 2021 sampai dengan terakhir di bulan April 2022 di Panti Asuhan AINI, kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang, Kota Batam;
Bahwa sudah ada melakukan pertemuan untuk perdamaian namun pihak dari anak tidak datang dalam pertemuan tersebut sehingga kami melanjutkan laporan ini;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi IV, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022 dan baru diketahui pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di Panti Asuhan Aini kel Tanjung Riau kec Sekupang, kota Batam;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022 dan baru diketahui pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di Panti Asuhan Aini kel Tanjung Riau kec Sekupang, kota Batam;
Bahwa korbannya adalah anak korban Saksi korban dan pelakunya adalah Anak yang merupakan mantan pacar korban;
Bahwa Saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan Anak dan Saksi korban pada tanggal 26 September 2022 pada saat saksi sedang latihan pramuka, sebelumnya Saksi korban hendak mengundurkan diri dari perlombaan pramuka, yang kemudian Saksi menanyakan ada permasalahan apa, yang kemudian Saksi korban menceritakan bahwa Anak mengancam akan menyebarkan foto Saksi korban yang tidak menggunakan pakaian jika Saksi korban tidak mau berhubungan badan lagi dengan Anak;
Bahwa menurut cerita Saksi korban bahwa Anak dan Saksi korban telah bersetubuh dari bulan Maret 2021 sampai dengan terakhir di bulan April 2022 di Panti Asuhan AINI, kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang, Kota Batam;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022 dan baru diketahui pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 wib di Panti Asuhan Aini kel Tanjung Riau kec Sekupang, kota Batam;
Bahwa Korbannya adalah anak korban Saksi korban yang merupakan pacar Anak dan pelakunya adalah Anak;
Bahwa berawal pada bulan Januari 2021, pada saat Saksi korban (korban) menerima chat dari Anak yang mengajak kenalan, yang membuat korban menjadi dekat dan berpacaran, selanjutnya pada bulan Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB Anak mengajak Saksi korban untuk bertemu, kemudian Anak dan Saksi korban duduk duduk di pinggir pelabuhan Tanjung Riau, pada saat Anak dan Saksi korban kembali ke panti, pintu gerbang panti sudah ditutup, kemudian Anak mengajak Saksi korban untuk tidur di Mushala Panti Asuhan Aini, dan pada saat Saksi korban berbaring di Mushala Anak memeluk Saksi korban dari samping dengan posisi berhadapan, kemudian Anak mencium bibir Saksi korban sambil tangan Anak membuka baju yang digunakan oleh Saksi korban, dan pada saat Saksi korban sedang tidak mengunakan pakaian Anak mefoto dengan menggunakan handphone miliknya, selanjutnya Anak menghisap dan menjilati payudara Saksi korban, lalu Anak membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi korban, dan Anak juga membuka celana yang dipakai oleh Anak, kemudian Anak memasukkan alat kemainnya kedalam kemaluan Saksi korban, kemudian Anak mengoyangkan pantatnya maju mudur hingga Anak mengeluarkan sperma;
Bahwa Anak ada mengancam korban jika tidak mau melakukan persetubuhan dengan Anak, maka Anak akan memberitahukan kepada orang tua korban, jika Anak dan korban sudah pernah melakukan hubungan badan;
Bahwa Anak dan Saksi korban sudah berulang kali melakukan persetubuhan yaitu di Bulan Desember 2021, dibulan November 2021 dan trakhir di bulan April 2022, yang dilakukan di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam;
Bahwa selain di Mushola pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Anak mengirimkan pesan kepada Saksi korban menyuruh Saksi korban ke kamar Anak, dan pada saat Saksi korban sudah sampai ke kamar Anak lalu Anak langsung mencium bibir Saksi korban kemudian memeluk dan membaringkan tubuh Saksi korban ditempat tidur, lalu Anak membuka baju serta celana yang dipakai oleh Saksi korban, kemudian Anak membuka celana yang dipakainya, selanjutnya Anak memasukkan alat kelamin Anak kedalam kemaluan Saksi korban yang selanjutnya Anak menggoyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga Anak mengeluarkan sperma;
Bahwa selama berpacaran dengan Anak, Anak pernah dibelikan makanan dan juga dibelikan boneka dan Anak juga pernah mengatakan akan menikahi Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 helai baju kaos warna merah tulisan quicksilver ;
1 helai bra warna ungu;
1 helai celana panjang hitam;
1 helai jaket hitam bertuliskan DON’T OVERTHINK;
1 helai jilbab warna coklat;
6 buah boneka Doraemoon ;
1 buah cincin warna hitam ;
2 buah gelang tali warna hijau;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Nomor : 09/IKFM/XI/RSUD-EF/2022 tanggal 08 November 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM yang isinya telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Anak;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Sidang Pengadilan Nomor Register 130/Lit.Sa/ /BKA/X/2022, tanggal 1 November 2022, atas nama Anak Anak;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah diulang dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2021, pada saat Saksi korban Saksi korban menerima chat dari Anak ANAK yang mengajak kenalan, yang membuat korban menjadi dekat dan berpacaran ;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk bertemu, kemudian Anak ANAK dan Saksi korban duduk duduk di pinggir pelabuhan Tanjung Riau, pada saat Anak ANAK dan Saksi korban kembali ke panti, pintu gerbang panti sudah ditutup, kemudian Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk tidur di Mushala Panti Asuhan Aini;
- Bahwa pada saat Saksi korban berbaring di Mushala Anak ANAK memeluk Saksi korban dari samping dengan posisi berhadapan, kemudian Anak ANAK mencium bibir Saksi korban sambil tangan Anak membuka baju yang digunakan oleh Saksi korban, kemudian Anak ANAK menghisap dan menjilati payudara Saksi korban, lalu Anak membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi korban, dan Anak juga membuka celana yang dipakai oleh Anak, kemudian Anak memasukkan alat kemainnya kedalam kemaluan Saksi korban, kemudian Anak mengoyangkan pantatnya maju mudur hingga Anak mengeluarkan sperma ;
- Bahwa pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Anak mengirimkan pesan kepada Saksi korban menyuruh Saksi korban ke kamar Anak, dan pada saat Saksi korban sudah sampai ke kamar Anak lalu Anak langsung mencium bibir Saksi korban kemudian memeluk dan membaringkan tubuh Saksi korban ditempat tidur, lalu Anak membuka baju serta celana yang dipakai oleh Saksi korban, kemudian Anak membuka celana yang dipakainya, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan Saksi korban yang selanjutnya Anak menggoyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga Anak mengeluarkan sperma;
- Bahwa Anak dan Saksi korban sudah berulang kali melakukan persetubuhan yaitu di Bulan Desember 2021, dibulan November 2021 dan trakhir di bulan April 2022, yang dilakukan di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam dan pada saat melakukan persetubuhan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga Anak lahir pada tanggal 17 Juni 2004 sehingga pada saat itu Anak masih berusia 17 tahun;
- Bahwa Anak ada mengatakan kepada Saksi korban akan menikahinya sehingga Saksi korban mau berhubungan badan dengan Anak, dan Anak juga sering membelikan makanan, memberikan boneka, baju dan barang barang lainya sehingga Saksi korban mau diajak oleh Anak untuk berhubugan badan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Nomor : 09/IKFM/XI/RSUD-EF/2022 tanggal 08 November 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara, selaput dara sudah tidak intake;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 butir 17 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Bahwa dalam lapangan ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan “Setiap orang” diartikan sebagai orang selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Anak serta dihubungkan dengan Bukti Surat maupun Barang Bukti dimana satu sama lain telah saling bersesuaian, Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Anak ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Anak dan Saksi-saksi, maka Hakim Anak dengan demikian Hakim berpendapat bahwa tidak adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas Para Anak, diketahui bahwa Anak Anak berumur 17 (tujuh belas) tahun, sehingga berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkonflik dengan hukum atau disebut Anak yakni Anak yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, maka secara yuridis anak dapat dikualifikasikan sebagai subjek hukum, sehingga apabila seluruh unsur yang didakwakan kepadanya, yang bersangkutan dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa dalam teori ilmu hukum terdapat beberapa tingkatan atau bentuk kesengajaan yaitu :
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet), yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus);
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana;
2. Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsafan pasti adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
3. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);
Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seorang Anak telah memenuhi unsur dengan sengaja seperti yang terdapat di dalam rumusan tindak pidana, hal tersebut hanya dapat diperoleh dari fakta serta keadaan yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Anak serta bukti lain yang diajukan;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R.Soesilo, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah tidak cukup dengan satu kata bohong akan tetapi banyaknya kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R.Soesilo adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R.Soesilo adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke dalam anggota kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti diuraikan di atas, ternyata berawal pada bulan Januari 2021, pada saat Saksi korban Saksi korban menerima chat dari Anak ANAK yang mengajak kenalan, yang membuat korban menjadi dekat dan berpacaran ;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk bertemu, kemudian Anak ANAK dan Saksi korban duduk duduk di pinggir pelabuhan Tanjung Riau, pada saat Anak ANAK dan Saksi korban kembali ke panti, pintu gerbang panti sudah ditutup, kemudian Anak ANAK mengajak Saksi korban untuk tidur di Mushala Panti Asuhan Aini;
- Bahwa pada saat Saksi korban berbaring di Mushala Anak ANAK memeluk Saksi korban dari samping dengan posisi berhadapan, kemudian Anak ANAK mencium bibir Saksi korban sambil tangan Anak membuka baju yang digunakan oleh Saksi korban, kemudian Anak ANAK menghisap dan menjilati payudara Saksi korban, lalu Anak membuka celana yang dipergunakan oleh Saksi korban, dan Anak juga membuka celana yang dipakai oleh Anak, kemudian Anak memasukkan alat kemainnya kedalam kemaluan Saksi korban, kemudian Anak mengoyangkan pantatnya maju mudur hingga Anak mengeluarkan sperma ;
- Bahwa pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Anak mengirimkan pesan kepada Saksi korban menyuruh Saksi korban ke kamar Anak, dan pada saat Saksi korban sudah sampai ke kamar Anak lalu Anak langsung mencium bibir Saksi korban kemudian memeluk dan membaringkan tubuh Saksi korban ditempat tidur, lalu Anak membuka baju serta celana yang dipakai oleh Saksi korban, kemudian Anak membuka celana yang dipakainya, selanjutnya Anak memasukkan alat kelaminya kedalam kemaluan Saksi korban yang selanjutnya Anak menggoyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga Anak mengeluarkan sperma;
- Bahwa Anak dan Saksi korban sudah berulang kali melakukan persetubuhan yaitu di Bulan Desember 2021, dibulan November 2021 dan trakhir di bulan April 2022, yang dilakukan di Panti Asuhan Aini Kel. Tanjung Riau, Kec. Sekupang-Kota Batam dan pada saat melakukan persetubuhan tersebut berdasarkan Kartu Keluarga Anak lahir pada tanggal 17 Juni 2004 sehingga pada saat itu Anak masih berusia 17 tahun;
- Bahwa Anak ada mengatakan kepada Saksi korban akan menikahinya sehingga Saksi korban mau berhubungan badan dengan Anak, dan Anak juga sering membelikan makanan, memberikan boneka, baju dan barang barang lainya sehingga Saksi korban mau diajak oleh Anak untuk berhubugan badan;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam Nomor : 09/IKFM/XI/RSUD-EF/2022 tanggal 08 November 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM dengan kesimpulan, telah dilakukan pemeriksaan didapatkan robekan lama pada selaput dara, selaput dara sudah tidak intake;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, dengan demikian kebenaran dengan pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Anak, Hakim mempunyai pandangan yang sama dengan Penuntut umum yakni perbuatan Anak telah memenuhi seluruh unsur pasal dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, juga pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Anak yang memohon keringanan hukuman sehingga Hakim demi keadilan pada semua pihak tentunya tetap akan memperhatikan serta mempertimbangkannya dalam memutus perkara atas nama Anak Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana pada diri Anak tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Anak tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Sidang Pengadilan Nomor Register 130/Lit.Sa/ /BKA/X/2022, tanggal 1 November 2022, atas nama Anak Anak, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Anak, Hakim Tunggal tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Bahwa adalah penting dan beralasan hukum, untuk memberi kesempatan sedemikian rupa kepada Anak agar mereka dapat berupaya maksimal memperbaiki diri dan perilakunya agar menjadi orang yang lebih baik lagi setelah menjalani masa pembinaannya ;
Sehingga Hakim sependapat dengan pembimbing kemasyarakatan agar Anak menjalankan masa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf e dan pasal 81 Undang-undang 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dengan harapan agar anak dapat mengikuti program pendidikan dan pembinaan kepribadian yang tersedia di dalam LPKA untuk merubah sikap dan perilakunya yang menjadi lebih baik;
Bahwa dalam hal penjatuhan pidana tidak semata-mata saat ini hanya memperhatikan kepentingan penegakan hukum semata namun harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan Anak sebagaimana layaknya ;
Bahwa pada dasarnya maksud dan tujuan penegakan hukum pidana adalah untuk menjaga keseimbangan tata tertib dalam masyarakat dan mencegah pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga Hakim Tunggal berpendapat bahwa, lamanya pidana yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah menimbulkan efek jera dan sesuai dengan nilai-nilai hukum serta keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Pasal yang didakwakan diancam pidana kumulatif denda, maka terhadap hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 helai baju kaos warna merah tulisan quicksilver ;
1 helai bra warna ungu;
1 helai celana panjang hitam;
1 helai jaket hitam bertuliskan DON’T OVERTHINK;
1 helai jilbab warna coklat;
6 buah boneka Doraemoon ;
1 buah cincin warna hitam ;
2 buah gelang tali warna hijau
karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi korban;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Anak maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat pada umumnya dan menyebabkan trauma dan rasa malu yang mendalam khususnya kepada Saksi Korban dan keluarganya;
Keadaan yang meringankan :
Anak masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya di kemudian hari ;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Anak bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Anak belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Penganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
1. Menyatakan Anak Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Anak dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di LPKS Nilam Suri;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan Barang bukti berupa :
1 helai baju kaos warna merah tulisan quicksilver ;
1 helai bra warna ungu;
1 helai celana panjang hitam;
1 helai jaket hitam bertuliskan DON’T OVERTHINK;
1 helai jilbab warna coklat;
6 buah boneka Doraemoon ;
1 buah cincin warna hitam ;
2 buah gelang tali warna hijau;
Dikembalikan kepada Saksi korban;
6. Membebankan biaya perkara kepada Anak tersebut sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022, oleh Twis Retno Ruswandari, S.H, sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Herty Mariana Turnip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Anak dihadiri oleh Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), maupun Orang Tua Anak;
Panitera Pengganti, Hakim,
Herty Mariana Turnip, S.H. Twis Retno Ruswandari, S.H.