59/Pid.Sus/2022/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAN MARIO, S.H, M.H. Terdakwa: YOSEF ALFRIDUS FRENGKY Alias FRENGKY
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YOSEF ALFRIDUS FRENGKY Alias FRENGKY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1(satu) tahun dan 11(sebelas) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan atas nama YOSEF ALFRIDUS FRENGKY dengan OKTAFIA NONA MEAK; Dikembalikan kepada Terdakwa YOSEF ALFRIDUS FRENGKY Alias FRENGKY; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Terdakwatidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri, tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 15 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor15 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan atas nama dengan
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dimana Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga sehingga masih harus menafkahi keluarga dan membayar hutang-hutang yang ada;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2022, bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di NTT, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negerimelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa membangunkan Saksi yang sedang tidur dikamar bersama dengan Anaknya di rumah Terdakwa diNTT bangun Terdakwa memanggil saksi Theresia Nona yang sedang berada di kamarnya untuk membawa Anak Terdakwa keluar dari dalam kamar. Setelah itu Terdakwa menarik Saksi A dan mencekik leher Saksi A menggunakan tangan kanan kemudian menunjukkan HP yang berisi chat whatsapp dan bertanya kepada Saksi A ”ini apa?” belum sempat Saksi A menjawab, Terdakwa langsung memukul Saksi Korban menggunakan kedua kepalan tangan ke bagian area wajah dan mengenai kedua mata Saksi A kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanannya dengan tangan mengepal ke arah kepala Saksi A dan mengenai bagian kepala Saksi A hingga terjatuh ke arah tempat tidur kemudian Terdakwa menendang Saksi A dengan cara mengayunkan kaki kanan Terdakwa dan mengenai punggung Saksi A berkali-kali sambil mengatakan kepada Saksi A “kau harus jujur dengan saya, kalau tidak jujur saya kasih mati kau”, karena Saksi Oktafia Nona Meak ketakutan Saksi A mengatakan bahwa Saksi A sudah berselingkuh, mendengar hal tersebut akhirnya Terdakwa berhenti kemudian datang Saksi B untuk melerai Terdakwa dan memanggil Terdakwa dan juga Saksi A untuk berbicara;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan bahwa Terdakwa atas nama dan Saksi atas nama merupakan pasangan suami-istri yang telah menikah dihadapan pemuka agama Katholik pada tanggal 13 November 2014;
Bahwa sesuai Surat Visum et Repertum Nomor : RSUD/73/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr, yang telah melakukan pemeriksaan Saksi Korban atas nama A pada tanggal 27 Mei 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : didapatkan lebam pada kedua kelopak mata, dahi, pelipis kanan dan punggung kiri akibat kekerasan benda tumpul. Pada leher didapati luka gores akibat kekerasan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut diatas yang telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan atas perkaranya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Amemberikan keterangandibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi merupakan Korban dan Istri dari Terdakwa;
Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di NTT
Bahwa pada awalnya Terdakwa membaca chat whatsapp antara Saksi Korban dengan Saksi C selanjutnya Terdakwa langsung membangunkan SaksiKorban yang sedang tidur di kamar dengan Anak dari Saksi Korbanlalu Terdakwa memanggil Ibu dariTerdakwa dan menyuruh Ibu dari Terdakwa menggendong Anak dari Saksi Korban ke luar kamar, dan pada saat Saksi Korban hendak ikut keluar kamar, Terdakwa langsung menarik dan mencekik leher Saksi Korban, setelah itu Terdakwa menunjuk isi chat tersebut sambil bertanya “ini apa?”, sambil memukul Saksi Korban tanpa memberikan kesempatan kepada Saksi Korban untuk menjelaskan isi chat tersebut;
Bahwa Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan kedua kepalan tangan ke arah wajah, kepala dan belakang Saksi Korban, Terdakwa juga menendang Saksi Korban saat Saksi Korban dalam posisi terjatuh hingga kedua mata Saksi Korban mengalami bengkak dan memar bahkan hingga keluar darah dari mulut Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban sudah meminta ampun akan tetapi Terdakwa terus memukuli Saksi Korban sambil menampar Saksi Korban, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ”kau harus jujur dengan saya, kalau tidak jujur saya kasih mati kau” karena merasa ketakutan Saksi Korban mengatakan bahwa ”iya, Saksi telah berselingkuh” lalu tiba-tiba tante dari Terdakwa yaitu Saksi D masuk ke kamar dan mendorong Terdakwa sehingga Saksi Korban langsung memeluk Saksi D untuk berlindung dari Terdakwa, setelah itu Saksi D langsung mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi D;
Bahwa setelah Terdakwa dibawa ke rumah Saksi D kemudian Saksi D memanggil SaksiKorban lalu Paman dari Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “benar nona sudah berhubungan dengan dia?”, karena Saksi Korban ketakutan Saksi Korban hanya menjawab “iya”;
Bahwa Saksi Korban di paksa oleh Terdakwa bersama keluarganya untuk menelepon Saksi E untuk meminta penjelasannya tetapi tidak diangkat oleh Saksi E, beberapa saat kemudian Saksi D menelepon balik dan diangkat oleh Saksi C sambil berkata “Sandy kau datang jemput , karena sekarang sudah jadi kau punya istri”, setelah itu sekitar jam 05.00 WITA Saksi Korban dipaksa keluar dari rumah dan Terdakwa membawa keluar pakaian Saksi Korban dan menyuruh sepupu dari Terdakwa untuk mengantar Saksi Korban ke rumah Saksi D
Bahwa Terdakwa memukul Saksi Korban secara berulang kali, dengan posisi Saksi korban dan Terdakwa pada saat itu saling berhadapan;
Bahwa Terdakwa curiga Saksi Korban berselingkuh dengan Saksi D, berawal dari Terdakwa membaca isi chat whatsapp antara Saksi korban dengan Saksi D;
Bahwa dalam chat tersebut terdapat kata panggilan “sayang” dari Saksi D
Bahwa Saksi Korban menerangkan dalam membalas chat dari Saksi D tersebut Saksi Korban membalas dengan biasa tanpa ada kata-kata “sayang”;
Bahwa Saksi Korban menerangkan dalam keseharian saat bersama-sama bekerja di kantor desa, Saksi Korban dan Saksi D sering bercanda dan hal tersebut adalah hal biasa;
Bahwa pekerjaan Saksi Korban saat itu adalah sebagai perawat yang dikontrak pihak pemerintah desa dengan menggunakan dana desa tetapi sekarang Saksi Korban sudah tidak bekerja sedangkan Saksi D bekerja sebagai perangkat desa;
Bahwa Saksi Korban menerangkan tidak mempunyai hubungan spesial dengan Saksi D
Bahwa Saksi Korban sudah lupa jam berapa berkirim pesan menggunakan aplikasi Whatsapp dengan Saksi D;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa sudah menikah sah secara agama pada tanggal 26 September 2014 dan sudah dicatatkan diDinas Kependudukan dan pencatatan sipil pada tanggal 13 November 2014 dan telah hidup bersama selama 8 (delapan) tahun dan telah pula dikaruniai 2 (dua) orang anak, anak pertama saat ini sudah kelas 2 (dua) Sekolah Dasar sedangkan anak kedua masih di Taman Kanak-Kanak;
Bahwa awalnya Saksi Korban dan Terdakwa bersama-sama menafkahi anak-anak tetapi sejak kejadian tersebut, Saksi Korban telah pulang ke rumah orang tua bersama anak kedua sehingga saat ini anak kedua dinafkahi oleh Saksi Korban sedangkan anak pertama dinafkahi oleh Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami lebam, lecet dan memar pada bagian wajah, leher dan punggung sehingga sekitar sebulan Saksi Korban hanya beristirahat di rumah;
Bahwa Saksi Korban sempat mendapatkan perawatan rawat jalan di Rumah Sakit dengan biaya pengobatan ditanggung oleh ibu dari Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban menerangkan sebelumnya pernah dipukul oleh Terdakwa pada tahun 2018 karena masalah cemburu dan pernah diselesaikan di Polsek dan telah memandatangani surat pernyataan;
Terhadap keterangan Saksi Korban tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi Korban ada yang tidak benar dan Terdakwa keberatan karena Saksi Korban pada saat kejadian berkata sudah beberapa kali tidur dengan Saksi D di rumah kontrakan teman dari Saksi D di sana;
Terhadap keberatan dari Terdakwa tersebut, Saksi Korban menerangkan tetap pada keterangannya, dan Terdakwa menerangkan tetap pada keberatannya;
Saksi Bmemberikan keterangandibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi merupakan Ibu dari Korban dan Mertua dari Terdakwa;
Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di NTT
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut secara langsung namun sekitar pukul 06.00 WITA, Saksi A menelepon Saksi dan memberitahukan kalau Saksi Korban dianiaya oleh Terdakwa sehingga pukul 08.00 WITA Saksi menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berkata kepada Saksi bahwa Saksi Korban mau bersuami lagi dan menunjukan telepon seluler (handphone) milik Saksi Korban kepada Saksi dan menyuruh anak laki-laki Saksi untuk membaca chatwhatsapp pada telepon seluler (handphone) milik Saksi Korban kemudian Saksi menyarankan kepada Terdakwa dan Saksi Korban agar menyelesaikan masalahnya secara baik-baik, kemudian Saksi pulang kembali ke rumah;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat wajah Saksi Korban karena Saksi Korban menutup mukanya;
Bahwa Saksi tidak sempat melihat isi percakapan yang ada di telepon seluler (handphone) tersebut karena telepon seluler (handphone) itu sampai sekarang masih ada pada Terdakwa dan Saksi juga tidak mengenali laki-laki yg dimaksudkan di dalam percakapan tersebut;
Bahwa pada sore hari, Saksi Korban diantar oleh keluarga Terdakwa ke rumah Saksi D, mengetahui hal itu, Saksi kemudian pergi menuju ke rumah Saksi Duntuk menjemput Saksi Korban, pada saat Saksi tiba di rumah Saksi DSaksi melihat Saksi Korban masih berada di depan pintu rumah Saksi D dengan kondisi muka Saksi Korban dalam kondisi lebam dan ada juga tetangga dari Saksi D;
Bahwa dari rumah Saksi D, Saksi mengantar Saksi Korban Kembali ke rumah Terdakwa kemudian Saksi melihat Saksi Korban memeluk Terdakwa;
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui alasan apa sehingga Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Saksi Korban, namun setelah Saksi Korban menceritakan semuanya baru Saksi tahu bahwa alasan sampai Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa cemburu melihat percakapan di telepon seluler (handphone) antara Saksi Korban dan Saksi D;
Bahwa pada saat itu Saksi Korban dalam kondisi lebam, leher punggung lecet dan lebam;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sering memukuli Saksi Korban karena cemburu akan tetapi Saksi Korban selalu memaafkan perbuatan dari Terdakwa dan Terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan di Polsek sekitar tahun 2018;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa telah menikah selama 8 (delapan) tahun;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Cmemberikan keterangandibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi merupakan Tante dari Terdakwa;
Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat Dusun NTT;
Bahwa awalnya Saksi tidak melihat kejadian tersebut namun Saksi mendengar keributan di rumah tersebut sehingga Saksi langsung masuk di rumah tersebut dan melihat Saksi Korban semetara menangis, dan memohon ampun kepada Terdakwa, dan Saksi menasehati mereka dan menyuruh Terdakwa untuk tidak lagi memukuli Saksi korban, dan Saksi melihat lebam di bagian mata Saksi Korban;
Bahwa setelah itu Saksi bertanya kepada Terdakwa ‘kenapa kalian ribut malam-malam, tidak enak kalian ganggu tetangga sudah tidur”, kemudian Terdakwa menjawab bahwa ‘tanya saja di dia”, kemudian Saksi bertanya kepada Saksi Korban “kamu kenapa baku ribut?’, awalnya Saksi Korban tidak menjawab dan hanya menangis saja, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “omong sudah seperti apa yang kau mengaku di saya tadi”, kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Saksi bahwa “iya benar saya sudah berhubungan dengan sandi’, kemudian Saksi bertanya kepada Saksi Korban “hubungan itu sudah yang bagaimana nona?”, kemudian Saksi Korban menjawab bahwa ”hubungan kami sudah baku jadi (sudah tidur sama-sama)”, mendengar itu Saksi sangat kaget, kemudian Saksi langsung menyuruh Terdakwa untuk tidur dan Saksi langsung pulang ke rumah;
Bahwa tidak lama kemudian Saksi sementara duduk di depan rumah Saksi bersama dengan suami Saksi, Terdakwa datang ke rumah dan membahas tentang masalah tersebut, kemudian Saksi menjemput Saksi Korban untuk datang ke rumah Saksi dan sesampainya di rumah, Saksi bertanya kepada Saksi Korban ”terus nona mau bagaimana lagi sekarang?”, dan Saksi Korban menjawab ”saya mau ikut dengan sando”;
Bahwa setelah itu Saksi Korban kembali ke rumahnya, selang beberapa lama Saksi pergi ke rumah Saksi Korban untuk mengambil rokok untuk Terdakwa, sesampainya Saksi di rumah Saksi Korban, Saksi melihat Saksi Korban sedang terima telepon kemudian Saksi Korban memberikan telepon seluler (handphone) tersebut kepada Saksi dan meminta Saksi bicara dengan Saksi D yang saat itu sedang bertelepon dengan Saksi Korban kemudian Saksi bicara dengan Saksi D melalui via telepon dan Saksi D bilang sebentar lagi akan jemput Saksi Korban setelah itu Saksi kembali ke rumah Saksi membawa rokok untuk Terdakwa dan duduk sampe sekitar jam 04.00 WITA;
Bahwa pada keesokan harinya, Saksi langsung menelepon Saksi Edan menceritakan kejadian tersebut, sekitar pukul 09.30 WITA Saksi E dan adik kandung dari Saksi Korban datang dan bertanya kepada Saksi Korban ”benar kau mau punya suami baru lagi dengan sandi?”, Saksi Korban hanya mengangguk saja, dan Saksi E mengatakan bahwa ”saya tidak mau punya mantu yang nama sandi, saya hanya tau saya punya anak mantu yang nama frengky”, mendengar hal tersebut Saksi Korban hanya diam dan menangis;
Bahwa Saksi menyuruh adik dari Saksi Korban untuk mengantar Saksi Korban ke rumah Saksi D, dan Saksi Korban langsung memeluk adiknya dan mengatakan bahwa Saksi Korban takut, kemudian Saksi E bersama adik dari Saksi Korban pulang karena ada telepon dengan membawa dengan anak dari Saksi Korban yang paling kecil;
Bahwa pada sore harinya sekitar jam 17.00 WITA Saksi Korban sudah menyiapkan pakaian untuk pergi ke rumah Saksi D, setelah itu Saksi tidak tahu lagi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Gmemberikan keterangandibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi merupakan Ibu dari Terdakwa dan Mertua dari Saksi Korban;
Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di NTT;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi Korban sudah menikah sah secara agama dan sudah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut secara langsung, Saksi hanya mendengar Terdakwa dan Saksi Korban ribut di dalam kamar kemudian saat itu juga Saksi mendengar anak perempuan mereka menangis sehingga Saksi masuk ke dalam kamar dan menggendong anak itu keluar dari kamar;
Bahwa pada saat Saksi masuk ke dalam kamar, Saksi melihat Saksi Korban sedang duduk di atas tempat tidur dan hanya diam saja, namun Saksi tidak melihat wajah Saksi Korban karena tertutup oleh rambut Saksi Korban;
Bahwa Saksi mendengar cerita dari Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban karena Saksi Korban mengaku sudah pernah tidur dengan Saksi D lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi D dan Terdakwa berkawan, dan Saksi D sering datang ke rumah untuk duduk-duduk dan minum-minum;
Bahwa pada keesokan harinya baru Saksi melihat Saksi Korban mengalami bengkak di kedua mata Saksi Korban, dan bengkak di seputaran wajah Saksi Korban:
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dmemberikan keterangandibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di Dusun NTT;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban sudah menikah secarah sah menurut agama dan juga telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Bahwa Saksi belum berkeluarga atau menikah;
Bahwa Saksi dan Saksi Korban saling berkirim pesan melalui aplikasi whatsapp tetapi tidak sering;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WITA Saksi mendapat telepon dari Saksi Korban yang menyuruh Saksi untuk ke rumah Saksi Korban di NTT untuk menjelaskan tentang hubungan antara Saksi dan Saksi Korban kepada keluarga Terdakwa setelah itu tiba-tiba Saksi C berbicara dengan Saksi lewat telepon dan menyuruh Saksi datang menjemput Saksi Korban;
Bahwa pada hari dan yang sama sekitar pukul 17.00 WITA saat itu Saksi sedang di luar rumah di rumah Paman Saksi, tiba-tiba Paman Saksi menyuruh Saksi pulang ke rumah karena di rumah katanya keluarga dari Terdakwa ada datang mengantar Saksi Korban ke rumah Saksi, kemudian Saksi langsung pulang ke rumah dan sampai di rumah waktu itu Saksi baru sampai di belakang rumah Saksi, kemudian Saksi mendengar suara dari Saksi E berkata “T Tidak Bisa Menafkahi Makanya Mereka Datang Antar Disini” setelah itu mereka langsung pergi dari rumah Saksi dan Saksi juga tidak sempat bertemu dengan Saksi Korban maupun dengan keluarganya;
Bahwa Saksi baru kenal dengan Saksi Korban setelah Saksi Korban menikah dengan Terdakwa, Saksi pernah saling berkirim pesan melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban tetapi tidak sering dan isi pesannya pun biasa saja mengenai pekerjaan. Saksi pernah mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dengan kata-kata “sayang” namun tidak dibalas oleh Saksi Korban;
Bahwa Saksi menerangkan pernah menggunakan kata “sayang” tetapi hanya sekali namun tidak dibalas oleh Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak pernah menjelaskan perihal isi pesan dengan kata “sayang” kepada Terdakwa karena tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan hubungan Saksi dengan Saksi Korban hanya seperti kakak adik;
Bahwa Saksi biasa bertemu Saksi Korban pada saat di Kantor Desa, pada saat ada kegiatan bersama antaraKantor Desa dengan bidan Desa kebetulan Saksi bekerja sebagai perangkat Desa
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu Korban maupun keluarganya setelah kejadian tersebut hingga saat ini;
Bahwa akibat dari perbuatan Saksi mengirimkan pesan dengan kata “sayang” menyebabkan Rumah Tangga Terdakwa dan Saksi Korban menjadi retak;
Bahwa Saksi menerangkan telepon seluler (handphone) milik Saksi yang digunakan untuk mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp telah hilang setelah Saksi diperiksa oleh Polisi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum et Repertum Nomor : RSUD/73/V/VER/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan lebam pada kedua kelopak mata, dahi, pelipis kanan dan punggung kiri akibat kekerasan benda tumpul, dan pada leher didapati luka gores akibat kekerasan benda tajam;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya serupa dengan keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan Penyidik namun masih ada tambahan maupun perubahan;
Bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan sehubungan dengan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban adalah sebagai suami istri;
Bahwa Terdakwa dengan Saksi Korban sudah menikah sah secara agama dan sudah mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di NTT;
Bahwa Terdakwamenerangkan alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa melihat isi pesan (chat) whatsapp dari Saksi Dkepada Saksi Korban yang mengatakan bahwa “sayang ngeri dengan nona, tidak mau lepas nona lagi“ setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “apa maksud laki-laki ini WA seperti ini karena sapaan kamu setiap hari tidak seperti ini“ tetapi saat Terdakwa menanyakan hal tersebut SaksiKorban hanya diam saja lalu Terdakwa bilang “lebih baik kamu jujur saja“, lalu Saksi Korban jujur dengan Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Korban sudah pernah berhubungan badan dengan laki- laki tersebut sudah 3 (tiga) atau4 (empat) kali, dan karena mendengar hal tersebut Terdakwa marah dan tidak bisa menahan emosi lalu Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Saksi D, Saksi D juga sering keluarmasukdi rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban sempat membalas pesan (chat) whatsapp dari Saksi D dengan kata-kata “iya nong”;
Bahwa selain Terdakwa, keluarga Terdakwa juga telah membaca pesan (chat) whatsapp tersebut;
Bahwa keluarga Terdakwa mengantar Saksi Korban ke rumah Saksi D atas permintaan dari Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Saksi Korban dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa secara berulang kali pada bagian wajah Saksi Korban;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebutSaksi Korban mengalami lebam pada bagian mata;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban secara terus menerus di bagian mata dan seputaran wajah Saksi Korban, Terdakwa juga menarik rambut Saksi Korban dan memukul di bagian kepala, pukulan Terdakwa juga mengenai punggung Saksi Korban dan pada saat Saksi Korban tertunduk Terdakwa juga menendang bagian belakang Saksi Korban dan mendorong Saksi Korban ke tempat tidur;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak dalam pengaruh alkohol sehingga Terdakwa dalam keadaan sadar;
Bahwa belum pernah ada perdamaian, karena Saksi Korban dan keluarganya tidak hadir meskipun sudah diundang;
Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui Saksi Korban selingkuh karena Terdakwa dan Keluarga Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban, dan Saksi Korban mengakui bahwa telah berselingkuh;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah memukul Saksi Korban sekitar tahun 2018 karena Saksi Korban berhubungan dengan mantan pacarnya;
Bahwa Terdakwa menyesal telah memukul Saksi Korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan atas nama T dengan C;
Menimbang,bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di NTT;
Bahwa pada awalnya Terdakwamembaca isi pesan (chat) whatsapp dari Saksi Dkepada Saksi Korban yang mengatakan bahwa “sayang ngeri dengan nona, tidak mau lepas nona lagi”, atas pesan tersebut Saksi Korban sempat membalas dengan kata-kata “iya nong”, oleh karena Terdakwa marah membaca pesan tersebut kemudian Terdakwa membangunkan SaksiKorban yang sedang tidur di kamar dengan Anak dari Terdakwa dan Saksi Korban, lalu Terdakwa memanggil Saksi Edan menyuruh Saksi Emenggendong Anak dari Terdakwa dan Saksi Korban tersebut ke luar kamar, dan pada saat Saksi Korban hendak ikut keluar kamar, Terdakwa langsung menarik dan mencekik leher Saksi Korban, setelah itu Terdakwa menunjuk isi chat tersebut sambil bertanya “ini apa?”, sambil memukul Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa memukul Saksi Korban secara berulang kali menggunakan kedua kepalan tangan mengarah pada bagian kepala dan wajah Saksi Korban, pukulan Terdakwa juga mengenai punggung Saksi Korban, selain itu Terdakwa juga menarik rambut Saksi Korban dan menendang bagian belakang Saksi Korban serta mendorong Saksi Korban ke tempat tidur;
Bahwa Saksi Korban sudah meminta ampun akan tetapi Terdakwa terus memukuli Saksi Korban sambil menampar Saksi Korban, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ”kau harus jujur dengan saya, kalau tidak jujur saya kasih mati kau” karena merasa ketakutan Saksi Korban mengatakan bahwa ”iya, Saksi telah berselingkuh” lalu tiba-tiba tante dari Terdakwa yaitu Saksi C masuk ke kamar dan mendorong Terdakwa sehingga Saksi Korban langsung memeluk Saksi C untuk berlindung dari Terdakwa, setelah itu Saksi C langsung mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi C
Bahwa setelah Terdakwa dibawa ke rumah Saksi C, tidak lama kemudian Saksi C memanggil SaksiKorban untuk datang ke rumah lalu di rumah Saksi CtersebutPaman dari Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “benar nona sudah berhubungan dengan dia?”, atas pertanyaan tersebutSaksi Korban hanya menjawab “iya”;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WITA Saksi Dmendapat telepon dari Saksi Korban untuk datang ke rumah Saksi Korban untuk menjelaskan tentang hubungan antara Saksi Ddan Saksi Korban kepada keluarga Terdakwa setelah itu tiba-tiba Saksi C berbicara dengan Saksi D lewat telepon dan menyuruh Saksi Ddatang menjemput Saksi Korban;
Bahwa sekitar pukul 06.00 WITA, Saksi C menelepon Saksi Edan memberitahukan kalau Saksi Korban dianiaya oleh Terdakwa sehingga pukul 08.00 WITA SaksiE dan adik dari Saksi Korban menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berkata kepada Saksi Ebahwa Saksi Korban mau bersuami lagi dan menunjukan telepon seluler (handphone) milik Saksi Korban kepada Saksi Edan menyuruh anak laki-laki Saksi E untuk membaca chatwhatsapp pada telepon seluler (handphone) milik Saksi Korban, Saksi Eatas kejadian tersebutmenyarankan kepada Terdakwa dan Saksi Korban agar menyelesaikan masalahnya secara baik-baik, kemudian Saksi Edan adik dari Saksi Korbanpulang kembali ke rumah;
Bahwa pada sore hari, Saksi Korban diantar oleh keluarga Terdakwa ke rumah Saksi D, mengetahui hal itu, Saksi E kemudian pergi menuju ke rumah Saksi D untuk menjemput Saksi Korban, pada saat Saksi E tiba di rumah Saksi D, Saksi E melihat Saksi Korban masih berada di depan pintu rumah Saksi D sedangkan Saksi D tidak ada, dari rumah Saksi Dtersebut SaksiE mengantar Saksi Korban Kembali ke rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa sudah menikah sah secara agama pada tanggal 26 September 2014 dan sudah dicatatkan diDinas Kependudukan dan pencatatan sipil pada tanggal 13 November 2014 dan telah hidup bersama selama 8 (delapan) tahun dan telah pula dikaruniai 2 (dua) orang anak, anak pertama saat ini sudah kelas 2 (dua) Sekolah Dasar sedangkan anak kedua masih di Taman Kanak-Kanak;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi Korbankarena marah dan cemburu oleh karena pesan (chat) whatsapp dari Saksi Dkepada Saksi Korban yang mengatakan bahwa “sayang ngeri dengan nona, tidak mau lepas nona lagi”, dan balasan Saksi Korban dengan kata-kata “iya nong”, selain itu juga Saksi Korban mengatakan sudah pernah berhubungan badan dengan Saksi D sebanyak3 (tiga) atau4 (empat) kali;
Bahwa Saksi Korban menerangkan sebelumnya pernah dipukul oleh Terdakwa pada tahun 2018 karena masalah cemburu dan pernah diselesaikan di Polsek Lela dan telah memandatangani surat pernyataan;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : RSUD/73/V/VER/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan lebam pada kedua kelopak mata, dahi, pelipis kanan dan punggung kiri akibat kekersan benda tumpul, dan pada leher didapati luka gores akibat kekerasan benda tajam;
Bahwa Saksi Korban sempat mendapatkan perawatan rawat jalan di Rumah Sakit dan harus beristirahat selama sekitar 1 (satu) bulan di rumah;
Bahwa belum ada perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
SetiapOrang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa setiap orang dapat berarti sebagai siapa saja yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama T, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut di atas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo“Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara jelas diatur bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga/keluarga, maka Undang-Undang telah memberi batasan pengertian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa pengertian lingkup rumah tangga sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa Lingkup Rumah Tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti, berupa 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 5307-KW-13112014-0008, tanggal 15 November 2014, yang diterbitkan oleh Kepala Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, yang isinya menerangkan bahwa antara T dengan C, telah menikah secara agama Katholik pada tanggal 26 September 2014, maka dapatlah disimpulkan bahwa antara Terdakwa dengan Saksi Korban adalah suami istri, dengan demikian hal tersebut telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan Saksi Korban dan Para Saksi, yang dibenarkan oleh Terdakwa, maupun dari keterangan Terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didapati fakta bahwakejadian pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah Terdakwa dan Saksi Korban yang beralamat di Dusun NTT;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwamembaca isi pesan (chat) whatsapp dari Saksi Dkepada Saksi Korban yang mengatakan bahwa “sayang ngeri dengan nona, tidak mau lepas nona lagi”, atas pesan tersebut Saksi Korban sempat membalas dengan kata-kata “iya nong”, oleh karena Terdakwa marah membaca pesan tersebut kemudian Terdakwa membangunkan SaksiKorban yang sedang tidur di kamar dengan Anak dari Terdakwa dan Saksi Korban, lalu Terdakwa memanggil Saksi Cdan menyuruh Saksi Cmenggendong Anak dari Terdakwa dan Saksi Korban tersebut ke luar kamar, dan pada saat Saksi Korban hendak ikut keluar kamar, Terdakwa langsung menarik dan mencekik leher Saksi Korban, setelah itu Terdakwa menunjuk isi chat tersebut sambil bertanya “ini apa?”, sambil memukul Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul Saksi Korban secara berulang kali menggunakan kedua kepalan tangan mengarah pada bagian kepala dan wajah Saksi Korban, pukulan Terdakwa juga mengenai punggung Saksi Korban, selain itu Terdakwa juga menarik rambut Saksi Korban dan menendang bagian belakang Saksi Korban serta mendorong Saksi Korban ke tempat tidur;
Menimbang, bahwa Saksi Korban sudah meminta ampun akan tetapi Terdakwa terus memukuli Saksi Korban sambil menampar Saksi Korban, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ”kau harus jujur dengan saya, kalau tidak jujur saya kasih mati kau” karena merasa ketakutan Saksi Korban mengatakan bahwa ”iya, Saksi telah berselingkuh” lalu tiba-tiba tante dari Terdakwa yaitu Saksi B masuk ke kamar dan mendorong Terdakwa sehingga Saksi Korban langsung memeluk Saksi Buntuk berlindung dari Terdakwa, setelah itu Saksi B langsung mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi B;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Saksi Korban karena marah dan cemburu oleh karena pesan (chat) whatsapp dari Saksi Dkepada Saksi Korban yang mengatakan bahwa “sayang ngeri dengan nona, tidak mau lepas nona lagi”, dan balasan Saksi Korban dengan kata-kata “iya nong”, selain itu juga Saksi Korban mengatakan sudah pernah berhubungan badan dengan Saksi D sebanyak3 (tiga) atau4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mangalami sakit pada bagian tubuhnya, hal mana berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : RSUD/73/V/VER/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr., dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan lebam pada kedua kelopak mata, dahi, pelipis kanan dan punggung kiri akibat kekersan benda tumpul, dan pada leher didapati luka gores akibat kekerasan benda tajam, sehingga menyebabkan Saksi Korban sempat mendapatkan perawatan rawat jalan di Rumah Sakit Umum dan harus beristirahat di rumah sekitar 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 pasal a quo “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dariPasal44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan atas nama T proses pembuktian dan tidak lagi dipakai untuk kepentingan perkara lain, maka dikembalikan kepada Terdakwa T;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami trauma secara fisik dan psikis yang seharusnya sebagai seorang suami, Terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaanmaupun perlindungan kepada Saksi Korban;
Belum adanya perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa harus menafkahi keluarga Terdakwa terutama anak-anak Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1(satu) tahun dan 11(sebelas) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan atas nama T;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri , pada hari Senin, tanggal 28 November 2022, oleh kami, sebagai Hakim Ketua, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri serta dihadiri oleh ., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Panitera Pengganti,