1900/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1900/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NORA SARI DEWI NASUTION Terdakwa: ALADDIYAR
MENETAPKAN: Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P
Pid.I.A.3
EN E T A P A NNomor 1900/Pid.Sus/2022/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Aladdiyar
2. Tempat lahir : Pisang Pala
3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/10 April 1987
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mocok-mocok
Terhadap Terdakwa Aladdiyar tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1900/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 21 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1900/Pid.Sus/2022/PN Lbp tanggal 21 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ALADDIYAR bersama-sama dengan saksi BROERY DESFIAN dan saksi FAHMIZAR LUBIS pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang tepatnya diareal Perkebunan PT.PP LONSUM Divisi 005 Blok 94116001 atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, secara tidak sah memanenatau memungut hasil perkebunan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 10.10 Wib saat saksi BROERY DESFIAN bersama dengan terdakwa ALADDIYAR berangkat dari rumah terdakwa ALADDIYAR yang berada di Dusun I Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam dan membawa dua buah karung/goni, sedangkan saksi BROERY DESFIAN mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R tanpa nomor Polisi/BK warna biru dan membawa dua buah karung/goni menuju areal Perkebunan PT.PP LONSUM Divisi 005 Blok 94116001 yang berada di Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, kemudian saat tiba diareal perkebunan tersebut saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR pun memungut atau mengutip berondolan buah kelapa sawit yang ada diatas tanah disekitar pohon kelapa sawit tersebut, yang mana saat itu saksi FAHMIZAR LUBIS juga datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Vega R tanpa nomor Polisi/BK warna merah dan membawa 1 (satu) buah goni sedang yang dipegang oleh saksi FAHMIZAR LUBIS, kemudian saksi FAHMIZAR LUBIS juga saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR masing-masing mengumpulkan dan memasukan brondolan buah kelapa sawit kedalam karung/goni yang telah dipersiapkan masing-masing saksi FAHMIZAR LUBIS, saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR bawa, kemudian setelah masing-masing karung/goni telah penuh terisi brondolan buah kelapa sawit saksi FAHMIZAR LUBIS, saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR mengangkat goni-goni yang telah penuh brondolan buah kelapa sawit ke atas sepeda motor yang dibawa saksi FAHMIZAR LUBIS, saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR, kemudian aksi tersebut diketahui oleh saksi Sahrian dan saksi Sahrizal yang merupakan security di PT.PP LONSUM saat melakukan Patroli dikawasan perkebunan tersebut melihat saksi FAHMIZAR LUBIS, saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR membawa karung-karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) karung/goni dengan mengunakan sepeda motor masing-masing, selanjutnya saksi Sahrian dan saksi Sahrizal pun langsung mengamankan saksi FAHMIZAR LUBIS, saksi BROERY DESFIAN dan terdakwa ALADDIYAR berikut barang bukti yaitu 5 (lima) karung/goni berondolan kelapa sawit dan 3 (tiga) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi/plat BK dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun Purba guna penyidikan lebih lanjut ;
Akibat perbuatan terdakwa ALADDIYAR bersama-sama dengan saksi BROERY DESFIAN dan saksi FAHMIZAR LUBIS tersebut, maka PT.PP LONSUM mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan hari Selasa tanggal 08 November 2022 dan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak ada jaminan Penuntut Umum dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa secara paksa;
Menimbang, bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 22 November 2022, Penuntut Umum dipersidangan menyerahkan Surat Keterangan No. : 470/648/2022 tanggal 15 November 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pisang Pala yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa Aladdiyar merupakan Penduduk Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan Terdakwa Aladdiyar tidak berada di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, tanggal 28 November 2022, oleh kami, Irwansyah, SH., sebagai Hakim Ketua, Roziyanti, SH., dan Asraruddin Anwar, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Penetapan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022, oleh Irwansyah, SH., sebagai Hakim Ketua, Roziyanti, SH., dan Marsal Tarigan, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1900/Pid.Sus/2022/PN.Lbp tanggal 30 November 2022, dibantu oleh Hafiza Ulfa Lubis, SH. MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Nora Sari Dewi Nasution, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan tanpa dihadiri oleh Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Roziyanti, SH., Irwansyah, SH.,
Marsal Tarigan, SH. MH.,
Panitera Pengganti,
Hafiza Ulfa Lubis, SH. MH.,